















Pertimbangan berqurban di daerah yang kita tinggali atau qurban di daerah lain, kita lihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging qurban. Karena sasaran yang dimaksudkan dalam penetapan hukum syar’i ini adalah kemaslahatan. Mana yang maslahatnya lebih besar, itulah yang kita pilih.
Terlebih, tidak ditemukannya dalil eksplisit (nash) yang membatasi qurban harus di daerah domisili. Syaikh As-Sa’di menerangkan dalam Mandzumah Qawaid Fiqhiyyah,
الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح
فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح
“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat.”
Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.
Maka menimbang hal tersebut di atas, apabila daerah lain dipandang lebih miskin dan lebih butuh, atau karena alasan lain di sana ada kerabat kita (dalam rangka silaturahim), maka boleh berqurban di daerah tersebut. Karena apabila zakat saja yang hukumnya wajib, berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), boleh dioper ke daerah lain yang lebih membutuhkan, terlebih sembelihan qurban yang hukumnya sunah.
Di samping itu, amal kebaikan apabila semakin banyak manfaatnya, akan semakin besar pula pahalanya. Menyalurkan qurban ke daerah lain yang dipandang lebih butuh akan lebih besar manfaatnya dari pada daerah domisili, yang masyarakatnya kaya. Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berqurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyimpulkan, setelah beliau mempelajari dalil-dalil qur`an dan hadits,
ولكنَّ خيرَ الأعمال ما كان لله أطوع، ولصاحبه أنفع
“Sebaik-baik amal shalih, adalah yang paling besar unsur ketaatannya kepada Allah dan yang paling besar manfaatnya bagi pelakunya’’ (Majmu’ Fatawa 22/313).
Namun, bila bukan karena alasan di atas, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berqurban di daerah domisili. Karena berqurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah qurban. Seperti menyembelih hewan qurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging qurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berqurban dilakukan di daerah lain.
Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah menjelaskan dalam salahsatu fatwa beliau,
يفضل ذبحها في البلد الذي أنت فيه ، لتحضر الذبح وتسمي عليها وتأكل وتهدي وتتصدق أثلاثًا، لكن إن كان البلد غنيًا ولا يوجد فيه فقراء ، وإذا أعطيت بعضهم خزنه أيامًا ولديهم اللحوم متوفرة طوال السنة ، جاز إرسالها لمن يحتاجها من البلاد الفقيرة الذين يعوزهم اللحم ، ولا يوجد عندهم إلا نادرًا، ولابد من تحقق ذبحه في أيام الذبح، وتحقق ذبح السن المجزئة السالمة من العيوب ، وتحقق أمانة من يتولى ذلك ، والله أعلم
“Yang lebih utama, berqurban di daerah domisili Anda. Supaya Anda dapat menghadiri prosesi penyembelihan, menyebut nama Allah saat menyembelih, kemudian memakan 1/3 nya, menghadiahkan 1/3 dan menyedekahkan 1/3.”
Namun, apabila di daerah tersebut penduduknya berkecukupan, tidak ditemui kaum fakir, sehingga apabila anda berqurban disitu justru masyarakat setempat akan menyimpannya beberapa hari kedepan, karena mereka memiliki stok daging yang sangat cukup sepanjang tahun, maka boleh mengirimkan qurban ke daerah miskin yang kurang suplai daging, atau ada persediaan daging namun jarang.
Asal dipastikan, penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari tasyrik. Kemudian hewan qurbannya juga dipastikan yang sah untuk berqurban; bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.”
(http://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/section/1261).
Demikian pula dinyatakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 43778,
إن كانت هنالك مصلحة راجحة تقتضي إرسالها إلى بلد آخر جاز ذلك، وكانت أضحية تجزيء عنه ما دام قد نوى بها الأضحية
“Apabila di daerah lain terdapat maslahat yang kuat, yang menuntut untuk mengirimkan hewan qurban ke daerah tersebut, maka boleh-boleh saja berqurban di daerah lain. Sembelihan qurban tersebut dihukumi sah selama seorang mendermakan hewan qurbannya dengan meniatkan sebagai sembelihan qurban.’’
