Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Di era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?

Konsep voucher dan saldo di fikih muamalah

Dalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]

Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.

Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucher

Salah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,

نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)

Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]

Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.

Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ah

Dalam ushul fikih berlaku kaidah penting,

الضرر يزال

“Bahaya harus dihilangkan.”

الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”

Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.

Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknya

Berdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:

Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainya

Jika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]

Praktik diskon yang mengandung ketidakpastian

Namun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]

Nasihat untuk praktik muamalah modern

Dalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:

  • Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;
  • Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);
  • Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.

Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.

Kesimpulan

Pertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]

Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]

Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Sumber: https://muslim.or.id/111133-hukum-jual-voucher-belanja-atau-saldo-e-wallet.html

BAHAYA WAKTU KOSONG

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

من أعظم الأشياء ضررًا على العبد،
‏ بطالته وفراغه،
‏ فإن النفس لا تقعد فارغة،
‏ بل إن لم يشغلها بما ينفعها شغلته بما يضره.
‏”إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوء ِ”

“Termasuk perkara yang besar bahayanya bagi hamba adalah waktu kosongnya. Karena jiwa tidak pernah diam. Jika ia tidak disibukkan dengan perkara yang bermanfaat, maka ia akan sibuk dengan perkara yang ber-mudhorot. Karena “sesungguhnya jiwa itu suka menyuruh kepada keburukan..”

(Kitab Thoriqul Hijrotain)

Jiwa yang mulia..
keinginannya kepada perkara-perkara yang mulia..

Sedangkan jiwa yang buruk..
Menginginkan perkara-perkara yang buruk..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/60653

Hukum Curhat Rumah Tangga di Medsos: Mengadu atau Membuka Aib?

Di era media sosial, ada satu kebiasaan yang tampak sepele, tapi dampaknya dalam, yaitu menumpahkan kesedihan rumah tangga di status medsos. Bukan dengan kata kasar, bukan dengan menyebut nama, kadang hanya kalimat lirih:

“Capek berjuang sendirian.”

“Ternyata sabar itu berat.”

“Allah Maha Tahu, manusia sering tak peka.”

Kelihatannya Islami, bahkan terasa religius. Tapi pertanyaannya: dalam kacamata fikih, ini mengadu kepada Allah atau justru membuka aib?

Antara syakwā ilallāh dan syakwā ilan-nās 

Para ulama sejak dahulu membedakan dua jenis keluhan:

  1. Syakwā ilallāh→ mengadu kepada Allah.
  2. Syakwā ilan-nās→ mengadu kepada manusia.

Allah Ta’ala mengabadikan adab yang agung melalui lisan Nabi Ya‘qub ‘alaihis salām,

إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

“Sesungguhnya aku hanya mengadukan kesedihan dan kegundahanku kepada Allah.”  (QS. Yūsuf: 86)

Al-Qurṭubī rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan keutamaan menahan keluh kesah dari makhluk dan mencukupkan pengaduan kepada Allah.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 9: 248)

Masalahnya, status medsos bukan ruang doa, ia ruang publik. Sekalipun tanpa menyebut nama, aib rumah tangga bisa terbaca oleh banyak mata.

Membuka aib pasangan: Masalah fikih yang sering diremehkan

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang membuka rahasia pasangannya.” (HR. Muslim no. 1437)

An-Nawawī  rahimahullāh menegaskan, “Larangan ini mencakup segala bentuk penyebaran rahasia rumah tangga, baik dengan kata langsung maupun isyarat yang dapat dipahami.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 10: 8)

Status medsos —meski samar— seringkali masuk kategori isyarat yang dapat dipahami. Dalam kaidah fikih disebutkan,

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”

Namun juga ada kaidah lain,

إِزَالَةُ الضَّرَرِ لَا تَكُونُ بِضَرَرٍ أَشَدَّ مِنْهُ

“Menghilangkan bahaya tidak boleh dengan bahaya yang lebih besar.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 87)

Curhat di status medsos mungkin meringankan beban hati, tapi berpotensi:

* Merusak kehormatan pasangan

* Memperkeruh konflik

* Mengundang prasangka

* Membuka pintu gibah dan tafsir liar

Maka secara fikih, ini solusi yang berbahaya.

Dalam ushul fikih dikenal prinsip,

سَدُّ الذَّرَائِعِ

“Menutup jalan menuju kerusakan.”

Ibnul Qayyim rahimahullāh berkata, “Sarana yang pada asalnya mubah bisa menjadi haram jika dominan mengantarkan pada mafsadat.” (I‘lām Al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)

Status galau yang diulang-ulang, meski niatnya curhat, sering berakhir pada mafsadat yang nyata.

Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafizhahullāh menyatakan, “Menyebarkan masalah keluarga di hadapan manusia bukan termasuk sabar dan bukan pula tawakal, tapi membuka pintu kerusakan yang lebih luas.”  (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 221)

Lalu harus bagaimana?

Islam tidak melarang mencari bantuan. Yang dilarang adalah membuka aib tanpa kebutuhan syar‘i. Solusi yang dibenarkan:

* Mengadu langsung kepada Allah

* Berkonsultasi dengan orang alim atau terpercaya

* Curhat secara tertutup, bukan konsumsi publik

Karena kehormatan rumah tangga lebih mahal daripada validasi manusia. Kadang, yang kita butuhkan bukan tombol upload, tapi sujud yang panjang. Wallahu Ta’ala a’lam.

Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/31981-hukum-curhat-rumah-tangga-di-medsos-mengadu-atau-membuka-aib.html

Renungan Ayat #34: Keutamaan Istighfar sebagai Penghalang Musibah

Istighfar adalah amalan yang memiliki keutamaan besar dalam Islam, di mana ia dapat menjadi pelindung dari azab Allah. Allah sendiri menegaskan bahwa keberadaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istighfar adalah penghalang turunnya siksa atau musibah kepada umat.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

Arab-Latin: Wa mā kānallāhu liyu’ażżibahum wa anta fīhim, wa mā kānallāhu mu’ażżibahum wa hum yastagfirụn

Artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. Al-Anfal: 33)

Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Dan sekali-kali Allah tidaklah menyiksa kaum musyrikin itu, sedang kamu wahai rasul, masih berada di tengah mereka, dan Allah tidak menyiksa mereka, ketika mereka beristigfar memohon ampunan (kepada Allah) dari dosa-dosa mereka.”

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Seandainya Allah menyegerakan azab-Nya niscaya tiada yang tertinggal akan tetapi Allah menunda azabNya disebabkan oleh keberadaan Rasulullah di antara mereka. Dia berfirman ”dan Allah sekali kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada diantara mereka” keberadaan Rasulullah di antara mereka adalah pelindung dari azab. Dan dengan perkataan yang mereka ucapkan secara terbuka di depan khalayak, mereka menyadari keburukannya, mereka khawatir ia akan menimpa mereka, maka mereka memohon ampun kepada Allah. Oleh karena itu Allah berfirman ”dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun”, ini adalah pencegah azab dari mereka padahal sebab sebab turunnya azab itu telah tercapai.”

Ibnu Juzay rahimahullah berkata dalam kitab At-Tashiil li ‘Ulum At-Tanziil (1:343),

(وما كان الله معذبهم وهم يستغفرون) أي: لو آمنوا واستغفروا؛ فإن الاستغفار أمان من العذاب، قال بعض السلف: كان لنا أمانان من العذاب: وهما وجود النبي صلى الله عليه وسلم والاستغفار، فلما مات النبي صلى الله عليه وسلم ذهب الأمان الواحد، وبقي الآخر.

Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampunmaksudnya adalah andai saja mereka beriman dan memohon ampun. Istighfar itulah yang menyelamatkan dari azab (siksa). Sebagian salaf berkata, “Dulu kami memiliki dua penyelamat dari azab (siksa), yaitu: (1) keberadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (2) istighfar. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, maka satu penyelamat tiada dan tersisa ucapan istighfar sebagai penyelamat dari azab.”

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

فأخبر أنه لا يعذب مستغفرا؛ لأن الاستغفار يمحو الذنب الذي هو سبب العذاب، فيندفع العذاب.

“Allah tidak akan menyiksa orang yang beristighfar. Karena istighfar itu menghapus dosa di mana dosa adalah sebab datangnya musibah (azab). Istighfar itu penolak azab.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 8:163)

Ada sebuah atsar yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan selainnya, disebutkan,

مَا نَزَلَ بَلَاءٌ إلَّا بِذَنْبِ وَلَا رُفِعَ إلَّا بِتَوْبَةِ

“Musibah tidaklah turun melainkan karena dosa. Musibah tidaklah terangkat melainkan dengan taubat.”

Kesimpulan

Ayat ini menunjukkan pentingnya istighfar sebagai perisai dari azab. Dalam tafsir para ulama, termasuk Ibnu Taimiyyah dan Syaikh As-Sa’di, mereka menekankan bahwa istighfar menghapus dosa yang menjadi penyebab datangnya azab. Dengan istighfar, umat dapat terhindar dari berbagai musibah, bahkan meskipun Nabi tidak lagi di antara kita. Hal ini juga diperkuat oleh atsar Ali bin Abi Thalib yang menjelaskan bahwa musibah datang karena dosa dan hanya akan terangkat dengan taubat.

