Hukum Mengikat Rambut saat Sholat

Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat sholat?

Ummu Sarah, di Jogja.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Terdapat hadis shahih yang berbunyi,

أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ

Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.

Seusai sholat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”

“Aku mendengar…” Jawab Ibnu Abbas,”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang lainnya)

Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan keadaan kedua tangan terikat ke belakang.

Mengapa dipermisalkan demikian?

Imam Al Manawi –rahimahullah– memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir

لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود

“Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent, sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6)

Apa Hikmahnya?

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat,

إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر

Jika anda sholat, jangan diikat rambut anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)

Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:

[1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram.

Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih,

اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

[2]. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar sholat.

Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,

النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة

Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat sholat saja. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)

[3]. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.

Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,

وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا

Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Author 2/379)

Demikian, Wallahua’lam bis shawab.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34615-hukum-mengikat-rambut-saat-sholat.html

Apakah Anak Kecil Mendapat Pahala Amalan Sholeh?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apakah anak kecil jika melakukan shalat dan puasa juga dapat pahala padahal saat itu belum baligh? Jika belum baligh[1] berarti belum dibebani kewajiban syari’at. Lantas masalahnya, apakah ia beramal sholeh dapat pahala?

Mari kita perhatikan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ ».

“Seorang ibu mengankat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala.”[2]

Penulis kitab Mawahibul Jalil fii Syarh Mkhtashor Asy Syaikh Kholil (kitab fiqh Maliki) berkata tentang masalah anak kecil yang diperintahkan ketika ia telah berumur tujuh tahun,

: قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ : الصَّبِيَّ .. يَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ

“Al Qorofi mengatakan dalam kitab Al Yawaqit fil Mawaqiit bahwa anak kecil ketika itu juga mendapatkan pahala karena telah melakukan amalan sunnah jika ia melakukannya. Alasannya adalah hadits Al Khats’amiyyah.”

Ibnu Rusyd mengatakan,

إنَّ الصَّغِيرَ لا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الأَقْوَالِ

“Sesungguhnya anak kecil tidak dicatat baginya dosa. Namun dicatat baginya (pahala) kebaikan menurut pendapat yang shahih dari pendapat yang ada.”

Tidak ada khilaf (perselisihan antara para ulama) bahwa anak kecil diberi pahala dari ketaatann yang ia lakukan. Namun jika ia melakukan kesalahan (dosa), maka ia dimaafkan karena apa yang sengaja ia lakukan seperti dihukumi orang yang khotho’ (keliru).

Disebutkan dalam kitab Mukhtashor Al Wadhihah,

وَلا تَجِبُ فَرِيضَةُ الْحَجِّ عَلَى الصَّغِيرِ وَالصَّغِيرَةِ حَتَّى يَبْلُغَ الصَّغِيرُ الْحُلُمَ وَالصَّغِيرَةُ الْحَيْضَ وَلَكِنْ لا بَأْسَ أَنْ يُحَجَّ بِهِمَا وَهُوَ مُسْتَحَبٌّ عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى . ثُمَّ ذُكِرَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ قَالَ : كَانَ مِنْ أَخْلاقِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَحُجُّوا بِأَبْنَائِهِمْ وَيَعْرِضُونَهُمْ لِلَّهِ .

“Tidak diwajibkan haji bagi anak kecil laki-laki maupun perempuan sampai ia baligh (ditandai dengan mimpi basah dan pada wanita ditandai dengan haidh). Akan tetapi tidak mengapa jika anak kecil tersebut berhaji. Mereka dinilai melakukan haji yang sunnah, demikianlah yang dimaksud dalam hadits.” Kemudian disebutkan dari Tholhah bin Mushorrif, ia berkata, “Di antara akhlaq kaum muslimin, mereka berhaji dengan anak-anak mereka dan ingin mendapatkan pahala dari Allah.”

Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhiid mengatakan,

الأَمْرُ بِالْحَجِّ بِالصِّبْيَانِ وَالأَمْرُ بِاسْتِحْسَانِهِ وَاسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّ جُمْهُورَ الْعُلَمَاءِ عَلَى ذَلِكَ , وَقَالَ فِيهِ أَيْضًا : غَيْرَ مُسْتَنْكَرٍ أَنْ يُكْتَبَ لِلصَّبِيِّ دَرَجَةٌ وَحَسَنَةٌ فِي الآخِرَةِ بِصَلاتِهِ وَزَكَاتِهِ وَحَجِّهِ وَسَائِرِ أَعْمَالِ الْبِرِّ الَّتِي يَعْمَلُهَا وَيُؤَدِّيهَا عَلَى سُنَّتِهَا تَفَضُّلا مِنْ اللَّهِ كَمَا تَفَضَّلَ عَلَى الْمَيِّتِ بِأَنْ يُؤْجَرَ بِصَدَقَةِ الْحَيِّ عَنْهُ

