Dahulukan Kerabat Miskin Dalam Sedekah

Layaknya ibadah lainnya yang bertingkat-tingkat dalam kualitas pahalanya, maka sedekah pun demikian. Sedekah akan menjadi lebih afdol pahalanya bila manfaat dari sedekah itu lebih besar. Diantaranya  sedekah yang diberikan kepada kerabat.

Mengapa sedekah lebih kepada kerabat lebih afdol?

Karena sedekah kepada kerabat akan menghasilkan dua kebaikan sekaligus, yaitu sedekah itu sendiri dan upaya menyambung silaturahmi.

Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- di dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi -rahimahullah-,

الصدقة على المسكين صدقة، وعلى ذي الرحم ثنتان صدقة، وصلة

“Sedekah kepada orang miskin yang bukan kerabat akan bernilai sedekah saja. Namun sedekah kepada kerabat akan bernilai dua pahala; yaitu pahala sedekah dan pahala memyambung silaturahmi.”

Untuk itu di saat hendak bersedakah, coba lihat orang-orang terdekat terlebih dahulu sebelum orang lain. Dipastikan kerabat kita yang miskin telah tersantuni oleh sedekah kita sebelum orang lain. Kaidahnya, semakin dekat hubungan kekerabatan dengan kita, maka bersedekah kepadanya semakin afdol. Dengan demikian pahala sedekah kita akan berlipat dan lebih berkualitas. Jika kerabat yang berhak dibantu dengan sedekah kita telah tersantuni dan masih ada keluangan rizki, maka mulailah memperluas santunan sedekah kepada orang lain selain kerabat.

Semoga kita menjadi orang-orang yang mampu bersedekah dan dermawan.

Wallahulmuwaffiq.

Ditulis setelah hujan lebat mengguyur Jogja, pada Rabu, menjelang Ashar, 20 Jumadil Akhir 1445 / 3 Januari 2024.


Oleh: Ahmad Anshori

sumber: https://remajaislam.com/3976-dahulukan-kerabat-miskin-dalam-sedekah.html

Mengapa Istri Tidak Bisa Menjatuhkan Talak dalam Islam

Dalam kehidupan berumah tangga, merupakan hal yang lumrah jika kehidupan pasangan suami istri terkadang dibumbui dengan percekcokan atau pertengkaran. Namun yang menjadi masalah jika pertengkaran tersebut menjadi hal yang begitu sering terjadi, hingga sebagian istri memiliki karakter begitu mudah meminta cerai saat sedang emosi. Dirinya mudah dikendalikan oleh perasaannya sehingga dari lisannya meluncur kata-kata pisah tanpa dipikirkan terlebih dahulu. Berbeda dengan lelaki yang karakternya cenderung lebih bisa mengendalikan diri.

Inilah indahnya Islam dan betapa hikmahnya syariat Islam yang meletakkan hak talak atau cerai di tangan suami. Sebab perempuan yang begitu mudah dikuasai oleh perasaan, sekalinya emosi dan marah gampang saja dia meminta pisah. Seandainya talak ada di tangan istri, niscaya di luar sana banyak keluarga yang baru saja menikah tak lama kemudian mereka berpisah.

Lantas bagaimana jika dalam suatu keadaan, suaminya ikut dikuasai oleh amarah saat bertengkar hebat dengan istrinya sehingga dia merespon permintaan istrinya dan benar-benar mentalaknya? Perlu diketahui bahwa talak tidak terhitung jika diucapkan dalam keadaan akal tertutup seperti gila, tidak sadar, atau dalam keadaan mabuk. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR. Abu Daud no. 2193, hasan)

Salah satu makna “tertutup akal” adalah ketika seseorang di puncak kemarahannya, sehingga membuatnya hilang akal dan tidak sadar dengan keadaan. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan,

ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ،.. ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ

“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak.” (Fatawa At-Talaq, hal. 19)

Namun keadaan seperti itu sangat jarang terjadi, karena umumnya laki-laki masih bisa mengontrol emosinya. Marah yang dia rasakan biasanya tidak sampai pada tahap menghilangkan akal. Maka dalam keadaan demikian, talak tetap terhitung. Oleh karena itu, para lelaki hendaknya berusaha tetap tenang, jika muncul marah dalam dirinya hendaknya dia segera padamkan agar tidak semakin membesar yang berujung pada kata talak.