Semoga kita semakin rajin merenungkan ayat-ayat Al-Qur’an.

Ditulis pada 28 Rabiuts Tsani 1446 H, 31 Oktober 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/38302-keutamaan-istighfar-sebagai-penghalang-musibah.html

Larangan Berlebihan dalam Memuji

Tidak boleh memuji secara berlebihan

Diriwayatkan dari sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Ada seseorang yang memuji orang lain di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ، قَطَعْتَ عُنُقَ صَاحِبِكَ

“Celaka kamu, kamu telah memenggal leher sahabatmu, kamu telah memenggal leher sahabatmu.” 

Kalimat ini diucapkan oleh beliau berulang kali, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَادِحًا أَخَاهُ لاَ مَحَالَةَ، فَلْيَقُلْ أَحْسِبُ فُلاَنًا، وَاللَّهُ حَسِيبُهُ، وَلاَ أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا أَحْسِبُهُ كَذَا وَكَذَا، إِنْ كَانَ يَعْلَمُ ذَلِكَ مِنْهُ

“Siapa saja di antara kalian yang tidak boleh tidak harus memuji saudaranya, hendaklah dia mengucapkan, “Aku mengira si fulan (itu demikian), dan Allah-lah yang lebih tahu secara pasti kenyataan sesungguhnya, dan aku tidak memberikan pujian ini secara pasti, aku mengira dia ini begini dan begitu keadaannya”, jika dia mengetahui dengan yakin tentang diri saudaranya itu (yang dipuji).” (HR. Bukhari no. 2662 dan Muslim no. 3000)

Dengan kata lain, ketika kita memuji seseorang kita bisa menggunakan kalimat semacam, “Sebatas yang saya tahu … “; atau “Kalau berdasarkan lahiriyahnya, dan Allah-lah yang lebih tahu, bahwa si fulan itu orang yang baik … “; atau ungkapan-ungkapan semacam itu.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang memuji orang lain secara berlebihan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَهْلَكْتُمْ – أَوْ قَطَعْتُمْ – ظَهَرَ الرَّجُلِ

“Engkau membinasakan atau Engkau memotong punggung kawanmu itu.” (HR. Bukhari no. 2663 dan Muslim no. 3001)

Berlebihan dalam memuji ini bisa terjadi karena beberapa hal, di antaranya:

Pertama, pujian berlebihan dalam arti tidak ada pujian tersebut dalam diri seseorang yang dipuji (asal memuji saja, serampangan). Yaitu pujian dengan bumbu-bumbu kebohongan atau pujian dengan rekayasa. Misalnya, memuji orang lain sebagai orang dermawan, padahal tidak demikian faktanya.

Ke dua, pujian berlebihan karena orang yang dipuji tidak selamat dari sikap ujub (bangga terhadap diri sendiri) atau dia menjadi terlalu ge-er dengan pujian tersebut. Dia menyangka bahwa dirinya memiliki sifat atau kedudukan sebagaimana dalam isi pujian tersebut, sehingga pada akhirnya dia tidak mau lagi beramal dan tidak mau berbuat kebaikan karena merasa puas dengan pujian yang dia terima. (Lihat Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Bathal)

Pujian yang mengada-ada inilah yang menurut penjelasan ulama merupakan maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

إِذَا رَأَيْتُمُ الْمَدَّاحِينَ، فَاحْثُوا فِي وُجُوهِهِمِ التُّرَابَ

“Jika Engkau melihat orang yang memuji, maka taburkanlah debu di wajahnya.” (HR. Muslim no. 3002)

Dalam riwayat lain dari sahabat Al-Miqdad radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نَحْثِيَ فِي وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menaburkan tanah di muka orang yang memuji-muji.” (HR. Muslim no. 3002)

‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata,

المدح هو الذبح

“Pujian adaah sembelihan.” (Fathul Baari, 10: 477 karya Ibnu Hajar)

Jika tidak mengandung unsur terlarang di atas, tidak masalah jika memuji orang lain di hadapannya

Adapun jika pujian tersebut tidak mengandung unsur-unsur terlarang di atas, maka tidak mengapa. Sebagaimana perbuatan atau ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memuji sebagian sahabatnya.

Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’d, beliau mengatakan,

سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَيٍّ يَمْشِي، إِنَّهُ فِي الْجَنَّةِ إِلَّا لِعَبْدِ اللهِ بْنِ سَلَامٍ

“Aku mendengar ayahku berkata, “Aku belum pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seseorang yang berjalan di muka bumi ini bahwa dia adalah calon penghuni surga kecuali kepada ‘Abdullah bin Salam.” (HR. Bukhari no. 3812 dan Muslim no. 2483)

Dalam hadits di atas, terdapat pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau adalah penghuni surga.

Juga sebagaimana pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakr bukanlah orang yang sombong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ

“Engkau bukan termasuk mereka (orang-orang yang sombong).” (HR. Bukhari no. 6062)

Sehingga hadits-hadits pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabatnya adalah pengeculian dari hadits-hadits beliau yang merang untuk memuji orang lain. 

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata ketika menjelaskan kompromi dua jenis hadits di atas,

وَقَدْ جَاءَتْ أَحَادِيث كَثِيرَة فِي الصَّحِيحَيْنِ بِالْمَدْحِ فِي الْوَجْه . قَالَ الْعُلَمَاء : وَطَرِيق الْجَمْع بَيْنهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى الْمُجَازَفَة فِي الْمَدْح ، وَالزِّيَادَة فِي الْأَوْصَاف ، أَوْ عَلَى مَنْ يُخَاف عَلَيْهِ فِتْنَة مِنْ إِعْجَاب وَنَحْوه إِذَا سَمِعَ الْمَدْح . وَأَمَّا مَنْ لَا يُخَاف عَلَيْهِ ذَلِكَ لِكَمَالِ تَقْوَاهُ ، وَرُسُوخ عَقْله وَمَعْرِفَته ، فَلَا نَهْي فِي مَدْحه فِي وَجْهه إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مُجَازَفَة ، بَلْ إِنْ كَانَ يَحْصُل بِذَلِكَ مَصْلَحَة كَنَشَطِهِ لِلْخَيْرِ ، وَالِازْدِيَاد مِنْهُ ، أَوْ الدَّوَام عَلَيْهِ ، أَوْ الِاقْتِدَاء بِهِ ، كَانَ مُسْتَحَبًّا . وَاللَّهُ أَعْلَم .

“Terdapat banyak hadits dalam shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) tentang (bolehnya) memuji orang lain di hadapannya. Para ulama mengatakan, metode untuk mengkompromikan hadits-hadits di atas adalah bahwa hadits yang melarang itu dimaksudkan untuk orang yang berlebihan (serampangan) dalam memuji, atau pujian yang lebih dari sifat yang sebenarnya, atau pujian yang ditujukan kepada orang yang dikhawatirkan tertimpa fitnah berupa ujub dan semacamnya ketika dia mendengar pujian kepada dirinya. 

Adapun orang yang dikhawatirkan tidak tertimpa fitnah tersebut, baik karena bagusnya ketakwaannya dan kokohnya akal dan ilmunya, maka tidak ada larangan memuji di hadapannya, itu pun jika pujian tersebut tidak pujian yang serampangan. Bahkan jika pujian tersebut menimbulkan adanya maslahat, misalnya semakin semangatnya dia untuk berbuat kebaikan dan meningkatkan kebaikan, atau kontinyu dalam berbuat baik (misalnya pujian yang ditujukan kepada anak-anak, pent.), supaya orang lain pun meneladani orang yang dipuji tersebut, maka (jika ada maslahat semacam ini) hukumnya dianjurkan.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 382)

Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, maka pujian kepada anak-anak kecil (anak TK) yang pujian ini bisa membangkitkan motivasi mereka untuk terus belajar dan berbuat baik, hukumnya dianjurkan. 

[Selesai]

***

@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/47721-larangan-berlebihan-dalam-memuji.html

At-Tawwab: Allah Maha Menerima Taubat, Berkali-Kali Tanpa Batas

Tak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni, selama kita mau kembali. Allah adalah At-Tawwāb—yang membuka pintu taubat, berkali-kali, tanpa henti menyambut hamba-Nya yang ingin pulang.

Nama Allah At-Tawwab

“At-Tawwāb” dalam bahasa Arab merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja tāba – yatūbu – tawban wa tawbah, yang berarti kembali atau berbalik dari sesuatu menuju selainnya. Dalam konteks agama, maknanya adalah meninggalkan dosa dengan cara yang paling indah dan tulus. Itulah bentuk permohonan maaf yang paling dalam dan sejati.

Permintaan maaf sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, seseorang berkata: “Saya tidak melakukannya.” Kedua, ia berkata: “Saya melakukannya karena alasan tertentu.” Ketiga, ia berkata: “Saya memang melakukannya, saya telah keliru, dan kini saya telah berhenti serta tidak akan mengulanginya.” Nah, bentuk ketiga inilah yang disebut dengan taubat sejati.

