Doa Memohon Ampunan Atas Segala Kezaliman

Doa ini bagus sekali diamalkan dan dihafalkan, karena berisi permintaan ampunan kepada Allah atas segala kezaliman. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada sahabat yang mulia Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa), Bab 250. Keutamaan Doa

Hadits #1475

وَعَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ في صَلاَتِي، قَالَ: «قُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أنْتَ، فَاغْفِرْ لي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وارْحَمْنِي، إنَّكَ أنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَفِي رِوَايَةٍ: «وَفِي بَيْتِي» وَرُوِيَ: «ظُلْمًا كَثِيرًا» وَرُوِيَ: «كَبِيْرًا» بِالثَّاءِ المُثَلَثَةِ وَبِالبَاءِ المُوَحَدَةِ؛ فَيَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَيُقَالُ: كَثِيْرًا كَبِيْرًا.

Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ajarkanlah kepadaku satu doa yang bisa kubaca di dalam shalatku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Katakanlah: ALLOOHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA, FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIK, WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIM. (Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Tiada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. Ampunilah aku dengan ampunan dari-Mu. Kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 834 dan Muslim, no. 2705]

Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dan di dalam rumahku.” Diriwayatkan juga (dengan lafal), “Kezaliman yang banyak.” Diriwayatkan juga dengan lafal, “Kezaliman yang besar”, yaitu dengan tsa’ mutsalatsah dan ba’ muwahhadah. Maka boleh juga dengan disatukan antara keduanya sehingga bisa dikatakan, “Kezaliman yang besar dan banyak.”

Keterangan Doa

INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIROO, artinya: aku telah menzalimi diriku sendiri dengan kezaliman yang besar. Maksud zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezaliman yang paling besar adalah syirik kepada Allah, di bawahnya adalah dosa besar dan dosa kecil.

FAGHFIR LII, artinya ampunilah aku. Maksudnya, tutupilah dosa-dosaku. Maghfar itu berasal dari sesuatu yang diletakkan di kepala pasukan perang untuk melindungi kepalanya.

AL-GHOFUUR, artinya Maha Pengampun. Al-Ghafuur adalah di antara asmaul husna, merupakan kata mubalaghah, artinya Allah itu terus menutupi dosa yang dilakukan oleh hamba dan memaafkannya.

AR-ROHIIM, artinya Maha Penyayang. Ar-Rahiim juga di antara asmaul husna yang menunjukkan rahmat yang banyak, dan begitu sayangnya Allah kepada hamba-Nya yang beriman.

Faedah Hadits

Pertama: Dianjurkan untuk membaca doa ini sebelum salam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa doa ini bisa jadi dibaca ketika sujud atau setelah tasyahud akhir (sebelum salam).

Kedua: Setiap orang pasti memiliki kekurangan, sampai pula pada orang yang disifati Shiddiq semacam Abu Bakar. Oleh karena itu, tidak selayaknya seorang pun lalai dari beristighfar atau memohon ampunan kepada Allah.

Ketiga: Ketika bertaubat dan memohon ampunan Allah hendaklah disertai dengan mengakui setiap dosa yang telah dilakukan.

Keempat: Dianjurkannya mencari ilmu dari orang alim sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima: Hendaklah ketika memulai doa dimulai dengan pengakuan terhadap keadaan dirinya yang faqir (butuh pada Allah) dan penuh dosa. Inilah di antara wasilah dalam berdoa. Sebagaimana pula dilakukan oleh Nabi Musa ‘alaihis salamsebagaimana disebutkan dalam ayat,

رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

Ya Rabbku, sesungguhnya aku sangat faqir yaitu memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashshash: 24)

Keenam: Yang mengampuni dosa hanyalah Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ

Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah?” (QS. Ali Imron: 135)

Seandainya seluruh manusia bersatu untuk mengampuni satu dosa saja dari seorang hamba, tentu mereka tidak mampu. Karena yang mengampuni dosa hanyalah Allah.

Ketujuh: Meminta ampunan dan rahmat Allah berkaitan dengan nama Allah Al-Ghofur (Maha Pengampun) dan Ar-Rohiim (Maha Penyayang). Oleh karena itu, ketika berdoa hendaklah permintaan dalam doa tersebut disesuaikan dengan nama dan sifat Allah yang sesuai.

