Berhutang untuk Qurban

Ada orang yg ingin berqurban tahun ini, tp dia tdk punya dana yg cukup. Urunan sapi, minimal 2,5 jt. Kambing bisa di atas itu. Bolehkah dia utang utk bs ikut qurban?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sasaran perintah berqurban adalah orang yang mampu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits  dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

Bagaimana jika berutang karena tidak mampu?

Sebagian ulama secara tegas menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang.

Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan,  bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Ketika ditanya, mengapa sampai utang? Jawab beliau, ”Saya mendengar firman Allah,

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426).

Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.

Saran ini berlaku jika dia memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Tapi jika dia tidak berpenghasilan, atau sudah punya banyak utang, sebaiknya menambah beban utangnya. Meskipun untuk ibadah.

Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).

Dalam Majmu’ Fatawa, beliau juga ditanya tentang hukum utang untuk qurban. Beliau mengatakan,

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun. Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang.

Beliau menyebutkan alasannya,

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110)

Kecuali jika di suatu masyarakat, kegiatan qurban ini tidak digalakkan. Karena mungkin rata-rata mereka tidak mampu, atau mereka terlalu pelit sehingga keberatan untuk berqurban, maka dia dianjurkan untuk utang, apapun keadaannya, dalam rangka menghidupkan sunah (ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk berqurban.

Ini sebagaimana yang disarankan Imam Ahmad, bagi orang yang tidak memiliki biaya aqiqah, agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran. Imam Ahmad mengatakan,

إذا لم يكن عنده ما يعق فاستقرض رجوت الله أن يخلف عليه إحياء للسنة

”Jika dia tidak memiliki biaya untuk aqiqah, hendaknya dia berutang. Saya berharap agar Allah menggantinya karena telah menghidupkan sunah.” (al-Mughni, 11/120).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/25337-hukum-utang-untuk-qurban.html

LGBT, Sebab Kehancuran & Disegerakannya Azab

LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) adalah perbuatan keji yang sangat dilarang dalam agama Islam. Perbuatan lelaki mendatangi sesama lelaki untuk melampiaskan syahwat, demikian pula sesama wanita; bahkan—naudzubillahi min dzalik—mengganti kelamin laki-laki dengan perempuan; adalah perbuatan keji yang menyalahi syariat, kodrat, fitrah yang suci, dan akal sehat.

Allah Mengazab Kaum Sodom

Allah subhanahu wa ta’ala mengutus Nabi Luth alaihis salam kepada sebuah kaum yang melegalkan perbuatan homoseksual. Sebuah perbuatan keji[1] yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sejak zaman Nabi Adam alaihis salam. Nabi Luth alaihis salam mendakwahi kaumnya dengan melarang mereka dari perbuatan yang sangat keji tersebut.

Namun, ternyata kaumnya tidak menginginkan kebaikan. Tidak hanya menolak nasihat Nabi Luth alaihis salam, tetapi mereka juga menentang, melawan, dan mengancam akan mengusirnya; jika Nabi Luth alaihis salam terus saja melarang mereka dari perbuatan homoseksual.

Akhirnya, Allah subhanahu wa ta’ala menyegerakan azab di dunia (sebelum di akhirat), dengan suatu azab yang belum pernah Dia timpakan kepada kaum-kaum sebelumnya. Azab yang sangat dahsyat. Allah subhanahu wa ta’ala menjungkirbalikkan bumi yang mereka pijak. Allah subhanahu wa ta’ala tenggelamkan mereka ke dalam bumi. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala hujani mereka dengan batu-batu yang terbakar.

Begitu mengerikannya azab tersebut, sampai-sampai membuat hati ini takut seandainya kejadian tersebut berulang. Ya, seorang muslim yang baik tentu akan bersungguh-sungguh mengambil pelajaran dan ibrah dari kisah ini.

Karena begitu pentingnya, Allah subhanahu wa ta’ala mengabadikan kisah kaum Sodom[2], perbuatannya, penentangan mereka setelah didakwahi, serta peristiwa turunnya azab Allah subhanahu wa ta’ala dan kehancurannya; sedikitnya di 9 tempat dalam al-Qur’an, yaitu pada surah al-A’raf: 80–84, Hud: 69–83, al-Hijr: 58–78, al-Anbiya: 71–75, asy-Syu’ara: 160–175, an-Naml: 54–59, al-Ankabut: 28–35, ash-Shaffat: 133–138, dan al-Qamar: 33–39.

