Lakukan Ini Agar Suami Anda Tidak Tertarik Wanita Lain
Salah satu karakter dasar wanita adalah suka berhias dan mempercantik diri. Obsesi untuk terlihat lebih cantik dan menarik sepertinya cukup sulit dilepaskan dari kaum Hawa. Ketika seorang wanita telah menikah, ia pun wajib berhias dan berdandan untuk suaminya sebab seorang lelaki menyukai wanita yang tampil cantik dan menawan.
Sayangnya, tidak sedikit wanita bersikap sebaliknya. Banyak para istri yang berhias justru untuk terlihat cantik di depan orang lain. Sedangkan ketika di rumahnya, ia tampil biasa saja. Baju yang ia kenakan ala kadarnya, aroma yang muncul dari dirinya sangat tidak enak, mandi saja malas apalagi untuk berhias. Tetapi kalau keluar rumah, bertemu dengan orang lain, ia pun begitu memperhatikan penampilannya, aroma tubuhnya, dan segala macam perhiasan. Ibarat kata pepatah Arab,
اَلْغَزَالُ فِي الشَّارِعِ الْقِرْدُ فِي الْبَيْتِ
“Laksana kijang di jalanan dan seekor kera di dalam rumah.”
Kijang adalah perumpamaan orang Arab dalam melukiskan kecantikan, sedangkan kera adalah sebaliknya, melambangkan buruk rupa. Pepatah ini ditujukan untuk wanita yang suka berdandan di luar dan belepotan di dalam rumah.
Sebenarnya tidak ada satu pun istri yang ingin suaminya tertarik dengan wanita lain di luar sana. Jika ini direnungkan, maka setiap istri akan berusaha tampil cantik di depan suaminya dan berpenampilan biasa saja ketika keluar rumah. Jika istri tampil cantik di depan suaminya, tentu suaminya akan senang dan betah berlama-lama bersamanya. Dia merasa cukup dengan wanita yang ada di rumahnya.
Islam memotivasi agar seorang istri tampil cantik dan menarik di hadapan suaminya. Ditambah dengan sikap yang menawan, wajah yang berseri-seri, dan akhlak yang indah yang menambah kesempurnaannya agar suaminya semakin senang melihatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Ath-Thabarani)
Bahkan kecantikan yang utama pada perempuan itu bukan sekedar paras, namun perangai lah yang utama. Sikap dan perangai sering kali lebih membuat para suami senang bersama istrinya. Mungkin ada wanita yang berparas biasa saja tetapi suaminya senang melihatnya, karena sikapnya dan akhlaknya yang menarik suaminya. Itulah kecantikan yang sebenarnya, kecantikan pada akhlak dan perangai.
Artikel www.muslimafiyah.com
(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
sumber; https://muslimafiyah.com/lakukan-ini-agar-suami-anda-tidak-tertarik-wanita-lain.html
JANGAN SALAH PRIORITAS! Lebih Bahaya TUNDA NIKAH atau TUNDA BAYAR UTANG? #video ~7
Wanita Menjalankan Puasa Sunnah Harus dengan Izin Suami
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam melaksanakan puasa Sunnah, ada suatu aturan yang mesti diperhatikan oleh wanita muslimah. Aturan yang dimaksud adalah ia harus meminta izin pada suami ketika ingin menjalankan puasa sunnah. Keterangan selengkapnya silakan disimak dengan seksama dalam risalah berikut.
Dalil Pendukung
Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya.[1]
Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”[2]
Dalam lafazh lainnya disebutkan,
لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ
“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”[3]
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya.[4]
An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.”[5]
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”[6]
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.”[7]
Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis[8]), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.[9]
Jika Suami Tidak di Tempat
Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.[10] Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.
Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.”[11]
An Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”[12]
Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi wanita muslimah dan pembaca rumaysho.com lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Selesai disusun setelah ‘Isya’, 5 Ramadhan 1431 H (13/09/2010), di Panggang-Gunung Kidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9996, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.
[2] HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026.
