Tuma’ninah Dalam Shalat

Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Sempurnakanlah ruku’ dan sujud” (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)

Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

Kedua, dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, “kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يا معشر المسلمين  لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 7977)

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.

Ketiga, Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal’iyadzubillah.

Keempat, Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)

Kelima, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Sholat macam itu?” kemudian kiranya Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dalam riwayat lain, “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)

Keenam, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)

Ketujuh, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.

[di terjemahkan dari kitab Ta’zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Sumber: https://muslim.or.id/13891-tumaninah-dalam-shalat-2.html

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain

Suka Ikut Campur Urusan Orang Lain

Setiap manusia tercipta dengan membawa takdir masing-masing. Allah Ta’ala telah mengatur sedemikian rupa bagaimana si Fulan dan si Allan akan menjalani takdirnya. Ada manusia yang dimudahkan menuju kebaikan-kebaikan sehingga ia termasuk dari calon-calon penghuni surga, namun ada pula yang dimudahkan menuju keburukan-keburukan sehingga ia termasuk dari calon-calon penghuni neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اعْمَلُوا, فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ, أَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ, وَأَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاءِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ

“Beramallah! Setiap orang akan dimudahkan sesuai tujuan dia diciptakan. Barang siapa yang tergolong orang-orang yang bergembira (penduduk surga) maka akan dimudahkan untuk beramal sesuai dengan amalan orang-orang tersebut. Barang siapa yang yang tergolong orang-orang yang sengsara (penduduk neraka) maka akan dimudahkan untuk beramal sesuai dengan amalan orang-orang yang sengsara.” (HR. Al-Bukhari no. 4949)

Demikianlah manusia, dalam hal waktu manusia terbagi menjadi dua jenis, ada yang menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang baik, adapula yang menyibukkan dirinya dengan hal-hal yang buruk. Di zaman ini, kita akan melihat banyak manusia yang menghabiskan waktu dan umurnya dengan sia-sia, tersibukkan dengan urusan-urusan yang tidak penting. Padahal kehidupan di dunia ini adalah kehidupan yang sangat singkat, tetapi kebanyakan kita lalai memanfaatkan waktu yang telah Allah berikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2317)

Keelokan Islam seseorang bisa diukur dengan melihat bagaimana dia habiskan waktunya. Jika kegiatan yang dia lakukan (perkataan atau perbuatannya) berkaitan dengan urusan yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya, maka ia adalah seorang yang Islamnya indah. Tetapi ada pula orang yang kesibukannya pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat. Diantaranya adalah ikut campur urusan orang lain yang tidak ada kepentingan dengan dirinya. Padahal ikut campur urusan orang lain tidak akan menambah manfaat melainkan hanya waktu yang habis sia-sia tanpa faedah. Hanya akan membuat hatinya gelisah, semakin mengacaukan pikirannya, dan ia akan terlupa dengan kewajiban-kewajiban utamanya. Lebih dari itu, ikut campur urusan orang lain dapat menjerumuskannya ke dalam dosa-dosa besar seperti ghibah, tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain), dan namimah (mengadu domba).

Orang yang selalu mencampuri urusan atau mengomentari orang lain maka hampir bisa dipastikan ia akan terjatuh ke dalam ghibah, karena aktivitasnya hanya diisi dengan membicarakan si Fulan dan si Allan. Atau dia akan terjatuh ke dalam lubang dosa yang lain yaitu tajassus, yang awalnya hanya berupa obrolan-obrolan ringan tentang saudaranya sesama muslim, tetapi rasa penasarannya mengantarkan dia mencari-cari sesuatu tentang saudaranya tersebut mengenai aib-aib dan keburukan-keburukannya. Atau tanpa ia sadari ia telah mengadu domba diantara saudaranya sesama muslim. Padahal telah jelas larangan berbuat ghibah, tajassus, dan namimah di dalam Al-Quran ataupun di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman tentang buruknya ghibah dan tajassus:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ۝

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda tentang ancaman bagi pelaku namimah dalam haditsnya dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,

يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Al-Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292)

Oleh karena itu, hendaknya setiap orang mengamalkan wasiat Nabi di masa fitnah, dimana beliau bersabda,

وَعَلَيْكَ بِخَاصَّةِ نَفْسِكَ

“Hendaknya engkau sibuk dengan urusan privasimu.” (HR. Ath-Thabrani no. 13)

Sesungguhnya setiap orang telah memiliki kesibukan masing-masing. Hendaknya ia memfokuskan dirinya untuk memperhatikan kewajiban-kewajibannya sebagai hamba Allah Ta’ala, kewajibannya sebagai seorang suami, istri, anak, orang tua, ataupun peran-perannya di tengah kehidupan sosial masyarakat. Orang yang baik keislamannya akan memiliki perhatian penuh terhadap kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, dan tidak terlalaikan dengan urusan-urusan orang lain yang bisa menjerumuskannya ke dalam dosa-dosa.

