Setiap Malam Ramadhan Ada Pembebasan dari Api Neraka

Saudaraku
Berdoalah dan berharaplah dengan sungguh-sungguh
Di bulan Ramadhan ini
Agar kita termasuk orang-orang
Yang setiap malam ditulis dan ditetapkan
Terbebas dari api neraka

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

ﻭَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻋُﺘَﻘَﺎﺀُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ، ﻭَ ﺫَﻟِﻚَ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

“Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi, Hasan, lihat Al-Misykat no. 1960)

Manfaatkan bulan mulia ini
Ikhlas kembali kepada Allah
Memperbaiki diri dan memperbaiki niat
Sangat berharap di Ramadhan ini
Nama kita yang Allah tetapkan
terbebas dari api neraka
dan masuk surga Allah tertinggi

Perbanyak doa ini
Karena mustajabnya doa
Kapan pun siang dan malam

Diriwayatkan Bazzar (Kasyf, no. 962), dari hadits Abu Said, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda,

ﺇﻥ ﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﺘﻘﺎﺀ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ _ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ _ , ﻭﺇﻥ ﻟﻜﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ ﺩﻋﻮﺓ ﻣﺴﺘﺠﺎﺑﺔ

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul ( mustajabah)”.

Terutama doa ketika akan berbuka puasa

Jabir radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﻟِﻠَّﻪِ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﻓِﻄْﺮٍ ﻋُﺘَﻘَﺎﺀَ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

“Sesungguhnya Allah memiliki pada setiap berbuka orang-orang yang dimerdekakan (dari api neraka) dan itu di setiap malam.” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah, 2/59)

Catatan:
Doa ketika sebelum atau setelah berbuka puasa itu mustajab, yang lebih utama adalah doa sebelum berbuka puasa, oleh karena itu hendaknya kita tidak ngobrol-ngobrol terus sampai adzan menjelang berbuka sehingga lupa berdoa sebelum berbuka
Silahkan baca pembahasannya:
https://muslim.or.id/29990-doa-mustajab-setelah-atau-sebelum-berbuka-puasa.html

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/setiap-malam-ramadhan-ada-pembebasan-dari-api-neraka.html

sumber : https://muslimafiyah.com/setiap-malam-ramadhan-ada-pembebasan-dari-api-neraka.html

Apakah Bekam Membatalkan Puasa?

Bekam merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Secara istilah, bekam adalah “suatu metode pengobatan dan perawatan dengan menggunakan alat bekam (mihjam).” [1]

Syekh Muhammad Ath-Thayyar ketika mendefinisikan bekam, beliau mengatakan,

الحجامة: هي شرط ظاهر الجلد المتصل قصدًا لإخراج الدم من الجسد دون العروق.

Bekam adalah membuat sayatan pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh tanpa mengenai pembuluh darah.” [2]

Terkait dengan puasa, sering muncul pertanyaan apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Masalah ini telah menjadi bahan diskusi di kalangan ulama sejak dahulu dan memiliki berbagai pendapat berdasarkan dalil yang berbeda-beda.

Artikel ini akan mengulas pendapat para ulama mengenai bekam dan pengaruhnya terhadap keabsahan puasa, serta membahas pendapat yang lebih kuat dalam permasalahan ini.

Perbedaan pendapat para ulama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum bekam saat berpuasa. Jumhur ulama, dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah, berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam (hajim) maupun orang yang dibekam (mahjum), tetapi mereka umumnya memakruhkannya. Sedangkan Hanabilah berpendapat bahwasanya bekam membatalkan puasa. [3]

Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullah mengatakan,

أنَّ الحِجَامَةَ يُفْطِرُ بها الحاجِمُ والمَحْجُومُ

Bekam membatalkan puasa bagi orang yang membekam (hajim) dan orang yang dibekam (mahjum).” Kemudian, beliau menyebutkan para ulama yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini.