Referensi:

  1. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. https://kalemtayeb.com/safahat/item/3123

Kamis, 19 Syaban 1440 H, 25 April 2019 @ Dasinem Pogung Dalangan

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/20306-doa-memohon-ampunan-atas-segala-kezaliman.html

Fatwa Ulama: Sifat (Karakter) Laki-Laki yang Hendaknya Dipilih oleh Wanita

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi

Pertanyaan:

Apa saja sifat laki-laki yang hendaknya dipilih oleh seorang wanita untuk dirinya?

Jawaban:

Di antara sifat (karakter) tersebut adalah berikut ini:

Pertama: Memiliki agama yang baik. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Kedua: Setidaknya ia menguasai (menghafal) sebagian dari Al-Qur’an. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menikahkan seorang laki-laki dari sahabatnya dengan hafalan Al-Qur’an yang dia miliki, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihahin.

Ketiga: Memiliki kemampuan (al-ba’ah) menikah dalam dua jenisnya [1]. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi para pemuda untuk menikah ketika mereka memiliki kemampuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fathimah binti Qais,

أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُلْعُوكَ لَا مَالَ فِيهِ

“Adapun Mu‘āwiyah, ia adalah seorang yang miskin, tidak memiliki harta.” [2]

Keempat: Dianjurkan untuk memilih laki-laki yang lemah lembut terhadap wanita. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang Abu Jahm,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَلَكِنِ انْكِحِي أُسَامَةَ

“Adapun Abū Jahm, ia adalah seorang lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni sering memukul atau sering bepergian). Tetapi menikahlah dengan Usāmah.”

Kelima: Seorang perempuan merasa senang ketika melihatnya (suaminya), demikian pula supaya tidak terjadi rasa enggan (rasa tidak suka atau saling menjauh) di antara keduanya, dan agar ia tidak mengingkari kebaikan suaminya.

Keenam: Dianjurkan sekufu dengannya, agar tidak muncul rasa tidak suka atau nusyuz (durhaka atau pembangkangan) dari wanita. Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)

Maka, kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas wanita itu terdapat dalam dua perkara:

Pertama, dalam sesuatu yang merupakan kodrat laki-laki, yaitu yang Allah istimewakan bagi laki-laki atas wanita dalam penciptaannya. [3]

Kedua, faktor eksternal, yaitu laki-laki memberi nafkah harta kepada wanita, baik berupa mahar ketika akad nikah atau nafkah ketika berumah tangga. Dengan dua perkara ini, maka terwujud dan sempurnalah qiwamah laki-laki. Jika salah satunya tidak sempurna, maka berkuranglah qiwamah laki-laki.

Jika seorang wanita adalah pihak yang menanggung nafkah keluarga, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu berarti dia memiliki bagian dari qiwamah (yang seharusnya diperankan oleh laki-laki, pen.) Hal ini dalam banyak kasus akan menimbulkan masalah dalam rumah tangga.

Misalnya, jika seorang dokter perempuan (yang juga direktur sebuah rumah sakit) menikah dengan petugas kebersihan di rumah tersebut (tidak diragukan lagi bahwa ini halal dan boleh-boleh saja), maka kemungkinan besar akan (mungkin) terjadi nusyuz, merasa tinggi, dan antipati dari pihak istri terhadap suami dalam kondisi seperti ini.

Ketujuh: Dianjurkan bagi seorang gadis untuk memilih pasangan yang dapat menjaga kehormatannya. Maka, makruh (tidak disukai) baginya — meskipun tidak haram — untuk menikah dengan seorang lelaki tua yang usianya mendekati delapan puluh tahun, karena kecil kemungkinan ia mampu menjaga kehormatan dan memenuhi kebutuhan biologisnya. Kami telah menyebutkan dalam kitab kami Jami’ Ahkam al-Nisa’ kisah lamaran Abu Bakar kepada Fatimah radhiyallahu ‘anhuma, dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّهَا صَغِيرَةٌ

“Ia masih kecil…” (hadis).

Namun, hal ini tidak berlaku dalam semua kondisi, karena bisa saja seseorang yang sudah tua memiliki kekuatan seperti orang muda.

Kedelapan: Dianjurkan untuk memilih laki-laki yang sehat, tidak memiliki aib (penyakit), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ

“Larilah dari orang yang terkena kusta sebagaimana engkau lari dari singa.”

