Penulis: Abu Uwais
Usia Muda dan Usia Tua Bukan Halangan untuk Bisa Hamil
Menyebar berita di masyarakat bahwa hamil usia muda dan hamil usia tua bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi sang ibu maupun bayi. Dalam ilmu kedokteran hamil usia muda (kurang lebih di bawah 18 tahun) dan hamil usia tua (kurang lebih 35 tahun ke atas) adalah faktor resiko gangguan kesehatan. Sehingga banyak yang khawatir dan menunda kehamilan dengan alasan usia masih muda, ataupun mencukupkan diri melahirkan anak karena usia sudah masuk usia 35 tahun ke atas.
Yang benar -insyaAllah Ta’ala– adalah hamil di usia muda maupun tua bukan faktor resiko utama gangguan kesehatan, akan tetapi ada faktor utama lainnya yang harus diperhatikan.
NOTE PENTING: Tetap periksakan dan konsultasi kehamilan pada tenaga kesehatan terdekat
Sehingga para muslimah tidak perlu khawatir untuk hamil muda ataupun hamil di usia tua. Hal ini -insyaAllah- dalam rangka menerapkan ajaran Islam yaitu memperbanyak keturunan dan mendidik mereka dengan pendidikan yang baik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]
Sebelumnya kami sampaikan tanya jawab dengan Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin rahimahulah,
Pertanyaan:
س: ما هو رأيكم فيمن يقول: إن من أسباب الإصابة بالإعاقة الزواج المبكر والولادة المتأخرة للمرأة؟
Apakah benar perkataan, “penyebab lahirnya anak yang terkena penyakit kelainan mental karena menikah muda dan hamil usia tua”?
ج: هذا غير صحيح، فإن في كثير من الدول والفرق يحصل الزواج المبكر، ففي فرقة الرافضة لا يجاوز الشاب عندهم السابعة عشر غالبا حتى يتزوج، وفي دولة اليمن يزوجونه بعد البلوغ وغالبا قبل العشرين، ولا يوجد هناك في الأولاد معوق إلا نادرا كما يوجد في أولاد غيرهم، وأما المرأة فقد كانت في الزمن الأول تلد وهى عجوز، أي: في الخمسين أو بعدها، ولم يعرف في أولادها المعوق إلا نادرا، وبالجملة فهو قضاء الله وقدره، ولا ننكر أن يكون هناك أسباب معلومة أو غير معلومة يمكن العلاج لها، وقد لا تمكن معرفتها ليعرف العباد عظم نعمة الله تعالى في تمام الخلق وإحسانه
Jawaban:
Hal ini tidak benar. Banyak negara dan kelompok di mana terjadi pernikahan usia muda. Pada kelompok Syi’ah Rafidah, tidaklah usia pemuda-pemudi mereka melewati 17 tahun, mereka sudah menikah pada umumnya. Di negara Yaman, mereka menikah setelah usia baligh dan umumnya sebelum 20 tahun.
Adapun wanita pada zaman dahulu, mereka melahirkan pada usia yang sudah tua, yaitu pada usia 50 tahun atau lebih. Tidaklah diketahui bahwa anak mereka mengalami kelainan mental kecuali sedikit.
Kesimpulannya, ini adalah takdir dan ketetapan Allah. Kita tidak mengingkari bahwa memang ada sebab yang diketahui dan sebab yang tidak diketahui yang mungkin bisa diobati. Terkadang kita tidak mengetahuinya agar Hamba (Manusia) mengetahui kebesaran nikmat Allah Ta’ala dalam kesempurnaan ciptaan dan kebaikan-Nya.[2]
Faktor utama tersebut adalah stres
Sebagaimana yang disampaikan dalam jawaban pertanyaan di atas bahwa orang dahulu biasa menikah muda dan hamil tua, akan tetapi mereka tidak mengalami gangguan kesehatan baik sang ibu maupun anaknya. Kita tidak perlu menengok jauh di masa silam, tetapi tengoklah kakek-nenek dan buyut kita, mereka menikah muda dan hamil di usia muda. Kemudian memiliki banyak anak dan hamil di usia tua, akan tetapi cukup jarang kita mendengar mereka mengalami ganguan kesehatan atau terpaksa harus operasi caesar.
