Bekal yang Sia-Sia

Bagaimana bekal yang sia-sia menuju akhirat?

Ibnul Qayyim memberikan nasehat yang sangat indah,

العَمَلُ بِغَيْرِ اِخْلاَصٍ وَلاَ اِقْتِدَاءٍ كَالمُسَافِرِ يَمْلَأُ جِرَابُهُ رَمْلاً يُثْقِلُهُ وَلَا يَنْفَعُهُ

“Amalan yang dilakukan tanpa disertai ikhlas dan tanpa mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaikan seorang musafir yang membawa ransel berisi pasir. Bekal pada ransel tersebut hanya memberatkan, namun tidak membawa manfaat apa-apa.” (Al-Fawa’id, hlm. 81)

Itulah bekal yang sia-sia, berat namun tidak manfaat.

Amalan yang dilakukan tidak ikhlas (riya’ dan sum’ah), juga amalan yang tanpa tuntunan Rasul (bid’ah) itulah yang jadi bekal sia-sia.

Jangan sampai kita membawa bekal yang sia-sia padahal perjalanan kita begitu berat menuju akhirat.

Referensi:

Al-Fawaid. Cetakan keenam, tahun 1431 H. Muhammad bin Abi Bakr Az-Zar’I (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.

sumber: https://rumaysho.com/14725-bekal-yang-sia-sia.html

Darurat Hadis Palsu di MedSos

Bertebaran Hadis Palsu di MedSos

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Satu tombol bisa memiliki sejuta fungsi… bisa menjadi sumber kebaikan, dan sekaligus menjadi sumber kejahatan. Itulah media sosial. Betapa mudahnya orang menyebarkan informasi. Dan jika kita perhatikan, hampir setiap even masyarakat yang berbau agama, dikaitkan dengan satu hadis. Sehingga setiap ada even, terbit hadis baru.

Diantaranya yang pernah mampir dalam broadcast di WA beberapa hadis berikut,

Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 Safar Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”.

Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Arafah kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya”

Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita 1 zulhijjah Kepada Yang Lain, Maka Haram Api Neraka Baginya”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Barang siapa yang memberitahukan berita Sya’ban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya.”

Rasullullah bersabda “Barangsiapa yang memberitahukan berita 1 Rajab kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”.

Nampaknya yang membuat hadis ini sudah kehilangan rasa malu… redaksi sama, dan hanya menggunakan metode copas. Namun ini bukan sesuatu yang mengherankan, seperti yang diriwayatkan oleh al-Uqaily dari Hammad bin Zaid, bahwa orang-orang zindiq (munafiq) yang pernah membuat hadis palsu sebanyak 14.000 hadis! Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis pernah membuat hadis palsu lebih dari 4000 hadis!. (Tadrib Rawi, as-Suyuthi, 1/335)

Bahaya Dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan,

“Para ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadis maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).”

Jika Dapat Broadcast Hadis

Jika anda mendapatkan broadcast hadis yang tidak jelas, penulisnya juga bukan orang yang terkenal hati-hati dalam hadis, sebaiknya tidak anda sebarkan. Meskipun dalam tulisan itu menyebutkan janji pahala besar bagi orang yang menyebarkannya.

Lebih baik diam tidak menyebarkannya, dari pada salah dalam menyebarkan. Meskipun anda bukan orang yang membuat hadis palsu itu, tapi anda juga dilarang untuk ikut menyebarkannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

“Barang siapa menceritakan dariku suatu hadis yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.” (HR. Muslim dalam al-Muqadimah, Ibnu Majah 41, dan yang lainnya).

Imam an-Nawawi menjelaskan hadis ini,

يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد

“Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini.” (Syarh Sahih Muslim, 1/71)

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadis-hadis lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab,

“Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadis pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadis. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadis-hadis, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadis tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.” (al-Fatawa al-Haditsiyah, hlm. 63)

Semoga Allah menyelamatkan kita dari kesalahan ketika bermedsos..

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/30979-darurat-hadis-palsu-di-medsos.html

Rahasia Masuk Surga: Mudah dalam Jual Beli dan Menagih Hak

Sering kali konflik bisnis terjadi bukan karena siapa yang salah, tetapi karena cara menyikapinya. Banyak orang ingin menang dalam transaksi, namun lupa menjaga hati dan hubungan. Kisah Utsman radhiyallahu ‘anhu ini menunjukkan bahwa jalan menuju surga justru dibuka melalui sikap lapang dalam urusan dunia.

Kisah Utsman: Ketika Berada di Pihak yang Kuat

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Utsman bin Affan membeli sebidang tanah dari seseorang. Namun, penjual tersebut menunda-nunda untuk mengambil uangnya.

Suatu hari, Utsman bertemu dengannya lalu berkata, “Apa yang membuatmu belum juga mengambil uangmu?”

Orang itu menjawab, “Saya merasa dirugikan dalam transaksi ini. Setiap kali bertemu orang, mereka selalu menyalahkan saya.”

Utsman bertanya, “Apakah itu yang menghalangimu?”

Ia menjawab, “Ya.”

Maka Utsman berkata dengan lapang hati,

فَاخْتَرْ بَيْنَ أَرْضِكَ وَمَالِكَ.

“Kalau begitu, silakan pilih: engkau ambil kembali tanahmu atau tetap mengambil uangmu.”

Kemudian Utsman berkata bahwa Muhammad bersabda:

«أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْجَنَّةَ رَجُلًا سَهْلًا مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا»

Allah memasukkan ke dalam surga seseorang yang bersikap mudah (lapang) ketika membeli, ketika menjual, ketika menetapkan keputusan, dan ketika menagih haknya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i; dengan beberapa jalur dari Yunus bin ‘Ubaid, dinilai maqbul oleh Ad-Daraquthni).

Keterangan Riwayat

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui jalur lain, serta diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan An-Nasa’i dengan sanad yang serupa.

Adapun penjelasan dari Ad-Daraquthni, beliau menyebutkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan dari Yunus bin Ubaid. Di antaranya melalui Atha’ bin Farrukh, melalui Al-Hasan dari Abu Hurairah, dan juga melalui Al-Maqburi dari Abu Hurairah. Seluruh jalur tersebut dinilai terjaga (maqbul) dari Yunus.

Inti Pelajaran

  • Kisah ini menunjukkan bahwa akhlak mulia dalam muamalah bukan sekadar mengambil hak, tetapi juga menjaga hati dan hubungan.
  • Sikap lapang, tidak kaku, dan tidak mempersulit orang lain dalam urusan transaksi adalah sebab besar seseorang dimasukkan ke dalam surga.
  • Bahkan, seseorang yang sebenarnya berada di pihak benar tetap dianjurkan untuk memberi kelonggaran, demi menjaga kebaikan yang lebih besar.

Kalau kita ingin bisnis ini bukan sekadar untung dunia, tapi juga jadi jalan ke surga, maka bukan hanya kejujuran yang dijaga—tapi juga kelembutan dalam bersikap.

Renungan dari Hadits Iqaalah

Hadits berikut sebenarnya menjadi penjelas langsung dari kisah ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا بَيْعَتَهُ؛ أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 “Barang siapa memberi keringanan kepada seorang muslim dengan membatalkan transaksi jual belinya (karena ia menyesal), maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3460, Ibnu Majah no. 2199, Ahmad dalam Zawa’id, dan Ibnu Hibban; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 1758).

Makna hadits ini:

  • “أقال مسلمًا بيعته” : memberi kesempatan kepada orang lain untuk membatalkan transaksi karena ia merasa rugi atau menyesal
  • “أقاله الله عثرته” : Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya kelak di hari kiamat

Jadi, ketika kita memudahkan urusan orang lain dalam transaksi, Allah akan membalasnya dengan memudahkan urusan kita di akhirat.

Sikap Utsman bin ‘Affan hakikatnya adalah bentuk iqālah (membatalkan transaksi)—yaitu memberi kesempatan kepada pihak lain untuk keluar dari akad yang sudah sah.

Nasihat Penutup

Di zaman sekarang, banyak konflik langsung dibawa ke jalur hukum tanpa didahului dengan komunikasi yang baik. Padahal, Islam mengajarkan agar kita mendahulukan kelembutan, dialog, dan sikap lapang dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai kita menang secara dunia, tetapi kehilangan keberkahan dan pahala di sisi Allah. Jadikan setiap transaksi bukan hanya mencari untung, tetapi juga jalan menuju surga.

