Lebih Semangat Ibadah di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Tidak seperti sebagian orang yang terlalu sibuk memikirkan hari raya, mudik dan baju lebaran, Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– malah lebih giat lagi untuk beribadah di akhir-akhir bulan Ramadhan. Bahkan beliau sampai bersengaja meninggalkan istri-istrinya demi konsentrasi dalam ibadah. Dan juga alasan semangat ibadah kala itu yaitu untuk menggapai lailatul qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan

Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 698.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan keutamaan beramal sholih di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan punya keistimewaan dalam ibadah dari hari-hari lainnya di bulan Ramadhan. Ibadah yang dimaksudkan di sini mencakup shalat, dzikir, dan tilawah Al Qur’an.

2- Kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan ada dua alasan:

a- Sepuluh hari terakhir tersebut adalah penutup bulan Ramadhan yang diberkahi. Dan setiap amalan itu dinilai dari akhirnya.

b- Sepuluh hari terakhir tersebut diharapkan didapatkan malam Lailatul Qadar. Ketika ia sibuk dengan ibadah di hari-hari terakhir tersebut, maka ia mudah mendapatkan maghfiroh atau ampunan dari Allah Ta’ala.

3- Hadits tersebut menunjukkan anjuran membangunkan keluarga yaitu para istri supaya mendorong mereka melakukan shalat malam. Lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

4- Hadits itu juga menunjukkan anjuran menasehati keluarga dalam kebaikan dan menjauhkan mereka dari hal-hal tercela dan terlarang.

5- Membangunkan keluarga di sini merupakan anjuran di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, namun anjuran juga untuk hari-hari lainnya. Karena keutamaannya disebutkan dalam hadits yang lain,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِى وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِى وَجْهِهِ الْمَاءَ

Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang di malam hari melakukan shalat malam, lalu ia membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, maka ia memerciki air pada wajahnya. Semoga Allah juga merahmati seorang wanita yang di malam hari melakukan shalat mala, lalu ia membangungkan suaminya. Jika suaminya enggan, maka istrinya pun memerciki air pada wajahnya.” (HR. Abu Daud no. 1308 dan An Nasai no. 1148. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir).

Sufyan Ats Tsauri berkata, “Aku sangat suka pada diriku jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bersungguh-sungguh dalam menghidupkan malam hari dengan ibadah, lalu membangunkan keluarga untuk shalat jika mereka mampu.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 331).

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah dan shalat malam.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52.

Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore menjelang berbuka, 16 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3502-lebih-semangat-ibadah-di-sepuluh-hari-terakhir-ramadhan.html

Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah, wa ba’du.

Banyak keistimewaan tersimpan di bulan berkah ini, seperti:

[1]. Nabi sambut bulan ini dengan sangat gembira.Tidak segembira bulan-bulan yang lain.

Jika Ramadhan tiba, Nabi umumkan kepada sahabat beliau dengan penuh riang,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ

Wahai sahabat-sahabatku… Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian. Bulan (penuh) barokah. Allah mewajibkan puasa kepada kalian. (HR. Nasa-i dan Ahmad)

[2]. Pintu-pintu Surga dibuka.

[3]. Pintu-pintu Neraka ditutup.

[4]. Setan dibelenggu.

[5]. Ada malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan.

Rasulullah ﷺ mengabarkan,

أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ , تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ , وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ , وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ , لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ, مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Bulan Ramadhan telah tiba menemui kalian, bulan (penuh) barokah, Allah wajibkan kepada kalian berpuasa. Pada bulan ini pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, setan-setan durhaka dibelenggu. Di bulan ini, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang terhalang mendapatkan kebaikan malam itu, sungguh dia terhalang dari kebaikan yang banyak.” (HR. Nasa’i, no. 2106, Ahmad, no. 8769. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 999)

[5]. Di setiap harinya, ada hamba – hamba yang bebaskan dari siksa neraka.

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

”Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah)

[6]. Al Qur’an diturunkan di Bulan Ramadhan.

Allah berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apa Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan?

