Mengusap Khuf (Sepatu) Ketika Berwudhu

Sebelumnya ada baiknya lebih dahulu kita bahas apa yang dimaksud dengan khuf dan mengusaf khuf.

Pengertian khuf

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata,

والخُفَّان: ما يُلبَسُ على الرِّجل من الجلود، ويُلْحَقُ بهما ما يُلبَسُ عليهما من الكِتَّان، والصُّوف، وشبه ذلك من كُلِّ ما يُلبَسُ على الرِّجْل مما تستفيدُ منه بالتسخين

“khuf adalah sesuatu yang dipakai pada kaki yang terbuat dari kulit, disamakan juga dengan apa yang dipakai dari bahan linan, wol dan lain-lain yang dipakai pada kaki untuk memberikan kehangatan.”[1]

Jadi khuf adalah sebagaimana yang kita pakai di zaman ini seperti sepatu, kaos kaki, sandal dan penutup kaki dan lainnya.

Mengusap khuf adalah ijma’ ulama ahlus sunnah dan para sahabat radhiallahu ‘anhum.

Imam Ahmad rahimahullahu berkata,

لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ وَمَا وَقَفُوْا

“Tidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf.”[2]

Berkata Hasan Al-Bashri rahimahullahu

حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ

“Telah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf.”[3]

Cara Mengusap khuf

Jika seseorang hendak berwudhu dalam keadaan mengenakan khuf, maka ia tidak perlu membuka khuf-nya untuk mencuci kaki namun cukup sebagai gantinya mengusap di atas khuf-nya.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu berkata,

فإن الشارع رخص للمتوضئ أن يمسح على هذه الحوائل , ويكتفي بذلك عن نزعها وغسل ما تحتها ; تخفيفا منه سبحانه وتعالى على عباده , ودفعا للحرج عنهم

“Syariat memberikan keringanan/rukshah kepada orang yang berwudhu untuk mengusap khuf pada berbagai keadaan ini. Tidak perlu mencopot khuf dan cukup membersihkan bagian atasnya, ini merupakan keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-Nya dan menghilangkan kesusahan dari mereka.”[4]

Allah Ta’ala berfirman,

وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki.” (Al-Maidah 6)

Cara membaca/ qira’ah lafadz [وَأَرجُلَكُمْ] pada huruf [ل] ada dua cara baca bisa di-kasrah/Majrur atau di-Fathah/manshub.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata,

أن قراءة النَّصب دلَّت على وجوب غسل الرِّجلين.وأما قراءة الجر؛ فمعناها: اجعلوا غسلكم إِيَّاها كالمسح

“Cara baca nashab/fathah menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki [saat tidak memakai khuf] sedangkan cara baca jarr/ kasrah maknanya jadikanlah membasuhnya sebagaimana mengusap [saat memakai khuf].”[5]

Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin.

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Syarhul Mumti’ 1/113, Maktabah Jundul Afkar, cet. I, Koiro

[2] Al-Mugni 1/361, Darul Fikr, Beirut, cet. I, 1405 H, Syamilah

[3] Al-Ausath 1/433, Dar Thaiyyah, Riyadh, cet. I, 1405 H, Syamilah

[4] Mulakkhas Fiqhiyah 1/32, Darul Aqidah, Iskandariyah, cet. I, 1430 H

[5] Syarhul Mumti’ 1/109

sumber: https://muslimafiyah.com/mengusap-khuf-sepatu-ketika-berwudhu.html

Anak: Investasi Berharga Orang Tua

Ketika mendengar kata “investasi” mungkin kebanyakan dari kita akan tertuju pada hal yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mendapatkan aset atau bisnis jangka panjang yang menguntungkan bagi masa depan sang investor.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.

Maka tak mengherankan jika banyak orang rela mengeluarkan banyak hal demi investasi yang menguntungkan; dengan harapan dapat lebih menjamin masa depan yang cerah serta bahagia, sehingga lebih menjamin kehidupan yang baik bagi dirinya maupun orang tersayangnya.

Maka investasi pun saat ini banyak dilirik karena banyak menawarkan kelebihan-kelebihan yang menguntungkan bagi sang calon investor.

Ada sebuah investasi yang amat menguntungkan yang bisa memberikan keuntungan yang sangat besar bagi investornya, dunia maupun akhirat, namun sayangnya masih banyak yang belum menyadarinya.