Kalau kita ingin bisnis ini bukan sekadar menghasilkan keuntungan dunia, tetapi juga menjadi jalan menuju surga, maka:

  • Jangan hanya menjaga kejujuran
  • Tapi juga latih kelembutan, kelapangan, dan kemudahan dalam bersikap

Karena bisa jadi, sedikit kelonggaran yang kita berikan di dunia menjadi sebab ampunan besar dari Allah di akhirat.

Referensi: Islamweb.net

—-

Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1447 H, 28 April 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42115-rahasia-masuk-surga-mudah-dalam-jual-beli-dan-menagih-hak.html

Larangan Meminta-Minta Kepada Orang Lain

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2446), Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3021), dan Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3506), semuanya dari jalan Israil.

Berikut penjelasan tentang hadits larangan meminta-minta.

[lwptoc]

Derajat hadits

Riwayat ini lemah karena terdapat Abu Ishaq Amr bin Abdillah bin Ubaid As -Sabi’i Al-Kufi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia tsiqah, banyak riwayatnya, ahli ibadah, namun mukhtalith di akhir usianya”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia tsiqah, namun berubah hafalannya menjadi buruk ketika di masa tua yaitu masa-masa sebelum wafatnya”.

Namun Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3504),

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ غَنَّامٍ، ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا ابْنُ الْأَصْبَهَانِيِّ، قَالَا: ثنا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَأَتَى أَعْرَابِيٌّ فَأَخَذَ بِطَرَفِ رِدَائِهِ وَسَأَلَهُ إِيَّاهُ فَأَعْطَاهُ، فَذَهَبَ بِهِ فَعِنْدَ ذَلِكَ حُرِّمَتِ الْمَسْأَلَةُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ، إِلَّا فِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ» ، وَقَالَ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ، فَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ»

Ubaid bin Ghannam menuturkan kepadaku, Abu Bakr bin Abi Syaibah menuturkan kepadaku, juga Ali bin Abdil Aziz menuturkan kepadaku, Ibnu Al-Ashbahan menuturkan kepadaku. Keduanya (Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ibnu Al-Ashbahan) mengatakan: Abdurrahim bin Sulaiman menuturkan kepadaku, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di Arafah pada haji wada’, lalu datang seorang badui yang tiba-tiba menarik ujung selendang Nabi dan memintanya, maka Nabi pun memberikan selendang itu kepadanya, lalu orang badui itu pun pergi. Dan ketika itulah mulai diharamkan meminta-minta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal menerima sedekah bagi orang yang kaya juga bagi orang yang punya kemampuan untuk bekerja, kecuali orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya”. Beliau juga bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Maka silakan pilih sendiri, kurangilah meminta-minta atau perbanyaklah”.

Riwayat ini sendiri lemah karena terdapat Mujalid. Ibnu Hajar mengatakan: “Laysa bi qawiy, hafalannya berubah di akhir usianya”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tidak dianggap haditsnya”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Haditsnya bukan hujjah”. Al-Bukhari mengatakan: “Shaduq”. Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak boleh berhujjah dengannya”. Namun riwayat ini bisa menjadi i’tibar.

Abu Ishaq di-mutaba’ah oleh Asy-Sya’bi dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (no. 3505),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْحَضْرَمِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ، ثنا أَبِي، ثنا أَبُو حَمْزَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ حَبَشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ السَّلُولِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ سَأَلَ النَّاسَ فِي غَيْرِ مُصِيبَةِ حَاجَتِهِ فَكَأَنَّمَا يَلْتَقِمُ الرَّضْفَةَ»

Muhammad bin Abdillah Al-Hadhrami menuturkan kepadaku, Muhammad bin Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq menuturkan kepadaku, ayahku (Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq) menuturkan kepadaku, Abu Hamzah menuturkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Hubsyi bin Junadah As-Saluli, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain padahal ia tidak sedang dalam kebutuhan mendesak disebabkan musibah yang ia derita, maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Riwayat ini sendiri juga lemah, karena terdapat Abu Hamzah yaitu Tsabit bin Abi Shafiyyah. Imam Ahmad berkata: “Dha’iful haditslaysa bisya’in”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Laysa bisya’in”. Abu Zur’ah mengatakan: “Layyin”. Abu Hatim mengatakan: “Haditsnya lemah, ditulis haditsnya namun bukan hujjah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Para ulama melemahkannya”. Ibnu Hajar mengatakan: “lLmah, seorang rafidhah”. Namun riwayat ini masih bisa menjadi i’tibar.

Sampai di sini dari keseluruhan riwayat yang ada, hadits Hubsyi bin Junadah ini statusnya hasan, karena riwayat-riwayatnya saling menguatkan.

Terdapat jalan dari sahabat Wahb bin Khanbasy Ath-Tha’i radhiyallahu ‘anhu. Dikeluarkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar (no. 3020),

حَدَّثَنَا أَبُو أُمَيَّةَ , قَالَ: ثنا الْمُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَ: أَخْبَرَنِي مُجَالِدٌ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ وَهْبٍ , قَالَ: «جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ , فَسَأَلَهُ رِدَاءَهُ , فَأَعْطَاهُ إِيَّاهُ , فَذَهَبَ بِهِ , ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا مِنْ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ , وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ لَهُ , فَإِنَّهُ خُمُوشٌ فِي وَجْهِهِ , وَرَضْفٌ يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ , إِنْ قَلِيلًا فَقَلِيلٌ , وَإِنْ كَثِيرًا فَكَثِيرٌ»

Abu Umayyah menuturkan kepadaku, ia berkata: Al-Mu’alla bin Masnhur menuturkan kepadaku, ia berkata: Yahya bin Sa’id menuturkan kepadaku, ia berkata: Mujalid mengabarkan kepadaku, dari Asy-Sya’bi, dari Wahb, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau sedang berdiri di Arafah. Orang tersebut meminta selendang Nabi dan beliau pun memberikannya. Orang tersebut lalu pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Tidak halal meminta-minta kecuali bagi orang fakir yang sangat sengsara atau orang yang punya tunggakan hutang dan sangat kesulitan membayarnya. Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk menumpuk harta maka pada hari kiamat akan ada cakaran di wajahnya dan akan memakan batu panas dari neraka jahanam. Jika ia meminta-minta hanya sedikit, maka sedikit pula azab yang ia terima, jika ia meminta-minta banyak maka banyak pula azab yang ia terima”.

Riwayat ini juga lemah karena terdapat Mujalid, namun bisa menjadi syahid yang menguatkansehingga hadits di atas dengan keseluruhan jalannya, statusnya menjadi shahih lighairihi.

Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (3/99) mengatakan: “hadits ini perawinya adalah perawi Ash Shahih”. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad (298) mengatakan: “hadits ini shahih”. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib (802) mengatakan hadits ini shahih li ghairihi.

Faidah hadits

  1. Meminta-minta hukum asalnya terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan hal ini, diantaranya:مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya” (HR. Muslim no. 1041).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung” (HR. Bukhari no. 2075, Muslim no. 1042).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya” (HR. Bukhari no. 1474, Muslim no. 1040 ).

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: «عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا»

Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-meminta kepada orang lain sedikit pun‘” (HR. Muslim no. 1043).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

Sesungguhnya, meminta-minta itu adalah topeng yang dikenakan seseorang pada dirinya sendiri, kecuali bila seseorang meminta kepada penguasa atau karena keadaan yang sangat memaksa” (HR. At-Tirmidzi no. 681, ia berkata: “hasan shahih”).

