Allah Memberi Kekayaan Sesuai Keadilan-Nya

Berikut adalah tafsir surat Asy Syuraa ayat 27 tentang keadilan Allah dalam memberikan rizki dan kekayaan. Semoga bermanfaat.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

“Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 27)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Seandainya Allah memberi hamba tersebut rizki lebih dari yang mereka butuh , tentu mereka akan melampaui batas, berlaku kurang ajar satu dan lainnya, serta akan bertingkah sombong.”

Selanjutnya Ibnu Katsir menjelaskan, “Akan tetapi Allah memberi rizki pada mereka sesuai dengan pilihan-Nya dan Allah selalu melihat manakah yang maslahat untuk mereka. Allah tentu yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk mereka. Allah-lah yang memberikan kekayaan bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya. Dan Allah-lah yang memberikan kefakiran bagi mereka yang Dia nilai pantas menerimanya.”[1]

Dalam sebuah hadits disebutkan,

إن من عبادى من لا يصلح إيمانه إلا بالغنى ولو أفقرته لكفر، وإن من عبادى من لا يصلح إيمانه إلا الفقر ولو أغنيته لكفر

“Sesungguhnya di antara hamba-Ku, keimanan barulah menjadi baik jika Allah memberikan kekayaan padanya. Seandainya Allah membuat ia miskin, tentu ia akan kufur. Dan di antara hamba-Ku, keimanan barulah baik jika Allah memberikan kemiskinan padanya. Seandainya Allah membuat ia kaya, tentu ia akan kufur”.[2] Hadits ini dinilai dho’if (lemah), namun maknanya adalah shahih karena memiliki dasar shahih dari surat Asy Syuraa ayat 27.

Ada yang Diberi Kekayaan, Namun Bukan Karena Kemuliaan Mereka

Boleh jadi Allah memberikan kekayaan dalam rangka istidroj, yaitu agar semakin membuat seseorang terlena dalam maksiat dan kekufuran. Artinya disebabkan maksiat atau kesyirikan yang ia perbuat, Allah beri ia kekayaan, akhirnya ia pun semakin larut dalam kekayaan tersebut dan membuat ia semakin kufur pada Allah. Ia memang pantas diberi kekayaan, namun karena ia adalah orang yang durhaka. Kekayaan ini diberikan hanya untuk membuat ia semakin terlena dan bukan karena dirinya mulia.

Jadi pemberian kekayaan bukanlah menunjukkan kemuliaan seseorang, namun boleh jadi adalah sebagai istidroj (yaitu untuk semakin menjerumuskannya dalam maksiat). Sebagaimana dapat kita lihat dalam kisah musyrikin Mekkah dalam surat Al Qolam. Allah subhanahu wa ta’ala mengisahkan,

إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ (17) وَلَا يَسْتَثْنُونَ (18) فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ (19)

“Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin), lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur.” (QS. Al Qolam: 17-19), silakan lihat sampai akhir kisah dalam surat tersebut.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan,

“Orang-orang yang berdusta ini diuji dengan kebaikan dan harta yang melimpah untuk mereka. Mereka diberikan harta yang begitu banyak, juga diberikan keturunan, umur yang panjang, dan semacamnya yang sesuai dengan kemauan mereka. Dan pemberian ini bukanlah diberikan karena kemuliaan mereka di sisi Allah. Akan tetapi ini adalah istidroj (untuk membuat mereka semakin terlena dalam kekufuran) tanpa mereka sadari.”[3]

Kesimpulan

Allah memberi kekayaan sesuai dengan keadilan Allah, Dan ia pun tahu kondisi terbaik untuk seorang hamba. Namun perlu diketahui, seseorang diberi kekayaan ada dua kemungkinan:

Pertama: Itulah yang Allah takdirkan karena itulah yang pantas untuknya. Jika diberi kefakiran, malah ia akan kufur pada Allah.

Kedua: Boleh jadi juga karena istidroj yaitu membuat seorang hamba semakin terlena dalam maksiat dan kekufuran. Karena Allah berfirman,

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ

“Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), maka Allah terus akan memalingkan hati mereka.” (QS. Ash Shof: 5). Kita harusnya mewaspadai kemungkinan yang kedua ini. Jangan-jangan kekayaan yang Allah beri, malah dalam rangka membuat kita semakin larut dalam maksiat, syirik dan kekufuran.

Sehingga jika sudah kita mengerti hal ini, maka kita tidak mesti iri pada orang yang memiliki kekayaan lebih dari kita. Itu memang pantas untuknya, mengapa kita mesti iri?! Begitu pula dari penjelasan ini seharusnya semakin membuat kita bersyukur pada Allah atas nikmat harta yang Allah beri. Mensyukurinya adalah dengan memanfaatkannya dalam kebaikan.

