Seorang Muslim Berusaha Berwajah Ceria Dan Optimis

“Ini mukanya jenggotan, tapi kok serem ya? Jarang senyum, serius terus…”

“Kelompok pengajian itu kok kayaknya serius terus ya? Jarang bercanda…”

Komentar di atas ada saja muncul (walaupun tidak sering, insya Allah), bukan karena ajaran Islamnya yang salah tetapi karena orang yang melaksanakannya. Prinsip seorang muslim adalah, katika bersama manusia ia ceria dan optimis, bahkan bisa menularkan kepada yang lain. Keberadaannya membuat orang-orang senang dengan bahagiannya, optimis dan semangatnya. Barulah ketika menyendiri bersama Rabb-nya di sepertiga malam atau saat sendiri, ia bersedih atas dosa-dosanya, mengeluh kepada Rabb-nya masalah dunia dan akhiratnya. Berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan akan segera mengiringi dengan melakukan kebaikan.

Wajah ceria, ajaran Islam yang mungkin jarang kita lakukan

Tidak semua orang bisa ceria baik dalam keadaan susah dan gembira. Karenanya kita berusaha menerapkan hadits berikut,

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

“Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang ceria/bermanis muka”.[1]

Wajah ceria adalah ajaran agama Islam, siapa yang tidak senang bertemu dengan orang dengan wajah ceria. Maka orang yang bertemu juga terkadang ikut-ikutan ceria atau tertular ceria, orang lain akan senang bertemu dengan kita. Yang sebelumnya dia mungkin sedang murung, sedang bermuram-durja, ketika disapa atau ketemu dengan senyuman serta wajah ceria maka bisa jadi masalahnya hilang dan dia juga ikut tersenyum.

Wajah ceria juga menunjukkan optimis dan bisa membuat orang lain juga ikut optimis. Sehingga sangat benar bahwa senyum kita di hadapan saudara kita adalah sedekah.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“[2]

Dan benar, wajah berseri bisa menarik hati semua orang, bisa melunakkan hati hampir semua orang. Ketika kita bersalah dengan orang lain, misalnya tidak sengaja mendorong, tidak sengaja bertabrakan sedikit ketika berjalan, maka suasana bisa mencair dengan senyuman dan wajah ceria. Ini adalah contoh dari perbuatan Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ لَا تَسَعُونَ النَّاسَ بِأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ لِيَسَعْهُمْ مِنْكُمْ بَسْطُ الْوَجْهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ

“Sesungguhnya kalian tidak bisa menarik hati manusia dengan harta kalian. Akan tetapi kalian bisa menarik hati mereka dengan wajah berseri dan akhlak yang mulia”[3]

Dari Jarir, ia berkata,

مَا حَجَبَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُنْذُ أَسْلَمْتُ ، وَلاَ رَآنِى إِلاَّ تَبَسَّمَ فِى وَجْهِى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghalangiku sejak aku memberi salam dan beliau selalu menampakkan senyum padaku”[4]

Dan perlu diketahui bahwa wajah yang ceria dan senyuman merupakan bagian dari akhlak yang mulia.

Ibnul Mubarak rahimahullah berkata,

طَلاَقَةُ الوَجه ، وَبَذْلُ المَعروف ، وَكَفُّ الأذَى

“Wajah berseri, berbuat kebaikan (secara umum) dan menghilangkan gangguan”[5].

Jadi seorang muslim harus mempunyai prinsip bahwa ketika bersama manusia ia berwajah ceria, berseri-seri serta murah senyum. Sedangkan ketika berkhalwat dan menyendiri dengan Rabbnya, maka ia berlinang air mata, bersedih karena banyaknya dosa serta berharap ampunan Allah.

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

Add Pin BB http://www.muslimafiyah.com kedua 7C9E0EC3, Grup telegram Putra (+6289685112245), putri (+6281938562452)

[1] (HR. Muslim no. 2626

[2] HR At-Tirmidzi no. 1956 di hasan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” no. 572

[3] HR. Al Hakim dalam mustadraknya. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[4] HR. Bukhari no. 6089 dan Muslim no. 2475)

[5] Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi

sumber : https://muslimafiyah.com/seorang-muslim-berusaha-berwajah-ceria-dan-optimis.html

Dahulukan Kerabat Miskin Dalam Sedekah

Layaknya ibadah lainnya yang bertingkat-tingkat dalam kualitas pahalanya, maka sedekah pun demikian. Sedekah akan menjadi lebih afdol pahalanya bila manfaat dari sedekah itu lebih besar. Diantaranya  sedekah yang diberikan kepada kerabat.

