Mampu Haji tetapi Tidak Berangkat, Apakah Kafir?

Pertanyaan:

Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya? 

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Patokan Mampu

Haji wajib hukumnya bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Demikian juga Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin:

  1. Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.
  2. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah.
  3. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah.
  4. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya.

Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji.

Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

  • Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. 
  • Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya ditemani mahram untuk haji wajib. 
  • Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ

“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku hendak berhaji, dan aku sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ulama Kibar Mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.

Haji yang Wajib Adalah Sekali Seumur Hidup

Kewajiban haji bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).

Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Adapun haji yang kedua, ketiga dan seterusnya, hukumnya sunnah.

Orang yang Mampu, Namun Tidak Berangkat Haji

Sebagian ulama, seperti Al-Hasan Al-Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al-Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dalil mereka adalah surat Ali Imran ayat 97, Allah ta’ala berfirman di akhir ayat:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Barang siapa kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Dan juga karena haji adalah salah satu rukun Islam. Dan menurut mereka, jika salah satu rukun Islam tidak dipenuhi padahal mampu, maka pelakunya kafir keluar dari Islam.

Dalil yang lainnya juga riwayat dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barang siapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al-Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. 

Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan,

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ومن تركه وهو قادر فهو على خطر، وقد روي عن علي أنه قال فيمن تركه وهو قادر: لا عليه أن يموت يهوديًا أو نصرانيًا وهذا من باب الوعيد، هذا من باب التحذير والوعيد وإلا فليس بكافر، من تركه ليس بكافر لكنه عاصي إذا ترك الحج وهو يستطيع

“Siapa yang meninggalkan haji padahal ia mampu melakukannya, maka ia dalam bahaya. Terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: Siapa yang mampu haji namun tidak naik haji maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani. Perkataan beliau ini adalah ancaman, peringatan keras, namun bukan pengkafiran. Orang yang meninggalkan ibadah haji padahal mampu, ia tidak kafir namun ia telah bermaksiat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 273, pertanyaan no. 16).

Dengan demikian orang yang mampu haji namun tidak berangkat haji ia tidak sampai kafir keluar dari Islam, namun ia telah melakukan dosa yang besar dan keislamannya dalam bahaya yang besar. Karena yang ia tinggalkan adalah salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu bagi siapa saja yang sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42379-mampu-haji-tetapi-tidak-berangkat-apakah-kafir.html

[Kitabut Tauhid 8] 26 Bahaya Laten Kesyirikan 11

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Diantara berita kenabian yang disampaikan oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dalam hadits Abu Sa’iid Al-Khudriy -Radhiyallâhu ‘Anhu- adalah bahwa akan ada sebagian dari umat Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang mengikuti orang-orang musyrik dan menyembah berhala-berhala.
  • Kemudian, umatnya Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- akan menguasai dunia, memanjang dari timur ke barat. Diberikan kemuliaan dengan dapat menaklukkan dua imperium besar, yaitu Romawi dan Persia. Setelah zaman kejayaan itu akan datang masa kemunduran, muncul banyak fitnah sebagai tanda semakin dekatnya Hari Kiamat, mulai dari pemimpin yang menyesatkan, nabi-nabi palsu, pertumpahan darah, pengikut kesyirikan dan penyembah berhala. Namun demikian, akan tetap ada segolongan dari umat ini yang masih tetap tegar diatas kebenaran mereka tidak tergoyahkan dengan apa yang terjadi, karena mereka diberi pertolongan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?

Sempat menjadi suatu pembahasan yang sangat menggelitik di negeri kita tercinta. Suatu statement yang sempat menimbulkan polemik, pro, dan kontra di sebagian besar kalangan orang-orang yang berkecimpung di sosial media. Terucap dari sebuah statement itu suatu kalimat, “Haji ketika usia dua bulan.”

Mengingat dalam kalimat tersebut terucap kata “Haji”, maka tentunya hal ini masuk ke dalam pembahasan syariat Islam. Karena haji sendiri termasuk dalam rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Tentunya, karena statement ini sarat akan faedah, maka perlu untuk diketahui tentang hukum haji ketika usia dua bulan, bagaimana menurut syariat dan hukum fikihnya.