Investasi tersebut adalah “anak”. Bagi yang telah memiliki keluarga serta telah dikaruniai momongan, maka berbahagialah karena anda memiliki sebuah investasi besar yang sangat menguntungkan, tetapi mungkin anda belum menyadarinya.

Ini bukan hanya sekedar omong kosong, ataupun bualan para pembicara tema parenting di panggung-panggung seminar, tetapi Allah subhanahu wa ta’ala sendiri melalui lisan rasul-Nya telah menyampaikan perihal tersebut jauh ribuan tahun silam.

Simaklah petikan hadits berikut: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.
(HR. Muslim no. 1631).


Mungkin kebanyakan dari kita sudah sering mendengar atau membaca hadist ini, atau bahkan ada beberapa yang telah menghafalnya, tetapi mungkin banyak dari kita yang belum memaknainya dengan baik.

Sebagai seorang manusia yang memiliki orientasi masa depan yang baik, tentu setiap orang akan mempersiapkan yang terbaik untuk masa depannya, begitupun dengan sepasang orang tua yang telah dikaruniai seorang buah hati.

Mereka pasti akan memberikan perhatian serta kasih sayang pada sang buah hati, karena mereka sadar betapa besarnya pengorbanan yang mereka lakukan demi lahirnya sang buah hati di dunia ini terutama seorang ibu.

Maka orang tua pun memberikan segala hal terbaik bagi anaknya, mulai dengan memberikan makanan yang bergizi, memberikan pakaian yang terbaik, menyekolahkannya di sekolah-sekolah favorit, hingga membiayai segala kebutuhannya hingga sang anak tumbuh dewasa.

Jika menilik kepada hadist yang telah disebutkan sebelumnya, maka anak-anak kita dapat menjadi investasi yang sangat menguntungkan bagi kita semua, karena mereka dapat menjadi wasilah agar kita terus mendapat “kiriman doa” ketika mungkin sudah tidak ada yang mendoakan kita.

Mungkin saat ini kita memiliki pasangan, teman, relasi atau yang lain, tapi apakah mereka akan mengingat kita ketika kita telah tiada? pasangan kita dapat dinikahi oleh orang lain, teman kita dapat mencari teman lain yang mungkin lebih baik dari kita, relasi kita dapat mencari relasi lain yang lebih menguntungkan dan menjanjikan baginya, lalu siapakah yang akan mendoakan kita?

Allah telah memberikan solusi konkrit dengan menunjukkan melalui lisan rasul-Nya bahwa ada sebuah jalan yang dapat dilalui agar tetap ada yang dapat mendoakan kita disaat kita telah tiada, dan secara tidak langsung kita telah “berinvestasi” untuk masa depan kita, terlebih lagi masa depan akhirat kita yang merupakan tempat tinggal abadi bagi kita.

Maka seorang muslim yang cerdas akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya, menyiapkan generasi penerus yang berkualitas, shalih serta memiliki kemampuan dari segi duniawi maupun ukhrawi, sehingga bukan hanya investasi untuk dirinya, tetapi ia juga dapat memberikan sumbangsih bagi agama serta bangsa, dan menjadi modal bagi kebangkitan umat islam kedepannya.

Invesati ini dapat sangat menguntungkan jikalau hal ini dpat dikelola dengan baik dan benar, serta diusahakan agar dapat mencapai hasil yang maksimal, maka diperlukan kiat-kiat agar dapat mencapai hal tersebut, maka berikut akan dipaparkan beberapa hal singkat sebagai kiat-kiat agar investasi kita dapat berjalan dengan baik insyaAllah.

1. Menanamkan iman pada anak

Iman merupakan pokok fundamental pada setiap insan yang harus ditanamkan sejak masih belia, agar akar-akarnya dapat menancap kuat serta kuat sehingga tidak mudah roboh dan terombang ambing oleh terpaan angin yang kuat, apalagi di tengah perubahan zaman yang begitu cepat dan penuh dengan fitnah, maka diperlukan sebuah pondasi yang kokoh agar tetap tegak.

Dan pondasi terbaik yang telah diajarkan oleh Islam adalah iman yang mana jika telah menghujam kuat dapat menciptakan sebuah insan yang baik, lagi bermanfaat bagi dirinya sendiri maupun orang lain,

Allah ta’ala saat mengisahkan kisah Luqman, berfirman:

وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ

Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya,”Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”
(QS. Luqman: 13)

Allah memulai kisah luqman dengan sebuah wasiat yang diberikan luqman pada anaknya, yaitu agar tidak menyekutukan Allah dengan apapun juga, maka iman menjadi pondasi dan tolak ukur utama dalam mendidik anak sebagaimana Allah contohkan pada kisah luqman.