***
Penulis: Ahmad Anshori
Sumber: https://muslim.or.id/31748-kurban-di-daerah-domisili-atau-daerah-lain.html
Copyright © 2024 muslim.or.id
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Sebagian ulama mengatakan yang ringkasnya, bahwa tidak wajib berobat ketika sakit walaupun seseorang merasa bahwa berobat itu memberi manfaat dan meninggalkannya lebih utama. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, alasannya karena itu lebih dekat kepada tawakal dan juga karenaal khabar ash shiddiq. Kami mohon penjelasan mengenai masalah ini, dan apa yang dimaksud al khabar ash shiddiq, dan bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?
Jawab:
Yang benar, berobat ketika sakit itu mustahab (dianjurkan) dan disyariatkan. An Nawawi dan jumhur ulama menyebutkan demikian. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa dalam hal ini sama tingkatnya, baik berobat atau tidak. Tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan. Namun halal hukumnya.
Sebagian ulama yang lain berbendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama. Diriwayatkan dari Ash Shiddiq bahwa beliau ketika sakit dan ada yang berkata kepadanya: “Saya akan panggilkan tabib untukmu”, ia mengatakan:
الطبيب أمرضني
“tabib justru membuatku tambah sakit”
namun tidak diketahui bagaimana kesahihan riwayat ini.
Intinya, pendapat jumhur ulama adalah yang tepat dalam masalah ini, bahwa berobat itu dianjurkan. Dengan menggunakan metode pengobatan yang syar’i, mubah dan tidak mengandung keharaman. Contohnya semisal berobat dengan bacaan Al Qur’an atau ruqyah syar’iyyah, dan berobat dengan kay. Mengenai kay, ini dibolehkan jika ada kebutuhan.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa meruqyah beberapa sahabat beliau. Jibril ‘alaihissalam pun pernah meruqyah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka berobat tidak mengapa. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
عباد الله تداووا ولا تداووا بحرام
“wahai hamba Allah, berobatlah namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. At Tirmidzi no. 3874)
maka berobat itu adalah perkara yang disyariatkan, tidak mengapa, dan tidak menafikan tawakal.
Tawakal mencakup 2 perkara: bergantung dan pasrah kepada Allah dan mengambil sebab. Tidak boleh seseorang berkata: “saya cukup bertawakal kepada Allah, saya tidak makan, tidak minum, tidak nikah, dan tidak mengambil sebab, saya juga tidak berjual-beli, tidak bercocok tanam, tidak membuat produk, dst”. Ini adalah sebuah kesalahan. Maka, mengambil sebab itu tidaklah menafikan tawakal. Bahkan mengambil sebab merupakan bagian dari tawakal. Demikianlah hubungan antara berobat dengan tawakal. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita untuk berobat ketika sakit. Beliau ketika ditanya mengenai ruqyah dan pengobatan menjawab:
هي من قدر الله
“itu merupakan takdir Allah” (HR. At Tirmidzi no. 2965, Ibnu Majah 3437).
Umar radhiallahu’anhu ketika datang ke Syam, ketika itu sedang terjadi wabah tha’un, orang-orang tidak jadi pergi ke Syam dan Umar ikut pulang bersama mereka. Ia berkata:
نفر من قدر الله إلى قدر الله
“kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah”
Kemudian Abdurrahman bin Auf menyampaikan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فإذا سمعتم به في بلد فلا تقدموا عليه
“jika kalian mendengar ada penyakit mewabah di suatu negeri maka janganlah memasukinya” (HR. Al Bukhari 5728, Muslim 2218).
Ia pun senang mendengar hal itu karena, ternyata yang ia lakukan termasuk sunnah.
