Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. “Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ


“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [al-A’raf/7 : 157]

Dan firman-Nya.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [al-Ma’idah/5 : 4]

Baca Juga  Apakah Seorang Musafir Tetap Shalat Berjamaah Di Masjid
Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

(Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Referensi : https://almanhaj.or.id/1511-memakan-bawang-putih-atau-bawang-merah-sebelum-shalat.html

Lisan Itu Mempengaruhi Amal

Perkataan seseorang akan berpengaruh pada baik atau buruknya amalan orang tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا 

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QSAl-Ahzab: 70-71)

Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa bukti ketakwaan adalah dengan mengucapkan perkataan yang benar (lurus). Dan jika perkataan seseorang itu baik dan benar, niscaya Allah akan memperbaiki amalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Jika di antara kita masih merasa berat dalam melakukan amal ketaatan, seperti salat tahajud, salat duha, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan semisalnya, maka kemungkinan ada kalimat-kalimat yang buruk dan tidak semestinya keluar dari lisannya.

Bahkan, dalam suatu hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan bahwa setiap pagi anggota tubuh akan mewanti-wanti lisan,

إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ : اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ ؛ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا ، وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا

“Jika manusia berada di waktu pagi, maka semua anggota badannya tunduk pada lisan. Mereka berkata, ‘Wahai lisan, bertakwalah kepada Allah dalam urusan kami. Karena sesungguhnya kami tergantung pada dirimu. Jika kamu bersikap lurus, maka kami pun akan lurus. Namun, jika engkau menyimpang, maka kami pun akan menyimpang.’“ (HR. Tirmidzi, sahih)

Seorang salaf bernama Yahya bin Abi Katsir rahimahullah mengatakan bahwa ada dua sifat, yang apabila Anda melihat keduanya ada pada diri seseorang, ketahuilah apa yang di belakang keduanya (amalannya) pasti lebih baik lagi: 1) Bila dia mampu mengendalikan lisannya; dan 2) Dia selalu menjaga salatnya. (Ash-Shamt, Ibnu Abid Dunya, hal. 264)

Belajar menjaga lisan dan jangan berlebihan

Kita diperintahkan oleh Allah Ta’ala untuk menjaga lisan sebagaimana dalam firman-Nya,

إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ 

(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya, melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (QS. Qaf: 17-18)

Para salaf menafsirkan bahwa malaikat yang sebelah kanan mencatat amal kebajikan dan malaikat yang sebelah kiri mencatat amal keburukan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubiy, 17: 9)

Abu Darda’ dalam suatu riwayat mengatakan,

تَعَلَّمُوْا الصَّمْتَ كَمَا تَتَعَلَّمُوْنَ الْكَلَامَ

Belajarlah untuk diam sebagaimana kalian belajar untuk berbicara. (Diriwayatkan oleh Al-Khara’ithi dalam kitabnya Makarim Al-Akhlaq)

Agama Islam adalah agama yang melarang sikap ekstrim (berlebihan), salah satunya berlebihan dalam hal berbicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

هَلَكَ المُتَنَطِّعُوْنَ

Pasti akan binasa orang-orang yang berlebih-lebihan. (HR. Muslim)

Jaminan surga bagi yang menjaga lisan

Dalam sabda beliau yang lain,

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang menjamin untukku sesuatu yang berada di antara jenggotnya (mulut) dan di antara kedua kakinya (kemaluan), maka aku akan menjamin baginya surga. (HR. Bukhari)

Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan ancaman bagi siapa saja yang tidak bisa mengontrol lisannya, sebagaimana sabda beliau,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampaknya, yang akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat. (HR. Bukhari)

Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa menjaga lisan dan tulisan agar selamat di dunia dan akhirat. Amin

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

Sumber: https://muslim.or.id/86691-lisan-itu-mempengaruhi-amal.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Wanita Berolahraga dengan Pakaian Ketat 

Pertanyaan:

Saya sehari-hari berhijab. Namun akhir-akhir ini saya mulai mencoba merutinkan lari pagi atau jogging untuk menjaga kesehatan. Ketika lari pagi, saya menggunakan pakaian khusus olahraga yang agak ketat. Karena lebih membuat gerakan lebih ringan karena aerodinamis (tidak menahan angin) dan juga lebih menyerap keringat. Namun saya tetap menggunakan hijab. Bolehkah demikian? 