Faktor resiko utama tersebut adalah stres, ketika zaman suah mulai berubah, wanita sudah mulai bekerja (ingat, Islam tidak melarang secara mutlak wanita bekerja), wanita bekerja sebagai pegawai kantor atau bisnis (wanita karir) yang membutuhkan konsentrasi dan penuh dengan persaingan serta tuntutan. Sehingga mereka terpapar dengan stres, ditambah lagi ketika hamil, wanita mendapat waktu cuti yang sedikit.
Sehingga di zaman ini cukup sering kita mendengar wanita melahirkan dengan operasi caesar yang tentu saja karena ada alasan medis (ada juga operasi caesar bukan karena alasan medis). Dahulu mungkin kita jarang sekali mendengar lahir dengan operasi caesar, karena dahulu (misalnya zaman kakek-nenek dan buyut kita) wanita ketika hamil mereka fokus menjaga kehamilan mereka, mereka di rumah dan tidak bekerja berat dan penuh stessor sebagaimana di zaman ini.
Solusinya:
Ketika wanita hamil dan bekerja, maka mereka diberikan cuti yang cukup lama dan mereka diberi beban pekerjaan yang ringan. Dan lebih baik lagi jika suami sudah cukup memberikan nafkah, maka istri tidak perlu bekerja mencari uang lagi, fokus di rumah dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baik didikan agama. Karena mendidik anak agar sukses akhirat butuh fokus dan konsentrasi. Jika sekedar sukses di dunia, maka orang kafirpun bisa mendidik anak agar sukse di dunia saja.
Demikianlah, karena fitrah bagi wanita adalah lebih banyak tinggal di rumah. Allah sendiri yang memerintahkan dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.”[Al-Ahzab:33]
Alhamdulillah, Semoga bermanfaat.
@pogung Lor-Jogja, 13 Rabi’us Tsani 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
sumber : https://muslimafiyah.com/usia-muda-dan-usia-tua-bukan-halangan-untuk-bisa-hamil.html
[Kitabut Tauhid 8] 16 Bahaya Laten Kesyirikan 01
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Diantara shalawat yang sangat popular dan dibaca serta diamalkan oleh banyak kalangan Kaum Muslimin adalah Shalawat Al-Fâtih yang disebut juga dengan Shalawat Al-Fâtih Limâ Ughliq (shalawat pembuka bagi segala sesuatu yang tertutup). Shalawat ini identik dengan Thariqah Shufiyah Tijaniyah yang berkembang di Afrika Utara.
- Di dalam Shalawat Al-Fâtih ada kalimat-kalimat yang ghuluw (berlebihan, melampaui batasan) karena mensifati Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dengan sifat-sifat yang merupakan kekhususan bagi Allâh -‘Azza wa Jalla- semata; seperti menyifati Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- dengan “Sang Pembuka bagi segala sesuatuyang tertutup” secara muthlaq, tanpa membatasinya dengan kehendak Allâh -‘Azza wa Jalla-.
- Orang-orang yang mengamalkan Shalawat Al-Fâtih telah membuat kedustaan-keduastaan terkait keutamaan Shalawat Al-Fâtih yang bertentangan dengan pokok-pokok Syariat Islam; tetapi pada saat yang sama terdapat unsur pendustaan terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.
- Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- memerintahkan ummatnya untuk bershalawat bagi Beliau dimanapun berada, sekaligus melarangan mereka menjadikan kuburan Beliau sebagai ‘iid; sebabnya karena shalawat orang-orang beriman akan sampai kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan diperlihatkan kepada Beliau, dimanapun mereka berada, maka tidak perlu datang ke kuburan Beliau untuk mengucapakan shalawat sehingga kuburan Beliau menjadi ‘iid. Dan hal ini Beliau lakukan untuk menjaga umatnya dan menutup jalan menuju kesyirikan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“
Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)
Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir (tasyabbuh). Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim.
Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ
“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319)
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286.
Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65.
Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.” (Syarh Muslim, 16: 219)
Larangan Tasyabbuh
Walau itu sudah jadi sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ
“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154).
Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata,
فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟!
“Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332)
Macam-Macam Tasyabbuh
Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: (1) tasyabbuh yang diharamkan, (2) tasyabbuh yang mubah (boleh).
1- Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam.
Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat.
Bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa.
2- Tasyabbuh yang dibolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras.
Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir:
1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.
2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang.
3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram.
4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim.
5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir.
6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu.
Lihat bahasan dalam Kitab Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bil Kuffar, oleh Suhail Hasan, hal. 58-59. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 2025.