Selain itu, laki-laki juga mesti memahami bahwa talak tidak hanya jatuh ketika dia mengucapkannya dengan serius. Bahkan dalam keadaan bercanda atau main-main, kata talak yang dia ucapkan tetap teranggap dan terhitung. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah(2) talak, dan (3) rujuk.” (HR. Abu Daud no. 2194, At Tirmidzi no. 1184, dan Ibnu Majah no. 2039, hasan)

Oleh karena itu, jangan sekali-kali menjadikan talak sebagai bahan candaan atau senda gurau. Sekalinya terucap dari lisan maka kalimat tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/mengapa-istri-tidak-bisa-menjatuhkan-talak-dalam-islam.html

Larangan Membunuh Binatang dengan Cara Membakar

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

1. Cicak adalah salah satu hewan yang hukumnya sunah untuk dibunuh. Namun selama ini, ada sahabat saya yang selalu membunuh cicak dengan cara membakarnya atau melemparnya ke dalam api. Sampai suatu saat saya mendengarkan ceramah bahwa membakar hewan itu dilarang oleh Allah.  Saya ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang ini dan dalilnya.

2. Saya punya kebiasaan membunuh nyamuk dengan menggunakan raket charge (raket nyamuk). Apakah cara ini juga masuk kategori membakar hewan juga dan dilarang dalam islam?

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Dari: Januar

Jawaban:
Wa’alaikumussalam  warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah

Kita dilarang membunuh binatang dengan cara membakar. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْثٍ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلاَنًا وَفُلاَنًا فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَرَدْنَا الخُرُوجَ: «إِنِّي أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحْرِقُوا فُلاَنًا وَفُلاَنًا، وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللَّهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami dalam satu pasukan perang. Beliau bersabda, “Jika kalian ketemu dengan si A dan si B, bakarlah mereka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan ketika kami hendak berangkat, “Kemarin saya perintahkan kalian untuk membakar si A dan si B, akan tetapi api adalah benda yang tidak boleh digunakan untuk menyiksa (membunuh) kecuali Allah. Jika kalian ketemu mereka bunuhlah.” (HR. Bukhari no.3016)

Demikian pula hadis dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, beliau bercerita:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّرَهُ عَلَى سَرِيَّةٍ قَالَ: فَخَرَجْتُ فِيهَا، وَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَأَحْرِقُوهُ بِالنَّارِ». فَوَلَّيْتُ فَنَادَانِي فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ: «إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًا فَاقْتُلُوهُ وَلَا تُحْرِقُوهُ، فَإِنَّهُ لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ ».

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusnya bersama pasukan perang, ketika hendak berangkat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Jika kalian menjumpai si A, bakarlah dia dengan api.” Kemudian aku berangkat. Lalu beliau memanggilku dan aku kembali dan beliau berpesan, “Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).” (HR. Abu Daud 2673 dan dishahihkan Al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Ikrimah, beliau menceritakan:

أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا، فَقَالَ: صَدَقَ ابْنُ عَبَّاسٍ

Di bawah ke hadapan Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu beberapa orang zindiq (mereka mengkultuskan Ali dan menganggapnya sebagai tuhan), lalu Ali bin Abi Thalib membakar mereka. Berita ini pun sampai kepada Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Kalau aku, aku tidak akan membakar mereka. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dalam sabda beliau, “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah“, namun aku tetap akan membunuh mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. Ucapan Ibnu abbas ini pun sampai kepada Ali, dan Ali berkomentar: “Benar apa yang dikatakan Ibnu Abbas.” (HR. Bukhari, Nasai, Turmudzi, Abu Daud)

Kemudian, kita dibolehkan membakar binatang yang sudah mati. Berdasarkan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, pernah membakar tikus setelah beliau membunuhnya. (Majma’ Az-Zawaid, 6:271)

Kasus yang terjadi pada raket listrik adalah nyamuk mati kesetrum kemudian baru terbakar.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber: https://konsultasisyariah.com/12214-larangan-membunuh-binatang-dengan-cara-membakar.html

PERINGATAN DARI RAMBUT UBAN

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير

“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)

Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,

روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.

