Bersegera Beramal Shaleh Sebelum Datang Musibah

عَنْ أبي هريرة رضي اللَّه عنه أن رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « بادِروا بالأعْمالِ الصَّالِحةِ ، فستكونُ فِتَنٌ كقطَعِ اللَّيلِ الْمُظْلمِ يُصبحُ الرجُلُ مُؤمناً ويُمْسِي كافراً ، ويُمسِي مُؤْمناً ويُصبحُ كافراً ، يبيع دينه بعَرَضٍ من الدُّنْيا» رواه مسلم .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Bersegeralah beramal shaleh sebelum datang fitnah (musibah dan cobaan) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim, no. 118).


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

1. Petunjuk berharga yang berisi perintah untuk bersegera melakukan amalan shaleh sebelum datang cobaan dan bencana yang mengubah keadaan. Yang disebut amalan shaleh adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas pada Allah Ta’ala dan mengikuti tuntunan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak memenuhi syarat ini, walaupun hanya satu saja, maka amalan itu tidaklah diterima di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

2. Penjelasan bahwa fitnah yang akan datang berupa musibah dan cobaan seperti potongan malam, maksudnya fitnah tersebut tidak terlihat atau sangat samar. Ketika itu manusia tidak tahu ke manakah mesti berjalan. Ia tidak tahu di manakah tempat keluar. Fitnah tersebut boleh jadi karena syubhat (racun pemikiran dan penyimpangan), boleh jadi timbul dari syahwat (dorongan hawa nafsu untuk bermaksiat dan melanggar aturan Allah Yang Mahakuasa).

3. Wajibnya berpegang teguh dengan agama.

4. Sifat fitnah akhir zaman begitu menyesatkan dan mengerikan. Satu fitnah datang dan akan berlanjut pada fitnah berikutnya, saking dahsyatnya bahkan sampai menyebabkan kekufuran seseorang.

5. Jika seseorang punya kesempatan untuk melakukan satu kebaikan, maka segeralah melakukannya, jangan menunda-nunda.

6. Jangan menukar agama dengan dunia yang murah; dengan harta, kekuasaan, kedudukan atau bahkan dengan perempuan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-66-bersegera-beramal-shaleh-sebelum-datang-musibah/

Hukum Seorang Wanita Kode-Kode Laki-laki Agar Dinikahi

Dalam Islam, wanita diperbolehkan untuk menunjukkan keinginan untuk menikah, termasuk memberikan isyarat (kode) kepada seorang laki-laki agar menikahinya, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan adab dan tidak melanggar syariat. Dalam sejarah Islam, ada contoh-contoh dari para shohabiyah yang menunjukkan keinginan mereka untuk menikah.

Allah ta’ala berfirman tentang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi Muhammad ﷺ:

وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi hendak menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50)

sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin … maknanya adalah:

بغير صداق، فلم يكن يفعل ذلك وأحل له خاصة من دون المؤمنين

“Sebagai pengkhususan bagimu menikahi wanita yang menawarkan diri untuk kamu nikahi, meski tanpa mahar maka beliau (Nabi Muhammad ﷺ) tidak melakukan hal itu, dan hal tersebut (menikahi wanita tanpa mahar) dihalalkan khusus baginya saja, tidak untuk kaum mukminin.” (Tafsir At-Thabari. Quran.ksu.edu.sa).

Ayat ini menunjukkan kebolehan seorang wanita menawarkan diri untuk dinikahi, dengan catatan harus dilakukan secara sopan dan terhormat.

Di dalam hadis juga dijelaskan wanita yang mengajukan diri kepada Rasulullah ﷺ untuk dinikahi. Sahabat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi -radhiyallahi’anhu- menceritakan,

أنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ : يا رَسولَ اللَّهِ، جِئْتُ لأهَبَ لكَ نَفْسِي، فَنَظَرَ إلَيْهَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إلَيْهَا وصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ المَرْأَةُ أنَّه لَمْ يَقْضِ فِيهَا شيئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِن أصْحَابِهِ، فَقالَ: أيْ رَسولَ اللَّهِ، إنْ لَمْ تَكُنْ لكَ بهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Ya Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu (untuk dinikahi).” Maka Rasulullah ﷺ memandangnya, beliau memperhatikan wanita itu dari atas ke bawah, kemudian menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu melihat bahwa beliau tidak memberikan keputusan apa pun mengenai dirinya, ia pun duduk. Lalu seorang laki-laki dari sahabatnya berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, jika engkau tidak berminat terhadapnya, maka nikahkanlah aku dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita yang menawarkan diri untuk menikah, baik secara langsung maupun melalui isyarat, bukanlah sesuatu yang tercela. Rasulullah ﷺ tidak melarang tindakan wanita tersebut, sehingga hal ini dianggap mubah (boleh).