Setelah itu, beliau mengatakan,

وقال مالِكٌ، والثَّوْرِيُّ، وأبو حنيفةَ، والشَّافِعِيُّ: يجوزُ لِلصَّائِمِ أن يَحْتَجِمَ، ولا يُفْطرُ؛ لما رَوَى البُخَارِيُّ، عن ابنِ عَبَّاسٍ، أنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم احْتَجَمَ وهو صَائِمٌ. ولأنَّه دَمٌ خَارِجٌ من البَدَنِ، أشْبَهَ الفَصْدَ.

“Malik, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh melakukan bekam dan puasanya tetap sah. Mereka berdalil dengan riwayat Bukhari, dari Ibnu Abbas, ‘Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam dalam keadaan berpuasa.’ Selain itu, mereka berdalil bahwa bekam mengeluarkan darah dari tubuh, sehingga serupa dengan fashd. [4]

Pendapat yang lebih kuat dan alasannya

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa bekam membatalkan puasa. Di antara alasan kuat terpilihnya pendapat ini adalah:

Pertama: Hadis sahih yang jelas

Dalam sebuah hadis yang sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ

“Orang yang membekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).” (HR. Ahmad dalam Musnad no. 8413, Abu Dawud no. 2020, At-Tirmidzi no. 705, dan Ibnu Majah no. 1669. Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani.) [5]

Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan,

رَوَاهُ عن النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أحَدَ عَشَرَ نَفْسًا، قال أحمدُ: حَدِيثُ شَدَّادِ بن أوْسٍ مِن أصَحِّ حَدِيثٍ يُرْوَى في هذا البابِ

“Hadis ini diriwayatkan oleh sebelas orang sahabat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Imam Ahmad berkata, ‘Hadis dari Syaddad bin Aus adalah salah satu hadis paling sahih dalam bab ini.’ ” [6]

Hadis sahih ini menunjukkan dengan jelas bahwa berbekam dikategorikan sebagai pembatal puasa. [7]

Kedua: Lemahnya hadis berbekamnya Rasulullah ketika beliau sedang berpuasa

Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan,

احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو صائم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berpuasa.”

Namun, hadis ini diperselisihkan keabsahannya. Hadis ini dilemahkan oleh Imam Ahmad, Yahya Al-Qaththan, dan ulama lainnya. Alasan kelemahannya adalah karena para perawi terpercaya dari Ibnu Abbas, yaitu Atha’, Thawus, dan Said bin Jubair, meriwayatkannya dengan lafaz,

احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو محرم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram.”

Meskipun dalam riwayat Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi berbekam dalam keadaan berpuasa, namun riwayat ini dikoreksi oleh perawi lain seperti Khalid Al-Hadza’, Hisyam bin Hassan, dan Hilal, yang semuanya meriwayatkan dengan lafaz, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram.”

Selain itu, terdapat jalur riwayat lain yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berpuasa, tetapi tidak sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam[8]

Fatwa Lajnah Da’imah – Bekam dan Fashd bagi orang yang berpuasa

Pertanyaan:

Apakah orang yang membekam (hajim) dan yang dibekam (mahjum) di siang hari bulan Ramadan batal puasanya? Jika batal, apakah mereka harus mengganti puasanya? Mohon penjelasan.

Jawaban:

يفطر الحاجم والمحجوم، وعليهما الإمساك والقضاء؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «أفطر الحاجم والمحجوم »

Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya, dan mereka wajib menahan diri (imsak) selama sisa hari tersebut serta mengganti (qada) puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Orang yang membekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).’ ” [9]

Demikian, semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua. Amin.

***

Rumdin PPIA Sragen, 15 Sya’ban 1446

Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. Al-Fiqh Al-Muyassar: Qism Al-‘Ibadat. Edisi keempat. Riyadh: Madarul Wathan, 1439 H/2018 M.

