Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah

Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.

Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat  Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah  menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)

Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan : “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Ta’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (Tafsir Al Qur’an Al Adzim surat Al Ahzab 33).

Saudariku muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita adalah Rumah Tangganya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).

Yang dimaksud dengan  (رَاعٍ ) adalah seseorang yang dikenai tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi amanah atas perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya secara adil . (Lihat Bahjatun Nadzirin I/369)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin yang menjaga  di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak, menyiapkan minum seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah ia memasak melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya dalam mengurus dan memperbaiki urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian, melepaskan pakaian yang kotor, merapikan tempat tidur, serta memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya tentang semua itu. Dia akan ditanya tentang urusan memasak, dan  ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin II/133-134)

Dengan demikian, tugas seorang istri selaku pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya adalah memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan ditanya tentang kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita, sebagai pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan amanah dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling berilmu, dan paling bertakwa kepada Allah, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada beliau.

Tinggal di Rumah adalah Fitrah Muslimah

Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh Allah Ta’ala baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (QS. An Nisa’: 34)

Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing  sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi. (Khatharu Musyarakatil Mar’ah li  Rijal fil Maidanil Amal).

Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di rumah.  Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati. Ada juga  anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah Ta’ala. Para wanita muslimah harus ingat bahwa kelak  pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya.

Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.

Mendidik Generasi Shalih dan Shalihah

Tugas besar seorang wanita yang juga penting adalah mendidik anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh besar pada perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Sebagian orang juga mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita berada di dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bekerja sama dengan para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan. Demikian ucapan yang mereka lontarkan.

Ketahuilah saudariku, Islam agama yang datang untuk kemaslahatan umat justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita muslimah. Mereka  di antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka. Sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang besar bagi perbaikan umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul dari tarbiyah yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik mereka mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka. Namun kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat yang tidak pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan orang tua tidak mendidik mereka secara langsung. Peran orangtua yang dominan dalam mendidik anak berada di pundak para wanita, karena laki laki mempunyai tugas lain yaitu untuk mencari nafkah.  Dengan demikian, pendidikan di rumah  merupakan salah satu tanggung  jawab yang besar bagi seorang muslimah.

Peran Besar Wanita Walaupun Tetap Tinggal di Rumahnya

Dengan tetap tinggal di rumah , bukan berarti wanita tidak bisa ikut andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi perbaikan masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘ Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:

Pertama: Perbaikan secara dhahir. Hal ini bisa di lakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang nampak.  Ini didominasi oleh kaum laki-laki karena merekalah yang bisa keluar untuk melakukannya.

Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah. Hal ini dilakukan di dalam rumah dan merupakan tugas kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama.” (Al Ahzab: 33)

Oleh karena itu  peran dalam  perbaikan masyarakat separuhnya atau bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal ini disebabkan dua alasan:

1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan lebih banyak kaum wanita.  Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah lelaki atau sebaliknya.  Intinya, wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.

2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam perbaikan masyarakat. (Lihat Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’)

Ibadah Wanita di Dalam Rumah

Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak  bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Namun demikian, jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim 442).

Bahkan dengan tetap tinggal di rumahnya, wanita bisa mendapatkan pahala yang banyak Aktifitas hariannya di dalam rumah bisa bernilai pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan :

جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلن: يا رسول الله، ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى، فما لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من قعد -أو كلمة نحوها -منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين  في سبيل الله”.

Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda : “ Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya  maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim surat Al Ahzab 33)

Adab Keluar Rumah bagi Muslimah

Saudariku muslimah, walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan bagi wanita untuk keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:

Pertama. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat.

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu” (Al Ahzab: 59)

Kedua. Jangan memakai wangi-wangian.

Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim 444).

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 323)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا

“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. Tirmidzi  2937. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi  2237)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih 4/311)

Ketiga. Berjalan dengan sopan

Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara gelang kaki, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An Nur: 31)

Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)

Keempat. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.

Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)

Kelima. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.

Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim 1341)

Keenam. Menjaga pandangan dan merendahkan suara

Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An Nur: 31)

Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.  Demikianlah yang Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)

Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.