Secara khusus, tak ada dalil dalam Al Qur’an atau Hadis yang menjelaskan keutamaan meninggal di bulan Ramadhan atau di waktu tertentu. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وكل حديث ورد في فضل الموت في يوم معين فإنه ليس بصحيح لأن الثواب على الأعمال التي تقع من العبد اختياراً.

Hadis – hadis yang menerangkan keutamaan meninggal di hari tertentu tidak ada yang shahih. Karena pahala seorang bergantung pada amalannya, itulah yang bisa dia usahakan.

(http://binothaimeen.net/content/11412)

Yang ada adalah, hadis menerangkan keutamaan meninggal dunia saat sedang puasa,

من قال لا إله إلا الله ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن صام يوماً ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة، ومن تصدق بصدقة ابتغاء وجه الله ختم له بها دخل الجنة.

”Siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah, dan ia mengucapkannya ikhlas hanya mencari keridhaan Allah dan ia mengakhiri hidupnya dengan itu, maka ia masuk surga.

Siapa berpuasa sehari dan ikhlas karena Allah, serta menutup akhir hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga.

Siapa bersedekah dengan penuh keikhlasan, dan ia mengakhiri hidupnya dengan ibadah itu, maka ia masuk surga. (HR. Ahmad no 22173, dinilai Shohih oleh Syekh Albani dalam Ahlamul Jana-iz)

Namun, Ramadhan adalah waktu yang mulia, penuh dengan keistimewaan seperti yang tersebut di atas. Sehingga seorang yang meninggal di waktu mulia seperti ini, pertanda baik insyaAllah dan penyebab tambahan rahmad untuknya jika kesehariannya dia sebagai orang yang bertakwa dan beramal sholih. Bisa dikatakan, meninggalnya seorang yang sholih di bulan yang mulia ini, adalah tambahan kabar gembira untuknya dan untuk keluarga yang dia tinggal.

Nabi ﷺ menerangkan tentang Husnul Khotimah.

إذا أراد الله بعبد خيرا استعمله قيل : ما يستعمله ؟ قال : يوفّقه لعملٍ صالحٍ قبل موته

“Apabila Allah menginginkan kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan mempekerjakannya.”

“Apa yang dimaksud Allah mempekerjakannya ya Rasulullah?”
tanya para sahabat.

Rasulullah ﷺ menjawab, “Dia dimudahkan untuk beramal shalih sebelum meninggalnya.” (HR. Ahmad).

Lebih-lebih jika ini terjadi di bulan paling mulia seperti Ramadhan. Karena amal sholih seperti, puasa, sedekah, sholat, kesabaran, tawakal, keikhlasan, keridhoan dengan takdir Allah, akan semakin besar kelipatan pahalanya saat dikerjakan di waktu – waktu yang mulia. Maka orang sholih yang meninggal di bulan suci Ramadhan, insyaallah itu pertanda baik, pertanda Husnul Khotimah insyaallah.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/34821-keutamaan-meninggal-di-bulan-ramadhan.html

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Ibadah i’tikaf bertujuan mulia yaitu untuk menggapai malam lailatul qadar yang punya keutamaan ibadah yang dilakukan lebih baik daripada 1000 bulan. Di antara tujuan i’tikaf adalah untuk menggapai malam tersebut. Dan yang paling utama bila i’tikaf dilakukan di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita diberikan jalan untuk melakukan ibadah i’tikaf tersebut demi mencontoh sunnah Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas sebagai dalil mengenai anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus merutinkan hal itu hingga beliau meninggal dunia.

2- Hikmah dikhususkan sepuluh hari terakhir dengan i’tikaf dapat dilihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ

Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari no. 2018 dan Muslim no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar.

3- I’tikaf itu disyari’atkan setiap waktu, namun lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan suci tersebut.

4- Hukum i’tikaf masih tetap berlaku dan tidak terhapus, juga bukan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– wafat.