[3] HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ (6/392) mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.”
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 7/115.
[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 9/295
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21.
[8] Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar.
[9] Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal.
[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9997, index “Shoum At Tathowwu’ “, point 21; dan lihat Fathul Bari, 9/296.
[11] Fathul Bari, 9/296.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115
Sumber https://rumaysho.com/1251-wanita-menjalankan-puasa-sunnah-harus-dengan-izin-suami.html
Apakah Wanita yang Sudah Tua Boleh Buka Hijab?
Tidak diragukan lagi bahwa wanita wajib menutup seluruh auratnya dan menggunakan hijab syar’i di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Allah berfirman,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Aturan yang mulia ini disyariatkan demi melindungi dan menjaga kehormatan wanita, selain itu untuk menjaga kesucian hati para laki-laki serta wanita itu sendiri. Dan syariat ini pada asalnya berlaku umum untuk wanita yang masih muda maupun wanita yang sudah tua.
Namun terdapat ayat Al-Quran yang memberi kelonggaran dalam penggunaan hijab bagi wanita yang sudah menopause. Allah berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)
Al-Qawa’id dalam ayat ini maksudnya adalah wanita yang sudah menopause yang sudah tidak haid, kemungkinan kecil untuk memiliki anak, dan sudah tidak menginginkan jimak. Kelonggaran ini ada karena biasanya laki-laki sudah tidak berhasrat lagi kepada mereka.
Namun para ulama berselisih pendapat tentang maksud bolehnya mereka menanggalkan pakaiannya. Dari sekian pendapat tersebut, pendapat yang rajih dan itulah yang dipilih oleh mayoritas ulama adalah para wanita tersebut boleh melepaskan jilbab luar mereka dan membuka wajah mereka namun tetap memakai khimar (jilbab dalam). Al-Jashash rahimahullah mengatakan,
قال ابن مسعود ومجاهد : والقواعد اللاتي لا يرجون نكاحا هن اللاتي لا يردنه . وثيابهن : جلابيبهن
“Ibnu Mas’ud dan Mujahid mengatakan: al qawa’id (wanita menopause) yang sudah tidak berhasrat dan tidak ingin lagi untuk jimak. Dan yang dimaksud dengan tsiyab (pakaian) dalam ayat ini adalah jilbab mereka.” (Ahkamul Qur’an, 3/485)
Orang Arab dahulu ketika menutupi tubuh mereka, biasanya mereka memakai lapisan dalam dan lapisan luar. Salah satu pakaian lapisan dalamnya adalah khimar, semacam kerudung/jilbab kecil. Lalu lapisan luarnya berupa jilbab yang dijulurkan dari atas ke bawah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan,
وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن
“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka.” (Taisir Karimirrahman, hal. 671)
Kesimpulannya, bagi wanita yang sudah tua dan menopause boleh melepas jilbab bagian luar namun tetap menggunakan khimar (kerudung kecil). Tetapi berhijab dengan sempurna tentu lebih utama dan lebih terhormat sebagaimana akhir ayat di surat An-Nuur ayat 60 di atas.
sumber : https://muslimafiyah.com/apakah-wanita-yang-sudah-tua-boleh-buka-hijab.html
Kebaikan
Doa untuk Orang yang Baru Memiliki Anak
Doa Bayi Lahir
Jika ada kawan kita yang baru saja anaknya lahir, dan kita ingin memberika ucapan selamat kepadanya, bagaimana doanya? Nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bagian dari upaya membangun ukhuwah islamiyah adalah merasa senang ketika ada muslim yang mendapat karunia, dan turut berduka jika ada muslim lain yang mendapat musibah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفضل الأعمال أن تدخل على أخيك المؤمن سروراً
Amal yang paling afdhal adalah memberikan kegembiraan kepada saudaramu sesama mukmin… (HR. Ibnu Abi Dunya dalam Qadha al-Hawaij, hlm. 98 dan dihasankan al-Albani dalam as-Shahihah).