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Pertama, perlu diketahui bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki nonmahram. Ini disebut oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan istilah “Berpakaian tapi telanjang”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفانِ مِن أهْلِ النَّارِ لَمْ أرَهُما، قَوْمٌ معهُمْ سِياطٌ كَأَذْنابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بها النَّاسَ، ونِساءٌ كاسِياتٌ عارِياتٌ مُمِيلاتٌ مائِلاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المائِلَةِ، لا يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ، ولا يَجِدْنَ رِيحَها، وإنَّ رِيحَها لَيُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ كَذا وكَذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits ini :

قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة

“Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun masih menutup auratnya, namun ia memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, 2/285).

Dan jelas bahwa pakaian yang ketat bagi wanita akan menambah fitnah (godaan) mereka bagi laki-laki. Padahal wanita yang berpakaian lebar dan tidak terlihat lekukan tubuhnya, itu saja sudah menjadi fitnah terbesar bagi laki-laki. Apalagi jika terlihat lekukan tubuhnya?! Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) dari wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740).

Adapun menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Yaitu karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya. Maka dalam hal ini kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama:

الغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الوَسِيْلَةَ

“Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”.

Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا

“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al-Baqarah: 41).

Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:

لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة

“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatKu dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena urusan dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/242).

Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Yaitu hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu menggunakan pakaian syar’i. Ini pemahaman keliru.

Yang benar, wanita Muslimah diwajibkan berpakaian syar’i ketika ada lelaki ajnabi (nonmahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Batasan aurat wanita jika ada lelaki ajnabi yang melihatnya, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (resmi)” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

Az-Zarqani rahimahullah berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا

“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Maka selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i.

Dan juga, jika konsep berpikir seperti di atas ditoleransi, akan timbul banyak pemahaman aneh seperti:

* Muslimah dibolehkan berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih karena ingin latihan renang.

* Muslimah dibolehkan campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan ingin fitnes untuk kesehatan.

* Muslimah sparing partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan latihan bela diri.

dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an.

Sekali lagi, tujuan baik tidak menghalalkan segala cara. Tujuan yang baik harus dibarengi dengan cara yang benar. Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan aturan agama dilanggar demi kepentingan dunia.

Oleh karena itu, wanita Muslimah tetap wajib berpakaian syar’i walaupun ketika berolahraga, ketika ada lelaki nonmahram di tempat ia berolahraga. Atau, solusi lain yang bisa dipertimbangkan yaitu berusaha untuk mencari tempat olahraga khusus wanita yang sama sekali tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

الرياضة تختلف فهي كلمة مجملة فالرياضة بين البنات بأشياء لا تخالف الشرع المطهر، بمشي كثير في محل خاص بهن، لا يخالطهن فيه الرجال، ولا يطلع عليهن الرجال، أو بسباحة عندهن في بيتهن أو في مدرستهن خاصة لا يراها الرجال ولا يتصل بها الرجال، لا يضر ذلك. أما رياضة يحصل بها الاختلاط بين الرجال والنساء، أو يراها الرجال أو تسبب شراً على المسلمين فلا تجوز

“Olahraga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olahraga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olahraga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olahraga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no.166 soal ke-4).

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

***

sumber : https://konsultasisyariah.com/44111-wanita-berolahraga-dengan-pakaian-ketat.html

Ulama Sepakat, Haram Mengucapkan Selamat Natal

Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal.

Dalil Kata Sepakat Ulama

Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula,

تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق

“Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45).

Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2]

Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim

Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.

Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”

Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442).

Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3]

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H

http://www.rumaysho.com


[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167).

[2] Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385

[3] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html

Sumber https://rumaysho.com/3053-ulama-sepakat-haram-mengucapkan-selamat-natal.html

Jangan Berhenti karena Manusia

Jika sudah memulai karena Allah, janganlah menyerah karena manusia. Teruskan apa yang sudah di niatkan. Jikalau akhirat yang engkau niatkan, maka kemudian Allah akan mengatur dan menyertakan dunia untuk ikut hadir menyertai. Memang itu berat dan akan selalu terasa berat jika niat di awal salah. Maka, kemudian perlu meluruskan niat dan memupuk dalam memperbaharui niat yang lurus.