Mengapa sedekah lebih kepada kerabat lebih afdol?

Karena sedekah kepada kerabat akan menghasilkan dua kebaikan sekaligus, yaitu sedekah itu sendiri dan upaya menyambung silaturahmi.

Cek Artikel Lainnya

Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- di dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi -rahimahullah-,

الصدقة على المسكين صدقة، وعلى ذي الرحم ثنتان صدقة، وصلة

“Sedekah kepada orang miskin yang bukan kerabat akan bernilai sedekah saja. Namun sedekah kepada kerabat akan bernilai dua pahala; yaitu pahala sedekah dan pahala memyambung silaturahmi.”

Untuk itu di saat hendak bersedakah, coba lihat orang-orang terdekat terlebih dahulu sebelum orang lain. Dipastikan kerabat kita yang miskin telah tersantuni oleh sedekah kita sebelum orang lain. Kaidahnya, semakin dekat hubungan kekerabatan dengan kita, maka bersedekah kepadanya semakin afdol. Dengan demikian pahala sedekah kita akan berlipat dan lebih berkualitas. Jika kerabat yang berhak dibantu dengan sedekah kita telah tersantuni dan masih ada keluangan rizki, maka mulailah memperluas santunan sedekah kepada orang lain selain kerabat.

Semoga kita menjadi orang-orang yang mampu bersedekah dan dermawan.

Wallahulmuwaffiq.

Ditulis setelah hujan lebat mengguyur Jogja, pada Rabu, menjelang Ashar, 20 Jumadil Akhir 1445 / 3 Januari 2024.


Oleh: Ahmad Anshori

sumber : https://remajaislam.com/3976-dahulukan-kerabat-miskin-dalam-sedekah.html

Apakah Paha Termasuk Aurat?

Jika kita memperhatikan sekeliling kita, banyak sekali laki-laki yang suka memakai celana pendek. Hal itu menyebabkan terlihatnya sebagian pahanya. Namun, tidak semua orang menyadari bahwa paha merupakan bagian dari aurat yang harus ditutup dari pandangan orang lain, termasuk di hadapan sesama laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa paha termasuk aurat berdasarkan hadits di atas yang secara jelas menyebutkan batas aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan aurat. Mereka berdalil dengan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau berkata,

وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم

“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.” (HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365)

Namun para ulama memahami hadits ini dengan cara yang berbeda. Mereka menjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak sengaja menyingkap pahanya, melainkan tersingkap dengan sendirinya akibat kondisi beliau yang sedang menaiki kuda saat berperang. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

فهذا محمول على أنه انكشف الإزار وانحسر بنفسه لا أن النبي صلى الله عليه وسلم تعمد كشفه ، بل انكشف لإجراء الفرس ، ويدل عليه أنه ثبت في رواية في الصحيحين فانحسر الإزار

“Hadits ini ditafsirkan bahwa sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya, bukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sengaja menyingkapnya, tetapi tersingkap karena laju kuda. Hal ini diperkuat dengan riwayat lain yang terdapat dalam Shahihain dengan redaksi yang menyatakan ’فانحسر الإزار’ artinya sarung itu tersingkap dengan sendirinya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, 3/173)

Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa paha termasuk aurat. Selain itu, sebagai bentuk kehati-hatian, lebih baik mengambil pendapat yang lebih aman agar keluar dari perbedaan pendapat para ulama.

Andaikan paha bukan aurat sekalipun, menutupnya merupakan bentuk menjaga marwah seorang laki-laki. Apalagi jika dia adalah seorang Ustadz atau pendakwah yang tingkah lakunya diperhatikan dan ditiru oleh orang lain. Hendaknya seorang pendakwah berusaha menjaga penampilan dan sikapnya agar tetap berada dalam keadaan yang paling utama, bukan lagi sekadar mempertimbangkan masalah halal atau haram semata.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/apakah-paha-termasuk-aurat.html

Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?

Salah satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya. Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya. Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.

Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan. Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja)” [HR. Abu Dawud, sahih].

Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,

قبيحٌ بالرجل أن يذهب يأكل الطيبات، ويترك أهل

“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah)” [‘Umdatul-Qaariy, 11: 198].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja). Beliau rahimahullah berkata,

“يعني : لا تخص نفسك بالكسوة دونها ، ولا بالطعام دونها ، بل هي شريكة لك ، يجب عليك أن تنفق عليها كما تنفق على نفسك ، حتى إن كثيرا من العلماء يقول : إذا لم ينفق الرجل على زوجته وطالبت بالفسخ عند القاضي ، فللقاضي أن يفسخ النكاح ؛ لأنه قصَّر بحقها الواجب لها” انتهى.

