KDRT, Memukul Wajah Istri Sampai Berdarah?

Wahai suami, jangan sampai terjadi KDRT!

Sangat sangat tidak layak seorang laki-laki memukul wanita sampai terluka berdarah, apalagi di wajahnya.

Memukul dan menempeleng di wajah itu dilarang oleh agama baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan siapa saja. Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.

“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR. Bukhari no. 2372)

Jika memang jantan, seharusnya engkau berhadapan dengan sesama laki-laki.

Engkau beradu otot dengan sesama laki-laki, terlebih di medan jihad.

Tetapi engkau berhadapan dengan wanita yang disifati dalam hadis sebagai kaca yang mudah pecah.

اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ

“Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR. Bukhari)

Diketuk kasar saja, pecahlah kaca. Apalagi dipukul sekuat tenaga bersama kebencian dan cacian. Istrimu adalah partner bersama membangun rumah tangga, bukan rumah duka.

Memang benar, boleh memukul istri, tetapi itu sebagai langkah terakhir. Sekali lagi, sebagai langkah terakhir setelah langkah-langkah berikut:

Pertama: suami instrospeksi diri karena pembangkangan istri dan anak-anak, bisa jadi karena maksiat yang dilakukan oleh si suami sendiri.

Kedua: setelah menasihati istri secara baik-baik.

Ketiga: setelah menjauhi tempat tidurnya.

Memukulnya pun menurut penjelasan ulama itu hanya memakai siwak dan bantal yang tujuannya sekedar untuk menunjukkan puncak ketidaksukaan suami pada istri. Bukan dipukul, dibogem, atau dipukul dengan kayu, apalagi cambuk.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا الضَّرْبُ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ؟ قَالَ: السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ

Dari ‘Atha, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?’”

Dia menjawab, ‘Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.’” (Tafsir Ibnu Jarir, 8: 314)

Cukuplah teladan bagi kita bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memukul istri-istrinya, pembantu, dan budaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, tidak pernah memukul istri, dan tidak pernah memukul pembantu, kecuali ketika berjihad fii sabilillah.” (HR. Muslim)

Semoga Allah Ta’ala menjaga rumah tangga kaum muslimin

    ***

    Penulis: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

    sumber: https://muslim.or.id/79203-kdrt-memukul-wajah-istri-sampai-berdarah.html

    Bagaikan Burung Unta

    Syaikh bin Baz rohimahullah berkata,

    “Banyak dari para suami yang bersikap bagaikan singa di hadapan istrinya, namun menjadi seperti burung unta jika berhadapan dengan orang lain selain istrinya..”

    (Syarah Riyaadhus Shoolihiin 1/543)

    Perumpamaan ‘burung unta’ dalam pepatah Arab sering digunakan untuk menggambarkan sifat pengecut atau penakut (karena kebiasaan burung unta yang menyembunyikan kepalanya saat merasa terancam).

    Maksud dari ucapan beliau rohimahullah adalah menyindir para suami yang hanya berani dan keras kepada istrinya sendiri di rumah, namun mendadak menjadi penakut dan tidak berdaya ketika menghadapi orang lain di luar rumah.

    sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74392

    Diantara Keutamaan Mengajarkan Tauhid

    Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

    “Ketika seekor anjing sedang berputar putar di sekitar sumur dan hampir mati karena kehausan, tiba tiba seorang wanita pezina dari kaum Bani Israil melihatnya. Maka wanita itu melepas sepatunya (khuff), lalu mengambilkan air dengan sepatu itu dan memberi minum si anjing. Maka Allah pun mengampuni wanita tersebut karena amalnya itu..”

    (HR. Al Bukhari no. 3467)

    Syaikh Abdurrozzaq Al Badr hafizhohullah berkata,

    “Jika memberi minum untuk menghilangkan rasa haus seekor anjing saja bisa menjadi sebab diampuninya seorang wanita (pezina) oleh Allah, maka apalagi dengan orang yang menghilangkan dahaga manusia dengan (mengajarkan mereka) Tauhid..!”

    (Syarah Kitab At Tauhid)

    sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74389

    TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

    TERMASUK DOSA BESAR MEMILIN/ MENGIKAT JENGGOT

    Perhatikan hadis yang mulia berikut ini:

    إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ

    مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

    Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Wahai Ruwaifi, boleh jadi engkau akan berumur Panjang. Maka umumkanlah kepada manusia, bahwa barang siapa yang:

    • Mengikat jenggotnya, atau

    • Memasang jimat dari bekas tali busur, atau

    • Beristinja dengan kotoran hewan ataupun tulang,

    Maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya.”

