Menjaga Stabilitas Mental bagi Seorang Muslim

Dewasa ini, kita sering membaca dan mendengar istilah ‘mental health’, baik di media sosial maupun ketika berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Topik tentang mental health (kesehatan mental) memang akhir-akhir ini menjadi isu yang hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Bertambahnya jumlah kasus depresi, kecemasan, dan gangguan psikis lainnya, menaikkan kesadaran akan pentingnya edukasi terhadap topik kesehatan mental ini. Terutama di kawula muda, yang terpapar berbagai informasi melalui internet dan media sosial setiap harinya. Konten-konten yang tidak bermanfaat seperti flexing (memamerkan pencapaian, kekayaan, atau gaya hidup mewah), cyberbullying (perundungan dunia maya), dan sebagainya, seringkali menjadi penyebab munculnya low self-esteem (pandangan negatif terhadap diri sendiri). Termasuk juga tuntutan untuk memiliki banyak followers (pengikut), likes (tombol suka), dan comments (komentar) pada media sosial. Lantas bagaimana seorang muslim dapat menjaga kestabilan mentalitasnya terutama di zaman digital seperti saat ini? Kiat apa saja yang dapat dilakukan?

Memahami hakikat kehidupan

Pertama-tama, hendaknya seorang muslim menyadari bahwa hakikat kehidupan di dunia ini adalah sebuah ujian yang diberikan oleh Allah, agar Dia mengetahui siapa di antara hamba-Nya yang akan beriman dan siapa yang kufur, siapa yang terbaik amalnya dan siapa yang membangkang lagi durhaka. Hal ini sebagaimana firman Allah,

إِنَّا خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن نُّطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَّبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَٰهُ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya, karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat.” (QS. Al-Insan: 2)

Allah tidak hanya menguji manusia dengan kesusahan maupun kesulitan, namun juga dengan kelapangan dan kenikmatan. Allah Ta’ala berfirman,

وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya: 35)

Firman-Nya (yang artinya), “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan”. Maksudnya, Kami mengujimu kadang dengan musibah-musibah, dan kadang dengan berbagai nikmat. Lalu Kami lihat, siapa yang bersyukur dan siapa yang ingkar, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa.

Hal ini sebagaimana kata ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Kami akan menguji kamu” (وَنَبْلُوكُم). Dia mengatakan, yakni memberi cobaan kepadamu, “Dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” (بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَة). Kadang-kadang dengan kesulitan dan kadang-kadang dengan kelapangan, kadang sehat, dan kadang sakit. Allah menguji pula dengan kekayaan dan kemiskinan, dengan halal dan haram, dengan ketaatan dan kedurhakaan, dan juga dengan petunjuk dan kesesatan. Dan firman-Nya, “Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami” (إِلَيْنَا تُرْجَعُون), untuk Kami berikan balasan kepadamu lantaran amal-amalmu. (Tafsir Ath-Thabari, 18: 440)

Kesadaran bahwa dunia ini adalah tempat ujian, tentu akan lebih menguatkan jiwa. Karena sebuah ujian, jika diberitahukan informasi tentangnya terlebih dahulu, tentu kita akan lebih bersiap untuk menghadapinya. Berbeda jika ujian tersebut dilakukan secara tiba-tiba atau mendadak.

Beriman kepada takdir

Beriman kepada takdir merupakan di antara pokok keimanan yang sangat penting. Ia merupakan rukun iman yang keenam, dan mencakup keimanan kepada takdir yang baik maupun yang buruk.