Maka intinya, pendapat yang tepat adalah bahwa berobat adalah perkara yang disyariatkan. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Namun barangsiapa yang tidak berobat, maka tidak mengapa. Tapi ketika dalam suatu kondisi, disangka kuat bahwa berobat itu sangat bermanfaat baginya dan sakitnya sudah sangat para, maka lebih dianjurkan untuk berobat. Karena jika tidak berobat, itu akan membahayakan dirinya. Selain itu akan membuat repot keluarganya dan pembantunya. Maka berobat itu memiliki maslahah bagi diri sendiri dan juga keluarga. Karena berobat itu membantu untuk mengambil sebab kesembuhan dan membantu kita untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Sehingga (jika sudah sehat) kita bisa shalat di masjid, bisa melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan diri sendiri. Jika seseorang sakit, ia terhalang dari banyak perkara, walaupun memang ia bisa mendapatkan pahala sebagaimana jika ia dalam kondisi sehat. Sebagaimana dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
إذا مرض العبد أو سافر كتب الله له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم
“jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala sebagaimana ketika ia sehat dan tidak safar” (HR. Abu Daud 3091).
Ini merupakan karunia dari Allah Jalla wa ‘Alaa. Namun dengan berobat, banyak sekali maslahah-nya, jika berobatnya dengan cara yang syar’i dan pengobatan yang mubah, inilah yang lebih tepat.
Adapun yang berpendapat bahwa sama saja antara berobat atau tidak, atau berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih afdhal, ini adalah pendapat yang lemah. Dan kebenaran lebih layak untuk diikuti, dan dalil-dalil syariat berlaku untuk semua orang.
Adapun argumen mereka dengan hadits 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab, mereka yang 70.000 orang itu meninggalkan pengambilan sebab. Yang mereka tinggalkan adalah istirqa’, yaitu meminta di ruqyah oleh orang lain. Hal ini memang lebih utama ditinggalkan. Juga meninggalkan kay, itu lebih utama. Namun jika ada kebutuhan, tidak mengapa melakukan kay. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الشفاء في ثلاث؛ كية نار، أو شرطة محجم، أو شربة عسل، وما أحب أن أكتوي
“penyembuhan itu ada pada 3 metode: kay api, bekam dan minum madu, namun aku tidak suka melakukan kay” (HR. Al Bukhari 5680).
dan dalam lafazh yang lain beliau bersabda:
وأنا أنهى أمتي عن الكي
“aku melarang umatku untuk melakukan kay” (HR. Al Bukhari 5681)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau pernah melakukan kay jika ada kebutuhan. Maka tidak mengapa melakukannya, karena ia adalah sebab yang mubah jika ada kebutuhan.
Dan istirqa artinya meminta diruqyah. Namun jika seseorang diruqyah tanpa memintanya maka ini merupakan sebab yang dibolehkan tanpa dimakruhkan.
Sedangkan thiyarah dalam hadits 70.000 orang yang tidak meminta diruqyah, tidak melakukan kay dan tidak ber-tathayyur, di sini thiyarah (tathayyur) adalah haram dan merupakan syirik asghar. thiyarah adalah merasa ada kesialan dengan tanda-tanda yang terlihat atau terdengar sehingga tidak jadi melakukan hajatnya. Ini tidak diperbolehkan, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
وعلى ربهم يتوكلون
“mereka bertawakal kepada Rabb mereka” (HR. Al Bukhari 5705, Muslim 218).
