Kepincut Saat Mudik Lebaran, Apa Hukum Menikah Dengan Sepupu?

Setiap kali musim lebaran tiba, internet dan sosial media selalu diserbu dengan berbagai pertanyaan tentang hukum ini dan hukum itu. Salah satu pertanyaan yang selalu populer dan meningkat ratingnya adalah tentang, “Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?” Hal ini bisa jadi disebabkan karena tradisi mudik dan saling mengunjungi kerabat saat lebaran, sehingga ketika bertemu dengan sepupunya, tiba-tiba tertarik atau kepincut.

Sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam menikahi sepupu? Bagaimana pula pandangan medis, apakah betul bahwa menikah dengan sepupu itu berbahaya untuk keturunan, apa benar nanti anaknya cacat dan penyakitan?

Perspektif Syariat

Secara agama, menikahi sepupu itu hukumnya boleh dan mubah serta tidak terlarang karena sepupu itu bukan mahram. Di dalam Al-Quran, Allah menyebutkan tentang wanita-wanita yang boleh dinikahi, di antaranya yaitu anak paman atau bibinya yaitu sepupu. Allah berfirman,

وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri menikahi sepupu beliau yaitu Zainab binti Jahsy yang merupakan anak dari bibinya yaitu Umaimah binti Abdul Muttalib. Beliau juga menikahkan anaknya yaitu Fatimah dengan sepupunya yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Perspektif Medis & Kesehatan

Jika ditelusuri, memang ada jurnal dan penelitian yang menyatakan bahwa menikah dengan sepupu akan meningkatkan risiko kelainan genetik dan cacat pada anak. Namun kami menemukan jurnal dan tulisan lain yang menyatakan tidak adanya bahaya atau dampak negatif secara mutlak pada pernikahan sepupu. Hal tersebut dapat dibuktikan dari beberapa peneliti yang mengkaji risiko kesehatan pada pernikahan antar sepupu yang dipraktikkan oleh berbagai komunitas, suku, dan desa. Jadi, antara peneliti dan saintis juga terjadi perbedaan pendapat.

Jika mau adil, anak yang terlahir cacat genetik pun kadang kita jumpai pada mereka yang terlahir bukan dari pernikahan antar sepupu atau keluarga dekat. Sehingga permasalahan sebenarnya bukan pada pernikahan antar sepupu, tetapi apakah ayah ibunya membawa genetik yang cacat atau tidak.

Kesimpulan

Kami pribadi memilih pendapat yang menyatakan tidak berbahaya secara mutlak, karena apabila agama membolehkan tentu saja tidak akan membahayakan. Apalagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melalukan dan mempraktikkannya.

Berikutnya, kami berikan beberapa pertimbangan untuk menjadi bahan diskusi bagi para peneliti:

  1. Perlu dipisahkan penelitian antara pernikahan sesama sepupu dengan pernikahan sedarah (incest), misalnya anak menikahi ibu, ayah menikahi anak perempuan, kakak menikahi adik perempuannya yang sering dilakukan keluarga kerajaan di zaman dahulu demi mempertahankan tahta kerajaan. Pernikahan sedarah jelas diharamkan dalam Islam dan bisa jadi inilah yang menimbulkan bahaya apabila diteliti lebih lanjut.
  2. Sesuatu yang mubah pada dasarnya memang tidak berbahaya, tetapi bisa jadi berbahaya apabila dilakukan secara berlebihan, sebagaimana makan cabe pedas itu mubah tetapi kalau berlebihan menjadi bahaya. Mungkin perlu dilakukan penelitian yang berbeda, apakah pernikahan sepupu yang berlebihan dan dipaksakan (semisal dijodohkan secara paksa) itu bisa berbahaya atau tidak.

Secara fakta di lapangan pun, pernikahan antar sepupu adalah kasus yang sudah jarang dipraktikkan di zaman ini, karena umumnya orang-orang ingin mencari jodoh yang jauh atau keluarga jauh agar ada variasi keluarga dan variasi kehidupan. Namun jika ternyata Anda memang kepincut sama sepupu saat mudik dan lebaran, ehh ternyata cocok, silakan menikah dan kami doakan semoga samara.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/kepincut-saat-mudik-lebaran-apa-hukum-menikah-dengan-sepupu.html

Amalan-Amalan Berpahala Seperti Shalat Malam (10) Niat Shalat Malam Sebelum Tidur

Meniatkan qiyamul lail sebelum tidur

Dari Abu Darda I, merafa’kannya kepada Nabi H, beliau bersabda,

«مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ  فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ  كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى  وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ»

“Barangsiapa mendatangi tempat tidurnya, sementara dia berniat untuk berdiri shalat malam, lalu (kantuk) kedua matanya mengalahkannya hingga subuh, maka dituliskan baginya apa yang telah dia niatkan. Dan jadilah tidurnya (tadi malam) merupakan sedekah dari Tuhan-nya E untuknya.” ([1])

Tahukah engkau pentingnya niat, bahwa ia mengalir pada aliran amal?! Karenanya kita dapati keriskanan orang yang tidur tanpa berniat akan melaksanakan shalat fajar pada waktunya, padahal untuk kerja dan sekolahnya engkau dapati mereka bersusah-payah memasang alarm.

Orang seperti ini terus menerus melakukan salah satu dosa besar. Jika meninggal dalam keadaan seperti itu, berarti telah “su’ul khâtimah” (buruk pengakhirannya) -kita berlindung kepada Allah dari padanya-.

Adapun orang yang meniatkan bangun untuk shalat fajar dan telah mencurahkan tenaga untuk sebab-sebab hal itu kemudian dia tidak bangun, maka tidak ada celaan atasnya karena tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu ada dalam keadaan terjaga.