Al-Qurthubi mengatakan,

فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت

“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]

Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).

Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ

“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)

Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً

“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,

ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ

“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]

Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.

Allah Ta’ala berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/45903-peringatan-dari-rambut-uban.html

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan

Ust, mohon dijelaskan hukum membunuh hewan tnpa tujuan manfaat…
Sukron, trmksh ust atas penjelasannya..

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Islam adalah agama kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Namun sampai hewanpun merasakan kasih sayang itu.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه

“Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud)

Karena memang tujuan Nabi kita diutus adalah, untuk menyebarkan cinta dan kasih sayang kepada segenap alam semesta. Allah ta’ala berfirman,

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107)

Dari sini kita menyadari, bahwa Islam berlepas diri dari segala kekejaman dan aksi terorisme.

Hukum Sembarangan Membunuh Hewan

Membunuh hewan karena tujuan manfaat dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat.

Karena Allah telah berfirman,

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا…

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29)

Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada hewan, atau membunuh hewan secara membabi buta tanpa tujuan manfaat.

Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً

Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)

Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda,

لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً

Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim).

Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا

Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar. Sebagaimana diterangkan para ulama,

كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة

Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)

Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut,

وهذا النهي للتحريم…

Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108)

Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan,

فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه

Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34541-tidak-boleh-sembarangan-membunuh-hewan.html

Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

  1. Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.
    Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”[1]

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.

  1. Jika Seorang Suami Pulang Dari Safar, Hendaklah Terlebih Dahulu Ia Menuju Masjid Untuk Mengerjakan Shalat Dua Raka’at, Lalu Pulang Ke Rumahnya Untuk Bercampur Dengan Isterinya.
    Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).

Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.

Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

اَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً -أَيْ عِشَاءً- لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبةُ … الْكَيْسَ الْكَيْسَ

“Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya’- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”[2]

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.[3]

Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim/66 : 1-2]

Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim/66: 1-2]”[4]

Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[5], maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun/64 : 14-15]

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak[6] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran/3 : 14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”[7]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءِ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةٍ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

“Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.”[8]

Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.

Allah Ta’ala berfirman.

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.[9]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]


Footnote
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), at-Tirmidzi (no. 1141), Ahmad (II/295, 347, 471), an-Nasa’i (VII/63), Ibnu Majah (no. 1969), ad-Darimi (II/143), Ibnu Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307 -al-Mawaarid) dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017).
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5245, 5246, 5247), Muslim (no. 1466 (57)), Ahmad (III/298, 302, 303, 355) dan al-Baihaqi (VII/254), dari hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Dalam hadits ini, asal makna الْكَيْسَ adalah ÇóáúÚóÞúáõ , maksudnya adalah jima’. Jadi, orang yang berakal adalah orang mencampuri isterinya. (Fat-hul Baari IX/342)
[3] Dinukil dari al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 304-305).
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[5] Yaitu terkadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenar-kan oleh agama.
[6] Dari jenis unta, sapi, kambing dan biri-biri.
[7] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5096) dan Muslim (no. 2740 (97)), dari Shahabat Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu.
[8] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu
[9] Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujain (hal. 67-69) secara ringkas

sumber: https://almanhaj.or.id/2081-suami-harus-dapat-berlaku-adil-terhadap-isterinya.html#_ftn1

Berawal dari Istri Shalihah

Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih?

Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah.

Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih.

Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan,

الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ

“Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.”

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah)

Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak,

يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28)

Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur.

Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik.

Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik.

Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah.

Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.

Referensi:

Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/12520-berawal-dari-istri-shalihah.html