Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh

Bagaimana hukum tidur pagi, yaitu setelah shalat Shubuh lanjut tidur kembali?

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ

“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369)

Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

“Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”

Urwah mengatakan,

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).

Yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah setelah melaksanakan shalat subuh, mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berdasarkan hal di atas, sebagian ulama salaf tidak menyukai tidur setelah shalat subuh.

Kesimpulannya, yang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat untuk dunia ataupun untuk urusan akhirat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063)

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Madarijus Salikin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: ‘Imad ‘Amir, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1424 H.

Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 12 Jumadal Ula 1436 H, di Darush Sholihin

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10435-hukum-tidur-pagi-setelah-shubuh.html

Jangan Hanya Jadi Islam KTP

Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan.

Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan.

Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam.

Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut,

ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها.

“Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.”

‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji.

Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.

Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’.

Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya.

Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit.

Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’.

Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat.

Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3148-jangan-hanya-jadi-islam-ktp.html

Mumpung masih muda, berkaryalah…

Mumpung masih muda, giatlah beribadah…

Mumpung masih muda, kembalilah segera kepada Allah.

Bertaubatlah kawan dari gelapnya dosa.

Jangan sampai saat tiba tua, kita baru ingin ibadah, baru ingin  berkarya, baru ingin bertaubat. Di saat kekuatan fisik tak lagi seperti muda dulu. Bahkan untu sujud kepada Allahpun sudah susah bahkan tak mampu lagi. Hanya bisa sujud berisyarat seraya duduk di atas kursi lipat. Ini bukan untuk melemahkan semangat untuk orang-orang yang dapat hidayah dan bertaubat di masa tuanya. Hidayah dan taubat itu baik, kapanpun ia datang. Harus kita syukuri. Namun nasehat ini ditujukan kepada sahabatku anak-anak muda, yang sedang terinana bobokkan oleh panjangnya angan-angan dan mengira umur masih panjang. Lalu dia gunakan masa mudanya untuk dunia. Dia lupakan Allah dan akhirat. Kemudian ia berencana, 

Nanti sajalah kalau sudah tua baru sholat… Baru taubat…”

Saya hanya ingijn bertanya, 

“Pantaskah kita persemnahkan untuk Allah itu yang sisa-sisa dari hidup kita?! Sisa usia, sisa tenaga, sisa kesehatan, sisa kekuatan fisik, sisa pikiran.. dan sisa-sisa kehidupan?! 

Pantaskah kawan?!! 

Padahal Allah telah menyayangi Anda dengan sayang yang sangat luas dan tulus. Rizki Allah untuk Anda juga tak putus-putus. Dia juga telah menyiapkan ampunan yang luas, untuk menyambut taubatmu siang dan malam,

قُلْ يٰعِبَادِىَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلٰىٓ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَّحْمَةِ اللَّهِ  ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا  ۚ إِنَّهُۥ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah, Wahai hamba-hamba-Ku yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian putus asa dari rahmat Allah. Sungguh Allah mengampuni seluruh dosa. Sungguh Dialah  Tuhan Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar 39: Ayat 53)

Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ

“Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747)

Dari Anas bin Malik radhiallahu‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 قال الله تعالى: یا ابن آدم، إنك ما دعوتني قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم ورجوتني غفرت لك، على ما آان منك، ولا أبالي. یا ابن آدم، لو بلغت ذنوبك عنان السماء، ثم استغفرتني غفرت لك، یا ابن آدم، إنك لو أتيتني بقراب الأرض خطایا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا لأتيتك بقرابها مغفرة

“Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi, beliau menilai, ”Hadits ini hasan shahih.”)

Muda Hanya Sekali, Dan Dia Paling Indah Dalam Hidupmu

Sahabat muda yang dimuliakan Allah, kita perlu menyadari bahwa hidup manusia diawali oleh kondisi lemah; masa kanak-kanak, lalu alan diakhiri oleh kondisi lemah pula; masa tua. Satu-satunya kondisi terbaik, kondisi di saat manusia berada di puncak kekuatan akal, jiwa, dan raga. Keadaan itu hanya akan dijumpai di saat masa muda. 

Sehingga manusia itu, awalnya lemah. Kemudian akhir kehidupannya juga lemah. 

Dia menjadi manusia yang kuat jasmani dan rohani hanya di satu fase saja dari tiga fase hidupnya. Dan fase ini tidak lama sahabat. Itulah fse muda.