  1. Dibolehkan seseorang meminta-minta kepada orang lain jika dalam keadaan fakir dan darurat sebagaimana ditegaskan dalam hadits Junadah.
  2. Ulama sepakat akan haramnya meminta-minta jika tidak dalam keadaan darurat. An-Nawawi ketika menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah” (larangan meminta-minta) beliau mengatakan:مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
  3. Meminta-minta dalam keadaan tidak fakir dan tidak darurat, termasuk dosa besar, karena diancam dengan azab di akhirat.
  4. Jika dalam keadaan darurat, namun tidak fakir dan mampu bekerja, ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. An-Nawawi menjelaskan:أَصْحَابُنَا فِي مَسْأَلَةِ الْقَادِرِ عَلَى الْكَسْبِ عَلَى وَجْهَيْنِ أَصَحُّهُمَا أَنَّهَا حَرَامٌ لِظَاهِرِ الْأَحَادِيثِ وَالثَّانِي حَلَالٌ مَعَ الْكَرَاهَةِ بِثَلَاثِ شُرُوطٍ أَنْ لَا يُذِلَّ نَفْسَهُ وَلَا يُلِحَّ فِي السُّؤَالِ وَلَا يُؤْذِيَ المسؤول فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ هَذِهِ الشُّرُوطِ فَهِيَ حَرَامٌ بِالِاتِّفَاقِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ“Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum meminta-minta bagi orang yang mampu bekerja, dalam dua pendapat. Pendapat yang lebih tepat, hukumnya haram, berdasarkan zahir hadits-hadits yang ada. Pendapat yang kedua, hukumnya boleh namun disertai kemakruhan, jika memenuhi tiga syarat: [1] tidak menghinakan dirinya, [2] tidak memaksa ketika meminta, dan [3] tidak memberikan gangguan kepada orang yang dimintai. Jika salah satu syarat ini tidak dipenuhi, maka hukumnya menjadi haram dengan sepakat ulama. Wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim, 7/127).
  1. Meminta-minta untuk memperkaya diri itu perbuatan tercela. Al-‘Aini mengatakan:من سَأَلَ النَّاس لأجل التكثر فَهُوَ مَذْمُوم“Barangsiapa yang meminta-minta kepada orang lain untuk memperkaya diri itu tercela” (Umdatul Qari, 9/56).

***

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/33524-larangan-meminta-minta-kepada-orang-lain.html

Menyikapi Anak Yang Sering Nangis Atau Rewel

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana ya ustadz cara menghadapi, mendidik anak kembar laki-laki usia 3 tahun yang terkadang sehari itu bisa berkali-kali nangis kalau keinginannya tidak terpenuhi dan kadang teriak. Belum lagi ditambah tingkah yang banyak dan kadang bertengkar sesama saudara.

Saya merawat anak hanya berdua dengan suami, saya tidak memakai jasa baby sister karena saya kurang mampu, kalaupun mampu saya juga gak ada niat membiarkan anak saya diasuh oleh orang lain. Padahal dulu waktu masih ikut mbahnya yaitu orang tua saya mereka jarang menangis.

Karena Dulu dari lahir sampai mereka usia 2 tahun kami sempat ikut tinggal dengan orang tua saya, dan sekarang kami tidak ikut lagi karena orang tua pindah keluar kota. Saya harus bagaimana ya ustad? saya merasa mendapatkan anak laki-laki kembar itu berat, tapi saya tidak mau sampai mengeluh apalagi tidak bersyukur semua itu kan anugrah dan sudah ketentuan Allah, tapi saya merasa kewalahan saja dan kadang jenuh kalau anak sudah nangis-nangis dan teriak-teriak.

Alhasil saya jadinya emosi dan marah-marah. Bagaimana saya menghadapi semua itu ya ustadz? Mohon nasehatnya.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ada 2 Jawaban Yang Sudah Kami Tulis Sesuai Pertanyaan Yang Diajukan

  • Jawaban pertama :

1. Pertama hendaknya diketahui kembali bahwasannya diantara tujuan islam mensyariatkan pernikahan adalah untuk melahirkan generasi yang sholeh. Tujuan pernikahan adalah memperbanyak keturunan, Rasulullah ﷺ bangga akan umatnya yang banyak.

Nikahilah wanita yang penuh kasih sayang dan subur ( banyak memiliki keturunan) karena sesungguhnya Aku Bangga dengan itu di hari kiamat kelak” ( HR.Ahmad, Nasai, Abu Dawud )

Hadits ini menunjukan keutamaan memiliki banyak anak dan menikah dengan wanita subur dan penyayang.

2. Perlu direnungkan kembali bahwasannya anak yang telah lahir adalah anugerah terindah untuk orang tua maka bersyukurlah dan pandanglah anak anak sebagai nikmat agung yang tiada tara. Lihatlah orang lain yang belum diperkenankan memiliki keturunan, betapa berharapnya mereka dan mungkin memendam kesedihan dan kekhawatiran yang berlebih.

3. Sekali lagi pandailah bersyukur atas nikmat anak yang sehat, lucu, cerdas, menjadi penghibur, penyejuk mata, yang membuat suasana rumah semakin hangat. Lihatlah betapa banyak orang tua yang harus kehilangan anak selama lamanya, ada orang tua yang diuji dengan anak yang tidak sempurna secara fisik lahir dan batin, sakit sakitan parah dan sebagainya.

4. Sekali lagi tersenyumlah dengan penuh bahagia bahwa anak anak adalah nikmat yang sangat tidak ternilai, bersyukurlah karena kita tidak pernah kekurangan nikmat, kita manusia adalah orang yang kurang bersyukur.

5. Sekarang sadarlah juga bahwa anak adalah amanah yang harus ditunaikan hak haknya oleh kedua orang tua.

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” ( QS.At Tahrim : 6)

Dalam ayat ini adalah perintah agar menjadikan antara anak anak dengan azab tameng dengan cara mendidik mereka menjadi anak soleh. Dan perintah bersifat wajib. Jika ditinggalkan dosa. Maka orang tua yang tidak mendidik anaknya dengan baik berdosa akan dimintakan pertanggung jawabannya disisi Allah kelak

“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa” ( QS.Taha : 132)

Juga disini perintah sabar dalam mendidik anak menjadi pribadi soleh. Karena memang mendidik mereka adalah amanat yang berat.

6. Juga hendaknya ingat hadits Rasulullah bahwa penyebab rusaknya anak, anak menjadi majusi, nasrani atau yahudi adalah orang tua yang tidak mengarahkan merekan kepada ajaran islam, maka hendaknya kita takut ketika tidak bisa menterbiyah anak dengan baik

Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak ada yang dilahirkan kecuali di atas fitrah, lalu kedua orang tuanya menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi” (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Kemudian karena anak adalah tanggung jawab bersama maka berkomunikasilah dengan baik dalam suami, jelaskan bahwasanya kepala keluarga adalah suami, yang membersihkan kotoran anak adalah tanggung jawab bersama, menyuapi dan menggendong adalah keharusan bersama. Buatlah kesepakatan pembagian tugas agar beratnya mengurus anak tidak dipikul sendiri.

8. Tidak mengapa juga meminta kepada suami hal hal kecil untuk refresh mood , seperti berbelanja, tamasya di taman, jalan sore dan sebagainya agar tidak bosan dengan suasana rumah.

9. Hendaknya juga mendidik dengan penuh kasih sayang dan lemah lembut, jangan berteriak kepada anak

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda kepadanya, “Wahai ‘Aisyah, berkasih sayanglah, karena sesungguhnya Allah apabila menghendaki kebaikan pada suatu keluarga maka Allah memasukkan rasa kasih sayang pada mereka” [HR. Ahmad dan Al-Bazzar]

10. Hendaknya juga berkonsultasi dengan ahlinya, seperti pergi ke dokter anak, ahli psikologi anak, atau ahli parenting islami agar mendapatkan arahan arahan, atau kepada ustadz dan orang sholeh.

11. Terakhir hendaknya selalu berdoa meminta dikuatkan oleh Allah dan doa untuk keshalihan anak

Dan ketahuilah doa adalah solusi pertama, bukan solusi kedua. Berdoalah dan sungguh sungguhlah serta yakin dalam berdoa.

  • Jawaban kedua

Pertama kita harus merubah mindset tentang anak dulu. Di satu sisi anak adalah ujian dan karunia yang sangat berharga.

Maka ketika anak menjadikan kita lelah kita wajib sabar. Dan yang harus disadar bagi orang tua anak adalah nikmat yang besar.

