Hukum Orang Tua Memakai THR Anak atau Harta Anak Kecil

Salah satu tradisi yang melekat di negeri kita saat momen lebaran adalah berbagi uang lebaran untuk anak-anak, hadiah berupa uang ini sering juga disebut dengan THR. Seorang anak biasanya mendapatkan THR dari orang tuanya, kakek-neneknya, om-tantenya, atau dari tetangga-tetangganya. Setelah itu, ibunya akan membantu menyimpankan THR anaknya itu.

Namun sebagian orang tua tidak sekedar membantu menyimpankan tetapi juga terkadang menggunakan untuk kepentingannya. Akhirnya muncullah istilah “investasi bodong”. Istilah candaan ini diberikan kepada orang tua yang memanfaatkan THR yang didapatkan anaknya. Tentu istilah ini agak berlebihan dan tidak layak disematkan kepada para orang tua.

Terlepas dari itu semua, sebenarnya apakah uang THR yang dimiliki anak-anak ini boleh digunakan oleh orang tuanya?

Perlu dipahami bahwa harta seorang Muslim itu terjaga dan haram mengambilnya tanpa hak. Allah berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil.” (QS. Al Baqarah: 188)

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,

فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini.” (HR. Bukhari no. 1742)

Tak terkecuali harta anak. Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali. Sehingga uang THR anak adalah milik anak dan tidak boleh digunakan oleh orang tua dengan cara yang batil.

Hanya saja orang tua boleh menyimpan dan menggunakannya demi kemaslahatan anak tersebut. Bahkan demikianlah arahan syariat sebelum anak menginjak usia baligh, agar menahan harta mereka dan tidak dibelanjakan sendiri oleh mereka karena dinilai belum mampu untuk mengatur harta itu. Allah berfirman,

وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An Nisaa’: 5)

Adapun mengambil atau memanfaatkan harta anak secara pribadi hukumnya boleh jika orang tua tersebut sangat butuh. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيك

“Kamu dan hartamu, boleh diambil ayahmu.” (HR Ibnu Majah no. 2291)

Para ulama memberikan syarat bolehnya mengambil harta anak, sebagai berikut.

  1. Memiliki kebutuhan yang mendesak
  2. Tidak menimbulkan mudharat pada anak
  3. Harta yang diambil bukan termasuk kebutuhan pokok sang anak
  4. Tidak mengambil harta salah satu anak untuk memberikannya kepada anak yang lain. (Lihat https://islamqa.info/ar/9594)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/hukum-orang-tua-memakai-thr-anak-atau-harta-anak-kecil.html

[Kitabut Tauhid 9] 46 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

    1. Salah satu keyakinan kufur masyarakat jahiliyyah adalah mengaitkan turunnya hujan dengan bintang-bintang; apakah bintang-bintang tersebut yang menurunkan hujan dengan sendirinya tanpa ada kaitannya dengan Allâh -‘Azza wa Jalla-; ataukah bintang-bintang tersebut sebagai sebab atau tanda turunnya hujan, dan yang menurunkan hujan adalah Allâh -‘Azza wa Jalla-; dan semua keyakinan tersebut adalah keyakinan yang bathil.
    2. Keyakinan yang bathil tersebut melahirkan prilaku yang bathil juga, yaitu “al-istisqâ bil anwâ’” (meminta hujan kepada bintang-bintang).

    “Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

    Panduan Bayar Zakat Fitrah

    Pengertian Zakat fitrah

    Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan. [Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395].

    Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah. Allah berfirman,

    فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

    …Fitrah yang Allah tetapkan, dimana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut… (QS. Ar Rum: 30).

    Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan. (Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103).

    Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.

    Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni)

    Hukum Zakat Fitrah

    Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

    Dalilnya adalah :

    1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)

    2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

    Niat Zakat Fitrah

    Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.

    Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Niat Zakat Fitrah

    Syarat wajib zakat fitrah

    Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:

    Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)

    Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya

    Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

    أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

    bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).

    Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah. Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.

    Siapakah yang wajib zakat?

    Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)

    Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri.

    Allahu a’lam

    Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)


    Panduan Zakat Fitrah (Bagian 02)

    Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

    Berikut beberapa aturan zakat fitrah yang penting kita perhatikan,

    Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Dilihat dari waktunya, pembayaran zakat fitrah ada 4 tingkatan:

    pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Berdasarkan riwayat dari Nafi’

    كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

    Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).

    Dalam riwayat lain dari Nafi – murid Ibn Umar-, bahwa beliau ditanya: Kapan Ibn Umar membayar zakat fitrah? Beliau menjawab,

    إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ، قُلْتُ: مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ؟ قَالَ: قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

    Jika panitia zakat sudah duduk (siap menerima zakat). Beliau ditanya lagi: Kapan panitia siap? Nafi’ menjawab: sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Ibn Khuzaimah 2397 dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)

    kedua, dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari raya sebelum shalat id. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibn Umar,

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah untuk dibayarkan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari 1509).

    Keempat, tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang memberikannya setelah shalat id, maka nilainya hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827, dan dihasankan Al-Albani).

    Zakat Fitrah Hanya Dengan Bahan Makanan Pokok

    Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya digunakan masyarakat setempat, seperti beras, kurma, atau gandum.

    Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

    كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

    Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan (HR. Bukhari 1510)

    Abu Said radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan,

    وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ

    “Yang menjadi makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (HR. Bukhari 1510)

    Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, dan yang menjadi bahan makanan pokok masa silam.

    Dari ibn umar radliallahu ‘anhu,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum….(HR. Bukhari)

    Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?

    Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena hal ini bertlak belakang dengan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah pendapat hampir seluruh ulama.

    Imam malik mengatakan: Tidak sah seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk barang dagangan. Tidak demikian yang diperintahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mudawanah karya Syahnun, 2/390)

    Imam malik juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

    Imam As Syafi’i juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)

    Imam Ibn Qudamah mengatakan: Jika ada orang yang mengeluarkan zakat dengan selain bahan makanan, berarti dia telah menyimpang dari dalil nas, sehingga tidak sah, seperti mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. (Al mughni, 5/482)

    An Nawawi mengatakan: Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab kami. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu’, 6/144)

    Ukuran Zakat Fitrah

    Ukurannya satu sha’ untuk semua jenis abahan makanan

    dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)

    Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

    كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

    Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan, …..(HR. Bukhari & Muslim)

    Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’  kurang lebih setara dengan 3 kg. (Majmu’ fatawa  komite fatwa Arab saudi, no. Fatwa: 12572).

    Apa yang difatwakan komite fatwa Arab saudi adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan 1 sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.

    Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3280 ml (3,28 liter).

    Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan,

    • Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 Kg
    • Beras Amerika, beratnya sekitar 2,43 Kg
    • Beras merah, beratnya sekitar 2,22 Kg
    • Gandum halus, beratnya sekitar 2,8 Kg

    Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2022

    Zakat Fitrah HANYA Untuk Orang Miskin

    Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja, dan tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin.

    Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin…(HR. Abu Daud 1609, Ad-Daruquthni 2067 dan dishahihkan Al Albani)

    As Syaukani mengatakan:

    وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ

    Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir miskin dan bukan ashnaf (golongan) penerima zakat selain mereka. (Nailul Authar, 4/218)

    Ibnul Qoyim mengatakan:

    وكان من هديه صلى الله عليه و سلم تخصيص المساكين بهذه الصدقة ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية قبضة قبضة ولا أمر بذلك ولا فعله أحد من أصحابه ولا من بعدهم

    Diantara petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan fakir miskin untuk zakat ini (zakat fitrah). Beliau tidak membagikannya kepada semua golongan penerima zakat yang jumlahnya delapan. Beliau juga tidak memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun sahabat yang melakukannya, tidak pula ulama setelahnya…(Zadul Ma’ad, 2/21)

    Zakat Fitrah Dibayar Di Tempat

    Hukum asalnya, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di daerah orang yang membayar zakat. Bardasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:

    فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

    …ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada bayar zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di kalangan mereka…(HR. Bukhari 7372)

    Disamping itu, zakat fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti dimana jiwa tersebut berada.