Syarat sah haji

Sebelum membahas tentang hukum haji bagi anak kecil, perlu dibahas terlebih dahulu tentang syarat-syarat haji. Para ulama menyebutkan syarat haji ada lima, yaitu: Islam, berakal, balig, merdeka, dan mampu.

Kelima syarat di atas, terbagi menjadi tiga bagian [1]:

Pertama: Dua syarat yang menjadi sebuah keabsahan.

Kedua syarat tersebut adalah Islam dan berakal. Maka, tidak sah jika orang kafir dan orang gila melaksanakan haji.

Kedua: Dua syarat yang menjadi sebuah kewajiban dan keabsahan.

Kedua syarat ini adalah balig dan merdeka. Jika anak kecil yang belum balig atau budak melaksanakan haji, maka hajinya sah, namun perlu mengulang haji Islamnya.

Ketiga: Satu syarat yang menjadi sebuah kewajiban.

Yaitu, mampu. Mampu secara perbekalan, kendaraan, dan lain sebagainya. Maka, haji tidak wajib bagi seorang yang tidak mampu.

Para ulama telah sepakat akan kelima syarat ini. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

لاَ نَعْلَم فِي هَذَا كُله اِخْتِلاَفاً

“Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) pada kelima syarat di atas.” [2]

Kendati sebagian para ulama menambahkan syarat keenam bagi wanita, yaitu adanya mahram. Dan sebagian lagi berpendapat adanya mahram masuk ke dalam syarat yang kelima, yaitu istitha’ah (mampu) [3]. Dari hal ini, dapat diketahui bahwa jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ia tidak masuk dalam kategori orang yang wajib haji.

Berangkat dari kelima syarat yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu syarat haji adalah balig, artinya seorang anak telah mencapai usia balig baik dengan mimpi basah atau yang lain sebagainya.

Hukum haji bagi anak kecil yang belum balig

Ketika mendengar kalimat yang viral, “Haji ketika usia dua bulan”, mungkin yang pertama kali terbetik adalah bagaimana hukum hajinya? Apakah hajinya sah atau tidak? Apakah perlu mengulang hajinya tatkala sudah balig?

Pertanyaan-pertanyaan ini tentunya telah dibahas di dalam agama ini dan juga telah dibahas oleh para ulama. Terkait dengan hukum hajinya, maka hukumnya sah. Simaklah hadis berikut,

عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَها، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَلِهذا حَجٌّ؟ قالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Seorang wanita mengangkat anak bayi miliknya di hadapan Nabi, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah haji anak ini sah?’ Beliau menjawab, ‘Iya dan bagimu pahala.’” (HR. Muslim no. 1336)

Dari hadis ini, dapat diketahui bahwa haji anak kecil atau anak yang belum berusia balig, maka hajinya sah. Sah hajinya anak kecil laki-laki atau perempuan, baik yang belum ataupun yang sudah memasuki usia tamyiz [4].

Namun, apakah haji ini dapat menggugurkan kewajiban haji yang ada pada rukun Islam? Jawabnya adalah belum menggugurkan kewajiban tersebut. Artinya, haji anak kecil yang belum balig tidak dapat menggugurkan kewajiban haji yang terdapat pada rukun Islam, kendati hajinya sah. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, 

مَنْ حَجَّ ثُمَّ عُتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَ مَنْ حَجَّ وَهُوَ صَغِيْرٌ ثُمَّ بَلَغَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى

“Siapa yang berhaji kemudian ia dimerdekakan oleh tuannya, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi. Dan barangsiapa yang berhaji di usia kanak-kanak kemudian ia balig, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji lagi.” (Hadis disahihkan oeh Syekh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, 4: 59)

Tatkala usia seorang anak berusia balig, maka ia tetap diharuskan untuk berhaji lagi. Mengingat hajinya tatkala sebelum balig tidak menggugurkan haji Islamnya.