Bila kita klasifikasikan, fase kehidupan manusia di dunia ini terbagi menjadi tiga fase, yaitu:

  1. Fase kanak-kanak

Kondisi manusia ketika lemah dan tidak tahu apa pun.

  1. Fase muda

Kondisi manusia ketika kuat dan semangat, namun dengan waktu pendek (usia 20 tahun-40 tahun).

  1. Fase tua

Kondisi manusia ketika lemah karena usia.

Allah Ta’ala telah menerangkan tiga fase ini,

وَٱللَّهُ أَخۡرَجَكُم مِّنۢ بُطُونِ أُمَّهَٰتِكُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ شَيۡـٔٗا وَجَعَلَ لَكُمُ ٱلسَّمۡعَ وَٱلۡأَبۡصَٰرَ وَٱلۡأَفۡـِٔدَةَ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan dan hati nurani, agar kamu bersyukur.” (QS. An-Nahl: 78)

Oleh karena itu, jangan sampai nikmat kita dipanjangkan umur oleh Allah untuk sampai ke masa muda ini, tersia-siakan oleh kesibukan yang tidak bernilai ibadah atau tidak bermanfaat. Alangkah sangat pantas bila nikmat indah ini; nikmat menjadi pemuda, bila dipersembahkan untuk Allah. Sehingga Anda akan mempersembahkan yang terbaik dari hidup Anda untuk Tuhan yang menciptakan Anda.

Semoga Allah menambah iman dan hidayah kepada kita semua.

Sekian….


@ Dusun Sawo, Bantul, 13 Rabiul Awal 1444 H

Ahmad Anshori
https://remajaislam.com/1948-mumpung-masih-muda.html

Hadis: Tiga Keadaan yang Menyebabkan Boleh Meminta-minta

Teks hadis

Diriwayatkan dari sahabat Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ رَجُلٍ، تَحَمَّلَ حَمَالَةً، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٌ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal), kecuali untuk tiga golongan. (Pertama), orang yang menanggung utang (gharim, misalnya untuk mendamaikan dua pihak yang saling bersengketa). Maka, orang itu boleh meminta-minta, sehingga utangnya lunas. Apabila utangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Kedua), orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Ketiga), orang yang ditimpa kemiskinan, dipersaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercaya bahwa dia memang miskin. Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu.” (HR. Muslim no. 1044, Abu Dawud no. 1640, Ibnu Khuzaimah no. 2361, dan Ibnu Hiban 8: 190)

Kandungan hadis

Hadis di atas merupakan dalil bahwa terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seseorang boleh meminta-minta, yaitu:

Pertama, orang yang memiliki tanggungan utang kepada orang lain. Misalnya, utang yang digunakan untuk mendamaikan dua pihak atau kelompok yang bersengketa. Orang tersebut boleh diberi zakat untuk melunasi utang tersebut, meskipun pada asalnya dia kaya dan berkecukupan. Dalam syariat tersebut, terkandung motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia. Orang Arab dulu, apabila ada di antara mereka yang memiliki utang, maka mereka bersegera untuk membantunya. Oleh karena itu, jika orang yang memiliki utang tersebut meminta-minta agar utangnya lunas, maka hal itu tidak dinilai sebagai perbuatan yang menjatuhkan kehormatannya. Bahkan, termasuk hal yang bisa dibanggakan.

Kedua, orang yang terkena musibah sehingga harta bendanya menjadi musnah dan ludes, misalnya karena terkena banjir, kebakaran, gempa, atau lainnya. Dalam kondisi tersebut, dia boleh untuk meminta-minta. Dan wajib bagi orang yang memiliki kemampuan untuk membantunya agar dia bisa keluar dari kesulitan tersebut. Orang tersebut tidak perlu meminta bukti bahwa orang yang terkena musibah tersebut benar-benar sedang membutuhkan. Karena apabila ada orang yang terkena musibah semacam ini, dampaknya pasti terlihat secara nyata.

Ketiga, siapa saja yang mengklaim bahwa dia jatuh miskin atau bangkrut setelah sebelumnya adalah orang kaya dan berkecukupan. Jika keadaan tersebut didukung oleh tiga saksi yang bisa dipercaya, maka dia boleh meminta-minta.

