Hukum Orang Tua Ikut Campur Rumah Tangga Anak
Terkadang intervensi dari orang tua atau mertua memperkeruh konflik rumah tangga. Namun, tidak jarang juga hadirnya orang tua justru menjadi penengah dan mendamaikan suami-istri. Bagaimana sebenarnya hukum orang tua ikut campur rumah tangga anak?
Pada asalnya, orang tua atau mertua hendaknya tidak dilibatkan dalam masalah rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini mengajarkan bagaimana tahapan-tahapan menyelesaikan masalah suami-istri. Dan tidak disebutkan keterlibatan orang tua atau mertua di sana.
Namun, jika permasalahan belum juga selesai dengan tahapan-tahapan di atas, maka barulah berpikir untuk melibatkan pihak lain, termasuk orang tua. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa: 35)
Syaikh Dr. Sulaiman bin Salimullah ar-Ruhaili mengatakan, “Metode yang syar’i dalam menyelesaikan masalah suami-istri adalah dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Adanya diskusi dari hati ke hati antara suami-istri, dengan melibatkan semua akal dan perasaan, tanpa ada campur tangan dari pihak luar.
- Perlu adanya langkah-langkah internal yang cerdas dari masing-masing pasangan untuk memperbaiki kesalahan pasangannya.
- Melibatkan individu dari pihak luar, yang dianggap bijaksana dan baik oleh suami-istri, untuk menyelesaikan masalah dan mendamaikan antara suami-istri. Dan jangan membeberkan masalah kepada orang lain, kecuali dalam kondisi darurat. Dan jangan bermudah-mudahan melibatkan banyak orang dalam permasalahannya dengan pasangan.
Andaikan suami-istri menggunakan metode syar’i ini dalam menyelesaikan masalah mereka, sungguh akan hilang kebanyakan dari masalah mereka.” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=BdNFmDtDkfE)
Jika orang tua sudah terlanjur melakukan intervensi dalam masalah rumah tangga, maka perlu dilihat terlebih dahulu. Jika saran dan masukan orang tua sesuai dengan tuntunan syariat, maka hendaknya ditaati. Namun, jika tidak sesuai dengan tuntunan syariat atau membahayakan diri si suami atau si istri, maka tidak wajib ditaati. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840)
Syaikh Dr. Utsman al-Khamis ditanya, “Bagaimana jika orang tua ikut campur urusan rumah tangga anaknya?” Beliau menjawab -yang ringkasnya-, “Jika perintah orang tua berupa maksiat, maka tidak wajib ditaati. Mereka wajib dimuliakan dan diperlakukan dengan baik, tapi jika memerintahkan pada maksiat, tidak boleh ditaati. Jika orang tua berusaha menguasai istri dari anaknya, maka ini membahayakan diri sang istri. Jika demikian, maka tidak wajib menaati orang tua dalam hal ini. Ringkasnya, jika perintah orang tua menimbulkan bahaya baik bagi orang tua ataupun bagi yang lainnya, maka tidak wajib ditaati.” (Sumber: https://web.facebook.com/watch/?v=447392083913035)
Adapun jika perintah, saran, atau masukan orang tua sesuai dengan tuntunan syariat dan sesuai dengan yang ma’ruf, maka sudah semestinya diterima. Sebagaimana hadits yang panjang dalam Shahih al-Bukhari, tentang kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang datang ke rumah anaknya, Nabi Ismail ‘alaihissalam. Kemudian Nabi Ibrahim mendapati istrinya Nabi Ismail tidak qana’ah dan tidak menjaga wibawa suaminya. Maka Nabi Ibrahim mengatakan,
فَإِذَا جَاءَ زَوْجُكِ فَاقْرَئِى عَلَيْهِ السَّلاَمَ ، وَقُولِى لَهُ يُغَيِّرْ عَتَبَةَ بَابِهِ
“Jika suamimu datang, sampaikan salamku kepadanya, dan kabarkan kepadanya untuk mengganti engsel pintunya.”
