Yang Tua Dihormati, Yang Kecil Disayangi

Tiada tatanan kehidupan yang lebih indah dari yang dibawa oleh syariat Islam. Konsep menuju kehidupan yang tenteram dan damai, baik sebagai individu maupun kelompok, telah dipaparkan dengan gamblangnya dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Di antara konsep tersebut adalah keharusan menjalin kasih sayang kepada sesama muslim tanpa memandang usia, asal-usul, dan status sosial. Eratnya tali cinta kasih ini juga tidak terbatas ketika mereka sama-sama masih hidup, bahkan telah mati sekalipun. Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabadikan doa orang-orang yang beriman yang datang setelah kaum Muhajirin dan Anshar dalam Al-Qur’an,

وَٱلَّذِينَ جَآءُو مِنۢ بَعۡدِهِمۡ يَقُولُونَ رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا وَلِإِخۡوَٰنِنَا ٱلَّذِينَ سَبَقُونَا بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَا تَجۡعَلۡ فِي قُلُوبِنَا غِلّٗا لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’.” (al-Hasyr: 10)

Ucapan selamat dan doa kebaikan selalu muncul dari mulut mereka yang manis terhadap saudara-saudaranya. Coba kita lihat bagaimana bimbingan Nabi kita saat kita berziarah kubur. Nabi shallallahu alaihi wa sallam membimbing mengucapkan doa,

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Semoga kesejahteraan dilimpahkan atas kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami (juga) akan menyusul (kalian) insya Allah. Aku memohon keselamatan untuk kami dan kalian kepada Allah.” (HR. Muslim no. 975, “Kitab al-Janaiz”)

Bahkan, setiap tasyahud dalam shalat, kita membaca,

السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ

“Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kita dan hamba-hamba Allah yang saleh.”

Inilah bentuk kecintaan yang bersumber dari hati yang mendalam. Kaum muslimin akan selalu kuat dan berwibawa manakala tali agama ini dipegang erat-erat. Dengannya, musuh-musuh agama ditimpa perasaan takut dan tidak bisa melihat umat ini dengan pandangan remeh.

Berikut ini akan kami uraikan dua permasalahan penting demi tercapainya suasana keakraban yang membuahkan kasih sayang di antara kaum muslimin.

Pertama: Memuliakan Orang yang Lebih Tua

Menghormati orang yang tua bukan hanya budaya, melainkan bagian dari akhlak mulia dan terpuji yang diseru oleh Islam. Hal ini dilakukan dengan cara memuliakannya dan memperhatikan hak-haknya. Terlebih, apabila di samping tua umurnya, juga lemah fisik, mental, dan status sosialnya.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak mengenal hak orang tua kami, dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adab Mufrad, lihat Shahih al-Adab al-Mufrad no. 271)

Hadits ini merupakan ancaman bagi orang yang menyia-nyiakan dan meremehkan hak orang yang sudah tua. Orang yang seperti ini tidak berjalan di atas petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak menepati jalannya.

Menghormati mereka termasuk mengagungkan Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرَ الْغَالِي فِيْهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ

“Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah adalah menghormati seorang muslim yang beruban (sudah tua), pembawa Al-Qur’an yang tidak berlebih-lebihan padanya (dengan melampaui batas) dan tidak menjauh (dari mengamalkan) Al-Qur’an tersebut, serta memuliakan penguasa yang adil.” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tarhib no. 92)

Orang tua tentunya telah melewati berbagai tahapan hidup di dunia ini sehingga setumpuk pengalaman dimilikinya. Orang yang telah mencapai kondisi ini, biasanya ketika hendak melakukan sesuatu telah dipikirkan matang-matang. Terlebih lagi, apabila di samping banyak pengalamannya, orang tersebut juga mendalam ilmu dan ibadahnya. Ini berbeda dengan kebanyakan anak muda yang umumnya masih minim ilmunya, dangkal pengalamannya, dan sering memperturutkan hawa nafsunya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

“Berkah itu bersama orang-orang tua dari kalian.” (HR. Ibnu Hibbanal-Hakim, dll. Lihat Shahihul Jami’ no. 2884)