Halawah, Muhammad bin Ali. Al-Jāmi‘ Al-‘Ām fī Fiqh As-Siyām (Dirāsah Fiqhiyyah Hadītsiyyah Muqāranah). Edisi kedua. Diterbitkan oleh Mustafa bin Al-‘Adawi. Al-Sharqiyyah, Mesir: Maktabah Al-‘Ulūm wa Al-Hikam, 1433 H/2013 M. 585 halaman. Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (17 Ramadan 1445 H), sesuai nomor cetakan.

Ibn Qudāmah Al-Maqdisī, Muwaffaq Ad-Dīn Abū Muḥammad ‘Abdullāh bin Aḥmad bin Muḥammad. Al-Mughnī. Tahqiq: Dr. ‘Abdullāh bin ‘Abd Al-Muḥsin At-Turkī dan Dr. ‘Abd Al-Fattāḥ Muḥammad Al-Ḥulū. Edisi ketiga. Riyadh: Dār ‘Ālam Al-Kutub, 1417 H/1997 M. 15 jilid (jilid terakhir berisi indeks). Edisi digital diambil dari Maktabah Syamilah (21 Dzulhijjah 1441 H), sesuai nomor cetakan.

Catatan kaki:

[1] At-Ta‘rifat Al-Fiqhiyyah, hal. 76.

[2] Al-Fiqh Al-Muyassar, 3: 55.

[3] Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17: 15-16; Al-Fiqh Al-Muyassar, 3: 55.

[4] Lihat Al-Mughni, 4: 350-351.

[5] Irwa’ Al-Ghalil, jilid 4, no. 931.

[6] Al-Mughni, 4: 351.

[7] Lihat Al-Fiqh Al-Muyassar, 3: 57; dan Jalsat Ramadhaniyyah, karya Syekh Al-‘Utsaimin, 15: 12.

[8] Lihat Al-Jami’ Al-‘Am fi Fiqh As-Siyam, hal. 164.

[9] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah – Al-Majmu’ah Al-Ula, 10: 261, Fatwa no. 11917.

Sumber: https://muslim.or.id/103762-apakah-bekam-membatalkan-puasa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Marah Apakah Membatalkan Puasa?

Kadang ada yang membangkitkan marah, sehingga seseorang itu marah dan meluapkan emosinya pada yang lainnya, bisa jadi pada anak, istri atau bawahan. Apakah seperti itu membatalkan puasa?

Perlu diketahui bahwa marah itu tidak membatalkan puasa. Orang yang marah saat puasa, puasanya tetap sah. Baik marah yang dilakukan punya tujuan syar’i dan ingin mendidik atau dalam rangka zalim, tidaklah membatalkan puasa.

Akan tetapi, orang yang berpuasa hendaklah memiliki sifat lemah lembut dan berusaha menahan marah, juga tidak sampai bertengkar dengan lainnya. Tetaplah bersikap lemah lembut terhadap yang berbuat nakal padanya. Hal ini sesuai nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ

Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151)

Ibnu Baththol mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala,

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh al Bukhari, 17: 273)

Sahabat yg mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.”

Keutamaan menahan marah pun disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ

Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).

Semoga Allah memudahkan untuk mengerjakan perintah dan menjauhi larangan.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat penuh berkah, 6 Ramadhan 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8105-marah-apakah-membatalkan-puasa.html

Pahala Puasa Ramadhan itu Tak Terhingga, Apa Maksudnya?

Pahala Puasa Ramadhan itu tak terhingga, apa maksudnya?

Ada hadits yang menerangkan pahala puasa Ramadhan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151)

Setiap amalan akan dilipatgandakan sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kebaikan yang semisal. Kemudian dikecualikan amalan puasa. Amalan puasa tidaklah dilipatgandakan seperti tadi. Amalan puasa tidak dibatasi lipatan pahalanya. Amalan puasa akan dilipatgandakan oleh Allah hingga berlipat-lipat tanpa ada batasan bilangan.