Dengan beriman kepada takdir, akan terasa lebih ringan bagi seorang muslim untuk menjalani kehidupan di dunia ini. Baik ketika dihadapkan dengan takdir yang membahagiakan maupun sebaliknya. Sebab ia meyakini bahwa Allah adalah Rabb yang Maha Mengetahui yang terbaik bagi hamba-Nya dan Allah adalah Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada setiap makhluk-Nya. Allah ‘Azza wa jalla berfirman,

عَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Menyadari adanya nikmat di balik musibah

Dalam menghadapi musibah dan kondisi sulit lainnya, Islam tidak melarang pemeluknya untuk berekspresi atau mengungkapkan perasaan dan isi hati. Selama hal tersebut dilakukan sewajarnya dan tidak berlebih-lebihan. Karena merasa sedih dan meneteskan air mata adalah hal yang wajar bagi setiap manusia. Sebagaimana Nabi Ya’qub yang bersedih karena terpisah dengan anaknya, Nabi Yusuf ‘alaihissalam. Hingga dikatakan di dalam Al-Qur’an,

وَٱبْيَضَّتْ عَيْنَاهُ مِنَ ٱلْحُزْن 

‘Dan kedua matanya (Ya’qub) menjadi putih karena kesedihan.’ (QS. Yusuf: 84)

Begitu pula dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersedih dan meneteskan air mata ketika berpisah dengan putranya, Ibrahim. Hanya saja, kita perlu menyadari bahwa di balik setiap musibah dan kesulitan yang kita hadapi, ada begitu banyak nikmat yang patut untuk disyukuri. Salah satunya adalah hadirnya kesusahan tersebut sebagai penghapus dosa-dosa yang kita miliki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُصيبَة تُصِيبُ الْمُسْلَمَ إِلَّا كَفْرَ اللَّهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا

“Tidak ada musibah yang menimpa seorang muslim, melainkan karenanya Allah akan menghapus dosanya, walaupun (sekedar) duri yang menusuknya.” (HR. Bukhari no. 5640)

Seimbang dalam kehidupan

Dalam ilmu psikologi barat dikatakan bahwa untuk menjaga kesehatan mental, seseorang hendaknya menerapkan gaya hidup secara holistik. Dimulai dengan melakukan olahraga secara teratur, mengkonsumsi makanan yang sehat, produktif atau bijak mengatur waktu, dan sebagainya.

Tentu hal ini telah diajarkan di dalam agama Islam. Sebagaimana pembenaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perkataan Salman Al-Farisi kepada Abu Darda’. Ketika Salman berkata kepadanya (Abu Darda’),

 إِنَّ رَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلَنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلَأَهْلكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْط كُلَّ ذِي حَقٌّ حَقَّه

“Sesungguhnya Tuhanmu memiliki hak (yang harus kamu penuhi); dirimu juga memiliki hak yang harus kamu penuhi; dan istrimu juga memiliki hak (yang harus kamu penuhi). Karenanya, berikanlah (tunaikanlah) kepada setiap yang berhak akan haknya masing-masing.” (HR. Bukhari no. 6139)

Melakukan berbagai amalan untuk meraih kelapangan dada

Sebagai seorang muslim, wajib bagi kita untuk meyakini bahwa kestabilan mental, ketenangan, dan kelapangan dada merupakan anugerah ilahi, pemberian dari Allah Tabaraka wa ta’ala. Dan dapat diringkas bahwa seluruh sebab untuk meraih kestabilan mental, ketenangan dalam kehidupan, dan dada yang lapang, hanya kembali kepada dua poin saja:

Pertama, bahwa hal tersebut tidak bisa didapatkan kecuali dengan sebab taufik dari Allah.

Kedua, bahwa anugerah yang berasal dari Allah ini tidak akan terwujud kecuali dengan taat kepada Allah dan komitmen dengan syariat-Nya. Ini adalah dua sebab yang paling pokok.

