[Kitabut Tauhid 9] 33 At Taththayyur 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

At-Taththayyur atau ath-thiyarah adalah beranggapan akan sial karena peristiwa-peristiwa tertentu, padahal Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak pernah menjadikan peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pertanda apalagi sebagai sebab bagi kesialan; dan perbuatan ini termasuk kesyirikan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 32 At Taththayyur 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Setidaknya ada 4 metode pengobatan yang syar’i yang bermanfaat untuk mengihlangkan gangguan sihir dengan izin Allâh -‘Azza wa Jalla-. Rinciannya sebagai berikut :
  1. Mengeluarkan dan menggagalkan sihir tersebut jika diketahui tempatnya dengan cara yang diperbolehkan Syariat.
  2. Dengan membaca ruqyah-ruqyah yang disyariatkan.
  3. Mengeluarkan sihir dengan melakukan pembekaman pada bagian tubuh yang terlihat bekas sihir, atau terasa efek sihir padanya.
  4. Dengan menggunakan obat-obatan alami sebagaimana disebutkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan disertai keyakinan penuh terhadap kebenaran firman Allâh -‘Azza wa Jalla- dan sabda Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang menerangkan tentang manfaatnya.
  • Ada dua kaidah yang wajib diperhatikan dan dijaga oleh seorang Muslim ketika berobat, yaitu :
  1. Meyakini bahwa obat dan dokter hanya merupakan sarana kesembuhan, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Usaha yang ditempuh tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang dilarang dalam Syariat, karena Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak menjadikan kesembuhan pada hal-hal yang haram. 

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 31 An-Nusyrah 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits; mempelajari sihir, mengajarkan sihir, melakukan sihir, menyihirkan, dan meminta disihirkan: termasuk untuk pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain merupakan perbuatan dosa besar, bahkan tergolong sebagai bagian dari kesyirikan dan kekufuran.
  • An-Nusyrah sebagai bagian dari praktek sihir dikategorikan sebagai kesyirikan dan kekufuran dari dua sisi : (pertama) pelakunya mengaku mengetahui ilmu ghaib yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-,  dan (kedua) pelakunya bersekutu dengan syaithan dari bangsa jin dengan melakukan perbuatan-perbuatan kufur, syirik, nifaq dan berbagai macam pelanggaran Syariat.
  • Sihir sebagaimana penyakit-penyakit lainnya, bisa dicegah dan diobati. Maka sepantasnya setiap Muslim membentengi dirinya dari keburukan pengaruh sihir, dengan meminta perlindungan kepada Allâh  -‘Azza wa Jalla- melalui amalan-amalan yang disyariatkan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 30 An-Nusyrah 03

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • An-Nusyrah adalah istilah umum untuk pengobatan gangguan sihir. Hukumnya ada yang terlarang dan ada yang diperbolehkan.
  • Penggunaan istilah an-nusyrah secara muthlaq dimaksudkan untuk an-nusyrah jenis yang pertama, yang hukumnya terlarang, yang asalnya merupakan istilah untuk pengobatan sihir dengan sihir.
  • Penggunaan istilah an-nusyrah untuk pengobatan sihir yang diperbolehkan asalnya dipakai untuk ruqyah syar’iyyah.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 29 An-Nusyrah 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • An-Nusyrah adalah istilah umum untuk pengobatan gangguan sihir. Jenisnya ada dua macam : (pertama) an-nusyrah yang diharamkan, yaitu pengobatan sihir dengan sihir, dengan meminta pertolongan kepada para syaithan dan mendekatkan diri kepada mereka serta mencari keridhaan mereka; kemudian (kedua) an-nusyrah yang diperbolehkan, yaitu menghilangkan sihir dengan Al-Qur’an, do’a-do’a dan dzikir yang disyari’atkan.
  • Jika disebutkan an-nusyrah secara muthlaq, maka maksudnya adalah an-nusyrah model yang pertama, yang dinyatakan oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- bahwa : “Itu termasuk perbuatan syaithan.” Adapun an-nusyrahyangdiperbolehkan sebagaimana yang dimaksud oleh Al-Imâm Sa’iid Ibnul Musayyab -Rahimahullâh- adalah an-nusyrah jenis kedua.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 28 An-Nusyrah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Ada 4 (empat) larangan yang terkait dengan perdukunan; yaitu : (1) larangan mendatangi dukun, (2) larangan bertanya kepada dukun, (3) larangan mempercayai dukun, kemudian (4) larangan meminta perdukunan dan melakukan praktek perdukunan.
  • Upah atau hasil dari perdukunan hukumnya haram; sama dengan haramnya hasil penjualan anjing dan pelacuran, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 27 Dukun & Peramal 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Hukum mendatangi dukun dirinci menjadi tiga macam :
  1. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, tanpa membenarkannya (hanya sekedar bertanya saja), maka ini hukumnya dosa yang sangat besar dan tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari.
  2. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, kemudian membenarkan ucapan atau berita yang mereka sampaikan, maka ini adalah kekufuran terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun tersebut dengan sebenarnya kepada orang-orang; bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa.
  • Maksud hadits : “tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari” adalah tidak ada pahalanya; dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha (mengulangi) shalat.
  • Haram hukumnya menyaksikan acara perdukunan di layar televisi. Jika seseorang menyaksikannya tanpa sengaja dan tidak berpaling darinya, dikhawatirkan terkena ancaman tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari; dan jika dia memang sengaja untuk menyaksikan, maka hukumnya sama dengan orang yang mendatangi dukun, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 26 Dukun & Peramal 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Perdukunan diharamkan dalam Islam, karena pada perdukunan ada banyak kemungkaran, dan kemungkaran-kemungkaran tersebut dapat diringkas sebagai berikut :

  1. Klaim Ilmu gaib, yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  2. Kerjasama dengan syaithan dan melakukan perbuatan kekufuran dan atau kesyirikan sebagai syarat agar syaithan mau membantu dalam praktek perdukunan.
  3. Menipu manusia, memakan harta mereka dengan cara yang bathil, menyebabkan permusuhan diantara manusia, dan berbagai kerusakan lainnya yang diharamkan Syariat.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 25 Dukun & Peramal 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Para dukun dan tukang ramal dan teman sejawat mereka, berikut sekutu-sekutu mereka yaitu setan-setan dari bangsa jin; mereka tidak mengetahui yang ghaib. Karena mereka bukanlah Rasul Allâh -‘Azza wa Jalla- yang diridhai-Nya untuk diperlihatkan-Nya kepada mereka perkara-perkara ghaib yang mereka inginkan; bahkan mereka adalah orang-orang yang kafir kepada-Nya, berdusta besar atas nama-Nya dengan kedustaan, penipuan dan prasangka yang tidak berdasar.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

[Kitabut Tauhid 9] 24 Dukun & Peramal 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Tidak ada satu makhluq pun yang mengetahui sesuatu yang ghaib (ghaib muthlaq), tidak juga Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, kecuali sebatas apa yang Allâh -‘Azza wa Jalla- wahyukan kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.