Mungkin kita bisa mengambil pelajaran dari peristiwa kaum Khawarij (kelompok sesat) pada masa sahabat Ali radhiallahu anhu. Semangat mereka mengamalkan agama tidak diimbangi dengan mengikuti pemahaman para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Para Khawarij yang umumnya dari kalangan muda terkadang berdalilkan dengan dalil-dalil syariat, yang sebenarnya bukan dalil bagi mereka. Para sahabat yang mengetahui sebab turunnya ayat dan sebab periwayatan hadits tentunya lebih tahu maksudnya dari mereka.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan di antara ciri-ciri Khawarij yang akan muncul adalah,

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِي آَخِرِ الزَّمَانِ أَحْدَاثُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ

“Akan muncul pada akhir zaman suatu kaum yang muda umurnya (para pemuda) dan bodoh akalnya.” (HR. al-Bukhari no. 6930)

An-Nawawi rahimahullah menerangkan, “Diambil faedah dari hadits ini bahwa kekokohan dan kuatnya pandangan hati adalah ketika seorang telah sempurna umurnya, banyak pengalamannya, dan kuat pemahamannya.” (Fathul Bari 12/287)

Mendahulukan Orang yang Lebih Tua

Ada beberapa keadaan yang disyariatkan untuk mengutamakan orang yang lebih tua, di antaranya:

  1. Dalam hal mengimami shalat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Malik bin al-Huwairits radhiallahu anhu,

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمُّكُمْ أَكْبَرُكُمْ

“Apabila waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan orang yang paling tua mengimami shalat kalian.” (HR. al-Bukhari no. 628)

Disebutkan dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya,

“Yang mengimami manusia adalah orang yang pandai membaca (memahami) Al-Qur’an. Apabila dari sisi bacaan Al-Qur’an mereka sama, yang (menjadi imam adalah yang) paling tahu tentang As-Sunnah. Apabila pengetahuan mereka tentang As-Sunnah sama, yang (menjadi imam adalah yang) paling dahulu berhijrah. Apabila dalam hijrah mereka sama, (menjadi imam adalah yang) yang paling tua umurnya.” (HR. Muslim)

  1. Dalam hal berbicara dan memberikan keterangan, kecuali yang kecil lebih tahu dan lebih mampu berbicara.

Disebutkan oleh Sahl bin Abi Hatsmah bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bertolak pergi menuju Khaibar yang saat itu terikat perjanjian perdamaian. Sesampainya di sana keduanya berada di tempat yang berbeda. Setelah itu Muhayyishah datang (menemui temannya), Abdullah bin Sahl. Ternyata Abdullah didapati dalam keadaan bersimbah darah, terbunuh. Muhayyishah lalu mengubur temannya kemudian pulang ke Madinah.

Setelah itu Abdurrahman bin Sahl (saudara Abdullah yang terbunuh tersebut), Muhayyishah, dan Huwayyishah putra Mas’ud, datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Abdurrahman yang waktu itu adalah orang paling kecil yang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam ingin berbicara, maka beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Hendaklah yang paling tua yang berbicara.” Akhirnya kedua temannya yang berbicara dan Abdurrahman diam. (HR. al-Bukhari no. 3173)

Perhatikanlah. Meski seseorang dalam keadaan tertimpa musibah, hendaklah dia tetap menjaga adab-adab agamanya.

  1. Dalam hal pemberian.

Sebagaimana hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersiwak (membersihkan gigi dan lisan dengan batang siwak). Lalu beliau memberikan siwak tersebut kepada orang yang paling tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,

إِنَّ جِبْرِيلَ أَمَرَنِي أَنْ أُكَبِّرَ

“Sesungguhnya Jibril memerintah aku untuk memberikan kepada yang paling tua.” (HR. Ahmad, lihat ash-Shahihah no. 1555)

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini ada faedah mengutamakan orang yang sudah berusia lanjut dalam pemberian siwak. Masuk pula dalam hal ini mendahulukan dalam hal diberi makanan dan minuman, berjalan dan berbicara. Al-Muhallab berkata, ‘Hal ini dilakukan apabila manusia tidak duduk dengan berurutan. Apabila mereka duduk berurutan, yang sesuai dengan As-Sunnah ialah mendahulukan yang kanan’.” (ash-Shahihah vol. IV/76)

Sahabat Anas bin Malik radhiallahu anhu menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diberi susu yang dicampur dengan air. Di sebelah kanan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada seorang badui, sedangkan di sebelah kirinya ada Abu Bakr radhiallahu anhu. Nabi meminum susu tersebut, lalu memberikannya kepada badui itu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan,

الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ

“(Dahulukan) yang kanan lalu yang kanan.” (HR. al-Bukhari no. 5619)

Besarnya hak-hak orang yang sudah tua dan penghormatan kepada mereka sangat ditekankan apabila dia itu adalah orang tuanya, kakeknya, pamannya, kerabat, atau tetangganya. Sebab, mereka memiliki hak yang besar sebagai karib kerabat dan tetangga. Orang yang menghormati/memuliakan mereka, dia akan dihormati saat tuanya. Balasan akan setimpal dengan perbuatan. Seperti apa kamu berbuat, maka seperti itu pula kamu dibalas.

Disebutkan dari Yahya bin Sa’id al-Madani, ia berkata, “Telah sampai berita kepada kami bahwa siapa saja yang menghinakan orang yang sudah tua, ia tidak akan mati sampai Allah subhanahu wa ta’ala mengutus seorang yang menghinakannya saat dia telah tua.” (lihat al-Fawaid al-Mantsurah hlm. 84)

Orang yang Sudah Beruban

Termasuk tanda-tanda orang yang telah menginjak usia lanjut adalah uban yang menghiasi kepalanya, kekuatan fisik yang mengendur, pandangan dan penglihatan yang mulai berkurang ketajamannya. Seorang muslim yang telah mencapai kondisi seperti ini tentunya telah melewati masa-masa yang panjang dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Berbagai manis dan getirnya kehidupan telah dilakoninya. Dia pun merasa ajal telah dekat sehingga pendekatan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala semakin bertambah.

Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya adalah sebaik-baik orang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ

“Sebaik-baik orang ialah yang panjang umurnya dan baik amalannya.” (HR. at-Tirmidzi dan beliau menilainya hasan)

Orang yang beruban rambutnya karena menjalankan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dia memiliki keutamaan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa beruban dengan suatu uban di dalam Islam, uban itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasai, dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahihul Jami’ no. 6307)

Maksudnya, uban tersebut akan menjadi cahaya sehingga pemiliknya menjadikannya sebagai penunjuk jalan. Cahaya itu akan berjalan di hadapannya pada kegelapan padang mahsyar, sampai Allah subhanahu wa ta’ala memasukkannya ke dalam surga. Meski bukan rekayasa hamba, apabila uban muncul karena suatu sebab, seperti jihad atau takut kepada Allah subhanahu wa ta’ala, ia ditempatkan sebagai usaha (amalan) hamba. Oleh karena itu, dimakruhkan—bahkan tidak keliru apabila dikatakan diharamkan—mencabut uban yang ada di jenggot atau semisalnya. (lihat Faidhul Qadir karya al-Munawi, 6/202)

Tentang larangan mencabut uban, telah diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتَفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah kalian mencabut uban karena ia merupakan cahaya seorang muslim pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, dll. An-Nawawi rahimahullah dalam Riyadush Shalihin menilainya hasan)

Kedua: Menyayangi Anak Kecil

Apabila orang yang telah lanjut usia mendapatkan hak penghormatan dan pemuliaan, anak yang masih kecil berhak mendapat kasih sayang yang penuh. Anak kecil yang belum balig secara umum masih lemah fisik dan mentalnya, serta belum mengetahui persis tentang kemaslahatan untuk dirinya. Kondisi yang seperti ini tentunya menggugah kita untuk memberikan kasih sayang kepadanya. Sebab, beban syariat juga belum ditujukan kepadanya dan pena pencatat dosa pun belum berlaku atasnya.

Oleh karena itu, menyayangi anak kecil merupakan keharusan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil kami.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. An-Nawawi rahimahullah menilainya sahih dalam Riyadhush Shalihin)

Apabila sifat belas kasihan dicabut dari seseorang, itu menjadi pertanda kecelakaan baginya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْزَعُ الرَّحْمَةُ إِلاَّ مِنْ شَقِيٍّ

“Tidaklah sifat kasih sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka.” (HR. Ahmad, dll. Dalam Shahihul Jami’ no. 7467, Syaikh al-Albani rahimahullah menilainya sahih)