Hadits ini mencakup perihal pengobatan maupun yang lainnya. Karena ber-tawakal itu tidak menghalangi kita untuk mengambil sebab. Bukankah anda makan? Bukankah anda minum? Makan itu merupakan sebab untuk kenyang dan kuat serta sehatnya badan. Demikian juga minum. Tidak boleh seseorang berkata: “saya tidak makan dan tidak minum, saya cukup tawakal saja kepada Allah untuk bisa bertahan hidup sehat”. Ini tidak boleh, dan tidak mungkin ada orang berakal yang mengatakan demikian. Demikian juga kita memakai baju yang tebal di musim dingin, karena udara dingin bisa membahayakan diri. Demikian juga termasuk mengambil sebab, kita menutup pintu rumah karena khawatir dimasuki maling. Demikian juga, terkadang kita membawa senjata ketika ada kebutuhan. Semua ini merupakan pengambilan sebab yang diperintahkan syariat dan tidak menafikan tawakal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah manusia yang paling bertawakal, namun ketika perang Uhud beliau tetap membawa senjata dan memakai pakaian perang. Demikian juga di perang Badar. Bahkan pada perang Uhud beliau memakai dua lapis baju perang. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam juga memasuki Makkah dengan menggunakan penutup kepala. Semua ini merupakan pengambilan sebab. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan hal tersebut padahal beliau manusia yang paling bertawakal.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/21569
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/23472-fatwa-ulama-apakah-berobat-ketika-sakit-berarti-tidak-tawakal.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
Marah kadang perlu diredam agar tidak berdampak jelek dan merusak. Bagaimanakah cara dan kiat-kiatnya meredam marah?
Kenapa sampai meminta tolong pada Allah agar dilindungi dari setan? Karena dalil-dalil berikutnya akan terlihat jelas bahwa marah bisa dari setan. Maka kita mengamalkan firman Allah dari ayat berikut,
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf: 200)
Sulaiman bin Shurod radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلاَنِ يَسْتَبَّانِ، فَأَحَدُهُمَا احْمَرَّ وَجْهُهُ، وَانْتَفَخَتْ أَوْدَاجُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ، لَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ “
“Pada suatu hari aku duduk bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam sedang dua orang lelaki sedang saling mengeluarkan kata-kata kotor satu dan lainnya. Salah seorang daripadanya telah merah mukanya dan tegang pula urat lehernya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya aku tahu satu perkataan sekiranya dibaca tentu hilang rasa marahnya jika sekiranya ia mau membaca, ‘A’udzubillahi minas-syaitani’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), niscaya hilang kemarahan yang dialaminya.” (HR Bukhari, no. 3282)
Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
إِذَا غَضِبَ الرَّجُلُ فَقَالَ أَعُوْذُ بِاللهِ ، سَكَنَ غَضْبُهُ
“Jika seseorang dalam keadaan marah, lantas ia ucapkan, ‘A’udzu billah (Aku meminta perlindungan kepada Allah)’, maka redamlah marahnya.” (HR. As-Sahmi dalam Tarikh Jarjan, 252. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1376)
Karena yang namanya marah itu jika keluar bisa jadi keluar kata-kata yang tidak Allah ridhai. Ada yang marah keluar kata-kata kufur, ada yang marah keluar kalimat mencaci maki, ada yang marah keluar kalimat laknat, ada yang marah keluar kalimat cerai hingga hal-hal sekitarnya pun bisa hancur. Kalau seseorang memaksa dirinya untuk diam ketika akan marah, hal-hal yang rusak tadi tidak akan terjadi.
Ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
وَ إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
“Jika salah seorang di antara kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad, 1: 239. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan lighairihi)
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ
“Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Athiyyah as-Sa’di Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah bersabda:
إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 4784. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Sebelum memuntahkan amarah kepada orang lain atau benda sekalipun, baiknya orang memperhatikan hadits berikut yang berisi pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang meminta nasehat dari beliau.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah aku wasiat.” Beliau menjawab, “Janganlah engkau marah.” Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah.” (HR. Bukhari, no. 6116)
Dari Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ
“Barang siapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan.” (HR. Abu Daud, no. 4777; Ibnu Majah, no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sanadnya hasan)
Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Wahai Rasulullah tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkan dalam surga.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas,
لاَ تَغْضَبْ وَلَكَ الْجَنَّةُ
“Jangan engkau marah, maka bagimu surga.” (HR. Thabrani dalam Al-Kabir. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, hadits ini shahih lighairihi)
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
—
Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 28 Syawal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/16156-5-kiat-meredam-marah.html
Seiring usia pernikahan yang semakin bertambah, masalah demi masalah yang menghampiri sepasang suami istri akan semakin bertambah pula. Jika masalah-masalah tersebut tidak dihadapi dengan kesabaran dan saling pengertian, bahtera rumah tangga yang sudah lama berjalan terancam karam. Kesalahan dan kekurangan pasangan walaupun kecil bisa menjadi pemicu retaknya bahtera.