Zahir hadis ini menunjukkan bahwa saksi tersebut berjumlah tiga orang. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berdalil bahwa kondisi bangkrut (kesulitan) itu harus dipersaksikan oleh tiga orang. Ini adalah pendapat Ibnu Khuzaimah, sebagian ulama Syafi’iyyah, dan juga disebutkan oleh Ibnu Qudamah bahwa Imam Ahmad juga berpendapat demikian. (Lihat Al-Mughni, 14: 128 dan Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah, hal. 172)

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa cukup dipersaksikan oleh dua orang sebagaimana persaksian yang lainnya, selain zina. Sehingga jumhur memaknai hadis ini sebagai anjuran saja. (Subulus Salam, 2: 288)

Hadis ini tidaklah dimaknai bahwa yang boleh meminta-minta itu hanya tiga orang ini saja. Dalam hadis yang lain, juga terdapat dalil bahwa ada kondisi yang membolehkan seseorang meminta-minta, misalnya boleh meminta kepada penguasa (pemerintah). Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya perbuatan meminta-minta itu seperti seseorang yang mencakar wajahnya sendiri, kecuali seseorang yang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa.” (HR. At-Tirmidzi no. 681. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Contoh yang lain adalah bolehnya orang yang berhak menerima zakat untuk meminta bagian zakat.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 12 Rabiul akhir 1445/ 27 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 500-503).

Sumber: https://muslim.or.id/89984-3-keadaan-yang-menyebabkan-boleh-meminta-minta.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 9] 20 Dukun & Peramal 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Hadits-hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang membicarakan tentang perbuatan mendatangi dukun dan peramal, menyebutkan dua konsekuansi dari perbuatan tersebut : (pertama) tidak diterima shalatnya selama 40 hari, dan (kedua) kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
  • Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- berlepas diri dari tiga golongan manusia : (pertama) orang yang bertaththayyur atau minta dilakukan tathayyur untuknya, (kedua) orang yang melakukan praktek perdukunan atau mendatangi dukun, dan (ketiga)  orang yang melakukan sihir atau minta disihirkan.
  • Kâhin (dukun) dan ‘arrâf (peramal) keduanya memiliki persamaan, dimana keduanya mengklaim mengetahui ilmu ghaib, dan ini adalah kekufuran, karena mengklaim sesuatu yang merupakan kekhususan Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Hewan Yang Diharamkan Dalam Hadits Nabawi

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya. Melanjutkan pembahasan makanan yang diharamkan dalam Al Quran, juga pembahasan anjing yang masih diragukan keharamannya, sekarang kita akan melihat beberapa hewan yang diharamkan lagi dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami harap para pembaca sekalian bisa tetap menyimak dua pembahasan sebelumnya. Semoga bermanfaat.


Pertama: Keledai
Mayoritas ulama berpendapat bahwa keledai itu haram untuk dimakan. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ

“Seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)

Sedangkan zebra (humur wah-syi) itu halal untuk dimakan dan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pun memakannya, sebagaimana terdapat riwayat yang shahih mengenai hal ini. Abu Qotadah menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ حَاجًّا ، فَخَرَجُوا مَعَهُ فَصَرَفَ طَائِفَةً مِنْهُمْ ، فِيهِمْ أَبُو قَتَادَةَ فَقَالَ خُذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ حَتَّى نَلْتَقِىَ . فَأَخَذُوا سَاحِلَ الْبَحْرِ ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا أَحْرَمُوا كُلُّهُمْ إِلاَّ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَبَيْنَمَا هُمْ يَسِيرُونَ إِذْ رَأَوْا حُمُرَ وَحْشٍ ، فَحَمَلَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَى الْحُمُرِ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلُوا فَأَكَلُوا مِنْ لَحْمِهَا ، وَقَالُوا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِ الأَتَانِ ، فَلَمَّا أَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّا كُنَّا أَحْرَمْنَا وَقَدْ كَانَ أَبُو قَتَادَةَ لَمْ يُحْرِمْ ، فَرَأَيْنَا حُمُرَ وَحْشٍ فَحَمَلَ عَلَيْهَا أَبُو قَتَادَةَ ، فَعَقَرَ مِنْهَا أَتَانًا ، فَنَزَلْنَا فَأَكَلْنَا مِنْ لَحْمِهَا ثُمَّ قُلْنَا أَنَأْكُلُ لَحْمَ صَيْدٍ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَحَمَلْنَا مَا بَقِىَ مِنْ لَحْمِهَا .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rombongan ada yang berpisah, di antaranya adalah Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: “Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu”. Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor zebra. Maka Abu Qatadah menghampiri zebra itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging zebra tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada zebra kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: “Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?”. Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari”. Beliau bertanya: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?”. Mereka menjawab: “Tidak ada”. Maka Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang ada itu”.” (HR. Bukhari no. 1824 dan Muslim no. 1196)

Bolehkah mengkonsumsi daging kuda?

Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)

Kedua: Binatang buas yang bertaring
Setiap hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya, terserah apakah hewan tersebut liar (seperti singa, serigala, macann tutul,dan macan kumbang) atau piaraan (seperti anjing dan kucing rumahan) haram untuk dimakan. Hal ini terlarang berdasarkan hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[1]

Bolehkah makan daging buaya?

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَمِنْ الْمُسْتَثْنَى أَيْضًا التِّمْسَاح لِكَوْنِهِ يَعْدُو بِنَابِهِ

“Termasuk hewan yang dikecualikan dari kehalalan untuk dimakan adalah buaya karena ia memiliki taring untuk menyerang mangsanya.”[2]

Imam Ahmad mengatakan,

يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ

“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[3]

Bolehkah makan daging kelinci?

Jawabannya, kelinci tidaklah termasuk hewan yang diharamkan karena kelinci tidak memiliki taring yang digunakan untuk menyerang mangsanya. Hal ini dikuatkan pula oleh riwayat dari Anas,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru Azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lantas beliau menerimanya.” (HR. Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)

Ketiga: Setiap burung yang bercakar
Setiap burung yang bercakar dan cakarnya ini digunakan untuk menyerang mangsanya (seperti burung elang), maka haram untuk dimakan. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934) Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.”[4] Artinya di sini, syarat diharamkan burung yang bercakar adalah apabila cakarnya digunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya. Oleh karena itu, ayam jago, burung pipit, dan burung merpati tidak termasuk yang diharamkan.

Keempat: Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentan waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh All Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[5]–

Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih. Wallahu a’lam.

Kelima: Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka ia haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, al hadaya (mirip burung gagak), anjing (yang suka menggigit), ular, dan tokek.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.”[6]

Sedangkan yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[7]

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)

Keenam: Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” (HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[8] Imam Ahmad mengatakan, “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[9]

Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[10]

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan di rumah mertua tercinta, di hari penuh barokah, Jumat, 2 Jumadil Ula 1431 H (16/04/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Meninjau Halalnya Hewan Air
[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13/83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.

[2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/619, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379

[3] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

[4] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H

[5] Fathul Bari, 9/648

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114.

[7] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115.

[8] Aunul Ma’bud, 10/252

[9] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah

[10] Idem.

Sumber https://rumaysho.com/971-hewan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html

Empat Kunci Masuk Surga

Surga merupakan tempat impian yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman. Di sanalah tempat kebahagiaan sejati, yang tiada lagi kesedihan, kekecewaan, dan penderitaan, seperti yang dialami tatkala hidup di dunia. Bahkan, orang terakhir yang masuk ke dalam surga dan mendapatkan derajat terendah di sana memiliki kenikmatan yang jauh lebih besar dan tiada bandingannya dengan kenikmatan yang ada di dunia yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah pula terbetik dalam hati manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّى لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوجًا مِنْهَا وَآخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُولاً الْجَنَّةَ رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا فَيَقُولُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَيَأْتِيهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى فَيَرْجِعُ فَيَقُولُ يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى

فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ اذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشَرَةَ أَمْثَالِهَا أَوْ إِنَّ لَكَ عَشَرَةَ أَمْثَالِ الدُّنْيَا

قَالَ فَكَانَ يُقَالُ ذَاكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً

“Sesungguhnya aku tahu (diberi tahu oleh Allah) siapa orang yang paling terakhir dikeluarkan dari neraka dan paling terakhir masuk ke surga. Yaitu, seorang laki-laki yang keluar dari neraka dengan merangkak.

Kemudian Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau, masuklah engkau ke surga.’

Ia pun mendatangi surga, tetapi ia ditampakkan bahwa surga itu telah penuh.

Ia kembali dan berkata, ‘Wahai Rabbku, aku mendatangi surga, tetapi sepertinya telah penuh.’

Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga.’