Kesembilan: Dianjurkan untuk menikahi laki-laki yang subur (tidak infertil atau mandul), hal ini karena keutamaan memiliki keturunan. Kecuali jika terdapat faktor tertentu yang mendorong menikahi laki-laki seperti itu. Wallahu Ta‘ala a’lam. [4]

***

@Unayzah, KSA; 26 Rajab 1447/ 15 Januari 2026

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Yaitu kemampuan untuk jimak (hubungan biologis) dan kemampuan menanggung biaya nikah dan nafkah untuk istri.

[2] Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba kalian yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi mereka kecukupan dari karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)

Tidak diragukan lagi bahwa jika agama bertentangan dengan hal lain, maka agama harus diutamakan. Namun, pembahasan ini berlaku dalam kondisi ketika dua orang memiliki tingkat agama yang sama. Maka saat itu, hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Mu’awiyah menjadi relevan.

[3] Misalnya, secara umum, fisik laki-laki lebih kuat daripada wanita (pen.).

[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 58-60.

sumber: https://muslim.or.id/111642-fatwa-ulama-sifat-karakter-laki-laki-yang-hendaknya-dipilih-oleh-wanita.html

Jangan Buat Setan Tertawa

Perkara yang dianggap sepele, yang sudah menjadi kebiasaan kebayakan orang, padahal merupakan sebuah kekeliruan yang perlu diluruskan, adalah bersuara ketika menguap. Sepertinya sepele, tapi tunggu dulu sobat.
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa setan itu tertawa bila mendengar seorang bersuara “haah” ketika menguap. Apalagi kalau sampai teriak ?!

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ

Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Oleh karena itu bila salah seorang dari kalian bersin lantas dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit kepadanya (mengucapkan “yarhamukallah”). Adapun menguap, maka dia dari setan, bila seorang menguap hendaklah dia menahan semampunya. Bila seorang menguap sampai keluar ucapan ‘haaah’, setan akan menertawainya.” (HR. Al-Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994)

Inilah diantara adab yang perlu diperhatikan ketika menguap. Yaitu menahan semampunya, bila tidak mampu maka menutup mulut dengan tangan, kemudian adab selanjutnya adalah menahan suara ketika menguap.

Membuat musuh bahagia tentu terlarang dalam Islam. Yang diperintahkan oleh Islam adalah memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang mukmin. Karena orang yang mukmin adalah saudara kita. Mafhum mukhalafah-nya adalah bila memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang mukmin; yang mana seorang mukmin itu saudara itu diperintahkan, maka memasukkan kebahagiaan ke dalam hati musuh orang-orang yang beriman tentu terlarang.

Bila seorang membuat setan tertawa karena keisengannya mengeluarkan suara ketika menguap, berarti ia telah membuat setan bahagia. Karena tertawa merupakan ekspresi bahagia atau ridho. Ini jelas-jelas terlarang, terlebih setan adalah musuh yang senyata-nyatanya.

Secara tegas Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

..dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

” Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak pengikutnya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6)

Ada yang menarik dari penjelasan salah seorang ulama yang bernama Ibnu Bathol rahimahullah mengenai makna hadits yang kami sebutkan di atas. Beliau mengatakan,

إضافة التثاؤب إلى الشيطان بمعنى إضافة الرضا والإرادة

“Penyandaran perbuatan menguap kepada setan maksudnya adalah penisbatan pada keridhoan dan keinginan setan” (dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, saat mensyarh hadits ini)

Bila menguap itu sendiri sudah termasuk perbuatan yang mengundang ridho setan, lalu bagaimana lagi dengan seorang yang menguap plus dibarengi suara sekuat tenaga ?! Yang secara jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam menegaskan dalam sabda beliau, ” Bila seorang menguap sampai keluar ucapan ‘haaah’, setan akan menertawainya.” ?!

Ini baru ucapan “haah” saja sudah membuat setan tertawa, sekedar desiran suara ringan yang keluar tatkala menguap. Bagaimana lagi bila yang diucapkan adalah ucapan dengan intonasi suara yang lebih kencang dan nadanya lebih panjang. Tentu lebih girang lagi setan dibuatnya.

Maka dari itu mulai saat ini mari kita ubah kebiasaan kurang baik tersebut. Yaitu berusaha menahan suara ketika menguap. Jangan sampai kita menjadi penyebab setan tertawa. Dan juga berusaha melestarikan adab-adab lainnya yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam ketika menguap.

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihi wshahbihi wasallam.