Imam Abu Hatim bin Hibban Al-Busthi rahimahullah mengatakan, “Orang yang berakal wajib mencari keselamatan untuk dirinya dengan meninggalkan perbuatan tajassus dan senantiasa sibuk memikirkan kejelekan dirinya sendiri. Sesungguhnya orang yang sibuk memikirkan kejelekan dirinya sendiri dan melupakan kejelekan orang lain, maka hatinya akan tenteram dan tidak akan merasa capai. Setiap kali dia melihat kejelekan yang ada pada dirinya, maka dia akan merasa hina tatkala melihat kejelekan yang serupa ada pada saudaranya. Sementara orang yang senantiasa sibuk memperhatikan kejelekan orang lain dan melupakan kejelekannya sendiri, maka hatinya akan buta, badannya akan merasa letih, dan akan sulit baginya meninggalkan kejelekan dirinya.” (Raudhah al-‘Uqala wa Nuzhah al-Fudhala’)

Maka, seseorang di zaman seperti ini hendaknya menyibukkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat agar dia tidak terjebak pada kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat seperti mencampuri urusan orang lain. Para ulama mengatakan suatu perkataan yang indah,

مَنِ اشْتَغَلَ بِمَا لا يَعْنِيهِ فَاتَهُ مَا يَعْنِيهِ

“Barangsiapa yang sibuk dengan perkara yang tidak bermanfaat bagi dia maka banyak perkara yang bermanfaat yang luput dari dia.”

Wallahul Muwaffiq.

Ditulis Oleh:
Zulfahmi Djalaluddin, S.Si حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/suka-ikut-campur-urusan-orang-lain/

Permainan yang Dilarang bagi Anak-anak

Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الريصة على اللهو

Hargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda ‘Aisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu.

Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai.

Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka.

Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu:

Bermain dengan senjata yang ia tidak bisa mempergunakannya atau dengan senjata yang dikhawatirkan dapat mencelakai orang lain

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح ، فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فيقع في حفرة من النار

Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا مر أحدكم في مسجدنا أو في سوقنا ومعه نبل فليمسك على نصالها أو قال: فليقبض بكفه أن يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء

“’Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut’ atau beliau berkata, ‘Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikit pun’.”

Bermain dengan alat-alat yang dapat mengagetkan anak-anak

Abu Dawud (no. 5004) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata,

حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه، فأخذه ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل لمسلم أن يروع مسلما

Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnya’.”

Bermain dengan dadu, domino atau sejenisnya

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

Permainan yang menjadi sarana perjudian dan lotre

Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91,

يأيها الذين ءامنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوة صلى فهل أنتم

منتهون

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”

Tidak boleh menggantungkan lonceng di leher anak

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الجرس مزامير الشيطان

Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitan.” (HR. Muslim)

Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس

Para malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan lonceng.” (HR. Muslim)

Permainan yang dapat menyakiti wajah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah,

إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه

Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) wajah.” (HR. Muslim)

Bermain dengan alat musik

Al-Bukhari meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik.”

Memahat dan menggambar makhluk hidup yang bernyawa

Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109)

Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu, kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga mainan-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku.” Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain.

Nabi lalu bertanya, “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?” ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda.” Nabi bertanya lagi, “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya.” Nabi bertanya lagi, “Apakah kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat gigi gerahamnya.” (HR. Abu Dawud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al-Misykah, 3: 304, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi shallallahu ’alaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12: 112) disebutkan, “Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama.”

Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Atma Beauty Muslimawati

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Anakku! Sudah Tepatkah Pendidikannya? (Terjemah), Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, cetakan Pustaka Ibnu Katsir, Bogor.

Sumber: https://muslimah.or.id/14240-permainan-yang-dilarang-bagi-anak-anak.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Saudariku, Jangan Upload Fotomu

Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Di antara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.