    Namun, dibolehkan mengirim zakat fitrah ke daerah lain karena adanya kebutuhan atau maslahat lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah ditanya  tentang hukum memindahkan zakat fitrah. Beliau menjawab: Boleh memindahkannya, dan sah zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Namun membayar zakat zakat fitrah di daerah tempat tinggalmu itu lebih baik dan lebih menjaga kehati-hatian dalam beramal. (Majmu’ fatawa syaikh Ibn Baz, 14/215)

    Allahu a’lam

    Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina http://www.KonsultasiSyariah.com)

    sumber: https://konsultasisyariah.com/19723-panduan-zakat-fitrah-bagian-02.html

    I’tikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja

    Ada yang bertanya, bolehkah di malam hari itu melakukan i’tikaf dan di siang harinya tetap bekerja.  Permasalahan yang ditanyakan ini kembali pada masalah batasan minimal waktu i’tikaf.

    Jangka Waktu Minimal I’tikaf

    Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama.

    Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.”

    Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.”

    Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu.

    Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1]

    Pendapat Jumhur Ulama

    Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad.

    Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489.

    Alasan jumhur ulama:

    1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf.

    Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179.

    2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,

    إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف

    “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya.

    3. Allah Ta’ala berfirman,

    وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

    Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180.

    Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17)

    Bedakan dengan I’tikaf Nadzar

    Beda halnya jika i’tikafnya adalah i’tikaf nadzar, maka harus ditunaikan sesuai dengan hari yang ditentukan. Misalnya, jika ia bernadzar i’tikaf 3 hari 3 malam, maka ia harus menjalaninya tanpa keluar-keluar dari masjid ketika itu. Contohnya saja dari perbuatan ‘Umar bin Khottob yang bernadzar untuk i’tikaf semalam. ‘Umar berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ  فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

    Aku dahulu pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2032 dan Muslim no. 1656). Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180)

    Jawaban …

    Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Misalnya sehabis shalat tarawih, seseorang berniat diam di masjid dengan niatan i’tikaf dan kembali pulang ke rumah ketika waktu makan sahur, maka itu dibolehkan.

    Hanya Allah yang memberi taufik.

    Senin pagi, 20 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul

    Artikel Rumaysho.Com


    Sumber https://rumaysho.com/3509-i-tikaf-di-malam-hari-siangnya-kerja.html

    Benarkah Malam ke-27 adalah Malam Lailatul Qadar?

    Sebagian orang menyangka bahwa malam lailatul qadar adalah pada malam ke-27 berdasarkan beberapa hadits yang menyebut malam lailatul qadar adalah malam ke-27. Semisal hadits dari Sahabat Ubay bin Ka’ab.  Beliau pernah bersumpah dan berkata,

    وَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيُّ لَيْلَةٍ هِيَ هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ

    “Demi Allah aku tahu kapan malam itu, yaitu malam yang kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk menghidupkannya, yaitu malam kedua puluh tujuh” [1]

    Demikian juga hadits dari Mu’awiyah beliau menukil perkataan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟﻘَﺪْﺭِ ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺳَﺒْﻊٍ ﻭﻋِﺸْﺮﻳﻦَ

    “Lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh.” [2]

    Beberapa dalil lainnya menunjukkan malam lailatul qadar itu secara umum ada di antara 10 malam terakhir, tidak harus malam ke-27. Semisal hadits berikut,

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    التمسوها في العشر الأواخر فإن ضعف أحدكم فلا يغلبن على السبع البواقى

    “Carilah di sepuluh malam terakhir, apabila tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh malam tersisa.” [3]

    Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى

    “Carilah malam lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Pada malam kedua puluh sembilan, kedua puluh tujuh, kedua puluh lima”. [4]

    Kompromi dari dalil-dalil tersebut adalah malam ke-27 merupakan malam yang paling diharapkan jatuhnya malam lailatul qadar dan bisa jadi mayoritasnya ada pada malam ke-27.