Kemudian Nabi Ismail ‘alahissalam ketika pulang ke rumah dikabarkan tentang hal itu, lalu mengatakan kepada istrinya,
ذَاكِ أَبِى وَقَدْ أَمَرَنِى أَنْ أُفَارِقَكِ الْحَقِى بِأَهْلِكِ
“Itu adalah ayahku, dan ia sebenarnya memerintahkan aku untuk menceraikan engkau dan mengembalikan engkau ke rumah keluargamu.”
Kemudian Nabi Ismail ‘alahissalam menceraikan istrinya tersebut dan menikah lagi dengan seorang wanita yang shalihah. (HR. Al-Bukhari no. 3364)
Hadits ini menunjukkan jika orang tua yang shalih dan berilmu memberikan nasihat yang baik tentang rumah tangga anaknya, maka hendaknya nasihat tersebut diterima.
Kesimpulannya, jika masalah antara suami-istri belum melibatkan orang tua, hendaknya dicegah jangan sampai melibatkan orang tua. Namun, jika sudah terlanjur melibatkan orang tua, maka saran dan perintah orang tua perlu dilihat apakah sesuai dengan tuntunan syariat ataukah tidak.
Jika saran dan masukan orang tua sesuai dengan tuntunan syariat, maka hendaknya ditaati dan diterima. Namun, jika tidak sesuai dengan tuntunan syariat atau membahayakan diri si suami atau si istri, maka tidak wajib ditaati.
Wallahu a’lam.
—
Penulis: Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/15544-orang-tua-ikut-campur-urusan-rumah-tangga.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id
Ketika Rasulullah ﷺ Menambal Bajunya Sendiri #video ~7
Adab Ketika Mimpi Buruk
Mimpi buruk berasal dari setan yang digunakan sebagai cara untuk mempermainkan manusia dan memberikan was-was serta kesedihan kepadanya, sehingga hidupnya menjadi susah dan bisa mengantarkan pada hal-hal yang buruk. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يُحَدِّثَنَّ أَحَدُكُمْ بِتَلَعُّبِ الشَّيْطَانِ بِهِ فِى مَنَامِهِ
“Janganlah kalian menceritakan ulah setan yang mempermainkan dirinya dalam alam mimpi.” (HR Muslim)
Diantara mimpi buruk adalah mimpi gigi patah karena jika ini terjadi di kehidupan nyata maka tentu akan terasa sakit. Dan Islam telah memberikan bimbingan tentang beberapa hal yang harus dilakukan oleh orang yang bermimpi buruk, salah satunya agar tidak menceritakan kepada orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَإِنْ رَأَى مَا يَكْرَهُ فليتفل عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشَرِّهَا، وَلَا يُحَدِّثُ بِهَا أَحَدًا فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ
“Ketika kalian mengalami mimpi buruk, hendaknya meludah ke kiri tiga kali, dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan setan dan dari dampak buruk mimpi. Kemdian, jangan ceritakan mimpi itu kepada siapapun, maka mimpi itu tidak akan memberikan dampak buruk kepadanya.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, seseorang yang bermimpi buruk tidak usah peduli dengan mimpinya tersebut. Jangan pula menganggap bahwa mimpi tersebut adalah tanda akan ada orang yang meninggal dunia atau pertanda sial lainnya. Karena semua kejadian di dunia ini baik atau buruk, Allah lah yang menakdirkannya, tidak ada hubungannya dengan mimpi buruk seseorang, tidak ada hubungannya dengan hari atau angka sial.
Pemahaman seperti ini selain bertentangan dengan Islam juga tidak sejalan dengan logika sehat. Sayangnya banyak orang yang pintar dan berpendidikan tinggi, tetapi memiliki keyakinan-keyakinan pertanda sial seperti itu. Pintar membuat pesawat tetapi menghilangkan bangku nomor tiga belas dari pesawatnya.