Suatu saat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mencium Hasan bin Ali radhiallahu anhuma, cucunya. Waktu itu, di sisi Nabi ada seorang bernama al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi sedang duduk. Al-Aqra’ lantas mengatakan, “Sesungguhnya saya memiliki sepuluh anak, tidak pernah satu pun yang saya cium.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat kepadanya dan mengatakan,

لمَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ

“Orang yang tidak menyayangi, dia tidak disayangi (oleh Allah).” (HR. al-Bukhari no. 5997)

Lihatlah, betapa meruginya yang tidak mendapat rahmat Allah subhanahu wa ta’ala padahal rahmat-Nya sangat luas. Sungguh, balasan kebaikan adalah kebaikan, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

هَلۡ جَزَآءُ ٱلۡإِحۡسَٰنِ إِلَّا ٱلۡإِحۡسَٰنُ

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (ar-Rahman: 60)

Tentunya, menyayangi anak kecil tidak hanya terbatas pada anaknya sendiri, tetapi umum sifatnya. Bentuk menyayangi anak kecil juga banyak. Misalnya, dengan mencandainya tanpa ada kedustaan untuk memasukkan kegembiraan pada dirinya, menciumnya, menggendongnya, mengusap kepalanya, menyapa dan menyalaminya, serta mengucapkan salam kepadanya.

Suatu saat Anas bin Malik radhiallahu anhu melewati anak-anak kecil lalu ia mengucapkan salam kepada mereka. Anas radhiallahu anhu berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan demikian.” (Muttafaqun alaihi)

Termasuk menyayangi anak kecil adalah tidak mengarahkan mereka kepada hal-hal yang membahayakannya.

Demikianlah bimbingan Islam yang sangat mulia. Umat hendaklah membuka mata agar bisa melihat dengan nyata keindahan agama yang mereka anut ini. Perlu dipertegas kembali bahwa bimbingan Islam selalu relevan, tidak akan pernah usang dengan perubahan waktu dan zaman.

Kita tidak akan terlalu bahagia dengan pesatnya teknologi dan menjamurnya penemuan (inovasi) baru, apabila mental umat tidak dibangun sehingga akidahnya rapuh dan akhlaknya karut-marut. Lihat saja, ketika kecanggihan teknologi telah merambah berbagai lapisan masyarakat yang semestinya dimanfaatkan sebagai sarana kebaikan, ternyata tidak jarang dijadikan alat dan media untuk saling mencaci, memfitnah, membenci, dan menzalimi.

Mari kita semua kembali kepada bimbingan agama kita dan bangkit dari kelalaian kita. Semoga kewibawaan umat yang diharapkan tidak hanya angan-angan belaka.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Abu Muhammad Abdulmu’thi, Lc.

sumber : Yang Tua Dihormati, Yang Kecil Disayangi – Majalah Islam Asy-Syariah (asysyariah.com)

Makan Bersama Setan

Kapan seseorang bisa makan bersama setan? Bisa saja itu terjadi yaitu ketika seseorang tidak membaca bismillah saat makan.

Dari Hudzaifah, ia berkata,

كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِى الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِىٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الأَعْرَابِىِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِى يَدِى مَعَ يَدِهَا ».

“Jika kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri jamuan makanan, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang meletakkan tangannya hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya. Dan kami pernah bersama beliau menghadiri jamuan makan, lalu seorang budak wanita datang yang seolah-oleh ia terdorong, lalu ia meletakkan tangannya pada makanan, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangannya. Kemudian seorang arab badui datang sepertinya ia terdorong hendak meletakkan tangannya pada makanan, namun beliau memegang tangannya dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sungguh, setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Setan datang bersama budak wanita, dengannya setan ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Dan setan tersebut juga datang bersama arab badui ini, dengannya ia ingin menghalalkan makanan tersebut, maka aku pegang tangannya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan tersebut ada di tanganku bersama tangan mereka berdua.” (HR. Muslim no. 2017)

Hadits di atas mengajarkan beberapa hal:

1- Hendaklah mendahulukan orang yang lebih punya keutamaan dan orang yang lebih tua dalam hal makan dan mencuci tangan.

2- Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaca bismillah saat mulai makan, begitu pula saat akan akan minum. (Syarh Shahih Muslim, 13: 171)

Namun yang lebih tepat, membaca bismillah saat mulai makan adalah wajib sama halnya dengan perintah makan dengan tangan kanan. Lihat pendapat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 9: 522 saat mengkritik pendapat Imam Nawawi yang menyatakan adanya ijma’ (konsensus ulama) bahwa mengucapkan bismillah tersebut sunnah.

