Sunah-Sunah Tidur yang Sering Dilalaikan Sebagian Kaum Muslimin

Tidur merupakan salah satu karunia terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada umat manusia. Tanpa tidur, fisik manusia akan lelah, otak pun menjadi berat untuk berfikir. Sudah menjadi fitrah bagi manusia untuk tidur dan mengistirahatkan semua organ tubuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ رَّحْمَتِهٖ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِهٖ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya.” (QS. Al-Qashash: 73)

Begitu sempurnanya agama Islam yang mulia ini, sampai-sampai urusan tidur pun sudah diatur sedemikian rupa. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang Allah Ta’ala utus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan memberikan teladan kepada manusia telah begitu banyak memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk terkait adab-adab dan sunah-sunah yang seharusnya diamalkan dan dijalankan oleh setiap muslim ketika ia tidur. Sunah-sunah yang penuh hikmah dan pembelajaran serta sarat akan faedah dan keutamaan apabila diamalkan.

Dalam pembahasan kali ini, kami bawakan beberapa sunah-sunah yang Nabi ajarkan terkait tidur kita, baik di siang hari maupun di malam hari. Sunah-sunah yang mungkin saja sebagian kaum muslimin belum mengetahuinya, atau bisa jadi tidak dihiraukan dan tidak diamalkan oleh mereka yang telah mengetahuinya. Semoga dengan wasilah pembahasan kali ini, kita semua dimampukan oleh Allah Ta’ala untuk mengamalkannya dan menghidupkannya dalam keseharian kita.

Pertama: Membersihkan kasur dengan mengibaskan sesuatu di atasnya dan membaca basmalah

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ؛ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يَقُولُ: بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ

“Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya. Karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa, (bismika rabbi wadha’tu janbi wabika arfa’uhu, in amsakta nafsi farhamha, wain arsaltaha fahfahzh-ha bima tahfazhu bihi ‘ibadakashshalihin) “Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya. Dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah aku. Dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang saleh.” (HR. Bukhari no. 6320)

Kedua: Berwudu sebelum tidur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ

“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu, maka wudulah seperti wudu untuk salat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari no. 6311)

Apa keutamaannya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَا يَسْتَيْقِظُ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرً

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya (terus bersamanya). Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa, ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Thabrani, 12: 446 no. 13621 dan Ibnu Hibban no. 1051. Syekh Albani mengatakan hadis ini ‘Hasan lighairihi’ dalam kitabnya Shahih At-Targhiib hal. 597)

Ketiga: Membaca Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas

Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ؛ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bila hendak beranjak ke tempat tidurnya pada setiap malam, beliau menyatukan kedua telapak tangannya, lalu meniupnya dan membacakan, “qulhuwallahu ahad..” dan, “qul `a’udzu birabbil falaq…” serta, “qul `a’udzu birabbin nas..” Setelah itu, beliau mengusapkan dengan kedua tangannya pada anggota tubuhnya yang terjangkau olehnya. Beliau memulainya dari kepala, wajah, dan pada anggota yang dapat dijangkaunya. Hal itu beliau ulangi sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017 dan Tirmidzi no. 3402)

Keempat: Bertakbir, bertahmid, dan bertasbih ketika hendak tidur

Dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tatkala Fatimah radhiyallahu ‘anha meminta darinya (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) seorang pembantu,

ألا أَدُلُّكم على خيرٍ مما سألتُماه ؟ إذا أخذتُما مضاجعَكما فكبِّرا اللهَ أربعًا و ثلاثين ، و احمدا ثلاثًا و ثلاثين ، و سبِّحا ثلاثًا و ثلاثين ، فإنَّ ذلك خيرٌ لكما من خادمٍ

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian perihal sesuatu yang lebih baik daripada apa yang kalian minta? Bila kalian hendak beranjak ke tempat tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, serta bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Hal itu tentu lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu.” (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2727)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu kemudian mengatakan,

فَما تَرَكْتُهَا بَعْدُ، قيلَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ؟ قالَ: ولَا لَيْلَةَ صِفِّينَ.

“Kemudian aku sama sekali tidak pernah meninggalkannya (bertakbir, bertasbih, dan bertahmid sebelum tidur).”

Ditanyakan kepada Ali,

“Bahkan, engkau tidak terlewat dari membacanya malam hari ketika terjadi perang Shiffin?”

Ali pun menjawab,

“Ya, aku tidak lupa membacanya di malam peperangan Shiffin.”

Sungguh sebuah amalan yang sangat mulia yang sayangnya kebanyakan dari kita terluput dan terlewat dari mengamalkannya sebelum tidur. Padahal sahabat Ali bin Abi Thalib ketika fitnah perang Shiffin yang begitu dahsyatnya itu sedang berkecamuk, beliau sama sekali tidak lupa untuk membacanya.