_____________________________________________

Footnote:

([1]) HR. an-Nasai (1787), Ibnu Majah (1344) dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (5941).

Untuk lebih lengkapnya, Yuk baca artikel ini di website attabiin.com pada url:
https://www.attabiin.com/amalan-amalan-berpahala-seperti-shalat-malam-10-niat-shalat-malam-sebelum-tidur/

Memilih Jodoh Tak Mesti Sekufu: Pelajaran dari Hadits Fatimah binti Qais

Memilih pasangan hidup tidak selalu harus didasarkan pada kesetaraan sosial, melainkan pada kesesuaian agama dan akhlak. Hadits Nabi ﷺ kepada Fatimah binti Qais mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati dalam pernikahan lahir dari taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim, no. 1480).

Dalam riwayat Muslim, disebutkan,

سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».

فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.

“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”

Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim, no. 1480)

وفي روايةٍ لمسلمٍ: «وأما أبو الجَهْمِ فضَرَّابٌ للنساءِ»، وهو تفسيرٌ لروايةِ: «لا يَضَعُ العَصَا عن عاتِقِهِ»، وقيلَ معناه: كَثِيرُ الأسفارِ.

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Adapun Abul Jahm adalah seorang yang suka memukul istrinya.” Lafaz ini sebagai penafsiran riwayat di atas: “Tidak suka meletakkan tongkat dari pundaknya.” Dan dikatakan pula bahwa artinya: “Suka pergi jauh (katsirul asfaar).” 

Ada pelajaran penting dari hadits di atas yang disampaikan oleh Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly.

Boleh saja menikah dengan laki-laki yang tidak setara secara strata sosial (sekufu) apabila wanita tersebut menyenanginya. Hal ini jelas sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Nikahlah dengan Usamah bin Zaid!” Fathimah binti Qais pun menikahinya. Padahal, Fathimah binti Qais seorang perempuan dari suku Quraisy dari Bani Fihri, sementara Usamah hanyalah seorang mantan budak. Hadits ini menunjukkan hukum tersebut, bahkan dalil inilah yang paling kuat dalam masalah tersebut, meskipun kesetaraan (kafa’ah) dalam masalah agama adalah parameter yang paling baik untuk dijadikan pertimbangan dan pegangan.mj

Kesimpulan dari hadits dan penjelasan di atas adalah bahwa memilih pasangan hidup tidak selalu harus mempertimbangkan kesetaraan atau kafa’ah dalam strata sosial, asalkan ada kecocokan dan kebaikan dalam agama. Hal ini terlihat dari anjuran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, meskipun secara sosial mereka berbeda. Hadits ini menekankan bahwa pertimbangan agama adalah yang paling utama dalam memilih pasangan, karena itulah yang akan membawa kebahagiaan dan kebaikan dalam pernikahan. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pilihan terbaik untuk meraih keberkahan dalam rumah tangga.

Pelajaran penting lainnya dari hadits di atas:

  1. Dibolehkan mendengarkan perkataan laki-laki atau perempuan yang ingin meminta fatwa atau menyampaikan kebutuhan serupa, meskipun mereka bukan mahram.
  2. Tidak ada larangan untuk meminang wanita yang sudah dilamar orang lain, selama wanita tersebut belum memberikan jawaban atas lamaran pertama.
  3. Menyebutkan kekurangan seseorang tanpa sepengetahuannya diperbolehkan jika bertujuan untuk memberikan nasihat atau maslahat tertentu. Tindakan ini tidak dianggap ghibah yang diharamkan, sebab orang yang dimintai pendapat wajib menyampaikan hal yang benar. Selama maksudnya bukan untuk mencela, melampiaskan emosi, atau menyakiti, hal ini dapat dibenarkan.
  4. Membimbing seseorang ke arah yang baik sangat dianjurkan meskipun orang tersebut merasa tidak menyukainya, karena hal itu dilakukan demi kemaslahatan.
  5. Nasihat dari orang-orang mulia perlu diterima dengan baik dan dijadikan tuntunan, karena biasanya memberikan dampak yang positif dan bermanfaat.
  6. Dianjurkan mengutamakan calon pasangan yang memiliki kelapangan rezeki untuk keluarga, sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang lebih sejahtera.
  7. Dalam memilih pasangan, lebih baik mempertimbangkan laki-laki yang tidak suka memukul istri atau yang tidak sering bepergian jauh. Penafsiran hadits menjelaskan bahwa ungkapan “tidak suka meletakkan tongkat dari pundaknya” mengacu pada kebiasaan sering bepergian.
  8. Seorang wanita wajib menjaga dirinya dari pandangan laki-laki jika keberadaannya dapat memancing perhatian. Dalam hal ini, laki-laki juga dilarang memandang wanita tersebut. Larangan ini merujuk pada perintah Rasulullah ﷺ kepada Fathimah agar tinggal di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia seorang laki-laki buta.
  9. Wanita salehah lebih utama untuk berdiam di rumah, tetapi tidak ada larangan bagi laki-laki untuk berbincang dengannya selama tidak terjadi khalwat. Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ kepada Fathimah untuk ber’iddah di rumah Ummu Syarik, kemudian menyarankannya pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum karena pertimbangan tertentu.
  10. Rasulullah ﷺ membolehkan Fathimah bintu Qais ber’iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum karena dia seorang laki-laki buta yang tidak bisa melihat Fathimah. Adapun hadits yang menyebutkan larangan wanita berhijab di depan laki-laki buta dengan alasan “bukankah kalian juga bisa melihatnya” dinilai dha’if.
  11. Ketika dimintai pendapat, seseorang diperbolehkan memberikan saran yang berbeda dari objek pembicaraan. Hal ini ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ yang menyarankan Fathimah untuk menikah dengan Usamah, meskipun Fathimah hanya menyebutkan Abul Jahm dan Mu’awiyah sebagai pilihannya.
  12. Menyampaikan sifat secara berlebihan atau hiperbolis dibolehkan selama tidak dimaksudkan untuk berbohong, tetapi untuk menegaskan makna. Sebagai contoh, Rasulullah ﷺ menggambarkan Mu’awiyah dengan kondisi miskin dan Abul Jahm yang sering memukul, meskipun mereka memiliki sifat lain dalam kehidupan mereka.
  13. Pernyataan Rasulullah ﷺ bahwa Abul Jahm “tidak suka meletakkan tongkat dari pundaknya” tidak serta-merta menunjukkan aib. Namun, hal itu menjadi aib jika kebiasaan tersebut dilakukan tanpa alasan yang benar. Syariat memberikan izin memukul istri dengan syarat tertentu yang harus diperhatikan agar tidak melampaui batas. Syarat tersebut adalah:
  • Tidak boleh memukul di wajah.
  • Memukul dengan pukulan yang tidak membekas (ghairu mubarrihin).
  • Tujuan memukul adalah untuk mendidik.
  • Memukul dengan alat yang ringan.
  • Memastikan pukulan memberi manfaat.
  • Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan.
  • Tidak boleh memukul jika istri telah menaati suami.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan makna pemukulan yang tidak menyakitkan (ghairu mubarrih),

السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ

“Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.” (Tafsir Ibnu Jarir, 8:314).

Kesimpulan

Hadits tentang anjuran Nabi Muhammad ﷺ kepada Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid mengajarkan pentingnya mengutamakan agama sebagai kriteria utama dalam memilih pasangan hidup. Meskipun terdapat perbedaan strata sosial, kebahagiaan dan kebaikan pernikahan dapat diraih jika agama menjadi landasannya. Pelajaran lainnya mencakup pentingnya nasihat, menjaga adab dalam hubungan sosial, dan perlakuan baik terhadap pasangan.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Ditulis pada Rabu pagi, 25 Jumadal Ula 1446 H, 27 November 2024 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://remajaislam.com/5321-memilih-jodoh-tak-mesti-sekufu-pelajaran-dari-hadits-fatimah-binti-qais.html

Istri Yang Tidak Bersyukur Dibenci Oleh Allah

Istri yang shalihah, banyak bersyukur kepada Allah kemudian bersyukur kepada suaminya. Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).

Jika suami tidak bisa memberikan nafkah kecuali sedikit saja, disebutkan dalam ayat ini, “Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya”. Maka ia tidak dibebani untuk memberikan nafkah dengan nominal tertentu yang terkadang itu di luar kemampuannya. Maka hendaknya ia bersabar atas sempitnya rezeki.

Demikian juga sang istri, hendaknya ia qana’ah (merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan) dan bersyukur kepada Allah ta’ala, serta juga bersyukur kepada suami bagaimana pun keadaan nafkah yang diberikan suaminya. Karena Allah ta’ala, membenci istri yang tidak bersyukur kepada pemberian suaminya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا ينظرُ اللَّهُ إلى امرأةٍ لا تشكُرُ لزوجِها وَهيَ لا تستَغني عنهُ

Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan ia tidak merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya” (HR. An Nasa’i no. 9086, Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra [7/294], dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 1944).

Makna Allah tidak akan melihat mereka maksudnya mereka mendapat murka dari Allah. Ath Thabari menjelaskan:

ولا ينظر إليهم، يقول: ولا يعطف عليهم بخير، مقتًا من الله لهم

“[Allah tidak melihat mereka] maksudnya Allah tidak memberikan kasih sayang berupa kebaikan kepada mereka, dan mereka mendapat murka dari Allah” (Tafsir Ath Thabari, 6/528).

As Sam’ani juga menjelaskan:

{وَلَا ينظر إِلَيْهِم يَوْم الْقِيَامَة} يَعْنِي: لَا ينظر إِلَيْهِم بِالرَّحْمَةِ

“[Allah tidak memandang mereka di hari kiamat] maknanya Allah tidak memandang mereka dengan pandangan rahmah” (Tafsir As Sam’ani, 334).

Dan sifat kurang bersyukur kepada suami, merupakan hal yang banyak terjadi pada diri wanita, sehingga membuat mereka menjadi mayoritas penduduk neraka. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللَّهِ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Diperlihatkan kepadaku neraka, dan aku melihat kebanyakan penduduknya adalah wanita”. Para wanita bertanya: “apakah karena mereka kufur kepada Allah?”. Nabi menjawab: “Karena mereka kufur kepada suami mereka dan kufur kepada kebaikan suami mereka. Jika engkau para suami, berlaku baik kepada istri kalian sepanjang waktu, kemudian sang istri melihat satu keburukan dari dirimu, maka sang istri akan mengatakan: aku tidak pernah melihat kebaikan dari dirimu” (HR. Bukhari no. 29, Muslim no. 907).

Maka bagi para istri hendaknya bersyukur dengan apa yang diberikan suami dan tidak banyak menuntut serta merasa cukup dengan rezeki Allah yang diberikan melalui suaminya.

Semoga Allah memberi taufiq.

**

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/11448-istri-yang-tidak-bersyukur-dibenci-oleh-allah.html

Fenomena Maraknya Hadits Palsu di Media Sosial

Disusun oleh
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi

Muqaddimah
Pada zaman kita sekarang, telah banyak beredar beberapa hadits palsu yang dilariskan oleh para penceramah di mimbar, di sekolah, dan di berbagai perkumpulan disebabkan kurangnya pengetahuan manusia tentang ilmu hadits dan sedikitnya orang yang ahli di bidang hadits.1

Hadits-hadits lemah dan palsu itu begitu banyak sekali, ratusan bahkan ribuan.(!) Bagaimana tidak, seorang zindiq saja pernah membuat hadits palsu sebanyak empat ribu hadits2.(!) Dan tiga orang yang terkenal sebagai pemalsu hadits pernah membuat hadits palsu lebih dari sepuluh ribu hadits!