Penutup

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.

Wallahu a’lamWa shallallah ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

— 

Penulis: dr. Adika Mianoki
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://muslim.or.id/9164-pahala-melimpah-bagi-muslimah-yang-tinggal-di-rumah.html

Mengingkari Kemungkaran Tidak Mesti Dengan Keonaran

Amar ma’ruf adalah mengajak pada kebaikan, sedangkan nahi mungkar adalah melarang dari kemungkaran. Dua sifat ini telah dipuji dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf (kebaikan), dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron [3] : 110)

Seorang ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa dari umat ini yang memiliki sifat semacam ini (yaitu beramar ma’ruf, nahi mungkar dan beriman kepada Allah, pen), maka dia termasuk dalam pujian yang disebutkan dalam ayat ini. Namun sebaliknya, barangsiapa yang tidak memiliki sifat semacam ini, maka dia memiliki keserupaan dengan ahli kitab. Allah telah mencela mereka (ahlu kitab) sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat.” (QS. Al Ma’idah [5] : 79).”

Dua Kelompok Ekstrim dalam Menyikapi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala. Dari firman Allah di atas terlihat bahwasanya umat Islam ini bisa menjadi umat terbaik dengan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Namun dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar terdapat dua kelompok ekstrim dalam agama ini. Hal ini diutarakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya yang sangat ber faedah yaitu ‘Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar‘ dan insya Allah pada pembahasan kali ini kami banyak merujuk pada kitab beliau tersebut.

Kelompok pertama, adalah kelompok yang meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar.

Kelompok kedua, adalah kelompok yang berlebihan dalam beramar ma’ruf nahi mungkar baik dengan lisan dan tangannya tanpa berlandaskan ilmu, kelembutan, sikap sabar dan tanpa menimbang maslahat dan mudhorot (bahaya), atau tanpa mau melihat apakah dia mampu melakukan hal itu atau tidak.

Dua kelompok yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam ini memang betul-betul ada di tubuh umat Islam ini. Sebagian orang ada yang tidak mau amar ma’ruf nahi mungkar. Prinsipnya yang penting kita bisa saling rukun, biarpun orang lain berbuat salah atau terperosok ke jurang kesesatan, itu bukan urusan kita. Inilah pemikiran sebagian orang saat ini.

Sikap yang berlawanan dari hal tadi adalah orang-orang yang begitu bersemangat dalam beramar ma’ruf nahi mungkar, namun sayangnya kadang kelewat batas sampai tidak memperhatikan koridor syari’at dalam masalah ini sehingga dinilai anarki. Kadang sampai mendatangi diskotik, kafe dan berbagai tempat maksiat, lalu memporak-porandakan minuman-minuman keras yang ada sebagai biang keladi keonaran. Inilah dua sikap ekstrim di tengah umat Islam saat ini mengenai amar ma’ruf nahi mungkar. Sikap yang benar adalah sikap pertengahan yaitu tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun dengan memperhatikan beberapa aturan syari’at yang ada.

Merubah Kemungkaran dengan Tangan, Lisan dan Hati

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)

Hadits Abu Sa’id ini menjelaskan mengenai tingkatan dalam mengingkari kemungkaran. Hadits ini juga menunjukkan bahwasanya barangsiapa yang mampu untuk merubah kemungkaran dengan tangannya, maka wajib dia menempuh cara itu. Namun perlu diperhatikan bahwa hal ini hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan/ kekuasaan terhadap orang yang berada di bawahnya dan bukan sembarang orang boleh merubah dengan tangannya. Contoh orang semacam ini adalah penguasa dan bawahan yang mewakilinya dalam suatu kepemimpinan yang bersifat umum. Atau bisa juga hal itu dikerjakan oleh seorang kepala rumah tangga pada keluarganya sendiri dalam kepemimpinan yang bersifat lebih khusus. Yang dimaksud dengan ‘melihat kemungkaran‘ dalam hadits ini bisa dimaknai dengan melihat dengan mata dan yang serupa dengan itu atau melihat dalam artian mengetahui informasinya.