Kelima: Meletakkan telapak tangan kanan di pipi ketika tidur

Diriwayatkan dari Hafshah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْقُدَ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ  ثلاثَ مِرارٍ

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin tidur, beliau meletakkan tangan kanannya di bawah pipi. Kemudian beliau membaca doa, ‘Ya Allah, lindungilah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau bangkitkan semua makhluk‘; sebanyak tiga kali.” (HR. Abu Dawud no. 5045. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani tanpa lafaz “tiga kali”.)

Keenam: Bersegera bangun dan salat saat mendapati mimpi yang tidak disenangi serta tidak menceritakannya

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَإِنْ رَأَى أَحَدُكُمْ مَا يَكْرَهُ فَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُحَدِّثْ بِهَا النَّاسَ

“Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah, dan jangan menceritakannya kepada orang lain.”  (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263)

Di riwayat yang lain disebutkan tata cara yang lain untuk menghadapi mimpi buruk dan menghilangkan ketakutan dari diri kita. Yaitu, dengan meludah ke arah kiri sebanyak tiga kali, meminta perlindungan (ber-isti’adzah) kepada Allah Ta’ala sebanyak tiga kali dan mengubah arah tidur dari arah yang sebelumnya.

Ketujuh: Berzikir ketika terbangun di tengah tidur dengan doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَعَارَّ مِنَ اللَّيْلِ فَقَالَ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ. الْحَمْدُ لِلَّهِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، أَوْ دَعَا، اسْتُجِيبَ. فَإِنْ تَوَضَّأَ قُبِلَتْ صَلاَتُهُ.

“Barangsiapa yang bangun dari (tidur) malam lalu mengucapkan, ‘Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah satu-satu-Nya tiada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kerajaan. Hanya milik-Nya segala pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah. Mahasuci Allah,Tiada tuhan -yang berhak disembah- kecuali Allah. Allah Mahabesar. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan -pertolongan- Allah.’ Kemudian dia mengucapkan ‘Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku.’ atau dia berdoa (apa saja), niscaya dia akan dikabulkan. Jika dia berwudu, maka salatnya pasti diterima.” (HR. Bukhari no. 1154)

Kedelapan: Memasukkan air ke dalam hidung sebanyak tiga kali tatkala bangun dari tidur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ

“Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238)

Para ulama menyebutkan bahwa memasukkan air ke dalam hidung di sini merupakan syariat khusus di luar rangkaian wudu yang telah kita ketahui. Sehingga tatkala bangun dari tidur, memasukkan air ke dalam hidung ini, kita lakukan terpisah dari wudu dan jika ingin berwudu setelahnya, kita ulang kembali gerakan memasukkan air ke dalam hidung tersebut.

Kesembilan: Mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya,

“Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278)

Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya. Untuk menghindari masuknya tangan ke dalam bejana atau wadah sebelum ia melakukan cuci tangan terlebih dahulu.

Wallahu A’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/87516-sunah-sunah-tidur-yang-sering-dilalaikan-sebagian-kaum-muslimin.html

Berbuat Baiklah Kepada Tetangga

Berbagai hadits telah mengajak bagaimanakah agar kita berakhlak yang baik, terutama terhadap orang-orang di sekitar kita yaitu tetangga. Itulah ajaran Islam yang mulia yang selalu mengajak kepada kebaikan dan berbuat baik terhadap sesama. Berikut beberapa hadits yang dibawakan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab adabnya, Adabul Mufrod tentang berbuat baik kepada tetangga. Semoga semakin memperbaiki akhlak kita setelah mengetahui hal ini.

58- Bab Seseorang Jangan Meremehkan Tetangganya Meskipun [pemberiannya] Hanya Berupa Kuku Kambing -67

[90/122]

Dari ‘Amru bin Muadz Al Asyhali berkata, neneknya berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku,

ياَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ! لاَ تُحْقِرَنَّ امْرَأةٌ مِنْكُنَّ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ كُرَاعُ شَاةٍ مُحْرَقٌ

Wahai para wanita yang beriman janganlah salah seorang wanita dari kalian meremehkan (pemberian) tetangganya walaupun hanya berupa betis kambing yang dibakar.” (Shahih karena dikuatkan oleh hadits sesudahnya)[91/123]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ! يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ!لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا، وَلَوْ فِرْسِنَ شاةٍ

Wahai para wanita muslimah! Wahai para wanita muslimah! Janganlah salah seorang di antara kalian meremehkan tetangganya meskipun [pemberiannya] hanya berupa kaki domba.” (Shahih) Lihat: [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 30-Bab Takhunu Jaaroh Lijarotiha. Muslim: 12-Kitab Az Zakah, hal. 90]

59- Bab Keluhan Tetangga -68

[92/124]

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللهِ ! إِنَّ لِي جَاراً يُؤْذِيْنِي

Wahai Rasulullah saya punya tetangga yang menggangguku.”