Wihdah 8, komplek Univ. Islam Madinah. 3 Dulqa’dah 1435 / 28 Agustus 2014

Penulis: Ahmad Anshori
Muroja’ah : Ustadz Sa’id Yai, Lc. MA
Artikel Muslim.Or.Id


Sumber: https://muslim.or.id/22513-jangan-buat-setan-tertawa.html

Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu dari Suami: Apakah Qiwāmah Masih Relevan?

Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi, dan kapasitas intelektual lebih luas dibanding suaminya. Kondisi ini kerap melahirkan kegelisahan: apakah struktur kepemimpinan rumah tangga dalam Islam -yang dikenal dengan konsep qiwāmah- masih relevan? Ataukah realitas ekonomi dan intelektual telah mengubahnya?

Pertanyaan ini tidak jarang dijawab secara emosional atau ideologis. Padahal, dalam Islam, persoalan rumah tangga bukan medan eksperimen sosial, tetapi wilayah hukum syariat yang memiliki fondasi wahyu, pemahaman ulama, dan tujuan yang jelas.

Qiwāmah: Ketetapan wahyu, bukan produk budaya

Allah Ta‘ālā berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah qiwām atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. an-Nisā’: 34)

Ayat ini menjadi dasar ijma‘ ulama bahwa qiwāmah adalah ketetapan syar‘i, bukan kesepakatan sosial yang bisa berubah mengikuti zaman. Namun penting dicatat, Al-Qur’an tidak mendefinisikan qiwāmah sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab dan pengurusan.

ath-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan makna qiwāmah dengan ungkapan,

القَيِّمُ هُوَ الْقَائِمُ بِإِصْلَاحِ شَأْنِهَا وَتَدْبِيرِ أَمْرِهَا

“Qiwāmah adalah berdiri untuk memperbaiki urusan istri dan mengatur kehidupannya.” (Jāmi‘ al-Bayān, 8: 290)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa qiwāmah adalah fungsi pelayanan dan kepemimpinan, bukan keunggulan nilai kemanusiaan.

Kekayaan dan ilmu: Apakah mengubah struktur qiwāmah?

Dalam ilmu uṣūl fiqh dikenal kaidah,

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; (hukum) ada ketika ‘illat ada, dan (hukum) tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”

Namun, para ulama menegaskan bahwa qiwāmah tidak berdiri di atas satu ‘illat (sebab) tunggal. Ia adalah kombinasi antara nash Al-Qur’an (ketetapan syar’i), tanggung jawab nafkah, dan kapasitas memikul beban kepemimpinan.

Ibnu Kathīr rahimahullāh menegaskan,

الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْمُؤَدِّبُ إِذَا اعْوَجَّتْ

“Laki-laki adalah qiwām atas perempuan, yaitu pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pendidiknya ketika ia menyimpang.” (Tafsīr Ibnu Kathīr, 2: 292)

Dengan demikian, kelebihan harta atau ilmu istri tidak otomatis menggugurkan qiwāmah, selama suami masih menjalankan kewajiban pokoknya. Islam tidak membangun rumah tangga di atas kompetisi keunggulan, tetapi di atas pembagian peran yang saling melengkapi.

Nafkah dan kepemimpinan: Dua hal yang tidak identik

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa nafkah adalah kewajiban suami, dan kelalaian dalam nafkah adalah dosa besar. Namun, mereka juga sepakat bahwa kelalaian nafkah tidak otomatis menghapus status qiwāmah.

Ibnu al-Mundzir rahimahullāh menukil ijma‘, “Para ulama sepakat bahwa nafkah istri adalah kewajiban suami.” (al-Ijmā‘, hal. 52)

Artinya, ketika istri membantu ekonomi keluarga, itu adalah bentuk ihsan (berbuat baik), bukan perubahan struktur hukum. Jika struktur qiwāmah diubah hanya karena perbedaan ekonomi, maka rumah tangga akan menjadi arena tarik-menarik kekuasaan, bukan ruang sakinah.