Wanita adalah fitnah (cobaan) bagi lelaki

Tidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30-31)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740)

Beliau juga bersabda,

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi no. 1173, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Maka jelas bahwa wanita ada fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki.

Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata. Oleh karena itu, Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها

“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 12: 229)

Jangan jadi pembantu setan

Mungkin ada muslimah yang berseloroh, “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”

Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no. 6781)

Maka menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat. Ketika seorang wanita membaca firman Allah Ta’ala,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Maka semestinya sikap seorang wanita Muslimah yang salehah adalah membantu dan mengusahakan para lelaki menerapkan ayat ini, bukan justru membantu para lelaki untuk melanggar ayat ini.

Lalu bagaimana mungkin kaum lelaki mudah menahan pandangan kepada wanita, jika para wanita menebar foto dan gambar mereka ke berbagai tempat, termasuk ke intenet?

Bertentangan dengan maksud hijab

Maksud dari disyariatkannya hijab adalah untuk menutupi wanita, sehingga ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. An-Nur: 30-31)

Perhatikan dalam ayat ini, setelah perintah menundukkan pandangan lalu datang perintah berhijab. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan makna ayat ini, “Hendaknya ada penghalang antara kalian dan mereka (istri-istri Nabi) yang menghalangi kalian dari memandang mereka, karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Maka ketika itu, memandang mereka (wanita) tidak diperbolehkan…. kemudian Allah sebutkan hikmah dari hal ini yaitu kelanjutan ayat: Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Tafsir As-Sa’di)

Allah Ta’ala juga berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syekh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini bukti bahwa gangguan terhadap kamu Mu’minat itu ada, jika mereka tidak berhijab. Itu dikarenakan mereka tidak berhijab. Dan terkadang orang menyangka wanita yang tidak berhijab tersebut adalah bukan wanita yang terhormat. Lalu muncullah penyakit hati dalam diri para lelaki karena melihat wanita tersebut, kemudian mereka mengganggunya. Terkadang para lelaki melecehkannya karena mengira wanita tersebut budak. Lalu mereka yang ada penyakit dalam hatinya pun bermudah-mudah kepada si wanita. Maka hijab adalah penghalang agar orang yang tamak akan nafsu tidak mudah melihat-lihat wanita.” (Tafsir As-Sa’di)

Maka jelas bahwa tujuan hijab disyariatkan adalah menutupi wanita, membuat ia lebih aman serta lebih terjaga dari fitnah dan agar tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Maka yang dilakukan oleh para wanita yang meng-upload fotonya ke internet justru bertentangan dengan tujuan ini. Karena justru mereka menjadi semakin terlihat, bukan tertutup. Menjadi semakin tidak aman dan santapan lezat bagi pemuja nafsu. Semakin besar peluang terjadi fitnah pada diri mereka berupa gangguan dan pelecehan, dan juga memperbesar fitnah mereka terhadap kaum lelaki.

Semakin tersembunyi semakin baik

Wanita Muslimah itu, semakin ia tersembunyi dari pandangan lelaki itu semakin baik dan semakin terhormat. Semakin terlihat, semakin kurang baik. Inilah yang diyakini oleh para shahabiyat, di antaranya Fathimah radhiallahu ’aha, dan disetujui oleh Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا 

Ali bin Abi Thalib berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’ Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata, ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka.‘ Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda, ‘Sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridainya.‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah)

Wanita yang tidak meng-upload fotonya, menutup dirinya, berusaha tidak dilihat oleh lelaki itu lebih baik dari pada wanita yang mengumbar-umbar foto dirinya sehingga bisa dipandang dengan bebas oleh para lelaki.

Wanita salehah itu pemalu

Wanita yang meng-upload fotonya ke internet sehingga bisa dilihat oleh semua orang, nampak sekali sangat tipis rasa malunya. Coba bandingkan dengan dua wanita shalihah yang diabadikan kisahnya dalam Al-Qur’an berikut ini:

وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 23-24)

Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan,

أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام

“Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki).”

Demikianlah wanita shalihah, mereka malu, risih dan enggan berdesakan dan tampil di hadapan para lelaki. Bagaimana dengan kebanyakan wanita Muslimah di zaman ini?