Semoga Allah beri taufik. Sungguh terasa nikmat jika kita dapat terus mengkaji Al Qur’an walaupun sesaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com

Panggang-Gunung Kidul, 14 Shofar 1431 H.

[1] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12/278, Muassasah Qurthubah.

[2] As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.

[3] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 880, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama tahun 1423 H.

sumber: https://rumaysho.com/820-allah-memberi-kekayaan-sesuai-keadilan-nya.html

Harus Seimbang Antara Mencari Dunia Dan Akhirat?

Katanya, kita harus SEIMBANG antara mencari dunia dan mencari akherat. Padahal Allah berpesan untuk lebih mendahulukan dan mementingkan akherat. Renungkanlah firman-Nya:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

Carilah negeri AKHERAT pada nikmat yang diberikan Allah kepadamu, tapi jangan kamu lupakan bagianmu dari dunia“. (QS. Al-Qosos: 77).

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita agar memanfaatkan nikmat dunia yang Allah berikan, untuk meraih kemuliaan akherat. Arti simpelnya: korbankanlah duniamu, untuk meraih akheratmu!

Lalu Allah katakan, jangan kamu lupakan BAGIANMU dari dunia. Ya, “bagianmu”, yakni bagian kecil dari duniamu, bukan setengahnya, apalagi semuanya. Jelas sekali dari ayat ini, bahwa kita harusnya mementingkan akherat, bukan seimbang dengan dunia, apalagi mendahulukan dunia.

Jujurlah, mungkinkah Anda menyeimbangkan antara dunia dan akherat?! Sungguh, seakan itu hal yang mustahil. Yang ada: mendahulukan dunia, atau mendahukan akherat. Dan yang terakhir inilah yang Allah perintahkan.

Makanya, Allah berfirman dalam ayat lain:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Aku tidaklah ciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah hanya kepada-Ku“. (QS. Adz-Dzariyat: 56).

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah adalah tujuan UTAMA kita diciptakan. Jika demikian, pantaskan kita menyeimbangkan antara tujuan utama dengan yang lainnya?!

Bahkan dalam doa “sapu jagat” yang sangat masyhur di kalangan awam, ada isyarat untuk mendahukan kehidupan akherat:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, juga kebaikan di akhirat. Dan peliharalah kami dari siksa neraka“. (QS. Albaqoroh: 201)

Di sini ada 3 permintaan; 1 permintaan untuk kehidupan dunia, dan 2 permintaan utk kehidupan akherat. Inilah isyarat, bahwa kita harus lebih memikirkan kehidupan akherat, wallohu a’lam.

Semoga bermanfaat, amin.

***

Penulis: Ust. Musyafa Ad Dariny, Lc., MA.


Sumber: https://muslim.or.id/25678-harus-seimbang-antara-mencari-dunia-dan-akhirat.html

Adil di antara Anak-Anak dalam Hadiah

Islam selalu mengajarkan untuk berbuat adil. Namun memang adil tidak selalu sama, tetapi sesuai kebutuhan dan hajat. Hal ini berlaku dalam hal memberi hadiah pada anak. Islam mengajarkan jika anak yang satu diberi hadiah, maka kita diperintahkan untuk bersikap adil terhadap yang lain. Namun apakah bersikap adil itu harus sama? Simak dalam bahasan sederhana berikut.

‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang ketika itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man,  ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ

Bertakwalah pada Allah. Bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.”

Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas:

Pertama:

Bersikap adil yaitu sama dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan adalah suatu yang haram atau tidak dibolehkan. Namun, jika ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridho seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, itu pun suatu keharaman.

Kedua:

Apakah dalam masalah hadiah bagi anak berlaku sama seperti warisan yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan?

Ada khilaf (beda pendapat) dalam masalah ini. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Karena demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak. Sebagaimana jika anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka. Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25, http://www.binbaz.org.sa/mat/3410)

Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.” (http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm)

Ketiga:

Hadiah mesti dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. Sedangkan dalil yang nyatakan tidak boleh mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan,

لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ

Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620), ini adalah dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu adalah dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum.

Keempat:

Boleh memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya jika ada alasan khusus seperti karena anak tersebut lebih butuh. Hal ini pernah dicontohkan Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh pula melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.

Bahasan di atas adalah faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan. Lihat link: http://www.islamadvice.com/usra/usra27.htm

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA

In the morning, 17th Dzulqo’dah 1432 H (15/10/2011)

sumber: https://rumaysho.com/1999-adil-di-antara-anak-anak-dalam-hadiah.html

Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah

Penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.

Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:

  1. Menjaga kehormatan.
  2. Membersihkan hati.
  3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
  4. Tanda kesucian.
  5. Menjaga rasa malu.
  6. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
  7. Menjaga ghirah.
  8. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.