5- Dibolehkannya i’tikaf bagi wanita. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi para wanita untuk beri’tikaf sebagaimana kaum pria. Namun dengan syarat, (1) i’tikaf tersebut dilakukan dalam keadaan suci -bagi ulama yang mensyaratkan masuk masjid harus suci dari haidh-, (2) harus bebas dari menimbulkan fitnah (godaan bagi pria), dan (3) diizinkan oleh suami.

Kenapa harus diizinkan oleh suami? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ketika itu ada kecuali dengan izinnya” (HR. Bukhari no. 5195). I’tikaf lebih dari pada itu, wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 129-130.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad siang menjelang Zhuhur, 19 Ramadhan 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3506-i-tikaf-di-sepuluh-hari-terakhir-ramadhan.html

I’tikaf Bagi Wanita

Wanita dianjurkan untuk meningkatkan intensitas ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan untuk mencari kebaikan dan meraih keutamaan lailatul qadr, sama seperti laki-laki. Bahkan, pada 10 malam terakhir ini, laki-laki dianjurkan membangunkan istrinya untuk melaksanakan shalat malam. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,

“Jika masuk 10 hari terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan kainnya, menghidupkan malam, dan membangunkan istri (keluarga)nya.” (HR. Al-Bukhari No. 2024, Muslim No. 1174) Tujuannya untuk meraih keutamaan malam lailatul qadr, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Carilah lailatul qadr pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari No. 2017, Muslim No. 1169)

Barangsiapa yang shalat malam pada malam lailatul qadr dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari No. 2014, Muslim No. 760)

Disyari’atkannya i’tikaf bagi wanita

Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-i’tikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Al-Bukhari no. 2045 dan Muslim no. 1172)

Dalam riwayat lain, ‘Aisyah berkata,

 “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam selalu ber-i’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan hingga beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliaupun melakukan i’tikaf.” (HR. Al-Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Berikut ini penjelasan tentang beberapa hukum yang berkaitan dengan i’tikaf bagi wanita :

  1. Harus dengan izin suami

Wanita tidak boleh ber-i’tikaf, kecuali setelah mendapat izin dari suaminya. Dalam riwayat di atas dijelaskan bahwa ‘Aisyah, Hafshah, dan Zainab meminta izin kepada Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam untuk melakukan i’tikaf.

  1. Ketika suami meminta istri membatalkan i’tikaf-nya

Apabila i’tikaf yang dilakukan istrinya adalah i’tikaf sunnah, maka suaminya boleh memintanya membatalkan i’tikaf, tetapi jika yang dikerjakan adalah i’tikaf wajib, seperti i’tikaf nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut (i’tikaf pada 10 hari terakhir), dan sebelumnya mendapat izin suami maka suaminya tidak dapat membatalkan i’tikaf-nya. Namun, jika tidak disyaratkan berturut-turut maka suami dapat membatalkan i’tikaf-nya, kemudian menyempurnakan nazarnya dengan ber-i’tikaf di kesempatan yang lain.

  1. I’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid

Allah Ta’ala berfirman,

Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf di dalam masjid. Seorang wanita tidak boleh ber-i’tikaf di ruang shalat yang ada di rumahnya (Al-Mughala, 5/193) dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjamaah di dalam masjid karena hukum shalat berjamaah tidak wajib baginya (Al-Mughni 3/189).

  1. Wanita yang ber-i’tikaf di masjid harus dalam ruang tertutup

Ketika istri-istri Rasulullah hendak ber-i’tikaf, mereka menyuruh dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid. Selain itu, masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh kaum laki-laki dan sebaiknya mereka tidak saling melihat. Jika hendak membuat ruang khusus tersebut maka jangan mengambil tempat shalat kaum laki-laki karena akan memutus shaf dan mempersempit tempat shalat mereka (Al-Mughni 3/191).

  1. Sibuk dengan ketaatan

Selama i’tikaf, dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berbagai macam ketaatan kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, membaca Alquran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan istigfar (memohon ampun), membaca shalawat (yang dicontohkan), berdoa, dan bentuk ketaatan lainnya.