Apabila seseorang bukan tergolong orang yang berhak merubah kemungkaran dengan tangannya, maka kewajiban ini beralih dengan menggunakan lisan yang memang mampu dilakukannya. Kalau pun untuk itu tidak sanggup, maka dia tetap berkewajiban untuk merubahnya dengan hati dan inilah selemah-lemah iman. Merubah kemungkaran dengan hati adalah dengan cara membenci kemungkaran tersebut. (Lihat Fathul Qowil Matiin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr, pada hadits no. 34)

Mempertimbangkan antara Maslahat dan Mudhorot (Bahaya)

Amar ma’ruf nahi mungkar bukanlah dilakukan dengan main hatam saja, tanpa melihat koridor syari’at, sebagaimana yang dilakukan sebagian kelompok Islam saat ini. Pokoknya ada tempat maksiat, prostitusi, dan tempat berkumpulnya musuh-musuh Islam dari kalangan orang kafir langsung dihancurkan, bahkan dengan dibom sehingga sebagian kaum muslim malah terkena imbasnya. Saudaraku, seorang muslim yang cerdas tentu akan mengikuti aturan yang ada, bukan hanya asal-asalan dan sekedar semangat dalam melarang kemungkaran. Seharusnya ketika hendak beramar ma’ruf nahi mungkar, seseorang memikirkan terlebih dahulu maslahat dan mudhorot yang akan muncul, manakah di antara keduanya yang lebih dominan.

Jika suatu kemungkaran bisa hilang secara keseluruhan atau sebagiannya saja, maka pada kondisi ini, hukum melarang kemungkaran menjadi wajib. Jika kemungkaran yang dihilangkan itu berpindah kepada kemungkaran lain yang semisal, maka merubah kemungkaran perlu ditinjau lagi. Namun jika kemungkaran yang dihilangkan malah akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, maka dalam hal ini melarang kemungkaran menjadi haram. (Lihat Syarh Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hadits no. 25)

Kalimat yang sangat bijak dari Ibnul Qoyyim rahimahullah : “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan suatu kemungkaran yang lebih besar dan menimbulkan sesuatu yang dibenci Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh merubah kemungkaran pada saat itu walaupun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/4)

Tiga Bekal yang Dimiliki oleh Orang yang Hendak Beamar Ma’ruf Nahi Mungkar

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Hendaklah orang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki tiga bekal : [1] berilmu, [2] bersikap lemah lembut, dan [3] bersabar. Berilmu harus dimiliki sebelum seseorang itu beramar ma’ruf nahi mungkar. Sikap lemah lembut harus ada ketika (di tengah-tengah) melakukan hal ini.  Dan sikap sabar harus dimiliki setelah seseorang beramar ma’ruf nahi mungkar.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18).

Berikut penjelasan ketiga bekal ini.

[Bekal pertama] adalah berilmu. Mengenai bekal ilmu ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ini merupakan definisi amal sholeh (yaitu harus ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka seseorang yang hendak amar ma’ruf nahi mungkar harus memiliki dua sifat ini (ikhlas dan mengikuti ajaran Nabi). Dan tidak mungkin disebut sebagai amal sholeh jika tidak disertai dengan ilmu dan kepahaman. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Sebagaimana pula ucapan Mu’adz bin Jabal, “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Perkara ini adalah suatu yang sudah sangat jelas. Setiap amalan jika tidak disertai dengan ilmu, tentu akan memunculkan kejahilan, kesesatan, dan mempertuhankan hawa nafsu, sebagaimana telah dijelaskan dahulu. Inilah perbedaan antara orang jahiliyah dan  orang muslim. Oleh karena itu, hendaklah seseorang memiliki ilmu terlebih dahulu sebelum beramar ma’ruf nahi mungkar. Hendaklah dia mengetahui keadaan orang yang akan diajak pada kebaikan dan dilarang dari suatu kemungkaran. Hendaklah dia memperhatikan pula maslahat yang akan muncul ketika melakukan hal ini. Jika dia memenuhi syarat ilmu ini, maka itu akan lebih cepat mengantarkan pada tujuan yang diinginkan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)