Jadilah pribadi yang bersyukur karena diberi karunia anak yang sehat dan sempurna. Diluar sana banyak yang menunggu dan tak kunjung mendapatkan amanah anak. Bersyukurlah atas anak yang aktif dan memiliki tingkah yang beraneka ragam, mudah mudahan ini tanda sehat dan cerdasnya anak. Dimana mungkin ada anak anak yang tidak aktif karena tidak sehat dan lainnya. Maka bersyukurlah, pandanglah ini sebagai karunia yang harus selalu disyukuri, pujilah Allah.

Kemudian untuk pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama dan hendaknya suami sadar akan ini dan nanti akan diminta pertanggung jawabannya.

Adapun karakter ada 2 , ada yang memang Allah sudah jadikan sebagai karakter asli bagi seseorang dan ada juga yang tidak demikian. Maka jika seorang Ibu kurang memiliki sifat lembut maka bisa diusahakan dengan belajar lemah lembut.

Diantara tipsnya menjadi pribadi lembut adalah :

1. Mempelajari tentang keutamaan lemah lembut terutama didalam rumah.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Berlemah lembutlah karena sesungguhnya Allah apabila menghendaki kebaikan pada suatu keluarga maka Allah memasukkan rasa kasih sayang pada mereka” ( HR. Ahmad dan Bazzar)

Maka tanda baiknya sebuah rumah adalah ketika dipenuhi kelembutan.

Juga banyak sekali ayat dan hadits yang menunjukan pentingnya serta keutamaan perangai lemah lembut.

2. Hendaknya merendahkan suara dan tidak berteriak kepada anak.

3. Mempelajari akibat jika anak tidak disikapi dengan lemah lembut dari sudut pandang agama atau psikologis anak.

4. Berdoa kepada Allah dengan doa yang umum

اَللَّهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي فَأَحْسِنْ خُلُقِي

“Allaahumma ahsanta kholqii fa-ahsin khuluqii.”

“Ya Allah, Engkau telah memperbagus penciptaanku, maka baguskanlah akhlakku.”
(HR. Ahmad)

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ اْلأَخْلاَقِ وَاْلأَعْمَالِ وَاْلأَهْوَاءِ وَاْلأَدْوَاءِ

“Allaahumma innii a’uudzu bika min munkarootil akhlaaq wal a’maal wal ahwaa’ wal adwaa’.”

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kemungkaran akhlak, amal, hawa nafsu dan penyakit.”
( HR. Tirmidzi)

5. Atau doa dengan bahasa indonesia meminta kepada Allah agar menjadi orang tua yang sabar, berlemah lembut.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

sumber: https://bimbinganislam.com/menyikapi-anak-yang-sering-nangis-atau-rewel/

Apa itu Khusyuk dan Bagaimana Kiatnya dalam Shalat?

Apa itu khusyuk dalam shalat? Bagaimana kiat-kiat meraih khusyuk dalam shalat? Apa sih pentingnya khusyuk?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ الحَثِّ عَلَى الخُشُوْعِ فِي الصَّلاَةِ

Bab Dorongan untuk Khusyuk dalam Shalat

Apa itu khusyuk?

Imam Ibnu Hajar membawakan bahasan khusyuk dalam shalat. Di dalamnya berisi bahasan khusyuk dan pengaruhnya di dalam shalat. Khusyuk adalah ruh dan inti shalat. Hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Hajar nantinya adalah hadits larangan mengenai perbuatan yang melemahkan atau meniadakan khusyuk.

Khusyuk secara bahasa berarti tenang dan tunduk.

Dalam ayat disebutkan,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً

Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang.” (QS. Fussilat: 39). Yang dimaksud khasyi’atan di sini adalah tunduk, tenang.

Khusyuk dalam shalat berarti hadirnya hati ketika menghadap Allah dan tenangnya anggota badan, juga perkataan dan perbuatan orang yang shalat ikut dihadirkan sejak awal hingga akhir shalat dengan penghadiran dalam rangka pengagungan, pendekatan diri hamba kepada Allah, dan bahwasanya ia sedang bermunajat kepada Allah.

Khusyuk ini bisa muncul ketika seseorang takut kepada Allah dan dekat dengan-Nya. Kedekatan dengan Allah ini dirasakan ketika seseorang benar-benar mengenal Allah, mencintai-Nya, khasyah (rasa takut berdasarkan ilmu) kepada-Nya, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, khauf (takut), raja’ (berharap), itulah yang menyebabkan seseorang makin khusyuk.

Khusyuk itu dihasilkan di dalam hati, lalu diikuti dengan khusyuk jawarih (anggota badan). Dari khusyuknya hati, barulah pendengaran, penglihatan, kepala, dan anggota badan lainnya ikut khusyuk, sampai kalaam (ucapan) ikut juga khusyuk. Namun, jika hati tidak khusyuk, yang dihasilkan adalah ghaflah (lalai, pikiran ke mana-mana), waswas (kegelisahan yang tidak berdasar), dan rusaklah khusyuk anggota badan.

Khusyuk inilah perkara terpenting dalam shalat. Allah Ta’ala berfirman,

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Khusyuk itu cepat sekali hilang, lebih-lebih lagi zaman ini. Dalam hadits Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أوَّلُ شَيءٍ يُرفعُ مِن هذِهِ الأمَّةِ الخُشوعُ حتَّى لا تَرى فيها خاشِعًا

Perkara yang pertama kali diangkat dari umat ini adalah khusyuk sampai tak terlihat orang yang khusyuk di dalam shalatnya.” (HR. Ath-Thabrani, dengan sanad hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1:288).

Shalat yang di dalamnya tidak ada khusyuk dan tidak menghadirkan hati, walaupun sah, tetapi besarnya pahala dilihat dari makin khusyuknya kita di dalam shalat. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ الرَّجلَ لينصَرِفُ وما كُتِبَ لَهُ إلَّا عُشرُ صلاتِهِ تُسعُها ثُمنُها سُبعُها سُدسُها خُمسُها رُبعُها ثُلثُها نِصفُها

Ada yang selesai dari shalatnya, tetapi ia hanya mendapatkan sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan separuhnya.” (HR. Abu Daud, no. 796; An-Nasai dalam Al-Kubra, 1:316; Ahmad, 31:189; Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:136-137. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, 2:65, menyatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:314) menyatakan bahwa khusyuk dalam shalat dianjurkan. Hal ini disepakati oleh para ulama.

Hendaklah setiap muslim menghindari khusyuknya orang munafik. Sebagaimana kata Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai khusyuknya orang munafik adalah,

أَنْ تَرَى الجَسَدَ خَاشِعاً وَالقَلْبُ لَيْسَ بِخَاشِعٍ

“Jasad terlihat khusyuk, tetapi hati tidaklah khusyuk.” (Madarij As-Salikin, hlm. 521)

Kiat untuk meraih khusyuk ada dua

  1. Melakukan “quwwah al-muqtadha” (melakukan hal-hal yang menguatkan khusyuk), yaitu persiapan shalat, thumakninah di dalamnya, tartil membaca surah, tadabbur ayat, tadabbur pada bacaan-bacaan shalat, dan lebih-lebih ketika sujud.
  2. Da’fu asy-syaaghil” (menghilangkan hal-hal yang melemahkan khusyuk), yaitu gangguan-gangguan yang dapat menghilangkan kekhusyukan. Inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam bahasan Bulughul Maram melalui hadits-hadits yang ada.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:429-431.

Rabu pagi, 1 Safar 1443 H, 8 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

sumber: https://rumaysho.com/29518-apa-itu-khusyuk-dan-bagaimana-kiatnya-dalam-shalat.html

Orang yang Allah Kehendaki Mendapat Kebaikan

Oleh:

Fahd bin Abdul Aziz Abdullah asy-Syuwairikh

Iradah (Kehendak) merupakan salah satu sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang selalu ada pada-Nya. Para salaf telah menyepakati bahwa iradah merupakan sifat-Nya yang tetap dan ia merupakan kehendak hakiki yang sesuai dengan keagungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia terbagi menjadi dua jenis:

Pertama: Iradah kauniyyah (kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang pasti berlaku di alam semesta) atau disebut juga dengan masyi’ah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki untuk diberi petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk) Islam.” (QS. Al-An’am: 125).

Kehendak jenis ini pasti terjadi, baik itu dalam hal yang disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun tidak.