 Adab Memberikan Kode kepada Laki-laki

Walaupun dibolehkan, ada beberapa adab syar’i yang harus diperhatikan kaum wanita dalam memberikan isyarat atau kode kepada laki-laki agar dinikahi:

1. Tidak Melanggar Batasan Syariat

Allah ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Wanita harus menghindari tindakan atau ucapan yang berpotensi menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

2. Melibatkan Wali atau Pihak Ketiga

Meskipun boleh saja wanita langsung menawarkan diri untuk dinikahi secara langsung di hadapan laki-laki idamannya, jika keadaan dapat dipastikan aman dari terjadinya fitnah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sahabat wanita yang diceritakan di dalam hadis-hadis di atas. Jika tidak merasa yakin dengan terjadinya fitnah, maka sebaiknya dilakukan melalui perantara.

Oleh karenanya, dalam Islam, bagi wanita wali memiliki peran penting dalam proses pernikahan. Persetujuan wali perempuan merupakan syarat sah pernikahan. Jika seorang wanita memiliki keinginan untuk menikah dengan seorang pria, maka lebih baik mengkomunikasikannya melalui wali atau pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya fitnah. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, no. 2085; Tirmidzi, no. 1101)

3. Tidak Berkhalwat.

Yaitu berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik khalwat di dunia nyata ataupun di dunia maya dengan saling men DM, chat dll. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari, no.5233; Muslim, no.1341)

Wallahua’lam bisshowab.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.

sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-seorang-wanita-kode-kode-laki-laki-agar-dinikahi/

Balasan Surga Bagi Pejuang Syahid Fisabilillah


عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ: أَرَأَيْتَ إِنْ قُتلِتُ فَأَيْنَ أَنَا؟ قَالَ: « فِي الْجَنَّةِ » فَأَلْقَى تَمَرَاتٍ كُنَّ فِي يَدِهِ، ثُمَّ قَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat Perang Uhud (sedang berkecamuk), “Apakah engkau tahu, di mana tempatku jika aku terbunuh?”

Baginda menjawab, “Di surga.”

Kemudian orang itu melemparkan biji-biji kurma yang ada di tangannya, lalu ia maju berperang sehingga akhirnya dia terbunuh. (HR. Al-Bukhari, no. 4046. Muslim, no. 1899).[/div]


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

1. Petunjuk berharga bahwa para sahabat sangat bersemangat dan bersegera dalam melakukan amal-amal shalih dan tidak menunda-nundanya. Inilah keadaan mereka, karenanya mereka memiliki kemuliaan di dunia dan akhirat.

2. Orang yang berjuang di jalan Allah Ta’ala akan memperoleh balasan surga. Akan tetapi siapa yang disebut dengan orang yang berjuang di jalan Allah? Mereka adalah orang yang berjuang untuk meninggikan kalimat Allah. Bukan perjuangan supaya dikatakan pemberani atau ingin dilihat orang (riya) atau agar harum namanya sebagai pahlawan besar (sum’ah) dan sebagainya. Akan tetapi berjuang untuk membela agama Allah ‘Azza wa Jalla.

3. Faedah yang sangat mahal tentang kegigihan para sahabat untuk bertanya segala urusan yang bermanfaat yang belum diketahui mereka, terlebih lagi kalau menyangkut soal kehidupan akhirat. Oleh karena itu, lelaki itu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merupakan kebiasaan mereka tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya perihal balasan akhirat dan surganya. Mereka mengambil manfaat dari pertanyaan itu tentang ilmu dan amal. Bila dia telah bertanya dan mendapatkan ilmu serta mampu mengamalkannya dengan taufik Allah Ta’ala, maka itu adalah sebuah kenikmatan yang besar.

4. Bersegera dengan amalan surga dan tidak sibuk dengan syahwat dunia fana.

5. Kemuliaan dan keutamaan para sahabat akan kenikmatan dunia, dan rela berjuang mati-matian di medan perang fisabilillah.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-68-balasan-surga-bagi-pejuang-syahid-fisabilillah/

4 Hal yang Sering Diremehkan oleh Seorang Muslim

4 Hal yang Sering Diremehkan oleh Seorang Muslim

Mentaati perintah Allah & Rasul-Nya merupakan kewajiban seorang muslim yang beriman untuk mendapatkan kebaikan dunia & akhirat.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung.” (QS. Al-Ahzab [33]: 70-71)

Dan juga meremehkan perintah Rasul-Nya merupakan perbuatan dosa yang patut dihindari agar tidak mendapatkan keburukan di dunia & akhirat.