Hikmah dan Tujuan Pengulangan Kisah dalam al-Qur’an

Tidak seperti para aktivis LGBT yang menganggap bahwa pengulangan kisah Nabi Luth alaihis salam hanyalah “cerita penghibur” untuk menguatkan mental Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dalam menghadapi penolakan Quraisy; pengulangan suatu kisah dalam al-Qur’an memiliki beberapahikmah nan mulia, di antaranya:

  1. Menjelaskan tentang urgensi dan pentingnya kisah tersebut. Sebab, diulanginya (kisah-kisah tersebut) menunjukkan perhatian yang serius terhadap kisah tersebut.
  1. Penegasan dan penguatan terhadap kisah tersebut, agar kukuh dan menetap di hati-hati manusia.
  2. Menunjukkan balaghah al-Qur’an (gaya bahasa dan sastra yang tinggi lagi mulia) ketika menyebutkan kisah-kisah dengan bentuk yang berbeda-beda, sesuai dengan tuntutan kondisi.
  3. Menampakkan kebenaran al-Qur’an, dan bahwasanya al-Qur’an datang dari sisi Allah subhanahu wa ta’ala semata, ketika menyebutkan kisah-kisah dengan berbagai bentuk tanpa ada saling kontradiksi. (Lihat Ushul fi at-Tafsir hlm. 52)

Kisah Kaum Nabi Luth dalam al-Qur’an

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَمَّا جَآءَتۡ رُسُلُنَا لُوطًا سِيٓءَ بِهِمۡ وَضَاقَ بِهِمۡ ذَرۡعًا وَقَالَ هَٰذَا يَوۡمٌ عَصِيبٞ

“Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) kepada Luth alaihis salam, dia merasa cemas dan sempit dadanya karena kedatangan mereka, seraya berkata, ‘Ini adalah hari yang amat sulit’.” (Hud: 77)

Awalnya, Nabi Luth alaihis salam belum mengetahui bahwa para tamu tersebut adalah para malaikat yang menjelma dengan wujud pemuda yang tampan lagi gagah. Rasa cemas pun menghinggapi beliau, karena kaum Sodom adalah orang-orang yang menyukai sesame jenis. Beliau khawatir nantinya para tamu tersebut akan dijadikan objek pelampiasan syahwat bejat mereka.

وَجَآءَهُۥ قَوۡمُهُۥ يُهۡرَعُونَ إِلَيۡهِ وَمِن قَبۡلُ كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِۚ قَالَ يَٰقَوۡمِ هَٰٓؤُلَآءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطۡهَرُ لَكُمۡۖ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُخۡزُونِ فِي ضَيۡفِيٓۖ أَلَيۡسَ مِنكُمۡ رَجُلٌ رَّشِيدٌ

Dan kaumnya mendatanginya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth alaihis salam berkata, “Hai kaumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah seorang pun di antara kalian yang berakal?” (Hud: 78)

Ketika melihat para tamu itu, mereka bersegera menemui Nabi Luth alaihis salam untuk memintanya menyerahkan tamu-tamu tersebut. Mereka bertekad melakukan perbuatan yang sangat keji tersebut. Sebuah kemungkaran yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh seorang pun di muka bumi ini.

Nabi Luth alaihis salam pun berusaha menasihati kaumnya supaya mereka takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala, seraya menyebutkan “putri-putrinya”. Yang dimaksud beliau adalah kaum wanita secara umum karena para nabi adalah “ayah” bagi umatnya[3]. Beliau juga mengingatkan bahwa seharusnya kecenderungan mereka adalah kepada lawan jenis, bukan sesame jenis.

Perkataan beliau ini pun tidak dipahami sebagai tawaran, tetapi untuk menghentikan rencana mereka dan mengembalikan mereka kepada fitrah manusia.