Selama i’tikaf dimakruhkan menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Juga dimakruhkan menahan diri dari berbicara (puasa bicara) dengan anggapan perbuatan ini adalah ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala (Fiqhus Sunnah 1/404).

  1. Boleh keluar jika mendesak

‘Amrah menceritakan, “Ketika ber-i’tikaf, ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Hal ini ia lakukan sambil berlalu tanpa menghentikan langkahnya.” (Mushannaf Abdurrazzaq (no. 8055) dengan sanad yang shahih).

Akan tetapi, jika ia meninggalkan tempat i’tikaf tanpa keperluan yang jelas maka i’tikaf-nya batal.

  1. Berhubungan badan membatalkan i’tikaf

Allah Ta’ala berfirman,

 “Dan janganlah mencampuri mereka, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Seluruh ulama sepakat, bahwa orang yang sedang ber-i’tikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau selainnya.

  1. Boleh menyentuh suami

Dibolehkan menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut, atau memberi sesuatu padanya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (i’tikaf), lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid. (HR. Al-Bukhari no. 2029)

  1. Istihadah, boleh i’tikaf

Wanita yang mengalami istihadah boleh ber-i’tikaf jika ia dapat menjaga kebersihan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ’anha meriwayatkan, “Seorang istri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam yang sedang istihadah ikut ber-i’tikaf bersama beliau. Ia dapat melihat warna merah dan kuning yang keluar darinya sehingga terkadang kami meletakkan wadah di bawahnya ketika ia sedang shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 2037 dan Muslim no. 2476)

  1. Boleh temui suami di tempat i’tikaf

Berdasarkan hadits Shafiyyah, istri Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa ia pernah menemui Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam ketika beliau tinggal di masjid pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ia bercakap-cakap beberapa saat dengan beliau lalu beranjak pulang. Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam pun bangkit untuk mengantarnya, hingga ketika sampai di pintu masjid yang berdekatan dengan pintu rumah Ummu Salamah (HR. Al-Bukhari no. 2053 dan Muslim no. 2175)

  1. Tetap boleh dilamar atau dinikahi

Wanita yang sedang melaksanakan i’tikaf boleh dilamar maupun dinikahi, yang terlarang adalah berhubungan badan.

Disarikan dari Fiqh Sunnah Wanita hlm. 318-320, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.

Sumber: https://muslimah.or.id/10263-wanita-itikaf-bagaimana-seharusnya.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Ingin I’tikaf Tapi Orang Tua Melarang

Pertanyaan:

ما الحكم إذا لم يسمح الوالد لولده بالاعتكاف وبأسباب غير مقنعة؟

Apa hukum jika orang tua tidak mengizinkan anak untuk i’tikaf dengan alasan yang tidak memuaskan?

فأجاب فضيلته بقوله: الاعتكاف سنة، وبر الوالدين واجب، والسنة لا يسقط بها الواجب، ولا تعارض الواجب أصلاً، لأن الواجب مقدم عليها، وقد قال تعالى في الحديث القدسي: «ما تقرب إليَّ عبدي بشيء أحب إليّ مما افترضت عليه» فإذا كان أبوك يأمرك بترك الاعتكاف ويذكر أشياء تقتضي أن لا تعتكف، لأنه محتاج إليك فيها، فإن ميزان ذلك عنده وليس عندك، لأنه قد يكون الميزان عندك غير مستقيم وغير عدل

Jawaban:

I’tikaf hukumnya sunnah sedangkan berbakti kepada orang tua hukumnya wajib. Yang Sunnah tidaklah bisa mengugurkan yang wajib. Tidak boleh dipertentangkan yang wajib sama sekali karena wajib harus didahulukan.

Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi,

“Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai.

Jika ayahmu memerintahkanmu agar tidak i’tikaf dan memerintahkan yang lain, maka hendaknya jangan i’tikaf karena orang tuamu membutuhkannya. Timbangan adalah ada padanya bukan padamu karena bisa jadi timbangan menurutmu tidak sesuai dan tidak adil.[1]

Kasus di atas sama dengan kasus antara jihad yang sunnah dan berbakti kepada orang tua. jika orang tua tidak mengizinkan pergi berperang dalam jihad yang sunnah maka tidak boleh ikut berperang.