2. Memberikan contoh yang baik pada anak

Anak memang seorang peniru ulung. Setiap saat, mata anak selalu mengamati, telinganya menyimak, dan pikirannya mencerna apa pun yang kita lakukan. Karena ia sedang mengalami masa pertumbuhan dimana otak mulai berkembang seiring bertambahnya neuron di dalam otak anak.

Maka diperlukakan contoh yang baik pula, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, karena sebagai orang tua, orang yang paling dekat dengan sang anaklah yang akan paling banyak ditiru.

Setiap anak yang lahir membawa fitrah yang harus senantiasa dijaga. Penjagaan ini dilakukan dengan memastikan anak mendapat lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya. Untuk menjadi anak sholeh, seorang anak harus ada di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat yang baik agar terbentuk kepribadaian dan tumbuh kaidah iman dan Islam. Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda, 

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang dilahirkan, ia dilahirkan dalam keadaan fitrah (kesucian), maka orang tualah yang akan menjadikan dia sebagai seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
(H.R. Bukhori).

3. Mendo’akan anak 

Do’a orang tua terhadap anak merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan keshalihan anak adalah taufik dan petunjuk dari Allah. Contohlah nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang mendo’akan anaknya;

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.”
(QS. Ibrahim: 40)

Dan doa orang tua adalah do’a yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Ada tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang terzalimi.”
(HR. Abu Daud no. 1536, Ibnu Majah no. 3862 dan Tirmidzi no. 1905. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Oleh karenanya jangan sampai orang tua melupakan doa baik pada anaknya, walau mungkin saat ini anak tersebut sulit diatur dan nakal. Hidayah dan taufik di tangan Allah. Siapa tahu ke depannya, ia menjadi anak yang shalih dan manfaat untuk orang tua berkat doa yang tidak pernah putus-putusnya.

Penulis: Faros Nur Muhammad
Editor: Muhammad Fathurrahman

sumber: https://wadimubarak.com/anak-investasi-berharga-orang-tua/

Wanita yang Sulit Masuk Surga

Ada beberapa sifat wanita yang sulit masuk surga.

Pertama: Enggan Taat pada Suami

Al-Hushain bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

“Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad, 4:341 dan selainnya. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1933)

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1:191 dan Ibnu Hibban, 9:471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1932 bahwa hadits ini hasan lighairihi).

Kedua: Kurang Bersyukur pada Pemberian Suami

Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء

Aku diperlihatkan di surga, Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3241 dan Muslim, no. 2737)

Adapun sebabnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau menjelaskan dalam riwayat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Aku diperlihatkan neraka. Aku tidak pernah melihat pemandangan seperti hari ini yang sangat mengerikan. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita. Mereka bertanya, ‘Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Dikarenakan kekufurannya.’ Lalu ada yang berkata, ‘Apakah karena mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap pasangannya, maksudnya adalah mengingkari kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada istrimu sepanjang tahun, kemudian ia melihat sedikit engkau tidak berbuat baik padanya sekali saja, pasti ia akan mengatakan, ‘Aku tidak melihat kebaikan sedikitpun padamu.” (HR. Bukhari, no. 1052)

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar waktu Idul Adha atau Idul Fitri dan melewati para wanita dan bersabda, “Wahai para wanita, keluarkanlah sedekah karena aku diperlihatkan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kalangan kalian.” Mereka berkata, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian sering mengumpat dan mengingkari pemberian suami. Aku tidak melihat (orang) yang kurang akal dan agama dari kalangan kalian yang bisa mengalahkan laki-laki yang cerdas.” Mereka bertanya, “Apa kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah?”  Beliau menjawab, “Bukankah persaksian seorang wanita itu separuh dari persaksian laki-laki.’ Mereka menjawab, “Iya.” Beliau melanjutkan, “Itu adalah kekurangan akalnya. Bukankah kalau wanita itu haid tidak shalat dan tidak berpuasa.” Mereka menjawab, “Iya.” Beliau mengatakan, “Itu adalah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari, no. 304)