“Perintah untuk berhaji bagi anak kecil adalah perintah kebaikan dan sunnah. Mayoritas para ulama menghukumi amalan tersebut sunnah. Dan juga dikatakan bahwa tidak diingkari jika anak kecil tersebut dicatat kebaikannya di akhirat karena shalat, zakat, haji dan amalan kebaikan lainnya yang ia lakukan. Amalan yang ia lakukan tersebut dianggap amalan sunnah sebagai karunia dari Allah sebagaimana mayit diberi pahala karena sedekah yang diniatkan oleh orang yang masih hidup untuknya.”

Demikian faedah ilmu yang kami dapat siang ini dan moga bermanfaat. Semoga semakin membuat kita semangat mendakwahi anak-anak kita (meskipun belum baligh) untuk beramal sholeh. Wallahu waliyyut taufiq.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Riyadh-KSA, 28th Rabi’ul Awwal 1432 H (03/03/2011)


[1] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, tebitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam-Kuwait, 8/188-190)

[2] HR. Muslim no. 1336.

sumber: https://rumaysho.com/1600-apakah-anak-kecil-mendapat-pahala-amalan-sholeh.html

ALLAH YANG MEMBERI REZEKI

Nabi shollallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ ، اتَّقُوا اللهَ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا ، وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا ، فَاتَّقُوا اللهَ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، خُذُوا مَا حَلَّ ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ.

“Wahai manusia bertakwalah kepada Allah, dan perbaguslah dalam mencari rezeki, karena jiwa tidak akan meninggal hingga sempurna rezekinya walaupun lambat datangnya..

Bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencarinya.. ambil yang halal dan tinggalkan yang haram..”

[ HR Ibnu Majah ]

Ketakutan dengan rezeki masa depan..
Bukanlah sifat mukmin yang bertawakal..

Karena mukmin itu yakin bahwa yang memberi rezeki adalah Allah..
Bukan ijazah, bukan skil dan kemampuan, bukan perusahaan..

Kewajiban kita hanya berusaha..
Sedangkan hasilnya serahkan kepada Allah Azza wa Jalla..

Ditulis oleh
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/59650

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendekkan rambutnya?

Beliau hafizhohullah menjawab,

Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]

***

Yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”[1]

Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,

زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب

“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”[2]

Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1432 H


[1] HR. Bukhari no. 6834.

[2] Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343

sumber : https://rumaysho.com/1582-hukum-wanita-memendekkan-rambut.html

WAKTU ISTIRAHAT YANG SEBENARNYA BAGI SEORANG MUKMIN

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA حفظه الله تعالى

» Di dalam Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman:

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Artinya: “Dan beribadahlah engkau kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (yakni kematian).” (QS. Al-Hijr: 99).

Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa setiap manusia yang hidup di dunia wajib beribadah hanya kepada Allah tanpa mengenal letih, bosan dan istirahat atau berhenti darinya. Ia wajib tabah dan sabar dalam menghadapi berbagai macam ujian dan cobaan. Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala, serta sabar dalam menjauhi dosa dan maksiat kepada-Nya sehingga kematian menjemputnya dan memutuskannya dari segala kenikmatan dan kelezatan dunia.

» Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya: “Wahai imam, kapankah waktu istirahat itu?” Beliau jawab: “(istirahat yang sesungguhnya ialah) pada saat engkau pertama kali menginjakkan kakimu di dalam Surga.”

» Seorang penyair yang bijak mengatakan:
“Sekiranya bilamana kita telah mati lalu dibiarkan (begitu saja tanpa perhitungan dan pembalasan amal, pent), niscaya kematian itu menjadi waktu istirahat bagi setiap orang yang hidup.

Akan tetapi (kenyataannya), bilamana kita telah mati, kita akan dibangkitkan (dari alam kubur kita), dan sesudah itu kita dimintai pertanggungjawaban (oleh Allah) atas segala hal (yang pernah kita lakukan di dunia, pent).”

Maka dari itu, marilah kita bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan sisa umur kita di dunia ini dengan berbuat kebaikan dan ketaatan kepada Allah dan menjauhi setiap dosa dan maksiat hingga kematian menjemput kita dan memisahkan kita dengan orang-orang yang sangat kita cintai.

Demikian faedah ilmiyah dan mau’izhoh hasanah yang dapat kami sampaikan pada hari ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. (Klaten, 19 Agustus 2014).

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/8953

Apa Perbedaan Arsy dan Kursi Allah?

Apa itu Arsy? Apa itu Kursi? Apakah ada perbedaan?