Ditambah lagi hadits-hadits yang disebarkan oleh manusia dengan berbagai tujuan baik politik, fanatik golongan, taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ala mereka, orang-orang sufi, dan para fuqaha yang kurang perhatian terhadap hadits. Semua itu banyak sekali bertebaran dalam kitab-kitab fiqih, tafsir, akhlak, dan sebagainya.

Lebih-lebih pada zaman sekarang, di mana bermunculan media-media sosial yang begitu banyak dan canggih dengan adanya internet: Facebook, WhatsApp, Telegram, dan sebagainya; makin laris dan makin cepatlah peredaran hadits-hadits lemah dan palsu kepada umat sehingga berpengaruh pada aqidah, ibadah, dan akhlak mereka.3

Pada tulisan berikut ini, kami akan memaparkan fenomena menyedihkan ini dengan menyingkap faktor penyebab dan solusinya, sehingga menjadi lentera bagi kita dalam menghadapi fenomena ini.4

Jangan berdusta atas nama Nabi
Sesungguhnya telah mutawatir dalam timbangan ahli hadits5 bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat di Neraka.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Para ulama bersepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم termasuk dosa besar, bahkan Abu Muhammad al-Juwaini sangat keras sehingga mengkafirkan orang yang sengaja dusta atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Dan mereka bersepakat haramnya meriwayatkan hadits maudhu‘ (palsu) kecuali disertai keterangannya (yang menjelaskan kepalsuannya), berdasarkan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَيْ أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبَيْنِ

‘Barang siapa menceritakan dariku suatu hadits yang dia ketahui kedustaannya, maka dia termasuk di antara dua pendusta.’ (Dikeluarkan Muslim).”6

Al-Imam an-Nawawi berkata, “Haram hukumnya meriwayatkan hadits maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut prasangka kuatnya bahwa derajat hadits tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadits yang dia yakin atau berprasangka kuat bahwa derajatnya adalah maudhu‘, namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadits ini.”7

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang para khatib yang biasa menyampaikan hadits-hadits lemah dan palsu dalam khutbahnya, beliau menjawab, “Tidak halal berpedoman dalam menyampaikan hadits pada suatu kitab atau khutbah yang penulisnya bukan ahli hadits. Barang siapa yang melakukan hal itu maka dia layak untuk dihukum dengan hukuman yang berat. Inilah keadaan para khatib zaman sekarang, tatkala melihat ada khutbah yang berisi hadits-hadits, mereka langsung menghafalnya dan berkhutbah dengannya tanpa menyeleksi terlebih dahulu apakah hadits tersebut ada asalnya ataukah tidak. Maka merupakan kewajiban bagi pemimpin negeri tersebut untuk melarang para khatib dari perbuatan tersebut dan menegur dari khatib yang telah melakukan perbuatan tersebut.”8

Dampak negatif hadits lemah dan palsu bagi pribadi dan masyarakat
Perlu dicermati juga bahwa hadits-hadits lemah dan palsu ini memiliki dampak negatif dan kerusakan yang lumayan banyak pada masyarakat, baik berkaitan dengan aqidah mereka, cara ibadah mereka, dan sebagainya.9 Maka di antara salah satu faktor penting tersebarnya syirik, bid‘ah, pertikaian, dan kerusakan moral adalah tersebarnya hadits-hadits palsu yang dialamatkan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. Agar lebih jelas, maka kita akan menampilkan beberapa contoh:

Contoh pertama:

إِذَا اَعْيَتْكُمُ الأُمُوْرُ، فَعَلَيْكُمْ بِأَهْلِ الْقُبُوْرِ

“Apabila kalian ditimpa kesulitan maka mintalah pertolongan kepada ahli kubur.”

Hadits yang dusta dengan kesepakatan ulama ini10 sangat berdampak negatif bagi aqidah umat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata, “Hadits ini mengajak kepada perbuatan syirik kepada Allah, sebab meminta pertolongan kepada ahli kubur termasuk syirik yang amat nyata dengan kesepakatan ahli ilmu dan iman. Maka nyatalah bahwa hadits ini hanyalah buatan para pengagum kubur. Semoga Allah membalas orang yang membuatnya.”11

Contoh kedua:

يَكُوْنُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ أَضّرَ عَلَى أُمَّتِيْ مِنْ إِبْلِيْسَ، وَيَكُوْنُ فِيْ أُمَّتِيْ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبَا حَنِيْفَةَ هُوَ سِرَاجُ أُمَّتِيْ

“Akan datang pada umatku seorang yang bernama Muhammad bin Idris (nama Imam Syafi‘i), dia lebih berbahaya bagi umatku daripada Iblis. Dan akan datang pada umatku seorang bernama Abu Hanifah, dia adalah pelita umatku.”

Jelas sekali dampak negatif akibat hadits palsu ini, yaitu perseteruan antara Syafi‘iyah dan Hanafiyah yang dapat merusak akal dan menghancurkan bangunan! Cukuplah sebagai bukti, apa yang sering disebutkan oleh Yaqut al-Hamawi dalam kitabnya Mu‘jam Buldan, di mana dia sering mengatakan, “Kota ini hancur disebabkan perseteruan antara Syafi‘iyah dan Hanafiyah.”(!!!)12

Contoh ketiga:

جَنِّبُوْا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ

“Jauhkanlah anak-anak kalian dari masjid-masjid kalian.”