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ’anhuma berkata, “Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa azan dan iqamah. Kemudian berdiri bersandar kepada Bilal dan memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan menganjurkan kepada ketaatan kepada-Nya dan menasihati manusia serta mengingatkannya. Kemudian beliau berjalan mendatangi para wanita, dan memberikan nasihat kepada mereka dan mengingatkannya. Beliau bersabda, ‘Bersedekahlah para wanita karena kebanyakan dari kalian itu menjadi bara api neraka Jahanam.’ Maka ada wanita bangsawan dan kedua pipinya berwarna (merah) berdiri bertanya, ‘Kenapa wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian seringkali mengadu dan mengufuri pemberian suami.’ Berkata (Jabir), ‘Maka para wanita memulai bersedekah dan melemparkan gelang, giwang, dan cincinnya ke pakaian Bilal.” (HR. Muslim, no. 885)

Ketiga: Wanita yang menyemir rambutnya, khususnya dengan warna hitam

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan ada orang-orang yang mengecat rambutnya dengan warna hitam seperti warna mayoritas dada merpati, mereka tidak akan mendapat bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 4212. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2097)

Keempat: Wanita yang meminta cerai tanpa suatu alasan

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; dan Ibnu Majah, no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Al-Hafizh Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4:381, Penerbit Darus Salam). Al-‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 6:201, Penerbit Darul Minhal.

Kelima: Wanita yang mengaku keturunan orang lain

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ قَدْرِ سَبْعِينَ عَامًا أَوْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا قَالَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Barangsiapa mengaku keturunan dari orang lain yang bukan ayahnya sendiri tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau surga telah tercium pada jarak tujuh puluh tahun, atau tujuh puluh tahun perjalanan.” (HR. Ahmad, 10:96. Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 1:103 menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih)

Keenam: Wanita yang berpakaian tetapi telanjang

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang; (2) wanita-wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan condong (dari ketaatan), rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” (HR. Muslim, no.2128)

Semoga Allah beri taufik dan hidayah.

Diselesaikan di Darush Sholihin, malam 18 Dzulhijjah 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/18526-wanita-yang-sulit-masuk-surga.html

“Islam Itu Asing Dan Akan Kembali Asing”

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Apa arti dari hadits:

بدأ الإسلام غريباً وسيعود غريباً كما بدأ فطوبى للغرباء

Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing”

Jawab:

Artinya bahwa islam dimulai dalam keadan asing sebagaimana keadaan di Mekkah dan di Madinah ketika awal-awal hijrah. Islam tidak diketahui dan tidak ada yang mengamalkan kecuali sedikit orang saja. Kemudian ia mulai tersebar dan orang-orang masuk (Islam) dengan jumlah yang banyak dan dominan di atas agama-agama yang lain.

Dan Islam akan kembali asing di akhir zaman, sebagaimana awal kemunculannya. Ia tidak dikenal dengan baik kecuali oleh sedikit orang dan tidak diterapkan sesuai dengan yang disyariatkan kecuali sedikit dari manusia dan mereka asing. Dan hadits lengkapnya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

فطوبى للغرباء

Maka beruntunglah bagi orang-orang yang asing” (HR. Muslim).

dan dalam riwayat yang lain :

قيل يا رسول الله ومن الغرباء؟ فقال: الذين يصلحون إذا فسد الناس

Rasulullah- Shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya “wahai rasulullah siapa yang asing itu (al-Ghuraba)?” Rasulullah- Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Yaitu orang-orang yang mengadakan perbaikan di tengah manusia yang berbuat kerusakan”.

Dan dalam lafadz yang lain:

هم الذين يصلحون ما أفسد الناس من سنتي

mereka adalah orang-orang yang memperbaiki sunnahku yang dirusak manusia

Kita memohon kepada Allah – Subhanahu wata’ala agar menjadikan kita dan juga saudara kita kaum muslimin seluruhnya bagian dari mereka dan Dialah sebaik-baik tempat meminta.

Sumber: ar.islamway.net

***

Penerjemah: Andi Ihsan

Sumber: https://muslim.or.id/26949-makna-hadits-islam-itu-asing-dan-akan-kembali-asing.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Shalat Witir

Ustadz Kholid Syamhudi

Allah Subhanahu wa Ta’ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksnakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا وَهِيَ الْوَتْرُ أخرجه أحمد

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu ialah Witir. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwa` al-Ghalîl, 2/159].

Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam .

PENGERTIAN SHALAT WITIR
Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]

HUKUM SHALAT WITIR
Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ قَالَ اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه

Dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”. [Muttafaqun ‘alaihi)]

Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-‘Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya berpendapat kewajiban witir dalam akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”[3].

  1. Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri yang berbunyi:

قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, maka kerjakanlah; yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!” [HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].