    Syaikh Muhammah bin Shalih Al-‘Ustaimin menjelaskan,

    ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺳﺒﻊ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺃﺭﺟﻰ ﻣﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﻓﻴﻬﺎ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃُﺑﻲّ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ -ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ

    “Malam ke-27 adalah malam yang paling diharapkan sebagai malam lailatul qadar, sebagaimana pada hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu”. [5]

    Inilah pendapat pertengahan yang mengkompromikan berbagai dalil, karena malam lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya.

    Al Imam An-Nawawi berkata,

    . ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﺤَﻘِّﻘُﻮﻥَ : ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻘِﻞ ﻓَﺘَﻜُﻮﻥ ﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺳَﺒْﻊ ﻭَﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ ، ﻭَﻓِﻲ ﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺛَﻠَﺎﺙ ، ﻭَﺳَﻨَﺔ : ﻟَﻴْﻠَﺔ ﺇِﺣْﺪَﻯ ، ﻭَﻟَﻴْﻠَﺔ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺃَﻇْﻬَﺮ . ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺟَﻤْﻊ ﺑَﻴْﻦ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ ﻓِﻴﻬَﺎ

    “Menurut para ulama peneliti: lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Terkadang pada satu tahun terjadi pada malam ke-27, terkadang pada malam ke-23, atau pada malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih kuat karena mengkompromikan berbagai hadits-hadits yang ada.”[6]

    Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, 

    ﺃﺭﺟﺢ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﺃﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﺧﻴﺮﺓ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺗﻨﺘﻘﻞ

    “Pendapat terkuat bahwa lailatul qadar pada malam ganjil 10 hari terakhir dan berpindah-pindah. [7]

    Demikian semoga bermanfaat.

    @ Masjid MPR, Yogyakarta Tercinta

    Penyusun: Raehanul Bahraen

    Artikel www.muslim.or.id

    Catatan kaki:

    [1] HR. Muslim

    [2] HR. Abu Daud

    [3] HR. Bukhari & Muslim

    [4] HR. Bukhari

    [5] Sumber:
    http://www.alukah.net/sharia/0/58346/

    [6] Lihat Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi

    [7] Lihat Fahul Baari

    sumber: https://muslim.or.id/40287-benarkah-malam-ke-27-adalah-malam-lailatul-qadar.html

    Fatwa Ramadhan: Dosakah Tidak Membaca Al Qur’an Di Bulan Ramadhan?

    Fatwa Syaikh Dr Khalid Al Mushlih

    Soal:

    Apakah seorang muslim berdosa ketika dia tidak pernah membaca Al Quran di bulan Ramadhan?

    Jawab:

    Tentu saja, Rasulullah pernah mengadukan kaumnya kepada Rabbnya

    وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَـٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

    Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan“. (Qs. Al Furqan: 30)

    Bentuk tidak acuh dan meninggalkan Al Quran, itu ada beberapa macam:

    • Tidak membacanya
    • Tidak merenungi maknanya (tadabbur)
    • Tidak mengamalkannya
    • Tidak mendakwahkannya
    • Tidak berhukum dengannya

    Ini semua adalah bentuk mengacuhkan Al Quran dan ini menunjukkan kurangnya iman dan kebaikan pada seseorang sekadar bentuk ketidakacuhan dia pada Al Quran.

    Maka seorang yang perhatian pada Al Quran adalah yang membacanya, merenungkannya, mengamalkannya, berdakwah dengannya dan berhukum dengan Al Quran. Apabila ini dilakukan maka seseorang tidak termasuk orang yang tidak acuh dengan Al Quran.