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,

“Para ahli ilmu telah bersepakat, bahwasanya anak kecil ketika melaksanakan haji di masa kecilnya, atau budak ketika berhaji ketika masih berstatus budak, kemudian anak kecil tersebut balig dan budak tersebut dimerdekakan, maka wajib bagi keduanya untuk mengulangi haji Islamnya.” [5]

Kemudian terbesit sebuah pertanyaan,

Bagaimana jika anak kecil menjadi balig ketika sedang berhaji?

Terdapat pembahasan di antara para ulama tentang hal ini, bagaimana jika ada seorang anak kecil yang mimpi basah ketika sedang berhaji? Apakah hajinya  perlu diulang kembali?

Andaikata seorang anak menjadi balig atau mengalami mimpi basah dan seorang budak dimerdekakan oleh tuannya sebelum wukuf di Arafah atau ketika wukuf, maka hajinya sah dan tidak perlu mengulang kembali haji Islamnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الحَجُّ عَرَفَةٌ

“Haji adalah Arafah.” (Hadis sahih, lihat Irwa’ul Ghalil, no. 1064)

Yakni, haji tidaklah dikatakan haji, kecuali ketika wukuf di Arafah. Karena inti dari haji adalah Arafah. Oleh karenanya, para ulama menyatakan bahwa haji anak kecil yang menjadi balig atau budak yang dimerdekakan ketika sebelum wukuf di Arafah itu sah dan tidak perlu diulang kembali.

Tata cara haji anak kecil yang belum balig

Secara umum, tata cara haji anak kecil yang belum balig sama dengan haji orang dewasa. Dari segi ihram, tawaf, wukuf, melempar jamrah, dan lain sebagainya. Namun, para ulama membedakan antara anak kecil yang sudah mumayyiz dan yang belum masuk usia mumayyiz. Maka, hendaknya wali dari anak kecil memperhatikan beberapa poin di bawah ini [7],

Pertama: Jika anak kecil belum masuk usia tamyiz, maka diniatkan ihram oleh kedua orang tuanya. Boleh ayah atau ibunya. Tidak dikhususkan untuk ayah saja. Sebagaimana hadis yang telah disebutkan di atas.

Kedua: Orang tuanya yang memandikannya ketika berniat ingin ihram, memakaikan kain ihramnya, dan menjauhinya dari larangan-larangan ihram. Seperti, memakai minyak wangi, menutup kepala bagi laki-laki, memakai pakaian berjahit, dan lain sebagainya. Jika anak tersebut wanita, maka dilarang untuk memakai sarung tangan dan niqab.

Ketiga: Jika anak kecil sudah memasuki usia tamyiz, maka orang tuanya memerintahkan anak tersebut untuk ihram. Dan ihram anak yang sudah memasuki usia tamyiz itu tidak sah, kecuali dengan izin kedua orang tuanya.

Keempat: Jika anak kecil sudah memasuk usia tamyiz, maka ia wajib untuk bersuci dari hadats dan najis ketika hendak melaksanakan tawaf. Jika belum memasuki usia tamyiz, maka kedua orang tuanyalah yang menyucikan anak tersebut dari najis dan sebagainya.

Kelima: Apa saja yang ada dari ibadah haji, yang mampu dikerjakan oleh anak kecil, maka anak tersebut yang mengerjakannya sendiri. Jika tidak mampu, maka boleh dikerjakan oleh orang tuanya. Seperti melempar jamrah, misalnya.

Keenam: Jika anak kecil yang dibawa untuk tawaf sudah berusia tamyiz, maka anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri dan orang tua yang membawa anak tersebut berniat untuk dirinya sendiri. Artinya, niatnya masing-masing. Jika anak tersebut belum berusia tamyiz, maka orang tuanyalah yang berniat untuk tawaf.

Demikianlah hukum-hukum yang berkaitan dengan hajinya anak kecil, kendati terdapat banyak perincian-perincian lainnya tentang masalah ini. Silahkan untuk merujuk ke kitab-kitab fikih dari para ulama.