Artikel www . muslimafiyah . com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
sumber : https://muslimafiyah.com/adab-ketika-mimpi-buruk.html
Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta
Hukum asalnya yang berlaku bahwasanya tidak boleh dan haram seseorang melihat, menyentuh, dan menjamah aurat orang lain, meski ia adalah kerabatnya atau mahramnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.”” (QS. An-Nuur: 30-31)
Juga berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ: اطْرُقْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Palingkanlah pandanganmu!” Dan pada sebuah riwayat, “Tundukkanlah pandanganmu!” Dan pada riwayat yang lain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, 14: 138-139)
Dan juga hukum asalnya orang yang sakit atau lemah (misal: tua renta) mereka diperintahkan bersuci sendiri dari hadats, najis, atau kotorannya. Namun apabila tidak mampu maka boleh istrinya yang mensucikannya, membersikannya, dan memandikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Tirmidzi no. 2769 dan Ibnu Majah no. 1920)
Tetapi jika istrinya juga tidak mampu atau tidak memiliki istri, maka yang menggantikannya adalah anak-anaknya yang laki-laki. Anak laki-laki lebih utama dan didahulukan dalam mengurus hal-hal di atas dari pada anak perempuan, karena lebih selamat dan terjaga, meskipun anak perempuan tersebut mahram bagi bapaknya.
Kemudian apabila tidak ada anak laki-laki atau kerabatnya yang laki-laki yang bisa melakukannya, maka wajib memperkerjakan dan membayar orang lain laki-laki yang mengerjakan tugas-tugas di atas. Tetapi jika hal itu tidak bisa juga dilakukan karena suatu sebab dan yang lainnya, maka tidak mengapa dan boleh bagi anak perempuannya atau kerabat perempuannya yang masih mahram yang membersihkan dan memandikannya. Sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi,
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
“Kebutuhan (yang) menempati posisi darurat, sedangkan kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.”
Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Didahulukannya mahram laki-laki daripada mahram perempuan di dalam memandikan dan membersihkan kotoran dan najis secara langsung kepada bapaknya yang lemah karena usia atau sakit, semua ini dalam rangka dan bab kehati-hatian dalam agama, keselamatan dari godaan, serta menjaga batasan-batasan syariat Alla ‘Azza wa Jalla, bukan dalam rangka prasangka buruk atau ketidak-percayaan kepada mahram-nya.
Dan juga yang harus diperhatikan dan diketahui, bagi yang memandikan atau membersihkan agar dia tetap berusaha menjaga pandangan dan meminimalisir melihat dan memegang aurat sesuai kebutuhan. Jika memang harus memegang kemaluan, maka sepatutnya menggunakan penghalang seperti kaos tangan, kain, atau handuk dan yang lainnya. Wallahu Ta’ala A’lam.
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Referensi:
https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1226
Sumber: https://muslimah.or.id/20881-hukum-wanita-memandikan-bapaknya-yang-sudah-tua-renta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id
Jadikan kegagalan sebagai pembelajaran.Asalkan tujuan kita benar, biarlah orang lain bilang apa.
[MATERI] Ujian Akhir Tauhid bag.9
MATERI UJIAN
Alhamdulillah, kita telah sampai pada bagian kesembilan dari Materi Tauhid, dari total 49 materi yang perlu dimurajaah kembali. InsyaaAllah, sekitar dua pekan lagi kita akan menghadapi ujian evaluasi. Yuk, manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Sebagaimana biasa, peserta yang berhasil mencapai target kelulusan dengan minimal 50% jawaban benar akan mendapatkan e-sertifikat dari HijrahApp sebagai bentuk apresiasi atas kesungguhan dalam menuntut ilmu.