Bagian dari bentuk memasukkan kegembiraan kepada sesama mukmin adalah turut berbahagia ketika ada sesama mukmin yang berbahagia. Termasuk diantaranya, menampakkan kegembiraan, memberikan ucapan selamat kepada kawan mukmin yang baru saja memiliki anak.
Allah ajarkan hal semacam ini dalam al-Quran. Ketika Allah mengabarkan kepada Ibrahim bahwa beliau akan memiliki anak, Allah sebut kabar itu dengan bisyarah (kabar gembira).
Allah berfirman tentang Ibrahim,
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ . فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ
“Ibrahim berdoa, ‘Wahai Rabku, anugerahkanlah untukku keturunan yang shalih.’ Lalu Aku berikan kabar gembira kepada Ibrahim dengan seorang anak yang amat sabar.” (QS. as-Shaffat: 100 – 1001).
Demikian pula kepada Zakariya. Allah sebut kabar akan adanya anak dengan kabar gembira,
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam: 7).
Doa Selamat untuk Yang Baru Mendapatkan Keturunan
Ada beberapa redaksi yang diajarkan para ulama terkait doa untuk orang tua yang baru dikaruniai anak. Ada yang diriwayatkan secara maqthu’ (sampai tabi’in) dan ada yang secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Kita akan simak beberapa diantaranya,
Pertama, riwayat dari Hasan al-Bashri – ulama Tabi’in –,
Dari al-Haitsam bin Jammar, beliau mencerikatan,
Ada orang yang memberikan ucapan selamat kepada kawannya yang baru saja memiliki anak,
“Selamat, semoga anaknya pandai menunggang kuda…”
Mendengar ini, Hasan al-Bashri langsung berkomentar,
“Boleh jadi anaknya tidak menjadi penunggang kuda. Bisa saja dia pandai menunggang sapi atau onta..”
Ucapkanlah,
بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي المَوهُوبِ لَكَ , وَشَكَرْتَ الوَاهِبَ , وَبَلَغَ أَشُدَّهُ , وَرُزِقْتَ بِرَّهُ
“Semoga Allah memberkahi anak yang dianugerahkan kepadamu, semoga kamu bisa mensyukuri Sang Pemberi (Allah), semoga cepat besar dan dewasa, dan engkau mendapatkan baktinya si anak.”
Keterangan:
Doa ini diriwayatkan Ali bin al-Ja’d dalam al-Musnad (hlm. 488). Sebagian ulama menilai sanadnya dhaif karena posisi al-Haitsam bin Jammar. Dia dinilai dhaif oleh Yahya bin Main. Imam Ahmad menyatakan, ’Tarakahu an-Nas’ (ditinggalkan umat). An-Nasai juga menilainya matruk. (Lisan al-Mizan, 8/352).
Hanya saja, mengingat inti dari doa untuk kelahiran anak adalah memohonkan keberkahan dan kebaikan untuk anak dan orang tuanya, maka tidak ada lafadz yang menjadi ketentuan khusus dalam hal ini. Karena itu para ulama, semacam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (8/443), atau dalam al-Azkar (hlm. 289), dan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (9/464), mereka menganjurkan untuk memilih doa dari Hasan al-Bashri.
Kedua, riwayat dari Ayyub as-Sikhtiyani
Diriwayatkan dari Ayyub as-Sikhtiyani, bahwa beliau ketika mendengar kabar ada tetangga yang punya anak, beliau mendoakan,
جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم –
“Semoga Allah menjadikannya anak yang diberkahi untukmu dan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Keterangan:
Doa ini diriwayatkan Ibnu Abi ad-Dunya dalam al-Iyal (no. 202), dari Khalid bin Khaddas dari Hammad bin Zaid.
Keterangan Ayyub ini juga dikuatkan dengan riwayat Thabrani dalam kitab ‘ad-Dua’ (no. 870) dari jalur Amr bin Rabi’, dari as-Siri bin Yahya, dari Hasan al-Bashri, bahwa ada salah satu muridnya yang anaknya lahir laki-laki.