  1. Hadits Abu Bushrah al-Ghifaari yang berbunyi:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً فَحَافِظُوا عَلَيْهَا ، وَهِيَ الْوَتْرُ ؛ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.

Sesungguhnya Allah telah menambah untuk kalian satu shalat, maka jagalah shalat tersebut. Shalat itu adalah Witir. Maka shalatlah di antara shalat Isya` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)]

Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنْ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib, namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam . [HR an-Nasâi. Dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan an-Nasâi, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860].

Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh yang berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلَا يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ

Seorang dari penduduk Najd mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam keadan rambut kusut, terdengar gema suaranya yang tidak jelas dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam menjawab: “Shalat lima waktu sehari dan semalam,” lalu ia bertanya lagi: “Apakah ada yang lainnya atasku?” Beliau n menjawab,”Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah”.

Kemudian di akhir dialog itu beliau Shallallahu alaihi wa salllam berkata:

أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

Beruntunglah ia bila benar. [HR al-Bukhâri].

Demikian juga Nabi Shallallahu alaihi wa salllam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]

Syaikh al-Albâni, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullah berkata: “Zhâhir perintah dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa salllam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]

Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88): “Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”. Wallahu a’lam.

WAKTU SHALAT WITIR
Para ulama sepakat, bahwa awal waktu shalat Witir adalah setelah shalat Isyâ` hingga terbit fajar Subuh.


Imâm Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat tahun 294 H) mengatakan: “Yang telah disepakati para ulama, bahwasanya waktu shalat Witir ialah antara (setelah) Shalat Isyâ` sampai terbitnya fajar Subuh. Mereka berselisih pada waktu setelah itu hingga shalat Subuh. Hal ini didasarkan pada banyak hadits, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hadits ‘Aisyah Rsdhiyallahu anhuma , beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ أخرجه مسلم.

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam shalat antara setelah selesai shalat Isya`, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan – al-‘atamah – sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at. [HR Muslim].

  1. Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :

فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلىَ صَلاَةِ الْفَجْرِ”. أخرجه أحمد.

Maka shalatlah di antara shalat Isyâ` sampai shalat fajar. [HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221)].

Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ ؛ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى .

Shalat malam dua raka’at dua raka’at; apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh, maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

WAKTU YANG DIUTAMAKAN
Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya,[7] dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه

Dari Nabi Shallallahu alaihi wa salllam , beliau berkata: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir. [Muttafaqun ‘alaihi].

Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.

Dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam dalam sabdanya:

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ ؛ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ؛ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ ؛ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ. أخرجه مسلم.

Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka witrirlah di awalnya. Dan yang yakin akan bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam; karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama. [HR Muslim].

JUMLAH RAKAATNYA
Jumlah raka’at dalam shalat Witir boleh dilakukan dengan satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tujuh raka’at, sembilan raka’at dan sebelas raka’at; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam :

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka kerjakanlah. Yang ingin berwitir tiga raka’at, maka kerjkanlah; dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah! [HR Abu Dâwud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421].

Sedangkan perincian dan tata caranya ialah sebagai berikut.

  1. Shalat Witir satu raka’at.
    Hal ini didasarkan pada hadits Abu Ayyûb di atas yang berbunyi:

وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

Dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah! [HR Abu Dâwud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah].

  1. Shalat Witir tiga raka’at.
    Shalat Witir tiga raka’at boleh dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat tiga raka’at, dilaksanakan dengan dua raka’at salam, kemudian ditambah satu rakaat salam. Ini didasarkan hadits Ibnu ‘Umar, beliau radhiyallahu anhu berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْصِلُ بَيْنَ الْوَتْرِ وَالشَّفْعِ بِتَسْلِيمَةٍ وَيُسْمِعُنَاهَا

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam memisah antara yang ganjil dan genap dengan salam, dan beliau perdengarkan kepada kami. [HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Irwâ` al-Ghalîl, no. 327].

Juga didasrkan pada perbuatan Ibnu ‘Umar.sendiri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِي الْوِتْرِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Dahulu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengucapkan salam antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir, hingga memerintahkan orang mangambilkan kebutuhannya. [HR al-Bukhâri].

b. Shalat tiga raka’at secara bersambung dan tidak duduk tahiyyat, kecuali di akhir raka’at saja.
Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” لاَ تُوْتِرُوْا بِثَلاَثٍ تُشَبِّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ، وَلَكِنْ أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ ، أَوْ بِسَبْعٍِ ، أَوْ بِتِسْعٍ ، أَوْ بِإِحْدَى عَشَرَةَ”. أخرجه الحاكم.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam bersabda: “Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib, namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan atau sebelas raka’at”. [HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85].