Lalu tidak sampai di situ, simak kelanjutan kisahnya:

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لَا تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ 

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan penuh rasa malu, ia berkata, “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.” (QS. Al-Qashash: 25)

Ternyata wanita shalihah ini berbicara dan menemui lelaki yang bukan mahram dengan penuh rasa malu. Bukan dengan genit, penuh canda tawa, rayuan, dan kepercaya-dirian untuk tampil dan hadapan sang lelaki.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ

“Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Bukhari no. 9, Muslim no. 35)

Rasulullah juga memutlakkan sifat malu dengan kebaikan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ

“Malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117, Muslim no. 37)

Para umat terdahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam sudah mengenal dan menyadari bahwa sifat malu itu baik dan merupakan ajaran semua para Nabi terdahulu. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى : إذا لم تستح فاصنع ما شئت

“Sesungguhnya di antara hal yang sudah diketahui manusia yang merupakan perkataan para Nabi terdahulu adalah perkataan, ‘Jika engkau tidak punya malu, lakukanlah sesukamu.’” (HR. Bukhari no. 6120)

Maka wahai saudariku, sadarlah dan ambillah akhlak mulia yang diajarkan Rabb dan Nabi kita ini.

Nasihat para ulama

Syekh Shalih Al-Fauzan ditanya, “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”

Beliau menjawab, “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah.” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syekh Utsman Al-Khamis mengatakan, “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi sebab orang lain terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertakwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini.” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syekh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya, “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”

Beliau menjawab, “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijmak ulama. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijmak bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya. Ini merupakan ijma ulama.

Oleh karena itu, perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat. Wanita yang meng-upload fotonya di social media memang dosanya lebih kecil daripada wanita yang bersafar dalam keadaan memperlihatkan keindahan dirinya, namun ia tetap berdosa.

Contohnya, orang yang makan harta haram, dosanya berbeda-beda tergantung besar harta haram yang ia makan. Orang ini memakan 10 sedangkan orang itu memakan 100, maka tidak sama dosanya, tentu yang makan 10 lebih ringan dosanya dari yang makan 100. Namun yang makan 10 bukan berarti keadaannya benar dan baik dalam pandangan syariat.” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

Oleh karena itu, hendaknya para wanita Muslimah bertakwa kepada Allah dan tidak meng-upload foto mereka ke internet, dan hendaknya mereka menghapus semua foto-foto yang pernah di-upload agar tidak menjadi hal yang terus mengalirkan dosa selama foto tersebut menimbulkan keburukan.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/39374-saudariku-jangan-upload-fotomu.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Jangan Suka Memprovokasi Sesama Muslim

Di antara perbuatan tercela yang merusak persaudaraan, merusak persatuan, mengganggu stabilitas dan merupakan perbuatan setan, adalah tahrisy atau provokasi sesama Muslim.

Definisi tahrisy

Al Baghawi mengatakan:

التحريش : إيقاع الخصومة والخشونة بينهم

“Tahrisy adalah memicu adanya saling bertengkar dan saling berbuat kasar antara sesama Muslim” (Syarhus Sunnah, 13/104).

Ibnu Atsir mengatakan:

التحريش : الإغراء بين الناس بعضهم ببعض

“Tahrisy adalah memancing pertengkaran antara orang-orang satu sama lain” (Jami’ Al Ushul, 2/754).

Tahrisy adalah perbuatan setan

Provokasi antara sesama Muslim atau tahrisy adalah perbuatan setan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ قد أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ في جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلَكِنْ في التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ

Sesungguhnya setan telah putus asa membuat orang-orang yang shalat menyembahnya di Jazirah Arab. Namun setan masih bisa melakukan tahrisy di antara mereka” (HR. Muslim no. 2812).

Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ على الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ منه مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فيقول: ما صَنَعْتَ شيئا، قال ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فيقول: ما تَرَكْتُهُ حتى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قال: فَيُدْنِيهِ منه، وَيَقُولُ: نِعْمَ أنت فَيلتَزمُهُ

Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengutus para tentaranya. Tentara iblis yang paling bawah adalah yang paling besar fitnah (kerusakan) nya. Salah satu tentara iblis berkata: saya telah melakukan ini dan itu. Maka iblis mengatakan: kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian tentara iblis yang lain datang dan berkata: Aku tidak meninggalkan seseorang kecuali setelah ia berpisah dengan istrinya. Maka tentara iblis ini pun didekatkan kepada iblis. Lalu iblis berkata: kamulah yang terbaik, teruslah lakukan itu” (HR. Muslim no. 2813).