Wallahul muwaffiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H
sumber : https://rumaysho.com/3076-mengikuti-gaya-orang-kafir-tasyabbuh.html
Bolehkah Bayi Umur Satu Hari Langsung Disunat?
Khitan atau yang sering disebut sunat merupakan kemuliaan syariat yang Allah turunkan untuk para hambaNya sejak dahulu kala. Pada mulanya khitan adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, kemudian kita diperintahkan untuk mengikuti ajarannya. Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS An Nahl : 123)
Pada khitan terkandung manfaat yang banyak dari sisi kesucian dan kesehatan, seperti menjaga agar di bagian kemaluan tidak terkumpul kotoran yang terhalangi oleh kulup, lebih leluasa untuk buang air, hingga mengurangi masalah-masalah kesehatan yang bisa menimpa kemaluan.
Lantas apakah boleh jika bayi yang baru lahir langsung disunat? Pada dasarnya, Islam tidak memberikan ketentuan khusus terkait usia ideal dan terbaik bagi anak laki-laki untuk dikhitan. Hanya saja bila anak laki-laki akan mencapai usia baligh, maka hukumnya wajib untuk dikhitan. Sehingga secara syariat, bayi yang baru lahir beberapa hari boleh saja langsung dikhitan, dengan syarat dilakukan oleh yang sudah ahli.
Sunat pada bayi memiliki beberapa resiko yang mungkin tidak dijumpai ketika anak tersebut sudah berusia beberapa tahun. Hal itu disebabkan salah satunya karena ukuran penisnya yang masih sangat kecil, bagian kulup yang diambil harus presisi dan proporsional, tidak terlalu sedikit sehingga ketika dewasa kepala penis tertutup kembali oleh kulup, tidak pula terlalu banyak sehingga dia merasa nyeri saat ereksi ketika sudah dewasa.
Manfaatnya sesungguhnya lebih banyak jika anak tersebut disunat lebih dini dari sisi kesehatan dan juga merupakan bentuk bersegera merespon perintah Allah. Oleh karena itu, untuk meminimalisir resiko tadi, pihak yang bertindak untuk mengkhitan hendaknya orang yang sudah ahli dan berpengalaman.
Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
sumber : https://muslimafiyah.com/bolehkah-bayi-umur-satu-hari-langsung-disunat.html
Prasangka
Petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Dalam Meredam Luapan Emosi
Marah termasuk sifat bawaan pada manusia yang sebenarnya mengandung kemaslahatan dan manfaat. Sebab, dikatakan Syaikh Shaleh al-Fauzaan hafizhahullah, orang yang tidak bisa marah, terdapat kekurangan pada dirinya. Hanya saja, kemarahan itu harus diterapkan pada tempatnya. Apabila melampaui batas dan rambunya, maka akan menimbulkan bahaya [1] sehingga akan merugikan dan menjadi sifat tercela.
Sebelum memuntahkan amarah kepada orang lain atau benda sekalipun, baiknya orang memperhatikan hadits berikut yang berisi pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang meminta nasehat dari beliau.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, seorang lelaki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Berilah aku wasiat”. Beliau menjawab: “Janganlah engkau marah”. Lelaki itu mengulang-ulang permintaannya, (namun) Nabi (selalu) menjawab, “Janganlah engkau marah”[2].
Pesan hadits di atas sudah sangat jelas mengenai celaan terhadap marah, sehingga juga memperingatkan orang agar menjauhi faktor-faktor pemicunya [3]. Sebab satu jawaban yang sama dilontarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk merespon satu permintaan yang diulang-ulang menjadi petunjuk akan efek besar yang ditimbulkan oleh emosi.
Oleh karena itu, dalam beberapa hadits, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadirkan beberapa terapi nabawi untuk meredam emosi:
- Membaca isti’âdzah (doa mohon perlindungan) dari setan yang terlaknat.
سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ صُرَدٍ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اسْتَبَّ رَجُلَانِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَضِبَ أَحَدُهُمَا فَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى انْتَفَخَ وَجْهُهُ وَتَغَيَّرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ الَّذِي يَجِدُ فَانْطَلَقَ إِلَيْهِ
Baca Juga Kadar Ringannya Shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Diriwayatkan dari Sulaimân bin Shurd Radhiyallahu anhu berkata, “Aku pernah duduk di samping Nabi saat dua orang lelaki tengah saling caci. Salah seorang dari mereka telah memerah wajahnya, dan urat lehernya tegang. Beliau bersabda, “Aku benar-benar mengetahui perkataan yang bila diucapkannya, niscaya akan lenyap apa (emosi) yang ia alami. Andai ia mengatakan: a’ûdzu billâhi minasy syaithânir rajîm, pastilah akan lenyap emosi yang ada padanya [HR. al-Bukhâri no. 3282, Muslim no. 2610]
Landasan hadits ini adalah firman Allah Azza wa Jalla
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar Maha Mengetahui [al-A’râf/7:200]
- Mengambil air wudhu
Dari Athiyyah as-Sa’di Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah bersabda:
عَنْ جَدِّي عَطِيَّةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu [4]
- Menahan diri dengan diam
Dari Ibnu Abbaas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
Barang siapa marah, hendaknya diam (dulu)
- Merubah posisi dengan duduk atau berbaring
Dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلاَّ فَلْيَضْتَجِعْ
Jika salah seorang dari kalian marah saat berdiri, hendaknya ia duduk, kalau belum pergi amarahnya, hendaknya ia berbaring [Hadits shahih]
- Mengingat-ingat keutamaan orang yang sanggup menahan emosi dan bahaya besar yang timbul dari luapan amrah yang akan dijauhkan dari taufik.
Dari Muâdz Radhiyallahu anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Menjadikan Shalat Untuk Mengadu Kepada Allah
مَنْ كَظَمَ غَيْظاً وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنَفِّذهُ دَعَأهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوْسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُوْرِ مَا شَاءَ
Barang siapa menahan amarahnya padahal mampu meluapkannya, Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari Kiamat untuk memberinya pilihan bidadari yang ia inginkan [Hadits shahih].
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl9 Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Footnote
[1]. Al-Minhah ar-Rabbâniyyah Fi Syarhil Arba’în Nawawiyyah hlm. 161
[2]. HR. al-Bukhâri no.6116
[3]. Silsilah al-Manâhi asy-Syar’iyyah (4/37)
[4]. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menilai hadits ini sanadnya jayyid
Referensi : https://almanhaj.or.id/3805-petunjuk-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dalam-meredam-luapan-emosi.html
Shalat Sunnah Rawatib
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta di tanya, “apa yang dimaksud dengan shalat sunnah rawatib? Apabila saya melaksanakan shalat 4 rakaat sebelum dzuhur dan 4 rakaat sebelum ashar, apakah diharuskan untuk salam setiap 2 rakaat ataukah bagaimana? Jazakumullahu khairan“.
Mereka menjawab:
Shalat sunnah rawatib ada 12 rakaat:
- 4 rakaat sebelum dzuhur dengan 2 salam,
- 2 rakaat setelahnya dengan sekali salam,
- 2 rakaat setelah maghrib dengan 1 salam,
- 2 rakaat setelah isya dengan 1 salam,
- 2 rakaat sebelum shubuh dengan 1 salam.
Dan Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam selalu menjaga ke-12 rakaat tersebut ketika beliau sedang tidak bepergian. Beliau bersabda,
من صلى ثنتي عشرة ركعة تطوعا في اليوم والليلة ، بني له بهن بيت في الجنة
“barangsiapa yang shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam, Allah akan bangunkan untuknya rumah di surga” (HR. Muslim no. 728).
Terdapat salah satu hadits yang menafsirkan 12 rakaat ini dengan shalat sunnah rawatib. Maka barangsiapa yang menjaganya, ia akan selalu dalam kebaikan yang besar. Di dalam hadits tersebut dijanjikan sebuah rumah di surga bagi orang yang melaksanakan shalat rawatib 12 rakaat tersebut. Yaitu 4 rakaat sebelum dzuhur dengan 2 salam, 2 rakaat setelahnya dengan sekali salam, 2 rakaat setelah maghrib dengan 1 salam, 2 rakaat setelah isya dengan 1 salam, 2 rakaat sebelum shubuh dengan 1 salam. Shalat-shalat ini disebut shalat rawatib.
Jika seseorang shalat 4 rakaat setelah shalat dzuhur maka di dalamnya terdapat keutamaan. Sebagaimana terdapat di dalam hadits,
من حافظ على أربع قبل الظهر وأربع بعدها حرمه الله على النار
“barangsiapa yang shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah dzuhur, maka Allah mengaharamkan neraka untuknya” (HR. Tirmidzi no. 428, Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816).