Mari luruskan niat, karena mengulang pelajaran tauhid tidak pernah sia-sia. Justru, itulah bagian dari usaha kita untuk menambah bekal dalam meraih ridha Allah dan surga-Nya. Semoga setiap langkah kecil yang kita tempuh menjadi pemberat amal kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Tetap semangat, maksimalkan ikhtiar, dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa. Semoga Allah mudahkan kita semua. Barakallahu fiikum.
Download PDF Materi kitabut tauhid bagian 8:
https://drive.google.com/file/d/1gSiDm4A00plHOp9jrkhVVIzjduUBsIer/view?usp=share_link
Link materi video:
- https://youtu.be/5nsM1bMqdr8
- https://youtu.be/86M6ZK3-n0c
- https://youtu.be/qKbWr_iWz3o
- https://youtu.be/CXUG7jZWRpM
- https://youtu.be/K60x9BSwkzw
- https://youtu.be/mlkexPsuG50
- https://youtu.be/6osue8d22qs
- https://youtu.be/iehv0MxXiAY
- https://youtu.be/0nhcc0-GwnM
- https://youtu.be/OzVBYxtHmbk
- https://youtu.be/VbvioJ8W25Q
- https://youtu.be/biLicP1DxDM
- https://youtu.be/OguIX8qfmzI
- https://youtu.be/Cb6pxygyolk
- https://youtu.be/mRhUtRiCDE8
- https://youtu.be/Jphhn0GKyjc
- https://youtu.be/y3Y2grCNE6s
- https://youtu.be/aex86qwnmcM
- https://youtu.be/UvT5YhELgJw
- https://youtu.be/ZoqVubPCllc
- https://youtu.be/Gi9b3kh4Rks
- https://youtu.be/tcocL1oPF5o
- https://youtu.be/gqVWdN5TeHs
- https://youtu.be/Uh2JiOpJ1XA
- https://youtu.be/tQA0VAwtWCo
- https://youtu.be/a2tZeR7rPf4
- https://youtu.be/F-dSXcFlVF4
- https://youtu.be/VNTJRyImV9I
- https://youtu.be/v5dO5htX39E
- https://youtu.be/MHLi_GleSgE
- https://youtu.be/KXYbfzANFC4
- https://youtu.be/HMCj1mFR_WE
- https://youtu.be/JQ6cKb8OEm8
- https://youtu.be/sxjdYG6ymyk
- https://youtu.be/WK8ThhbYpe4
- https://youtu.be/BZo7vLdhweg
- https://youtu.be/P2n2XseUWU8
- https://youtu.be/cLsI7hdt1WA
- https://youtu.be/Dn1EPYF6k0U
- https://youtu.be/ApcYliL823w
- https://youtu.be/LNBEWHi4lWQ
- https://youtu.be/kYpQykjKPFA
- https://youtu.be/YfWwFaeziAk
- https://youtu.be/rkUcQgKXhBk
- https://youtu.be/bp5WVST_X7I
- https://youtu.be/PKCJHE08sGM
- https://youtu.be/TJAnij6cFdI
- https://youtu.be/qZRBikXZ6Uc
- https://youtu.be/5p4-TM6s9IE
Yang Membunuh dan Terbunuh Masuk Neraka
Pembunuh tentu saja telah melakukan dosa besar, ia pun diancam neraka. Demikian pula orang yang punya niatan untuk membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh bisa diancam neraka pula. Ia dihukum demikian karena niatannya. Hal ini berbeda halnya jika seseorang membela diri, harta atau keluarganya lantas ia mati, maka moga matinya adalah mati syahid.
Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
“Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Setiap amal tergantung pada niatnya karena yang terbunuh terkena hukuman neraka karena niatannya yang sebenarnya ingin membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh.
2- Seseorang yang berniat membunuh saudaranya namun ternyata ia yang terbunuh lebih dulu, maka ia diancam neraka. Sehingga yang membunuh dan terbunuh sama-sama di neraka. Beda halnya jika seseorang membela diri, harta dan keluarganya lalu ia terbunuh, maka ia moga jadi syahid dan masuk surga. Jadi kasus terakhir berbeda dengan kasus awal.