Rasulullah lalu berkata padanya,

اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ

“Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu ke jalan.”

Orang itu lalu pulang dan mengeluarkan barang miliknya ke jalan. Maka orang-orang berkumpul padanya dan bertanya,

مَا شَأْنُكَ؟

“Apa yang terjadi padamu?”

Orang itu menjawab,

لِي جَارٌ يُؤْذِيْنِي، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” اِنْطَلِقْ. فَأُخْرِجْ مَتَاعَكَ إِلَى الطَّرِيْقِ

“Tetanggaku mengganguku, lalu kuceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Pulanglah dan keluarkanlah barang milikmu.”

Orang – orang lalu berkata,

اللَّهُمَّ! اِلْعَنْهُ، الَّلهُمَّ! أَخْزِهُ

“Ya Allah laknat dan hinakanlah dia”

Rupanya hal itu terdengar oleh tetangganya. Maka berangkatlah ia untuk menemuinya dan berkata,

اِرْجِعْ إِلىَ مَنْزِلِكَ، فَوَاللهِ ! لاَ أُوْذِيْكَ

“Kembalilah ke rumahmu, demi Allah saya tidak akan mengganggumu lagi.” (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Bab Fii Haqqil Jaar] [93/125]

Dari Abu Juhainah, ia berkata, “Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tetangganya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda,

اِحْمِلْ مَتَاعَكَ، فَضَعْهُ عَلَى الطَّرِيْقِ، فَمَنْ مَرَّ بِهِ يَلْعَنُهُ

“Bawalah hartamu dan letakkanlah di jalan sehingga orang yang lewat akan melaknatnya.”

Maka orang yang lewat di tempat itu melaknat tetangganya. Tetangganya tersebut lalu datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata padanya,

ماَ لَقِيْتَ مِنَ النَّاسِ؟

”Apa yang engkau dapatkan dari orang-orang?”

Orang itu berkata,

إَنَّ لَعْنَةَ اللهِ فَوْقَ لَعْنَتِهِمْ

”Sesungguhnya laknat Allah berada di atas laknat mereka.”

Lalu dia berkata pada orang yang mengadu tadi,

كُفِيْتَ

“Sudah cukup bagimu” atau semacam itu yang dia ucapkan. (Hasan Shahih) Lihat At Ta’liq Ar Raghib (3/235)

60- Bab 0rang yang Menganggu Tetangganya Sampai Keluar -69

[94/127]

Dari Abu Amir Al Himsi berkata, ”Tsauban berkata,

ماَ مِنْ رَجُلَيْنِ يَتَصَارَمَانِ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ، فَيَهْلُكُ أَحَدُهُمَا، فَمَاتَا وَهُمَا عَلىَ ذَلِكَ مِنَ الْمُصَارَمَةِ، إِلاَّ هَلَكاَ جَمِيْعاً، وَمَا مِنْ جَارٍ يُظْلِمُ جَارَهُ وَيَقْهَرُهُ، حَتىَّ يَحْمِلَهُ ذَلِكَ عَلىَ أَنْ يَخْرُجَ مِنْ مَنْزِلِهِ، إِلاَّ هَلَكَ

”Tidak ada dua orang yang saling mengisolir lebih dari tiga hari, lalu salah seorang dari mereka meninggal dalam keadaan seperti itu, melainkan keduanya akan binasa. Dan tidak ada seorang pun yang menzhalimi tetangganya dan menyakitinya sampai hal itu membawanya keluar dari rumahnya kecuali dia pasti akan binasa.” (Shahih secara sanad)

61- Bab Tetangga Yahudi -70

[95/128]

Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,

ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي

”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.”

Lalu ada salah seorang yang berkata,

آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!

“(Engkau memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu.”

‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,

إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ

‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.” (Shahih) Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar]

Disusun di Panggang-GK, 2 Rabiul Awwal 1430 H

Sumber https://rumaysho.com/1608-berbuat-baiklah-kepada-tetangga.html

Anjuran Mencuci Tangan Dalam Islam

Islam adalah agama yang membawa maslahah dan mencegah mudharat bagi manusia. Diantara bentuknya, Islam mengajarkan pola hidup bersih dan tampil indah. Contohnya, ada beberapa waktu yang dianjurkan untuk mencuci tangan ketika itu. Siapa yang melakukan cuci tangan dalam rangka memenuhi anjuran ini, ia mendapatkan pahala.