قَالُواْ لَقَدۡ عَلِمۡتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنۡ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعۡلَمُ مَا نُرِيدُ ٧٩ قَالَ لَوۡ أَنَّ لِي بِكُمۡ قُوَّةً أَوۡ ءَاوِيٓ إِلَىٰ رُكۡنٍ شَدِيدٍ

Mereka menjawab, “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap putri-putrimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” Luth alaihis salam berkata, “Seandainya aku mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” (Hud: 79—80)

Nasihat Nabi Luth alaihis salam tak lantas membuat mereka tersadar untuk kembali kepada fitrahnya. Mereka justru menentang, seraya menegaskan bahwa nafsu syahwat mereka memang untuk dilampiaskan kepada sesama jenis, bukan kepada selain jenis. Benar-benar kesesatan di atas kesesatan.

Tidak hanya menolak nasihat, tetapi mereka juga menentang dan tetap bersikukuh mempertahankan kebejatannya dan tidak mau kembali kepada al-haq (kebenaran).

قَالُواْ يَٰلُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُوٓاْ إِلَيۡكَۖ فَأَسۡرِ بِأَهۡلِكَ بِقِطۡعٍ مِّنَ ٱلَّيۡلِ وَلَا يَلۡتَفِتۡ مِنكُمۡ أَحَدٌ إِلَّا ٱمۡرَأَتَكَۖ إِنَّهُۥ مُصِيبُهَا مَآ أَصَابَهُمۡۚ إِنَّ مَوۡعِدَهُمُ ٱلصُّبۡحُۚ أَلَيۡسَ ٱلصُّبۡحُ بِقَرِيبٍ ٨١ فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ ٨٢ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ

Para utusan (malaikat) berkata, “Hai Luth alaihis salam, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Rabbmu. Sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu. Oleh karena itu, pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikutmu pada akhir malam dan janganlah ada seorang pun di antara kamu yang tertinggal, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab sebagaimana yang menimpa mereka. Karena sesungguhnya, waktu jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”

Maka tatkala azab Kami datang, Kami balikkan bagian atas negeri kaum Luth alaihis salam itu menjadi terbalik ke bawah. Dan Kami hujani mereka secara bertubi-tubi, dengan batu dari tanah yang dibakar. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (Hud: 81—83)

Demikian sekilas kisah kaum Nabi Luth alaihis salam yang Allah subhanahu wa ta’ala sebutkan di dalam surah Hud. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik dan petunjuk kepada kita agar bisa mengambil pelajaran dan ibrah, sehingga kita bisa menentukan langkah dan sikap terkait dengan perkembangan LGBT di negeri Indonesia yang kita cintai ini.

Pelajaran dari Kisah Nabi Luth alaihis salam

Kisah-kisah kaum Nabi Luth alaihis salam di tempat-tempat yang lain dalam al-Qur’an juga mengandung pelajaran dan ibrah yang sangat berharga bagi orang-orang yang takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan jujur keimanannya.

Di antara pelajaran berharga tersebut adalah:

  1. Perbuatan homoseksual kaum LGBT serupa dengan perbuatan homoseksual kaum Sodom.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman secara jelas dan gamblang tentang perbuatan kaum Sodom.

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ

Dan (Kami juga telah mengutus)Luth alaihis salam (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (al-A’raf: 80—81)

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٥ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ

“Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kalian tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Rabb kalian untuk kalian? Bahkan, kalian adalah orang-orang yang melampaui batas.” (asy-Syu’ara: 165—166)

Apabila demikian keadaan kaum Sodom, lantas apa bedanya perbuatan homoseksual kaum LGBT yang ada pada masa kita sekarang dengan mereka?

Ini sekaligus bantahan bagi pihak-pihak yang mengatakan, “Itu kan bukan LGBT…” atau “Jangan samakan perbuatan kaum Sodom dengan LGBT.”

  1. Bersamaan dengan perbuatan keji di atas, kaum Sodom juga melakukan kesyirikan, dosa yang paling besar.

Dalam surah yang lain, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang kaum Sodom,

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٥ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَإِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (al-A’raf: 81)

Demikian pula dalam surah asy-Syu’ara ayat 165—166 di atas.