Hadits lemah ini13 memiliki dampak negatif yaitu menjauhkan anak-anak dari masjid. Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh berkata, “Saya telah menyaksikan bahaya hadits lemah ini ketika saya melihat sebagian orang awam yang jahil mengusir anak-anak dari rumah-rumah Allah dengan beralasan hadits ini sehingga melarikan anak-anak dari masjid, padahal dalam waktu yang bersamaan gereja-gereja Nasrani terbuka untuk anak-anak kaum muslimin bersama anak-anak mereka.”14

Contoh keempat:

الْحِدَّةُ تَعْتَرِيْ خِيَارَ أُمَّتِيْ

“Sikap keras itu perangai umatku yang pilihan.”

Syaikh al-Albani setelah menghukumi hadits ini lemah, beliau mengatakan, “Salah satu dampak negatif hadits ini adalah mengajak seorang untuk tetap bersifat keras dan tidak mengobatinya karena sifat keras merupakan perangai seorang mukmin. Hal ini pernah terjadi ketika saya berdebat dengan syaikh lulusan al-Azhar dalam suatu masalah, maka dia bersikap keras, ketika aku ingkari sikap kerasnya dia membawakan hadits ini.(!!) Tatkala saya kabarkan bahwa haditsnya lemah, dia bertambah keras.(!!) Dan dia membanggakan dirinya dengan ijazah al-Azhar dan menuntut saya dengan ijazah apakah sehingga saya berani mengingkarinya, maka saya katakan: Ijazahku adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم dalam riwayat Muslim: 49: ‘Barang siapa melihat kemungkaran maka ubahlah…’.”15

Faktor munculnya hadits lemah dan palsu
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi munculnya hadits-hadits palsu yang disebutkan para ulama. Dan jika kita cermati secara saksama, ternyata faktor-faktor tersebut juga yang melatarbelakangi merebaknya hadits lemah dan palsu pada zaman sekarang di media sosial, di antaranya:

1.Merusak aqidah Islam
Hal ini dilakukan oleh para zindiq (kaum munafik) tatkala mereka tidak mampu untuk merusak Islam terang-terangan, maka mereka mengambil jalan keji ini untuk menodai keindahan Islam. Hammad bin Zaid berkata, “Orang-orang zindiq memalsukan hadits kepada (diatasnamakan) Nabi صلى الله عليه وسلم sebanyak dua belas ribu hadits.”16 Ibnul Jauzi berkata, “Mereka ingin merusak syari‘at dan menebarkan kerancuan dan keraguan di hati orang-orang awam serta mempermainkan agama.”17

Contohnya, apa yang dilakukan oleh Muhammad bin Sa‘id asy-Syami tatkala dia meriwayatkan hadits dari Humaid dari Anas secara marfu‘:

أَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ، لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ اللهُ

“Saya adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku, kecuali bila Allah berkehendak.”

2.Fanatik golongan
Baik fanatik karena politik yang muncul setelah fitnah seperti kelompok Khawarij dan Syi‘ah, madzhab, bahasa, kota, dan sebagainya; tiap-tiap kelompok membuat hadits palsu guna memperkuat kelompoknya, seperti hadits yang dibuat oleh kelompok Syi‘ah:

عَلِيٌّ خَيْرُ الْبَشَرِ، مَنْ شَكَّ فِيْهِ كَفَرَ

“Ali adalah sebaik-baik manusia, barang siapa meragukannya maka dia telah kafir.”

Juga hadits-hadits yang dibuat oleh para fanatik madzhab Hanafi atau madzhab Syafi‘i sebagaimana sebelumnya.

3.Anjuran taqarrub kepada Allah
Mereka membuat hadits palsu yang berisi anjuran untuk kebaikan dan peringatan dari perbuatan mungkar. Para pemalsu jenis ini paling jelek, sebab manusia akan menerima ucapan mereka dan mempercayai mereka karena biasanya pemalsu jenis ini dari kalangan orang yang notabene kelihatan baik dan ahli ibadah.

Contohnya, Maisarah bin Abdu Rabbihi. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam adh-Dhu‘afa’ bahwa al-Imam Abdurrahman bin Mahdi pernah mengatakan kepadanya, “Dari manakah kamu mengambil hadits-hadits ini, ‘barang siapa membaca ini maka dia mendapatkan ini’?” Maisarah menjawab, “Saya membuatnya untuk memberikan semangat ibadah kepada manusia.”

4.Cari rezeki
Seperti yang dilakukan oleh para tukang cerita ketika menampilkan hadits-hadits yang menakjubkan dan menghibur agar orang-orang mendengarkan lalu memberinya uang, atau seperti yang dilakukan oleh para pedagang guna melariskan barang dagangannya.

Diceritakan, ada seorang penjual yang kurang laku, maka untuk melariskan dagangannya dia pun membuat hadits-hadits tentang keutamaan barang dagangannya, seperti: “Labu adalah makananku dan makanan umatku”, “Seandainya beras itu adalah seorang lelaki, tentu dia adalah lelaki yang shalih”, “Semangka, airnya merupakan rahmat dan manisnya seperti manisnya Surga”, dan sebagainya. Oleh karena itu, al-Hafizh as-Suyuthi berkata, “Hadits-hadits tentang keutamaan semangka, adas, dan beras semuanya tidak ada yang shahih.”18

5.Cari popularitas
Dengan menampilkan hadits-hadits aneh yang tidak ada dalam para ulama lainnya, sehingga orang-orang akan antusias untuk mengambil dan mendengarkan hadits aneh tadi darinya.