Demikian ini juga diamalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam , sebagaimana dikisahkan oleh Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْرَأُ مِنَ الْوِتْرِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، وَفِيْ الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ بِـ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ} ، وَفِيْ الثَّالِثَةِ بِـ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد}، وَلاَ يُسَلِّمُ إِلَّا فِيْ آخِرِهِنَّ”. أخرجه النسائي.


Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam membaca dari shalat witirnya surat al-A’lâ dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn, dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. Beliau tidak salam, kecuali di akhirnya. [HR an-Nasâ`i, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372].

  1. Shalat Witir lima raka’at.
    Shalat Witir lima raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat dua raka’at, dua raka’at dan kemudian satu raka’at.
    b. Shalat lima raka’at bersambung dan tidak duduk tasyahud kecuali di akhirnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَة ؛ يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ ، لاَ يَجْلِسُ إِلاَّ فِيْ آخِرِهَا. أخرجه مسلم.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam pernah shalat malam tiga belas raka’at; berwitir darinya lima raka’at. Beliau tidak duduk kecuali di akhirnya. [HR Muslim]

  1. Shalat Witir tujuh raka’at.
    Shalat Witir tujuh raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.
    a. Shalat enam raka’at, dilakukan setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at.
    b. Shalat tujuh raka’at bersambung, dan tidak duduk kecuali pada raka’at keenam, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam, dan langsung ke raka’at ketujuh baru kemudian salam. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَوْتَرَ بِتِسْعِ رَكَعَاتٍ ؛ لَمْ يَقْعُدْ إِلاَّ فِيْ الثَّامِنَةِ ، فَيَحْمَدُ اللهَ ، وَيَذْكُرُهُ ، وَيَدْعُوْ ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَلَا يُسَلِّم ، ثُمَّ يُصَلِّي التَّاسٍِعَةَ ، فَيَجْلِسُ ، فَيَذْكُرُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ، وَيَدْعُوْ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً يُسْمِعُنَا ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ، فَلَمَّا كَبُرَ وَضَعُفَ ؛ أَوْتَرَ بِسَبْعِ رَكَعَاتٍ ، لَا يَقْعُدُ إِلاَّ فِيْ السَّادِسَةِ ثُمَّ يَنْهَضُ وِلاَ يُسَلِّمُ ، فَيُصَلِّي السَّابِعَةَ ، ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً ، ثَُّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ. أخرجه مسلم والنسائي.

Apabila Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam berwitir sembilan raka’at, beliau tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan, lalu memuji Allah, mengingat dan berdoa, kemudian bangkit tanpa salam; kemudian shalat raka’at kesembilan, lalu duduk dan berdzikir kepada Allah dan berdoa; kemudian salam satu kali. Beliau memperdengarkan salamnya kepada kami. Kemudian shalat dua raka’at dalam keadaan duduk. Ketika sudah menua dan lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka’at, tidak duduk kecuali pada raka’at keenam kemudian bangkit tanpa salam, lalu shalat raka’at ketujuh kemudian salam; kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. [HR Muslim dan an-Nasâ`i]

  1. Shalat Witir sembilan raka’at.
    Demikian juga shalat Witir yang sembilan raka’at, ialah sebagai berikut.
    a. Shalat enam, setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at
    b. Shalat sembilan raka’at bersambung, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam dan langsung ke raka’at kesembilan dan bertasyahud lalu salam. Hal ini telah dijelaskan sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Aisyah di atas.

BACAAN KETIKA SHALAT WITIR
Dalam melaksanakan shalat Witir, seseorang disyariatkan untuk membaca pada:
– Raka’at pertama membaca syurat al-A’lâ.
– Raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn.
– Raka’at ketiga membaca surat al-Ikhlas.
Dalil tentang hal ini dijelaskan dalam hadits Ubai bin Ka’ab yang berbunyi:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْرَأُ مِنَ الْوِتْرِ بِـ {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى} ، وَفِيْ الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ بِـ{قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ} ، وَفِيْ الثَّالِثَةِ بِـ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد}، وَلاَ يُسَلِّمُ إِلَّا فِيْ آخِرِهِنَّ”. أخرجه النسائي.

Dahulu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salllam membaca dari shalat witirnya surat al-A’la, dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kaafirun, dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. Beliau tidak salam kecuali di akhirnya. [HR an-Nasâ’i dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372].