Lalu dia mendoakan, ‘Semoga menjadi ahli menunggang kuda.’
Kata Hasan al-Bashri, ’Dari mana kamu tahu dia akan menjadi penunggang kuda? Bisa jadi dia menjadi tukang kayu atau penjahit.’
‘Lalu apa yang harus kuucapkan?’ tanya orang itu.
Perintah Hasan, ”Bacalah,
جَعَلَهُ اللهُ مُبَارَكًا عَلَيكَ وَعَلَى أُمَّةِ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم –
“Semoga Allah menjadikannya anak yang diberkahi untukmu dan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. ”
Ketiga, riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
Hadis yang menceritakan pernikahan Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah dengan syarat masuk islamnya Abu Thalhah. Hingga mereka dikaruniai seorang anak lelaki yang lincah dan sehat, yang membuat Abu Thalhah sangat mencintainya.
Qadarullah, anak ini meninggal ketika ayahnya sedang safar. Ketika pulang, Abu Thalhah langsung menanyakan tentang anaknya. Setelah Abul Thalhah ditenangkan istrinya, dihidangkan makanan, dan dilayani dengan baik, baru Ummu Sulaim menyampaikan, bahwa anaknya telah dipanggil yang punya (Allah).
Karena merasa resah, Abu Thalhah langsung mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kejadiannya bersama Ummu Sulaim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keberkahan untuk hubungan mereka. Hingga Ummu Sulaim melahirkan anak lelaki.
Beliau berpesan, jika tali pusarnya telah putus, jangan diberi makan apapun sampai dia diantarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di situlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahnik, dan mendoakan,
بَارَكَ اللَّهُ لَكِ فِيهِ، وَجَعَلَهُ بَرًّا تَقِيًّا
“Semoga Allah memberkahi anak ini untukmu dan menjadikannya orang berbakti yang bertaqwa”.
Keterangan:
Hadis ini memiliki banyak redaksi. Sementara yang ada kutipan doa di atas, diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya (no. 7310).
Sanadnya dinilai shahih oleh al-Haitsami. Dalam Majma’ az-Zawaid, beliau mengatakan,
رواه البزار ورجاله رجال الصحيح غير أحمد بن منصور الرمادي وهو ثقة
“Diriwayatkan al-Bazzar dan para perawinya adalah perawi kitab shahih, selain Ahmad bin Manshur ar-Ramadi, beliau perawi Tsiqqah.” (Majma’ az-Zawaid, 9/216)
Jika riwayat ini shahih, doa ini yang bisa kita rutinkan, karena ma’tsur (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber: https://konsultasisyariah.com/29259-doa-untuk-orang-yang-baru-memiliki-anak.html
PERCAYALAH KEBAIKAN ITU AKAN KEMBALI LAGI KE DIRIMU SENDIRI #shorts
[Kitabut Tauhid 9] 17 SIHIR 37
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Sihir termasuk jenis penyakit yang bisa menimpa manusia dengan izin Allâh -‘Azza wa Jalla-. Dan sebagaimana penyakit yang lainnya, sihir bisa dicegah, diobati dan disembuhkan juga dengan izin Allâh -‘Azza wa Jalla-. Karena tidaklah Allâh -‘Azza wa Jalla- menurunkan satu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obat penawarnya.
- Seorang Muslim dilarang berobat dengan sesuatu yang diharamkan Allâh -‘Azza wa Jalla-, karena Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak menjadikan yang haram sebagai obat. Karenanya seorang Muslim dilarang datang kepada para dukun, paranormal, tukang sihir dan peramal untuk berobat; karena perbuatan mereka sarat dengan kekufuran dan kesyirikan, maka mendatangi mereka juga merupakan kekufuran dan kesyirikan.
- Sepantasnya setiap Muslim membentengi dirinya dari keburukan pengaruh sihir, dengan meminta perlindungan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- melalui amalan-amalan yang disyariatkan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“