Niat itulah yang akan menjadi kekuatan yang besar dalam kita menjalani kehidupan sebagai seorang hamba. Niat yang ikhlas menuntun manusia pada jalan kebaikan dan keistikamahan. Seseorang yang ikhlas dalam menjalankan hidup dan beribadah akan memahami bahwa amalan dan ibadah yang ia lakukan itu akan diganjar pahala dan tidak akan mengejar penilaian manusia. Lalu dengan itu, semangat ibadahnya dan semangat hidupnya pun akan bangkit, baik itu ada dukungan maupun tidak adanya dukungan dari manusia. Sebagaimana dalam hadis disampaikan,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وإنما لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya. Dan sesungguhnya sesesorang itu hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena harta dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanyalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ikhlas itu berat, namun nilainya luar biasa

Niat karena Allah itu memang tidaklah mudah. Namun, jika kita ikhlas dalam menjalankan sesuatu, maka kemudian Allah akan menjadikan yang sulit menjadi mudah, yang jauh menjadi dekat, dan yang tidak mungkin akan menjadi mungkin jika sudah Allah kehendaki.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ

Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanirrahim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam Tabaqat-nya)

Jika segala perbuatan dan ibadah yang kita kerjakan kita niatkan ikhlas karena Allah ‘Azza Wajalla, maka sudah semestinya kita tidak goyah sedikit pun jika ada ujian atau ada orang yang tidak suka dengan kita. Dari hal itulah kemudian kita sudah semestinya melaksanakan dengan bersungguh-sungguh dan istikamah dalam menjalankan setiap aktivitas dalam kehidupan kita. Jangan sampai karena penilaian manusia, kita berhenti berdakwah. Jangan sampai karena manusia yang minim dalam beribadah, dia berhenti istikamah dalam hal kebaikan serta berhenti istikamah dalam hal beribadah. Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah memberikan nasihat,

تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ

Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya’ dan beramal karena manusia termasuk syirik.” (Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 174)

Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

***

Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.

Sumber: https://muslim.or.id/89079-jangan-berhenti-karena-manusia.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Keutamaan Sifat Qona’ah

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rizki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezki yang Allah berikan kepadanya”[1].

Hadits yang mulia menunjukkan besarnya keutamaan seorang muslim yang memiliki sifat qanaa’ah[2], karena dengan itu semua dia akan meraih kebaikan dan keutamaan di dunia dan akhirat, meskipun harta yang dimilikinya sedikit[3].

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

– Arti qanaa’ah adalah merasa ridha dan cukup dengan pembagian rizki yang Allah Ta’ala berikan[4].

– Sifat qana’ah adalah salah satu ciri yang menunjukkan kesempurnaan iman, karena sifat ini menunjukkan keridhaan orang yang memilikinya terhadap segala ketentuan dan takdir Allah, termasuk dalam hal pembagian rizki. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan merasakan kemanisan (kesempurnaan) iman, orang yang ridha kepada Allah Ta’ala sebagai Rabb-nya dan islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya”[5].

Arti “ridha kepada Allah sebagai Rabb” adalah ridha kepada segala perintah dan larangan-Nya, kepada ketentuan dan pilihan-Nya, serta kepada apa yang diberikan dan yang tidak diberikan-Nya[6].

– Yang dimaksud dengan rizki dalam hadits ini adalah rizki yang diperoleh dengan usaha yang halal, karena itulah yang dipuji dalam Islam[7].

– Arti sabda beliau: “…yang secukupnya” adalah yang sekedar memenuhi kebutuhan, serta tidak lebih dan tidak kurang[8], inilah kadar rizki yang diminta oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah untuk keluarga beliau , sebagaimana dalam doa beliau: “Ya Allah, jadikanlah rizki (yang Engkau limpahkan untuk) keluarga (Nabi) Muhammad (shallallahu ‘alaihi wa sallam) Quutan“[9]. Artinya: yang sekedar bisa memenuhi kebutuhan hidup/seadanya[10].

– Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya kemewahan dunia (harta), akan tetapi kekayaan (yang hakiki) adalah kekayaan (kecukupan) dalam jiwa (hati)”[11].

– Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…Ridhahlah (terimalah) pembagian yang Allah tetapkan bagimu maka kamu akan menjadi orang yang paling kaya (merasa kecukupan)”[12].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 29 Jumadal ula 1432 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Artikel http://www.muslim.or.id

[1] HSR Muslim (no. 1054).

[2] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” tulisan imam an-Nawawi (7/145).

[3] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (4/508).

[4] Ibid.

[5] HSR Muslim (no. 34).

[6] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 81).

[7] Lihat kitab “Faidhul Qadiir” (4/508).

[8] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (7/145) dan “Faidhul Qadiir” (4/508).

[9] HSR al-Bukhari (no. 6095) dan Muslim (no. 1055).

[10] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (7/146).

[11] HSR al-Bukhari (no. 6081) dan Muslim (no. 120).

[12] HR at-Tirmidzi (no. 2305) dan Ahmad (2/310), dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani.

Sumber: https://muslim.or.id/6090-keutamaan-sifat-qonaah.html#_ftn1
Copyright © 2024 muslim.or.id

Ketika Dunia telah Menyita Pikiran Kita

Di antara bentuk kelalaian yang terkadang tidak kita disadari adalah ketika dunia telah menyita akal dan pikiran seorang manusia. Kita dapati akal dan pikiran kita, bahkan sejak bangun hingga tidur kembali, seluruhnya untuk memikirkan dunia. Kita selalu berpikir, seberapa besar keuntungan yang akan didapatkan pada hari ini? Seberapa besar kerugian yang mungkin akan dialami pada hari ini?

Seseorang yang seluruh pikirannya untuk dunia, mereka akan berusaha mendapatkan dunia dengan tidak mempedulikan apakah harta yang dia dapatkan itu melalui jalan yang halal atau haram. Dia tidak peduli sama sekali, apakah perniagaan yang dia lakukan itu disertai dengan dusta ataupun dengan menipu. Jika dia menjadi pegawai, maka dia korupsi untuk mendapatkan uang yang seharusnya tidak berhak dia dapatkan.

Budak dinar dan dirham

Dalil yang menunjukkan tercelanya kecintaan terhadap dunia adalah adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ

Celakalah budak dinar, budak dirham, budak qathifah (kain yang memiliki beludru, pent.), dan budak khamishah (baju yang terbuat dari sutera atau wool, pent.). Jika diberi, maka dia rida. Dan jika tidak diberi, maka dia marah.” (HR. Bukhari no. 2886)

Apakah kita mengira budak dinar dan dirham merupakan seseorang yang menyembah dinar dan dirham? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Yang dimaksud dengan budak dinar dan dirham adalah orang yang hatinya telah dikuasai oleh dinar dan dirham. Sedangkan pada zaman sekarang, “budak qathifah” dan ”budak khamishah” adalah budak mode. Dia selalu memaksakan diri untuk memiliki mode baju yang sedang digandrungi (”nge-trend”) oleh masyarakat pada umumnya.

Mereka tidaklah memikirkan kecuali mempercantik diri. Menurut mereka, hal-hal tersebut lebih penting dari salat. Sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk budak dunia semacam itu,

إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ

”Jika diberi nikmat, maka dia rida. Jika tidak diberi nikmat, maka dia akan marah.”

Jika Allah Ta’ala memberikan nikmat kepadanya, maka dia mengatakan bahwa Allah Ta’ala adalah Rabb yang Maha Pemurah, Mahaagung, dan Mahamulia yang berhak mendapatkan pujian. Akan tetapi, jika Allah Ta’ala menyempitkan rezekinya, maka dia marah kepada Allah Ta’ala. Sama saja halnya jika dia mendapatkan nikmat tersebut melalui perantaraan manusia, dia pun akan menyanjung-nyanjungnya.

Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melanjutkan sabdanya tentang pemuja dunia yang jika diberi, dia senang dan jika tidak diberi, maka dia marah,

تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيكَ فَلَا انْتَقَشَ

Celakalah dan semoga jatuh tersungkur (kepalanya dulu). Jika ia tertusuk duri, semoga tidak dapat dicabut.” (HR. Bukhari no. 2886)

Artinya, Allah Ta’ala akan mempersulit semua urusannya, sampai-sampai dia tidak mampu mencabut sebuah duri yang menusuk kakinya.