Berikut ini beberapa tempat yang disunnahkan untuk cuci tangan

1. Ketika berwudhu
Disebutkan dalam hadits Humran bin Aban rahimahullah tentang cara wudhu Utsman bin Affan radhiallahu’anhu :

فغسل كَفَّيْهِ ثلاثَ مراتٍ

“.. kemudian beliau membasuh kedua tangannya 3 kali”

Yang di akhir hadits, Utsman bin Affan mengatakan:

رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم توضأ نحوَ وُضوئي هذا

Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini” (HR. Bukhari no.1934, Muslim no.226).

Mencuci kedua tangan ketika wudhu hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni mengatakan:

وليس ذلك بواجب عند غير القيام من النوم بغير خلاف نعلمه

Tidak mencuci tangan yang wajib kecuali ketika bangun tidur, hal ini tidak ada khilaf ulama yang kami ketahui“.

2. Ketika bangun tidur
Ketika bangun tidur disyariatkan untuk mencuci tangan sebelum memasukkan tangan ke dalam bejana atau melakukan aktifitas lainnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه

Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).

Ulama berbeda pendapat apakah larangan mencelupkan tangan ke dalam bejana (semua tempat yang menyimpan air) di dalam hadits ini apakah makruh ataukah haram. Ulama Hanabilah berpendapat hukumnya haram dan mencuci tangan hukumnya wajib. Namun jumhur ulama berpendapat hukumnya makruh dan mencuci tangan hukumnya mustahab (sunnah).

3. Ketika sebelum makan
Dalam hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:

كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An Nasa’i no.257, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:

يستحب غسل اليدين قبل الطعام وبعده, وإن كان على وضوء

Dianjurkan mencuci tangan sebelum makan dan setelah makan, walaupun dalam keadaan punya wudhu“.

4. Ketika setelah makan
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:

أكل كتفَ شاةٍ فمضمضَ وغسل يديهِ وصلَّى

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memakan daging bahu kambing, kemudian beliau berkumur-kumur, mencuci kedua tangannya, baru setelah itu shalat” (HR. Ibnu Majah no. 405, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

5. Ketika tangan kotor
Secara umum ketika ada kotoran pada tubuh kita atau pakaian kita, hendaknya berusaha membersihkannya agar tampil bersih dan bagus. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الجَمالَ

Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim no.91).

Terlebih jika tangan yang kotor bisa mengganggu orang lain. Dari Abu Musa radhiallahu’anhu, ia berkata:

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْإِسْلَامِ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, amalan Islam manakah yang paling utama?’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Yaitu orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya”” (HR. Bukhari no.10, Muslim no.57).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Penulis: Ustadz Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/11971-anjuran-mencuci-tangan-dalam-islam.html

Rahasia Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Larangan Menolak Pemberian Minyak Wangi

Benarkah jika kita ditawari minyak wangi tidak boleh menolaknya? Bagaimana jika kita tidak kuat dengan baunya, karena tidak sesuai selera..?

Jawab:

Larangan menolak pemberian minyak wangi disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ

Siapa yang ditawari minyak wangi, janganlah dia menolaknya. Karena minyak wangi itu ringan diterima, dan baunya harum. (HR. Ahmad 8264, Nasai 5276 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Untuk menerima hadiah minyak wangi, kita tidak perlu mengeluarkan modal banyak, sebagaimana hadiah besar lainnya. Seperti hadiah binatang atau benda berat yang mungkin susah untuk dipindahkan. (Hasyiyah as-Sindi untuk Musnad Ahmad, 14/16).

Juga disebutkan dalam hadis lain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

Ada 3 hal yang tidak boleh ditolak, bantal untuk duduk, minyak wangi, dan susu. (HR. Turmudzi 3020, al-Baghawi 3173, dan dihasankan al-Albani)

Yang dimaksud bantal di sini bukan bantal untuk alas kepala ketika tidur, namun bantal lebar untuk alas duduk.

Di samping larangan di atas, juga disebutkan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Setiap beliau diberi minyak wangi, beliau selalu menerimanya.

Seorang ulama tabi’in, Tsumamah bin Abdillah bercerita,

كَانَ أَنَسٌ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ. وَقَالَ أَنَسٌ إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَرُدُّ الطِّيبَ

Anas tidak pernah menolak pemberian minyak wangi. Anas mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menolak minyak wangi. (HR. Bukhari 2582, Turmudzi 3019 dan yang lainnya).