[Bekal kedua] adalah lemah lembut dan santun (ar rifq wal hilm). Sikap inilah yang akan membuat orang lain lebih mudah menerima nasehat, berbeda jika kita bertindak kasar apalagi anarki dan membuat onar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Penyantun. Dia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan. Allah akan memberikan sesuatu dalam sikap santun yang tidak diberikan jika berbuat kasar.” (HR. Abu Daud no. 4807. Dikatakann shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

[Bekal Ketiga] adalah bersabar. Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf nahi mungkar memiliki sikap sabar. Sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi berbagai cobaan dan gangguan. Jika ia tidak bersikap sabar dalam menghadapinya, maka akan timbul banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mengenai sikap sabar ini, Allah ceritakan dalam wasiat Luqman pada anaknya (yang artinya), “Dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar, lalu bersabarlah terhadap apa yang akan menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman [31] : 17).

‘Urusilah Diri Kalian Sendiri, Tidak Usah Campuri Urusan Orang Lain’

Inilah sikap kelompok lain dalam menyikapi amar ma’ruf nahi mungkar. “Urusilah diri kalian sendiri, tidak usah campuri urusan orang lain. Mereka mau mengakui nabi baru, mau kasih sesajen, pakai jimat, melakukan tradisi selamatan kematian, mau lihat gambar porno; itu tidak apa-apa. Yang penting mereka tidak mengganggu kita dan tetap bisa rukun. Mengapa harus dilarang?!“, ucap sebagian mereka.

Sikap seperti ini tidaklah tepat dan tidak bijak. Orang yang bijak adalah yang tetap melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tentu saja dengan memperhatikan koridor syari’at. Jika kita adalah penguasa atau orang yang punya kekuasaan, maka kita bisa merubah dengan tangan kita. Namun jika kita tidak termasuk yang pertama ini, maka kita masih tetap merubah dengan lisan. Jika tidak mampu lagi, maka tetap harus kita ingkari dengan hati kita. Ini semua tentu saja dilakukan dengan memperhatikan maslahat, didahului dengan ilmu, disikapi dengan lemah lembut dan disertai sikap sabar.

Mungkin ada yang salah paham dengan ayat ini (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman urusilah diri kalian sendiriTidak akan membahayakan kalian orang yang sesat itu apabila kalian sudah berada di atas petunjuk.” (QS. Al Ma’idah [5] : 105). Ayat ini dengan hadits Abu Sa’id yang telah dikemukakan di awal tadi tidaklah bertentangan sama sekali, mungkin cara berpikir kita saja yang keliru. Maksud ayat ini adalah : “Apabila kalian telah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar yang dituntut oleh agama ini berarti kalian telah menunaikan kewajiban yang telah dibebankan pada kalian. Setelah hal itu kalian kerjakan, maka tidak akan merugikan orang yang sesat itu selama kalian tetap mengikuti petunjuk.” (Lihat Adwa’ul Bayan mengenai tafsiran ayat ini). Jadi bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar sama sekali. Kalau kita sudah melakukan hal ini, namun tidak diindahkan, maka orang-orang yang sesat itu tidak akan membahayakan diri kita.

Mudah-mudahan orang yang berpemikiran keliru semacam ini diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Semoga mereka dilunakkan hatinya dengan nasehat Syaikhul Islam ini : “(Ketahuilah bahwa) meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar adalah suatu kemaksiatan. Jika kita membiarkan kemaksiatan tanpa mau melarangnya, maka ini berarti kita telah berpindah dari kemaksiatan yang satu ke kemaksiatan yang lainnya. Dan ini sama saja dengan berpindah dari agama (ajaran) yang bathil ke ajaran yang bathil lainnya.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 18)

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin saat ini. Ya Allah dengan izin-Mu, tunjukilah kami kebenaran dari berbagai hal yang diperselisihkan. Sesungguhnya hanyalah Engkau-lah yang memberi hidayah ke jalan yang lurus bagi siapa yang Engkau kehendaki.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/76-mengingkari-kemungkaran-tidak-mesti-dengan-keonaran.html