Cobalah mengingat dan mengenang kembali masa-masa indah di awal pernikahan, perjuangan bersama mengarungi samudera kehidupan, berbagai rintangan dan tantangan telah berhasil dilalui bersama. Ingatlah kebaikan pasangan, itu akan lebih baik dibandingkan saling memikirkan kekurangan. Pahami bahwa tidak ada rumah tangga yang lepas dari masalah dan cekcok, bahkan rumah tangga Nabi pun tidak luput dari hal tersebut.
Saling mengalah, saling mengoreksi, berbicara dari hati ke hati saat sudah tenang, itu insyaAllah akan menyelesaikan masalah.
Ingatlah bahwa di luar sana ada Iblis yang tak pernah bosan menghembuskan nafas-nafas adu domba. Menghancurkan keharmonisan rumah tangga merupakan misi besar Iblis dan bala tentaranya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, ‘Aku telah melakukan begini dan begitu’. Iblis berkata, ‘Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun’. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, ‘Sungguh hebat (setan) seperti engkau’.” (HR Muslim no. 2167 dan 2813)
Mudah-mudahan 10 tahun atau 20 tahun usia rumah tangga yang berlalu, walaupun selalu didera masalah mestinya sikap juga bertambah dewasa. Dengan mengingat perjuangan bersama, semua hal yang dibangun dari nol dan dirintis bersama, kembali menguatkan cinta dan kasih sayang.
Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
sumber : https://muslimafiyah.com/rumah-tangga-mulai-retak-ingatlah-masa-berjuang-bersama.html
Bukanlah yang dimaksud dengan kata takdir dalam frasa “takdir buruk” pada judul di atas adalah perbuatan Allah menakdirkan suatu peristiwa. Karena Allah Maha Indah, baik dzat, nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Allah Maha Indah ditinjau dari segala sisi. Tidak ada satupun keburukan yang terdapat pada diri Allah. Tidak boleh satupun keburukan disandarkan kepada dzat, nama, sifat, maupun perbuatan-Nya.
Maksudnya adalah peristiwa pahit yang Allah takdirkan terjadi pada makhluk-Nya.Dalam menjalani kehidupan terkadang seorang mukmin menghadapi takdir yang baik, yaitu peristiwa yang menyenangkan dirinya. Sebagai contoh, seorang menikah, berhasil melakukan kebaikan, dan mendapatkan keuntungan dalam bisnisnya yang halal. Ini adalah takdir baik dan menggembirakan.
Namun, terkadang dalam hidupnya seorang mukmin harus menghadapi takdir yang buruk, misalnya sakit keras, ibunya meninggal, dizalimi temannya, dan disebarkan fitnah buruk tentang dirinya (difitnah) sampai merasa sakit hati. Nah, bagaimana sikap seorang mukmin yang baik?
Di dalam kitab Al-Fawaid, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur
إذا جرى على العبد مقدور يكرهه فله فيه ستّة مشاهد
Jika sebuah takdir yang buruk menimpa seorang hamba, maka ia memiliki enam sikap dan sisi pandang:
الأوّل: مشهد التوحيد، وأن الله هو الذي قدّره وشاءه وخلقه، وما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن
Pertama: Pandangan (kaca mata) Tauhid. Bahwa Allahlah yang menakdirkan, menghendaki dan menciptakan kejadian tersebut. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi.