3- Pembunuhan adalah di antara dosa yang menyebabkan masuk neraka.
4- Pernyataan masuk neraka belum tentu membuat seseorang kekal di dalamnya. Dosa besar menurut Ahlus Sunnah tidak sampai membuat seseorang kafir kecuali jika dianggap halal.
5- Membunuh termasuk dosa besar dan di akhirat pelakunya di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki, Dia akan menyiksa. Jika tidak, Allah akan memaafkannya.
6- Perkara yang samar hendaklah ditanyakan pada orang yang berilmu sebagaimana para sahabat menanyakan kerancuan dalam pikiran mereka yaitu “kok bisa yang terbunuh dinyatakan masuk neraka?” Dan setiap kesamaran seperti ini sudah terdapat jawabannya dalam Al Qur’an dan lisan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Cuma sebagian kita tidak bisa menghilangkan suatu kerancuan karena mungkin cara berpikir kita yang lemah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Tidaklah terdapat suatu yang rancu dalam Al Qur’an dan As Sunnah melainkan didapati pula obatnya di dalam keduanya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 72).
5- Siapa yang bertekad melakukan suatu maksiat dan ia sudah menempuh sebab-sebabnya, maka ia dinilai seperti pelakunya walau hanya baru berniat. Karena cuma ada halangan saja yang membuat ia tidak bisa melakukannya. Seandainya halangan itu tidak ada, maka niatannya sudah terealisasikan.
6- Hadits ini dimaksud bahwa yang membunuh dan terbunuh dari kalangan muslim dilatarbelakangi fanatik golongan dan bukan karena alasan syar’I (seperti jihad).
Semoga faedah singkat di sore ini bermanfaat bagi kita. Wallahul muwaffiq.
Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 36-37.
Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 16-17.
Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 69-72.
—
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Rajab 1434 H
sumber: https://rumaysho.com/3395-yang-membunuh-dan-terbunuh-masuk-neraka.html
Ayah Penuh Cinta
Menjadi seorang ayah adalah sebuah predikat yang akan selalu melekat pada seorang suami ketika ia memiliki anak. Profesi atau gelar mulia yang seringkali kurang disadari seorang pria bahkan ia hadapi dengan biasa-biasa saja, tak ubahnya saat ia telah mengemban amanah sebagai suami.
Sedemikian mudahkah menjadi sosok ayah hingga banyak suami menganggapnya sepele? Bukankah semestinya seorang lelaki harus lebih banyak memahami ada apa di balik sebutan ayah?
Pentingnya figur ayah
Penyair berkata,
وَيَنْشَأُ نَاشِئُ ٱلْفِتْيَانِ فِينَا عَلَىٰ مَا كَانَ عَوَّدَهُ أَبُوهُ
“Dan anak-anak kita tumbuh sesuai dengan apa yang ayahnya biasakan kepada dirinya.”
Seorang anak sangat membutuhkan kehadiran ayah, sebagaimana pula dia begitu ingin dekat dan dicintai oleh ibunya. Seorang ayah yang super sibuk dan menyerahkan segala tanggung jawab pendidikan anaknya kepada istrinya tanpa ada upaya untuk terlibat di dalam membimbing anaknya, ia bukanlah figur orang tua yang baik.
Memang urusan domestik rumah tangga termasuk bagaimana mendampingi mereka belajar, mengembangkan kreativitas, membentuk kepribadian dan karakter, curhat, dan juga segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan fisik, materi, emosional, sosial, bahkan pembiasaan-pembiasaan yang berhubungan dengan keimanan, akhlak atau ibadah biasanya ditangani seorang istri. Ibaratnya wanita sebagai manager RT.