Selain itu, seorang muslim dapat melakukan berbagai amal ibadah yang dengannya ia meraih ketenangan dan dada yang lapang. Di antara amalan tersebut adalah mengesakan Allah dan memurnikan ibadah hanya kepada-Nya, senantiasa berzikir mengingat Allah, menuntut ilmu, senantiasa berbuat baik kepada sesama, menjauhi penyakit-penyakit hati, tidak berlebihan dalam perkara-perkara mubah, memperbanyak doa, dan menjauhi dosa-dosa. Serta mengambil teladan kehidupan dari manusia yang paling lapang dadanya, paling bagus akhlaknya, paling indah perjalanan hidupnya, dan paling bersih hatinya, yaitu Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman mengenai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ

“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?” (QS. Al-Insyirah: 1)

Demikian beberapa kiat yang dapat penulis uraikan. Tentu jika mengulik lebih dalam lagi, masih banyak ajaran di dalam syariat Islam yang dapat menguatkan jiwadan meninggikan mentalitas. Karena Islam adalah agama yang demikian sempurna.

Semoga Allah memudahkan kita untuk senantiasa beribadah dengan baik kepada-Nya, yang dengan sebab itu Allah menjaga kesehatan dan kestabilan jiwa dan raga kita. Wabillahit taufiq.

***

Penulis: Annisa Auraliansa

Catatan kaki:

  • Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhari, Terj. Imam Mudzakir, Lc dan Ma’ruf Abdul Jalil, Jakarta: Pustaka As Sunnah, Cet. I, 2010
  • Katsir, Ibnu, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Terj. Tim Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir, Cet. 8, 2014
  • Bin ‘Abdul Muhsin Al Badr, ‘Abdurrazzaq. ‘Asyaratu Asbab Linsyirahi As-Shadr.

Sumber: https://muslimah.or.id/27512-menjaga-stabilitas-mental-bagi-seorang-muslim.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Dunia itu Penjara bagi Orang Mukmin

Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya?

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ »

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang.

Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.”

Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.”

Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya.

Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas.

—

Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11513-dunia-itu-penjara-bagi-orang-mukmin.html

Kebebasan Berekspresi Seorang Wanita

Sudah sepatutnya seorang wanita memiliki dan menjaga kehormatan, rasa malu, dan iffah (kehormatan diri) apabila ia ikut berpartisipasi dalam forum-forum dan majalah dengan tulisan-tulisan sastra atau puisi yang disertai namanya, atau tulisan yang berisi tema-tema dakwah, atau kisah-kisah yang menggambarkan keindahan ciptaan Allah, membahas problematika manusia, atau lainnya.

Hukum dalam masalah ini berkaitan dengan isi tulisan dan jenisnya, kelayakan penulis dan tujuannya, serta karakter forum, majalah, atau media yang memuatnya.

Seorang wanita muslimah, sebagaimana halnya seorang laki-laki, berhak menyampaikan pendapat dan mengekspresikan pandangannya selama itu benar, sesuai dengan prinsip agama, serta dengan tetap menjaga amanah dan kejujuran. Ia pun boleh membela prinsip-prinsip Islam, syiar-syiar agama, akidah, dan akhlak, serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebab, ia memiliki hak untuk memahami agama, dan sifat (karakter) seorang ahli fikih adalah memberikan arahan, bimbingan, fatwa, musyawarah, serta melakukan amar ma‘ruf nahi munkar. Jadi, hak ini sama dimiliki oleh laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Kaum wanita adalah saudara kandung kaum laki-laki (dalam hukum).” (HR. Abu Dawud no. 236)

Kecuali ada perkara tertentu yang memang secara khusus dikhususkan bagi laki-laki sebagai pengecualian dari kaidah umum ini. Karena tujuan dari menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, atau tindakan adalah untuk menampakkan kebenaran, memberi manfaat kepada pendengar, sehingga terwujudlah perbaikan, sirnalah kerusakan, dan lenyaplah kebatilan. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar.” (QS. at-Taubah: 71)

Serta sabda Nabi ﷺ yang bersifat umum,

الدِّينُ النَّصِيحَةُ

“Agama itu adalah nasihat.”