Mengapa kita dilarang untuk menolaknya?

Ulama berbeda pendapat mengenai alasan mengapa pemberian minyak wangi dilarang untuk ditolak?

Pendapat pertama, kita dilarang menolak pemberian minyak wangi, maknanya adalah perintah agar kita selalu menggunakan minyak wangi. Tujuannya, agar kita bisa selalu dalam kondisi wangi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menggunakan minyak wangi, agar beliau selalu bisa bermunajat dengan malaikat, dan malaikat menyukai bau harum. Ini merupakan pendapat Ibnu Batthal.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menukil keterangan Ibnu Batthal,

قَالَ بن بَطَّالٍ إِنَّمَا كَانَ لَا يَرُدُّ الطِّيبَ مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ مُلَازِمٌ لِمُنَاجَاةِ الْمَلَائِكَةِ وَلِذَلِكَ كَانَ لَا يَأْكُلُ الثُّومَ وَنَحْوَهُ

Ibnu Batthal mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak minyak wangi, karena beliau selalu menjaga kondisi untuk ber-munajat dengan malaikat. Karena itulah, beliau tidak makan bawang atau makanan bau sejenisnya.

Namun pendapat ini dikomentari al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwa jika alasan ini yang diterima tentu khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Karena yang selalu bermunajat dengan Malaikat hanya beliau. Padahal tidak bolehnya menolak pemberian minyak wangi, juga berlaku untuk semua umatnya. (Fathul Bari, 5/209).

Pendapat kedua, bahwa larangan ini tujuannya untuk memperhatikan kondisi perasaan pemberi minyak wangi. Karena ketika hadiahnya ditolak, bisa jadi dia sakit hati. Karena itulah, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan alasan mengapa dilarang menolak hadiah minyak wangi, karena benda ini ringan diterima, sehingga tidak selayaknya ditolak.

Sebagai contoh penerapannya, seperti yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar, mengenai 3 hal yang tidak boleh ditolak. Tiga benda ini, bantal untuk duduk, minyak wangi dan susu adalah jamuan pertama yang diberikan tuan rumah kepada tamunya yang baru datang. Secara materi, nilainya sangat murah. Sekalipun sangat murah, ketika itu diberikan sebagai penghargaan dari tuan rumah, hendaknya tamu tidak menolaknya, agar tidak menyakiti perasaan si pemberi.

Dalam Syarah Sunan Turmudzi, dinukil keterangan Imam at-Thibi,

قال الطيبي يريد أن يكرم الضيف بالوسادة والطيب واللبن وهي هدية قليلة المنة فلا ينبغي أن ترد

At-Thibi mengatakan, ‘Tuan rumah hendak memuliakan tamunya dengan bantal alas duduk, minyak wangi, dan susu. Hadiah ini nilainya kecil, karena itu, tidak selayaknya ditolak.’ (Tuhfatul Ahwadzi, 8/61).

Dengan melihat alasan pendapat kedua, bahwa larangan menolak pemberian minyak wangi, pada dasarnya termasuk bagian dari larangan menolak hadiah secara umum. Karena menerima hadiah dari sesama muslim, meskipun murah, bisa semakin memper-erat persaudaraan sesama muslim.

Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Penuhi undangan orang yang mengundang. Jangan tolak hadiah dan jangan memukul seorang muslim.” (Ahmad 3838, Ibnu Hibban 5603 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Juga disebutkan dalam riwayat lain, dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعْطِينِى الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّى فَقَالَ « خُذْهُ ، إِذَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ شَىْءٌ ، وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ ، فَخُذْهُ ، وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Bahwa suatu ketika Rasulullah memberikan sesuatu untukku lantas kusampaikan kepada Nabi, “Serahkan saja kepada yang lebih miskin dibandingkan diriku”. Nabi lantas bersabda, “Terimalah. Jika engkau mendapatkan pemberian harta padahal engkau tidak memintanya juga tidak mengharapkannya maka terimalah. Jika tidak dapat jangan berharap” (Muttafaq alaih)

Bagaimana status larangan ini?

Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan makruh dan bukan larangan haram. Sebagaimana keterangan Ibnu Abdil Bar dalam at-Tamhid (1/273). Sehingga, jika ada alasan lain yang membuat kita kesulitan untuk menerima pemberian minyak wangi, misalnya karena alasan kurang kuat dengan baunya atau baunya tidak sesuai selera, kita dibolehkan untuk menolaknya.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/32297-rahasia-larangan-menolak-pemberian-minyak-wangi.html

3 Larangan pada Kubur

Ada tiga larangan pada kubur yang tersebar hingga saat ini. Padahal sudah diingatkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sebelum masa ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Ada tiga larangan yang disebutkan dalam hadits ini terhadap kubur:

Pertama: Larangan memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur. Larangan ini secara tekstual adalah larangan haram dan tidak ada dalil untuk mengalihkan ke larangan makruh.