Dalam hadits ini juga setan melakukan tahrisy sehingga suami dan istri saling berpisah.

Tahrisy termasuk namimah

Al Imam Ibnu Katsir mengatakan:

النميمة على قسمين: تارة تكون على وجه التحريش بين الناس وتفريق قلوب المؤمنين فهذا حرام متفق عليه

“Namimah ada dua macam: terkadang berupa tahrisy (provokasi) antara orang-orang dan mencerai-beraikan hati kaum Mu’minin. Maka ini hukumnya haram secara sepakat ulama” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371, Asy Syamilah).

Apa itu namimah? Adz Dzahabi mengatakan:

والنمام هو الذي ينقل الحديث بين الناس وبين اثنين بما يؤذي أحدهما أو يوحش قلبه على صاحبه أو صديقه بأن يقول له قال عنك فلان كذا وكذا

Nammam (pelaku namimah) adalah orang yang menukil perkataan dari satu orang ke orang lain atau antara dua orang untuk menimbulkan gangguan pada salah satunya, atau memprovokasi salah satu dari mereka terhadap yang lain atau terhadap temannya. Yaitu dengan mengatakan: ‘si Fulan mengatakan tentang kamu demikian dan demikian’” (Al Kabair, 217).

Contohnya, si A berkomunikasi dengan B via whatsapp, lalu B menyebutkan sesuatu yang kurang bagus tentang C. A lalu screenshot chat dari B tersebut kemudian di kirim kepada C, ini namimah!! Allahul musta’an.

Dan namimah ini merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُطِع كل حلاف مهين هماز مشاء بنميم

Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,yang banyak mencela, yang kian ke mari menebar namimah” (QS. Al Qalam: 10-11).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ

Tidak masuk surga pelaku namimah” (HR. Muslim no. 105).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah mendengar rintihan orang yang disiksa dalam kuburnya, beliau bersabda:

فقال يعذبان وما يعذبان في كبير وإنه لكبير كان أحدهما لا يستتر من البول وكان الآخر يمشي بالنميمة

Dua orang ini sedang diadzab dalam kubur. Dan mereka tidak diadzab karena sesuatu yang mereka anggap besar, namun besar (di sisi Allah). Yang pertama di adzab karena tidak menutupi auratnya ketika buang air kecil, yang kedua diadzab karena melakukan namimah” (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292).

Beliau juga bersabda:

إنَّ شرارَ عبادِ اللهِ من هذه الأُمَّةِ المشَّاؤونَ بالنميمةِ ، المُفرِّقون بين الأحبَّةِ الباغونَ للبُرآءِ العنتَ

Seburuk-buruk hamba Allah adalah orang yang suka melakukan namima. Ia memisahkan orang-orang yang saling mencintai, pengkhianat terhadap orang-orang yang baik” (HR. Ahmad, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2849).

Ahlul hikmah mengatakan:

النَّمَّامُ شُؤْمٌ لَا تَنْزِلُ الرَّحمة على قوم هو فيهم

“Tukang namimah (adu domba) adalah racun yang membuat suatu kaum tidak mendapat rahmat Allah selama masih ada mereka”.

Maka hendaknya jauhkan diri kita dari tahrisy dan juga namimah, karena ini perbuatan yang sangat busuk dan tercela.

Dekatkan bukan jauhkan

Maka ketika dua pihak dari kaum Muslimin sedang bertikai, maka wajib mengusahakan perdamaian antara keduanya bukan malah memprovokasi. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ

“Dan damaikanlah orang yang berselisih di antara kalian” (QS. Al Anfal: 1).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ألا أُخبِرُكم بأفضلَ من درجةِ الصيامِ والصلاةِ والصدقةِ ؟ قالوا : بلى . قال : صلاحُ ذاتِ البَيْنِ ، فإنَّ فسادَ ذاتِ البَيْنِ هي الحالقةُ

Maukah kalian aku kabarkan amalan yang menyamai derajat puasa, shalat dan sedekah? Para sahabat menjawab: tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda: mendamaikan orang-orang yang berseteru. Karena orang semakin merusak keadaan orang-orang yang berseteru, dialah pembuat kebinasaan” (HR. At Tirmidzi no. 2509, ia berkata: “shahih”).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