Allah ‘azza wajalla berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur [24]: 63)

Pernahkah kita sadari, dalam kehidupan di lingkup negara tentu ada aturan-aturan yang perlu dipatuhi & tidak boleh diremehkan oleh warga negara, seperti dibuatnya peraturan rambu lalu lintas di jalan raya, hal ini wajib bagi warga negara untuk mematuhinya agar terhindar dari bahaya kecelakaan di jalanan.

Begitu juga dalam lingkup dunia kerja, tentu seorang karyawan akan patuh dan tidak meremehkan instruksi dari Direktur perusahaan dalam menyelesaikan proyek kerja yang telah diberikan kepadanya agar terhindar dari pemecatan atau dikurangi benefit bulanan dari perusahaan.

Oleh karena itu, perintah Allah & Rasul-Nya adalah prioritas utama bagi seorang muslim untuk ditaati, diikuti, dan tidak boleh meremehkannya, agar mendapatkan kebahagiaan dunia & akhirat serta terhindar dari adzab Allah yang pedih.

Termasuk di bawah ini fenomena kasus meremehkan perintah Allah & Rasul-Nya, yang terjadi di sebagian kaum muslimin:

Pertama: Menyekutukan Allah dalam beribadah

Fenomena ini masih sering terjadi oleh sebagian kaum muslimin dalam meyakini bahwa ada yang bisa memberikan manfaat ataupun menghindarkan diri dari keburukan selain Allah, seperti mengunjungi kuburan yang dikeramatkan untuk meminta bantuan atau perlindungan dari kuburan tersebut.

Padahal Allah ‘azza wajalla telah memerintahkan kita untuk tidak menyekutukan-Nya dan hanya beribadah kepada-Nya semata, Allah mengancam melakukan perbuatan menyekutukan Allah dalam firman-Nya:

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 48)

Juga Allah ‘azza wajalla berfirman:

إِن تَدْعُوهُمْ لَا يَسْمَعُوا دُعَاءَكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ ۚ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ

“Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu, dan sekiranya mereka mendengar, mereka juga tidak mengijabahi permintaanmu. Dan pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh (Allah) Yang Mahateliti.” (QS. Fathir [35]: 14)

Kedua: Larangan menggunjing aib, mencari kesalahan, dan berburuk sangka kepada orang lain

Sering tidak disadari ketika berkumpul dengan sesama teman, seorang terjatuh bahkan meremehkan dari perbuatan diatas.  Padahal Allah & Rasul-Nya memerintahkan kita untuk menjaga lisan dari keburukan dan berkata yang baik agar terhindar dari perselisihan & menyakiti orang lain. Allah mengingatkan dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قال: قلت: يا رسول الله أي المسلمين أفضل؟ قال: «من سلم المسلمون من لسانه ويده». متفق عليه.

Ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah orang muslim yang paling baik?” Beliau menjawab, “Seseorang yang orang-orang muslim yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari, no. 11)

Ketiga: Meremehkan Shalat Lima Waktu

“Shalatlah sebelum kita dishalatkan!” Kalimat ini secara tidak langsung mengingatkan bahwa shalat adalah perintah Allah yang harus dikerjakan oleh setiap muslim. Namun, sering diremehkan oleh sebagian muslim sedangkan shalat merupakan tiang agama & rukun agama Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 257)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ

“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi.” (HR. Abu Daud, no. 864, Hadits ini Shahih)

Keempat: Perintah Menepati Janji

Allah memerintahkan pada hamba-Nya untuk selalu menepati janji yang dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak melanggarnya. Janji yang dimaksud adalah janji yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Mengingkari janji merupakan perbuatan tercela, bahkan Rasulullah menyebut orang yang ingkar janji sebagai ciri-ciri orang yang munafik.