Sebagaimana dalam hadits,

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الْجِهَادِ فَقَالَ أَحَيٌّ وَالِدَاكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ ).

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata; “Pernah seseorang mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lalu ia minta izin untuk berjihad, Lalu Beliau bertanya: “Apakah kedua orang tua masih hidup?” Orang itu menjawab:”Iya”. Beliau bersabda: “Berjihadlah dalam mengurus keduanya.”[2]

dan hadits,

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ، أَنَّ جَاهِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ فَجِئْتُ أَسْتَشِيرُكَ. قَالَ: «أَلَكَ وَالِدَةٌ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «اذْهَبْ فَالْزَمْهَا، فَإِنَّ الْجَنَّةَ عِنْدَ رِجْلَيْهَا» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ.

“Mu’awiyah bin Jahimah meriwayatkan bahwa Jhimah radhiyallahu ‘anhu pernah mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Sungguh aku ingin berperang, dan aku datang meminta petunjuk kepada engkau?”, beliau bersabda: “Apakah kamu memiliki ibu?”, ia menjawab: “Iya”, beliau bersabda: “Pergilah dan tinggallah bersamanya, karena sesungguhnya surga pada kedua kakinya.”[3]

@Pogung Lor, Yogya, 28 Ramadhan 1434 H

penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Majmu’ fatawa wa Rasail 20/159, syamilah

[2] HR. Bukhari

[3] HR. Al Hakim, shahih

sumber: https://muslimafiyah.com/ingin-itikaf-tapi-orang-tua-melarang.html

Do’a yang Dibaca di Malam Lailatul Qadar

Apa do’a yang dianjurkan banyak dibaca pada malam lailatul qadar?

Ada do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam kemuliaan tersebut yaitu do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).

 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706.

Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah yang banyak memberi maaf. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi.

Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja.

Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258).

Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik,

و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر

“Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.”

Yahya bin Mu’adz pernah berkata,

ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو

“Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363).

Hadits ‘Aisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rasul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut.

Hadits ‘Aisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allah diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allah. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allah dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Ya Allah yang Maha Pemberi Maaf’. Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat  Allah yang sesuai dengan isi do’a.

Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allah. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. Penetapa sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allah, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a yang sedang kita kaji ini di penghujung Ramadhan.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133.

Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 362-363.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H

sumber : https://rumaysho.com/3513-doa-malam-lailatul-qadar.html

Menelan Sisa Makanan Di Mulut Pada Siang Hari (Saat Berpuasa)

Pertanyaan

Ketika seseorang bangun tidur waktu pagi dan dia sedang berpuasa, didapati di mulutnya sisa (makan) sahur. Apa hukumnya kalau (sisa makanan tersebut) ditelannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa.

Allah Ta’ala berfirman:

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) سورة البقرة: 187

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Sebagaimana diketahui oleh umat Islam, bahwa puasa adalah menahan dari makan, minum dan berhubungan badan dan seluruh pembatal (puasa). (Majmu Fatawa Syaikhul Islam, 25/219)

Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut. (Silahkan lihat Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)

Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak. Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka  ia dapat merusak puasa. Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan. Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja. Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no. 22981.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260: “Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.

Kedua, jika makanannya banyak dan memungkinkan untuk diludahkan, maka  kalau diludahkan tidak membatalkan puasanya. Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut pendapat mayoritas ulama. Karena dia telah menelan makanan yang masih memungkin untuk diludahkan berdasarkan pilihannya dan dalam keadaan sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka dengan demikian dia dianggap berbuka. Sebagaimana halnya kalau dia memulai makan.”

Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan justeru menelannya, maka puasanya rusak. Kalau tertelan tanpa keinginannya, maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.

Wallahu’alam .

sumber : https://islamqa.info/id/answers/78438/menelan-sisa-makanan-di-mulut-pada-siang-hari-saat-berpuasa