3- Jika seeorang lupa membaca bismillah di awal makan karena sengaja, lupa, tidak tahu, dipaksa, atau tidak mampu mengucapkan lalu baru ingat ketika di tengah-tengah makan, maka diperintahkan ia mengucapkan “bismillah awwalahu wa akhirohu” (dengan nama Allah di awal dan di akhir).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaah awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858. At Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dalam lafazh lain disebutkan,

إِذَا أَكَلَ أَحَدكُمْ طَعَامًا فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه ، فَإِنْ نَسِيَ فِي أَوَّله فَلْيَقُلْ : بِسْمِ اللَّه فِي أَوَّله وَآخِره

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia ucapkan “Bismillah”. Jika ia lupa untuk menyebutnya, hendaklah ia mengucapkan: Bismillaah fii awwalihi wa aakhirihi (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”. (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767 dan Ibnu Majah no. 3264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dan Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih).

4- Setiap yang makan diperintahkan membaca bismillah baik dalam keadaan junub, haidh dan berhadats lainnya. Lihat perkataan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 13: 171.

5- Setan akan makan bersama dengan orang yang tidak menyebut bismillah saat makan.

Masih dilanjutkan dengan satu hadits lagi tentang makan dan tidur bersama setan. Moga postingan kali ini bermanfaat bagi pembaca Rumaysho.Com sekalian.

Hanya Allah yang memberi hidayah taufik untuk beramal sholeh dan istiqomah menjalankan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diselesaikan di Warak, Girisekar, Panggang, GK, 19 Rabi’ul Awwal 1435 H selepas ‘Isya’.

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/5981-makan-bersama-setan.html

Banyak Bertanya yang Tidak Manfaat

Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan.

2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya.

3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan.

4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan.

5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya.

6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan.

7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan.

8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian.

9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini.

10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak.

11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini.

12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah.

13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213.

Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264.

Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/3612-banyak-bertanya-yang-tidak-manfaat.html

Sunah-Sunah Tidur yang Sering Dilalaikan Sebagian Kaum Muslimin

Tidur merupakan salah satu karunia terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada umat manusia. Tanpa tidur, fisik manusia akan lelah, otak pun menjadi berat untuk berfikir. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk tidur dan mengistirahatkan semua organ tubuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ رَّحْمَتِهٖ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash: 73)

Begitu sempurnanya agama Islam yang mulia ini, sampai-sampai urusan tidur pun sudah diatur sedemikian rupa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala utus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan memberikan teladan kepada manusia telah begitu banyak memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait adab-adab dan sunah-sunah yang seharusnya diamalkan dan dijalankan oleh setiap muslim ketika ia tidur. Sunah-sunah yang penuh hikmah dan pembelajaran serta sarat akan faedah dan keutamaan apabila diamalkan.

Dalam pembahasan kali ini, kami bawakan beberapa sunah-sunah yang Nabi ajarkan terkait tidur kita, baik di siang hari maupun di malam hari. Sunah-sunah yang mungkin saja sebagian kaum muslimin belum mengetahuinya, atau bisa jadi tidak dihiraukan dan tidak diamalkan oleh mereka yang telah mengetahuinya. Semoga dengan wasilah pembahasan kali ini, kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk mengamalkannya dan menghidupkannya dalam keseharian kita.

Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalah

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ

“Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya. Karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa, (bismika rabbi wadha’tu janbi wabika arfa’uhu, in amsakta nafsi farhamha, wain arsaltaha fahfahzh-ha bima tahfazhu bihi ‘ibadakashshalihin) “Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya. Dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah aku. Dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang saleh.” (HR. Bukhari no. 6320)

Kedua: Berwudu sebelum tidur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ

“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, maka wudulah seperti wudu untuk salat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari no. 6311)

Apa keutamaannya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَا يَسْتَيْقِظُ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرً

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya (terus bersamanya). Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Thabrani, 12: 446 no. 13621 dan Ibnu Hibban no. 1051. Syekh Albani mengatakan hadis ini ‘Hasan lighairihi’ dalam kitabnya Shahih At-Targhiib hal. 597)

Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas

Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ؛ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan, “qulhuwallahu ahad..” dan, “qul `a’udzu birabbil falaq…” serta, “qul `a’udzu birabbin nas..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017 dan Tirmidzi no. 3402)

Keempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidur

Dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tatkala Fatimah radhiyallahu ‘anha meminta darinya (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) seorang pembantu,

ألا أَدُلُّكم على خيرٍ مما سألتُماه ؟ إذا أخذتُما مضاجعَكما فكبِّرا اللهَ أربعًا و ثلاثين ، و احمدا ثلاثًا و ثلاثين ، و سبِّحا ثلاثًا و ثلاثين ، فإنَّ ذلك خيرٌ لكما من خادمٍ

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Hal itu tentu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,

فَما تَرَكْتُهَا بَعْدُ، قيلَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ قالَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ.

“Kemudian aku sama sekali tidak pernah meninggalkannya (bertakbir, bertasbih, dan bertahmid sebelum tidur).”

Ditanyakan kepada Ali,

“Bahkan, engkau tidak terlewat dari membacanya malam hari ketika terjadi perang Shiffin?”

Ali pun menjawab,

“Ya, aku tidak lupa membacanya di malam peperangan Shiffin.”

Sungguh sebuah amalan yang sangat mulia yang sayangnya kebanyakan dari kita terluput dan terlewat dari mengamalkannya sebelum tidur. Padahal sahabat Ali bin Abi Thalib ketika fitnah perang Shiffin yang begitu dahsyatnya itu sedang berkecamuk, beliau sama sekali tidak lupa untuk membacanya.

Kelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidur

Diriwayatkan dari Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ  ثلاثَ مِرارٍ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi. Kemudian beliau membaca doa, ‘Ya Allah, lindungilah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau bangkitkan semua makhluk‘; sebanyak tiga kali.” (HR. Abu Dawud no. 5045. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani tanpa lafaz “tiga kali”.)

Keenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannya

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ

“Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263)

Di riwayat yang lain disebutkan tata cara yang lain untuk menghadapi mimpi buruk dan menghilangkan ketakutan dari diri kita. Yaitu, dengan meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, meminta perlindungan (ber-isti’adzah) kepada Allah Ta’ala sebanyak tiga kali dan mengubah arah tidur dari arah yang sebelumnya.

Ketujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ. فَإِنْ تَوَضَّأَ قُبِلَتْ صَلاَتُهُ.

“Barangsiapa yang bangun dari (tidur) malam lalu mengucapkan, ‘Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kerajaan. Hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah. Mahasuci Allah,Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan -pertolongan- Allah.’ Kemudian dia mengucapkan ‘Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku.’ atau dia berdoa (apa saja), niscaya dia akan dikabulkan. Jika dia berwudu, maka salatnya pasti diterima.” (HR. Bukhari no. 1154)

Kedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ

“Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238)

Para ulama menyebutkan bahwa memasukkan air ke dalam hidung di sini merupakan syariat khusus di luar rangkaian wudu yang telah kita ketahui. Sehingga tatkala bangun dari tidur, memasukkan air ke dalam hidung ini, kita lakukan terpisah dari wudu dan jika ingin berwudu setelahnya, kita ulang kembali gerakan memasukkan air ke dalam hidung tersebut.

Kesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278)

Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya. Untuk menghindari masuknya tangan ke dalam bejana atau wadah sebelum ia melakukan cuci tangan terlebih dahulu.

Wallahu A’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/87516-sunah-sunah-tidur-yang-sering-dilalaikan-sebagian-kaum-muslimin.html

Berbuat Baiklah Kepada Tetangga

Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini.

58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67

[90/122]

Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku,

ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ

Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya)[91/123]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ

Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90]

59- Bab Keluhan Tetangga -68

[92/124]

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي

Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.”

Rasulullah lalu berkata padanya,

اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ

“Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.”

Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya,

مَا شَأْنُكَ؟

“Apa yang terjadi padamu?”

Orang itu menjawab,

لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ

“Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.”

Orang – orang lalu berkata,

اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ

“Ya Allah laknat dan hinakanlah dia”

Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata,

اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ

“Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar] [93/125]

Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda,

اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ

“Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.”

Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya,

ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟

”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?”

Orang itu berkata,

إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ

”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.”

Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi,

كُفِيْتَ

“Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235)

60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69

[94/127]

Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata,

ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ

”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad)

61- Bab Tetangga Yahudi -70

[95/128]

Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,

ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

Lalu ada salah seorang yang berkata,

آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

“(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,

إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]

Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H

Sumber https://rumaysho.com/1608-berbuat-baiklah-kepada-tetangga.html

Anjuran Mencuci Tangan Dalam Islam

Islam adalah agama yang membawa maslahah dan mencegah mudharat bagi manusia. Diantara bentuknya, Islam mengajarkan pola hidup bersih dan tampil indah. Contohnya, ada beberapa waktu yang dianjurkan untuk mencuci tangan ketika itu. Siapa yang melakukan cuci tangan dalam rangka memenuhi anjuran ini, ia mendapatkan pahala.

Berikut ini beberapa tempat yang disunnahkan untuk cuci tangan

1. Ketika berwudhu
Disebutkan dalam hadits Humran bin Aban rahimahullah tentang cara wudhu Utsman bin Affan radhiallahu’anhu :

فغسل كَفَّيْهِ ثلاثَ مراتٍ

“.. kemudian beliau membasuh kedua tangannya 3 kali”

Yang di akhir hadits, Utsman bin Affan mengatakan:

رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم توضأ نحوَ وُضوئي هذا

Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini” (HR. Bukhari no.1934, Muslim no.226).

Mencuci kedua tangan ketika wudhu hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni mengatakan:

وليس ذلك بواجب عند غير القيام من النوم بغير خلاف نعلمه

Tidak mencuci tangan yang wajib kecuali ketika bangun tidur, hal ini tidak ada khilaf ulama yang kami ketahui“.

2. Ketika bangun tidur
Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه

Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).

Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah).

3. Ketika sebelum makan
Dalam hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An Nasa’i no.257, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

يستحب غسل اليدين قبل الطعام وبعده, وإن كان على وضوء

Dianjurkan mencuci tangan sebelum makan dan setelah makan, walaupun dalam keadaan punya wudhu“.

4. Ketika setelah makan
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أكل كتفَ شاةٍ فمضمضَ وغسل يديهِ وصلَّى

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memakan daging bahu kambing, kemudian beliau berkumur-kumur, mencuci kedua tangannya, baru setelah itu shalat” (HR. Ibnu Majah no. 405, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

5. Ketika tangan kotor
Secara umum ketika ada kotoran pada tubuh kita atau pakaian kita, hendaknya berusaha membersihkannya agar tampil bersih dan bagus. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ

Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim no.91).

Terlebih jika tangan yang kotor bisa mengganggu orang lain. Dari Abu Musa radhiallahu’anhu, ia berkata:

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, amalan Islam manakah yang paling utama?’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Yaitu orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya”” (HR. Bukhari no.10, Muslim no.57).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/11971-anjuran-mencuci-tangan-dalam-islam.html

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..?

Jawab:

Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ

Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16).

Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani)

Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.

Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya.

Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita,

كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ

Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya).

Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?

Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak?

Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal,

قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ

Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya.

Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209).

Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.

Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.

Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi,

قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد

At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61).

Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih)

Bagaimana status larangan ini?

Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/32297-rahasia-larangan-menolak-pemberian-minyak-wangi.html

3 Larangan pada Kubur

Ada tiga larangan pada kubur yang tersebar hingga saat ini. Padahal sudah diingatkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sebelum masa ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Ada tiga larangan yang disebutkan dalam hadits ini terhadap kubur:

Pertama: Larangan memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur. Larangan ini secara tekstual adalah larangan haram dan tidak ada dalil untuk mengalihkan ke larangan makruh.

Kedua: Larangan duduk di atas kubur karena seperti itu termasuk menghinakan kubur.

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). Hadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini.

Ketiga: Larangan membuat bangunan di atas kubur. Larangan ini akan menimbulkan mafsadat yang begitu banyak, di antaranya:

  1. Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali.
  2. Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah.
  3. Perantara menuju kesyirikan.
  4. Termasuk pemborosan dan buang-buang harta.
  5. Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dari Ibnul Jauzi. 4: 344-346

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 21 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/14167-3-larangan-pada-kubur.html

6 Adab ketika Bangun Tidur

6 Adab setelah Bangun Tidur

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Wujud mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berusaha melestarikan ajaran beliau di setiap keadaan. Untuk itu, para ulama menekankan, sebisa mungkin setiap muslim menyesuaikan diri dengan sunah beliau dalam setiap aktivitasnya. 24 jam sesuai sunah, mulai bangun tidur hingga tidur kembali.