“Janganlah Engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib” [Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131].

Suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang baik

Hendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233].

Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.

“Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu” [HR. Muslim].

Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran” [HR. Bukhari dan Muslim].

Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ

“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” [HR. Bukhari no. 6502].

Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,

فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا

“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub)” [Fahtul Baariy, 11: 343].

Demikian, semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/66562-suami-sering-makan-enak-di-luar-rumah-istri-makan-seadanya.html

Doa Ketika Bangun Tidur

Bagaimanakah doa ketika bangun tidur?

Bacaan pertama yang bisa dibaca di pagi hari setelah bangun tidur adalah,

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ

Alhamdullillahilladzi ahyaanaa bada maa amaatanaa wa ilaihin nushur” [artinya: Segala puji bagi Allah, yang telah membangunkan kami setelah menidurkan kami dan kepada-Nya lah kami dibangkitkan]. (HR. Bukhari no. 6325)

Imam Bukhari rahimahullah memasukkan hadits di atas dalam judul bab “bacaan yang diucapkan di pagi hari”. Ini berarti -kata Ibnu Batthol- bahwa dzikir yang diucapkan ketika pagi hari ini menjadi pembuka amalan dan menunjukkan bahwa dari pagi hari kita sudah memulai dengan berdzikir pada Allah sebagaimana pula saat hendak tidur ditutup pula dengan amalan dzikir pada Allah. Berarti pembuka catatan amalan kita adalah dzikir, penutupnya pun dzikir. Lalu diharapkan antara pembuka dan penutup tersebut ada pengampunan dosa.

Imam Nawawi rahimahullah sendiri menerangkan bahwa maksud kalimat ‘kami dimatikan’ adalah tidur. Sedangkan ‘kami dibangkitkan’ adalah dihidupkan lagi kelak pada hari kiamat. Intinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menerangkan bahwa ketika orang itu bisa bangun setelah tidur, berarti seseorang bisa pula dibangkitkan (pada hari kiamat) setelah dimatikan.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan pula dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hikmah doa ‘bismika allahumma amuutu wa ahyaa’ dibaca menjelang tidur, yaitu sebagai penutup amalan. Sedangkan di pagi hari diawali pula dengan amalan doa yang berisi kandungan keyakinan tauhid pada Allah dan kalimat tersebut termasuk dalam al kalimuth thoyyib (kalimat yang baik).

Atau bisa pula membaca dzikir berikut ketika bangun tidur,

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ

Alhamdullillahilladzi afaaniy fii jasadiy, wa rodda alayya ruhiy, wa adzina lii bi dzikrih” [artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan telah mengembalikan ruhku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepada-Nya]. (HR. Tirmidzi no. 3401. Hasan menurut Syaikh Al Albani)

Disebutkan dalam hadits mengenai dikembalikannya ruh berarti kita masih diberikan kesempatan oleh Allah untuk menikmati kehidupan. Nikmat seperti ini patut disyukuri. Lantas menyukurinya dengan apa?

Badaruddin Al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qari Syarh Shahih Al Bukhari menjelaskan, “Hendaklah seseorang yang telah bangun di pagi hari berusaha menyukuri nikmat tersebut dengan melaksanakan shalat Shubuh. Itulah bentuk syukurnya pada Allah atas nikmat hidup yang Allah beri serta nikmat dikembalikannya ruh padanya.”

Berarti tugas kita terus bersyukur dengan rajin berdzikir dan beribadah.

Moga kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang rajin berdzikir. Semoga pula kita bisa mudah mengamalkan doa yang disebutkan di atas.

Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi hidayah.

Selesai disusun di Darush Sholihin, malam 21 Rabi’ul Awwal 1436 H, @ 10:36 PM

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/196-doa-ketika-bangun-tidur.html

Jangan Doakan Jelek Anakmu Karena Bisa Jadi Terkabul

Jangan doakan jelek anakmu dan hartamu karena bisa jadi doa tersebut terkabul, bertepatan dengan waktu ijabahnya doa.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ

Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa

Hadits #1497

وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ

رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 309]

Faedah hadits

Pertama: Asalnya manusia itu bersifat terburu-buru. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ ۖ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا

Dan manusia mendoa untuk kejahatan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra’: 11)

Kedua: Doa kejelekan dan kebinasaan bisa saja dikabulkan. Dalam ayat disebutkan,

۞ وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ ۖ فَنَذَرُ الَّذِينَ لَا يَرْجُونَ لِقَاءَنَا فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ

Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka. Maka Kami biarkan orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami, bergelimangan di dalam kesesatan mereka.” (QS. Yunus: 11)

Ketiga: Sebab doa jelek ini terlarang karena bisa jadi bertepatan dengan waktu terkabulnya doa, sesuai dengan ketetapan. Akhirnya yang ada adalah penyesalan demi penyesalan.