Istilah tā’ib (orang yang bertaubat) bisa digunakan untuk dua makna: bagi hamba yang sungguh-sungguh kembali kepada Allah, maupun bagi Allah yang menerima taubat hamba-Nya. Jadi, seorang hamba disebut tā’ib karena ia kembali kepada Allah, dan Allah pun disebut tā’ib karena Dia menerima dan menyambut taubat hamba-Nya.

Taubat adalah kewajiban yang tak bisa ditawar untuk setiap pelaku dosa dan maksiat, baik dosanya tergolong kecil maupun besar. Tidak ada satu orang pun yang punya alasan untuk menunda atau meninggalkan taubat setelah melakukan maksiat, sebab semua bentuk dosa telah diancam oleh Allah dengan hukuman.

Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali

Allah At-Tawwāb, Mahasuci Dia, adalah Dzat yang terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, dari waktu ke waktu, tanpa bosan dan tanpa batas. Tidak ada satu pun hamba yang terjerumus dalam maksiat—seberat apa pun dan selama apa pun—lalu tergerak hatinya untuk kembali kepada Allah, melainkan Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu rahmat. Allah bergembira dengan kembalinya si hamba, selama nyawanya belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari arah barat.

Dalam sebuah hadits dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam agar orang yang berbuat dosa di siang hari bertaubat, dan membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di malam hari bertaubat, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim, no. 2759)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ

Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537)

Seandainya ada seseorang yang begitu jauh dari Allah. Ia mengikuti hawa nafsunya, membiarkan bisikan setan menguasainya, lalu tenggelam dalam dosa demi dosa. Bahkan ia membunuh seratus jiwa, dan tak ada dosa yang tidak ia lakukan. Namun suatu saat ia ingin kembali kepada Allah, ingin diampuni—maka Allah yang Maha Menerima Taubat tetap akan menerimanya. Bahkan, semua keburukan yang telah ia kumpulkan akan diganti dengan kebaikan sebanyak itu pula.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

 فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا 

Mereka itulah orang-orang yang Allah akan ganti semua keburukan mereka menjadi kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqān: 70)

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan, dan Al-Albani menyatakannya hasan, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah berfirman:

يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَىٰ مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ ٱلْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

Wahai anak Adam, selama engkau terus berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku akan mengampunimu atas apa pun yang telah kau lakukan, dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosamu menjulang sampai ke langit, lalu engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan-Ku tanpa mempersekutukan-Ku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540)

Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat

Bukan hanya menerima taubat, Allah juga bergembira luar biasa ketika hamba-Nya kembali kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu:

الله أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا

Sungguh, Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi gembiranya seseorang yang menemukan kembali barang berharganya yang hilang.” (HR. Muslim, no. 2675)

Bayangkan seseorang yang sedang tersesat di padang pasir, kehausan, tak punya harapan, lalu menemukan kembali untanya yang membawa bekalnya. Betapa bahagianya dia! Tapi kegembiraan Allah saat kamu bertaubat jauh lebih besar dari itu.

Seorang yang berdosa sejatinya telah berbuat kesalahan besar di hadapan Allah. Besarnya dosa diukur dari siapa yang dilanggar hak-Nya, bukan sekadar dari apa bentuk maksiatnya. Maka, sekadar diterima saja taubat seorang pendosa, itu sudah merupakan karunia agung dan kemurahan yang luar biasa dari Allah.

Namun nyatanya, Allah bukan hanya menerima taubat, tetapi juga:

  • Memaafkan dengan ampunan yang baru,
  • Menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa,
  • Dan bahkan mengganti dosa-dosa masa lalu dengan pahala besar.

Bukankah itu bukti betapa cintanya Allah kepada hamba-hamba yang ingin kembali?

Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa taubat seorang hamba kepada Rabb-nya selalu diapit oleh dua bentuk taubat dari Allah. Pertama adalah taubat Allah yang mendahului taubat hamba, dan kedua adalah taubat-Nya setelah hamba itu kembali.

Artinya, taubat seorang hamba berada di antara dua bentuk kasih sayang dari Allah:

  1. Allah lebih dulu menerima taubatnya melalui ilham, izin, dan taufik, lalu hamba itu bertaubat,
  2. kemudian Allah menerima taubat itu sebagai bentuk rahmat dan ganjaran.

