Penulis: Abu Uwais
Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
Februari 23, 2012 oleh Wira Mandiri Bachrun
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Asy Syaikh ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bagian punggungnya terdapat nama olahragawan (pemain bola) kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:
“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan. Minimal hukumnya adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.
Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai bajiu yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya. Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikawatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.
Teks Arab:
يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله : الذي يلبس ما يلبسه الكفار ويكون على ظهره في لباسه اسم لا عب كافر ولا ينوي التشبه بذلك أو بهم ؟
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :
هذا تعظيم للكافر ، مادام يلبس الثوب الذي عليه اسم الكافر أو صورته هذا تعظيم للكافر ، فلا يجوز هذا أقل أحواله أنه محرم ، وإن كان يعظمه يخشى على ردته . نعم
Sumber:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120239
2 Bentuk Prasangka Buruk Kepada Allah #video ~7
Tidak Boleh Mengobati Sihir Dengan Sihir
-Ternyata memang bisa juga, mengobati sihir dengan sihir, sama-sama menggunakan bantuan jin untuk mengusir gangguan jin lainnya
-Walaupun terkadang bisa, tetapi tidak boleh , ini yang disebut NUSYRAH yang diharamkan
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu anhuma, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang nusyrah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.
‘Nusyrah itu termasuk perbuatan syaithan.”[1]
Inilah yang dimaksud NUSYRAH YANG HARAM , Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah Menjelaskan,
يعني : حل السحر على يد الساحر , هو من عمل الشيطان ؛ لأنه يحله بدعاء غير الله , والاستغاثة بغير الله
“Yaitu mengobati sihir dengan sihir, ini merupakan perbuatan syaithan karena mengobati sihir dengan meminta kepada selain Allah dan meminta istigatsah kepada selain Allah.”[2]
-Ini dipraktekkan oleh paranormal atau dukun yang berkedok ustadz/kiayi, mereka menggunakan cara-cara yang aneh dan diluar syariat seperti:
1.Membaca Jampi-jampi atau mantera-mantera dengan bahasa yang tidak jelas
2.Melakukan gerakan-gerakan aneh seperti tari-tarian aneh bahkan gerakan yang bertentangan dengan syariat
3.Meminta agar korban sihir atau keluarga melakukan ritual kesyirikan juga seperti menyembelih ayam dengan menyebut nama orang (bukan nama Allah) atau memberikan sesajen kepada pohon dan lain-lain
4.Biasanya berusaha mengadu domba misalnya:
“Ini sihir dikirim oleh fulan untuk sang ayah, tetapi yang kena malah anaknya”. Padahal belum tentu fulan yang melakukan atau mengirim sihir
-Adapun yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan ruqyah yang syar’i, ini yang dimaksud dengan “NUSYRAH YANG BOLEH”. Jadi Nusyrah ada yang boleh dan ada yang terlarang
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
القسم الأول: أن تكون بالقرآن الكريم، والأدعية الشرعية، والأدوية المباحة فهذه لا بأس بها لما فيها من المصلحة وعدم المفسدة
القسم الثاني: إذا كانت النشرة بشيء محرم كنقض السحر بسحر
“Dua jenis Nusyrah yaitu:
1.Dengan Al-Quran, doa-doa yang syar’i dan obat-obatan yang mubah, tidak mengapa jika ada mashlahat dan tidak ada mafsadat
2.Nusyrah dengan yang diharamkan yaitu mengobati sihir dengan sihir.”[3]
-Yang boleh inilah yang dikenal dengan ruqyah syar’iyyah, syaratnya ada 3 sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata:
وقد أجمع العلماء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط : أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته ، وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره ، وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى
Para ulama telah sepakat untuk membolehkan ruqyah dengan tiga syarat, yaitu:
1. Menggunakan firman Allah Taala atau Asma’ dan Sifat-Nya (atau hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pent)
2. Diucapkan dalam bahasa Arab dengan makna dapat difahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa zat ruqyah TIDAK memberikan pengaruh, tetapi Allah yang memberikan pengaruh (ruqyah hanya sebab saja).”[4]
Demikian semoga kita bisa memahaminya dan menyebarkan dakwah tauhid ini kepada manusia
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong samalewa
Penyusun: Raehanul Bahraen
[1] HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Misykaatul Mashaabiih no. 4553
[2] Majmu’ Fatawa syaikh Bin Baz 8/90, syamilah
[3] Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/177, syamilah
[4] Fahul Bari 16/258, syamilah
sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-boleh-mengobati-sihir-dengan-sihir.html#_ftn2
Hukum Jersey Bola Berlambang Salib
Hukum Jersey Bola Berlambang Salib
Assalamualaikum ustadz,bagaimana hukum nya memakai jersey bola tersebut,seperti tanda salib?
Dari Igo Wardana
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya. (HR. Bukhari 5608).
Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:
وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, telah bersinggungan dengan ahli kitab, bak yahudi maupun nasrani. Dalam interaksinya, terutama perdagangan, mereka terkadang mendapatkan benda yang dulu dimiliki orang ahli kitab. Sehingga terkadang terdapat syiar orang-orang kafir yang tertera di benda-benda itu. Upaya yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka berusaha membersihkan gambar-gambar itu di lingkungannya.
Setiap muslim akan sangat marah, ketika dia melihat gambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, bagaimana mungkin mereka rela meletakkkan lambang pembantaian Nabi Isa di badannya.