Namun tak dapat dipungkiri peran dan tanggung jawab seorang ayah yang peduli dan memilki power full tetap dibutuhkan seorang anak. Sesibuk apapun seorang ayah perlu meluangkan waktunya untuk peduli pada anaknya, meski hanya berkirim sms seperti, “Sayangku, sudah sholat belum?” atau mengajaknya bercanda, bermain bersama, atau memberinya kejutan-kejutan kecil, seperti: hadiah buku dan lain-lain, dengan maksud untuk merekatkan cinta kasih.
Bagaimanapun kondisi dan situasinya seorang anak tetap ingin selalu dekat, baik secara fisik lebih-lebih psikis dengan kedua orang tuanya. Ini fitrah dan naluri. Sebagaimana orang tua juga dianugerahi oleh Allah ‘Azza wa Jalla rasa cinta kepada buah hatinya. Lebih-lebih anak perempuan biasanya mereka akan dekat dengan orang tuanya, terlebih lagi ketika mendekati masa remaja.
Ketika ia tak menemukan figur ayah yang baik , bisa jadi ia melampiaskan kegundahan pada kawan prianya dan ini bisa membuka pintu fitnah. Di sinilah pentingnya sosok ayah dalam menghandle anak-anaknya agar tetap lurus di atas Islam dan mampu menfilter hal-hal yang negatif dengan tumbuhnya perasaan aman dan nyaman bersama kedua orang tuanya. Dan Islam pun memandang peran ayah sedemikian penting hingga Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam seringkali bercanda, menghibur, dan dekat dengan anak-anak.
Hati selembut sutra
Sosok ayah penuh cinta dan dicintai anaknya! Rasanya semua pria ingin menjadi ayah yang selalu dirindukan anak-anaknya. Ayah yang lembut tidak kasar, namun tetap disegani anak-anak.
إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ
“Sungguh tidaklah sifat lemah lembut itu ada pada sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, melainkan akan menjadikannya buruk.” (HR. Muslim no. 6767)
Salah satu kunci pembuka untuk akrab dan dekat dengan anak adalah sifat lembut. Orang tua yang membiasakan kelembutan dalam mendidik anak, maka anak insya Allah akan bertutur kata lembut, bersikap hati-hati, dan tidak berperangai keras lagi kasar. Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam telah mencontohkan kepada kita bagaimana bergaul dan berinteraksi dengan anak kecil yang didasari rasa kasih sayang yang tulus. Anas menegaskan,
نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَرْحَمَ ٱلنَّاسِ بِٱلصِّبْيَانِ وَٱلْعِيَالِ
“Rasulullah adalah orang yang paling penyayang kepada anak-anak dan keluarga.” (Hadits shahih riwayat Ibnu Asakir. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 4797)
Ibnu Abbas menuturkan, “Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam mengunjungi kaum Anshar lalu memberi salam kepada anak-anak mereka serta membelai kepala mereka.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan Al–Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4947)
Kedekatan beliau dengan anak-anak tetap tidak menghalangi untuk menyampaikan nasehat dan bimbingan ketika anak-anak melakukan kesalahan. Umar bin Abi Salamah bercerita, “Dulu aku adalah bocah yang berada dalam pengasuhan Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam. Suatu ketika, tanganku berseliweran di atas nampan, maka Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
“Ananda, bacalah bismillah, gunakan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang paling dekat denganmu!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sangat indah gambaran Islam tentang kasih sayang seorang ayah yang tulus kepada anaknya. Ayah penuh cinta dan dicintai anak! Saatnya anda bercita-cita dan merenung, sudahkah menjadi figur ayah yang lembut, bijak, dan shalih di mata hati anak-anak.
—
Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah
Muraja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Referensi:
Mencetak Generasi Rabbani, Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta 2015.
Tarbiyatul Abna’, Syaikh Musthafa Al-Adawi, Media Hidayah, 2005.
Sumber: https://muslimah.or.id/9274-ayah-penuh-cinta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id







