Kaffarat Orang Yang Melanggar Sumpahnya

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika ada orang punya uang 20 ribu saja dan harus membayar kaffarah untuk sumpah yang pernah ia langgar. Apakah boleh ia mengambil opsi puasa 3 hari walaupun ia masih numpang dengan orang tuanya?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Seorang yang sudah terlanjur bersumpah, jika sumpah itu merupakan kebaikan, dan dia mampu melakukan, dia harus menetapi sumpahnya.

Namun jika sumpah itu memuat keburukan, atau menghalangi kebaikan, maka dia harus membatalkan sumpahnya.

Dan dia harus membayar kaffaroh (penebus kesalahan) sumpah. Adapun kaffarohnya dijelaskan oleh Alloh Ta’ala di dalam kitab suci-Nya:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,

maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.

Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).

Dan jagalah sumpahmu.

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”(QS. Al-Maidah/5: 89)

Ayat ini menjelaskan bahwa kaffaroh sumpah adalah memilih satu dari tiga perkara:

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
  2. Atau memberi pakaian kepada mereka.
  3. Atau memerdekakan seorang budak.

Jika tidak mampu melakukan tiga perkara di atas, maka kaffarohnya adalah puasa selama tiga hari.

Jika seseorang akan membayar kaffaroh sumpah, padahal dia hanya memiliki uang sebanyak 20 ribu rupiah, tentu tidak mencukupi untuk melakukan satu dari tiga perkara di atas, maka solusinya, dia berpuasa selama tiga hari.

Dan perlu kita ingat, sebagaimana perintah Alloh di dalam ayat di atas, bahwa orang yang bersumpah harus menjaga sumpahnya, yaitu bersumpah dengan menyebut nama atau sifat Alloh, dan bersumpah dengan jujur, serta tidak melanggarnya, kecuali jika sumpah itu memuat keburukan, atau menghalangi kebaikan, maka dia harus membatalkan sumpahnya.

Demikian sedikit penjelasan kami, semoga Alloh selalu memberikan kepada kita bimbingan di dalam kebaikan, dan menjauhkan dari segala keburukan.

Wallohu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Muslim Al Atsari. حافظه الله

sumber : https://bimbinganislam.com/kaffarat-orang-yang-melanggar-sumpahnya/

Sudah Jelas Berbahaya, Hukum Rokok Pasti HARAM !

Hukum rokok dalam Islam jelas Haram, ini sudah diketahui oleh orang awam ataupun orang yang intelek. Karena rokok jelas membahayakan kesehatan, bahkan perokok sendiripun mengakui bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka, hanya saja candu rokok yang begitu kuat membuat mereka susah lepas dari merokok. Karena rokok membanyakan bagi tubuh, maka jelas hukumnya haram dalam agama Islam bukan makruh sebagaimana anggapan sebagian besar perokok.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Dan merokok termasuk menyia-yiakan harta, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta”[2]

Di kotaknya sendiri tertulis jelas bahwa rokok membahayakan kesehatan. Sudah jelas sekali berbahaya dilarang oleh Islam, tetapi tetap saja ada yang bilang hukumnya mubah atau makruh (tetap boleh). Semoga sekamin banyak pihak yang tersadar.

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.kesehatanmuslim.com

[1] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih

[2] Muttafaq ‘alaih dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah  dikeluarkan oleh Muslim.

sumber : https://kesehatanmuslim.com/sudah-jelas-berbahaya-hukum-rokok-pasti-haram/

Menyikapi Pemimpin yang Suka Ngibul

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mau nanya ustadz, apa ada kewajiban umat untuk menaati pemimpin yang tukang ngibul. Dholim dan tidak adil di sebuah negara?

جزاك اللهُ خيراً

(Disampaikan oleh Anggota Grup WA Sahabat BiAS)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Tetap wajib ditaati dalam hal yang baik, dalam hal ketika tidak memerintahkan kepada kemaksiatan, adapun kebohongannya, kedustaannya, jika memang terbukti demikian, maka itu urusannya kelak antara dia dengan Allah ta’ala dan kita berlepas diri.