Setiap muslim membenci kekufuran. Sehingga bagaimana mungkin mereka rela, memakai pakaian berlambang syiar kekufuran orang nasrani.
Memakai Jersey Bergambar Salib, Bisa Membatalkan Shalat
Lajnah Daimah pernah ditanya,
Apa hukum memakai pakaian yang bergambar salib? Ketika beli, saya tidak tahu ada gambar salibnya. Ketika beli, gambarnya kurang jelas. Bagaimana hukum memakainya?
Jawaban Lajnah:
إذا علِم بوجود الصليب في الملابس بعد شرائها : فإنه تحرم الصلاة فيها ، وتجب إزالة الصليب بما يزيل صورته ، بحك ، أو صبغ ، أو نحو ذلك ، ولما روى البخاري في ” صحيحه ” عن عمران بن حطان : أن عائشة رضي الله عنها حدثته : (أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يكن يترك في بيته شيئاً فيه تصاليب إلا نقضه)
Jika baru diketahui ada gambar salib di baju anda setelah anda beli, maka haram menggunakannya untuk shalat. Gambar salib itu wajib dihilangkan dengan cara apapun yang bisa menghilangkan gambar itu. Baik dengan digosok atau diwenter, atau cara lainnya. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dari Imran bin Hithan, bahwa A’isyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan satupun barang yang masuk ke rumah beliau, yang ada gambar salibnya, kecuali beliau akan menghapusnya.”
(Fatwa Lajnah, 19/24).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber: https://konsultasisyariah.com/24520-hukum-jersey-bola-berlambang-salib.html
Pintar
Pesan Indah Di Balik Doa Istighfar Saat Keluar Kamar Mandi
Saat keluar Kamar Mandi seorang muslim disunahkan membaca doa istighfar yaitu,
غُفْرَانَكَ
Ghufroonaka.
“Ya Allah, hamba memohon ampunan-Mu.”
Sebagaimana diterangkan dalam hadis shahih dari Ibunda Aisyah -radhiyallahu’anha-, beliau meneceritakan,
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ كان إذا خرجَ من الغائطِ قال غُفرانَكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa bila keluar dari toilet beliau mengucapkan doa “Ghufroonaka” (artinya: Ya Allah, hamba memohon ampunan Mu.” (HR. Abu Dawud)
Ini suatu hal yang sangat menarik, memancing pertanyaan, mengapa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- selalu mengucapkan doa ini saat keluar kamar mandi, sehingga keteladanan dari beliau ini menjadi sunah untuk umatnya pula? Apa buang hajat itu dianggap dosa, sehingga saat keluar kita duanjurkan beristighfar?
Penulis mendapatkan penjelasan menarik dari Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Utsman As-Sabt -hafidzohullah- (Dosen di Fakultas Tarbiyah, Universitas Imam Abdurrahman bin Fasihol di Kota Damam, KSA). Berikut ini kami rangkumkan dari perjelasan beliau:
“Sebab mengapa disunahkan istighfar saat keluar dari kamar mandi adalah, karena seorang saat berada di kamar mandi tidak diperkenankan berdzikir. Sehingga saat-saat ia berada di kamar mandi adalah saat-saat lalai dari dzikir atau saat vacum dari mengucapkan dzikir. Karena WC/kamar mandi/toilet adalah tempat yang terlarang megucapkan dzikir di dalamnya. Oleh sebab itu saat keluar, wajar bila setiap muslim disunahkan beristighfar; memohon ampun kepada Allah dari kelalaian tersebut.
Namun penjelasan di atas masih berpotensi memunculkan pertanyaan:
Bukankah seorang muslim meninggalkan dzikir di kamar mandi karena perintah Allah, Allah melarang mengucapkan bacaan-bacaan doa di dalam kamar mandi, mengapa ia lalu diperintahkan berdoa istighfar saat keluar kamar mandi?
Pertanyaan di atas dijawab oleh sejumlah ulama:
“Iya benar ia tidak berdzikir karena perintah agama. Namun masuknya ia ke kamar mandi adalah keinginannya atau kehendaknya. Sehingga ada wujud kehendak di sini, walaupun boleh dikatakan kadarnya tidak sempurna, karena ada keadaan yang mendesak harus buang hajat. Namun pada dasarnya semua proses yang mengawali buang hajat itu berada dalam keinginannya. Sehingga wajar bila ada perintah beristighfar saat keluar dari kamar mandi.”
Kami tambahkan jawabannya:
Kalaupun alasan itu belum bisa dipahami, maka cukuplah perbuatan ini sebagai kebiasaan yang dilakukan manusia terbaik; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah alasannya. Sehingga melakukannya adalah sunah bagi muslim. Seorang muslim menjalankan sunah karena motivasi ibadah. Esensi dari ibadah adalah ketundukan, kepatuhan, merendahkan diri di hadapan Tuhan. Nilai-nilai ini terwujud tanpa harus mengetahui makna atau hikmah di balik perintah ibadah. Bahkan saat seorang hamba melakukan ibadah yang belum ia pahami hikmah atau alasan rasional di baliknya, saat itu ia dapat mengekspresikan keutuhan ketundukan kepada Allah ‘azza wa jalla. Karena ia tetap taat meski belum tahu alasan rasionalnya. Alasan rasional tentu banyak sedikit akan mengurangi keutuhan penghambaan. Karena adanya potensi seorang hamba menjadikan alasan rasional sebagai niat ibadahnya.