Kedua: Iradah syar’iyyah (kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sesuai dengan syariat-Nya). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ

“Dan Allah hendak menerima taubat kalian.” (QS. An-Nisa: 27). Kehendak jenis ini tidak harus terjadi, dan hanya berupa hal yang disukai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Terdapat banyak faedah dalam hidup seorang hamba ketika dia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki kehendak hakiki yang sesuai dengan keagungan-Nya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: Kita dapat memperoleh dua faidah dari pengetahuan kita tentang kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kehidupan kita:

Faedah pertama: Kita menggantungkan harapan, rasa takut, serta seluruh keadaan dan amalan kita hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena segala hal terjadi dengan kehendak-Nya. Hal ini akan mewujudkan sikap tawakal kita.

Faedah kedua: Kita melaksanakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki secara syariat. Apabila kita mengetahui bahwa suatu hal merupakan kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam syariatnya dan Dia cintai, maka itu akan memperkuat keteguhan kita dalam melaksanakannya.

Ada banyak nash yang menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan bagi beberapa golongan manusia dan seorang hamba hendaknya berusaha dan berdoa kepada Tuhannya agar termasuk dari golongan tersebut, serta tetap bersabar dan ridha ketika terjadi hal yang tidak dia sukai selagi Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menakdirkannya dan menghendaki kebaikan baginya. Dan di antara golongan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki kebaikan bagi mereka adalah:

1. Orang yang lapang dada dalam menjalankan syiar-syiar Islam dengan sukacita dan bahagia: 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki untuk diberi petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk) Islam. Dan barang siapa yang Dia kehendaki untuk disesatkan, niscaya Dia menjadikan dadanya sempit lagi sesak, seakan-akan dia sedang naik ke langit.” (QS. Al-An’am: 125).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Barang siapa yang Allah kehendaki untuk diberi petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk) Islam’ Yakni dimaksud kehendak di sini adalah iradah kauniyyah, dan yang dimaksud dengan petunjuk adalah hidayah taufiq (hidayah yang membuat seseorang menerima jalan yang benar), sehingga engkau mendapatinya lapang dada terhadap syariat dan syiar-syiar Islam, menjalankannya dengan senang, bahagia, dan ringan.

Apabila engkau mendapati hal ini dalam dirimu, maka ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sedang menghendaki kebaikan bagimu, menghendaki hidayah untukmu. Namun, barang siapa yang sempit hatinya –nau’dzubillah– maka ini adalah tanda Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menghendaki hidayah baginya, karena seandainya tidak demikian niscaya akan lapang dadanya.”

2. Orang yang diberi taufik untuk bertaubat dari dosa-dosanya sebelum meninggal dunia, serta semangat melakukan amal ketaatan lalu wafat dalam keadaan itu

Diriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا طَهَّرَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ، قَالُوا: وَمَا طُهُورُ الْعَبْدِ؟ قَالَ: عَمَلٌ صَالِحٌ يُلْهِمُهُ إِيَّاهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ عَلَيْهِ

“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, Dia akan menyucikannya sebelum meninggal dunia.” Para sahabat bertanya: “Apa itu penyucian seorang hamba?” Beliau menjawab: “Yaitu amal saleh yang Allah ilhamkan kepadanya hingga Dia mewafatkannya di atas amalan itu.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Kabir).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ، قِيلَ: وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ؟ قَالَ: يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ قَبْلَ الْمَوْتِ

“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, Dia akan menggunakannya.” Beliau lalu ditanya: “Bagaimana Allah menggunakannya?” Dan beliau menjawab: “Dia memberinya taufik untuk melakukan amal saleh sebelum kematian.” (HR. At-Tirmidzi).

Para ulama menjelaskan: “Yakni memberinya taufik sebelum kematiannya untuk bertaubat dan konsisten menjalankan amal shaleh serta menjauhi hal-hal yang melanggar agama, lalu dia diwafatkan di atas hal itu, dia diberi karunia yang besar atas amalannya yang sedikit.”

3. Keluarga yang lembut dalam ucapan dan perbuatan

Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِأَهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِمُ الرِّفْقَ

“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu keluarga, maka Dia akan memasukkan kelembutan pada mereka.” (HR. Ahmad).

Imam Al-Munawi Rahimahullah berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memasukkan pada mereka sikap lembut, yaitu mereka menjadi saling berlemah lembut satu sama lain. Dan makna sikap lembut adalah sikap lunak, penuh kasih, mudah memaklumi, dan berbuat baik.”

4. Pemimpin yang punya teman yang saleh, apabila pemimpin itu lalai, ia mengingatkannya, apabila telah ingat, ia membantunya

Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Subhanahu wa Ta’ala bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِالْأَمِيرِ خَيْرًا جَعَلَ لَهُ وَزِيرَ صِدْقٍ؛ إِنْ نَسِيَ ذَكَّرَهُ، وَإِنْ ذَكَرَ أَعَانَهُ، وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهِ غَيْرَ ذَلِكَ جَعَلَ لَهُ وَزِيرَ سُوءٍ؛ إِنْ نَسِيَ لَمْ يُذَكِّرْهُ، وَإِنْ ذَكَرَ لَمْ يُعِنْهُ

“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang pemimpin, Dia akan memberinya menteri yang jujur, jika pemimpin itu lupa, penasihat itu mengingatkannya, dan jika sudah ingat, ia membantunya. Namun apabila Allah menghendaki selain itu, Dia akan memberinya menteri yang buruk, jika ia lupa, ia tidak mengingatkannya, dan jika ia ingat, ia tidak membantunya.” (HR. Abu Dawud). 

Para ulama menjelaskan: Yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya menteri yang saleh, jujur, dan senantiasa menasihatinya dan rakyatnya.

5. Orang yang paham agama Allah Subhanahu wa Ta’ala

Diriwayatkan dari Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Dia akan memberinya pemahaman dalam agama.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rRahimahullah berkata: “Yang dipahami dari hadis ini adalah barang siapa yang tidak diberi pemahaman dalam agama – yakni dengan mempelajari kaidah-kaidah agama Islam dan ilmu-ilmu turunannya yang berkaitan dengannya – maka ia telah terhalang dari kebaikan.”

3. Orang yang hukumannya disegerakan di dunia

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Subhanahu wa Ta’ala bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا، وَإِذَا أَرَادَ بِعَبْدِهِ شَرًّا أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, Dia menyegerakan baginya hukuman di dunia. Dan apabila Dia menghendaki keburukan bagi seorang hamba, Dia menahan (hukuman) atas dosanya hingga Dia membalasnya pada hari kiamat.” (HR. At-Tirmidzi).

Para ulama mengatakan: “Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, Dia akan menyegerakan hukumannya dengan berbagai hal yang tidak ia sukai, dan menimpakan berbagai musibah dan cobaan kepadanya di dunia, agar ia keluar dari dunia tanpa membawa dosa lagi. Barang siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perlakukan seperti itu, maka sungguh Dia telah memberinya kelembutan dan karunia yang besar.”

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ

“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, maka Dia akan menimpakan musibah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Maknanya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberinya musibah-musibah untuk memberinya pahala atas musibah itu. Dalam hadis-hadis tersebut terdapat kabar gembira yang besar bagi setiap mukmin, karena manusia pada umumnya tidak terlepas dari rasa sakit akibat penyakit, kegelisahan, dan lain sebagainya, sedangkan penyakit, serta rasa sakit dan perih baik itu pada jiwa maupun raga dapat menggugurkan dosa-dosa orang yang mengalaminya.”

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk golongan orang-orang yang Engkau kehendaki kebaikan kepada mereka, wahai Yang Maha Pengasih.

Sumber:

https://www.alukah.net/sharia/11875/123798/من-أراد-الله-بهم-خيرا/

sumber: https://konsultasisyariah.com/45439-orang-yang-allah-kehendaki-mendapat-kebaikan.html

Sifat Shalat Nabi (22): Keadaan Tangan Ketika Sujud

Bagaimanakah keadaan tangan ketika sujud?

Ini satu bahasan yang terlewatkan ketika Rumaysho.Com membahas cara sujud. Bagaimanakah posisi tangan saat itu. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini.

Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494).

Dari Wail bin Hujr, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ »

Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)

Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas:

1- Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud.

2- Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan.

3- Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud.

Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Shalih Al ‘Utsaimin membawakan suatu kaedah dalam masalah ini,

أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى

“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah, -pen). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187).

4- Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula,

اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493).

Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai
Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai

Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187)

Cara sujud yang diajarkan di sini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, tidak dibedakan karena kalau membedakan mesti dengan dalil khusus. Wallahu a’lam.

Semoga sajian singkat Rumaysho.Com di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.

Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1428 H.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H.

Disusun di sore hari menjelang Maghrib di Pesantren DS, 8 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8637-sifat-shalat-nabi-22-keadaan-tangan-ketika-sujud.html

Menikah: Menjaga Pandangan dan Melindungi Kemaluan

أغض للبصر وأحصن للفرج

روى الإمام البخاري ومسلم في صحيحيهما عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: كُنَّا مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شيئًا، فَقالَ لَنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: (يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فإنَّه أغَضُّ لِلْبَصَرِ وأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، ومَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَعليه بالصَّوْمِ فإنَّه له وِجَاءٌ).

Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab Ash-Shahih mereka dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dulu kami bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam ketika kami masih muda dan belum punya apa pun. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam kemudian bersabda kepada kami:

يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فإنَّه أغَضُّ لِلْبَصَرِ وأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، ومَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَعليه بالصَّوْمِ فإنَّه له وِجَاءٌ

‘Wahai para pemuda! Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah! Karena itu lebih menjaga pandangan dan melindungi kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena ia adalah tameng.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

هذه دعوة من النبي صلى الله عليه وسلم للشباب ـ ولمن كان محتاجا للزواج من غيرهم ـ أن يبادروا إليه متى ما وجدوا القدرة على ذلك، والقدرة هنا في الظاهر هي القدرة المادية، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يخاطب شبابا ولا شك أن رغبتهم فيه قوية، وكذلك يدل عليه قول ابن مسعود “شبابا لا نجد شيئا”، فكأنه يقول لهم: من وجد شيئا يقدر به على الزواج فليبادر إليه، لما فيه من المنافع الدنيوية والأخروية.

Ini merupakan seruan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bagi para pemuda dan orang-orang yang butuh menikah agar segera melaksanakannya ketika telah memiliki kemampuan. Sedangkan maksud eksplisit dari kata ‘kemampuan’ di sini adalah kemampuan secara finansial, karena ketika itu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam berbicara dengan para pemuda yang – tidak diragukan – mereka punya keinginan yang kuat untuk menikah (punya kemampuan secara biologis).

Ini juga ditunjukkan melalui ucapan Ibnu Mas’ud, “ketika kami masih muda dan belum punya apa pun”. Seakan-akan beliau bersabda kepada mereka, “Barang siapa yang memiliki harta yang dapat ia gunakan untuk menikah, maka hendaklah ia bersegera melakukannya, karena menikah mengandung banyak manfaat duniawi dan ukhrawi.”

فالزواج آية من آيات الله الباهرة، ونعمة من نعمه الظاهرة، فيه بيان لقدرة الله تعالى في خلقه، وحكمته في شرعه، قال سبحانه: {وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓاْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ}[الروم:21].

Pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menakjubkan dan nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang begitu jelas. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap makhluk-Nya dan kebijaksanaan-Nya dalam syariat-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓاْ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

والزواج طاعة لأمر الله وأمر رسوله، وقربة:

 فقد أمر الله به في قوله: {وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ}[النور:42].

وأمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: (تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ)[صحيح سنن أبي داود، وراه النسائي أيضا]. وكذلك هنا في هذا الحديث: (مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ)، وقد حث كثيرا عليه صلوات الله وسلامه عليه.

Pernikahan merupakan ketaatan kepada perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan amal ibadah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan menikah dalam firman-Nya:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An-Nur: 32).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga memerintahkan untuk menikah melalui sabda beliau:

تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sungguh aku membanggakan jumlah kalian yang banyak di antara umat-umat lain.” (Shahih Sunan Abu Dawud dan juga diriwayatkan an-Nasa’i).

Beliau juga memerintahkannya dalam hadis yang kita bahas ini: “Barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah!” Beliau Shallallahu Alaihi Wa Sallam banyak mendorong umatnya untuk menunaikan amalan ini.

والزواج سنة المرسلين والنبيين: فقد حكى القرآن عنهم أنهم كان لهم أزواج وكان لهم أولاد وأحفاد: {وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً}[الرعد:38]. وقد أمرنا الله بالاقتداء بهم والاهتداء بهديهم فقال: {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ}[الأنعام:90].

Pernikahan merupakan sunnah para Nabi dan Rasul

Al-Qur’an telah mengisahkan tentang para Rasul bahwa mereka memiliki istri dan anak keturunan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sungguh Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d: 38).

Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk mencontoh dan meniti ajaran para Rasul dengan berfirman:

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ

“Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Maka, ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am: 90).

وهو هدي إمام المتقين وسيد ولد آدم أجمعين: فقد تزوج عليه الصلاة والسلام وكانت له ذرية، وقد رد التبتل على عثمان بن مظعون وعلي بن أبي طالب ومن أراده معهم من شباب الصحابة، ولما أراد بعض الصحابة أن يدع الزواج لأجل أن يتفرغ للعبادة نهاهم النبي صلى الله عليه وسلم وقال: (أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي)[متفق عليه وهذا لفظ البخاري].

Pernikahan merupakan tuntunan sang penghulu umat manusia, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Dulu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menikah dan memiliki keturunan. Beliau juga mengingkari kehidupan membujang yang dilakukan oleh Utsman bin Mazh’un dan Ali bin Abi Thalib serta para pemuda lainnya dari kalangan sahabat. Ketika ada seorang sahabat yang enggan menikah demi memfokuskan diri untuk beribadah, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang mereka dengan bersabda:

أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي

“Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya, tapi aku tetap berpuasa dan tidak, aku mendirikan Shalat Malam dan tidur, dan aku tetap menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka bukan bagian dariku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dan ini dari redaksi riwayat Al-Bukhari).

والزواج فطرة وخلقه: فالله سبحانه خلق الرجال وركَّب فيهم ميلا للنساء، وكذلك خلق النساء وركب فيهن ميلا للرجال؛ حكمةً منه بالغة لعمارة الكون وليخلف الإنسان الأرض، وهذه الخلافة لا تكون إلا بوجود ذرية يخلف بعضهم بعضا.. ولا تكون الذرية إلا من اجتماع الذكر بالأنثى.. وليس هناك سبيل مباح حلال مشروع لهذا اللقاء في زماننا إلا بالزواج الشرعي وتكوين الأسر الطاهرة، أما الزواج اللوطي بين رجل ورجل، أو الزواج السحاقي بين امرأتين فهذا زواج ملعون من قبل السماء وفي جميع الأديان، وهو مخالف للفطر السليمة والأخلاق القويمة المستقيمة، مع ما فيه من مخالفة كاملة لمقاصد الزواج التي جعلها الله فيه..

Pernikahan merupakan fitrah dan kodrat penciptaan

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan kaum laki-laki dan menanamkan dalam diri mereka ketertarikan kepada kaum wanita. Demikian juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan kaum wanita dan menanamkan dalam diri mereka ketertarikan kepada kaum laki-laki, sebagai kebijaksanaan-Nya yang mendalam untuk memakmurkan alam semesta dan agar manusia menjadi khalifah di muka bumi.

Suksesi di muka bumi ini tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan adanya keturunan yang saling menggantikan generasi demi generasi, dan keturunan itu tidak akan hadir melainkan dengan pertemuan laki-laki dan perempuan. Tidak ada jalan yang dibolehkan, dihalalkan, dan disyaratkan untuk pertemuan antara laki-laki dan perempuan ini pada zaman ini kecuali dengan pernikahan yang sesuai syariat dan pembentukan keluarga yang terhormat. 

Adapun pernikahan sesama jenis antara sesama laki-laki atau sesama perempuan, merupakan pernikahan yang dilaknat Tuhan dan terlarang di seluruh agama. Pernikahan seperti ini menyelisihi fitrah yang lurus dan nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu juga menyelisihi sepenuhnya tujuan-tujuan pernikahan yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan.