Penjelasan:
Seorang mukmin yang di dalam hatinya mengakar kuat keimanan terhadap Rabbnya akan memandang segala sesuatu dengan kaca mata iman dan tauhid, terlepas apapun yang dihadapi dan dialaminya. Hatinya meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi, pastilah Allah yang menghendakinya terjadi dan Dialah yang menakdirkannya, baik peristiwa tersebut sebuah kebaikan ataupun keburukan. Namun setiap yang Allah takdirkan terjadi, pastilah ada hikmahnya, baik kita ketahui atau tidak.
Oleh karena itu, ketika mendapatkan musibah, Anda dizalimi orang lain atau difitnah misalnya, maka pandanglah peristiwa itu dengan kacamata iman, Allahlah yang menakdirkan musibah ini menimpa diri saya, Allahlah yang memilih saya untuk menjadi orang yang tertimpa musibah ini ,
Allah lah yang memilih saya menjadi korban fitnah ini. Radhiitu billahi Rabbaa, saya ridha Allah menjadi Rabbku dan Sang Pengaturku. Saya tidak akan memprotes takdir-Nya. Karena setiap hari seorang hamba berpeluang tertimpa musibah, maka pantaslah prinsip hidup yang seperti ini dalam Islam disyari’atkan untuk diwujudkan dalam ucapan dzikir pagi dan sore, bahkan disyari’atkan untuk diucapkan 3 kali,
رضيت بالله رباً، وبالإسلام ديناً، وبمحمد صلى الله عليه و سلم نبيا
“Aku rela Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku dan Nabi Muhammad shalllallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Nabiku” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).
Dengan demikian, setiap kali seorang hamba tertimpa musibah, ia menghadapinya dengan lapang dada dan menggantungkan harapan hatinya semata-mata kepada Sang Pengaturnya agar ia mendapatkan jalan keluar dan mampu bersabar dalam menghadapinya dengan mengharapkan pahala dari-Nya.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan
الثاني: مشهد العدل، وأنه ماض فيه حكمه، عدل فيه قضاؤه
Kedua: Kacamata keadilan. Bahwa dalam kejadian tersebut berlaku hukum-Nya dan adil ketentuan takdir-Nya.
Penjelasan
Setiap peristiwa yang ditakdirkan terjadi pada diri seorang hamba pastilah Allah selalu adil dan tidak pernah zalim kepadanya, karena Allah menentukan takdir bagi seorang hamba selalu sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya dan sesuai dengan ilmu-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِᄉ
“Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya” (Fushshilat:46).
Bukankah setiap musibah yang ditakdirkan menimpa kita karena akibat dosa kita?
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan kalian)” (Asy-Syuuraa: 30).
Kemudian Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:
الثالث: مشهد الرحمة،وأن رحمته في هذا المقدور غالبة لغضبه وانتقامه، ورحمته حشوه
Ketiga: Kacamata kasih sayang. Bahwa rahmat-Nya dalam peristiwa pahit tersebut mengalahkan kemurkaan dan siksaan-Nya yang keras, serta rahmat-Nya memenuhinya.
Penjelasan:
Tidaklah Allah menakdirkan atas diri seorang mukmin sebuah peristiwa yang pahit, kecuali didasari kasih sayang-Nya kepada hamba tersebut. Dan kasih sayang-Nya mengalahkan murka-Nya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu” (Al-A’raaf:156).
Dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah berfirman,
إن رحمتي سبقت غضبي
“Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Bukhari dan Muslim) .
Selanjutnya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur
الرابع: مشهد الحكمة، وأن حكمته سبحانه اقتضت ذلك، لم يقدّره سدى ولا قضاه عبثا
Keempat: Kacamata hikmah. Hikmah-Nya Subhanahu menuntut menakdirkan kejadian itu, tidaklah Dia menakdirkan begitu saja tanpa tujuan dan tidaklah pula Dia memutuskan suatu ketentuan takdir dengan tanpa hikmah.
Penjelasan:
Hikmah pentakdiran pastilah ada. Namun hikmah tersebut terkadang kita tahu, namun terkadang pula kita tidak tahu. Namun, ketidaktahuan kita terhadap suatu hikmah dari kejadian tertentu , tidaklah menghalangi kita berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Bahwa dengan hikmah Allah, Allah memutuskan suatu takdir. Jadi, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam menetapkan takdir-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al Mukminuun: 115).