Allah ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُم ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Respon orang-orang mukmin, saat mereka mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, “Kami mendengar, dan kami taat.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Surat An-Nur: 51)
Yang terpenting dari pembahasan ini adalah pesan indah di balik sunah istighfar saat keluar kamar mandi.
Apa gerangan…?
Anjuran membaca istighfar saat keluar kamar mandi, menjadi tamparan buat kita yang masih sering lalai dari dzikir. Jangankan saat buang hajat, yang memang kondisi tidak memungkinkan berdzikir, saat longgar, saat senggang, saat lagi nyantai saja kita masih suka lupa dzikir. Padahal ngga ada tuh halangan untuk mengingat Allah. Yah walau sekedar mengucapkan tasbih, takbir atau tahmid lah. Seberapa capek sih ngucapin dzikir subhanallah, allahuakbar?! Padahal nikmat Allah kepada kita tuh ga kebayang banyaknya dan sayangnya Allah pada kita.
Apa kita istighfar setelah itu? Apakah kita lantas beristighfar setelah melalui kelalaian itu?!
Mestinya keadaan itu lebih layak kita istighfari kan sobat! Namun sering kali kelalaian yang pertama telah berlalu kemudian berpindah kepada kelalaian berikutnya, dalam keadaan kita telah lupa kelalaian itu, atau kita berada di dalam kelalaian selanjutnya tanpa menyadari, kemudian kita melupakan istighfar!
Laa ilaa ha illallah, wa nastaghfirullah wa natuubu ilahi…
Ya Allah ampuni kami…
Bukan tuhan butuh dzikir kita. Tapi ruh kita ini yang butuh. Ibaratnya saat kita berdzikir, energi ruh kita bertambah. Karena dzikir adalah kehidupan bagi ruh. Sebagaimana diungkapkan oleh Ibnul Qayyim, beliau pernah mendengar gurunya; Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
الذكر للقلب مثل الماء للسمك فكيف يكون حال السمك إذا فارق الماء ؟
“Dzikir pada hati semisal air yang dibutuhkan ikan. Lihatlah apa yang terjadi jika ikan tersebut lepas dari air?”
***
References:
- As-Sabt, Kholid. دعاء الخروج من الخلاء ” غفرانك “. Diakses pada: 7 Desember 2022, dari: https://khaledalsabt.com/explanations….
@Kampoeng Santri, 10 Jumadal Ula 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/2260-pesan-indah-di-balik-doa-istighfar-saat-keluar-kamar-mandi.html
Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama
Imam Bukhari rahimahullah menuturkan, ‘Umar bin Hafsh menuturkan kepada kami. Dia berkata, ayahku menuturkan kepada kami. Dia berkata, Al-A’masy menuturkan kepada kami. Dia berkata, Syaqiq menuturkan kepada kami. Dia berkata, suatu saat Abdullah (bin Mas’ud) dan Abu Musa duduk-duduk bersama. Mereka berdua pun berbincang-bincang. Abu Musa pun berkata,
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya menjelang hari kiamat nanti akan ada hari-hari di mana ilmu itu diangkat, kebodohan turun/merebak di mana-mana, dan banyak terjadi al-harj.”
Yang dimaksud dengan al-harj adalah pembunuhan. (Lihat Shahih Al-Bukhari bersama Fath Al-Bari tahqiq Syaibatul Hamd, Juz 13, hal. 16.)
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu. Dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu secara langsung dengan melenyapkan ilmu itu dari manusia. Akan tetapi, Allah mencabut ilmu dengan mencabut nyawa para ulama. Sehingga apabila Allah tidak menyisakan orang berilmu lagi, orang-orang pun mengangkat para pemimpin yang bodoh. Mereka pun ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.’” (HR. Bukhari)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kedudukan dan kekuasaan tidak bisa mengubah orang yang bukan alim mujtahid menjadi alim mujtahid. Seandainya hak berbicara tentang urusan ilmu dan agama diperoleh dengan sebab kekuasaan dan kedudukan, niscaya khalifah dan raja adalah orang yang paling berhak berbicara tentang ilmu dan agama. Sehingga orang-orang merujuk kepadanya dalam mencari solusi bagi masalah ilmu maupun agama yang mereka hadapi. Apabila ternyata khalifah dan raja tidak mendakwakan hal itu ada pada dirinya, demikian juga rakyat tidak wajib menerima pendapatnya tanpa melihat pendapat lain, kecuali apabila selaras dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, maka orang-orang yang lebih rendah kedudukannya daripada raja lebih pantas untuk tidak melampaui kapasitas dirinya …” (Lihat Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama, karya Syekh Abdurrahman bin Mu’alla, hal. 28.)
Syekh Abdullah bin Shalfiq hafizhahullah berkata, “… Bahwasanya salah satu pokok manhaj salaf adalah keterkaitan erat dengan ilmu dan para ulama. Dan bahwasanya hal ini termasuk perkara yang diwasiatkan Allah. Di dalamnya terkandung kebaikan, kebahagiaan, dan keselamatan dari segala fitnah. Karena sesungguhnya dengan perginya para ulama atau tidak adanya jalinan dengan mereka menyebabkan lenyapnya ilmu dan agama. Itu pula yang menyebabkan merebaknya kebodohan dan fitnah (kekacauan), sehingga manusia setelah mereka akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, yang mereka itu sesat lagi menyesatkan.” (Lihat Haqiqah Al-Manhaj As-Salafi, hal. 14.)