Kemudian, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menceritakan kebalikan orang ini,

طُوبَى لِعَبْدٍ آخِذٍ بِعِنَانِ فَرَسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَشْعَثَ رَأْسُهُ، مُغْبَرَّةٍ قَدَمَاهُ، إِنْ كَانَ فِي الحِرَاسَةِ، كَانَ فِي الحِرَاسَةِ، وَإِنْ كَانَ فِي السَّاقَةِ كَانَ فِي السَّاقَةِ، إِنِ اسْتَأْذَنَ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ، وَإِنْ شَفَعَ لَمْ يُشَفَّعْ

Berbahagialah seorang hamba yang mengambil tali kendali kudanya untuk berjihad di jalan Allah. Rambutnya kusut dan kedua telapak kakinya berdebu. Jika dia ditugaskan di tempat penjagaan, maka dia tetap berjaga di situ. Dan jika dia ditugaskan di posisi pasukan paling belakang, maka dia tetap berada di posisi paling belakang. Dan jika dia minta izin, maka dia tidak diizinkan. Dan jika dia sebagai perantara, maka dia tidak diterima sebagai perantara.” (HR. Bukhari no. 2886)

Maksud dari hamba yang beruntung karena memegang tali kekang kudanya di jalan Allah adalah dia mempunyai kehidupan yang menyenangkan, baik di dunia dan di akhirat. Hamba yang beruntung ini rambutnya acak-acakan (kusut) dan telapak kakinya berdebu, sangat kontras dengan keadaan budak dunia dan budak mode pakaian.  Dia tidak peduli dengan keadaan dirinya karena yang paling dipikirkannya adalah beribadah dan mendapatkan rida Allah Ta’ala.

Jika merasa kesulitan, maka dia tetap tegar berada di atas jalan yang sulit tersebut. Dia tidak peduli di tempat mana dia diposisikan, selama diposisikan pada tempat yang dia bisa berjihad di dalamnya, maka dia akan tetap berada di posisi tersebut. Tempat mana pun yang ditugaskan oleh panglima perang, dia menaatinya dengan tetap tegar dan komitmen berada di tempat tersebut, apapun yang akan terjadi. Inilah orang yang beruntung dunia dan akhirat.

Ketika budak dunia mendapatkan musibah dan bencana

Jika orang yang memperbudak dirinya dengan dunia tersebut mendapatkan musibah, maka musibah tersebut bisa menjadikannya murtad, keluar dari agama Islam. Hal ini karena rasa cintanya kepada dunia yang sangat besar. Sehingga dia pun rela keluar dari Islam untuk mendapatkan dunia yang sangat dicintainya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ

Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi. Jika dia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu. Dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS Al Hajj: 11)

Penyakit cinta dunia yang terkena pada seorang muslim merupakan sarana yang dapat menghantarkan kepada kekufuran. Maka Allah Ta’ala mengatakan ada yang ber-Islam di pinggiran. Keislamannya mantap jika dia diberi nikmat dunia. Akan tetapi, jika mendapat bencana, dia pun menjadi murtad. Inilah keadaan oarng-orang yang keislamannya berada di pinggiran jurang.

Saudaraku, lihatlah. Jika  dunia telah memenuhi hati kita dan kita tidak mempunyai pikiran lain, kecuali memikirkan dunia, maka ketahuilah bahwa di hati kita terdapat kotoran. Bukti bahwa seseorang telah diperbudak oleh dunia adalah dia mempunyai semangat untuk mendapatkan dunia dan tidak mempedulikan apakah dunia tersebut diperoleh dengan jalan yang halal maupun dengan jalan yang haram. Orang yang benar-benar beribadah kepada Allah Ta’ala, dia tidak mungkin mencari harta dengan cara yang haram. Karena harta yang didapatkan dengan jalan yang haram, akan dimurkai Allah. Sedangkan harta yang dicari dengan jalan yang halal, akan mendapat rida Allah.

***

@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/85916-ketika-dunia-telah-menyita-pikiran-kita.html
Copyright © 2024 muslim.or.id