Kedua: Larangan duduk di atas kubur karena seperti itu termasuk menghinakan kubur.

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). Hadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini.

Ketiga: Larangan membuat bangunan di atas kubur. Larangan ini akan menimbulkan mafsadat yang begitu banyak, di antaranya:

  1. Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali.
  2. Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah.
  3. Perantara menuju kesyirikan.
  4. Termasuk pemborosan dan buang-buang harta.
  5. Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dari Ibnul Jauzi. 4: 344-346

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 21 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/14167-3-larangan-pada-kubur.html

6 Adab ketika Bangun Tidur

6 Adab setelah Bangun Tidur

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Wujud mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berusaha melestarikan ajaran beliau di setiap keadaan. Untuk itu, para ulama menekankan, sebisa mungkin setiap muslim menyesuaikan diri dengan sunah beliau dalam setiap aktivitasnya. 24 jam sesuai sunah, mulai bangun tidur hingga tidur kembali.

Seperti inilah yang pernah dipesankan Sufyan at-Tsauri – ulama Tabi’ Tabiin w. 161 H –,

ان استطعت الا تحك رأسك الا بأثر فافعل

Jika kamu mampu tidak menggaruk kepala kecuali ada dalilnya, lakukanlah. (al-Jami’ li Akhlak ar-Rawi, 1/142).

Berikut kami sajikan beberapa sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur,

Pertama, mengusap bekas tidur di wajah

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa beliau pernah menginap di rumah bibinya, Maimunah Radhiyallahu ‘anha, saah satu istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata Ibnu Abbas,

حَتَّى إِذَا انْتَصَفَ اللَّيْلُ اسْتَيْقَظَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ

Kemudian ketika sudah masuk pertengahan malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, kemudian beliau duduk, lalu mengusap bekas kantuk yang ada di wajahnya dengan tangannya. (HR. Ahmad 2201, Bukhari 183, Nasai 1631, dan yang lainnya).

Kedua, membaca doa ketika bangun tidur

Di antara bacaan yang beliau rutinkan ketika bagun tidur,

الحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَ إِلَيْهِ النُّشُوْرُ

“Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami kembali setelah Dia mematikan kami, dan hanya kepada-Nya kami akan dibangkitkan.”

Ada beberapa sahabat yang menceritakan kebiasaan ini. Di antaranya Hudzaifah bin al-Yaman dan al-Barra bin Azib. Kedua sahabat ini menceritakan doa yang biasa dibaca Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak tidur dan bangun tidur,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا اسْتَيْقَظَ قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُورُ

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun tidur beliau membaca: Alhamdulillah alladzi ahyaanaa…dst. (HR. Bukhari 6312, Muslim 2711, dan yang lainnya).

Ketiga, membaca 10 ayat terakhir surat Ali Imran,

Tepatnya mulai ayat,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآَيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.”

Ibnu Abbas menceritakan pengalaman beliau ketika menginap di rumah bibinya Maimunah,

فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ ، ثُمَّ قَرَأَ الْعَشْرَ الآيَاتِ الْخَوَاتِمَ مِنْ سُورَةِ آلِ عِمْرَانَ

Beliau duduk, lalu mengusap bekas kantuk yang ada di wajahnya dengan tangannya, kemudian beliau membaca 10 ayat terakhir surat Ali Imran. (HR. Ahmad 2201, Bukhari 183, Nasai 1631, dan yang lainnya).

Keempat, gosok gigi

Sahabat Hudzaifah Radhiallahu ‘anhu menceritakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ، يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Nabi Shollallahu’alaihi wassalam apabila bangun malam, beliau membersihkan mulutnya dengan bersiwak. (HR. Bukhari 245 dan Muslim 255)

Ada banyak manfaat ketika orang melakukan gosok gigi ketika bangun tidur. Terutama mereka yang hendak shalat. Di samping menyegarkan, gosok gigi menghilangkan bau mulut sehingga tidak mengganggu Malaikat yang turut hadir ketika dia shalat malam.

Ali bin Abi Thalib Radhiallahu anhu menceritakan, “Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak, kemudian beliau bersabda,

إن العبد إذا قام يصلي أتاه الملك فقام خلفه يستمع القرآن ويدنو فلا يزال يستمع ويدنو حتى يضع فاه على فيه فلا يقرأ آية إلا كانت في جوف الملك

”Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qur’annya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 1/38 dan dishahihkan al-Albani dalam as-Shahihah).