Imam Qurthubi menjelaskan bahwa maksud dari “melampaui batas” adalah mengumpulkan dua perbuatan, yaitu syirik dan perbuatan keji (homoseksual). (Tafsir Qurthubi 9/279)

Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Nabi Luth alaihis salam berdakwah menyeru kepada jalan Allah subhanahu wa ta’ala untuk beribadah hanya kepada-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya. Beliau juga menyeru untuk menaati rasul yang Allah subhanahu wa ta’ala utus kepada mereka. Beliau pun melarang bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan melakukan perbuatan yang pertama kalinya dilakukan di alam ini, yang belum pernah dilakukan suatu makhluk pun sebelum mereka; yaitu mendatangi laki-laki untuk memuaskan syahwatnya.” (Tafsir Ibnu Katsir 6/157)

Ini sekaligus bantahan terhadap pihak-pihak yang menyatakan bahwa azab yang ditimpakan kepada kaum Sodom bukan akibat dari perbuatan homoseksual.

  1. Allah subhanahu wa ta’ala mengungkapkan tentang kaum Sodom dan perbuatan mereka dengan sejelek-jelek lafadz pengungkapan.

Di antaranya adalah,

ٱلۡفَٰحِشَةَ

“perbuatan keji” (al-A’raf: 80, al-Ankabut 28),

يَعۡمَلُونَ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِۚ

“melakukan perbuatan-perbuatan yang keji” (Hud: 78),

قَوۡمٍ مُّجۡرِمِينَ

“kaum yang berdosa” (al-Hijr: 58),

قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ

“kaum yang melampaui batas” (al-A’raf: 81),

قَوۡمٌ عَادُونَ

“orang-orang yang melampaui batas” (asy-Syu’ara: 166),

لَفِي سَكۡرَتِهِمۡ يَعۡمَهُونَ

“sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)” (al-Hijr: 72),

ٱلۡخَبَٰٓئِثَۚ

“perbuatan yang menjijikkan” (al-Anbiya: 74),

قَوۡمَ سَوۡءٍ فَٰسِقِينَ

“kaum yang jahat lagi fasik” (al-Anbiya: 74),

ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡمُفۡسِدِينَ

“kaum yang berbuat kerusakan itu” (al-Ankabut: 30),

ظَٰلِمِينَ

“orang-orang yang zalim” (al-Ankabut: 31),

يَفۡسُقُونَ

“mereka berbuat fasik” (al-Ankabut: 34),

Setelah penjelasan al-Qur’an yang sedemikian gamblang, apakah masuk akal jika para aktivis pembela LGBT berujar, “LGBT ini adalah perbuatan normal”, “Sah-sah saja seorang memilih menjadi LGBT”, “Yang penting tidak mengganggu hak orang lain”?

Apakah mereka yang berhak untuk menghukumi suatu perbuatan makhluk yang bernama manusia sebagai sesuatu yang “normal”, ataukah Allah, Sang Khaliq Yang Maha Pencipta? Mahasuci Allah subhanahu wa ta’ala atas apa yang mereka katakan.

  1. Orang yang ridha (apalagi mendukung) LGBT, bisa-bisa dia ikut terkena azab walaupun dia sendiri tidak ikut melakukannya.

Kami tidak yakin bahwa orang-orang yang mendukung, membela, ikut mempropagandakan, bahkan mencarikan dalil pembenar perbuatan LGBT; semuanya ikut melakukan perbuatan keji tersebut. Namun, coba kita perhatikan kisah istri Nabi Luth alaihis salam.

Dia tidak ikut melakukan perbuatan tersebut. Dia hanya menginformasikan kepada kaum Sodom tentang kedatangan tamu-tamu Nabi Luth alaihis salam. Dia lebih memilih untuk mengkhianati suaminya yang seorang nabi. Apa kesudahannya? Ternyata Allah subhanahu wa ta’ala juga mengazab istri Nabi Luth alaihis salam dengan azab yang sama.