Kesimpulan

Anak kecil yang belum balig, boleh untuk melaksanakan haji dan hajinya sah. Namun, haji tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban haji Islamnya. Sehingga, di lain kesempatan, ia harus melaksanakan haji kembali. Adapun terkait ahkam dibedakan antara anak kecil yang sudah memasuki usia tamyiz dan yang belum memasuk usia tamyiz. Sebagaimana yang telah diterangkan pada poin-poin di atas.

Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq.

***

Depok, 15 Muharam 1446 H / 20 Juli 2024

Penulis: Zia Abdurrofi

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

  • Manhajus Salik ila Baitillah Al-Mubajjal fi Ammalil Manasik, karya Muhammad Al-Bayyumiy Abu Ayyasah.
  • Fiqh Sunnah, karya Sayyid Sabiq.
  • Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam.
  • Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
  • Al-Fiqhul Muyassar.
  • Dan referensi lainnya.

Catatan kaki:

[1] Lihat Manhajus Salik ila Baitillah Al-Mubajjal fi Amalil Manasik, hal. 84.

[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 163, Fiqih Sunnah, 1: 464, Fiqih Muyassar, hal. 172.

[3] Lihat Fiqih Sunnah, 1: 467.

[4] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 3: 257.

[5] Lihat Manhajus Salik ila Baitillah Al-Mubajjal fi Amalil Manasik, hal. 85.

[6] Lihat Fiqih Sunnah, 2: 466-467.

[7] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 3: 258 dan Fiqih Sunnah, 2: 466.

Sumber: https://muslim.or.id/96634-haji-ketika-usia-dua-bulan-sahkah.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Tidak pernah Orang Miskin karena Sering Sedekah

Kami tidak pernah mendengar sama sekali

Kisah orang yang rajin berinfak dan sedekah

Kemudian jatuh miskin, bangkrut dan sengsara hidupnya

Justru semakin kaya hati dan bahagia kehidupannya

Dengan berkahnya pekerjaan, bisnis dan perdagangan

Tapi yang sering kami dengar

Orang yang jarang sedekah bahkan pelit

Rakus dan tenggelam dengan urusan dunia

Lalu jatuh bangkrut, miskin dan hidupnya sengsara

Orang-orang dekatnya pun mulai menjauh

Sedekah tidak akan membuat miskin

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ

“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” (HR. Riwayat Tirmidzi, shahih)

Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa harta yang disedekahkan akan bertambah berkahnya. Beliau berkata

تصدق بها منه بل يبارك له فيه

“Harta yang disedekahkan akan diberkahi (diberikan kebaikan yang banyak)” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa sedekah bisa menambah harta kita (misalnya bisnis menjadi lebih lancar) dan Allah akan menggantikan harta tersebut dengan yang lebih baik. Beliau berkata,

فالصَّدقات يزيد الله بها الأموال، ويُنزل بها البركة، ويُعَوِّض الله فيها صاحبها الخير العظيم

“Dengan sedekah, Allah akan menambahkan hartanya, Allah turunkan keberkahan dan Allah akan gantikan hartanya dengan kebaikan yang besar.” (Syarh Riyadhul shalihin)

Perlu diingat hendaknya kita tidak berniat sedekah agar tambah kaya di dunia, akan tetapi kita yakin bahwa Allah Sebaik-baik Pemberi Rezeki telah menjanjikan akan mengganti apa yang telah kita infakkan, tentunya dengan pengganti yang jauh lebih baik.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Semoga kita selalu dimudahkan untuk bersedakah, berinfak dan memberikan manfaat yang banyak kepada kaum muslimin.

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-pernah-orang-miskin-karena-sering-sedekah.html

Banyak Tertawa Bisa Mengurangi Wibawa

Seorang atasan atau bos tentu bisa menjaga wibawanya. Caranya adalah tidak terlalu terlihat lucu atau konyol di depan orang lain. Karena hal ini bisa menurunkan derajat dan wibawanya. Bercanda memang penting tetapi jangan berlebihan. Bercanda untuk mencairkan suasana saja dan pengisi kepenatan.