Contoh lucu tentang hal ini adalah apa yang terjadi pada seorang pendusta bernama Ma’mun bin Ahmad, di kala para ulama berselisih pendapat tentang apakah Imam Hasan al-Bashri mendengar hadits dari sahabat Abu Hurairah ataukah tidak, ternyata dia memiliki hadits yang bersanad sampai kepada Nabi bahwa beliau bersabda: “Hasan al-Bashri mendengar hadits dari Abu Hurairah”!!!19

Perjuangan ulama menghadang hadits lemah dan palsu
Allah عز وجل telah berjanji akan menjaga kemurnian agama ini dengan dibangkitkannya para ulama ahli hadits yang berjuang dengan penuh kegigihan untuk menghadang dan membendung hadits-hadits lemah dan palsu.20 Pernah dikatakan kepada al-Imam Abdullah bin Mubarak, “Ini adalah hadits-hadits dusta.” Beliau menjawab, “Akan hidup para pakar/ahli yang menanganinya.”

Sufyan ats-Tsauri pernah berkata, “Seandainya ada seseorang yang berencana untuk membuat kedustaan, niscaya Allah akan membongkar kedoknya sekalipun dia sembunyi di lorong rumahnya.”21

Pernah ada seorang berkata kepada Yahya bin Ma‘in, “Apakah engkau tidak khawatir bila orang-orang yang engkau kritik tersebut kelak menjadi musuhmu pada Hari Kiamat?” Beliau menjawab, “Jauh lebih kusenangi bila mereka yang menjadi musuhku daripada Nabi صلى الله عليه وسلم yang menjadi musuhku, tatkala beliau bertanya padaku: ‘Mengapa kamu tidak membela sunnahku dari kedustaan?’”(!!!)22 Tatkala disampaikan kepadanya sebuah hadits riwayat Suwaid al-Anbari, beliau mengatakan, “Seandainya saya memilki kuda dan tombak, niscaya saya akan memerangi Suwaid!!”23

Mereka membela hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dari kedustaan tanpa pandang bulu. Al-Hafizh ‘Affan bin Muslim ash-Shaffar24, salah seorang ulama ahli hadits, pernah diberi uang sebanyak sepuluh ribu dinar agar dia tidak berbicara jarh wa ta‘dil kepada para perawi, maka beliau mengatakan, “Saya tidak akan menggugurkan suatu kewajiban.”25

Berikut gambaran ringkas secara global tentang usaha para ulama dalam menghadang hadits lemah dan palsu yang merebak pada zaman mereka.

  • Membukukan kitab-kitab hadits agar tidak hilang.
  • Membukukan hadits-hadits shahih secara khusus seperti al-Bukhari dan Muslim.
  • Memperhatikan sanad hadits, meneliti para perawi, dan membukukan kitab tentang keadaan para perawi.
  • Membantah syubhat para penghujat hadits Nabi صلى الله عليه وسلم dari ahli bid‘ah yang mencela atau melemahkan hadits shahih.
  • Membuat kaidah-kaidah dalam ilmu hadits untuk menyingkap kedustaan para pemalsu hadits.

Demikianlah jerih payah para ulama ahli hadits hingga pada zaman sekarang seperti yang dilakukan oleh Syaikh Ahmad Syakir, Abdurrahman al-Mu‘allimi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan semisal mereka.

Fenomena merebaknya hadits palsu di medsos
Media sosial pada zaman sekarang berperan besar dalam menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu kepada umat manusia, terutama lewat internet (website, Facebook, WhatsApp), SMS, dan sebagainya. Bahkan kadang-kadang disertai kalimat-kalimat motivasi untuk menyebarkan dan ancaman bagi yang tidak menyebarkan, seperti: “Share sebanyak-banyaknya agar saudara kita sadar”, “Semoga yang menshare artikel ini mendapat surga. Amin”, “Dosa jika engkau tidak menshare ini”, dan sejenisnya. Parahnya, kadang artikel hadits dusta tersebut dibingkai indah dan menarik dengan aplikasi/software grafis (pengolah gambar/foto).

Faktor merebaknya hadits palsu di medsos
Sebelumnya, telah kami sampaikan beberapa faktor yang mendorong para pendusta untuk menyebarkan hadits lemah dan palsu, baik untuk merusak agama, fanatik, mengajak kepada kebaikan, cari popularitas, dan sebagainya. Jika kita cermati faktor-faktor tersebut, sebenarnya tak jauh beda dengan faktor yang mendorong merebaknya pada zaman sekarang. Hanya, mungkin ada beberapa faktor lainnya juga yang perlu kami sebutkan di sini, yaitu:

  • Murah meriahnya ongkos penyebarannya.
  • Mudahnya penyebarannya tanpa izin kepada pihak resmi siapa pun.
  • Penyebarnya tidak dikenal karena sering kali pengguna medsos memakai nama samaran.
  • Luasnya jangkauan dan cepatnya penyebaran.
  • Banyaknya pengguna medsos di berbagai negara di dunia.
  • Menggunakan gelar-gelar dan kepopuleran nama untuk penyebaran.
  • Memanfaatkan momen-momen penting untuk penyebaran seperti puasa, Sya‘ban, dan sebagainya.

Terapi dan solusi
Sesungguhnya fenomena merebaknya hadits lemah dan palsu di media sosial adalah fenomena pahit dan meresahkan bagi setiap orang yang cemburu terhadap agamanya. Maka dari itu, merupakan tanggung jawab kita semua untuk berjuang menghadang dan membendung fenomena ini.