 Dalam Majmu’ Fatawa (15/344) disebutkan,

وَمَنْ رَضِيَ عَمَلَ قَوْمٍ حُشِـرَ مَعَـهُمْ، كَمَا حُشِرَتْ امْرَأَةُ لُوطٍ مَعَهُم وَلَم تَكُنْ تَعْمَلُ فَاحِشَةَ اللِّوَاطِ، فَإنَّ ذَلِكَ لَا يَقَعُ مِنَ المَرْأَةِ، لَكِنَّهَا لَمَّا رَضِيَتْ فِعْلَهُم عَمَّهَا العَذَابُ مَعَهُمْ

“Siapa saja yang ridha terhadap perbuatan suatu kaum, dia akan dikumpulkan bersama mereka, seperti istri Nabi Luth alaihis salam dikumpulkan bersama mereka padahal dia tidak pernah melakukan liwath (sodomi) karena hal itu memang tidak bisa dilakukan oleh wanita. Akan tetapi, ketika dia ridha dengan perbuatan mereka, azab pun menimpanya bersama mereka.”

Oleh karena itu, hendaknya pihak-pihak yang terus mempropagandakan LGBT segera berhenti dan bertobat kepada Allah. Tidakkah kalian takut azab Allah subhanahu wa ta’ala yang sangat pedih?

Begitu pula jika kita tanya mereka, “Apakah Anda rela jika hal itu terjadi kepada orang-orang yang Anda sayangi? Sudikah perbuatan itu menimpa buah hati Anda? Bagaimana jika menimpa saudara/saudari kandung Anda?”

Tentu, manusia yang masih lurus fitrah dan akal sehatnya akan marah mendengar pertanyaan tersebut. Jika demikan, mengapa masih ada saja pihak-pihak yang membela LGBT dan mempropagandakannya?

أَلَيۡسَ مِنكُمۡ رَجُلٌ رَّشِيدٌ

“Tidakkah ada satu saja di antara kalian, seorang yang masih lurus akalnya?” (Hud: 78)

  1. Azab yang menyiksa kaum Sodom belum pernah Allah subhanahu wa ta’ala turunkan kepada siapa pun dari umat-umat yang ada. Hukuman bagi para pelakunya juga khusus.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِمۡ حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ

“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (al-Hijr: 73—74)

فَأَخَذَتۡهُمُ ٱلصَّيۡحَةُ مُشۡرِقِينَ ٧٣ فَجَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَافَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ ٨٢ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَۖ وَمَا هِيَ مِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth alaihis salam itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud: 82—83)

Setelah kaum Sodom menolak dan menentang nasihat Nabi Luth alaihis salam, Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan azab-Nya. Jika sedikit saja mentadaburi kisah kaum Sodom, kita akan mengetahui bahwa jenis azab yang menimpa mereka sangat dahsyat dan mengerikan, serta membuat hati bergetar takut. Silakan merujuk kepada ayat-ayat yang telah kami sebutkan.

Negeri mereka dijungkirbalikkan sedemikian rupa sampai-sampai bagian atasnya menjadi bagian bawahnya. Mereka ditenggelamkan ke dalam bumi dan dihujani dengan batu-batu api yang amat panas. Kondisi azab yang demikian berlangsung terus-menerus tanpa henti.

Hukuman bagi orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Sodom pada umat ini juga sangat berat. Para ulama mengatakan,

“Allah subhanahu wa ta’ala tidak pernah menguji seorang pun sebelum kaum Luth alaihis salam dengan dosa besar ini. Allah subhanahu wa ta’ala menghukum mereka dengan suatu azab yang tidak pernah Dia timpakan kepada satu umat pun selain mereka.

Allah subhanahu wa ta’ala gabungkan pada mereka berbagai bentuk azab: tempat tinggal mereka dihancurkan dan dijungkirbalikkan di atas mereka sendiri, tempat tinggal mereka ditenggelamkan ke dalam bumi, dan diturunkan hujan batu dari langit. Allah subhanahu wa ta’ala membalas mereka dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada umat-umat sebelum mereka. Hal ini terjadi karena besarnya kerusakan dosa mereka.