Jika kita mampu menasihatinya, maka dinasihati secara sembunyi tanpa menyebar aibnya di hadapan khalayak ramai, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاَنِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْبِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.

“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.” [H.R Ahmad (III/403-404) dan al-Hakim (III/290)]

Adapun masalah ketika kita menghadapi kondisi yang tidak kita sukai dari keadaan pemimpin kita, disebutkan alam hadist berikut:

عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ، قَالَ: ” دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ، قُلْنَا: أَصْلَحَكَ اللَّهُ، حَدِّثْ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُكَ اللَّهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَِيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

“Dari Junaadah bin Umayyah, ia berkata : Kami pernah masuk menemui ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit yang ketika itu ia sedang sakit. Kami berkata : “Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Ceritakanlah kepada kami hadits yang Allah telah memberikan manfaat kepadamu dengannya, yang telah engkau dengar dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata : “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggil kami, lalu membaiat kami.

Dan diantara baiatnya adalah agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat ketika kami semangat ataupun tidak suka, ketika dalam kemudahan ataupun dalam kesusahan, ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang.

Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan dari ahlinya (orang yang berhak). Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti di sisi Allah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 7056 dan Muslim no. 1709].

Adapun dalam hal kemaksiatan, kita tidak boleh mentaatinya, Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“tidak ada ketaatan di dalam kemaksiatan kepada allah sesungguhnya ketaatan hanya di dalam hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan muslim)

Demikian, Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Jumat, 1 Syaban 1443 H/4 Maret 2022 M

sumber : https://bimbinganislam.com/menyikapi-pemimpin-yang-suka-ngibul/

Begitu Indahnya Surga, Sangat Ngerinya Neraka

Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST (Artikel Buletin At Tauhid)

Saudaraku yang semoga dirahmati oleh Allah, sesungguhnya orang yang tidak mengenal kemuliaan akhirat dan malas beribadah akan menganggap dunia ini sebagai negeri yang senantiasa ia tempati. Ia selalu merasa kurang terhadap apa yang dimilikinya, tidak pernah merasa cukup mengejar dunia sampai segala keinginannya terpenuhi. Padahal, apa yang ia usahakan, berupa harta, anak, dan lain-lain, semua itu tidak akan pernah menimbulkan kepuasan pada dirinya, bahkan mampu membawa kesengsaraan baginya. Seharusnya dia menyadari bahwa sebentar lagi kematian akan menghampirinya.

Adapun orang yang mendapat taufik, dia menyadari bahwa dunia dan segala keindahannya itu hanyalah tipuan belaka, sehingga dia tidak terperdaya bahkan sebaliknya akan bergegas menuju ampunan Allah serta surga yang seluas langit dan bumi, yang dipersiapkan bagi orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Kenikmatan di Surga

Saudaraku … Bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian dan surga yang seluas langit dan bumi. Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, ataupun terbetik di hati seorangpun.

Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh firman Allah azza wa jalla yang artinya, Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nimat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (As Sajdah : 17).

Di antara kenikmatan di surga yang Allah dan Rasul-Nya telah perkenalkan pada kita adalah :

1. Merasakan nikmatnya sungai susu, arak, dan madu, sebagaimana Allah Taala berfirman yang artinya, (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamer (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring. (Muhammad : 15).

2. Mendapatkan isteri yang masih belia dan berumur sebaya, sebagaimana firman Allah yang artinya, ”Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya. (An Naba : 31-33).

3. Hidup kekal dengan nikmat lahir dan batin, sebagaimana Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Siapa yang masuk surga selalu merasa nikmat, tidak pernah susah, pakaiannya tidak pernah cacat, dan kepemudaannya tidak pernah sirna. (HR. Muslim).

4. Diberi umur muda, sebagaimana Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Ahli surga, berbadan indah tanpa bulu, matanya indah bercelak, umurnya 30 atau 33 tahun. (Shohihul Jaami).