Allah Ta’ala juga berfirman,
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (Al-Qiyaamah: 36).
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur:
الخامس: مشهد الحمد، وأن له سبحانه الحمد التام على ذلك من جميع وجوهه
Kelima: Kacamata pujian. Bahwa Dia Subhanahu terpuji dengan pujian sempurna atas penakdiran kejadian tersebut, dari segala sisi.
Penjelasan:
Allah terpuji dari segala sisi, terpuji dzat, nama, sifat maupun perbuatan-Nya, termasuk terpuji saat menakdirkan suatu takdir yang pahit, karena semua itu berdasarkan ilmu dan tuntutan hikmah-Nya.
Allah Ta’ala berfirman,
دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ ۚ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Do’a mereka di dalamnya ialah subhanakallahumma dan salam penghormatan mereka ialah salam. Dan penutup doa mereka ialah segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam.” (Yuunus: 10).
Terakhir, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah Menjelaskan
السادس: مشهد العبوديّة، وأنه عبد محض من كل وجه تجري عليه أحكام سيّده وأقضيته بحكم كونه ملكه وعبده، فيصرفه تحت أحكامه القدريّة كما يصرفه تحت أحكامه الدينيّة, فهو محل لجريان هذه الأحكام عليه
Keenam: Kacamata peribadatan. Bahwa orang yang menjalani takdir yang buruk itu adalah sekedar hamba semata dari segala sisi, maka berlaku atasnya hukum-hukum Sang Pemiliknya, dan berlaku pula takdir-Nya atasnya sebagai milik dan hamba-Nya, maka Dia mengaturnya di bawah hukum takdir-Nya sebagaimana mengaturnya pula di bawah hukum Syar’i-Nya. Jadi, orang tersebut merupakan hamba yang berlaku atasnya hukum-hukum ini semuanya.
Penjelasan:
Sebagai seorang mukmin yang meyakini bahwa ia hanyalah milik Allah dan hamba-Nya, maka ia sadar dan mengakui kepemilikan Allah atas dirinya sehingga Dia berhak mengaturnya dengan bentuk pengaturan bagaimanapun juga, semua terserah Dia, Sang Pemilik alam semesta, maka ia ridha dengan pengaturan Rabbnya tersebut dan benar-benar menghamba kepada-Nya saja.
Seorang mukmin juga sadar bahwa dalam keadaan bagaimanapun juga, sebagai seorang hamba, ia tetap tertuntut untuk mempersembahkan peribadatan dan penghambaan kepada Sang Pemiliknya, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana dalam keadaan senang dan lapang, ada tuntutan peribadatan atasnya, maka begitu juga dalam keadaan susah dan tertimpa musibah, ada tuntutan peribadatan atasnya pula. Ia adalah hamba Allah, baik dalam keadaan sedih maupun senang.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا
“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba” (Maryam: 93).
Allah Ta’ala berfirman,
وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (Al-Furqaan: 63).
Semoga bermanfa’at.
***
Penulis: Sa’id Abu Ukasyah
Sumber: https://muslim.or.id/24546-tips-ibnul-qayyim-dalam-menghadapi-takdir-yang-buruk.html
Siapa yang tak mengenal Dubai, kota yang membuat takjub dengan berbagai kemewahan dan keramaian pengunjungnya. Yang paling terkenal dari Dubai tentu saja Burj Khalifa, bangunan pencakar langit di dunia yang hingga kini belum tertandingi. Tetapi, jika kita membaca catatan-catatan sejarah negeri tersebut, dulunya negeri ini adalah negeri yang miskin, susah air, dan listrik. Penghasilan utama mereka sepenuhnya bergantung pada penangkapan ikan, perdagangan, dan penyelamatan mutiara.