Dalam hadits Ummu Salamah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُم إِلاَّ بِخَيْرٍ فَإِنَّ المَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلَى مَا تَقُوْلُوْنَ

Jangan mendoakan jelek untuk diri kalian sendiri, doakanlah yang baik-baik saja. Karena malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan.” (HR. Abu Daud, no. 3115. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Keempat: Hendaklah seseorang memilih waktu terbaik dikabulkannya doa, yaitu: pertengahan malam terakhir, hari Jumat, antara azan dan iqamah, ketika sujud, di akhir shalat lima waktu (dubur shalat), ketika turun hujan, pada hari Arafah, ketika mendengar suara ayam berkokok, pada Lailatul Qadar, dan doa orang yang berpuasa ketika berbuka.

Kelima: Hendaklah kita selalu memperhatikan perkataan kita, dipikirkan sebelum mengucapkan.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Diselesaikan di perjalanan Panggang – Jogja, 23 Januari 2020 – 27 Jumadal Ula 1441 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/23172-jangan-doakan-jelek-anakmu-karena-bisa-jadi-terkabul.html

Poligami, Bisakah Adil?

Poligami, bisakah adil?

Berpoligami butuh keadilan. Berlaku adil inilah yang berat. Karena di antara wasiat Allah yang Dia sampaikan kepada kita di dalam kitab-Nya yang mulia adalah sikap adil terhadap para istri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129).

Sikap adil yang dituntut dari seorang suami adalah adil dalam jatah bermalam, adil dalam memberi nafkah dan pakaian. Di sini yang dituntut bukanlah adil dalam kecenderungan hati, sebab manusia tidak mampu menyamakan kecenderungan hatinya.

Sebagian orang bila memiliki lebih dari satu istri hanya memperdulikan salah satu istri dan mengabaikan yang lain. Ia bermalam lebih lama di rumah istri tersebut. Ia berikan nafkah hanya kepadanya dan menelantarkan istri-istri yang lain. Tindakan seperti ini haram dilakukan, dan pelakunya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan seperti dijelaskan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud no. 2133, Ibnu Majah no. 1969, An Nasai no. 3394. Syaikh Al Albani menyatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1949)

Al ‘Azhim Abadi berkata, “Siapa yang memiliki dua isteri –misalnya- lantas ia tidak berbuat adil terhadap keduanya. Ia lebih cenderung pada salah satunya, tidak pada yang lainnya, maka salah satu sisi badannya akan mengalami kelumpuhan.”

Beliau mengatakan pula, “Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi suami untuk menyamakan dan tak boleh condong pada salah satunya, yaitu dalam hal pembagian malam dan nafkah. Ini bukan berarti mesti sama dalam hal kecintaan. Kecintaan tersebut tak bisa seseorang membuatnya sama.” (‘Aunul Ma’bud, 6: 124).

Yang dimaksud ayat yang kami sebutkan di atas telah diterangkan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 206), maksudnya adalah, “Suami tidak mampu berbuat adil secara sempurna kepada para istrinya. Karena adil melazimkan keadilan dalam hal cinta, condong pada salah satunya, kemudian amalan sebagai konsekuensinya. Berbuat adil secara sempurna untuk itu semua, amatlah sulit. Oleh karenanya Allah memaafkannya. Sedangkan hal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.”

Kemudian Syaikh As Sa’di melanjutkan, “Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.”

Kalau memang ingin berpoligami, berlaku adillah. Jangan sekedar memperturut nafsu sehingga cenderung untuk tidak adil dan condong pada salah satu istri atau bahkan sampai melalaikan nafkah atau bahkan sebenarnya tidak mampu, namun memaksa untuk berpoligami.

Jadi timbang-timbanglah sebelum melangkah. Benarkah itu kebutuhan ataukah sekedar keinginan?

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Syaraf Al Haqq Muhammad Asyraf Ash Shidiqiy Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Wafa’, cetakan pertama, tahun 1430 H.’

Tafsir As Sa’di (Taisir Al Karimir Rahman), Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1433 H.

Selesai disusun di Darush Sholihin, 11 Jumadal Ula 1436 H, 11: 34 PM

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/10426-poligami-bisakah-adil.html