وظيفة المسلم مع إخوانه، أن يكون هيِّنًا ليِّنًا بالقول وبالفعل؛ لأنَّ هذا مما يُوجب المودَّة والأُلْفَة بين الناس، وهذه الأُلْفَة والمودَّة أمرٌ مطلوبٌ للشَّرع، ولهذا نهى النَّبيُّ عليه الصلاة والسلام عن كل ما يُوجب العداوة والبغضاء

“Tugas setiap muslim terhadap saudaranya adalah hendaknya ia berlapang-lapang dan berlemah lembut dalam perkataan dan perbuatan. Karena inilah yang menimbulkan kecintaan dan keterikatan hati di antara manusia. Dan kecintaan serta keterikatan hati ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang semua hal yang bisa menimbulkan permusuhan dan saling membenci” (Syarah Riyadis Shalihin, 2/544).

Maka ketika ada saudara seiman yang berselisih, damaikan bukan provokasi, dekatkan bukan jauhkan. Semoga Allah memberi taufik.

***

Diringkas dari forum ahlalhdeeth.com tulisan Abu Abdillah Hamzah An Naili dengan beberapa tambahan

Penyusun: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/35351-jangan-suka-memprovokasi-sesama-muslim.html

Hukum Menggambar Menggunakan AI (Artificial Intelligence)

Setahun terakhir merupakan tahun perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan. Teknologi yang viral baru-baru ini tanpa diduga telah memasuki berbagai lini kehidupan, termasuk dunia seni dan hiburan. Belakangan, seringkali kita dapati konten-konten yang bertebaran di internet merupakan hasil buatan AI. Baik berupa tulisan, gambar, video, maupun audio. Bahkan, suatu konten utuh berbentuk video dapat dibuat secara penuh oleh AI. Mulai dari ide penulisan, alur cerita, pembacaan teks cerita, video latar, hingga musik pengiring video, semua dihasilkan oleh AI.

Menyebarnya konten buatan AI di berbagai lini kehidupan membuat kita sebagai umat Islam perlu berhati-hati. Sebab, Islam adalah agama yang universal dan komprehensif membahas berbagai sisi kehidupan. Apa pun suatu fenomena baru, bisa dipastikan Islam sudah memiliki regulasinya. Sebab, Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agama kalian untuk kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًۭا وَعَدْلًۭا ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَـٰتِهِۦ ۚ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ

Dan telah sempurna firman Tuhanmu (Al-Qur`an) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am: 115)

Kecerdasan buatan

Kecerdasan buatan adalah kemampuan komputer digital atau komputer yang dikendalikan robot untuk melakukan tugas-tugas yang biasanya diasosiasikan dengan makhluk cerdas. Istilah ini sering digunakan dalam proyek pengembangan sistem yang memiliki karakteristik proses intelektual seperti manusia. Seperti: kemampuan berpikir, menemukan arti, menggeneralisasi, atau belajar dari pengalaman sebelumya. [1]

Kecerdasan buatan digunakan di bidang industri, pemerintahan, dan sains. Beberapa perusahaan terkenal juga menggunakan AI sebagai basis operasinya. Seperti: sistem rekomendasi (digunakan oleh YouTube, Amazon, dan Netflix), rekognisi suara manusia (digunakan oleh Google Assistant, Siri, dan Alexa), kemudi mobil otomatis (seperti Tesla), serta yang bersifat generatif dan kreatif seperti ChatGPT dan AI Art.

Kecerdasan buatan dalam seni

Salah satu bidang AI yang belakangan sedang marak digunakan para pembuat konten adalah Generative Artificial Intelligence (GenAI). Generative AI adalah cabang AI yang digunakan untuk memproduksi konten berdasarkan berbagai jenis input. Input dan output model AI ini dapat berupa teks, gambar, suara, animasi, model 3D, atau jenis data lainnya. [2]

Produk-produk GenAI yang populer seperti chatbots ChatGPT, Copilot, dan Bard. Ada pula yang berbentuk input teks dengan output gambar, seperti Stable Diffusion, Midjourney, dan DALL-E.