Simaklah  firman Allah dalam Al-Quran:

وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ

“Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nahl [16]: 91)

إن الله تعالى أمر في هذه الآية عباده بالوفاء بعهوده التي يجعلونها على أنفسهم، ونهاهم عن نقض الأيمان بعد توكيدها على أنفسهم لآخرين بعقود تكون بينهم بحقّ مما لا يكرهه الله

“Maksud ayat di atas bahwa Allah ta’ala memerintahkan dalam ayat ini pada hamba-hamba-Nya untuk memenuhi janji yang mereka buat atas diri mereka sendiri, dan melarang mereka untuk melanggar janji setelah menegaskannya atas diri mereka sendiri untuk orang lain dengan perjanjian yang ada di antara mereka dengan hak yang tidak dibenci oleh Allah. [1]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أن رسول الله صل الله عليه وسلم قال: آية المنافق ثلاث : إذا حدث كذب ، وإذا وعد أخلف، وإذؤتمن خان. أخرجه البخاري

“Tanda-tanda orang Munafiq ada tiga: Apabila berkata dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila diberi amanat berkhianat.” (HR. Bukhari, no. 53)

Kesimpulan

Tentunya masih banyak lagi contoh yang terjadi disebagian kaum muslimin baik disadari atau tidak disadari terkait fenomena sikap meremehkan perintah Allah & Rasul-Nya.

Cara yang paling tepat adalah hendaknya seorang muslim untuk saling mengingatkan, saling menasihati, dan senantiasa mempelajari ilmu agama untuk menjadi perbekalan seorang muslim di dunia & akhirat supaya mengetahui perintah dan larangan Allah & Rasul-Nya serta menunaikan kewajiban dan meninggalkan apa dilarang bagi seorang muslim yang taat.

Referensi: [1] Imam Abu Ja’far at-Thabari. Tafsir Jami’ al Bayan. Mekkah: Dar Tarbiyah wa Turats, Jilid 17, Hal. 282

Ustadz Bagus Muidun, Lc.

sumber : https://bimbinganislam.com/4-hal-yang-sering-diremehkan-oleh-seorang-muslim/

[Kitabut Tauhid 8] 20 Bahaya Laten Kesyirikan 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Thâgût adalah segala sesuatu yang diperlakukan oleh seorang hamba secara melampaui batas; baik sesuatu itu dari hal yang diibadahi, diikuti, atau ditaati.
  • Thâgût itu banyak sekali jumlah dan jenisnya, dan pembesarnya ada lima : (1) syaithan yang selalu mengajak untuk beribadah kepada selain Allâh -‘Azza wa Jalla-, (2) penguasa yang zhalim yang merubah hukum-hukum Allâh -‘Azza wa Jalla-, (3) orang yang memutuskan hukum bukan dengan hukum yang diturunkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-, (4) orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, dan (5) segala sesuatu yang disembah selain dari Allâh -‘Azza wa Jalla- dan dia rela dengan penyembahan tersebut. 

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.

Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.

Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak Sedap

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1]

Perhatikan Bau Mulut Anda Wahai Para Perokok

Mohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.

Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara Waktu

Hukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkata

وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل

“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]

Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,

قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن

“Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]

Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari Penyakit

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,

قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد

“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4]

Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة

“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6]

Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] HR.Muslim
[2] Fathul Bari 14/364, syamilah
[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm
[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Daru Ibnul Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah
[5] Nurun Alad Darb, kaset 219,Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16416

Sumber: https://muslim.or.id/30240-perhatikan-aroma-tubuh-sebelum-pergi-shalat-berjamaah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Anak Laki Laki Safar Tanpa Izin Dari Orang Tua

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ana izin tanya, hukum ana laki-laki safar tanpa izin orang tua?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Sesungguhnya, taat kepada orang tua pada perkara yang ma’ruf dan baik adalah ibadah yang sangat agung dan ketaatan yang paling besar. Berbakti wajib hukumnya untuk anak-anak karena hak keduanya begitu besar.

Termasuk izin untuk safar juga adalah bentuk ketaatan. Hanya perlu dilihat jenis safarnya, jika safarnya adalah untuk sesuatu yang sifatnya wajib ain yang jika ditinggalkan bisa dosa atau melalaikan hak orang maka dalam kondisi ini tidak mengapa tidak izin.

Adapun yang sifat safarnya adalah fardhu kifayah atau sunnah dan mubah maka harus izin.

Dalam satu hadits ada seorang yang ingin ikut jihad fardhu kifayah tapi masih memiliki orang tua maka Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk tetap tinggal bersama orang tua untuk berbakti.

Terakhir sebagai nasihat untuk bersama, hendaknya kita berusaha dan bersemangat untuk membuat mereka senang dan tidak khawatir, membuat mereka ridho. Dan jika harus safar hendaknya meminta izin dengan penuh adab dan santun agar mereka rela dan ridho melepaskan kepergian kita.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc. حافظه الله

sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-anak-laki-laki-safar-tanpa-izin-dari-orang-tua/