Allah Ta‘ālā berfirman:

وَعَلَى ٱلثَّلَـٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ

Dan (Allah juga menerima taubat) terhadap tiga orang yang ditangguhkan (perkaranya), hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit, serta mereka yakin bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah kecuali kembali kepada-Nya. Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 118)

Perhatikan bagaimana Allah menyebut bahwa Dia menerima taubat mereka terlebih dahulu agar mereka bisa bertaubat. Artinya, taubat yang mereka lakukan adalah buah dari kasih sayang Allah yang lebih dulu turun kepada mereka.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa: Seorang hamba tidak akan bisa bertaubat kecuali setelah Allah memberi izin dan taufik. Dan Allah pula yang akan menerima dan menolong setelah hamba itu kembali.

Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali

Para ulama menjelaskan bahwa makna nama At-Tawwāb bagi Allah Ta‘ālā bukan hanya sekadar “Maha Menerima Taubat”, tetapi juga Dzat yang memberi hidayah untuk taubat, memudahkan jalannya, dan menerima taubat itu berkali-kali, tak peduli seberapa sering seorang hamba jatuh dan bangkit kembali.

Qatādah rahimahullāh berkata tentang firman Allah:

 وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ 

Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 104)

Qatādah menafsirkan:

إِنَّ الله هُوَ الوَهَّابُ لِعِبَادِهِ الإِنَابَةَ إِلَى طَاعَتِهِ، المُوَفِّقُ مَنْ أَحبَّ تَوْفِيقَهُ مِنْهُمْ لِمَا يُرضِيهِ عَنْهُ

“Allah adalah Dzat yang menganugerahkan kepada hamba-Nya keinginan untuk kembali menaati-Nya, dan memberi taufik kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara mereka, agar bisa berbuat yang membuat-Nya ridha.”

Abu ‘Ubaidah menjelaskan bahwa:

“At-Tawwāb artinya:

يَتُوبُ عَلَى العِبَادِ، والتَّوَّابُ مِنَ النَّاسِ الذِي يَتُوبُ مِنَ الذَّنْبِ

Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya. Sedangkan kalau disebut ‘tawwāb’ dari kalangan manusia, artinya orang yang terus-menerus bertaubat dari dosa.”

Ibnu Jarīr rahimahullāh berkata:

إِنَّ الله جَلَّ ثَنَاؤُهُ هُوَ (التَّوَّابُ) عَلَى مَنْ تَابَ إِلَيْهِ مِنْ عِبَادِهِ المُذْنِبِينَ مِنْ ذُنُوبِهِ، التَّارِكُ مُجَازَاتِهِ بِإِنَابَتِهِ إِلَى طَاعَتِهِ بَعْدَ مَعْصِيَتِهِ بِمَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Sesungguhnya Allah-lah At-Tawwāb atas siapa pun dari hamba-hamba-Nya yang berdosa lalu kembali kepada-Nya. Dia tidak menghukum mereka karena dosa masa lalunya, karena mereka telah kembali kepada ketaatan.”

Dari sini kita memahami bahwa:

  • Taubat dari hamba berarti kembali kepada ketaatan dan meninggalkan perbuatan yang dibenci Allah.
  • Sedangkan taubat dari Allah berarti memberi taufik, mengganti murka dengan ridha, dan mengganti hukuman dengan ampunan.

Az-Zajjāj berkata tentang firman Allah:

 غَافِرِ ٱلذَّنۢبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ 

(Dialah) Yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” (QS. Ghāfir: 3)

Ia menjelaskan:

يَقْبَلُ رُجُوع عَبْدِهِ إِلَيْهِ، وَمِنْ هَذَا قِيلَ: التَّوْبَةُ كَأَنَّهُ رُجُوعٌ إِلَى الطَّاعَةِ، وَتركُ المَعْصِيَةِ

“Artinya: Allah menerima kembalinya seorang hamba kepada-Nya. Karena itu, taubat disebut juga sebagai ‘kembali kepada ketaatan dan meninggalkan maksiat’.”

Az-Zajjājī menambahkan bahwa:

فَجَاءَ تَوَّابٌ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ لِقَبُولِهِ تَوْبَةَ عِبَادِهِ، وَتكْرِيرِ الفِعْلِ مِنْهُم دُفْعَةً بَعْدَ دُفْعَةٍ، وَوَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ عَلَى طُولِ الزَّمَانِ، وَقَبُولِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِمَّنْ يَشَاءُ أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ، فَلِذَلِكَ جَاءَ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ.

“Nama ‘At-Tawwāb’ dibentuk dengan pola mubālaghah (penegasan) karena menunjukkan bahwa Allah terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, satu demi satu, berulang kali, sepanjang masa. Dan Dia memilih siapa yang dikehendaki-Nya untuk diterima taubatnya.