Kelima, membersihkan hidung

Memasukkan air ke dalam hidung dengan cara disedot dalam bahasa arab disebut istinsyaq dan mengeluarkannya disebut istintsar.

Setelah bangun tidur, kita dianjurkan melakukan semacam ini 3 kali, untuk membersihkan rongga hidung. Karena ketika manusia tidur, setan menginap di lubang hidungnya. Dari mana kita tahu? Tentu saja informasi dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ

“Apabila kalian bangun tidur maka bersihkan bagian dalam hidung tiga kali karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Bukhari 3295 dan Muslim 238)

Keenam, mencuci kedua tangan 3 kali

Dari Abu Hurairoh Radhiallahu anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam berpesan,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Apabila kalian bangun tidur maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam wadah, sebelum dia mencucinya 3 kali, karena dia tidak mengetahui di mana tangannya semalam berada.” (HR. Bukhari dan Muslim 278).

Semoga kita dimudahkan untuk mempraktekkannya.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24137-adab-setelah-bangun-tidur.html

Sunnah Berjabat Tangan

Ada sunnah yang mulia yang bisa menggugurkan dosa antara dua orang, yaitu sunnah berjabat tangan.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ »

“Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana jika ada seseorang di antara kami bertemu dengan saudara atau temannya, lalu ia membungkukkan badannya?” “Tidak boleh”, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Bagaimana jika memeluk lalu menciumnya?”, orang itu balik bertanya. “Tidak boleh”, jawab beliau lagi. Orang itu pun bertanya, “Bagaimana jika ia mengambil tangan saudaranya itu lalu ia menjabat tangan tersebut?” “Itu boleh”, jawab beliau terakhir. (HR. Tirmidzi no. 2728. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Sedangkan Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)

Dari Qatadah, ia berkata pada Anas bin Malik,

أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِى أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ نَعَمْ

“Apakah berjabat tangan dilakukan di tengah-tengah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab, “Iya.” (HR. Bukhari no. 6263).

Berjabat tangan yang dimaksud di sini adalah bagian dalam tangan seseorang diletakkan pada bagian dalam telapak tangan yang lainnya. Berjabat tangan ini dilakukan ketika bertemu setelah seseorang mengucapkan salam.

Semoga bermanfaat.

Selesai disusun di Darush Sholihin, 1 Rabi’ul Akhir 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10103-sunnah-berjabat-tangan.html

Doa Ketika Bangun Tidur

Bagaimanakah doa ketika bangun tidur?

Bacaan pertama yang bisa dibaca di pagi hari setelah bangun tidur adalah,

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ

Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325)

Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits di atas dalam judul bab “bacaan yang diucapkan di pagi hari”. Ini berarti -kata Ibnu Batthol- bahwa dzikir yang diucapkan ketika pagi hari ini menjadi pembuka amalan dan menunjukkan bahwa dari pagi hari kita sudah memulai dengan berdzikir pada Allah sebagaimana pula saat hendak tidur ditutup pula dengan amalan dzikir pada Allah. Berarti pembuka catatan amalan kita adalah dzikir, penutupnya pun dzikir. Lalu diharapkan antara pembuka dan penutup tersebut ada pengampunan dosa.

Imam Nawawi rahimahullah sendiri menerangkan bahwa maksud kalimat ‘kami dimatikan’ adalah tidur. Sedangkan ‘kami dibangkitkan’ adalah dihidupkan lagi kelak pada hari kiamat. Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menerangkan bahwa ketika orang itu bisa bangun setelah tidur, berarti seseorang bisa pula dibangkitkan (pada hari kiamat) setelah dimatikan.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan pula dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmah doa ‘bismika allahumma amuutu wa ahyaa’ dibaca menjelang tidur, yaitu sebagai penutup amalan. Sedangkan di pagi hari diawali pula dengan amalan doa yang berisi kandungan keyakinan tauhid pada Allah dan kalimat tersebut termasuk dalam al kalimuth thoyyib (kalimat yang baik).

Atau bisa pula membaca dzikir berikut ketika bangun tidur,

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ

Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani)

Disebutkan dalam hadits mengenai dikembalikannya ruh berarti kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk menikmati kehidupan. Nikmat seperti ini patut disyukuri. Lantas menyukurinya dengan apa?

Badaruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan, “Hendaklah seseorang yang telah bangun di pagi hari berusaha menyukuri nikmat tersebut dengan melaksanakan shalat Shubuh. Itulah bentuk syukurnya pada Allah atas nikmat hidup yang Allah beri serta nikmat dikembalikannya ruh padanya.”