Kenapa bisa demikian? Ibnu Rajab Al Hambali –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Karena orang yang menjalankan puasa berarti menjalankan kesabaran”. Mengenai ganjaran orang yang bersabar, Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Sabar itu ada tiga macam yaitu (1) sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, (2) sabar dalam meninggalkan yang haram dan (3) sabar dalam menghadapi takdir yang tidak mengenakkan.

Ketiga macam bentuk sabar tersebut, semuanya terdapat dalam amalan puasa. Dalam puasa tentu saja di dalamnyaada bentuk melakukan ketaatan. Di dalamnya ada pula menjauhi hal-hal yang diharamkan. Begitu juga dalam puasa, seseorang berusaha bersabar dari hal-hal yang menyakitkan seperti rasa lapar, dahaga, dan lemahnya badan. Itulah mengapa amalan puasa bisa meraih pahala tak terhingga sebagaimana sabar.

Lihat bahasan dalam Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 268-290.

Kesimpulannya, pahala puasa Ramadhan dan puasa secara umum adalah tak terhingga karena di dalamnya menjalankan bentuk sabar, yaitu sabar dalam ketaatan, sabar dalam menjauhi maksiat, dan sabar dalam menghadapi ujian (cobaan).

Sumber bahasan:

Buku “Mutiara Nasihat Ramadhan“, Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Rumaysho,

Selesai disusun di Darush Sholihin, Kamis pagi, 3 Ramadhan 1442 H, 15 April 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27880-pahala-puasa-ramadhan-itu-tak-terhingga-apa-maksudnya.html

Salah Paham Mengenai Bau Mulut Orang yang Berpuasa

Ada sebagian kaum muslimin yang salah paham mengenai hadits “bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada bau misk”. Mereka beranggapan bahwa bau mulut orang yang berpuasa harus dibiarkan secara total, tidak boleh dinetralkan baunya atau diubah baunya, karena nantinya akan lebih harum daripada minya wangi misk di sisi Allah. Akibat dari salah paham ini, mereka sengaja membiarkan mulut bau, mereka tidak mau berkumur-kumur, tidak mau gosok gigi bahkan sebagian menyakini semakin bau mulut mereka karena puasa, maka semakin harum di sisi Allah.

Pemahaman ini tidak tepat, karena:

  1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan, bukan berasal dari mulut secara total
  2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup sering melakukan siwak dalam keadaan berpuasa

Berikut penjelasannya lebih rinci:

1. Bau mulut orang yang berpuasa bersumber dari uap lambung akibat lambung yang kosong dari makanan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR. Muslim no. 1151]

Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan bahwa bau mulut berasal dari uap lambung yang baik ke mulut. Beliau berkata,

خلوف الفم: رائحة ما يتصاعد منه من الأبخرة لخلو المعدة من الطعام بالصيام، وهي رائحة مستكرهة في مشام الناس في الدنيا لكنها طيبة عند الله حيث كانت ناشئة عن طاعته وابتغاء مرضاته، كما أن دم الشهيد يجيء يوم القيامة يثغب دماً لونه لون الدم وريحه ريح المسك

“Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia, akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid akan datang pada hari kiamat, warnanya warna darah tetapi baunya bau misk.” [Al-Lathaif Al-Ma’arif hal 161]

2. Boleh menggosok gigi atau memakai siwak untuk meminimalkan bau mulut

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kebersihan mulut.

Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR Tirmidzi & Ahmad]

Bersiwak selain membersihkan mulut juga bisa mendatangkan ridha Allah. Beliau juga bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” [HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/46728-salah-paham-mengenai-bau-mulut-orang-yang-berpuasa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 8] 07 Shalawat Nabi 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Banyak beredar di tangah-tengah Kaum Muslimin haddits-hadits dha’iif tentang Shalawat Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-. Yang meskipun tujuannya untuk memotivasi Kaum Muslimin agar banyak bershalawat, tetap saja tidak bisa dibenarkan, karena tidak boleh sengaja berdusta atas nama Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- kemudian menjadikan kedustaan tersebut sebagai dasar atau sandaran dalam beragama.
  • Yang shahih dari Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- adalah bahwa siapa saja yang mengucapkan shalawat kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- satu kali, maka Allâh -‘Azza wa Jalla- akan bershalawat kepadanya 10 kali; dan siapa saja yang bershalawat 10 kali, maka Allâh -‘Azza wa Jalla- akan bershalawat kepadanya 100 kali.
  • Keutamaan-keutamaan berikut ini yang dikaitkan dengan shalawat Nabi tidak benar penyandarannya kepada Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- :
  1. Siapa saja yang bershalawat 100 kali, maka Allâh -‘Azza wa Jalla- akan bershalawat kepadanya 1000 kali.
  2. Siapa saja yang bershalawat 1000 kali, maka Allâh -‘Azza wa Jalla- akan mengharamkan tubuhnya dari api neraka, dan akan meneguhkan ucapannya dengan ucapan yang kokoh Ketika ada masalah pada kehidupan dunia dan pada kehidupan akhirat nantinya, dan Allâh -‘Azza wa Jalla- akan memasukkannya ke dalam surga, dan shalawatnya akan datang kepadanya berupa cahaya pada Hari Kiamat pada saat berada di atas Shirath yang ditempuh selama 500 tahun perjalanan, dan Allâh -‘Azza wa Jalla- telah memberikan kepadanya bagi setiap shalawat yang diucapkannya sebuah istana di dalam surga, baik dengan jumlah sedikit ataupun banyak.
  1. Siapa saja yang bershalawat 100 kali maka akan Allâh -‘Azza wa Jalla- akan menuliskan di antara kedua matanya : terbebas dari kemunafikan, terbebas dari neraka; dan Allâh -‘Azza wa Jalla- akan menempatkannya pada Hari Kiamat bersama para syuhada.
  2. Siapa saja yang bershalawat 1000 kali maka pundaknya akan berdampingan dengan pundak Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- di dalam pintu surga.
  • Dan hadits-hadits yang shahiih tentang shalawat Nabi mencukupi bagi Kaum Muslimin, yang dengannya mereka tidak butuh kepada hadits-hadits dha’iif, maudhuu’ dan laa ashla lahu.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Bohong Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Apakah bohong saat puasa bisa membatalkan puasa?

Berbohong Saat Puasa

Larangan berbohong saat berpuasa telah disebutkan dalam hadits berikut ini,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903)

Zuur yang dimaksud dalam hadits di atas adalah dusta. Berdusta dianggap jelek setiap waktu. Namun semakin teranggap jelek jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hadits di atas menunjukkan tercelanya dusta. Seorang muslim tentu saja harus menjauhi hal itu.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah larangan haram, namun bukan termasuk pembatal puasa. Pembatal puasa hanyalah makan, minum dan jima’ (hubungan intim). Lihat Fath Al-Bari, 4: 117.

Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi,

مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ مَنْ فَعَلَ مَا ذُكِرَ لَا يُثَابُ عَلَى صِيَامِهِ ، وَمَعْنَاهُ أَنَّ ثَوَاب الصِّيَام لَا يَقُومُ فِي الْمُوَازَنَةِ بِإِثْم الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ

“Konsekuensi dari hadits tersebut, siapa saja yang melakukan dusta yang telah disebutkan, balasan puasanya tidak diberikan. Pahala puasa tidak ditimbang dalam timbangan karena telah bercampur dengan dusta dan yang disebutkan bersamanya.” (Fath Al-Bari, 4: 117)