Seperti inilah yang pernah dipesankan Sufyan at-Tsauri – ulama Tabi’ Tabiin w. 161 H –,

ان استطعت الا تحك رأسك الا بأثر فافعل

Jika kamu mampu tidak menggaruk kepala kecuali ada dalilnya, lakukanlah. (al-Jami’ li Akhlak ar-Rawi, 1/142).

Berikut kami sajikan beberapa sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur,

Pertama, mengusap bekas tidur di wajah

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa beliau pernah menginap di rumah bibinya, Maimunah Radhiyallahu ‘anha, saah satu istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Ibnu Abbas,

حَتَّى إِذَا انْتَصَفَ اللَّيْلُ اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ

Kemudian ketika sudah masuk pertengahan malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian beliau duduk, lalu mengusap bekas kantuk yang ada di wajahnya dengan tangannya. (HR. Ahmad 2201, Bukhari 183, Nasai 1631, dan yang lainnya).

Kedua, membaca doa ketika bangun tidur

Di antara bacaan yang beliau rutinkan ketika bagun tidur,

الحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَ إِلَيْهِ النُّشُوْرُ

“Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami kembali setelah Dia mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami akan dibangkitkan.”

Ada beberapa sahabat yang menceritakan kebiasaan ini. Di antaranya Hudzaifah bin al-Yaman dan al-Barra bin Azib. Kedua sahabat ini menceritakan doa yang biasa dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur dan bangun tidur,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا اسْتَيْقَظَ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur beliau membaca: Alhamdulillah alladzi ahyaanaa…dst. (HR. Bukhari 6312, Muslim 2711, dan yang lainnya).

Ketiga, membaca 10 ayat terakhir surat Ali Imran,

Tepatnya mulai ayat,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآَيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.”

Ibnu Abbas menceritakan pengalaman beliau ketika menginap di rumah bibinya Maimunah,

فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ ، ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الآيَاتِ الْخَوَاتِمَ مِنْ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ

Beliau duduk, lalu mengusap bekas kantuk yang ada di wajahnya dengan tangannya, kemudian beliau membaca 10 ayat terakhir surat Ali Imran. (HR. Ahmad 2201, Bukhari 183, Nasai 1631, dan yang lainnya).

Keempat, gosok gigi

Sahabat Hudzaifah Radhiallahu ‘anhu menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ، يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Nabi Shollallahu’alaihi wassalam apabila bangun malam, beliau membersihkan mulutnya dengan bersiwak. (HR. Bukhari 245 dan Muslim 255)

Ada banyak manfaat ketika orang melakukan gosok gigi ketika bangun tidur. Terutama mereka yang hendak shalat. Di samping menyegarkan, gosok gigi menghilangkan bau mulut sehingga tidak mengganggu Malaikat yang turut hadir ketika dia shalat malam.

Ali bin Abi Thalib Radhiallahu anhu menceritakan, “Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak, kemudian beliau bersabda,

إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك

”Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qur’annya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 1/38 dan dishahihkan al-Albani dalam as-Shahihah).

Kelima, membersihkan hidung

Memasukkan air ke dalam hidung dengan cara disedot dalam bahasa arab disebut istinsyaq dan mengeluarkannya disebut istintsar.

Setelah bangun tidur, kita dianjurkan melakukan semacam ini 3 kali, untuk membersihkan rongga hidung. Karena ketika manusia tidur, setan menginap di lubang hidungnya. Dari mana kita tahu? Tentu saja informasi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ

“Apabila kalian bangun tidur maka bersihkan bagian dalam hidung tiga kali karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Bukhari 3295 dan Muslim 238)

Keenam, mencuci kedua tangan 3 kali

Dari Abu Hurairoh Radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam berpesan,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Apabila kalian bangun tidur maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam wadah, sebelum dia mencucinya 3 kali, karena dia tidak mengetahui di mana tangannya semalam berada.” (HR. Bukhari dan Muslim 278).

Semoga kita dimudahkan untuk mempraktekkannya.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24137-adab-setelah-bangun-tidur.html

Sunnah Berjabat Tangan

Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ »

“Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)

Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik,

أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ

“Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263).

Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam.

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10103-sunnah-berjabat-tangan.html