Sunah Nabi dan tanggung jawab kepemimpinan

Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya.” (HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan rumah tangga dilekatkan kepada suami, terlepas dari perbandingan materi dan intelektual. Qiwāmah bertujuan menjaga: sakīnah (ketenangan), tawāzun (keseimbangan peran), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab). Jika istri lebih kaya dan berilmu, itu kelebihan yang harus disyukuri, bukan alat untuk: meniadakan kepemimpinan, atau merendahkan peran suami.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan, “Qiwāmah tidak gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih berilmu, karena ia adalah beban tanggung jawab, bukan simbol kehormatan.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5286)

Syekh ‘Abdullāh bin Bayyah hafidzahullāh menambahkan pendekatan maqāṣid, “Meniadakan qiwāmah akan merusak ketenangan dan mengguncang struktur keluarga.” (Mashāhid min Maqāṣid, hal. 214)

Islam tidak menilai kepemimpinan rumah tangga dengan angka gaji atau gelar akademik. Qiwāmah adalah amanah syar‘i, bukan hadiah bagi yang paling unggul secara duniawi. Istri boleh lebih kaya dan lebih berilmu. Namun, rumah tangga tetap membutuhkan arah, dan arah tidak dibangun dengan kompetisi, melainkan dengan tanggung jawab dan saling menunaikan peran. Di situlah qiwāmah berdiri, bukan untuk menguasai, tetapi untuk menjaga.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

sumber: https://muslim.or.id/111586-istri-lebih-kaya-dan-lebih-berilmu-dari-suami-apakah-qiwamah-masih-relevan.html

Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar

Hadits 5/354

وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)

Hadits 6/355

 وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا».

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)

Faedah hadits

  1. Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib.
  2. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar.
  5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.

Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah

Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily,

إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ

“Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.

Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/34982-bulughul-maram-shalat-shalat-sunnah-fajar-lebih-baik-daripada-dunia-seisinya-apa-maksudnya.html

Doa Ketika Terlilit Utang

Seorang muslim tidak sepantasnya meremehkan perkara utang, menganggapnya sepele, atau bersikap longgar dalam melunasinya. Sebab, dalam As-Sunah, terdapat banyak hadis yang menunjukkan betapa berbahayanya urusan ini. Hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya, dan bahwa seseorang yang telah meninggal dunia akan tertahan (dari kemuliaan) disebabkan utangnya hingga utang tersebut dilunasi atas namanya.

Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Sa‘d bin al-Aṭwal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saudaraku meninggal dunia dan meninggalkan utang sebanyak tiga ratus dinar, serta meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Aku pun ingin menanggung nafkah mereka. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

إنَّ أخاك محبوسٌ بدَيْنه فاذهب فاقضِ عنه

‘Sesungguhnya saudaramu tertahan karena utangnya, maka pergilah dan lunasilah utangnya.’” (HR. Ahmad, 4: 136; disahihkan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targhīb, no. 1550) [1]

Tawakal kepada Allah dan kewajiban berusaha dalam melunasi utang

Seseorang yang terlilit utang, hendaknya dia menyerahkan seluruh urusannya kepada Allah, bergantung hanya kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya semata, dan bertawakal kepada-Nya dalam setiap perkara. Cukuplah Allah sebagai pelindung dan wakil baginya.

Bersamaan dengan itu, hendaknya dia berusahan semaksimal mungkin untuk melunasi utang tersebut. Seseorang yang memiliki utang wajib menempuh sebab-sebab yang memungkinkan pelunasannya, berupaya dengan sungguh-sungguh, memiliki tekad yang jujur untuk menunaikannya, serta bersegera melunasi utang tersebut ketika kesempatan telah memungkinkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن ‌أخذ ‌أموالَ ‌النَّاس ‌يريد ‌أداءها ‌أدَّى ‌اللهُ ‌عنه، ومن أخذها يريد إتلافَها أتلفه الله

“Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat untuk menunaikannya, Allah akan menunaikannya untuknya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.” (HR. al-Bukhari no. 2387) [2]

Doa-doa sahih ketika terlilit utang

Siapa saja yang diuji dengan lilitan utang, hendaklah ia menghadap kepada Allah Ta‘ala dengan doa, disertai keyakinan penuh akan dikabulkannya permohonan tersebut. Sebab, siapa saja yang terus-menerus mengetuk pintu, hampir pasti pintu itu akan dibukakan untuknya. Hendaknya pula ia memilih waktu-waktu mustajab untuk berdoa, seperti sepertiga malam terakhir, setelah salat Asar pada hari Jumat, di antara azan dan ikamah, ketika dalam perjalanan, dan saat berbuka puasa. [3]

Berikut ini beberapa doa yang sesuai dengan keadaan tersebut:

Pertama

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكِ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allāhumma kfinī biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninī bifaḍlika ‘amman siwāk.

Terjemahan:

“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku terhindar dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari ketergantungan kepada selain-Mu.”