Setelah kita cermati, ternyata solusi menghadang fenomena ini melibatkan tiga kalangan: penyebar, penerima, dan ahli ilmu. Maka kita urut solusinya pada tiga bagian sebagai berikut:

Pertama: Solusi bagi penyebar

Mungkin saja para pengguna medsos yang men-share/menyebarkan atau me-like/menyukai berniat baik. Hanya, betapa banyak orang berniat baik tetapi tidak meraihnya. Kecuali kalau mereka adalah ahli bid‘ah atau pengekor hawa nafsu, maka itu urusan lain (Baca: pasti berniat buruk!). Oleh karena itu, solusinya adalah langkah-langkah berikut:

  • Hendaknya dia takut kepada Allah dan mengingat bahwa menyandarkan hadits palsu kepada Nabi صلى الله عليه وسلم adalah dosa besar.
  • Selektif dalam men-share hadits serta meneliti keshahihannya terlebih dahulu sebelum dia menyebarkannya di medsos.

Kedua: Solusi bagi penerima

Bila penerima mendapat kiriman hadits Nabi صلى الله عليه وسلم, maka hendaknya dia mengecek kebenarannya dengan berbagai cara baik dengan mengecek kitab aslinya jika mampu, bertanya kepada ustadz yang terpercaya dan ahli di bidang hadits atau cara-cara lainnya.

Dan hendaknya kita tidak tertipu dengan penyandaran yang tertera di medsos. Betapa sering terjadi sebuah hadits disandarkan oleh orang-orang jahil kepada al-Bukhari atau Muslim, padahal ternyata itu dusta untuk melariskannya!!

Mungkin penting kami sampaikan di sini, kaidah-kaidah umum dan global untuk mengetahui tanda-tanda hadits palsu, karena memang hadits yang mungkar dan palsu itu membuat hati penuntut ilmu menjadi geli dan mengingkarinya. Rabi‘ bin Hutsaim berkata:

إَنَّ لِلْحَدِيْثِ ضَوْءًا كَضَوْءِ النَّهَارِ تَعْرِفُهُ, وَظُلْمَةً كَظُلْمَةِ اللَّيْلِ تُنْكِرُهُ

“Sesungguhnya hadits itu memiliki cahaya seperti cahaya di siang hari sehingga engkau dapat melihatnya. Dan memiliki kegelapan seperti gelapnya malam sehingga engkau mengingkarinya.”26

Perlu diketahui bahwa hadits palsu itu memiliki beberapa tanda secara umum:

  • Ucapan tersebut tidak menyerupai ucapan para Nabi صلى الله عليه وسلم.
  • Ucapan tersebut lebih menyerupai ucapan dokter dan ahli tarekat sufi.
  • Bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang paten dalam agama Islam.
  • Lucunya makna yang terkandung dalam hadits tersebut.27
  • Tidak adanya hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits yang penting seperti kitab-kitab sunan dan musnad.28

Ketiga: Solusi untuk ahli ilmu

Tugas para ahli ilmu, mubaligh, ustadz, dan da‘i sangat diperlukan untuk membendung fenomena ini dengan cara:

  • Menyampaikan bahaya penyebaran hadits palsu, baik dalam khutbah Jum‘at, tulisan, kajian, website dan WhatsApp, atau TV dan radio.
  • Menyebarkan hadits-hadits shahih, karena hadits palsu itu menyebar tatkala hadits shahih kurang tersebar.
  • Membuat website, WhatsApp, atau Telegram yang ditangani oleh para penuntut ilmu yang perhatian dengan hadits untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang hadits yang beredar di medsos.

Akhirnya, kita mohon kepada Allah تعالى agar menjadikan kita semua termasuk pembela-pembela Rasulullah صلى الله عليه وسلم dari segala hujatan dan kedustaan yang dialamatkan kepada beliau. Amin ya Rabbal‘alamin.

1Al-Maudhu‘at, ash-Shaghani, hlm. 4.

2Lihat Tadrib Rawi as-Suyuthi 1/335!

3Lihat dampak-dampak buruknya dalam al-Atsar as-Sayyi’ah lil Wadh‘i fil Hadits Nabawi wa Juhudul Ulama fi Muqawamatihi oleh Dr. Abdullah bin Nashir asy-Syaqari, di Majalah Jami‘ah Islamiyah, edisi 120, hlm. 109–171!

4Kami banyak mengambil faedah dari risalah Intisyarul Ahadits adh-Dha’ifah ‘Abra Wasa’il Ittishal Haditsah karya Dr. Umar bin Abdillah al-Muqbil, dengan tambahan beberapa referensi lainnya.

5Al-Hafizh al-‘Iraqi berkata dalam al-Arba‘una al-‘Usyariyah hlm. 136, “Hadits ini termasuk hadits yang sangat populer, sehingga dijadikan contoh hadits mutawatir, diriwayatkan dari seratus sahabat lebih, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira sebagai calon penghuni Surga.” (Lihat pula Fat·hul Bari Ibnu Hajar 1/203, Syarh Shahih Muslim an-Nawawi 1/28, Nazhmul Mutanatsir al-Kattani hlm. 35, Ada’u Ma Wajab Ibnu Dihyah hlm. 26, Silsilah adh-Dha‘ifah al-Albani 3/71–73, Juz Hadits Man Kadzaba ath-Thabarani!)

6Nuz·hatun Nazhar fi Taudhih Nukhbah Fikar hlm. 122

7Syarh Muslim 1/30. Lihat pula nukilan-nukilan ucapan para ulama lainnya tentang masalah ini dalam kitab Tahdzir al-Khawwash min Akadzib al-Qushshash hlm. 20–37 karya al-Hafizh as-Suyuthi!

8Al-Fatawa al-Haditsiyah hlm. 63

9Silsilah al-Ahadits adh-Dha‘ifah 1/40–47 secara ringkas

10Lihat at-Tawassul wal Wasilah Ibnu Taimiyah hlm. 174!

11Lihat ad-Du‘a’ Muhammad bin Ibrahim al-Hamd hlm. 108!