Manusia Tidak Pernah Merasa Puas dengan Harta

Inilah sifat manusia, tidak pernah merasa puas dengan harta. Buktinya adalah hadits-hadits berikut:

Pertama:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ »

Celakalah hamba dinar, hamba dirham, hamba pakaian dan hamba mode. Jika diberi, ia ridho. Namun jika tidak diberi, ia pun tidak ridho”. (HR. Bukhari no. 6435)

Kedua:

Dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6436)

Ketiga:

Dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ مِثْلَ وَادٍ مَالاً لأَحَبَّ أَنَّ لَهُ إِلَيْهِ مِثْلَهُ ، وَلاَ يَمْلأُ عَيْنَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya manusia memiliki lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan harta yang banyak semisal itu pula. Mata manusia barulah penuh jika diisi dengan tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6437)

Keempat:

Ibnu Az Zubair pernah berkhutbah di Makkah, lalu ia mengatakan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِىَ وَادِيًا مَلأً مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا ، وَلَوْ أُعْطِىَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا ، وَلاَ يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ »

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya manusia diberi lembah penuh dengan emas, maka ia masih menginginkan lembah yang kedua semisal itu. Jika diberi lembah kedua, ia pun masih menginginkan lembah ketiga. Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah. Allah tentu menerima taubat bagi siapa saja yang bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6438)

Dari Anas, dari Ubay, beliau mengatakan, “Kami kira perkataan di atas adalah bagian dari Al Qur’an, hingga Allah pun menurunkan ayat,

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ

Bermegah-megahan dengan harta telah mencelakakan kalian.” (QS. At Takatsur: 1). (HR. Bukhari no. 6440)

Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Menjaga diri dari fitnah (cobaan) harta.”

Beberapa faedah dari hadits-hadits di atas:

Pertama: Manusia begitu tamak dalam memperbanyak harta. Manusia tidak pernah merasa puas dan merasa cukup dengan apa yang ada.

Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perut manusia tidaklah akan penuh melainkan dengan tanah”, maksudnya: Tatkala manusia mati, perutnya ketika dalam kubur akan dipenuhi dengan tanah. Perutnya akan merasa cukup dengan tanah tersebut hingga ia pun kelak akan menjadi serbuk. (Syarh Ibnu Batthol)

Ketiga: Hadits ini adalah celaan bagi orang yang terlalu tamak dengan dunia dan tujuannya hanya ingin memperbanyak harta. Oleh karenanya, para ulama begitu qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang mereka peroleh. (Syarh Ibnu Batthol)

Keempat: Hadits ini adalah anjuran untuk zuhud pada dunia. Yang namanya zuhud pada dunia adalah meninggalkan segala sesuatu yang melalaikan dari Allah. (Keterangan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul Ulum wal Hikam)

Kelima: Manusia akan diberi cobaan melalui harta. Ada yang bersyukur dengan yang diberi. Ada pula yang tidak pernah merasa puas.

Raihlah Kekayaan Hakiki

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

Kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab “Kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan hati (hati yang selalu merasa cukup).”

Ya Allah, Berikanlah Kepada Kami Kecukupan

Oleh karena itu, banyak berdo’alah pada Allah agar selalu diberi kecukupan. Do’a yang selalu dipanjatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah do’a:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina) (HR. Muslim no. 2721)

An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, 17/41, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi). Berarti dalam do’a ini kita meminta pada Allah [1] petunjuk (hidayah), [2] ketakwaan, [3] sifat menjauhkan diri dari yang haram, dan [4] kecukupan.

Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang selalu memiliki sifat ghina yang selalu merasa cukup dengan nikmat harta yang Allah berikan.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.com

Diselesaikan di Sleman, 21 Muharram 1431 H

sumber : https://rumaysho.com/766-manusia-tidak-pernah-merasa-puas-dengan-harta.html

Rumah Adalah Sekolah Pertama

Rumah tentunya memiliki peran yang sangat sentral dalam pendidikan. Dan bisa dikatakan bahwa segala sesuatu itu bermula dan berawal dari rumah. Jika pendidikan di dalam rumah berjalan dengan baik, maka ini akan menunjang keberhasilan pendidikan anak ini di luar rumah. Dan apabila pendidikan dalam rumah tidak berjalan atau lemah, maka cenderung si anak akan jatuh pada pendidikan di luar rumah yang masih belum atau tidak jelas arahnya.