Kembalilah ke Rumahmu

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:

  1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
  2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
  3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.

Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.

Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:

  1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
  2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
  3. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.

Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

  1. Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
  2. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
  3. Berjalan dengan dibuat-buat.
  4. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
  5. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.

Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita

Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)

Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.

Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.

Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:

  1. Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
  2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
  3. Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.

Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.

Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.

© 2022 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/117-menjaga-kehormatan-wanita-muslimah.html

Kuncinya, Orang Tua pun Harus Sholeh

Mungkin satu hal yang sering dilupakan oleh kita. Diisyaratkan oleh orang-orang sholih terdahulu (baca : salafush sholeh) bahwa sebenarnya amalan orang tua juga bisa berpengaruh pada kesholehan anaknya. Orang tua yang sholeh akan memberi kemanfaatan kepada anaknya di dunia bahkan tentu saja di akhirat. Sebaliknya, orang tua yang gemar berbuat maksiat akan memberi pengaruh jelek dalam mendidik anak.

Oleh karena itu, hendaklah orang tua yang menginginkan kesholehan pada anaknya untuk giat melakukan amal sholih yang di dalamnya terdapat keikhlasan dan senantiasa mengikuti contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kisah Dua Anak Yatim

Alangkah baiknya kita memperhatikan kisah Musa dan Khidz ini dengan seksama. Semoga kita bisa menggali pelajaran berharga di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman ,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ

“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu.” (QS. Al Kahfi : 82)

Suatu saat Nabi Musa dan Khidr –‘alaihimas salam- melewati suatu perkampungan. Lalu mereka meminta kepada penduduk di kampung tersebut makanan dan meminta untuk dijamu layaknya tamu. Namu penduduk kampung tersebut enggan menjamu mereka. Lalu mereka berdua menjumpai dinding yang miring (roboh) di kampung tersebut. Khidr ingin memperbaikinya. Kemudian Musa berkata pada Khidr,

لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا

Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (QS. Al Kahfi: 77).

Namun apa kata Khidr? Khidr berkata,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا

Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al Kahfi : 82)

Lihatlah …! Allah Ta’ala telah menjaga harta dan simpanan anak yatim ini, karena apa? Allah berfirman (yang artinya), “sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” Ayahnya memberikan simpanan kepada anaknya ini, tentu saja bukan dari yang haram. Ayahnya telah mengumpulkan harta untuk anaknya dari yang halal, sehingga karena kesholehannya ini Allah juga senantiasa menjaga anak keturunannya. Bukankah begitu?!

Hendaknya Orang Tua Senantiasa Memperhatikan yang Halal dan Haram

Oleh karena itu, hiasilah diri dengan amal sholeh bukan dengan berbuat maksiat. Carilah nafkah dari yang halal bukan dari yang haram. Perbaguslah makanan, minuman, dan pakaianmu hingga engkau menengadahkan tanganmu untuk berdo’a pada Allah dengan tangan yang suci, hati yang bersih, maka niscaya jika engkau melakukan amal sholeh semacam ini, Allah akan senantiasa mengabulkan permintaanmu ketika engkau berdo’a untuk kesholehan anakmu. Tentu dengan demikian Allah akan memperbaiki dan membuat sholeh dan memberkahi mereka. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma’idah : 27) ?!

Cobalah kita renungkan, bagaimana mungkin do’a kita bisa diijabahi sedangkan hasil usaha, makan dan minum yang kita peroleh berasal dari perbuatan menipu orang lain, korupsi, dan perbuatan maksiat lainnya atau mungkin dengan berbuat syirik?! Tidakkah kita merenungkan, bagaimana do’a kita bisa diijabahi sedangkan pakaian kita saja berasal dari yang haram?!

Sebaik-Baik Teladan adalah Salafush Sholeh Terdahulu

Lihatlah saudaraku –para ayah dan ibu- perkataan orang sholeh terdahulu (baca : salafush sholeh) ini. Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk kepada kita untuk senantiasa beramal sholeh.

Sebagian mereka berkata, “YA BUNAYYA LA’AZIDUNNA FI SHOLATI MIN AJLIKA [Wahai anakku, sungguh aku menambah shalatku karena untukmu].”

Sebagian ulama mengatakan, “Maksudnya adalah aku memperbanyak shalat dan memperbanyak do’a kepadamu -wahai anakku- dalam setiap shalatku.”