12Al-Aqwal Syadzah fi Tafsir hlm. 223 karya Syaikhuna al-Fadhil Dr. Abdurrahman ad-Dahsy.

13Lihat ats-Tsamarul Mustathab al-Albani 1/585!

14Ta‘liq al-Asrar al-Marfu‘ah, Mula Ali al-Qari hlm. 183 secara ringkas.

15Silsilah al-Ahadits adh-Dha‘ifah no. 26

16Adh-Dhu‘afa’ 1/14 oleh al-‘Uqaili, al-Kifayah hlm. 431 oleh al-Khathib al-Baghdadi.

17Al-Maudhu‘at 1/18

18Ad-Durar al-Muntasyirah hlm. 503. Ibnul Qayyim juga mengatakan, “Di antara hadits-hadits palsu adalah hadits-hadits tentang semangka, ada buku khusus mengenainya. Imam Ahmad berkata, ‘Tidak ada satu pun hadits shahih dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang semangka; hanya, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah memakannya.” (al-Manarul Munif hlm. 130)

19Lihat Taisir Musthalah Hadits Dr. Mahmud ath-Thahhan hlm. 76–77 dan Nuz·hatun Nazhar Ibnu Hajar hlm. 118–121!

20Lihat al-Wadh‘u fil Hadits Nabawi 1/218, al-Wadh‘u wal Wadha‘una fil Hadits Nabawi hlm. 39–55.

21Dzammul Kalam al-Harawi no. 913

22Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, al-Khathib al-Baghdadi, hlm. 61.

23Mizanul I‘tidal, adz-Dzahabi, 2/250.

24Tarikh Baghdad, al-Khathib al-Baghdadi, 12/269.

25Lihat kisah-kisah menarik lainnya dalam buku Qashashun wa Nawadir li A’immatil Hadits fi Tatabbu‘i Sunnati Sayyidil Mursalin wa Dzabbi ‘Anha oleh Syaikh Dr. Ali bin Abdillah ash-Shayyah!

26Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah al-Khathib al-Baghdadi hlm. 605, al-Maudhu‘at Ibnul Jauzi 1/147.

27Lihat al-Manar al-Munif Ibnu Qayyim hlm. 50–102!

28Tahdzir Sajid, al-Albani, hlm. 75.

sumber : https://artikel.alfurqongresik.com/fenomena-maraknya-hadits-palsu-di-media-sosial/

Seorang Muslim Berusaha Berwajah Ceria Dan Optimis

“Ini mukanya jenggotan, tapi kok serem ya? Jarang senyum, serius terus…”

“Kelompok pengajian itu kok kayaknya serius terus ya? Jarang bercanda…”

Komentar di atas ada saja muncul (walaupun tidak sering, insya Allah), bukan karena ajaran Islamnya yang salah tetapi karena orang yang melaksanakannya. Prinsip seorang muslim adalah, katika bersama manusia ia ceria dan optimis, bahkan bisa menularkan kepada yang lain. Keberadaannya membuat orang-orang senang dengan bahagiannya, optimis dan semangatnya. Barulah ketika menyendiri bersama Rabb-nya di sepertiga malam atau saat sendiri, ia bersedih atas dosa-dosanya, mengeluh kepada Rabb-nya masalah dunia dan akhiratnya. Berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan segera mengiringi dengan melakukan kebaikan.

Wajah ceria, ajaran Islam yang mungkin jarang kita lakukan

Tidak semua orang bisa ceria baik dalam keadaan susah dan gembira. Karenanya kita berusaha menerapkan hadits berikut,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria/bermanis muka”.[1]

Wajah ceria adalah ajaran agama Islam, siapa yang tidak senang bertemu dengan orang dengan wajah ceria. Maka orang yang bertemu juga terkadang ikut-ikutan ceria atau tertular ceria, orang lain akan senang bertemu dengan kita. Yang sebelumnya dia mungkin sedang murung, sedang bermuram-durja, ketika disapa atau ketemu dengan senyuman serta wajah ceria maka bisa jadi masalahnya hilang dan dia juga ikut tersenyum.

Wajah ceria juga menunjukkan optimis dan bisa membuat orang lain juga ikut optimis. Sehingga sangat benar bahwa senyum kita di hadapan saudara kita adalah sedekah.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“[2]

Dan benar, wajah berseri bisa menarik hati semua orang, bisa melunakkan hati hampir semua orang. Ketika kita bersalah dengan orang lain, misalnya tidak sengaja mendorong, tidak sengaja bertabrakan sedikit ketika berjalan, maka suasana bisa mencair dengan senyuman dan wajah ceria. Ini adalah contoh dari perbuatan Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

“Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia”[3]

Dari Jarir, ia berkata,

مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku”[4]

Dan perlu diketahui bahwa wajah yang ceria dan senyuman merupakan bagian dari akhlak yang mulia.

Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,

طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى

“Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”[5].

Jadi seorang muslim harus mempunyai prinsip bahwa ketika bersama manusia ia berwajah ceria, berseri-seri serta murah senyum. Sedangkan ketika berkhalwat dan menyendiri dengan Rabbnya, maka ia berlinang air mata, bersedih karena banyaknya dosa serta berharap ampunan Allah.

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

Add Pin BB http://www.muslimafiyah.com kedua 7C9E0EC3, Grup telegram Putra (+6289685112245), putri (+6281938562452)

[1] (HR. Muslim no. 2626

[2] HR At-Tirmidzi no. 1956 di hasan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” no. 572

[3] HR. Al Hakim dalam mustadraknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[4] HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475)

[5] Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi

sumber : https://muslimafiyah.com/seorang-muslim-berusaha-berwajah-ceria-dan-optimis.html