Suatu ketika, ada seorang lelaki yang menemui Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu. Lelaki itu bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Ilmu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Ilmu.” Lantas lelaki itu berkata, “Aku bertanya kepadamu tentang amal yang paling utama, lantas kamu menjawab ilmu?!” Ibnu Mas’ud menimpali perkataannya, “Aduhai betapa malangnya dirimu, sesungguhnya ilmu tentang Allah merupakan sebab bermanfaatnya amalmu yang sedikit maupun yang banyak. Dan kebodohan tentang Allah akan menyebabkan amal yang sedikit maupun yang banyak menjadi tidak bermanfaat bagimu.” (Lihat Syarh Shahih Al-Bukhari, karya Ibnu Baththal, 1: 133)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ilmu tentang Allah adalah pokok dari segala ilmu. Bahkan, ia menjadi pondasi ilmu setiap hamba guna menggapai kebahagiaan dan kesempurnaan diri, bekal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Sementara bodoh tentang ilmu ini menyebabkan ia bodoh tentang dirinya sendiri dan tidak mengetahui kemaslahatan dan kesempurnaan yang harus dicapainya, sehingga dia tidak mengerti apa saja yang bisa membuat jiwanya suci dan beruntung. Oleh karena itu, ilmu tentang Allah adalah jalan kebahagiaan hamba, sedangkan tidak mengetahui ilmu ini adalah sumber kebinasaan dirinya.” (Lihat Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hal. 98.)
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ نَسُوا۟ ٱللَّهَ فَأَنسَىٰهُمۡ أَنفُسَهُمۡۚ
“Janganlah kalian seperti orang-orang yang melupakan Allah sehingga Allah pun membuat mereka lupa akan diri-diri mereka sendiri.” (QS. Al-Hasyr: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang melupakan Allah, niscaya Allah akan membuat dirinya lupa akan hakikat dan kemaslahatan dirinya. Sehingga orang itu pun akan lupa tentang hal-hal yang membawa kebaikan bagi dunia dan akhiratnya. Oleh sebab itu, hidupnya berubah laksana gaya hidup binatang. Bahkan, bisa jadi binatang jauh lebih baik keadaannya daripada dirinya. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu tentang Allah adalah pokok segala ilmu. Ilmu tentang Allah merupakan pondasi ilmu seorang hamba mengenai kebahagiaan, kesempurnaan, dan kemaslahatan dunia dan akhiratnya. Adapun kebodohan tentang Allah (baca: tidak paham tauhid) adalah sumber kehancuran dirinya. (Lihat Miftah Dar as-Sa’adah, 1:312.)
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang rusak di antara ahli ibadah kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Nasrani. Barangsiapa yang rusak di antara ahli ilmu kita, maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan orang Yahudi.” (Lihat Ighatsat Al-Lahfan, hal. 36.)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia jauh lebih banyak membutuhkan ilmu daripada kebutuhan mereka kepada makanan dan minuman. Karena makanan dan minuman dibutuhkan (untuk dikonsumsi) dalam sehari sekali atau dua kali saja. Adapun ilmu, maka ia dibutuhkan (untuk dipahami, pent) sebanyak hembusan nafas.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah, 1: 248-249.)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Hendaklah kalian menuntut ilmu sebelum ia dicabut. Dan dicabutnya ilmu itu adalah dengan meninggalnya orang yang membawanya.” (Lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 196.)
Diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Senantiasa ada orang berilmu yang meninggal dan karena itulah bekas-bekas kebenaran semakin luntur dan hilang. Hingga banyaklah orang yang bodoh dan lenyaplah ahli ilmu. Maka, mereka pun beramal dengan dasar kebodohan. Mereka beragama tidak dengan ajaran yang benar. Dan mereka pun tersesat dari jalan yang lurus.” (Lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 199.)
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Ilmu itu ada dua macam. Ilmu yang tertancap di dalam hati dan ilmu yang sekedar berhenti di lisan. Ilmu yang tertancap di hati itulah ilmu yang bermanfaat, sedangkan ilmu yang hanya berhenti di lisan itu merupakan hujah/bukti bagi Allah untuk menghukum hamba-hamba-Nya.” (Lihat Al-Iman, takhrij Al-Albani, hal. 22.)
Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata, “Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya ilmu bukanlah semata-mata dengan memperbanyak riwayat dan kitab. Sesungguhnya orang yang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan sunah, meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu dan kitabnya banyak.” (Lihat Da’a’im Minhaj Nubuwwah, hal. 163.)
Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Dahulu ibuku berpesan kepadaku, ‘Wahai anakku, janganlah kamu menuntut ilmu, kecuali jika kamu berniat mengamalkannya. Kalau tidak, maka ia akan menjadi bencana bagimu di hari kiamat.’” (Lihat Ta’thir Al-Anfas, hal. 579.)
Ubay bin Ka’ab berkata, “Pelajarilah ilmu dan beramallah dengannya. Janganlah kalian mencari ilmu untuk hanya berhias diri. Sesungguhnya hampir-hampir saja muncul apabila umur kalian masih panjang ketika ilmu dijadikan sebagai perhiasan seperti halnya seorang yang berhias diri dengan pakaiannya.” (Lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 247.)
Waki’ bin Al-Jarrah rahimahullah berkata, “Barangsiapa menimba ilmu hadis sebagaimana datangnya (apa adanya, pen), maka dia adalah pembela sunah. Dan barangsiapa yang menimba ilmu hadis untuk memperkuat pendapatnya semata, maka dia adalah pembela bid’ah.” (Lihat Mukadimah Tahqiq Kitab Az-Zuhd, hal. 69.)