Penggunaan kecerdasan buatan yang dilarang: Menggambar makhluk bernyawa

Larangan menggambar makhluk bernyawa telah jelas larangannya di dalam Islam. Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat seraya diseru, ‘Hidupkan apa yang kalian buat!’ ” (HR. Bukhari no. 5607 dan Muslim no. 2108)

Nabi ﷺ juga bersabda,

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ

Manusia yang paling pedih azabnya pada hari kiamat adalah orang yang berusaha menyaingi ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 5610 dan Muslim no. 2107)

Imam Nawawi rahimahullah berkomentar terhadap hadis di atas sebagai berikut,

قال أصحابنا وغيرهم من العلماء : تصوير صورة الحيوان حرام شديد التحريم ، وهو من الكبائر ؛ لأنه متوعد عليه بهذا الوعيد الشديد المذكور فى الأحاديث ، وسواء صنعه بما يمتهن أو بغيره فصنعته حرام بكل حال ؛ لأن فيه مضاهاة لخلق الله تعالى ، وسواء ما كان في ثوب أو بساط أودرهم أو دينار أو فلس أو إناء أو حائط أو غيرها ، وأما تصوير صورة الشجر ورحال الإبل وغير ذلك مما ليس فيه صورة حيوان : فليس بحرام ، هذا حكم نفس التصوير

Ashab kami (ulama Syafi’iyyah) dan ulama-ulama lainnya berkata, ‘Menggambar hewan sangat haram hukumnya. Ia termasuk dosa besar. Karena pelakunya diancam dengan ancaman keras yang disebutkan dalam beberapa hadis, baik dibuat dengan hal yang tercela atau selainnya. Menggambar hal itu haram dalam segala kondisi. Hal itu dikarenakan ada aspek menyaingi ciptaan Allah Ta’ala. Baik gambar tersebut ada di baju, bantal, dirham, dinar, fils (uang koin), bejana, dinding, atau barang lainnya. Adapun menggambar pohon, pelana unta, dan hal lain yang tidak ada unsur gambar hewan, maka tidak haram. Demikianlah hukum menggambar.” [3]

Adapun menggambar dengan perantara AI, dengan memerintahkan AI untuk membuatkan gambar makhluk bernyawa, maka hal tersebut sama hukumnya seperti menggambar menggunakan tangan. Adapun jika gambar makhluk tersebut tidak sempurna, maka tidak mengapa. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah,

وإن قطع منه ما لا يبقي الحيوان بعد ذهابه، كصدره أو بطنه، أو جعل له رأس منفصل عن بدنه, لم يدخل تحت النهي، لأن الصورة لا تبقي بعد ذهابه، فهو كقطع الرأس

Apabila dihilangkan bagian yang membuat makhluk hidup tidak bisa hidup jika kehilangan bagian itu, seperti: dadanya, perutnya, atau menjadikan kepalanya terpisah dari badannya, maka tidak termasuk ke dalam larangan. Karena tidak lagi disebut gambar (makhluk) setelah kehilangan organ-organ tersebut, serupa dengan memotong kepala.” [4]

Syekh Al-Munajjid rahimahullah juga memberikan fatwa dalam website beliau,

رسم الصور عن طريق الذكاء الاصطناعي، بحيث يأمر الإنسان الجهاز برسم شيء ما، فيقوم بما يأمره به، يأخذ حكم الرسم؛ إذ لا فرق بين أن يرسم بالقلم، أو عبر الكمبيوتر، بنفسه، أو بغيره. فإن كان الرسم لصورة من ذوات الأرواح تبقى معها الحياة، كان محرما، وإن كان لصورة ناقصة فهو جائز

Menggambar dengan menggunakan Kecerdasan Buatan, yaitu seseorang memerintahkan perangkat aplikasi untuk menggambar sesuatu, kemudian aplikasi tersebut melakukan hal yang diperintahkan, maka masuk ke dalam hukum menggambar. Sebab tidak ada bedanya antara menggambar menggunakan pulpen atau komputer atau lainnya, baik dia sendiri yang menggambar atau alat lainnya. Apabila gambar tersebut termasuk gambar yang bernyawa dan hidup, maka haram. Apabila gambar tersebut tidak sempurna, maka boleh.” [5]

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] https://www.britannica.com/technology/artificial-intelligence

[2] https://www.nvidia.com/en-us/glossary/generative-ai/

[3] Syarhu Muslim li An-Nawawi, 14: 81, cet. Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.

[4] Al-Mughni li Ibn Qudamah, 10: 201, cet. Dar ‘Aalam al-Kutub.

[5] https://islamqa.info/ar/432556

Sumber: https://muslim.or.id/91128-hukum-menggambar-menggunakan-ai-artificial-intelligence.html
Copyright © 2025 muslim.or.id