Kami bertanya, “Untuk siapa,  wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab,

لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Untuk Allah, untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk umat Islam secara umum.” (HR. Muslim no. 55)

Namun demikian, kebebasan berpendapat dalam Islam tidaklah mutlak tanpa batas, melainkan terikat dengan aturan syariat dan akhlak. Syariat berhak melarang pelecehan terhadap agama; pengingkaran terhadap akidah; peremehan hukum-hukum Allah dengan ejekan atau penyimpangan; ajakan untuk menyimpang darinya; atau menyakiti para dai dan orang-orang yang berada di atas kebenaran dengan cara menjelekkan, membesar-besarkan kekurangan mereka, atau merugikan kaum muslimin secara umum akibat kebodohan, penyalahgunaan ilmu, atau kebencian terhadap mereka.

Oleh karena itu, seorang muslim —baik laki-laki maupun perempuan— tidak boleh menulis atau menyebarkan opini, artikel, atau kata-kata di forum, koran, majalah, atau video yang memusuhi Islam, menyebarkan kerusakan, mengajak kepada kerusakan, meremehkan hukum-hukum Allah, mempermainkan ayat-ayat-Nya, merendahkan syiar agama, atau mengejek tampilan keislaman. Sebab hal itu termasuk kerjasama dalam dosa, permusuhan, kezaliman, dan kebatilan. Sementara kaidah menyatakan,

التَّعَاوُنُ عَلَى المَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ

“Bekerjasama dalam maksiat adalah maksiat juga.”

Allah memerintahkan bentuk kerjasama yang bersaudara dalam kebaikan dan takwa,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. al-Māidah: 2)

Selain itu, penulis opini tidak boleh mengekspresikan akhlak tercela, membangkitkan syahwat, atau menempuh gaya tulisan yang memicu fitnah. Ia juga wajib membersihkan niatnya dari tujuan-tujuan buruk seperti mencari popularitas, riya’, mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, atau pura-pura berilmu. Ia tidak boleh membahas tema-tema agama dan dakwah kecuali jika memang memiliki kapasitas yang benar dan layak, sehingga mampu menyampaikan gagasannya dengan timbangan syariat agar tidak tergelincir.

Berdusta dengan menampilkan sesuatu yang bukan miliknya termasuk kebohongan besar. Nabi ﷺ bersabda,

المُتَشَبِعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Orang yang mengaku-ngaku apa yang tidak ia miliki, bagaikan memakai dua pakaian kebohongan.” (HR. Bukhari no. 5219 dan Muslim no. 2130)

Seorang penulis harus dihiasi dengan keikhlasan dan kejujuran, menyampaikan pandangan yang benar berdasarkan akidah yang lurus, disertai ilmu yang bermanfaat, amal yang saleh, dan akhlak yang mulia. Apabila pendapat yang disampaikan bergeser dari keadilan menuju kezaliman, maka hilanglah kebenarannya, berubah menjadi sarana penyelewengan, penyesatan, perusakan, dan keluar dari ranah yang dibenarkan syariat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/27560-kebebasan-berekspresi-seorang-wanita.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Menangani Tantrum Pada Anak

Karena bisa memalukan dan sulit untuk diabaikan, tantrum merupakan penyebab utama stress bagi para orang tua. Seringkali tantrum terjadi di depan umum, yang berarti anda menghadapi banyak penonton yang mengamati Anda tengah berupaya meredakan amukan serta jeritan si kecil. Tantrum mulai terlihat sekitar usia 18 sampai 24 bulan dan berlanjut hingga masa awal balita. Kegiatan harian seperti berpakaian, pergi ke supermarket, atau bertamu bisa menjadi situasi penuh stres selagi anda mencoba tetap tenang sementara anak Anda menjadi-jadi tantrumnya.

Kabar baiknya adalah tantrum membantu anak anda menghadapi perasaan frustasi. Tantrum membuat anak mampu menunjukkan betapa marahnya dia. Tantrum juga memberi anda kesempatan untuk melatih anak mengatur emosinya dengan cara membicarakan perasaannya setelah tantrum usai. Ketika anda tetap tenang di tengah luapan marah serta frsutasinya, anda mengajarkan si 3 tahun bahwa perasaan-perasaan kuat tersebut tidak perlu ditakuti dan dapat dikendalikan.