5. Memandang wajah Allah yang mulia, sebagaimana diriwayatkan dari Shuhaib, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda, Jika surga telah dimasuki oleh para penghuninya, ada yang menyeru : Wahai penduduk surga, sesungguhnya Allah mempunyai suatu janji untuk kalian yang janji tersebut berada di sisi Allah, di mana Dia ingin menuaikannya. Mereka berkata : Apakah itu? Bukankah Dia telah memberatkan timbangan-timbangan kami, memasukkan kami ke surga, dan menyelamatkan kami dari neraka? Beliau melanjutkan : Maka Allah menyingkapkan hijabnya (tabirnya), sehingga mereka melihat-Nya (wajah Allah). Demi Allah, Allah belum pernah memberikan sesuatu pun yang lebih mereka cintai dan menyejukkan pandangan mereka daripada melihat-Nya. (HR. Muslim).

Masih banyak sekali ayat dan hadits lainnya yang menerangkan tentang sifat-sifat surga, kenikmatannya, kesenangannya, kebahagiannya, dan keelokannya. Semoga Allah menjadikan kita sebagai penghuninya.

Jalan Menuju Surga

Jika ada yang bertanya tentang amal dan jalan menuju ke surga, maka jawabannya telah Allah berikan secara jelas dalam wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya yang mulia.

Di antaranya sebagaimana yang Allah jelaskan dalam surat Al Muminuun ayat 1-11. Beberapa sifat-sifat penghuni surga -semoga Allah menjadikan kita sebagai penghuninya- dari ayat tersebut adalah:

Pertama, beriman kepada Alloh dan perkara-perkara yang wajib diimani dengan keimanan yang mewajibkan penerimaan, ketundukan, dan kepatuhan.

Kedua, khusyu dalam sholatnya yaitu hatinya hadir dan anggota tubuhnya tenang.

Ketiga, menjauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia (yang tidak mempunyai faedah dan kebaikan).

Keempat, menunaikan zakat yaitu bagian harta yang wajib dikeluarkan atau mensucikan jiwa mereka (karena salah satu makna zakat adalah bersuci) berupa perkataan dan perbuatan.

Kelima, menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri dan budaknya.

Keenam, memelihara amanah yang dipercayakan dan memenuhi janjinya baik kepada Alloh, kepada sesama mukmin, ataupun kepada makhluk lainnya.

Ketujuh, melaksanakan sholat pada waktunya, sesuai dengan bentuknya yang sempurna, dengan memenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya.

Selain ayat di atas, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam juga telah menjelaskan tentang jalan menuju surga yaitu dengan menuntut ilmu syari. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Alloh akan memudahkannya dalam menempuh jalan ke surga. (HR. Muslim).

Ya Allah, mudahkanlah kami untuk melaksanakan amalan-amalan ini dan teguhkanlah kami di atasnya.

Dahsyatnya Neraka

Saudaraku … Kebalikan dari berbagai kenikmatan di atas, sebagian makhluk malah menuju neraka yang teramat panas. Dan Allah subhanahu wa taala telah memperingatkan kepada kita tentang neraka dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rosul-Nya. Alloh telah menggambarkan kepada kita tentang berbagai bentuk siksaan yang terdapat di dalamnya dengan penggambaran yang mampu membuat hati dan jantung ini serasa terbelah-belah.

Maka perhatikanlah baik-baik terhadap apa yang datang dalam Al Quran dan As Sunnah tentang berbagai bentuk adzab (siksaan) di dalamnya. Di antara siksaan-siksaan bagi penduduk neraka adalah :

1. Kulit mereka diganti dengan yang baru, sebagaimana Alloh berfirman yang artinya, Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan adzab. (An Nisa : 56).

2. Bara apinya membakar sampai ke hati, sebagaimana Alloh berfirman yang artinya, (Yaitu) api (yang disediakan) Alloh yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. (Al Humazah : 6-7).

3. Mereka diseret ke neraka di atas wajah mereka, sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, (Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Al Qomar : 48).