Dan pengaruh pendidikan di luar rumah tersebut tentunya sangat besar. Kita tidak tahu siapa yang mewarnai anak-anak kita di luar sana. Apagi zaman sekarang, pengaruh lingkungan dan pergaulan sangat besar. Terutama bagi orang tua yang tidak stand by di rumah karena kesibukan mereka di luar (bekerja ataupun berkarir). Ini kadang-kadang menjadi ganjalan menjalankan pendidikan di dalam rumah.

Tentunya bagi suami ataupun ayah punya kewajiban keluar rumah untuk mencari nafkah atau rezeki. Tentunya ayah dan ibu saling bahu-membahu. Ibu memainkan peran yaitu menjadi guru dan madrasah (sekolah) bagi anaknya di rumah. Namun ini akan menjadi sulit jika kedua-keduanya keluar. Sehingga anak kadang-kadang dititipkan. Menitipkan anak kepada orang lain ini memiliki resiko yang sangat besar. Apalagi kepada orang yang tidak kita kenal, misalnya babysitter dan sejenisnya. Kepada orang yang kita kenal saja kita belum merasa aman sepenuhnya. Tentunya keinginan orang tua terhadap anak tidak sama seperti keinginan orang orang lain terhadap anak tersebut.

Apabila pendidikan di dalam rumah ini terbengkalai, maka bisa ditebak apa yang terjadi.

  1. Tentunya anak akan terperangkap pendidikan luar rumah yang banyak merusaknya daripada memperbaikinya, banyak negatifnya daripada positifnya.
  2. Ini akan berpengaruh kepada perkembangan si anak tersebut. Dia akan hampa ataupun kosong dari nilai-nilai kebaikan.

Maka untuk mengantisipasi kejadian perkara ini, kata kuncinya adalah jangan membuat anak tidak betah di dalam rumah. Dan apabila di rumah sendiri saja dia tidak merasa nyaman, dia pasti akan mencari pelampiasan di luar rumah. Oleh karena itu jangan kita cuek atau tidak acuh terhadap anak di rumah. Karena kadang-kadang anak itu merasa kurang diperhatikan oleh kedua orang tua. Seperti misalnya membuka komunikasi dengan anak di rumah, mengajak berkomunikasi. Karena tentu kuncinya adalah membuka komunikasi. Kalau ada komunikasi antara orang tua dan anak, tentunya ini akan sangat membantu. Ini adalah awal yang baik di dalam menanamkan satu nilai.

Maka dari itu ada waktu dimana anak harus di rumah. Karena rumah seperti tempat untuk mensterilisasi segala keburukan-keburukan atau perkara-perkara negatif yang ia dapatkan di luar. Apalagi bagi anak-anak yang masih kecil. Kadang-kadang dia dapat kamus-kamus baru itu dari luar. Dari teman-temannya di luar, dari anak tetangga, dari sekolah dan lain sebagainya. Rumah harus menjadi penyaring, sebagai filter, sebagai pembersih terhadap racun-racun yang yang dibawa oleh anak dari luar rumah.

Demikian pula anak-anak remaja, tentunya salah satu kecenderungan anak-anak remaja adalah mencari kesibukan kegiatan di luar rumah. Namun jangan sampai dia meninggalkan rumah sama sekali. Artinya dia melupakan rumahnya. Dia tetap harus ingat dan kembali ke rumahnya. Dan tentunya ini ada keterikatan antara dirinya, hatinya, jiwanya, dengan rumah. Karena apapun yang terjadi tentunya rumah adalah tempat yang paling aman bagi anak-anak kita.

Tentunya menjadikan rumah sebagai pesantren atau sekolah, ini perlu perhatian dari para orangtua. Dan pendidikan rumah itu menunjang kesuksesan pendidikan di sekolah. Rata-rata anak-anak yang berprestasi itu mereka mendapatkan pendidikan dari rumah. Dan anak-anak yang jeblok prestasinya artinya itu rata-rata mereka dibiarkan saja oleh orang tuanya di rumah. Itu dari sisi prestasi.