Jadi, usahakanlah untuk bersikap tenang dan tetaplah berada didekatnya, agar ia tetap aman. Hindari berunding dengan anak di tengah-tengah ledakan emosinya. Ia tak akan mampu menangkap apapun yang anda katakan selama tantrum berlangsung.

Catatan:

  • Menyerah pada tantrum anak atau mengalihkan perhatian anak dengan bonus camilan manis, merupakan solusi jangka pendek. Untuk jangka panjangnya, ia belajar bahwa tantrumnya berhasil sehingga anda dipastikan akan menghadapi lebih banyak tantrum lagi.
  • Jika anda marah dan bersikap kasar ketika si kecil mengalami tantrum, ia akan belajar bahwa rasanya tidak dapat dikendalikan secara aman dan menjadi bingung terhadap perasaan sendiri.

***

Artikel Muslimah.or.id

Dari buku “Ensiklopedia Perkembangan Anak“, dr. Carol Cooper dkk., penerbit Esensi.

Sumber: https://muslimah.or.id/6661-menangani-tantrum-pada-anak.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Keutamaan Sedekah Sumur dan Memberi Minum Air

Apa saja keutamaan sedekah sumur dan memberi minum air?

Keutamaan memberi minum air

Ini adalah judul dalam Sunan Abi Daud “Keutamaan Memberi Minum Air”.

Ada hadits yang dibawakan berikut ini.

Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,

أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ».

“Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).

Dalam riwayat An-Nasai disebutkan sebagai berikut,

Dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَأَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ سَقْيُ الْمَاءِ

“Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah meninggal dunia, apakah boleh aku bersedekah atas namanya?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Iya, boleh.” Sa’ad bertanya lagi, “Lalu sedekah apa yang paling afdal?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memberi minum air.” (HR. An-Nasai, no. 3694 dan 3695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Keutamaan sedekah sumur

Dari Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمَّ سَعْدٍ مَاتَتْ فَأَىُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ « الْمَاءُ ». قَالَ فَحَفَرَ بِئْرًا وَقَالَ هَذِهِ لأُمِّ سَعْدٍ

“Wahai Rasulullah, bahwasanya Ummu Sa’ad (ibundaku) meninggal dunia. Sedekah apakah yang afdal untuknya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sedekah air.” Lantas Sa’ad pun menggali sumur untuk ibunya, lalu ia mengatakan, “Ini sumur untuk Ummu Sa’ad (ibundaku).” (HR. Abu Daud, no. 1681. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Sedekah air mendapatkan rahiqul makhtum

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

أَيُّمَا مُسْلِمٍ كَسَا مُسْلِمًا ثَوْبًا عَلَى عُرْىٍ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ خُضْرِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ أَطْعَمَ مُسْلِمًا عَلَى جُوعٍ أَطْعَمَهُ اللَّهُ مِنْ ثِمَارِ الْجَنَّةِ وَأَيُّمَا مُسْلِمٍ سَقَى مُسْلِمًا عَلَى ظَمَإٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنَ الرَّحِيقِ الْمَخْتُومِ

“Muslim mana saja yang memberi pakaian orang Islam lain yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga. Muslim mana saja yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan di surga. Lalu muslim mana saja yang memberi minum orang yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman Ar-Rahiq Al-Makhtum (khamr yang dilak).” (HR. Abu Daud, no. 1682; Tirmidzi, no. 2449. Al-Hafizh Abu Thahir menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal mudallis yaitu Abu Khalid Ad-Daalani. Hadits ini punya penguat yang juga dhaif sekali dalam riwayat Tirmidzi).

Kenapa sampai air menjadi sedekah yang afdal?

Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi, penulis kitab ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Air dikatakan sebagai sedekah yang lebih utama karena kemanfaatannya sangat luas untuk urusan agama dan duniawi. Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 3:76.