    [HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai Sahih oleh al Albani]

    Dalam hadis ini terdapat larangan ‘aqd lihyah (mengikat/memilin jenggot) dan ini termasuk perbuatan dosa besar.

    Karena Nabi yang mulia ﷺ berlepas diri darinya.

    Penulis: Ustadz Ferry Nasution

    sumber : https://nasihatsahabat.com/termasuk-dosa-besar-memilin-mengikat-jenggot/

    Wahai Jiwa, Jangan Kembali Kepada Kehinaan Maksiat!

    Jiwa kita ibarat tunggangan berupa hewan ternak yang mudah tunduk pada tuannya. Namun, kehidupan dunia ibarat alam liar yang membuat hasrat melawannya terus terasah. Tugas kita adalah terus menjinakkannya agar senantiasa mengikuti arah menuju kebaikan. Namun, hewan yang telah menikmati bebasnya alam liar itu senantiasa memiliki hasrat untuk melawan. Oleh karena itu, di tengah hasrat menggeliat, inilah tugas utama untuk menjaga jiwa berada di halaman kebaikan.

    Bila jiwa sudah terbiasa dengan manisnya iman dan kebaikan, ini adalah kebahagiaan di atas kebahagiaan. Namun, sungguh jiwa yang sudah terbiasa dengan kebaikan, lalu berbalik arah menjadi liar dengan kemaksiatan, maka ini adalah kehinaan yang teramat. Simaklah uraian para ulama, di antaranya Ibnu Rajab rahimahullah, yang mengingatkan kita semua tentang hinanya kembali kepada kemaksiatan. Dalam Lathaiful Maarif (hal. 399), beliau memberi pesan,

    وما أقبَحَ السيئةَ بعدَ الحسنةِ تمحقُها وتعفُوها

    Betapa buruknya keburukan yang dilakukan setelah perbuatan kebaikan! Sungguh keburukan itu akan menghapus dan membinasakannya!

    ذنبٌ واحِدٌ بعدَ التوبة أقبَحُ مِن سبعين ذنبًا قبلَها

    Satu dosa yang dilakukan setelah bertobat itu lebih buruk dari tujuh puluh dosa yang dilakukan sebelumnya.

    النكسة أصعب من المرض، وربما أهلَكَتْ

    Kambuhnya suatu penyakit itu jauh lebih sulit disembuhkan dibandingkan terkena sakit pertama kali. Demikian pula ia seringkali berujung kecelakaan–kematian.

    سلوا الله الثبات على الطَّاعاتِ إلى الممات، وتعوَّذُوا به من تقلُّب القلوب، ومِنَ الحَوْر بعد الكَوْرِ

    Mintalah kepada Allah ﷻ ketetapan hati di atas ketaatan sampai wafat. Dan mohonlah perlindungan kepada-Nya dari berbaliknya hati, serta kemunduran pasca kemajuan yang dilakukan.

    Rendahnya kemaksiatan setelah mulianya ketaatan

    Ibnu Rajab rahimahullah memberikan wasiat,

    ما أوحشَ ذلّ المعصيةِ بَعْدَ عزِّ الطاعة، وأفحشَ فقر الطمع بعد غنى القناعة

    “Betapa menyedihkannya tergelincirnya kepada kemaksiatan setelah mencapai kemuliaan ketaatan. Dan betapa hinanya kefakiran berbuat tamak setelah kekayaan bersifat qanaah.

    ارحموا عزيز قوم بالمعاصي ذَلَّ، وغنِيَّ قومٍ بالذُّنوب افتقر

    Kasihanilah orang yang dahulunya mulia, tetapi kemudian menjadi rendah karena tergelincir maksiat. Dan kasihanilah orang yang dahulunya kaya, tetapi kini menjadi miskin karena dosanya.”

    Ibnu Rajab rahimahullah ingin mengajak kita merenungi hinanya orang yang dulunya mulia karena amal kebajikan dan kekayaan akan ganjaran amalnya, lalu terjerembab ke jurang rendah maksiat dan dosa. Terhadap sosok yang demikian, hendaknya kita merasa kasihan. Rasa kasihan ini dapat kita tujukan kepada sosok yang tenggelam dalam kemaksiatan, baik sosok itu orang lain maupun diri kita sendiri.

    Kepada orang lain, janganlah kita biarkan ia tenggelam kembali dalam kehinaan, selamatkan dan jangan tertawakan mereka. Ulurkanlah tangan kepada mereka dengan rahmat dan kasih sayang. Semoga secercah iman di hatinya dapat mendorongnya untuk kembali kepada kemuliaan.