Dari sisi akhlak, nilai-nilai adab juga demikian. Anak-anak yang memang didesain dari rumah cenderung perbuatannya di luar itu bisa terkontrol, terkendali dan bisa diarahkan. Berbeda dengan anak-anak liar, memang di rumah juga dibiarkan, tidak ada pendidikan. Maka begitu pula tingkah lakunya di luar.

Maka kalau kita lihat anak yang datang ke masjid dan dia ikut mengerjakan kegiatan-kegiatan aktivitas di masjid seperti shalat dan ta’lim, ini kemungkinan besar memang sudah dipersiapkan dari rumah. Dan sebaliknya, kalau kita lihat anak yang lari sana lari sini, teriak-teriak, mengganggu aktivitas kegiatan yang ada di dalam masjid dan  tidak ikut terlibat apa-apa yang dilakukan orang-orang yang ada di dalam masjid, ini kemungkinan besar memang anak ini dibiarkan saja di rumah, tidak diberikan pendidikan dari rumahnya. Itu perbedaan yang mencolok antara anak-anak yang menadapatkan pendidikan di rumah dan anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan di rumah. Ini tentunya sangat menunjang sekali.

Dan pihak yang paling besar perannya di dalam bab ini adalah ibu. Tadi kita sebutkan bahwa ayah punya kewajiban mencari nafkah di luar dan ibu tentunya stand by di rumah, lebih banyak waktu untuk bersama anak-anak, mengawal pendidikan mereka, membimbing mereka, mengarahkan mereka, membentuk mental, karakter dan tabiat mereka. Maka anak itu biasanya memang dia tumbuh kembang menurut apa yang ditanamkan oleh ibu. Ibu lebih banyak memberikan saham di sini ketimbang ayah. Ini bisa dimaklumi karena kewajiban ayah sebagai kepala keluarga yang punya tugas untuk mencari nafkah di luar. Sementara ibu memang harus stand by di rumah mengurus anak-anaknya.

Keistimewaan Pendidikan Rumah

Jadi di dalam Islam, rumah ini merupakan wadah pendidikan. Karena memiliki banyak keistimewaan-keistimewaan. Di antara beberapa keistimewaan pendidikan di dalam rumah adalah:

1. Kedekatan pribadi

Anggota keluarga berkumpul bersama pada waktu yang lama sehingga terjadinya kedekatan pribadi antara anak dan orang tua, seorang anak dan saudara-saudaranya. Ini sangat penting. Agar dia punya hubungan yang baik dengan kedua orang tua dan dengan saudara-saudaranya. Sekarang ini memang ada sedikit krisis di tengah-tengah manusia hari ini. Dimana dia tidak dekat dengan keluarga. Karena mungkin jarang bertemu dengan saudaranya. Bertemu pun sekali-sekali saja, bahkan nyaris tidak bertemu. Dan ini tentunya menyebabkan tidak adanya hubungan emosional antara dia dan saudara-saudaranya. Lebih parah lagi dengan kedua orang tuanya. Hingga ke hubungan antara mereka jadi hampa, tidak ada kehangatan, tidak ada kedekatan dan keakraban.

Jadi waktu bersama itu bisa terjadi di rumah. Ketika anggota keluarga berkumpul, di situ kita bisa menanamkan nilai-nilai kebaikan, nilai-nilai ilmu, hikmah dan kebijaksanaan kepada anggota keluarga. Rumah memang salah satu fungsinya adalah tempat berkumpul seluruh anggota keluarga.

2. Keteladanan dan panutan yang dapat diperagakan di rumah

Anak dapat melihat teladan dan panutan baik itu dalam ucapan dan perbuatan dari orang tua mereka. Dia tahu misalnya kejujuran, dia mengenal kelemahlembutan, dia mengenal kesabaran, karena dia lihat gambaran itu di dalam rumah. Karena rumah adalah satu wadap pendidikan yang yang kompleks. Bukanlah suatu lingkungan yang besar, apalagi rumahnya memang tidak begitu besar, jadi contoh-contoh itu bisa langsung terlihat dan dekat dengan anak sehingga mereka bisa melihat.