Begitu juga dalam agama Islam mengajarkan.

Pantas saja ‘Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu berkata,

قال عمر رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته ومن كثر مزاحه استخف

“Barangsiapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya. Barangsiapa yang banyak guraunya, maka dengannya dia akan rendah.”[1]

Al-Mawardi rahimahullah pernah berkata,

وَأَمَّا الضَّحِكُ فَإِنَّ اعْتِيَادَهُ شَاغِلٌ عَنْ النَّظَرِ فِي الْأُمُورِ الْمُهِمَّةِ ، مُذْهِلٌ عَنْ الْفِكْرِ فِي النَّوَائِبِ الْمُلِمَّةِ.
وَلَيْسَ لِمَنْ أَكْثَرَ مِنْهُ هَيْبَةٌ وَلَا وَقَارٌ، وَلَا لِمَنْ وُصِمَ بِهِ خَطَرٌ وَلَا مِقْدَارٌ.

“Adapun tertawa, apabila seseorang membiasakannya dan terlalu banyak tertawa, maka hal itu akan melalaikan dan melupakannya dari melihat hal-hal yang penting. Dan orang yang banyak melakukannya, tidak akan memiliki wibawa dan kehormatan. Dan orang yang terkenal dengan hal itu tidak akan memiliki kedudukan dan martabat.”[2]

Terkadang juga yang membuat wibawa orang sanguin jatuh adalah seringnya rertawa dengan tertawa terbahak-bahak (ngakak). Jelas ini menjatuhkan wibawa dan terkesan tidak serius. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kebanyakan hanya tersenyum dan tidak tertawa terbahak-bahak. Karena seringnya seperti ini menunjukkan bahwa ia lupa atau lalai dengan akhirat

Dari Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dia berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْتَجْمِعًا ضَاحِكًا حَتَّى أَرَى مِنْهُ لَهَوَاتِهِ إِنَّمَا كَانَ يَتَبَسَّمُ

 “Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan tenggorokan beliau, beliau biasanya hanya tersenyum.”[3]

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium klinik, RSUP DR Sardjito, Yogyakarta tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

[1] HR. Baihaqii dalam Kitab Syu’abul ‘imaan no: 5019

[2] Adabud-Dunya wad-Din hal.313, Dar Maktabah Al-Hayat, 1986 M, syamilah

[3] HR. Al-Bukhari no. 6092 dan Muslim no. 1497

sumber : https://muslimafiyah.com/banyak-tertawa-bisa-mengurangi-wibawa.html

Hikmah Mengapa Banyak Amalan dalam Islam

Salah satu keindahan ajaran Islam adalah sangat bervariasinya amalan yang disyariatkan dalam Islam. Amalan ibadah dalam Islam itu bermacam-macam dan beragam. Bahkan, ada seorang ulama besar, yaitu Imam Al-Baihaqi yang berupaya menuliskan (semampu beliau) buku macam-macam amalan dalam Islam sebanyak 14 jilid dengan judul Al-Jami’ li Syu’abil Iman.

Kenapa Islam menawarkan dan memberikan banyak alternatif amalan tersebut?

Hal ini dikarenakan potensi antara seseorang dengan orang yang lain adalah berbeda. Allah Ta’ala berfirman,

هُمْ دَرَجَٰتٌ عِندَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ بَصِيرٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ

“(Kedudukan) mereka itu bertingkat-tingkat di sisi Allah. Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 163)

Ada orang yang diberikan kenikmatan harta, maka ia bisa beramal dengan hartanya (misalnya: zakat, sedekah, kurban, haji, dan umrah). Ada yang Allah berikan kelebihan ilmu (agama atau dunia), maka ia dapat beramal dengan ilmu yang dimilikinya. Ada yang Allah karuniakan fisik yang kuat, maka ia dapat beramal dengan fisiknya (misal: puasa sunah daud, senin-kamis, ayyamul bidh, atau salat-salat sunah). Demikianlah, besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya agar para hamba bisa mudah beramal dan masuk surga dengan potensi yang dimiliki masing-masing.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika menjawab pertanyaan ibunya Haritsah, beliau bersabda,