    Sedangkan jika sosok itu adalah diri kita sendiri, maka kasihanilah dengan berhenti membuat diri kita terus tenggelam. Allah ﷻ menjanjikan ampunan yang teramat luas bagi kita. Andai seorang hamba membawa dosa sepenuh bumi, sungguh ampunan Allah ﷻ melampaui itu.

    عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم  يَقُوْلُ :  قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَ تَعَالَـى : يَا ابْنَ آدَمَ ، إنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيْكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغفَرْتَنِيْ ، غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِيْ ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ، ثُمَّ لَقِيتَنيْ لَا تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا ، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابهَا مَغْفِرَةً

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Allah ﷻ berfirman, ‘Hai anak Adam! Sesungguhnya selama engkau berdoa dan berharap hanya kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni dosa-dosa yang telah engkau lakukan dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Seandainya dosa-dosamu setinggi langit, kemudian engkau minta ampunan kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam! Jika engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa yang hampir memenuhi bumi kemudian engkau bertemu dengan-Ku dalam keadaan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun, niscaya Aku datang kepadamu dengan memberikan ampunan sepenuh bumi.” (HR. at-Tirmidzi, dinilai hasan shahih)

    Kembalilah kepada-Nya dengan bersegera. Sungguh Allah ﷻ senantiasa membuka pintu tobat kepada hamba-Nya yang ingin kembali.

    Dalam sebuah hadis dari Abu Musa ‘Abdullah bin Qais Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

    إِنَّ اللهَ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

    “Sesungguhnya Allah ﷻ selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima tobat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim no. 2759)

    Bertobat kepada Allah itu mudah

    Sungguh mudah cara bertobat kepada Allah ﷻ. Tidak disyaratkan membawa hadiah sebagai pelembut hati, pengorbanan harta, atau semisalnya. Cukup dengan bersuci dan bersujud kepada-Nya, Allah ﷻ akan membukakan pintu ampunan kepada kita semuanya. Rasulullah ﷺ bersabda,

    مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

    “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa, lalu ia bersuci dengan baik, berdiri untuk melakukan salat dua rakaat, kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” (HR. Tirmidzi no. 406, diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan Ibnu Majah. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)

    Berhenti maksiat seketika sadar

    Kemudian renungilah ayat yang Nabi kita ﷺ bacakan setelah sabdanya tersebut,

    وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

    “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135)

    Salah satu sifat dari seorang yang bertobat diterangkan dalam ayat ini adalah,

    وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

    “Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”

    Ibnu Katsir rahimahullah memberikan keterangan,

    أَيْ: تَابُوا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَرَجَعُوا إِلَى اللَّهِ عَنْ قَرِيبٍ، وَلَمْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَيُصِرُّوا عَلَيْهَا غَيْرَ مقْلِعِين عَنْهَا، وَلَوْ تَكَرَّرَ مِنْهُمُ الذَّنْبُ تَابُوا عَنْهُ

    “Maksudnya adalah mereka bertobat dari dosanya dan segera kembali kepada Rabbnya. Mereka tidak terus-menerus berbuat dosa atau mengulanginya. Sekalipun mereka mengulangi dosa itu, mereka bertobat atasnya.”

    Dari keterangan ini, ada tiga level orang yang bertobat:

    Pertama: Segera berhenti ketika tersadar, tidak menunda hingga maksiatnya selesai terlebih dahulu. Dan ini adalah level tertinggi.

    Kedua: Setelah maksiatnya selesai, ia benar-benar berhenti dan tidak mengulanginya.

    Ketiga: Seandainya mengulangi maksiat, mereka pun bersegera untuk bertobat darinya. Adapun kelaziman manusia adalah demikian, setidaknya kita dapat menjangkau level ini.

    Analogi menyusu maksiat dan pahitnya masa sapihan

    Wahai para pejuang tobat! Terimalah pesan dari Ibnu Rajab rahimahullah kepada kita semua ini. Jadilah pria sejati yang bersabar akan masa sapihan dan jangan menjadi anak kecil yang merengek untuk menyusu kepada kemaksiatan.