Al-Khaṭṭābī rahimahullāh menjelaskan:

(التَّوَّابُ): هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى عَبْدِهِ وَيَقْبَلُ تَوْبَتَهُ كُلَّمَا تَكَرَّرَتِ التَّوْبَةُ تَكَرَّرَ القَبُولُ، وَهُوَ حَرْفٌ يَكُونُ لاَزِمًا وَيَكُونُ مُتَعَدِّيًا، يُقَالُ: تَابَ اللهُ عَلَى العَبْدِ بِمَعْنَى وفَّقَهُ لِلتَّوْبَةِ فَتَابَ العَبْدُ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ﴾ [التوبة: 118]

“At-Tawwāb adalah Dzat yang menerima taubat hamba-Nya, dan setiap kali hamba itu bertaubat, Allah pun menerima kembali. Kata ‘tāba’ bisa bermakna lazim (taubat itu dari hamba) dan bisa bermakna muta’addi (taubat dari Allah) seperti dalam ayat:

 ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا 

Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka benar-benar bertaubat.’ (QS. At-Taubah: 118)

وَمَعْنَى التَّوْبَةِ: عَوْدُ العَبْدِ إِلَى الطَّاعَةِ بَعْدَ المَعْصِيَةِ”

“Makna taubat adalah: kembalinya hamba kepada ketaatan setelah sebelumnya dalam kemaksiatan.”

Al-Ḥulaymi rahimahullāh menambahkan:

(التَّوَّابُ) وَهُوَ المُعِيدُ إِلَى عَبْدِهِ فَضْلَ رَحْمَتِهِ إِذَا هُوَ رَجَعَ إِلَى طَاعَتِهِ، وَنَدِمَ عَلَى مَعْصِيَتِهِ، وَلاَ يُحْبِطُ بِمَا قَدَّمَ مِنْ خَيْرٍ، وَلاَ يَمْنَعُهُ مَا وَعَدَ المُطِيعِينَ مِنَ الإِحْسَانِ

“At-Tawwāb adalah Dzat yang mengembalikan curahan rahmat-Nya kepada hamba-Nya yang kembali taat dan menyesali dosa-dosanya. Dia tidak menggugurkan kebaikan yang telah dilakukan sebelumnya, dan tidak menghalangi pahala yang dijanjikan bagi orang-orang yang taat.”

Al-Bayhaqī rahimahullāh berkata singkat:

هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عَبِيدِهِ

“Dialah yang menerima taubat siapa pun yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.”

Di dalam Al-Maqaṣhid al-Asnā, disebutkan,

(التَّوَّابُ) هُوَ الذِي يَرْجِعُ إِلَى تَيْسِيرِ أَسْبَابِ التَّوْبَةِ لِعِبَادِهِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى، بِمَا يُظهِر لَهُمْ مِنْ آيَاتِهِ، وَيَسُوقُ إِلَيْهِم مِنْ تَنْبِيهَاتِهِ، وَيُطْلِعُهم عَلَيْهِ مِنْ تَخْوِيفَاتِهِ وَتَحْذِيرَاتِهِ، حَتَّى إِذَا اطَّلَعُوا بِتَعْرِيفِهِ عَلَى غَوَائِلِ الذُّنُوبِ، اسْتَشْعَرُوا الخَوْفَ بِتَخُوِيفِهِ فَرَجَعُوا إِلَى التَّوْبَةِ، فَرَجَعَ إِلَيْهِم فَضْلُ الله تَعَالَى بِالقَبُولِ

“At-Tawwāb adalah Dzat yang terus memudahkan sebab-sebab taubat untuk hamba-hamba-Nya, berulang kali. Dia menampakkan kepada mereka ayat-ayat-Nya, memberi peringatan, menunjukkan bahaya dosa-dosa, hingga ketika mereka sadar dan takut kepada-Nya, mereka pun kembali bertaubat. Maka Allah pun menyambut mereka dengan rahmat dan ampunan-Nya.”

Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah

Dalam Islam, taubat bukan sekadar meninggalkan dosa, tapi ia adalah bentuk permintaan maaf yang paling tulus dan mendalam. Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk:

  1. Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.”
  2. Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tapi karena alasan tertentu.”
  3. Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.”

Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna.

Secara syar‘i, taubat mencakup empat hal:

  1. Meninggalkan dosa karena sadar itu perbuatan buruk,
  2. Menyesal karena telah melakukannya,
  3. Bertekad untuk tidak mengulangi,
  4. Berusaha memperbaiki dan mengganti kesalahan itu dengan amal yang bisa menebusnya.

Jika keempat hal ini terkumpul, maka sempurnalah taubat seseorang.