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berkata, “Bukanlah seorang alim (ahli ilmu) orang yang mengetahui kebaikan dan keburukan. Akan tetapi, sesungguhnya orang yang alim adalah yang mengetahui kebaikan lalu mengikutinya dan mengetahui keburukan lalu berusaha menjauhinya.” (Lihat Min A’lam As-Salaf, 2: 81.)
Al-Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Hendaknya kamu disibukkan dengan memperbaiki dirimu, janganlah kamu sibuk membicarakan orang lain. Barangsiapa yang senantiasa disibukkan dengan membicarakan orang lain, maka sungguh dia telah terpedaya.” (Lihat Ar-Risalah Al-Mughniyah fi As-Sukut wa Luzum Al-Buyut, hal. 38.)
Imam Ibnul Qayyim berkata, “… Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Mahasuci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Lihat Al-Fawa’id, hal. 34.)
Syekh Shalih Al-Fauzan berkata, “Ikhlas itu adalah seorang insan berniat dengan amalnya untuk mencari wajah Allah. Dan dia tidak bermaksud untuk mencari kepentingan dunia apapun atau mencari pujian dan sanjungan dari manusia. Dia tidak mendengarkan celaan mereka ketika mencelanya. Seperti perkataan mereka, ‘Si fulan mutasyaddid (keras)’ atau ‘si fulan itu begini dan begitu’ selama dia berada di atas jalan yang benar dan di atas sunnah, maka tidak membahayakan dirinya apa yang diucapkan oleh orang-orang. Dan tidak menggoyahkannya dari jalan Allah celaan dari siapa pun juga.” (Lihat I’anatul Mustafid, 1: 104.)
Ada yang berkata kepada Sa’id bin Jubair, “Apakah tanda kebinasaan umat manusia?” Maka, beliau menjawab, “Yaitu, tatkala para ulama meninggal di antara mereka.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi dalam tafsirnya.)
Imam Abu Zur’ah rahimahullah berkata, Aku mendengar Qutaibah berkata, “(Sufyan) Ats-Tsauri telah meninggal, maka matilah wara’ (sifat kehati-hatian). Syafi’i telah meninggal pula dan matilah sunah-sunah (hadis). Dan Ahmad bin Hanbal meninggal, sehingga merebaklah bid’ah-bid’ah.” (Lihat Tarajim Al-A’immah Al-Kibar, hal. 49; dan Manaqib Al-A’immah Al-Arba’ah, hal. 115.)
Muhammad bin Abi Hatim rahimahullah mengatakan, Aku mendengar Yahya bin Ja’far Al-Baikandi berkata, “Seandainya aku mampu menambah umur Muhammad bin Isma’il (Imam Bukhari) dari jatah umurku, niscaya akan aku lakukan. Karena kematianku adalah kematian seorang lelaki biasa. Adapun kematiannya berarti lenyapnya ilmu (agama).” (Lihat Tarajim Al-A’immah Al-Kibar, hal. 118.)
Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali rahimahullah berkata, “Demi Allah! Sungguh kematian seorang ‘alim/ahli ilmu lebih dicintai Iblis daripada kematian tujuh puluh orang ahli ibadah.” (Lihat Syarh Manzhumah Mimiyah, hal. 78.)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu berkata kepada para sahabatnya, “Sesungguhnya kalian sekarang ini berada di masa para ulamanya masih banyak dan tukang ceramahnya sedikit. Dan akan datang suatu masa setelah kalian di mana tukang ceramahnya banyak, namun ulamanya amat sedikit.” (Lihat Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama)
Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata, “Ilmu tidak diukur semata-mata dengan banyaknya riwayat atau banyaknya pembicaraan. Akan tetapi, ia adalah cahaya yang ditanamkan ke dalam hati. Dengan ilmu itulah seorang hamba bisa memahami kebenaran. Dengannya pula, seorang hamba bisa membedakan antara kebenaran dengan kebatilan. Orang yang benar-benar berilmu akan bisa mengungkapkan ilmunya dengan kata-kata yang ringkas dan tepat sasaran.” (Dinukil dari Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama, hal. 39)
Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“ ما من إنسان في الغالب أعطي الجدل إلا حرم بركة العلم ؛ لأن غالب من أوتي الجدل يريد بذلك نصرة قوله فقط ، وبذلك يحرم بركة العلم ..
أما من أراد الحق ؛ فإن الحق سهل قريب ، لا يحتاج إلى مجادلات كبيرة ؛ لأنه واضح ..
ولذلك تجد أهل البدع الذين يخاصمون في بدعهم علومهم ناقصة البركة لا خير فيها ، وتجد أنهم يخاصمون ويجادلون وينتهون إلى لا شيء ! .. لا ينتهون إلى الحق . ”
“Tidaklah ada seorang insan (pada umumnya) yang diberikan hobi debat (berbantah-bantahan), kecuali dia pasti terhalang dari keberkahan ilmu. Karena kebanyakan orang diberi kepandaian mendebat (suka membantah) hanya ingin dengan debatnya itu untuk membela pendapatnya sendiri. Dengan sebab itulah ia terhalang dari keberkahan ilmu.