    يا شُبَّانَ التوبةِ، لا تَرجِعُوا إلى ارتضاعِ ثَدْي الهَوَى من بعد الفطام، فالرَّضاع إنما يصلُح للأطفال لا للرجال. ولكن لا بُدّ مِن الصّبْرِ على مَرَارة الفِطام؛ فإنْ صَبَرْتُم تعوَّضْتُم عن لَذَّةِ الهَوَى بحلاوة الإيمان في القلوب

    “Wahai para pemuda yang bertobat! Janganlah kalian kembali menyusu kepada hawa nafsu setelah kalian disapih darinya. Menyusu itu hanya pantas bagi anak kecil, bukan kepada lelaki sejati. Akan tetapi, hendaknya kita bersabar atas pahitnya masa sapihan dari maksiat. Apabila kalian sabar, sungguh kelezatan hawa nafsu itu akan tergantikan dengan manisnya iman di hati kalian.” (Lathaiful Maarif, hal. 399-400)

    ***

    Penulis: Glenshah Fauzi

    Artikel Muslim.or.id

    Referensi:

    Lathaiful Maarif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dengan pen-tahqiq Syekh Yasin Muhammad As-Sawas cet. Dar Ibnu Katsir

    Tafsir Ibnu Katsir yang dinukil dari tafsir.app

    sumber: https://muslim.or.id/113983-wahai-jiwa-jangan-kembali-kepada-kehinaan-maksiat.html

    Sudah Tahu Tahapan Pengharaman Khamar?

    Pengharaman khamar itu datang secara bertahap. Pengharamannya tidak langsung tegas diharamkan.

    Pelajaran penting yang bisa kita petik adalah syariat itu datang secara bertahap. Lihat Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355.

    Dalil-dalil yang menunjukkan haramnya khamar

    Dalil pertama:

    Allah Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).

    Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar:

    • Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.
    • Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek).
    • Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.
    • Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.
    • Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.
    • Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.
    • Allah menutup dengan mengatakan “fahal antum muntahuun”, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:385.

    Dalil kedua:

    Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

    Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta untuk diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674 dan Ibnu Majah, no. 3380. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

    Dalil ketiga:

    Ijmak atau kesepakatan para ulama umat Islam menyatakan bahwa khamar itu haram. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:15.

    Tahapan dalam pengharaman khamar

    Pertama: Awalnya khamar dibolehkan.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

    Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67).

    Kedua: Turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamar karena mudaratnya lebih besar daripada maslahatnya.

    Allah Ta’ala berfirman,

    يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).

    Ketiga: Turun ayat untuk melarang khamar pada satu waktu, dibolehkan pada waktu lainnya.

    Allah Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisaa’: 43).

    Keempat: Terakhir, khamar diharamkan secara tegas.

    Allah Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

    Penjelasan tahapan dalam pengharaman khamar disarikan dari Tafsir Az-Zahrawain dan Tafsir As-Sa’di.

    Semoga tulisan ini membawa manfaat bagi semua yang membaca. Semoga Allah menjauhkan kita dari minuman yang menjadi biang kerusakan, moga keluarga kita pun dijauhi.

    Referensi:

    1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
    2. Shahih Fiqh As-Sunnah.Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-
    3. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
    4. Tafsir Az-Zahrawain. Cetakan pertama, Tahun 1437 H. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Obekan.

    Selesai disusun di Darush Sholihin, Jumat pagi, 19 Syakban 1442 H, 2 April 2021

    Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

    Sumber https://rumaysho.com/27777-tahapan-pengharaman-khamar.html

    Karakteristik Istri Sholehah

    Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

    ‘Maukah kalian aku beritahukan tentang wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni surga..?’

    ‘Yaitu wanita yang :
    – penyayang (kepada suaminya),
    – subur (banyak keturunan), dan
    – selalu kembali (kepada suaminya) yaitu wanita yang jika ia menyakiti suaminya atau disakiti olehnya (dalam riwayat lain disebutkan, ‘jika suaminya marah kepadanya’) maka ia mendatangi suaminya, memegang tangannya, dan berkata,

    ‘Demi Allah, aku tidak akan merasakan tidur sampai engkau ridho..’

    (HR. An-Nasa’i no. 257, dan Ath-Thabrani dalam Al Ausath no. 201, Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shohiihah no. 287)

    Syaikh Sulaiman ar-Ruhayli hafizhohullah menjelaskan,

    “Di antara hak suami atas istrinya adalah sang istri bersungguh sungguh untuk tidak membuat suaminya marah dan tidak menjadi marah kepadanya .. dan jika sang istri marah kepada suaminya atau ia membuat suaminya marah, maka ia segera kembali kepada suaminya untuk berusaha membuatnya ridho..”

    (Huquuq az-Zawjain – hal. 36)

    Seorang istri yang sholehah tidak bersaing dengan suaminya, ia menjaga kedamaian rumah tangga, dan mencari ridho Allah melalui hal tersebut.

    sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/74224