Mengenai firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8)

قال القُرَظِيُّ: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ، وَالإِقْلَاعُ بِالأَبْدَانِ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ العَوْدِ بِالجَنَانِ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّءِ الإِخْوَانِ.

Al-Qurazhi berkata: Taubat nasuha mencakup empat hal:

  1. memohon ampun dengan lisan,
  2. meninggalkan dosa dengan anggota badan,
  3. berniat kuat dalam hati untuk tidak mengulangi, dan
  4. menjauhi teman-teman yang buruk.

(Tafsir Al-Baghawi, 4:430–431)

Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat

Taubat adalah kewajiban setiap hamba, di setiap waktu dan keadaan. Tidak ada satu pun yang bisa lepas dari keperluan untuk bertaubat, bahkan orang terbaik di antara manusia adalah mereka yang paling sering bertaubat dan menjaga taubatnya dengan baik. Jika seseorang tidak mau bertaubat, berarti ia sedang menzhalimi dirinya sendiri.

Ibnu Qayyim rahimahullāh berkata,

وَمَنْزِلُ (التَّوْبَةِ) أَوَّلُ المَنَازِل، وَأَوْسَطُهَا، وَآخِرُهَا، فَلَا يُفَارِقُهُ العَبْدُ السَّالِكُ، وَلَا يَزَالُ فِيهِ إِلَى المَمَاتِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ بِهِ، وَاسْتَصْحَبَهُ مَعَهُ وَنَزَلَ بِهِ، فَالتَّوْبَةُ هِي بِدَايَةُ العَبْدِ وَنِهَايَتُهُ، وَحَاجَتُهُ إِلَيْهَا فِي النَّهَايَةِ ضَرُورِيَّةٌ، كَمَا أَنَّ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا فِي البِدَايَةِ كَذَلِكَ،

“Manzil (tingkatan) taubat adalah awal perjalanan seorang hamba menuju Allah, pertengahan, dan sekaligus akhirnya. Seorang hamba tidak akan pernah lepas dari taubat, bahkan akan terus bersamanya hingga ajal menjemput. Taubat adalah permulaan dan juga tujuan akhir.”

Allah berfirman,

 وَتُوبُوا إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Bertaubatlah kalian semuanya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nūr: 31)

Ini adalah ayat Madaniyyah (turun di Madinah), ditujukan kepada orang-orang beriman, yang telah bersabar, berhijrah, dan berjihad. Allah tetap memerintahkan mereka untuk bertaubat. Dalam ayat ini, Allah mengaitkan keberuntungan (al-falāḥ) dengan taubat, seolah menyiratkan: “Kalau kalian bertaubat, barulah kalian bisa berharap sukses dan selamat.” Maka, tak ada harapan kemenangan dan kebahagiaan selain bagi mereka yang bertaubat.

Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim

Allah juga berfirman:

 وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ 

Dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurāt: 11)

Ayat ini membagi manusia hanya ke dalam dua golongan:

  • Yang bertaubat, atau
  • Yang zhalim.

Tidak ada golongan ketiga. Siapa yang tidak mau bertaubat, maka dialah orang yang paling zhalim. Mengapa? Karena ia tidak mengenal Tuhannya, tidak tahu betapa agung hak Allah atas dirinya, dan tidak sadar betapa banyak cacat dalam dirinya sendiri dan amalnya.

Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari

Diriwayatkan dalam hadits sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلَى اللَّهِ، فَوَاللهِ إِنِّي لَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً

Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah. Demi Allah, aku sendiri bertaubat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Bukhari)

Bahkan, para sahabat meriwayatkan bahwa dalam satu majelis, mereka menghitung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan,

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ

“Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Pengampun.” … hingga seratus kali.

Sejak turun firman Allah:

 إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ 

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan …” (QS. An-Naṣr: 1)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca dalam setiap shalatnya,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

“Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji hanya bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,

لَنْ يُنْجِيَ أَحَدًا مِنْكُم عَمَلُهُ

“Tidak ada satu pun di antara kalian yang bisa selamat karena amalnya.”

Para sahabat bertanya:

“Bahkan engkau juga, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab:

وَلَا أَنَا، إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ

“Bahkan aku pun tidak, kecuali bila Allah melimpahiku dengan rahmat dan karunia dari-Nya.”

Renungkanlah nama Allah At-Tawwāb, lalu kembalilah kepada-Nya dengan taubat yang tulus sebelum terlambat.

Referensi: Tulisan di alukah.net

Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal s

sumber : https://rumaysho.com/39823-at-tawwab-allah-maha-menerima-taubat-berkali-kali-tanpa-batas.html