    Sumber: https://muslim.or.id/17590-fatwa-ulama-dosakah-tidak-membaca-al-quran-di-bulan-ramadhan.html
    Copyright © 2024 muslim.or.id

    Beli Baju Baru Untuk Hari Raya Bisa Jadi Berpahala, Bisa Jadi Melalaikan

    Berpahala bagi laki-laki jika berniat untuk berhias dan memakai pakaian terbaik ketika hari raya dan berusaha berbeda dengan hari-hari biasanya.

    Umar pernah menyarankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar membeli baju baru untuk hari ‘ied dan menerima tamu utusan

    Dari Ibnu Umar dia berkata,

    أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنِ اسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِي السُّوْقِ فَأَخَذَهَا فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ تُجَمِّلُ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ

    “Umar mengambil jubah yang dijual di pasar. Diapun mengambilnya lalu dibawa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,“Wahai Rasulullah, Belilah ini agar engkau bisa berhias dengannya ketika hari ‘ied dan menerima para tamu utusan.”[1]

    Berhias dan memakai pakaian terbaik (tidak mesti baru) merupakan sunnah dan kebiasaan para salaf (pendahulu).

    Abul Hasan As-Sindi rahimahullah menjelaskan,

    مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

    “Dari hadits ini diketahui, bahwa berhias di hari ‘ied termasuk kebiasaan yang sudah ada di kalangan para sahabat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengingkarinya.”[2]

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berusaha memakai pakaian terbaik ketika hari raya dan Jum’at.

    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

    وكان يلبس للخروج إليهما أجمل ثيابه، فكان له حلة يلبسها للعيدين والجمعة

    “Beliau memakai pakaian terbaik ketika keluar hari raya dan mempunyai jubah (yang bagus) untuk dua hari raya dan shalat Jumat.”[3]

    Baju baru yang melalaikan

    Yaitu memaksakan diri harus memakai baju baru padahal ia tidak mampu atau terlalu berlebihan mencari baju baru di pusat-pusat perbelanjaan sehinga lalai dengan ibadah Ramadhan terlebih di 10 hari terakhir Ramadhan.

    Suatu ketika anak-anak perempuan Umar bin Abdul Aziz datang kepada beliau dan meminta pakaian baru untuk menyambut hari ‘Ied, sedangkan kita tahu bahwa Umar bin Abdul Aziz walaupun seorang khalifah tetapi sangat sederhana, maka beliau berkata:

    لَيْسَ الْعَيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ إِنَّمَا الْعَيْدُ لِمَنْ خَافَ يَوْمَ الْوَعِيْدِ

    “laisal ‘Ied, liman labisal Jadiid

    Innamal ‘Ied liman khaafa yaumal wa’iid”

    Hari raya itu bukan bagi orang yang memakai pakaian baru, Akan tetapi hari raya bagi mereka yang takut terhadap hari pembalasan

    Bagi wanita tetap menjaga pakaian ketika hari raya

    Jangan sampai para wanita menimbulkan fitnah dan ujian bagi laki-laki dengan berhias yang tidak pada tempatnya. Karena hari raya wanita banyak keluar rumah bahkan diperintahkan untuk mengadiri shalat ‘Ied.

    Perhatikan kisah berikut,

    خرج حسان بن أبي سنان يوم العيد، فلما رجع، قالت له امرأته: كم من امرأة حسنة قد نظرت اليوم؟! فلما أكثرت، قال: والله ويحك ما نظرت إلا في إبهامي منذ خرجت من عندك حتى رجعت إليك

    Hassan bin Abi Sinan keluar pada hari ‘Ied. Setelah kembali ke rumah, istrinya bertanya kepadanya, “Berapa banyak wanita cantik yang kamu lihat hari ini?”