4. Minuman mereka seperti besi yang mendidih, sebagaimana Alloh berfirman yang artinya, Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. (Al Kahfi : 29).

5. Tubuh mereka membesar, sebagaimana sabda beliau shollallohu alaihi wa sallam yang artinya, Gigi taring orang kafir besarnya seperti gunung uhud dan tebal kulit mereka seukuran tiga perjalanan. (Shohihul Jaami) Begitu syadiid (keras) siksaan ini, lalu siksaan apa yang paling ringan bagi penghuni neraka? Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Sesungguhnya penduduk neraka yang paling ringan siksanya ialah orang yang mengenakan dua sandal dari neraka lalu mendidih otaknya karena sangat mencekam panas dua sandalnya. (HR. Muslim).

Wahai saudaraku … tidakkah kalian takut dengan siksa yang pedih dan dahsyat ini ??!

Sebab-Sebab Masuk Neraka

Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis sebab yang menyebabkan seseorang masuk neraka -semoga Alloh menyelamatkan kita darinya-.

Jenis pertama adalah sebab-sebab yang menyebabkan pelakunya tidak lagi beriman, menjadikannya kafir, sekaligus membuatnya kekal di neraka. Di antara sebab-sebab jenis pertama ini adalah :

Pertama, melakukan syirik akbar (besar), seperti bernadzar dan menyembelih kepada selain Alloh.

Kedua, kufur kepada Alloh, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rosul-Nya, hari akhir, serta qodho dan qodhar dengan cara mendustakan, menentang, ataupun meragukannya.

Ketiga, mengingkari kewajiban salah satu rukun Islam yang lima.

Keempat, mengolok-olok dan mencaci Alloh, agama-Nya, atau Rosul-Nya.

Kelima, berhukum dengan selain hukum Alloh dengan keyakinan hukum tersebut lebih benar dan lebih bermanfaat, atau setara dengan hukum Alloh, atau meyakini bolehnya hal tersebut.

Keenam, kemunafikan yaitu menyembunyikan kekafiran dalam hatinya, akan tetapi dia menampakkan diri seolah-olah seorang muslim.

Jenis kedua adalah sebab yang menyebabkan pelakunya berhak masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya. Di antaranya ialah: durhaka pada kedua orang tua, memutuskan silaturahmi, memakan riba, memakan harta anak yatim, bersaksi palsu, dan sumpah palsu.

Ya Alloh, selamatkanlah kami dari neraka, lindungilah kami dari negeri yang penuh kehinaan dan kerusakan, dan tempatkanlah kami di negeri orang yang berbakti dan bertakwa.

Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Sumber https://rumaysho.com/65-begitu-indahnya-surga-sangat-ngerinya-neraka.html

Permainan yang dilarang Bagi Anak-anak

Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الريصة على اللهو

Hargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda ‘Aisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu.

Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai.

Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka.

Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu;

1. Bermain dengan senjata yang ia tidak bisa mempergunakannya atau dengan senjata yang dikhawatirkan dapat mencelakai orang lain

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح ، فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فيقع في حفرة من النار

Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Neraka”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا مر أحدكم في مسجدنا أو في سوقنا ومعه نبل فليمسك على نصالها أو قال: فليقبض بكفه أن يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء

“’Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut’ atau beliau berkata, ‘Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun’”.

2. Bermain dengan alat-alat yang dapat mengagetkan anak-anak

Abu Dawud (no. 5004) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari ‘Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata,

حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه، فأخذه ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل لمسلم أن يروع مسلما

Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnya’”.

3. Bermain dengan dadu, domino atau sejenisnya

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه

Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”. (HR. Muslim).

4. Permainan yang menjadi sarana perjudian dan lotre

Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91,

يأيها الذين ءامنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون

إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوة صلى فهل أنتم

منتهون

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu)”.

5. Tidak boleh menggantungkan lonceng di leher anak

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الجرس مزامير الشيطان

Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitan”. (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس

Para malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan lonceng”. (HR. Muslim).