Hampir-hampir bumi ini bergoncang karena hal itu terjadi di atasnya. Para malaikat pun berlari menuju ujung-ujung langit dan bumi saat mereka melihat perbuatan itu karena takut mereka ikut tertimpa azab yang turun saat itu terhadap pelakunya.” (Lihat al-Jawabul Kafi hlm. 183—185)

Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah sepakat bahwa hukuman had untuk pelaku dosa itu (homoseksual) adalah hukuman mati. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam praktik eksekusi hukuman matinya. Sebagian mengatakan bahwa pelaku dihukum dengan dicarikan tempat tertinggi; kemudian dijatuhkan dari tempat tersebut lalu dilempari dengan batu; agar sama dengan nasib kaum Nabi Luth alaihis salam yang dihukum oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan hukuman tersebut.

Ulama lain mengatakan hukumannya dibunuh tidak dengan cara yang disebutkan sebelumnya, yakni hanya dibunuh saja, misal dengan pedang. Intinya adalah hukuman mati. Hal ini sudah menjadi ijmak (kesepakatan) para sahabat. Tidak ada maksiat yang kerusakannya lebih besar daripada kerusakan homoseks. Tingkat kerusakan homoseks tepat setelah kerusakan yang ditimbulkan oleh kekafiran. Bahkan, terkadang perbuatan ini lebih parah kerusakannya daripada dosa pembunuhan. (Lihat al-Jawabul Kafi hlm. 183—185)

  1. Perbuatan kaum Luth alaihis salam belum pernah dilakukan sebelumnya oleh seorang pun di dunia ini.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth alaihis salam (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (al-A’raf: 80)

Pada ayat yang lain, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ

Dan (ingatlah) ketika Luth alaihis salam berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu.” (al-Ankabut: 28)

Sungguh, sekadar membayangkan saja, sudah membuat bulu kuduk berdiri dan merinding. Manusia yang normal dan fitrahnya lurus, tidak akan terbetik sedikit pun dalam hatinya untuk membayangkannya, apalagi melakukan.

Sampai-sampai salah seorang khalifah dari Bani Umayyah, Walid bin Abdul Malik mengatakan, “Seandainya Allah azza wa jalla tidak menceritakan kisah kaum Luth alaihis salam di dalam al-Qur’an, aku tidak menyangka ada seorang lelaki yang ‘menunggangi’ lelaki.”

Bahkan, hewan pun tidak melakukan perbuatan keji tersebut. Diriwayatkan bahwa Ibnu Sirin (seorang ulama tabi’in) mengatakan, “Hewan-hewan tidak ada yang melakukannya kecuali babi dan keledai.”[4]

Kedua binatang ini sering disebut dengan beragam sebutan tercela. Hewan-hewan inilah yang melakukannya.


[1] Dalam al-Qur’an, perbuatan kaum Sodom diungkapkan dengan redaksi yang bermacam-macam, seperti fahisyah (perbuatan yang sangat keji), khabaits (perbuatan yang menjijikkan), dll. Semuanya menunjukkan makna yang sangat buruk.

[2] Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Nabi Luth diutus mendakwahi penduduk Sodom (سَدُوم), lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/444.

[3] Setiap nabi adalah ayah bagi umatnya, sebagaimana keterangan Imam Baghawi dalam Ma’alim at-Tanzil (4/191–192).

[4] Lihat Tafsir al-Qurthubi 9/278

Ditulis oleh Ustadz Abu Ismail Arif

sumber : https://asysyariah.com/lgbt-sebab-kehancuran-disegerakannya-azab/

Kurban dengan Hewan Betina

Sah-sah saja berkurban dengan hewan betina, baik sapi atau kambing betina. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”

Lalu Asy Syairozi membawakan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” (Lihat Al Majmu’, 8: 222)

Imam Nawawi rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).

Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhadzzab lis Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Selesai disusun selepas Zhuhur, 27 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/18397-kurban-dengan-betina.html

TIPS AGAR ISTRI TAMBAH CANTIK…

Semakin engkau mengumbar pandanganmu maka semakin pudarlah kecantikan dan keelokan istrimu di matamu, dan semakin engkau menjaga pandanganmu maka semakin cantik paras istrimu di matamu…

Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اللّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Yaa Allah cukupkanlah diriku dengan perkara-perkara yang halal dari (membutuhkan) perkara-perkara yang haram, dan cukupkanlah diriku dengan karunia-Mu dari selain-Mu”

Sungguh merupakan bentuk kufur nikmat tatkala Allah telah memberikan kenikmatan yang halal baginya lantas ia mencari-cari kenikmatan yang diharamkan oleh Allah.

Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/38233?fbclid=IwAR1SZuf4BO4SHb2gYiYSuQZUNr6h7kEYsgECsze12GBl_BcrGTUcOxa3n-8

Perintah Menyayangi Binatang dalam Proses Penyembelihan

Islam adalah agama yang Indah dan damai. Perhatikan hal yang sangat menakjubkan berikut, yaitu bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam memerintahkan hal-hal yang menunjukkan kita harus menyayangi binatang dan memperlakukan mereka dengan baik. Jika dengan binatang saja demikin, apalagi dengan sesama manusia.

Perhatikan beberapa adab menyembelih yang menunjukkan Islam merupakan agama yang damai dan mulia.

1. Perintah agar membuat nyaman hewan sembelihan dengan menajamkan pisau sembelihan

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟْﺈِﺣْﺴَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗَﺘَﻠْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟْﻘِﺘْﻠَﺔَ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﺬَّﺑْﺢَ ﻭَﻟْﻴُﺤِﺪَّ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺷَﻔْﺮَﺗَﻪُ ﻓَﻠْﻴُﺮِﺡْ ﺫَﺑِﻴﺤَﺖَ

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[1]

Praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengasah kembali pisau sembelihan agar benar-benat tajam dan proses penyembelihan hanya sebentar saja.  Rasulullah berjata kepada Aisyah ketika hendak menyembelih hewan qurban,

يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ

“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.”[2]

Demikian juga larangan menyembelih dengan kuku, tulang atau gigi, ini karena benda-benda ini tidak tajam. Dari Rafi’ bin Khadij, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.”[3]

2. Tidak mengasah pisau di depan hewan sembelihan

Ini bisa membuat hewan tersebur takut dan merasa tidak nyaman. Ibnu Umar berkata,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.”[4]

Tindakan ini disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan “mematikam dua kali” dan akan menyiksa hewan

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [5]

3. Membaringkan hewan sembelihan agar nyaman

Anas bin Malik menceritakan  cara penyembelihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا

“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.”[6]

Dari riwayat Aisyah,

فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ

“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

4. Diperintahkan ketika menyembelih agar Al-Wajdan (dua urat dekat tenggorokan) dan Al-mar’iy (kerongkongan) terputus

Ini agar darah lebih cepat mengalir dan memudahkan proses penyembelihan.

Dalam fatwa Lajnah Daimah

يجب أن تكون التذكية في محل الذبح، وأن يقطع المريء والودجان، أو أحدهما

Penyembelihan harus dilakukan pada bagian tempat pemotongan  leher), dan harus terpotong kerongkongan dan dua urat leher atau salah satu urat leher.[7]

Demikianlah adab yang mulia dalam Islam. Kita diperintahkan secara umum berbuat baik pada hewan.

Dari Sahabat Sahl bin ‘Amr,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seekor unta yang punggungnya menempel dengan perutnya (artinya: kelihatan begitu kurus karena tidak terurus). Beliau bersabda,

اتَّقُوا اللَّهَ فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً

“Bertakwalah kalian kepada Allah pada binatang-binatang ternak yang tak bisa berbicara ini. Tunggangilah ia dengan baik-baik, makanlah pula dengan cara yang baik.”[8]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim
[2] HR.Muslim
[3] HR. Al-Bukhari  dan Muslim
[4] HR. Ahmad, Ibnu Majah
[5] HR. Al-Baihaqi , Al-Hakim, Abdurrazzaq  dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi
[6] HR. Al-Bukhari  dan Muslim
[7] Fatwa Lajnah Daimah no. 21165
[8] HR. Abu Daud, hasan

sumber: https://muslim.or.id/31997-perintah-menyayangi-binatang-dalam-proses-penyembelihan.html

Berhaji Mestikah Berkurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya? Apakah berhaji mesti juga berqurban?

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375)

Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)

Guru kami, Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”

Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata,

“Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthni, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa: http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0%5D

Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?

Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaedah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]

Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://muslim.or.id/18147-berhaji-mestikah-berkurban.html