والزواج سنة المرسلين والنبيين: فقد حكى القرآن عنهم أنهم كان لهم أزواج وكان لهم أولاد وأحفاد: {وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً}[الرعد:38]. وقد أمرنا الله بالاقتداء بهم والاهتداء بهديهم فقال: {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ}[الأنعام:90].

Pernikahan merupakan sunnah para Nabi dan Rasul

Al-Qur’an telah mengisahkan tentang para Rasul bahwa mereka memiliki istri dan anak keturunan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sungguh Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’d: 38).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga memerintahkan kita untuk mencontoh dan meniti ajaran para Rasul dengan berfirman:

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهِ

“Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Maka, ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am: 90).

وهو هدي إمام المتقين وسيد ولد آدم أجمعين: فقد تزوج عليه الصلاة والسلام وكانت له ذرية، وقد رد التبتل على عثمان بن مظعون وعلي بن أبي طالب ومن أراده معهم من شباب الصحابة، ولما أراد بعض الصحابة أن يدع الزواج لأجل أن يتفرغ للعبادة نهاهم النبي صلى الله عليه وسلم وقال: (أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي)[متفق عليه وهذا لفظ البخاري].

Pernikahan merupakan tuntunan sang penghulu umat manusia, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Dulu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menikah dan memiliki keturunan. Beliau juga mengingkari kehidupan membujang yang dilakukan oleh Utsman bin Mazh’un dan Ali bin Abi Thalib serta para pemuda lainnya dari kalangan sahabat. Ketika ada seorang sahabat yang enggan menikah demi memfokuskan diri untuk beribadah, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang mereka dengan bersabda:

أَمَا واللَّهِ إنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وأَتْقَاكُمْ له، لَكِنِّي أصُومُ وأُفْطِرُ، وأُصَلِّي وأَرْقُدُ، وأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فمَن رَغِبَ عن سُنَّتي فليسَ مِنِّي

“Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya, tapi aku tetap berpuasa dan tidak, aku mendirikan salat malam dan tidur, dan aku tetap menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka bukan bagian dariku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini dari redaksi riwayat Al-Bukhari).

والزواج فطرة وخلقه: فالله سبحانه خلق الرجال وركَّب فيهم ميلا للنساء، وكذلك خلق النساء وركب فيهن ميلا للرجال؛ حكمةً منه بالغة لعمارة الكون وليخلف الإنسان الأرض، وهذه الخلافة لا تكون إلا بوجود ذرية يخلف بعضهم بعضا.. ولا تكون الذرية إلا من اجتماع الذكر بالأنثى.. وليس هناك سبيل مباح حلال مشروع لهذا اللقاء في زماننا إلا بالزواج الشرعي وتكوين الأسر الطاهرة، أما الزواج اللوطي بين رجل ورجل، أو الزواج السحاقي بين امرأتين فهذا زواج ملعون من قبل السماء وفي جميع الأديان، وهو مخالف للفطر السليمة والأخلاق القويمة المستقيمة، مع ما فيه من مخالفة كاملة لمقاصد الزواج التي جعلها الله فيه..

Pernikahan merupakan fitrah dan kodrat penciptaan

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan kaum laki-laki dan menanamkan dalam diri mereka ketertarikan kepada kaum wanita. Demikian juga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan kaum wanita dan menanamkan dalam diri mereka ketertarikan kepada kaum laki-laki, sebagai kebijaksanaan-Nya yang mendalam untuk memakmurkan alam semesta dan agar manusia menjadi khalifah di muka bumi.

Suksesi di muka bumi ini tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan adanya keturunan yang saling menggantikan generasi demi generasi, dan keturunan itu tidak akan hadir melainkan dengan pertemuan laki-laki dan perempuan. Tidak ada jalan yang dibolehkan, dihalalkan, dan disyaratkan untuk pertemuan antara laki-laki dan perempuan ini pada zaman ini kecuali dengan pernikahan yang sesuai syariat dan pembentukan keluarga yang terhormat. 

Adapun pernikahan sesama jenis antara sesama laki-laki atau sesama perempuan, merupakan pernikahan yang dilaknat Tuhan dan terlarang di seluruh agama. Pernikahan seperti ini menyelisihi fitrah yang lurus dan nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu juga menyelisihi sepenuhnya tujuan-tujuan pernikahan yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan.

الزواج باب رزق وأجر:

أما كونه بابَ رزقٍ فقد قال تعالى: {وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ}[النور:32]. وقال صلى الله عليه وسلم: (ثلاثةٌ حقٌّ على اللَّهِ عونُهُم: المُجاهدُ في سبيلِ اللَّهِ، والمُكاتِبُ الَّذي يريدُ الأداءَ، والنَّاكحُ الَّذي يريدُ العفافَ)[رواه أحمد والترمذي والنسائي]. أي: الَّذي يُريدُ أن يتزوَّجَ ليُحصِّنَ نفْسَه مِن الزِّنا.

وأما كونه باب أجر: فقد قال عليه الصلاة والسلام: (وفي بُضْعِ أَحَدِكُم صدقةٌ. قالوا: يارسولَ اللهِ أَيَأْتِي أحَدُنا شَهْوَتَهُ وَيكونُ له فيها أجْرٌ؟ قال: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الحرامِ ألَيْسَ كان يكونُ عليْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَها فِي الْحَلَالِ يكونُ لَهُ أجرٌ)[رواه مسلم].

Pernikahan merupakan pintu rezeki dan pahala

Adapun pernikahan sebagai pintu rezeki, Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).

Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

ثلاثةٌ حقٌّ على اللَّهِ عونُهُم: المُجاهدُ في سبيلِ اللَّهِ، والمُكاتِبُ الَّذي يريدُ الأداءَ، والنَّاكحُ الَّذي يريدُ العفافَ

“Ada tiga golongan yang wajib bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menolong mereka: (1) orang yang berjihad di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, (2) budak yang ingin membayar harga kemerdekaannya, (3) orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan an-Nasa’i).

Yakni yang ingin menikah demi menjaga diri dari perzinaan.

Sedangkan pernikahan sebagai pintu pahala, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

وفي بُضْعِ أَحَدِكُم صدقةٌ. قالوا: يارسولَ اللهِ أَيَأْتِي أحَدُنا شَهْوَتَهُ وَيكونُ له فيها أجْرٌ؟ قال: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي الحرامِ ألَيْسَ كان يكونُ عليْهِ وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَها فِي الْحَلَالِ يكونُ لَهُ أجرٌ

“Dan pada kemaluan kalian terdapat sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah salah satu dari kita menyalurkan syahwatnya (dengan istrinya) dan dia mendapat pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika dia menyalurkannya dalam hal yang haram, bukankah dia mendapatkan dosa? Demikianlah jika dia menyalurkannya dalam hal yang halal, dia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).

والزواج سبيل لتحصيل الذرية: يسعد بها الإنسان في حياته، ويدعون له ويتصدقون عنه بعد وفاته، كما قال صلى الله عليه وسلم: (إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له)[رواه مسلم].

Pernikahan merupakan jalan untuk memperoleh keturunan

Dengan keturunan itu, seorang insan dapat berbahagia dalam hidupnya, mereka mendoakan kebaikan baginya dan bersedekah atas namanya setelah kematiannya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam:

إِذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عنْه عَمَلُهُ إِلَّا مِن ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِن صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو له

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, kecuali dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

أغض للبصر وأحصن للفرج

ومن حكم الزواج التي نص عليها النبي في هذا الحديث أنه (أغَضُّ لِلْبَصَرِ وأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ)، وغض الأبصار وحفظ الفروج مطلب ديني وأمر شرعي قال تعالى: {قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ}[النور:30، 31].[المؤمنون:5-6].

Lebih menjaga pandangan dan lebih melindungi kemaluan

Di antara hikmah pernikahan yang disebutkan secara langsung dalam hadis yang kita bahas ini adalah lebih membantu seseorang untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan merupakan tuntutan agama dan perintah Syariat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30-31).

Juga yang difirmankan dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6.

إن الله تعالى أرسل المرسلين وجعل من مقاصد بعثتهم تصحيح عقائدهم، وتزكية نفوسهم، وتطهير مجتمعاتهم، وفي الزواج طهارة للمجتمع، وسلامة للبيوت، وحفظ للأعراض، وصيانة للأنساب؛ لأن هذه الشهوة شهوة جامحة، فإذا لم يجد الإنسان لها مصرفا حلالا يقضي فيه وطره ويصرف فيه شهوته وإلا بحث لها عن مصرف حرام.