Akan tetapi, 4 rakaat setelah dzuhur bukanlah shalat sunnah yang rawatib, karena yang menjadi rawatib hanya 2 rakaat saja. Jika kemudian menambah dan melaksanakan 2 rakaat untuk menambah rakaat dalam rangka meneladani tuntunan Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam, maka hal ini baik. Sebagaimana sabda Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam dalam hadits Ummul Mu’minin Ummu Habibah binti Abi Sufyan –radiyallahu’anha-, bahwa beliau mendengar Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda,
من حافظ على أربع قبل الظهر وأربع بعدها حرمه الله على النار
“barangsiapa yang shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah dzuhur, maka Allah mengaharamkan neraka untuknya”
Dan dianjurkan pula untuk shalat 4 rakaat sebelum ashar, namun bukan termasuk ke dalam shalat rawatib. Akan tetapi, dianjurkan untuk mengerjakannya dengan 2 kali salam sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam,
رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعا
“Allah akan merahmati urusan seseorang bila ia shalat 4 rakaat sebelum shalat ashar”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, tirmidzi, dan jamaah dengan sanad shahih dari Ibnu Umar Radiyallahu’anhuma.
Dianjurkan pula untuk melaksanakan shalat sunnah di antara adzan dan iqamat dalam setiap waktu shalat, terlebih pada saat shalat maghrib dan isya. Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda,
بين كل أذانين صلاة ، بين كل أذانين صلاة” وقال في الثالثة : “لمن شاء
“di setiap 2 adzan terdapat shalat, di setiap 2 adzan terdapat shalat, beliau berkata yang ketiga kalinya: bagi siapa yang menginginkan untuk melakukannya”. (HR. Al Bukhari no. 627, Muslim no. 828).
Rasulullah Shalallahu’alaihi wa Sallam juga bersabda,
صلوا قبل المغرب ، صلوا قبل المغرب” ثم قال : “لمن شاء
“shalatlah kalian sebelum maghrib, shalatlah kalian sebelum maghrib, beliau berkata yang ketiga kalinya: bagi siapa yang menginginkan untuk melakukannya”. (HR. Al Bukhari nol 1183).
Para sahabat Radhiyallahu’anhum selalu melaksanakan shalat sunnah setelah maghrib 2 rakaat. Mereka juga melaksanakan shalat 2 rakaat setelah adzan maghrib sebelum waktu iqamat dikumandangkan. Shalat sunnah ini bukanlah shalat sunnah yang rawatib akan tetapi shalat sunnah biasa. Empat rakaat setelah dzuhur bukanlah shalat sunaah rawatib, karena shalat sunnah rawatib setelah dzuhur hanya 2 rakaat. Shalat 4 rakaat sebelum shalat ashar dengan 2 salam adalah sunnah, tetapi bukanlah shalat sunnah yang rawatib. akan tetapi, shalat sunnah tersebut nabi perintahkan dan tekankan untuk mengerjakannya. Namun, jika seorang mu’min menjaga shalat sunnah 4 rakaat sebelum ashar tersebut sebagaimana sabda beliau,
رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعا
“Allah akan merahmati urusan seseorang bila ia shalat 4 rakaat sebelum shalat ashar”.
Ia akan mendapatkan keutamaan.
Pertama, jika ia menjaga shalat tersebut, berarti ia telah mengikuti contoh dari Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam. Begitu pula jika ia shalat 2 rakaat antara adzan dan iqamah shalat maghrib, 2 rakaat antara adzan dan iqamah shalat isya, 2,4, atau lebih shalat dhuha, yakni ketika matahari telah meninggi sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam.
Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha di sebagian kesempatan, lalu beliau mewasiatkan kepada para sahabatnya untuk melaksanakannya pula. Shalat ini dianjurkan baik ketika bepergian maupun tidak bepergian. Begitu pula shalat tahajjud di malam hari setelah shalat isya. Maka shalatlah siapa saja yang dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakannya, kemudian berwitir dengan 1 rakaat. Seorang tersebut shalat tahajjud sebanyak 3,5,7,9,11,13, atau lebih.