6. Permainan yang dapat menyakiti wajah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah,

إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه

Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah (dari memukul) wajah”. (HR. Muslim).

7. Bermain dengan alat musik

Al Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik”.

8. Memahat dan menggambar makhluk hidup yang bernyawa

Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109).

Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga mainan-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan, “Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan.

Wallahu a’lam.

Penulis: Penulis Atma Beauty Muslimawati

***

Referensi: Anakku! Sudah Tepatkah Pendidikannya? (Terjemah), Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, cetakan Pustaka Ibnu Katsir, Bogor

Sumber: https://muslimah.or.id/14240-permainan-yang-dilarang-bagi-anak-anak.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Thiyarah: Salah Satu Bentuk Syirik Yang Mesti Dihindari

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan, ana ingin bertanya…

Sudah sebulan yangg lalu Ayah meninggal, beberapa Minggu sebelum Ayah meninggal, di kamar saya 2 kali kemasukan cicak, dan pernah cicaknya tiba-tiba mati di kamar saya tanpa saya tau kenapa sebabnya dan pernah juga capung masuk ke dalam rumah saya.

Apakah hewan tersebut memang membawakan kabar duka kepada manusia?

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

(Disampaikan oleh Fulanah, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Cicak atau hewan lainnya tidak sama sekali membawakan atau mengisyaratkan akan datangnya kabar duka maupun kabar gembira yang belum terjadi.

Thiyarah

Bahkan anggapan tersebut termasuk ke dalam Thiyarah yang dilarang, merasa sial dengan sesuatu. Apa itu Thiyarah? Adapun definisi Thiyarah yang ditorehkan oleh para Ulama di antaranya:

وهي التشاؤم بمرئي ، أو مسموع ، وقيل : التشاؤم بمعلوم مرئيّاً كان ، أو مسموعاً ، زماناً كان أو مكاناً ، وهذا أشمل ؛ فيشمل ما لا يُرى ، ولا يُسمع ؛ كالتطير بالزمان .

“Thiyarah adalah merasa sial dengan suatu hal yang dilihat atau yang didengar. Dikatakan pula (dalam definisi lain) merasa sial dengan sesuatu informasi baik yang bisa dilihat atau yang didengar, berupa waktu ataupun tempat. Definisi ini lebih lengkap karena mencakup segala hal yang dilihat, atau didengar seperti merasa sial dengan waktu tertentu.” 

(Al-Qaulul Mufid ‘Alaa Kitabit Tauhid, 2/39)

Termasuk ke dalam hal ini apa yang ditanyakan oleh penanya yang merasa sial karena melihat cicak, atau hewan lainnya. Saat melihat cicak lantas berpikiran ini menjadi tanda akan munculnya kesialan.

Thiyarah ini merupakan sesuatu yang terlarang dalam agama Islam bahkan hal ini merupakan bagian dari kesyirikan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ

“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya.”

(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, 909)

Kenapa Thiyarah Termasuk Kategori Bentuk Kesyirikan?

Karena pelakunya menjadikan sesuatu sebagai sebab terjadinya musibah padahal tidak demikian hakikatnya. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan:

أن كل من اعتمد على سبب لم يجعله الشارع سببا لا بوحيه ولا بقدره فإنه مشرك

“Setiap orang yang bersandar kepada sebab, padahal syariat tidak menjadikannya sebagai sebuah sebab, tidak dengan wahyu maupun qadari maka orang tadi telah berbuat syirik.”

(Al-Qaulul Mufid ‘Alaa Kitabit Tauhid, 2/93)

Maka hendaknya kita menjauhi cara berfikir yang tidak ilmiyyah sama sekali seperti ini dan menyerahkan semua urusan kita kepada Allah ta’ala. Bertawakkal kepada Allah dengan ketawakalan yang baik.

wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Rabu, 18 Rajab 1442 H/ 3 Maret 2021 M
\

sumber : https://bimbinganislam.com/thiyarah/