Allah berfirman kepadanya, ‘Pergilah engkau dan masuklah surga, karena untukmu surga seperti (kemewahan seorang raja) di dunia dan dikalikan sepuluh kali lipat darinya.’”

Kemudian Rasulullah bersabda, “Itulah penghuni surga yang paling rendah derajatnya. (HR. Bukhari no. 6571, 7511 dan Muslim no. 186, 189)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِنَّ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْزِلَةً مَنْ يَسْعَى عَلَيْهِ أَلْفُ خَادِمٍ كُلُّ خَادِمٍ عَلَى عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ صَاحِبُهُ

“Sesungguhnya penghuni surga yang paling bawah adalah seseorang yang memiliki 1000  pelayan yang selalu siap melayaninya. Setiap pelayan memiliki tugas yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.” (HR. Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 3705)

Untuk masuk ke dalam surga, tentu ada beberapa tiket atau kunci yang harus dimiliki. Siapa saja yang berhasil memiliki kunci tersebut, maka ia akan masuk surga. Ada empat kunci surga yang diterangkan dalam surat Al-’Asr.

Allah Ta’ala berfirman,

إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati supaya menaati kebenaran, dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 3)

Pertama, iman yang dilandasi ilmu (agama)

Seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dan mengesakan-Nya, juga ilmu yang terkait prinsip syariat-syariat islam, muamalah, halal haram, dan sebagainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلىَ كُلِّ مَسْلَمٍ

Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah no. 224)

Tanpa ilmu, seseorang tidak akan tahu bagaimana amalan-amalan agar bisa masuk ke dalam surga dan hal-hal yang menjerumuskannya ke dalam api neraka.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggambarkan orang yang menempuh jalan menuntut ilmu (agama) akan dimudahkan menuju surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. (HR. Muslim, no. 2699)

Kedua, amal (menerapkan ilmu)

Setelah seseorang mempunyai dan mengetahui ilmu, maka ia harus bersunggung-sungguh untuk mengamalkannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ لَّهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا

“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. Mereka di dalamnya mempunyai istri-istri yang suci. Dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.” (QS. An-Nisa’: 57)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتىَّ يَسْأَلَ عَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ

“Seorang hamba tidak akan beranjak dari tempatnya pada hari kiamat nanti hingga dia ditanya tentang ilmunya, apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu tersebut. (HR. Ad-Darimi no. 537)

Ketiga, dakwah (membagikan/mengajarkan ilmu)

Orang yang pertama kali wajib kita dakwahi dan tularkan ilmu yang sudah didapat adalah keluarga, baru kemudian orang lain. Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh?” (QS. Fushshilat : 33)

Sungguh, masih dalam keadaan merugi orang yang telah mengetahui ilmu agama (kebenaran), akan tetapi ia tidak berusaha menyelamatkan saudaranya dengan mengajak mereka untuk memahami dan melaksanakan Islam dengan benar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, hingga ia senang apabila saudaranya memperoleh sesuatu yang juga ia senangi. (HR. Bukhari)

Dalam sabda yang lain,

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

“Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan petunjuk kepada seseorang dengan perantara dirimu, itu lebih baik bagimu daripada unta merah. (HR. Bukhari)

Keempat, sabar (dalam mencari ilmu, mengamalkan ilmu, dan membagikan ilmu)

Pada akhir tafsir surah Al-‘Ashr ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata,

Maka, dengan dua hal yang pertama (ilmu dan amal), manusia dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Sedangkan dengan dua hal yang terakhir (berdakwah dan bersabar), manusia dapat menyempurnakan orang lain. Dan dengan menyempurnakan keempat kriteria tersebut, manusia dapat selamat dari kerugian (neraka) dan mendapatkan keuntungan yang besar (surga).” (Lihat Taisir Karimir Rahman, hal. 934)

Jalan menuju surga itu diliputi dengan hal-hal yang tidak disukai manusia karena manusia itu lebih condong kepada sikap santai dan rehat. Oleh karenanya, sabar diperlukan dalam setiap perjuangan untuk mencari, mengamalkan, dan menularkan ilmu yang didapat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حُجِبت النار بالشهوات، وحُجبت الجنة بالمَكَاره

“Neraka ditutupi dengan syahwat dan surga ditutupi dengan hal-hal yang tidak disukai.” (HR. Bukhari)

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90245-kunci-masuk-surga.html
Copyright © 2025 muslim.or.id