Doa ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (5: 650, no. 3563). Asy-Syaukani mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim dari hadis ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan bahwa seorang budak mukatab datang kepada ‘Ali dan mengadu bahwa ia tidak mampu melunasi tebusan dirinya. Maka ‘Ali berkata,

أَلا أعلمك كَلِمَات تقولهن علنيمهن رَسُول الله صلى الله عليه وسلم لَو كَانَ عَلَيْك مثل جبل صَبر دينا أَدَّاهُ الله عَنْك

‘Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Seandainya engkau memiliki utang sebesar gunung Shabir, niscaya Allah akan melunasinya untukmu.’ Lalu beliau mengajarkan doa tersebut. At-Tirmidzi menilainya hasan gharib, dan al-Hakim menilainya sahih.” [4]

Kata “ikfinī” bermakna: palingkan aku, dan jauhkan aku. Adapun “biḥalālika ‘an ḥarāmika” yaitu berilah aku rezeki halal sehingga aku terhindar dari perbuatan haram, dan jadikanlah aku merasa cukup dengannya tanpa bergantung kepada selain-Mu. [5]

Syekh ‘Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullaah berkata tentang doa ini, “Doa ini merupakan doa yang sangat agung, yang dibaca oleh orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Jika ia membacanya dengan sungguh-sungguh dan menghayatinya, Allah akan melunasi utangnya, sebesar apa pun utang itu, meskipun setinggi gunung. Sebab, kemudahan berada di tangan Allah, dan perbendaharaan-Nya penuh, tidak berkurang karena pemberian. Siapa saja yang berlindung kepada-Nya, Allah akan mencukupinya; dan siapa saja yang memohon pertolongan kepada-Nya, Allah akan menolong dan memberinya petunjuk.” [6]

Kedua

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ، وَرَبَّ الأَرْضِ، وَرَبَّ العَرْشِ العَظِيمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرِاةِ وَالإِنْجِيلِ وَالفُرْقَانِ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ دَابَّةٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا، اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ البَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ، وَأَغْنِنَا مِنَ الفَقْرِ

Allāhumma rabbas-samāwāti wa rabbal-arḍi wa rabbal-‘arsyil-‘aẓīm, rabbanā wa rabba kulli shay’, fāliqal-ḥabbi wan-nawā, wa munzilat-tawrāti wal-injīli wal-furqān. A‘ūdzu bika min sharri kulli dābbatin anta ākhidzun bināṣiyatihā. Allāhumma antal-awwalu falaysa qablaka shay’, wa antal-ākhiru falaysa ba‘daka shay’, wa antaẓ-ẓāhiru falaysa fawqaka shay’, wa antal-bāṭinu falaysa dūnaka shay’. Iqḍi ‘annad-dayna wa aghninā minal-faqr.

Terjemahan:

“Ya Allah, Rabb langit-langit, Rabb bumi, dan Rabb ‘Arsy yang agung; Rabb kami dan Rabb segala sesuatu; Yang Membelah biji dan inti, Yang Menurunkan Taurat, Injil, dan Al-Furqan. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap makhluk melata yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Awal, tidak ada sesuatu pun sebelum-Mu; Engkaulah Yang Maha Akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu; Engkaulah Yang Maha Zhahir, tidak ada sesuatu pun di atas-Mu; dan Engkaulah Yang Maha Batin, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu. Lunasilah utang kami dan cukupkanlah kami dari kefakiran.”

Doa ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 2713). Asy-Syaukani mengatakan, “Hadis ini berasal dari riwayat Suhail, yang menyebutkan bahwa Abu Shalih biasa memerintahkan mereka, apabila hendak tidur, agar berbaring di sisi kanan, lalu membaca doa tersebut.” [7]

An-Nawawi rahimahullah berkata, “‘Iqḍi ‘annad-dayn’ kemungkinan mencakup seluruh bentuk utang, baik hak-hak Allah Ta‘ala maupun hak-hak sesama hamba, dari semua jenisnya.” [8]

Syekh ‘Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menjelaskan bahwa doa ini merupakan doa yang sangat agung, yang sepatutnya dijaga oleh seorang muslim setiap malam ketika hendak tidur. Doa ini mengandung tawassul kepada Allah dengan rububiyah-Nya atas seluruh makhluk—langit, bumi, dan ‘Arsy—serta dengan wahyu-Nya yang agung. Doa ini juga berisi permohonan agar Allah meliputi hamba dengan penjagaan dan perlindungan-Nya, serta dengan nama-nama-Nya yang menunjukkan kesempurnaan, keagungan, dan kekuasaan-Nya, agar Allah melunasi utang seorang hamba dan mencukupkannya dari kefakiran. [9]