Semoga bermanfaat dan sedekah sumur serta air dapat menjadi amal jariyah untuk kita semua.

Referensi:

‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syarof Al-Haqq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abaadi. Penerbit Darul Fayha’.

—

@ Darush Sholihin, 24 Jumadal Ula 1442 H, 8 Januari 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/26297-keutamaan-sedekah-sumur-dan-memberi-minum-air.html

Talak Namun Hanya Bergurau

Orang yang serius (jaad) adalah orang yang mengucapkan talak dengan ucapan dan benar-benar memaksudkan (meniatkan) untuk mentalak. Sedangkan orang yang bercanda (hazil) memaksudkan ucapan talaknya dengan ucapan, namun tidak benar-benar meniatkan untuk mentalak. Seperti ucapan ketika bercanda dengan istri, “Saya talak (ceraikan) kamu”. Padahal ucapan itu hanya bercanda atau main-main. Apakah talak dari orang yang bercanda sama dengan orang yang serius?

Menurut mayoritas ulama, siapa yang mengucapkan kata “talak” (cerai) walau dalam keadaan bercanda atau main-main asalkan lafazh talak tersebut keluar shorih (tegas), maka talak tersebut jatuh jika yang mengucapkan talak tersebut baligh (dewasa) dan berakal. Sehingga tidak ada alasan jika ada yang berucap, “Saya kan hanya bergurau”, atau “Saya kan hanya main-main”. Meskipun ketika itu ia juga tidak berniat untuk mentalak istrinya.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[1]

Bahkan para ulama sepakat akan sahnya talak dari orang yang bercanda, bergurau atau sekedar main-main, asalkan ia memaksudkan tegas dengan lafazh talak.[2]

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ulama dari yang saya ketahui berijma’ (sepakat) bahwa talak yang diucapkan serius maupun bercanda adalah sama saja (tetap jatuh talak)”.[3]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang mentalak dalam keadaan ridho, marah, serius maupun bercanda, talaknya teranggap”.[4]

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Talak dengan ucapan tegas tidak diperlukan adanya niat. Bahkan talak tersebut jatuh walau tanpa disertai niat. Tidak ada beda pendapat dalam masalah ini. Karena yang teranggap di sini adalah ucapan dan itu sudah cukup walau tak ada niat sedikit pun selama lafazh talaknya tegas (shorih) seperti dalam jual beli, baik ucapan tadi hanyalah gurauan atau serius”.[5]

Talak dalam keadaan bercanda dikatakan jatuh talak disebabkan karena talak adalah suatu perkara yang besar berkaitan dengan kehormatan wanita dan ia adalah manusia yang merupakan semulia-mulianya makhluk di sisi Allah. Sehingga tidak pantas seorang melanggar harga diri orang lain dengan bergurau.[6]

Bahasan ini menunjukkan pula bagaimana kita harus menjaga lisan dengan baik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah”.[7]

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan jatuhnya talak bagi orang bergurau ada manfaat di dalamnya. Hal ini akan meredam tingkah laku orang yang sering bercanda. Jika seseorang tahu bahwa bermain-main dengan talak dan semacamnya bisa teranggap, tentu ia tidak akan nekat bergurau seperti itu selamanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat tidak teranggapnya talak dari orang yang bercanda. Pendapat ini lebih akan mengantarkan seseorang untuk bermain-main dengan ayat-ayat Allah”.[8]

Semoga dengan mengetahui hal ini kita lebih hati-hati lagi dalam berucap, walau hanya sekedar bercanda atau bersandiwara dengan istri, maka tetap jatuh talak, meskipun itu hanya bercanda atau bergurau.

Wabillahit taufiq.

Kumpulan risalah talak di rumaysho.com:

1. Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak.

2. Risalah Talak (2), Syarat Talak.

3. Risalah Talak (3), Talak dalam Keadaan Mabuk.

4. Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah.

5. Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Jumadal Ula 1433 H


[1] HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[2] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[3] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 373.

[4] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, keluaran Mawqi’ Ya’sub, 17: 68.