Berarti tugas kita terus bersyukur dengan rajin berdzikir dan beribadah.

Moga kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang rajin berdzikir. Semoga pula kita bisa mudah mengamalkan doa yang disebutkan di atas.

Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 21 Rabi’ul Awwal 1436 H, @ 10:36 PM

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/196-doa-ketika-bangun-tidur.html

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah


Pertanyaan:

Tentang hukum mendoakan orang yang bersin (tasymit) tatkala berada di majlis apakah harus semua yang hadir mendoakan ataukah cukup satu orang saja?


Jawaban:

Mendoakan orang yang bersin salah satu hak diantara hak-hak seorang muslim atas saudaranya sesama muslim.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتُوهُ

Jika salah seorang diantara kalian bersin lalu membaca hamdalah maka doakanlah tasymit untuknya.”

Inilah syaratnya, orang yang bersin membaca hamdalah setelah bersin maka doakan tasymit untuknya. Adapun jika dia tidak membaca hamdalah, tidak didoakan tasymit.
Tasymit artinya menghilangkan syamatah dengan berdoa untuknya. (Syamatah yaitu merasa senang dengan kesusahan yang menimpa orang lain-pen).
Contohnya seperti doa, 

« يَرْحَمُكَ اللَّهُ»

Semoga Allah merahmatimu.”

Inilah tasymit. Hak orang muslim atas saudaranya sesama muslim. Adapun jika banyak orang yang hadir ditempat tersebut maka satu orang saja sudah mencukupi. Karena tasymit hukumnya sunnah kifayah. Jika salah seorang telah menunaikannya maka telah mencukupi.

Sumber: https://telegram.me/fawzaan

Read more https://wanitasalihah.com/cara-mendoakan-orang-bersin/

Agar Aurat tidak Dilihat Jin

Seperti yang kita tahu, jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Nah ketika kita butuh utk melepas pakaian, msal mandi atau buang air, berarti jin juga melihat aurat kita? Lalu apa mereka punya syahwat dg kita? Wah.. bgmn klo jin laki melihat daerah kewanitaan. Brarti bahaya dong klo jin nakal… Mohon bantuannya tadz. Makasih…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Benar bahwa jin bisa melihat kita sementara kita tidak bisa melihat jin. Allah tegaskan dalam al-Quran,

يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ …

“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (Qs. Al-A’raf:27)

Ayat ini berlaku umum. Artinya, jin bisa melihat kita dalam semua keadaan, baik ketika kita memakai pakaian atau melepas pakaian. Sehingga jika dibiarkan, jin bisa melihat aurat manusia ketika dirinya tidak mengenakan pakaian.

Solusi Agar Aurat Tidak Dilihat Jin

Bagian dari kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, beliau ajarkan kepada mereka berbagai macam sunah yang akan menyelamatkan mereka dari bahaya dunia dan akhirat. Tak terkecuali bahaya jin yang berada di sekitarnya.

Cara yang beliau ajarkan, agar aurat kita tidak dilihat jin adalah dengan membaca basmalah ketika membuka pakaian.

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سِتْرُ ما بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَبَيْنَ عَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ ، إِذَا خَلَعَ الرَّجُلُ ثَوْبَهُ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang melepas pakaiannya, dia membaca:bismillah. (HR. Ibnu Adi, at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath – al-Mathalib al-Aliyah, al-Hafidz Ibnu Hajar, no. 37).

Demikian pula, ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, dia dianjurkan untuk membaca basmalah, sebagai tabir auratnya dari pandangan jin. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ

Tabir antara pandangan mata jin dengan aurat bani adam (manusia) adalah apabila seseorang masuk kamar mandi, dia membaca:bismillah. (HR. Turmudzi 606, dan dishahihkan al-Albani).

Imam An-Nawawi mengatakan,

قال أصحابنا: ويستحبّ هذا الذكر سواء كان في البنيان أو في الصحراء ، قال أصحابنا رحمهم الله : يُستحبّ أن يقول أوّلاً: ” بسم الله ” ثم يقول: ” اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Para ulama madzhab kami – syafiiyah – mengatakan, ‘Dianjurkan membaca basamalah ini, baik ketika buang air di dalam bangunan atau di luar rumah.’ Mereka juga menjelaskan, dianjurkan untuk membaca: ’Bismillah’ terlebih dahulu, kemudian membaca:

اللَّهُمَّ إني أعُوذُ بِكَ من الخُبْثِ والخَبائِثِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan dan segala sebab keburukan. (al-Adzkar, hlm. 26).

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/21983-agar-aurat-tidak-dilihat-jin.html