    Maka ia menjawab, “Demi Allah, aku tidak melihat sesuatu kecuali jempolku ini, sejak keluar dari tempatmu sampai kembali kepadamu.”[4]

    Demikian semoga bermanfaat

    @Gedung Radiopoetro, FK UGM

    Penyusun: Raehanul Bahraen

    Artikel http://www.muslimafiyah.com

    silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

    [1] HR. Al-Bukhari no. 906 dan Muslim no. 2068

    [2] Hasyiah As-Sindi ala An-Nasai: 3/181

    [3] Lihat Zaadul ma’aad Ibnul Qayyim

    [4] Dzammul Hawa, Ibnul Jauzi

    sumber: https://muslimafiyah.com/beli-baju-baru-untuk-hari-raya-bisa-jadi-berpahala-bisa-jadi-melalaikan.html

    [Kitabut Tauhid 9] 45 Menyandarkan Hujan Kepada Bintang 01

    Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

    1. Di dalam Al-Qur’an, Allâh -‘Azza wa Jalla- menyebutkan bahwa bintang-bintang diciptakan untuk 3 (tiga) tujuan, yaitu : (pertama) penunjuk arah, (kedua) perhiasan langit, dan (ketiga) pelontar syaithan.
    2. Ada dua ilmu yang mempelajari tentang perbintangan (ilmu nujum) yaitu ilmu astronomi (ilmu at-tas-yiir) dan ilmu astrologi (ilmu at-ta’tsiir). Ilmu Astrologi (ilmu at-ta’tsiir) adalah ilmu nujum yang dibangun di atas keyakinan bahwa bintang-bintang mempunyai pengaruh terhadap keadaan dan peristiwa yang terjadi di alam semesta. Sedangkan ilmu astronomi (ilmu at-tas-yiir) adalah ilmu nujum yang mempelajari posisi benda-benda langit dan pergerakannya dengan tujuan untuk memudahkan mengetahui arah tujuan dalam perjalanan dan berbagai macam kemaslahatan yang lainnya, baik untuk urusan agama maupun urusan dunia.
    3. Ada dua pendapat dikalangan Para Ulama terkait dengan hukum mempelajari kedudukan dan keadaan bintang-bintang : (pertama) terlarang secara muthlaq, alasannya dalam rangka saddu adz-dzari’ah yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang; (kedua) tidak mengapa mempelajarinya, dan yang dibolehkan di sini adalah ilmu at-tasyiir (ilmu astronomi)karena ada banyak manfaat yang bisa diperoleh darinya dan tidak termasuk sebab yang dilarang. 
    4. Ada tiga macam keyakinan yang terkait dengannya ilmu astrologi dan ketiga-tiganya haram : (pertama) keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan seluruh kejadian yang ada di alam semesta, dan ini adalah kekufuran berdasarkan kesepakatan Para Ulama; (kedua) keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsiir) dan benda tersebut tidak menciptakan seluruh kejadian yang ada, karena yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allâh -‘Azza wa Jalla-, keyakinan ini keliru dan termasuk syirik ashgar (syirik kecil), karena Allâh -‘Azza wa Jalla- tidak pernah menjadikan benda langit sebagai sebab; (ketiga) keyakinan bahwa posisi benda langit sebagai petunjuk (tanda) untuk peristiwa masa yang akan datang, yang berarti mengaku-ngaku mengetahui ilmu ghaib, perbuatan semacam ini termasuk kekufuran berdasarkan kesepakatan Para Ulama.
    5. Ilmu Astronomi atau ilmu at-tas-yiir terbagi menjadi dua macam : (pertama) mempelajari peredaran benda-benda langit untuk maslahat agama, seperti menentukan arah kiblat ketika shalat; (kedua) mempelajari peredarannya untuk maslahat kehidupan dunia, misalnya dalam menentukan arah. Jenis ilmu nujum inilah yang diperbolehkan oleh Salafus Shâlih untuk dipelajari.

    “Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.