Allah Ta’ala mengutus para rasul dan menetapkan salah satu tujuan pengutusan mereka adalah untuk meluruskan akidah, membersihkan jiwa, dan membetulkan masyarakat mereka. Sedangkan pernikahan merupakan pembersihan bagi masyarakat, keselamatan bagi rumah tangga, penjagaan terhadap kehormatan, dan perlindungan terhadap nasab, karena syahwat manusia sangat menggelora, apabila ia tidak mendapatkan objek yang halal untuk menyalurkan syahwatnya maka ia akan mencari objek penyaluran yang haram.

ولهذا من أكبر مفاسد ترك الزواج وإغلاق أبوابه ووضع العراقيل أمام طالبيه، بغلاء المهور وكثرة الطلبات ومبالغ الحفلات وتكاليفه الكثيرة، فيعزف عنه الشباب وأن يسلكوا مسالك أخرى منكرة وهذا فيه فساد للشباب والشابات، وفتح أبواب المحرمات، وانتشار الفواحش والمنكرات.

Oleh sebab itu, di antara kerusakan terbesar yang timbul adalah akibat pengabaian pernikahan, penghambatan jalan menuju pernikahan, penyulitan terhadap orang-orang yang ingin menjalankannya dengan memperbesar mahar, memperbanyak syarat, dan berlebihan dalam resepsi pernikahan, serta tuntutan-tuntutan lain, sehingga pemuda-pemudi berpaling darinya dan lebih memilih jalan-jalan lain yang mungkar. Tentu ini menimbulkan kerusakan pada generasi muda, membuka pintu-pintu yang diharamkan, dan tersebarnya perbuatan-perbuatan keji dan mungkar.

فالزواج باب إعفاف للفرج وصيانة للبصر وغض عن المحارم، وفي هذا إعانة على أداء العبادات والطاعات في حضور قلب وإقبال على الرب، لأن الشهوة إذا غلبت أنطلق البصر وصال وجال، فإذا قلبه صاحبه في وجوه الحسان أفسد القلب، وشتت الفكر، وهيج الشهوة، ودعا إلى الحرام.

كلُّ الحوادثِ مبدأُها من النظر .. .. .. ومُعظَمُ النارِ مِنْ مُستَصْغرِ الشَرِرِ

كْم نظرةٍ فعلتْ في قلب صاحبها .. .. فِعْــلَ السهــامِ بلا قـوسٍ ولا وتـرِ

والمــرءُ مـا دامَ ذا عينٍ يُقَـــلِبُها .. .. في أَعينِ الغِيرِ موقوفٌ على خَطرِ

يَســــرُّ مُقلَــتَهُ ما ضــرَّ مُهجَـتَهُ .. .. . لا مرحباً بســرورِ عــادَ بالضـررِ

Pernikahan merupakan pintu untuk menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Ini juga memberi kemudahan dalam menunaikan ibadah dan ketaatan dengan penuh kehadiran hati dan antusiasme menghadap Tuhan, karena jika syahwat telah menguasai, pandangan mata akan liar dan susah dikendalikan, lalu apabila pemilik mata itu hendak mengarahkannya untuk hal-hal yang baik, maka hatinya menjadi gusar, fokusnya terpecah, syahwatnya terus bergejolak, dan mengajak kepada hal yang haram.

كلُّ الحوادثِ مبدأُها من النظر ومُعظَمُ النارِ مِنْ مُستَصْغرِ الشَرِرِ

Setiap kecelakaan dimulai dari pandangan, Dan sebagian besar api berasal dari percikan.

كْم نظرةٍ فعلتْ في قلب صاحبها  فِعْــلَ السهــامِ بلا قـوسٍ ولا وتـرِ

Betapa banyak pandangan yang mencelakakan hati pemiliknya, Seperti anak panah yang menghujam tanpa busur dan tanpa tali.

والمــرءُ مـا دامَ ذا عينٍ يُقَـــلِبُها  في أَعينِ الغِيرِ موقوفٌ على خَطرِ

Selama seseorang itu mengumbar matanya, Untuk melihat mata-mata jelita, maka ia berada dalam bahaya.

يَســــرُّ مُقلَــتَهُ ما ضــرَّ مُهجَـتَهُ لا مرحباً بســرورِ عــادَ بالضـررِ

Matanya bahagia tapi membahayakan hatinya, Sungguh tidak berguna kebahagiaan yang menimbulkan bahaya.

ومن لم يستطع فعليه بالصوم

فالزواج سبيل إلى تهدئة النفس والقلب والخاطر وتفريغ القلب والنفس من الشواغل للإقبال على عبادة الله سبحانه وتعالى في أكمل حال. وأما من لم يقدر عليه لضعف ذات يد، أو قلة مال، أو أي سبب فإنما سبيله أن يحاول إضعاف شهوته وتقليلها، بأي سبيل مباح وأفضله الصوم لأنه يضعف الشهوة والفكر فيها فكأنه كالخصاء، ثم إنه طاعة روحانية وعبادة إيمانية تصرف في الغالب صاحبها عن التفكير فيما يحرم، أو الاسترسال في النظر المحرم ودواعي الشهوة..

ولا شك أن الصوم سبيل من السبل وليس كلها، وهناك سبل أخرى كشغل النفس بعمل مفيد، وقضاء الوقت فيما هو نافع، أو تناول الأطعمة الطبيعية المثبطة للشهوة، وكذلك إن استدعى الأمر الأدوية، وأما إن كان الصوم يكفي فهو خير الأدوية، وهذا كله لمن لم يقدر على الزواج فإنه العلاج الناجع والدواء النافع وهو الأصل وما بعده معالجة لداء عدم وجوده.

Yang tidak mampu menikah hendaklah berpuasa

Pernikahan merupakan cara untuk menenangkan jiwa, hati, dan pikiran, menenangkan hati dan jiwa dari pikiran-pikiran yang menyibukkan agar dapat menyelami ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan paling sempurna.

Adapun orang yang belum mampu menikah karena rendahnya penghasilan, sedikitnya harta, atau sebab-sebab lainnya, maka jalan baginya adalah berusaha melemahkan dan menurunkan syahwatnya dengan cara apa pun yang diperbolehkan, dan cara yang paling afdal adalah puasa, karena puasa dapat melemahkan gejolak syahwat dan pikiran tentangnya, seakan-akan itu seperti kebiri.

Selain itu, puasa juga suatu ketaatan rohani dan ibadah imani yang biasanya dapat mengalihkan pelakunya dari memikirkan hal-hal yang diharamkan, dan mengumbar pandangan kepada hal yang diharamkan dan pemantik syahwat.

Tidak diragukan bahwa puasa merupakan salah satu cara saja, bukan satu-satunya. Terdapat cara-cara lain seperti menyibukkan diri dalam hal-hal yang bermanfaat, menggunakan waktu untuk hal yang berfaedah, mengonsumsi makanan-makanan alami yang menurunkan syahwat, dan – jika dibutuhkan – mengonsumsi obat.

Namun, jika puasa saja sudah cukup, maka itulah sebaik-baik obat. Puasa ini dianjurkan bagi orang yang belum mampu menikah, karena ini merupakan cara yang jitu dan obat yang manjur sekaligus cara utama. Adapun cara lainnya merupakan alternatif tambahan.

Sumber:

https://www.islamweb.net/ar/article/237274/أغض-للبصر-وأحصن-للفرج

Kewajiban Seorang Muslim Dalam Menepati Janji

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Apakah menepati janji dikatakan termasuk akhlak mulia?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Ya, menepati janji itu termasuk akhlak yang mulia, bahkan itu adalah kewajiban selama bukan dalam maksiat dan dosa. Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا“

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (QS. An-Nahl: 91)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra`: 34)

Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini mencakup janji seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji hamba dengan hamba, dan janji atas dirinya sendiri seperti nadzar. Masuk pula dalam hal ini apa yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

sumber: https://bimbinganislam.com/kewajiban-seorang-muslim-dalam-menepati-janji/