Ketiga

اللَّهمَّ مالِكَ الملْكِ تُؤتي الملكَ من تشاءُ وتنزِعُ الملكَ ممَّن تشاءُ وتُعِزُّ من تشاءُ وتُذِلُّ من تشاءُ بيدِك الخيرُ إنَّك على كلِّ شيءٍ قديرٌ رحمنَ الدُّنيا والآخرةِ ورحيمَهما تعطيهما من تشاءُ وتمنعُ منهما من تشاءُ ارحَمْني رحمةً تُغنيني بها عن رحمةِ من سواك

Allāhumma mālika al-mulki tu’tī al-mulka man tashā’, wa tanzi‘u al-mulka mimman tashā’, wa tu‘izzu man tashā’, wa tudzillu man tashā’, biyadika al-khayr, innaka ‘alā kulli shay’in qadīr. Raḥmāna ad-dunyā wal-ākhirati wa raḥīmahumā, tu‘ṭīhimā man tashā’, wa tamna‘u minhumā man tashā’. Irḥamnī raḥmatan tugh’nīnī bihā ‘an raḥmati man siwāk.

Terjemahan:

“Ya Allah, Pemilik seluruh kerajaan. Engkau memberi kekuasaan kepada siapa saja yang Engkau kehendaki dan mencabutnya dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa saja yang Engkau kehendaki dan menghinakan siapa saja yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu seluruh kebaikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau Maha Pengasih di dunia dan akhirat serta Maha Penyayang terhadap keduanya. Engkau memberi dari keduanya kepada siapa saja yang Engkau kehendaki dan menahan darinya dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Rahmatilah aku dengan rahmat yang dengannya Engkau mencukupkanku dari rahmat selain-Mu.”

Doa ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam ash-Shaghīr (no. 558) dan oleh ad-Dhiya’ dalam al-Aḥādīts al-Mukhtārah (no. 2633), serta dinilai hasan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targhīb (no. 1821).

Asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari hadis Mu‘adz dan Anas radhiyallahu ‘anhuma. Dalam riwayat Mu‘adz disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjumpainya pada hari Jumat. Setelah salat, beliau mendatangi Mu‘adz dan bertanya mengapa ia tidak hadir. Mu‘adz menjawab bahwa seorang Yahudi menagihnya satu uqiyah emas sehingga ia tertahan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Mu‘adz, maukah aku ajarkan kepadamu sebuah doa yang jika engkau membacanya—meskipun engkau memiliki utang sebesar gunung Shabr—niscaya Allah akan melunasinya untukmu?” Lalu beliau mengajarkan doa tersebut. Adapun riwayat Anas menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu‘adz, “Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah doa yang jika engkau memiliki utang sebesar gunung Uhud, niscaya Allah akan melunasinya untukmu?” [10]

Keempat

اللهم إني أعوذُ بكَ منَ الهمِّ والحزَنِ، وأعوذُ بكَ منَ العجزِ والكسلِ، وأعوذُ بكَ منَ الجُبنِ والبخلِ ؛ وأعوذُ بكَ مِن غلبةِ الدَّينِ وقهرِ الرجالِ

Allāhumma innī a‘ūdzu bika minal-hammi wal-ḥazan, wa a‘ūdzu bika minal-‘ajzi wal-kasal, wa a‘ūdzu bika minal-jubni wal-bukhl, wa a‘ūdzu bika min ghalabati ad-dayni wa qahri ar-rijāl.

Terjemahan:

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan; aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan; aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir; dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan penindasan manusia.”

Doa ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1555). Al-Albani melemahkan salah satu sanadnya, sementara as-Suyuthi mensahihkannya dalam al-Jāmi‘ ash-Shaghīr (no. 2864).

Asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari masuk ke masjid dan mendapati seorang Anshar bernama Abu Umamah sedang duduk di luar waktu salat. Beliau bertanya, “Wahai Abu Umamah, mengapa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu salat?” Ia menjawab, “Kegelisahan dan utang telah menimpaku, wahai Rasulullah.” Maka beliau bersabda, “Maukah aku ajarkan kepadamu suatu kalimat yang jika engkau membacanya, Allah akan menghilangkan kegelisahanmu dan melunasi utangmu?” Ia menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Ucapkanlah pada pagi dan petang hari: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari…’” [11]

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ-nya bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku sering mendengar beliau berdoa,

اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجَالِ

‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat kikir dan pengecut, dari beratnya utang dan penindasan manusia.’” (HR. al-Bukhari no. 2893) Doa ini bersifat umum dan tidak terikat dengan waktu tertentu. Wallaahu a’lam.

Doa umum lainnya

Terdapat pula doa-doa umum yang bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan akibat utang atau untuk memohon keberkahan rezeki. Doa-doa ini layak dibaca oleh siapa saja yang ditimpa kesempitan dan beban utang, di antaranya:

Doa pertama

اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجِلَاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي

Allāhumma innī ‘abduka, wabnu ‘abdika, wabnu amatika. Nāṣiyatī biyadika, māḍin fiyya ḥukmuka, ‘adlun fiyya qaḍā’uka. As’aluka bikulli ismin huwa laka, sammayta bihī nafsaka, aw ‘allamtahu aḥadan min khalqika, aw anzaltahu fī kitābika, aw ista’tharta bihī fī ‘ilmil-ghaybi ‘indaka, an taj‘ala al-Qur’āna rabī‘a qalbī, wa nūra ṣadrī, wa jilā’a ḥuznī, wa dhahāba hammī.

Terjemahan:

“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu; ketetapan-Mu pasti berlaku atas diriku dan keputusan-Mu adil bagiku. Aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau simpan dalam ilmu gaib di sisi-Mu, agar Engkau menjadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, penghapus kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku.”

Doa ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. 3712); disahihkan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targhīb wa at-Tarhīb (no. 1822). [12]

Doa kedua

اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي ، وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِي ، وَبَارِكْ لِي فِي رِزْقِي

Allāhumma’ghfir lī dzanbī, wa wassi‘ lī fī dārī, wa bārik lī fī rizqī.

Terjemahan:

“Ya Allah, ampunilah dosaku, lapangkanlah bagiku tempat tinggalku, dan berkahilah rezekiku.”

Doa ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 3500); dinilai hasan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ (no. 1265). [13]

Demikian, semoga Allah Ta‘ala melapangkan kesulitan kita, memudahkan pelunasan utang dengan cara yang halal dan penuh keberkahan, serta menggantinya dengan kecukupan dan ketenteraman. Āmīn.

***

Rumdin PPIA Sragen, 20 Rajab 1447

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel Muslim.or.id

Referensi Utama

  • Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali. Tuhfat al-Dzakirin bi ‘Uddat al-Hishn al-Hashin min Kalami Sayyid al-Mursalin. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah Nasyirun, cetakan pertama, 2009.
  • Al-Badr, Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin. Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkar. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-‘Alamiyyah, 2015.
  • Ahmad, Majdi bin ‘Abdul Wahhab. Syarh Hishn al-Muslim min Adzkar al-Kitab wa as-Sunnah. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, cetakan pertama, 2010.

Catatan kaki:

[1] Disarikan dari Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkār, hal. 674-675.

[2] Ibid, hal. 672-673.

[3] IslamQA. “(Jawaban Fatwa No. 84030).” IslamQA.info. Diakses pada 11 Januari 2026. https://islamqa.info/ar/answers/84030

[4] Tuhfat al-Dzakirin, hal. 346.

[5] Syarh Hisnil Muslim, hal. 164.

[6] Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkār, hal. 672.

[7] Tuhfat al-Dzakirin, hal. 134.

[8] Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 17: 36.

[9] Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkār, hal. 559.

[10] Tuhfat al-Dzakirin, hal. 315.

[11] Ibid, hal. 113. Lihat juga Tuhfat al-Dzakirin, hal. 113; dan at-Tanwīr Syarḥ al-Jāmi‘ ash-Shaghīr, 4: 372.

[12] IslamQA. “(Jawaban Fatwa No. 84030).” IslamQA.info. Diakses pada 11 Januari 2026. https://islamqa.info/ar/answers/84030

[13] An-Naqili, ‘Ishamuddin bin Ibrahim. Du‘ā’ Qaḍā’ ad-DaynAlukah.net. Diakses pada 11 Januari 2026. https://www.alukah.net/sharia/0/173274/

sumber: https://muslim.or.id/111673-doa-ketika-terlilit-utang.html