Adapun orang yang menginginkan kebenaran, maka sesungguhnya kebenaran itu mudah dan dekat (tidak sulit diperoleh), ia tidak butuh kepada banyak perdebatan yang besar; karena kebenaran itu gamblang. Oleh sebab itu anda dapati bahwa ahli bid’ah yang suka membela kebid’ahan mereka dengan segala bentuk perdebatan (bantahan), ilmu mereka itu minim keberkahan, yaitu tidak ada kebaikan padanya sama sekali. Dan anda bisa jumpai bahwa mereka suka mendebat dan membantah hingga pada akhirnya mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa [yang bermanfaat]! … Artinya mereka tidak menggapai kebenaran.” (Tafsir Surat Al-Baqarah, 2: 444.)
Abu Abdillah Ar-Rudzabari rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang berangkat menimba ilmu sementara yang dia inginkan semata-mata ilmu, maka ilmunya tidak akan bermanfaat baginya. Dan barangsiapa yang berangkat menimba ilmu dalam rangka mengamalkan ilmu, niscaya ilmu yang sedikit pun akan bermanfaat baginya.” (Lihat Al-Muntakhab min Kitab Az-Zuhd wa Ar-Raqa’iq, hal. 71)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menimba ilmu (agama) untuk bersikap lancang (membanggakan diri) kepada para ulama, atau untuk mendebat (melecehkan) orang-orang dungu, atau demi memalingkan wajah-wajah manusia kepada dirinya (mencari ketenaran), maka Allah akan masukkan dia ke dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, Al-Albani mengatakan hadis ini sahih lighairihi.) (Lihat Al-’Ilmu, Wasa’luhu wa Tsimaruhu, hal. 18)
Hal ini mengisyaratkan bahwa penimba ilmu harus membersihkan hatinya dari segala hal yang merusak berupa tipu daya (sifat curang), kotoran dosa, iri, dan dengki, ataupun keburukan akidah dan kejelekan akhlak. Ilmu adalah ibadah hati, dan tidak mungkin ilmu bisa diserap dengan baik, kecuali apabila hati itu bersih dari segala hal yang mengotorinya. Sahl rahimahullah berkata, “Haram bagi hati yang memendam sesuatu yang dibenci oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk dimasuki cahaya (ilmu).” (Lihat kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim karya Ibnu Jama’ah, halm. 86.)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ilmu (agama) yang seharusnya dia pelajari demi mengharap wajah Allah ‘azza wa jalla sedangkan ternyata dia justru mempelajarinya untuk mencari suatu bentuk kesenangan (perhiasan) dunia, maka dia tidak akan mendapatkan bau harum surga pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lain-lain, dan dinyatakan sahih lighairihi oleh Al-Albani) (Lihat Fiqh Da’wah wa Tazkiyatun Nafs, hlm. 11.)
***
Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.
Sumber: https://muslim.or.id/93486-malapetaka-akhir-zaman.html
Copyright © 2024 muslim.or.id
Belajar Arti Sabar dari Seporsi Pare #shorts
Hukum “Nikah dengan Niat Talak”
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan mulia, yaitu membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang, memperoleh keturunan yang baik, dan menciptakan kehidupan yang harmonis. Namun, ada praktik pernikahan yang mengandung niat tersembunyi untuk menjatuhkan talak setelah tujuan sementara tercapai, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya dalam pandangan syariat.
Artikel ini akan membahas hukum pernikahan dengan niat talak. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua, amin.
Pengertian “nikah dengan niat talak”
Nikah dengan niat talak, yaitu
هو أن يتزوج الرجل المرأة وفي نيته طلاقها بعد انتهاء دراسته أو إقامته أو حاجته.
“Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan niat untuk menceraikannya setelah studinya selesai, masa tinggalnya berakhir, atau kebutuhannya terpenuhi.” [1]
Dengan istilah lain, “nikah dengan niat talak” merupakan pernikahan yang telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, namun suami dalam hatinya berniat untuk menceraikan istrinya setelah jangka waktu tertentu, baik itu waktu yang jelas, seperti sepuluh hari, atau waktu yang tidak jelas, seperti mengaitkan pernikahan dengan selesainya studi atau tercapainya tujuan yang menjadi alasan ia menikah. [2] Adapun istri, wali, dan keluarga istri tidak mengetahui adanya niat dari suami tersebut, karena memang tidak diucapkan secara langsung (hanya diniatkan dalam hati).
Perbedaan antara nikah mut’ah dan “nikah dengan niat talak”
Nikah mut’ah adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi perempuan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, di mana pernikahan tersebut berakhir ketika waktu yang disepakati itu selesai, sebagaimana diketahui.
Allah telah mengharamkan nikah mut’ah secara mutlak hingga hari kiamat menurut kesepakatan ahli sunah waljamaah, karena bertentangan dengan tujuan syariat Islam dalam pensyariatan pernikahan. [3]
Oleh karena itu, nikah mut’ah berbeda dengan “nikah dengan niat talak”. Di antara perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Pertama: Nikah mut’ah dilakukan dengan kesepakatan antara kedua pasangan (dengan asumsi keduanya layak disebut pasangan) atas jangka waktu pernikahan, dan perpisahan terjadi segera setelah waktu tersebut berakhir.
Nikah dengan niat talak, di sisi lain, tidak melibatkan perpisahan, kecuali dengan talak yang nyata dari suami dan harus diikuti dengan masa idah yang wajib.
Kedua: Dalam nikah mut’ah, perempuan hanya berhak menerima upah (yang disebut sebagai mahar).
Sedangkan dalam nikah dengan niat talak, perempuan tetap memiliki hak atas warisan, nafkah selama masa idah, dan seluruh hak-hak istri lainnya terhadap suaminya.