Demikian, pembahasan seputar shalat Witir secara ringkas. Insya Allah, pembahasan shalat Witir ini akan bersambung dengan pembahasan Qunut dalam Witir. Semoga bermanfaat.

Maraji`:

  1. Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah,
  2. Manhaj as-Sâlikîn wa Taudhîh al-Fiqh fi ad-Dîn, ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Tahqîq: Muhammad bin Abdul-‘Azîz al-Khudhairi, Dar al-Wathan, KSA. Cetakan Pertama, Tahun 1421.
  3. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-‘Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413.
  4. Shahîh Fikih Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Sâlim, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, tanpa tahun.
  5. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhihâ wa Fawâidihâ, Syaikh al-Albâni, Maktabah Al Ma’arif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H.
  6. Dan lain-lain.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]


Footnote
[1]. Shahîh Fikih Sunnah 1/381.
[2]. Manhaj Sâlikîn, hlm. 75.
[3]. Ihkâm al-Ahkâm, 2/82.
[4]. Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
[5]. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, 1/222.
[6]. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-‘Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413, hlm. 41.
[7]. Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2456-shalat-witir.html

Hadiah Terbaik Menurut Para Sahabat Nabi

Saling memberikan hadiah termasuk perkara yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Rasa cinta dan kasih akan terjalin lebih kuat melalui hadiah-hadiah yang diberikan. Perasaan benci dan kaku akan sirna. Hubungan akan bertambah hangat dan akrab antara dua orang Muslim tatkala seseorang dari mereka menyodorkan hadiah kepada yang lain. Pertanyaan yang muncul, apakah hadiah materi merupakan hadiah yang terbaik dan paling berharga bagi orang lain?. Mari kita tengok pandangan Sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang hadiah yang terbaik melalui hadits berikut ini.

Imam al-Bukhâri rahimahullah meriwayatkan hadits dalam Shahîhnya melalui jalur ‘Abdur Rahmân bin Abi Lailâ rahimahullah. Ia mengatakan:

لَقِيَنِيْ كَعْبُ بْنُ عُجْرَةٍ فَقَالَ: أَلَا أُهْدِيْ لَكَ هَدِيَّةً سَمِعْتُهَا مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم”. فَقُلْتُ :”بَلَى فَأَهْدِهَا إِلَيَّ”. فَقَالَ :”سَأَلْنَا رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: ” يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكَمْ أَهْلَ الْبَيْتِ؟ فَإِنَ الله َ عَلَّمَنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ “

Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu menjumpaiku, lalu ia berkata, ‘Maukah kamu aku beri hadiah yang aku dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Maka, aku menjawab, “Ya. Hadiahkanlah itu kepadaku”. Kemudian ia berkata, “Kami bertanya Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami mengatakan, ‘Wahai Rasûlullâh, bagaimanakah mengucapkan shalawat kepada engkau wahai Ahlil Bait? (Karena) sesungguhnya Allâh Ta’ala telah mengajarkan kepada kami untuk mengucapkan salam kepada (engkau)’.

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ucapkanlah oleh kalian

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.”

Dalam teks hadits di atas, ada dialog menarik antara ‘Abdur Rahmân bin Abi Lailâ rahimahullah dari generasi Tabi’in dan Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, seorang Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam . Dialog yang berisi tawaran hadiah oleh Ka’b radhiyallahu ‘anhu kepada ‘Abdur Rahman bin Abi Laila rahimahullah. Akan tetapi, hadiah yang dimaksud bukanlah hadiah berupa materi duniawi, namun berujud sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mari kita simak ulasan Syaikh ‘Abdul Muhsin al-’Abbâd hafizhahullah, seorang Ulama besar dalam bidang hadits dari Madinah, tentang hadits ini dan relevansinya dengan kunci kemenangan umat Islam. Beliau hafizhahullâh mengatakan (dengan bahasa bebas), “Perkataan Ka’b bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu kepada Ibnu Abi Lailâ rahimahullah , “‘Maukah kamu aku beri hadiah yang aku dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam“, menunjukkan bahwa hadits-hadits Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wasallam, mengetahui Sunnah beliau dan pengamalannya merupakan perkara paling penting menurut mereka dan paling disukai oleh hati mereka. Oleh karena itu, Ka’b radhiyallahu ‘anhu mengutarakan apa yang diungkapkannya sebagai hadiah itu untuk mengingatkan tentang pentingnya perkara yang akan ia sampaikan kepada Ibnu Abi Lailâ rahimahullah, supaya ia siap untuk memahaminya dan mempersiapkan diri menerima dan menguasainya.