Maka shalatlah siapa saja yang dimudahkan oleh Allah untuk melaksanakannya di awal malam, pertengahan, atau akhir malam dalam rangka meneladani Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam. Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam biasa melaksanakan shalat tahajjud yang kemudian beliau pungkasi dengan 1 rakaat shalat witir. Terkadang beliau Shalallahu’alaihi wa Sallam melaksanakan shalat witir di awal malam, dan di sebagian kesempatan pada pertengahan malam. Beliau Shalallahu’alaihi wa Sallam kerahkan seluruh kesungguhannya untuk melaksanakan shalat tahajjud dan witirnya di akhir malam. Ini merupakan waktu yang paling utama bagi orang yang dimudahkan untuk mengerjakannya. Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam bersabda,
من خاف ألا يقوم من آخر الليل فليوتر أوله ، ومن طمع أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل؛ فإن صلاة آخر الليل مشهودة ، وذلك أفضل
“siapa saja yang khawatir dirinya tidak bisa bangun di akhir malam, maka shalat witirlah di awal malam. Namun, siapa yang biasa bangun akhir malam maka shalat witirlah di akhirnya. Karena shalat di akhir malam adalah sesuatu yang disaksikan, dan hal tersebut adalah shalat yang utama” (HR. Muslim no. 755).
Jumlah minimal rakaat dalam shalat witir adalah 1 rakaat. Dapat dilakukan setelah shalat rawatib ba’diyyah isya. Tiga rakaat shalat witir lebih utama, dan bila lebih dari 3 maka lebih utama lagi. Setiap 2 rakaat salam kemudian disempurnakan dengan shalat witir di akhir malam. Ketika beliau Shalallahu’alaihi wa Sallam shalat 13 rakaat, maka beliau melakukan salam setiap 2 rakaat dan ini lebih utama. Namun jika seorang shalat 3,5, atau 7 rakaat dengan 1 salam di akhir rakaat, maka hal ini tidaklah mengapa. Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam telah melakukan hal tersebut, dan itu termasuk ke dalam sunnah.
Beliau Shalallahu’alaihi wa Sallam terkadang shalat 6 rakaat lalu melakukan tasyahud awal, kemudian beliau berdiri untuk melanjutkan rakaat ke-7. Namun bila ingin shalat 9 rakaat, maka harus duduk tasyahud di rakaat ke-8 kemudian berdiri melanjutkan rakaat ke-9.
Akan tetapi, yang paling utama adalah dengan melakukan salam setiap 2 rakaat, sebagaimana terdapat hadits dari Ummul Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu’anha,
كان النبي – صلى الله عليه وسلم – يصلي إحدى عشرة في الليل ، يسلم من كل ثنتين ، ويوتر بواحدة
“Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam shalat malam dengan 11 rakaat, setiap 2 rakaat beliau melakukan salam, kemudian melengkapkannya dengan 1 witir” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 765).
Beliau Shalallahu’alaihi wa Sallam juga bersabda,
صلاة الليل مثنى مثنى – يعني ثنتين ثنتين – فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى
“shalat malam 2 rakaat-2 rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir terlewat shalat malam, maka shalatlah 1 rakaat untuk mengganjilkan hitungan rakaat shalatnya” (HR. Bukhari no. 472, Muslim no. 749).
Inilah yang utama. Jika seseorang khawatir dirinya tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia shalat sebelum tidur. Shalatlah 3, 5 ataupun lebih dari itu. Lakukanlah salam di akhir setiap rakaat kedua dalam rangka khawatir tidak dapat bangun di akhir malam. Hal ini termasuk ke dalam bab semangat dalam beribadah.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
***
Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=2283&PageNo=1&BookID=5&TopFatawa=true
Penerjemah: Seno Aji Imanullah
Sumber: https://muslim.or.id/27304-shalat-sunnah-rawatib.html
Copyright © 2025 muslim.or.id
Janganlan Berlebihan Menuntut Pasangan #shorts
Nikah di Bulan Syuro, Beneran Sial atau Cuma Mitos?
Jadi gini, ada yang bilang kalau nikah di bulan Syuro atau dalam kalender Islam disebut bulan Muharram itu bawa sial. Konon katanya, rumah tangga bakal penuh masalah, rezeki seret, atau malah bisa berujung perpisahan. Tapi, kita udah hidup di zaman digital nih, masih mau percaya sama mitos jadul? Ayo kita bahas lebih dalam biar nggak termakan hoax!
Pernah denger mitos kalau nikah di bulan Muharram bisa bawa sial? Katanya, rumah tangga bakal penuh masalah, rezeki seret, atau bahkan berakhir nggak baik. Tapi, kita udah hidup di zaman digital nih, masih mau percaya sama mitos jadul? Yuk, kita bahas lebih dalam biar nggak gampang termakan hoax!