Kalau di luar, tentunya agak susah. Karena lingkungan luar rumah itu adalah lingkungan yang besar dan repot bagi seorang anak untuk melihat keteladanan di situ. Tapi di rumah itu adalah suatu lingkungan yang kecil, yang kompleks tadi kita bilang, yang dia bisa melihat contoh-contoh kebaikan itu secara nyata, dekat dan mudah. Ini keunggulan pendidikan di dalam rumah.

Kita bisa memberikan keteladanan dan contoh dengan lebih dekat dan lebih real lagi. Dan itu hanya bisa terjadi di pendidikan di dalam rumah.

3. Terbukanya kesempatan membimbing dan memberi pengarahan kepada anak secara langsung

Kita bisa bicara dengan anak, bisa berceramah di depan anak, kita bisa menyampaikan nasihat, yang mana mungkin di luar kita tidak bisa menyampaikannya untuk menjaga kehormatan si anak. Misalnya anak melakukan suatu kekeliruan di luar, paling kita cegah tapi kita menahan diri untuk menasihatinya di depan orang banyak. Karena itu adalah suatu cara yang salah juga. Menasihati anak yang menyebabkan jatuhnya harga dirinya. Itu tidak boleh juga kita lakukan. Maka menasihatinya itu bisa kita lakukan di dalam rumah karena privasinya lebih terjaga.

Dan kita juga lebih leluasa untuk menyampaikan nasihat, baik nasihat yang paling lembut sampai nasihat yang paling keras. Terkadang kita lihat juga ada sebagian orang tua menasehati anaknya di luar sehingga membuat anak ini jatuh mentalnya, malu dan dia merasa terhinakan. Tentunya tidak baik juga menasiehati di depan umum. Maka tentunya nasihat seperti ini bisa kita sampaikan di rumah.

Jadi ada kesempatan yang besar untuk menyampaikan bimbingan, pengarahan, peringatan, nasihat kepada anak-anak kita di rumah. Dan tidak ada salahnya jika orang tua menyampaikan nasihat secara umum maupun secara khusus. Secara umum dengan cara mengumpulkan anggota keluarganya untuk menyampaikan menyampaikan nasihat untuk semua anaknya. Atau nasihat secara khusus untuk anak-anak tertentu yang mungkin perlu nasihat secara khusus.

sumber: https://www.radiorodja.com/48464-rumah-adalah-sekolah-pertama/

Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala?

Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ».

“Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2]

Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun,

: قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ

“Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.”

Ibnu Rusyd mengatakan,

إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ

“Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.”

Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru).

Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah,

وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ .

“Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.”

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan,

الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ

“Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.”

Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011)


[1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190)

[2] HR. Muslim no. 1336.

sumber: https://rumaysho.com/1600-apakah-anak-kecil-mendapat-pahala-amalan-sholeh.html

ALLAH YANG MEMBERI REZEKI

Nabi shollallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ ، اتَّقُوا اللهَ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا ، وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا ، فَاتَّقُوا اللهَ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، خُذُوا مَا حَلَّ ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ.

“Wahai manusia bertakwalah kepada Allah, dan perbaguslah dalam mencari rezeki, karena jiwa tidak akan meninggal hingga sempurna rezekinya walaupun lambat datangnya..

Bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencarinya.. ambil yang halal dan tinggalkan yang haram..”

[ HR Ibnu Majah ]

Ketakutan dengan rezeki masa depan..
Bukanlah sifat mukmin yang bertawakal..

Karena mukmin itu yakin bahwa yang memberi rezeki adalah Allah..
Bukan ijazah, bukan skil dan kemampuan, bukan perusahaan..

Kewajiban kita hanya berusaha..
Sedangkan hasilnya serahkan kepada Allah Azza wa Jalla..

Ditulis oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/59650

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?

Beliau hafizhohullah menjawab,

Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,

زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H


[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

sumber : https://rumaysho.com/1582-hukum-wanita-memendekkan-rambut.html