Ketiga: Masa idah bagi perempuan yang diceraikan dalam nikah dengan niat talak sama dengan masa idah perempuan lain yang diceraikan. Sedangkan dalam nikah mut’ah, perempuan menjalani masa idah yang berbeda dari masa idah perempuan yang ditalak atau ditinggal wafat oleh suaminya.
Keempat: Nikah dengan niat talak bisa berlanjut dan berkesinambungan jika suami mengubah niatnya untuk tidak menceraikan istrinya. Sebaliknya, dalam nikah mut’ah, suami tidak memiliki hak untuk melanjutkan pernikahan dengan istrinya setelah waktu yang telah disepakati berakhir, dan perpisahan wajib dilakukan segera. [4]
Perbedaan pendapat ulama dalam hukum “nikah dengan niat talak”
Terdapat dua pendapat utama [5] mengenai hukum nikah dengan niat talak:
Pendapat pertama: Ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i serta sebagian ulama Hanbali berpendapat bahwa nikah dengan niat talak adalah sah.
Dalil utama dari pendapat ini adalah karena akad nikah tersebut tidak mengandung unsur yang membatalkan, sebab penentuan waktu yang merusak akad hanya dianggap sah jika benar-benar dinyatakan dengan lisan, bukan hanya dengan niat semata. Adakalanya seorang laki-laki berniat, namun tidak melaksanakan niat tersebut, atau melaksanakan sesuatu yang tidak diniatkannya.
Pendapat kedua: Pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali menyatakan bahwa nikah dengan niat talak tidak sah, karena dianggap sebagai salah satu bentuk nikah mut’ah. Pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama Maliki, terutama jika perempuan atau walinya memahami maksud niat tersebut. Pendapat ini juga dipilih oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi. [6]
Kemudian, para ulama yang menganggap sah nikah tersebut (pendapat pertama), mereka berbeda pendapat, apakah hukumnya makruh (dibenci atau haram), atau tidak. [7]
Pendapat yang lebih kuat dalam hukum “nikah dengan niat talak”
Walaupun ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah dengan niat talak (sebagian membolehkannya tanpa makruh, sebagian membolehkan dengan makruh, dan sebagian lagi mengharamkan serta membatalkannya), mereka memiliki dalil masing-masing. Namun, Allah Ta’ala memerintahkan agar segala perselisihan dan perbedaan dikembalikan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana firman-Nya,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Maka, jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
Untuk mengetahui hukum syariah tentang nikah dengan niat talak, kita harus memahami tujuan syariah dalam mensyariatkan pernikahan. Jika pernikahan tersebut sesuai dengan tujuan tersebut, maka ia dianggap sah menurut syariat. Selain itu, kita juga perlu melihat apakah ada mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut.
Tujuan syariah dalam pernikahan
Ketika kita merujuk kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memahami tujuan syariah dalam pernikahan, kita mendapati bahwa pernikahan disyariatkan dengan tujuan-tujuan yang sangat agung dan mulia, di antaranya:
Mendapatkan ketenangan
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Yang dimaksud dengan ketenangan di sini adalah ketenangan yang sempurna antara suami dan istri, mencakup ketenangan hati, tubuh, pancaindra, serta pikiran bagi keduanya.
Keberlangsungan dan kelestarian pernikahan
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan dari pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah terciptanya kasih sayang dan rahmat yang terus-menerus. Allah mendorong para suami untuk mempertahankan pernikahan mereka.
Memperoleh keturunan dan memperbanyak umat
Allah Ta’ala berfirman,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu terhadap istrimu. Karena itu, Allah mengampuni kamu dan menerima tobatmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
تزوَّجوا الوَدودَ الولودَ فإنِّي مُكاثرٌ بِكُمُ الأُممَ
“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud no. 2050. Dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) [8]
Beberapa kerusakan dari “nikah dengan niat talak”
Berikut adalah beberapa kerusakan yang tampak dari pernikahan dengan niat talak:
Kezaliman terhadap wanita
Ini merupakan bentuk ketidakadilan, pengkhianatan, dan tipu daya. Pria yang melakukan pernikahan seperti ini tentu tidak akan mengizinkan hal serupa terjadi pada putrinya atau keluarganya sendiri; lalu mengapa dia merasa hal ini pantas untuk dilakukan pada orang lain?
Kehilangan anak
Dalam banyak kasus, anak mungkin tidak bisa dibawa ke negara asal ayahnya karena adanya peraturan atau undang-undang yang melarang hal tersebut, atau karena ketidakmampuan untuk membesarkan mereka.
Perpindahan dan ketidakjelasan nasab
Dengan banyaknya pernikahan seperti ini, mudah bagi pria untuk tidak mematuhi hukum syariah, sehingga menyebabkan nasab menjadi tidak jelas atau bahkan hilang.
Menjerumuskan wanita dalam keadaan sulit
Banyak wanita yang terperangkap dalam pernikahan seperti ini, diceraikan dengan cara yang buruk, yang pada akhirnya menempatkan mereka dalam bahaya terjerumus pada perbuatan dosa.
Pencemaran citra Islam
Mengizinkan pernikahan seperti ini merusak citra Islam, menimbulkan kebencian terhadap agama, dan menyebabkan banyak wanita yang baru memeluk Islam atau yang berada di negara-negara Barat berpaling dari Islam setelah diceraikan oleh suami mereka.