Muharram itu bukan bulan biasa. Dalam Islam, bulan ini termasuk dalam empat bulan suci yang dimuliakan Allah. Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًۭا فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌۭ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (suci). Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam bulan yang empat itu…” (QS. At-Taubah: 36)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda bahwa di antara dua belas bulan dalam setahun, ada empat bulan yang dihormati, dan Muharram termasuk di dalamnya. Kalau bulan ini dimuliakan oleh Allah, kenapa justru ada anggapan bahwa ini bulan sial? Nggak make sense, kan?
Bahkan, Muharram itu satu-satunya bulan yang namanya langsung disandarkan kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” (HR. Muslim 1163)
Dari sini aja udah jelas kalau bulan ini spesial dan penuh berkah. So, mau percaya sama Allah atau sama mitos nggak jelas?
Kalau masih ragu dan berpikir kalau Muharram adalah bulan yang membawa kesialan, coba deh lihat dari sudut pandang lain. Menganggap bulan ini bawa sial sama aja kayak mencela waktu. Padahal, dalam Islam mencela waktu itu dilarang keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan:
لَا تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ
“Jangan mencela dahr (waktu), karena Allah itu adalah dahr.” (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)
Mencela waktu sama aja dengan mencela ketetapan Allah. Jadi, kalau kita masih percaya kalau Muharram itu bulan buruk buat menikah, berarti kita nggak percaya bahwa semua yang terjadi atas kehendak Allah.
Sebenarnya, mitos tentang pernikahan di bulan tertentu bukan cuma ada di bulan Muharram. Dulu, sebelum Islam datang, orang-orang Jahiliyah juga punya kepercayaan aneh. Mereka mikir kalau nikah di bulan Syawal itu bawa sial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung membantah kepercayaan ini dengan menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal:
تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal.” (HR. Muslim)
Jadi, kalau Rasulullah sendiri aja menolak mitos pernikahan di bulan tertentu, kenapa kita masih ragu buat ninggalin mitos yang nggak berdasar ini?
Yang lebih bahaya lagi, percaya bahwa Muharram adalah bulan sial itu bisa jatuh ke dalam syirik kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ
“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah)
Percaya kalau bulan tertentu bisa membawa sial berarti kita menyandarkan takdir bukan kepada Allah, tapi kepada sesuatu yang nggak punya kuasa sama sekali. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu terjadi karena izin Allah, bukan karena angka, tanggal, atau bulan tertentu.
Jadi, setelah kita bahas panjang lebar, udah jelas banget kalau anggapan bahwa menikah di bulan Muharram itu bawa sial cuma mitos belaka. Muharram itu bulan suci yang penuh keberkahan, bukan bulan sial. Nggak ada konsep hari atau bulan sial dalam Islam, semua yang terjadi adalah atas kehendak Allah. Kepercayaan soal bulan sial ini cuma warisan dari budaya Jahiliyah yang udah nggak relevan lagi. Pernikahan di bulan Muharram itu boleh dan sah-sah aja, nggak ada dalil yang melarangnya. Sebagai Muslim, kita harus bertawakal kepada Allah, bukan terpengaruh oleh mitos dan takhayul.
Kesimpulan, Nikah di Bulan Muharram? Gaskeun!
Dari semua dalil yang udah kita bahas, bisa disimpulkan:
✅ Muharram itu bulan suci penuh keberkahan, bukan bulan sial.
✅ Nggak ada hari atau bulan yang bawa sial dalam Islam.
✅ Anggapan nikah di bulan Muharram bawa sial itu cuma mitos, bukan ajaran Islam.
✅ Pernikahan di bulan Muharram itu halal dan sah-sah aja!
✅ Sebagai Muslim, kita harus bertawakal kepada Allah, bukan percaya sama mitos-mitos nggak jelas.
Kalau masih ada yang ragu buat nikah di bulan Muharram, coba tanyakan ke diri sendiri, lebih percaya sama Allah atau sama mitos? Jangan sampai kepercayaan lama bikin kita ragu untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Jadi, kalau kamu udah siap nikah dan kepikiran buat menikah di bulan Muharram, gaskeun!
Wallahul muwaffiq.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
sumber : https://remajaislam.com/5458-nikah-di-bulan-syuro-beneran-sial-atau-cuma-mitos.html