Al-Baidhawi menyatakan,

لَيْسَ الْمَقْصُود مِنْ شَرْعِيَّةِ الصَّوْمِ نَفْس الْجُوعِ وَالْعَطَشِ ، بَلْ مَا يَتْبَعُهُ مِنْ كَسْرِ الشَّهَوَات وَتَطْوِيعِ النَّفْسِ الْأَمَّارَةِ لِلنَّفْسِ الْمُطْمَئِنَّةِ ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُلْ ذَلِكَ لَا يَنْظُرُ اللَّه إِلَيْهِ نَظَر الْقَبُولِ

“Bukanlah maksud syari’at puasa adalah menahan lapar dan dahaga saja. Dalam puasa haruslah bisa mengendalikan syahwat dan memenej jiwa agar memiliki hati yang tenang. Jika tidak bisa melakukan seperti itu, maka Allah tidaklah menerima puasa tersebut.” (Fath Al-Bari, 4: 117)

Dampak Jelek Berbohong

1- Berbohong memang teramat bahaya yang dapat mengantarkan pada sifat-sifat jelek lainnya.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607)

2- Berbohong selalu menggelisahkan jiwa, berbedakan dengan sifat jujur yang selalu menenangkan.

Dari Al-Hasan bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Tinggalkanlah yang meragukanmu pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta akan menggelisahkan jiwa.” (HR. Tirmidzi no. 2518 dan Ahmad 1: 200. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

3- Berbohong merupakan tanda kemunafikan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Ada tiga tanda munafik: jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi amanat, ia khianat.” (HR. Bukhari no. 33)

Asy-Sya’bi berkata,

مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 493)

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

الكَذِبُ جِمَاعُ النِّفَاقُ

“Dusta dapat mengumpulkan sifat kemunafikan.” (Ramadhan Durusun wa ‘Ibarun, hal. 39).

Mengajarkan Anak untuk Berbohong

Ada perkataan dari Az-Zuhri, dari Abu Hurairah –walau sanad riwayat ini munqathi’ (terputus)-, ia berkata, “Siapa yang mengatakan pada seorang bocah, ‘Mari sini, ada kurma untukmu.’ Kemudian ia tidak memberinya sedikit kurma pun, maka ia telah berdusta.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2; 485). Tidak sedikit dari orang tua yang membohongi anaknya seperti yang dinyatakan dari Abu Hurairah di sini.

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhahullah berkata, “Jika orang tua sudah mengingkari janji yang ia katakan pada anaknya, maka hilanglah kepercayaan dari anak pada orang tua. Bagaimana lagi jika orang tua sampai mengajarkan secara langsung untuk mengingkari janji? Tentu nantinya anak tidak lagi percaya pada orang tuanya sendiri.

Begitu pula didikan yang keliru adalah jika ada seseorang yang datang mencari orang tua, lalu ia katakan pada anaknya, ‘Beritahu saja, bapak tidak ada di rumah.’ Ini termasuk dosa dan telah mendidik anak untuk berbohong tanpa orang tua sadari.” (Fiqh Tarbiyah Al-Abna’, hal. 243).

Berbohong Saat Bercanda

Tidak boleh berbohong pula dalam bercanda, bersandiwara atau hanya ingin membuat orang lain tertawa. Dari Bahz bin Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celakalah bagi yang berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 3315. Al-Hafizh Abu Thaohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Di antara faktor yang mendorong seseorang biasa berbohong:

  • jauh dari agama,
  • tidak takut akan siksa atau hukuman dari Allah di akhirat,
  • ingin mendapatkan kebaikan yang cepat diperoleh di dunia,
  • sudah jadi kebiasaan,
  • hasil didikan yang jelek.

Marilah jadikan bulan Ramadhan sebagai ajang untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik.

Sore hari @ Pesantren Darush Sholihin GK, 27 Sya’ban 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11175-bohong-saat-puasa-apakah-membatalkan-puasa.html

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?

Menggunakan Siwak itu Boleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.

Sikat Gigi Saat Puasa

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).

Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah.

Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’.

Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11267-sikat-gigi-saat-puasa-batalkah-puasa.html