Ketika generasi Salaf amat besar atensi mereka terhadap Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antusias untuk menyebarkannya, dan hal itu menjadi hadiah paling berharga mereka disebabkan kecintaan mereka terhadap Sunnah Nabi dan semangat mereka untuk mengamalkannya, maka mereka pun menjelma pemimpin-pemimpin umat manusia dan menjadi terpandang di muka bumi. Kemenangan terhadap musuh menyertai mereka. Begitu juga, kekuatan dan dominasi menjadi milik Islam dan kaum Muslimin. Sebagaimana Allâh Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allâh, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”. (QS. Muhammad/47:7).

Berbeda keadaannya dengan realita yang kita saksikan pada kaum Muslimin hari ini yang menyedihkan hati, karena tidak ada saling menolong di antara mereka, mereka dalam keadaan bercerai-berai, kurang perhatian terhadap ajaran syariat dan jauh darinya, kecuali orang-orang yang Allâh Ta’ala rahmati yang jumlahnya tidak banyak.

Karena umat Islam sekarang ini demikian keadaannya, maka musuh-musuh mereka tidak memperhitungkan dan tidak pula memikirkan mereka sama sekali. Umat Islam takut terhadap musuh, setelah sebelumnya para pendahulu umat Islam amat ditakuti musuh. Para pendahulu umat telah berhasil melumpuhkan pusat kekuasaan musuh, demikian pula orang-orang yang terdidik oleh mereka.

Apabila seorang Muslim yang cerdas mencermati kandungan hadits mulia ini yang berupa tingginya nilai Sunnah dalam jiwa generasi Salafus Shalih dan agungnya kedudukan Sunnah dalam jiwa mereka, dan Sunnah menjadi bingkisan berharga dari mereka, lalu ia mengalihkan pandangan kepada keadaan kebanyakan orang yang mengaku beragama Islam sekarang ini dan kondisi mereka yang kurang perhatian terhadap syariat dan hidup dengan acuan yang lain, maka ia akan mengetahui rahasia generasi para pendahulu berhasil mengalahkan musuh-musuh, meski jumlah personel dan peralatan perang mereka amat minim, sementara umat Islam sekarang kalah di hadapan musuh, meski jumlah mereka banyak.

Tidak akan tegak kekuatan bagi kaum Muslimin hingga mereka mau kembali kepada al-Qur`an dan Sunnah, dan membuang undang-undang nista produk manusia dan ketetapan-ketetapan lain yang berasal dari luar Islam dan kemudian dilanjutkan dengan membersihkan jiwa-jiwa mereka dan negeri mereka darinya”. (Kutub wa Rasâilu ‘Abdil Muhsin al-‘Abbâd al-Badr Vol II, hlm.560-561).

Hadits ini menjadi dasar penting tentang pemberian hadiah berupa ilmu yang bermanfaat. Hadiah yang berisi paparan tentang kebenaran, ajakan untuk mengikuti kebenaran dan peringatan dari perkara yang dilarang syariat manfaatnya sangat luas dan pahalanya sebanyak orang yang mengikutinya. (Lihat al-Intishâru li Ahlis Sunnah wal Hadîts fî Raddi Abâthîli Hasan al-Mâliki, Syaikh ‘Abdil Muhsin al-‘Abbâd al-Badr, Cet.I, Thn.1424H, hlm. 10).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهْمْ شَيْئًا

Barang siapa mengajak kepada petunjuk lurus, maka baginya pahala sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya”. (HR. Muslim no.2674).

Atas dasar keterangan singkat di atas, mari kita meniru langkah generasi Salaf dalam menyebarluaskan ilmu sebagai hadiah dan bingkisan paling berharga bagi umat. Aktifitas ‘bagi-bagi hadiah’ bisa dipraktekkan secara sederhana dengan menghadiahkan buku-buku saku, atau bahkan lembaran bulletin yang berisi doa-doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , ajaran-ajaran Ahli Sunnah wal Jamaah yang mengagungkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memperingatkan umat dari syirik, bid’ah dan kekeliruan lainnya, hikmah-hikmah dari para Ulama Salaf dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Untuk itu, jadikan medsos sebagai media menyebarluaskan kebaikan yang datang dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamWallâhu a’lam.

Penulis: Ust. Muhammad Ashim, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/25187-hadiah-terbaik-menurut-para-sahabat-nabi.html
Copyright © 2025 muslim.or.id