Ayat-ayat yang membicarakan tentang ‘Arsy dan Kursi Allah

Allah Ta’ala berfirman tentang ‘Arsy-Nya,

رَفِيعُ الدَّرَجَاتِ ذُو الْعَرْشِ

(Dialah) Yang Maha Tinggi derajat-Nya, Yang mempunyai ‘Arsy.” (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 15)

وَهُوَ الْغَفُورُ الْوَدُودُ

ذُو الْعَرْشِ الْمَجِيدُ

Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. yang mempunyai ‘Arsy, lagi Maha Mulia.” (QS. Al-Buruj: 14-15)


الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا

(Malaikat-malaikat) yang memikul ‘Arsy dan malaikat yang berada di sekelilingnya bertasbih memuji Tuhannya dan mereka beriman kepada-Nya serta memintakan ampun bagi orang-orang yang beriman (seraya mengucapkan): “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu.” (QS. Al-Mu’min/ Ghafir: 7)

Juga disebutkan dalam hadits,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ عِنْدَ الكَرْبِ : (( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ العَظِيمُ الحَليمُ ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيْمِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ السَّمَاوَاتِ، وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengalami kesulitan, beliau mengucapkan:

LAA ILAAHA ILLALLOH AL-‘AZHIIM AL-HALIIM, LAA ILAAHA ILLALLOH ROBBUL ‘ARSYIL ‘AZHIIM. LAA ILAAHA ILLALLOH, ROBBUS SAMAAWAATI WA ROBBUL ARDHI WA ROBBUL ‘ARSYIL KARIIM.

[Artinya: Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah yang Maha Agung dan Maha Santun. Tiada ilah(sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, Rabb yang menguasai ‘Arsy, yang Maha Agung. Tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah – (Dia) Rabb yang menguasai langit, (Dia) Rabb yang menguasai bumi, dan (Dia) Rabb yang menguasai ‘Arsy, lagi Mahamulia]. (HR. Bukhari, no. 6346 dan Muslim, no. 2730)

Tentang Kursi Allah dibicarakan dalam ayat kursi berikut,

وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

Kursi Allah meliputi langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah: 255)

Catatan tentang ‘Arsy Allah

Arsy itu makhluk Allah yang paling besar dan paling tinggi.

Arsy itu meliputi semua makhluk, seperti atap bagi semua makhluk. (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 1:20)

Arsy secara bahasa artinya singgasana bagi raja seperti singgasananya ratu Bilqis disebut dengan,

وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ

Ia mempunyai singgasana yang besar.” (QS. An-Naml: 23) (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 1:20)

Di atas surga Firdaus itu masih ada ‘Arsy Ar-Rahman. Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِينَ فِى سَبِيلِهِ ، كُلُّ دَرَجَتَيْنِ مَا بَيْنَهُمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ ، فَإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَسَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ وَأَعْلَى الْجَنَّةِ ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ

Sesungguhnya di surga itu ada 100 tingkatan yang telah Allah janjikan bagi para mujahid di jalan Allah. Jarak antara dua tingkatan adalah bagaikan jarak antara langit dan bumi. Jika kalian ingin meminta pada Allah, mintalah surga Firdaus. Surga Firdaus adalah surga yang paling utama dan paling tinggi, di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman, darinya pula mengalir sungai surga.” (HR. Bukhari, no. 7423)

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

بَيْنَ السَّماءِ الدُّنْيَا والَّتِي تَلِيْهَا خَمْسُ مِئَةِ عَامٍ؛ وَبَيْنَ كُلِّ سَمَاءٍ خَمْسُ مِئَةِ عَامٍ، وَبَيْنَ السَّابِعَةِ وَالكُرْسِيِّ خَمْسُ مِئَةِ عَامٍ، وَبَيْنَ الكُرْسِيِّ وَالماَءِ خَمْسُ مِئَةِ عَامٍ؛ وَالكُرْسِيُّ فَوْقَ الماَءِ، وَاللهُ فَوْقَ الكُرْسِيِّ، ويَعْلَمُ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ.

Antara langit dunia dengan langit berikutnya berjarak lima ratus tahun, dan jarak antara masing-masing langit berjarak lima ratus tahun. Antara langit ketujuh dengan kursi berjarak lima ratus tahun. Sedangkan jarak antara kursi dengan air berjarak lima ratus tahun. Kursi berada di atas air, sedangkan Allah berada di atas Kursi. Allah Maha Mengetahui amalan yang kalian lakukan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid, hlm. 105; Al-Baihaqi dalam ‘Al-Asma wa Ash-Shifat, hlm. 401. Riwayat ini disahihkan oleh Ibnul Qayim dalam ‘Ijtima Juyusy Islamiyah’, hlm. 100 dan Adz-Dzahaby dalam ‘Al-Uluw’, hlm. 64. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Mukhtashar Al-‘Uluw, hlm. 103). Hadits ini ucapan Ibnu Mas’ud, namun dihukumi marfu’ (berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebagaimana dinyatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Al-Qaul Al-Mufid.