Jika orang tua senantiasa merutinkan mentadaburi kitabullah, membaca surat Al Baqoroh, dan Surat Al Falaq-An Naas (Al Maw’idzatain), atau amalan lainnya, niscaya malaikat akan turun di rumah mereka tersebut karena sebab dihidupkannya bacaan kitab suci Al Qur’an, bahkan setan pun akan kabur dari rumah yang senantiasa dirutinkan amalan semacam ini. Tidak diragukan lagi bahwasanya turunnya malaikat akan menghadirkan ketenangan dan mendatangkan rahmat. Hal ini sudah barang tentu akan memberi pengaruh yang baik pada anak dan mereka niscaya akan mendapat keselamatan. Adapun hal ini sampai dilalaikan oleh orang tua, maka akan berakibat sebaliknya. Setan malah akan senang menghampiri rumah tersebut karena rumah semacam ini tidak dihidupkan dengan dzikir pada Allah. Malah rumah ini dihiasi dengan berbagai gambar makhluk bernyawa, music dan hal-hal yang terlarang lainnya.

Marilah kita selaku orang tua mengintrospeksi diri. Hiasilah hari-hari kita dengan gemar mentadaburi kitabullah. Hiasilah rumah kita dengan lantunan ayat suci Al Qur’an. Hiasilah hari-hari kita dengan puasa sunnah, shalat sunnah, shalat malam dan amalan taat lainnya. Jauhilah berbagai macam maksiat dan perbuatan-perbuatan terlarang yang memasuki rumah kita.

Semoga Allah senantiasa memberkahi pendengaran, penglihatan, istri dan anak-anak kita.

***

Pogung Kidul, 5 Dzulqo’dah 1429

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/16-kuncinya-orang-tua-pun-harus-sholeh.html

Sahkah Nikah Sirri

Nikah sirri dalam fiqih kontemporer lebih dikenal dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi). Nikah ‘urfi adalah suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan (baca: KUA). Dari sini, dapat kita pahami bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol antara pernikahan syar’i dengan pernikahan ‘urfi (nikah sirri). Perbedaannya hanyalah antara resmi dan tidak resmi. Karena pernikahan ‘urfi adalah sah dalam pandangan syar’i disebabkan terpenuhinya semua persyaratan nikah seperti adanya wali dan saksi, hanya saja belum dianggap resmi oleh pemerintah karena belum tercatat oleh pegawai KUA setempat sehingga mudah untuk digugat.

Mengenai nikah ‘urfi ini, berikut kami bawakan Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) no. 7910, pertanyaan ketiga.

Pertanyaan:

س3: المسلم والمسلمة مطالبان من حيث القانون بالحضور في مكتب تسجيل الزواج، فيذهب الرجل والمرأة إلى المكتب قبل الزواج مع الشهود، ويتم هناك الإيجاب والقبول، فهل هذا يكون نكاحا شرعيا، فإذا كان الجواب بالنفي فهل المسلم أو المسلمة يلزمه التسجيل القانوني قبل عقد النكاح الشرعي، مع العلم بأن التسجيل هذا يفيد كلا من الزوج أو الزوجة حقه عند حصول النزاع؟

“Dalam undang-undang Negara, seorang muslim dan muslimah yang ingin menikah dituntut untuk datang ke kantor pencatatan akad nikah (baca: KUA), sehingga keduanya-pun datang ke KUA bersama para saksi dan melangsungkan akad nikah di sana. Apakah ini yang disebut nikah yang syar’i?

Bila jawabannya adalah tidak, maka apakah muslim dan muslimah harus mendaftar dan mencatat sebelum akad nikah sesuai dengan undang-undang? Perlu diketahui bahwa pencatatan semacam ini sangat bermanfaat bagi suami istri ketika terjadi percekcokan antara mereka.”

Jawab:

ج3إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Apabila telah terjadi akad ijab qobul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini, hukumnya adalah sah. Namun apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (seperti di KUA, pen) wajib dipatuhi.

Wa billahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Yang menandatangani fatwa ini:

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi

Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud

Kesimpulan

Pertama: Nikah sirri, yaitu nikah tanpa melalui pencatatan KUA adalah nikah yang sah selama memenuhi syarat-syarat pernikahan seperti adanya wali.

Kedua: Pencatatan nikah memang tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, namun itu hanyalah politik syar’i yang tidak bertentangan dengan agama, bahkan memiliki banyak manfaat.

Ketiga: Wajib bagi setiap muslim untuk mentaati peraturan pemerintah dengan melakukan pencatatan akad di KUA dan tidak melanggarnya karena ini termasuk salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59). Dari sini dapat kita katakan bahwa nikah tanpa KUA hukumnya sah karena semua syarat nikah telah terpenuhi hanya saja berdosa karena melanggar peraturan pemerintah yang bukan maksiat.

Kami sarankan agar pembaca bisa membaca artikel Al Ustadz Abu Ubaidah hafizhohullah di link berikut: http://abiubaidah.com/nikah-tanpa-kua.html/

Hanya Allah yang beri taufik.

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1431 H

***

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/872-sahkah-nikah-sirri.html