وَيْحَكِ، أَوَهَبِلْتِ، أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ، إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ، وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الفِرْدَوْسِ

“Janganlah begitu (tenanglah). Atau kamu merasa berat ditinggal anakmu atau kamu mengira bahwa surga itu hanya satu? Sesungguhnya surga itu banyak, dan anakmu sekarang berada di surga Firdaus.” (HR. Bukhari)

Meskipun amalan-amalan dalam Islam itu banyak, tetapi amalan-amalan tersebut tidak satu level. Ada amalan yang wajib (rukun iman, rukun Islam, amalan fardhu ‘ain) dan ada juga amalan sunah. Sebagaimana ibarat bangunan, maka elemen penyusun bangunan itu banyak. Ada yang sifatnya pokok (pondasi, tiang, atap). Ada yang bersifat pelengkap (ventilasi, perabotan).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Kucintai. (Kemudian setelah yang wajib tertunaikan), hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunah sehingga Aku mencintainya …” (HR. Bukhari)

Beramal jangan sesuai selera

Ada sebagian orang yang beramal hanya sesuai hawa nafsu dan selera dirinya saja. Ia memilah dan memilih amalan tanpa didasari ilmu, berlebih-lebihan, meremehkan, malas, menunda-nunda, bahkan beramal hanya karena ingin dilihat dan dipuji orang lain.

Allah Ta’ala mencela orang yang salat tetapi lalai,

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Ia celaka karena: 1) salat tanpa ilmu dan berlebihan (tidak sesuai dengan contoh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam); 2) meremehkan, malas, dan menunda hingga keluar waktunya; 3) tidak tuma’ninah; dan 4) tidak khusyuk dan ingin dipuji manusia.

Selain itu, ada juga yang meninggalkan amalan-amalan karena hanya menganggap itu hanya sunah. Padahal, makna sunah adalah jika dikerjakan, mendapat pahala, dan jika ditinggalkan, tidak mendapat apa-apa alias rugi. Hal ini berbeda dengan para ulama terdahulu. Ketika ulama terdahulu mempelajari amalan sunah, maka hal itu untuk berusaha diamalkan. Zaman sekarang, banyak yang mempelajari sesuatu jika hukumnya sunah, namun kemudian ditinggalkan (karena ‘hanya’ sunah).

Padahal, amalan sunah itu jika dikerjakan, dapat menjadikannya sebagai wali Allah (HR. Bukhari no. 2506 dan no. 6502) dan menjadi penyempurna atau melengkapi kekurangan amalan wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah salat. Allah ‘Azza Wajalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dialah yang lebih tahu, ‘Lihatlah salat hamba-Ku! Apakah salatnya sempurna ataukah tidak?’ Jika salatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika dalam salatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunah?’ Jika hamba-Ku memiliki amalan sunah, Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunahnya!’ Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.” (HR. Abu Daud no. 864)

***

Penulis: Arif Muhammad N.

Sumber: https://muslim.or.id/90883-hikmah-mengapa-banyak-amalan-dalam-islam.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 8] 25 Bahaya Laten Kesyirikan 10

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Standar tasyabbuh (menyerupai orang-orang kafir yang terlarang dalam Syariat) adalah pelakunya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas dari orang-orang yang diserupainya. Menyerupai orang-orang Kafir artinya, seorang Muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka.
  • Adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalangan Kaum Muslimin dan hal itu tidak membedakannya dari orang-orang Kafir, maka yang demikian ini bukan tasyabbuh (tidak tergolong menyerupai yang terlarang dalam Syariat), sehingga hukumnya tidak haram karena penyerupaan tersebut, kecuali jika hal itu haram bila dilihat dari sisi yang lainnya.
  • Adapun meniru-niru mereka pada hal-hal yang bermanfaat maka hal ini diperbolehkan. Karena, segala kebaikan pada asalnya disediakan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- untuk orang-orang yang beriman.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“