Namun pada tahun 1966, segalanya tiba-tiba berubah bagi Dubai ketika ditemukan sumber minyak. Dalam waktu hanya setengah abad, kota tersebut disulap menjadi kota megah, pusat wisata, pelabuhan modern, dan pusat komersial.
Hal ini mengingatkan kita akan kebenaran sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang para penggembala kambing, tanpa alas kaki, fakir, kemudian mereka berlomba-lomba meninggikan bangunan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبُنْيَانِ
“Dan bila engkau menyaksikan mereka yang berjalan tanpa alas kaki, tidak berpakaian, fakir, dan penggembala kambing, (kemudian) berlomba-lomba membuat bangunan yang tinggi.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُـولَ اللهِ، وَمَنْ أَصْحَابُ الشَّاءِ وَالْحُفَاةُ الْجِيَـاعُ الْعَالَةُ قَالَ: اَلْعَرَبُ.
“Wahai Rasulullah, dan siapakah para pengembala, orang yang tidak memakai sandal, dalam keadaan lapar dan yang miskin itu?” Beliau menjawab, “Orang Arab.” (HR Ahmad)
Benar saja, negeri-negeri Arab yang dulunya adalah negeri yang mayoritasnya miskin tetapi sekarang kita jumpai mereka satu persatu menjadi negeri yang kaya. Sebut saja Dubai, Qatar, Kuwait, dan Saudi Arabia. Mereka semua berlomba-lomba meninggikan bangunan. Setelah dubai membangun Burj Khalifa, Saudi Arabia saat ini sedang proses menyelesaikan gedung Jeddah Tower yang lebih tinggi dari Burj Khalifa.
Namun perlu diketahui, tidak semua tanda akhir zaman itu buruk dan tercela. Tanda akhir zaman sekali lagi adalah informasi, tidak selalu berimplikasi pada perintah maupun larangan. Imam An-Nawawi berkata,
ليس كلُّ ما أخبر صلى الله عليه وآله وسلم بكونه من علامات الساعة يكون محرمًا أو مذمومًا؛ فإن تطاولَ الرعاء في البنيان وفُشُوَّ المال وكونَ خمسين امرأة لهنَّ قَيِّمٌ واحد: ليس بحرام بلا شك، وإنما هذه علاماتٌ، والعلامة لا يُشتَرَطُ فيها شيءٌ من ذلك، بل تكون بالخير والشر، والمباح والمحرم، والواجب وغيره
“Setiap informasi dari Nabi tentang tanda-tanda kiamat tidak mesti itu haram dan tercela. Misalnya, meninggikan bangunan, banyak harta, dan situasi di mana perempuan lebih banyak dari laki-laki (50 perempuan dan laki-laki hanya satu), tidak diragukan lagi bahwa itu bukanlah keharaman. Ini hanya sebatas tanda. Tanda tidak mensyaratkan apa pun. Tanda bisa jadi baik dan bisa juga buruk, bisa boleh dan bisa juga haram, bahkan wajib, dst.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/159)
Al-Munawi berkata,
ليس كل علامة على قرب الساعة تكون مذمومة ، بل ذكر لها أمورا ذمها، كارتفاع الأمانة، وأمورا حمدها ، وأمورا لا تحمد ولا تذم، فليس أشراط الساعة من الأمور المذمومة.
“Tidak semua tanda kiamat itu tercela. Ada tanda yang tercela seperti hilangnya amanah, ada juga tanda yang bagus, ada pula tanda yang tidak dipuji dan tidak pula dicela. Sehingga tanda-tanda kiamat tidak mesti hal yang tercela.” (Faidhul Qadhir, 6/9)
Yang terpenting bagi kita semua bukanlah tentang kapan kiamat itu akan terjadi, tetapi apa yang telah kita persiapkan untuk menyambut datangnya kiamat tersebut. Dalam salah satu potongan hadits, seseorang pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَا أَعْدَدْتَ لَهَا
“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)
sumber : https://muslimafiyah.com/dubai-gedung-pencakar-langit-tanda-kiamat.html