[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abdil Muhsin At Turki dan ‘Abdul Fatah Muhammad Al Halwu, terbitan ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 10: 372-373.

[6] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, 29: 16.

[7] HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47.

[8] Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1428 H, 13: 64.



Sumber https://rumaysho.com/2377-risalah-talak-6-talak-namun-hanya-bergurau.html

Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara

Dalam kitab Riyadhus Sholihin kali ini masih dibicarakan keutamaan Al-Qur’an, yaitu tidak boleh hasad salah satunya pada orang yang mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur’an.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ

Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Hadits #997

Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

(( والآنَاءُ )) : السَّاعَاتُ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815]

Al-anaa’ adalah waktu-waktu.

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil motivasi agar menghafalkan Al-Qur’an dan terus menerus bersamanya dengan tilawah, tadabur, dan tafakur.
  2. Hadits ini jadi dalil keutamaan orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an pada siang dan malam hari.
  3. Hendaklah menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
  4. Hasad adalah penyakit berbahaya, hendaklah dijauhi.
  5. Hasad ghibthah, yaitu berlomba dalam kebaikan itu terpuji.
  6. Hendaklah berlomba dalam amal kebaikan. Hal ini disebut dengan ghibthah. Ghibthah dalam ilmu dan amalan kebaikan tidaklah termasuk hasad yang tercela.
  7. Seluruh nikmat itu dari Allah, wajib disyukuri. Cara bersyukur adalah memanfaatkan nikmat itu dalam ketaatan.
  8. Hendaklah mengeluarkan harta pada jalan kebaikan, boleh seluruh harta dikeluarkan asalkan tidak menghalangi ahli waris mendapati hartanya atau tidak menjadikan ahli waris meminta-minta atau melakukan hal haram.
  9. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kaya yang mencari rida Allah dengan hartanya itu lebih afdal daripada orang miskin yang tidak mampu melakukan seperti itu. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththol.
  10. Al-Khaththabi menyimpulkan dari hadits ini tentang motivasi untuk mencari ilmu, belajar, dan bersedekah dengan harta.

Hasad ada tiga macam:

  1. Muharrom (yang diharamkan), yaitu menginginkan nikmat yang ada pada orang lain itu hilang, bisa jadi berharap nikmat itu berpindah padanya.
  2. Mubah (yang dibolehkan), yaitu menginginkan kebaikan dunia yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya.
  3. Mahmuud (yang terpuji), yaitu menginginkan kebaikan agama yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya.

Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak.

Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87)

Lihat bahasan ini dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:448.

Referensi:

  • Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:448-449.
  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:552.
  • Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.

–

Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/35795-tidak-boleh-hasad-kecuali-dalam-dua-perkara.html

1 Hari Akhirat = 1000 Tahun di Dunia

Satu hari di akhirat sama dengan 1000 tahun di dunia.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ

“Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Diterangkan dalam Tuhfatul Ahwadzi sebagai berikut.

Satu hari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan,

وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ

“Sesungguhnya sehari disisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Oleh karenanya, setengah hari di akhirat sama dengan 500 tahun di dunia.

Adapun firman Allah Ta’ala,

فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun” (QS. Al Ma’arij: 4). Ayat ini menunjukkan pengkhususan dari maksud umum yang sebelumnya disebutkan atau dipahami bahwa waktu tersebut begitu lama bagi orang-orang kafir. Itulah kesulitan yang dihadapi orang-orang kafir,

فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) عَلَى الْكَافِرِينَ غَيْرُ يَسِيرٍ (10)

“Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit, bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah.” (QS. Al Mudatsir: 8-10).

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Al Imam Al Hafizh Abul ‘Ula muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al Mubarakfuri, terbitan Darus Salam, cetakan pertama, tahun 1432 H.

—

Selesai disusun 01: 53 PM di Darush Sholihin, 28 Jumadal Ula 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10564-1-hari-akhirat-1000-tahun-di-dunia.html