Mengabaikan kualitas istri
Banyak pria yang menikah dengan niat talak tidak peduli dengan kesalehan, latar belakang keluarga, atau sifat-sifat baik calon istrinya. Mereka hanya fokus pada pernikahan jangka pendek.
Menghambat wanita dari pernikahan yang mulia
Pria mungkin enggan menikahi wanita yang lebih mulia di matanya karena niat menceraikannya, sehingga ia memilih wanita yang menurutnya lebih rendah untuk menghindari masalah sosial atau biaya yang tinggi.
Kerusakan-kerusakan ini, serta yang lainnya, tidak pantas dan tidak diterima oleh akal sehat, apalagi oleh syariat Allah yang bijaksana. [9]
Pendapat yang rajih (lebih kuat) tentang hukum “nikah dengan niat talak”
Berdasarkan poin-poin di atas, maka yang rajih dalam permasalahan ini adalah pendapat yang menyatakan ketidakabsahan nikah dengan niat talak. Wallaahu a’lam.
Pendapat ini, sebagaimana telah disampaikan di atas, merupakan pendapat yang sahih dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama mazhab Maliki. Selain itu, pendapat ini juga yang di-rajih-kan oleh Lajnah Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa di Arab Saudi), dan selain mereka.
Syekh Shalih bin Abdul Aziz Alu Manshur rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau yang khusus membahas pemasalahan ini,
أن الزواج بنية الطلاق ليس شرعيًا، لذا فهو حرام لا يحل، وإذا كان كذلك، فهو باطل.
“Sesungguhnya nikah dengan niat talak tidak syar’i. Oleh karena itu, hukumnya haram dan tidak diperbolehkan. Jika demikian, pernikahan tersebut dianggap batal (tidak sah).” [10]
Jawaban atas dalil-dalil yang membolehkan “nikah dengan niat talak”
Sebagaimana telah disampaikan di atas, dalil para ulama yang menganggap sah nikah dengan niat talak berporos pada dua dalil utama, yaitu: (1) pernikahan dilakukan sesuai dengan bentuknya yang sah tanpa syarat tertentu, seperti syarat waktu (seperti dalam nikah mut’ah) atau syarat talak (seperti dalam nikah tahlil), atau syarat-syarat lainnya; dan (2) kekhawatiran akan terjerumus dalam zina.
Jawaban atas dalil pertama
Ada perbedaan yang sangat besar dan mencolok antara kedua jenis pernikahan tersebut, sebagaimana perbedaan antara langit dan bumi. Niat orang yang menikah secara syar’i berbeda dengan niat orang yang menikah dengan niat talak. Orang pertama menikah dengan niat yang disyariatkan oleh Allah, di mana Allah menetapkan talak sebagai jalan keluar dari pernikahan apabila terjadi sesuatu yang membuat sulit atau mustahilnya melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Sedangkan, dalam pernikahan dengan niat talak, orang yang menikah sudah berniat dan bertekad sejak awal untuk menceraikan pasangannya setelah tujuannya tercapai, karena ia hanya menikah untuk memenuhi keinginan sementara.
Jawaban atas dalil kedua
Kekhawatiran terjerumus dalam zina hanyalah dugaan belaka, dan ini merupakan kerusakan kecil. Namun, jika pernikahan dengan niat talak dibolehkan, akan muncul kerusakan yang jauh lebih besar, termasuk terjadinya zina dan bahkan murtad. Apakah kita akan membolehkan pernikahan ini hanya demi mencegah satu individu terjerumus dalam zina, sementara di sisi lain, banyak kerusakan besar yang akan terjadi akibat perilaku yang tidak bertanggung jawab seperti ini? [11]
Kesimpulan
Pernikahan dengan niat talak, tidak sesuai dengan tujuan utama syariat Islam yang mengutamakan keberlangsungan dan kelestarian pernikahan. Meskipun ada ulama yang membolehkannya, banyak dari mereka menilai praktik ini mengandung banyak bahaya, termasuk ketidakjujuran dan potensi ketidakadilan terhadap pasangan, serta kerusakan sosial yang lebih luas. Pendapat yang lebih kuat, hukum nikah ini adalah tidak sah.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik untuk berpegang teguh dengan syariat yang mulai ini, amin.
***
Rumdin PPIA Sragen, 16 Rabii’ Al-Akhir 1446
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Referensi utama:
– Az-Zawaj bi Niyati Thalaq min Khilali Adillatil Kitab was Sunnah wa Maqashid Syari’ah Islamiyah, Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu Manshur, Dar Ibnul Jauziy – Saudi, cet. 1, 1428.
– Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar dkk, Madarul Wathan, Riyadh, cet. ke-4, 2018 M.
Catatan kaki:
[1] Az-Zawaj bi Niyati Thalaq min Khilali Adillatil Kitab was Sunnah wa Maqashid Syari’ah Islamiyah, hal. 43.
[2] https://www.spa.gov.sa/353254; lihat juga Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 78.
[3] Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 34.
[4] https://fiqh.islamonline.net/الزواج-مع-وجود-نية-الطلاق
[5] Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 5: 28-29, lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 41: 343.
[6] Lihat Fatwa Lajnah Daimah No. 21140, 18: 448-449.
[7] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 43-53.
[8] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 71-74.
[9] Nata’ij Buhuts wa Khawatim Kutub, 4: 58-59.
[10] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 54-70.
[11] Lihat Az-Zawaj bi Niyati Thalaq, hal. 78-130.
Sumber: https://muslim.or.id/99488-hukum-nikah-dengan-niat-talak.html