Pemahaman ahli kalam yang keliru tentang ‘Arsy

Ada pemahaman keliru dari ahli kalam yang menyatakan ‘Arsy itu falakun mustadir atau alfalak at-taasi‘ (galaksi kesembilan) atau al-falak al-athlas, dinyatakan bahwa galaksi ini meliputi seluruh alam dari segala sisi. Ibnu Katsir menyanggah hal ini, beliau katakan bahwa hal ini tidaklah benar.

Karena Allah Ta’ala menyatakan,

وَالْمَلَكُ عَلَىٰ أَرْجَائِهَا ۚ وَيَحْمِلُ عَرْشَ رَبِّكَ فَوْقَهُمْ يَوْمَئِذٍ ثَمَانِيَةٌ

Dan malaikat-malaikat berada di penjuru-penjuru langit. Dan pada hari itu delapan orang malaikat menjunjung ‘Arsy Tuhanmu di atas (kepala) mereka.” (QS. Al-Haqqah: 17). Di sini menunjukkan bahwa ‘Arsy itu memiliki tiang-tiang yang dipikul oleh para malaikat. Galaksi tentu tidak demikian adanya.

Catatan tentang Kursi Allah

Ada perkataan Al-Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa ‘Arsy itulah Kursi. Riwayat ini tidaklah benar. Yang benar, ada riwayat dari Al-Hasan Al-Bashri, juga dari para sahabat dan tabiin yang menyatakan, “Kursi itu berbeda dengan ‘Arsy.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, hlm. 23).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

الكُرسِيُّ موضِعُ القَدمَينِ والعَرشُ لا يَقْدُرُ قدْرَهُ إلا اللهُ عزَّ وَجَلَّ

Kursi Allah itu tempat berpijaknya dua telapak kaki-Nya. Adapun ‘Arsy Allah hanya diketahui ukuran besarnya oleh Allah itu sendiri.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:282. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya).

Ada penjelasan tentang perbandingan ‘Arsy dan Kursi Allah dibandingkan dengan langit dan lainnya. Hal ini disebutkan dalam riwayat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kursi Allah, beliau pun menjawab,

َّوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا السَّمَوَاتُ السَّبْعُ وَالاَرْضُوْنَ السَّبْعُ عِنْدَ الكُرْسِيِّ إِلاَّ كَحَلْقَةٍ مُلْقَاةٍ بِأَرْضِ فَلاَةٍ وَإِن فَضْلَ العَرْشِ عَلَى الكُرْسِيِّ كَفَضْلِ الفَلاَةِ عَلَى تِلْكَ الحَلْقَة

Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi itu sangat kecil dibandingkan dengan Kursi Allah, gambarannya seperti cincin yang dilemparkan di padang pasir. Sedangkan, ‘Arsy Allah itu jauh lebih besar dibandingkan Kursi Allah, gambarannya seperti padang pasir dibandingkan cincin tadi.” (HR. As-Suyuthi dalam Ad-Durul Mantsur, 1:328). Ini menunjukkan sangat besarnya ‘Arsy Allah dibandingkan dengan Kursi-Nya, lebih-lebih lagi dibandingkan dengan kita manusia yang super kecil.

Pemahaman yang keliru tentang Kursi Allah

Para pakar ilmu astronomi yang mempelajari tentang benda langit, mereka menyatakan bahwa Kursi itu adalah galaksi kedelapan, mereka sebut dengan falak al-kawakib ats-tsawaabit. Pernyataan mereka ini jelas keliru.

Sanggahannya, Kursi Allah sendiri begitu besar dibandingkan dengan langit dan bumi sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas. Kursi di sini juga secara bahasa bukan bermakna galaksi (al-falak). Ulama salaf menyebutkan bahwa Kursi Allah adalah tempat berpijaknya Kaki Allah (sesuai Maha Kesempurnaan Allah). Kursi itu terletak di hadapan ‘Arsy seperti mirqoh (tangga) menuju ‘Arsy.

Moga sudah memahami dari tulisan ini mengenai perbedaan Kursi dan ‘Arsy Allah.

Referensi:

Al-Bidayah wa An-Nihayah. Cetakan Tahun 1436 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.

Dicatat oleh Muhammad Abduh Tuasikal dari kajian WA Al-Bidayah wa An-Nihayah bersama Ustadz Abdullah Taslim, Lc., M.A., 15 Dzulqa’dah 1441 H

sumber: https://ruqoyyah.com/1508-apa-perbedaan-arsy-dan-kursi-allah.html