Shahihkah Hadits “Janganlah Engkau Membenci Bapak-Bapak-Mu” !

SHAHIHKAH HADITS “JANGANLAH ENGKAU MEMBENCI BAPAK-BAPAK-MU!

Pertanyaan.
As-Sunnah, saya mau tanya, shahihkah hadits ini ? Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau membenci bapak-bapak-mu ! Barangsiapa membenci bapaknya, maka dia telah kafir !” [HR. Muttafaqun ‘Alaih] – Jazakallâh

Jawaban.
Hadits itu shahih, karena hadits tersebut Muttafaqun ‘alaih, yang artinya hadits yang disepakati shahihnya. Itu adalah istilah untuk hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dan imam Muslim. Ulama Islam telah sepakat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhâri dan imam Muslim maka derajatnya shahih, bahkan derajat keshahihan berada pada tingkat yang paling tinggi.

Setelah kita mengetahui sahihnya hadits di atas, kita perlu mengetahui maksud hadits tersebut. Karena meraih kebenaran itu disyaratkan dua perkara yaitu dalil yang shahih dan pemahaman yang benar. Terjemahan hadits yang ditanyakan di atas kurang tepat, maka di sini kami bawakan lafazh haditsnya dan terjemahan serta keterangan Ulama ahli hadits. Inilah lafazh haditsnya :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ n قَالَ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jangan-lah kamu membenci bapak-bapak-mu, karena barangsiapa membenci bapaknya, maka itu merupakan perbuatan kekafiran”. [HR. al-Bukhâri, no. 6386 dan Muslim, no. 62]

Kata “membenci” dalam hadits di atas diterjemahkan dari kata raghiba ‘an yang artinya: meninggalkannya dengan sengaja dan meremehkannya. (Lihat Mu’jamul Wasîth, bab: raghiba)

Demikian juga penjelasan Ulama’ yang menjelaskan makna hadits ini.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yaitu, janganlah kamu menisbatkan (nasab kamu) kepada selain mereka (bapak-bapak kamu).” [Fathul Bâri, 19/257]

Ibnul Baththâl rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan hadits ini adalah orang merubah penisbatan dirinya kepada selain bapaknya, dengan sadar, sengaja, dan sukarela (tidak terpaksa). Dahulu di zaman jahiliyah, mereka tidak mengingkari seseorang yang mengangkat anak orang lain sebagai anaknya, dan anak tersebut dinisbatkan  kepada orang yang mengangkatnya sebagai anak, sehingga turun firman Allâh Azza wa Jalla :

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allâh . [al-Ahzâb/33:5]

Dan firman-Nya :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

Dia (Allâh) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri) [al-Ahzâb/33:4]

Maka (setelah turun ayat itu) setiap orang dinisbatkan kepada bapaknya yang sebenarnya, sementara penisbatan kepada orang tua angkat ditinggalkan. Tetapi sebagian mereka tetap dikenal penisbatannya kepada orang tua angkat, maka dia disebut dengannya dengan niat informasi, bukan dengan niat nasab hakiki. Seperti Miqdâd bin al-Aswad. Al-Aswad bukan bapaknya, tetapi orang yang mengangkatnya sebagai anak.” [Fathul Bâri, 19/171]

Maksud kata kekafiran di sini bukanlah kufur akbar yang mengakibatkan pelakunya murtad dan kekal dalam neraka. Yang dimaksudkan adalah kufur ashghar atau kufur nikmat. Sebagian Ulama menyatakan sebab disebut kufur ialah karena itu merupakan kedustaan atas nama Allâh Azza wa Jalla , seolah-olah dia mengatakan, “Allâh telah menciptakan aku dari air mani Fulan”, padahal Allâh telah menciptakannya dari yang lain. Wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bâri, 19/171]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVI/1434H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

sumber: https://almanhaj.or.id/5434-shahihkah-hadits-janganlah-engkau-membenci-bapakbapakmu.html

Pendidikan Agama Sejak Dini

Pendidikan agama sejak dini hendaklah sudah ada di rumah keluarga muslim. Didikan tersebut bukan menunggu dari pengajaran di sekolah atau di taman pembelajaran Al Qur’an (TPA). Namun sejak di rumah, orang tua sepatutnya sudah mendidik anak tentang akidah dan cara beribadah yang benar. Kalau memang orang tua tidak bisa mendidik demikian, hendaklah anak diarahkan ke pre-school atau sekolah yang Islami sehingga ia sudah punya bekal agama sejak kecil. Setiap orang tua tentu sangat menginginkan sekali anak penyejuk mata.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (13: 11) disebutkan, “Bapak dan ibu serta seorang wali dari anak hendaknya sudah mengajarkan sejak dini hal-hal yang diperlukan anak ketika ia baligh nanti. Hendaklah anak sudah diajarkan akidah yang benar mengenai keimanan kepada Allah, malaikat, Al Qur’an, Rasul dan hari akhir. Begitu pula hendaknya anak diajarkan ibadah yang benar. Anak semestinya diarahkan untuk mengerti shalat, puasa, thoharoh (bersuci) dan semacamnya.”

Perintah yang disebutkan di atas adalah pengamalan dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.

Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kembali dilanjutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, “Hendaklah anak juga diperkenalkan haramnya zina dan liwath, juga diterangkan mengenai haramnya mencuri, meminum khomr (miras), haramnya dusta, ghibah dan maksiat semacam itu. Sebagaimana pula diajarkan bahwa jika sudah baligh (dewasa), maka sang anak akan dibebankan berbagai kewajiban. Dan diajarkan pula pada anak kapan ia disebut baligh.” (idem)

Perintah untuk mendidik anak di sini berdasarkan ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7: 321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, “Beritahukanlah adab dan ajarilah keluargamu.”

Di atas telah disebutkan tentang perintah mengajak anak untuk shalat. Di masa para sahabat, mereka juga mendidik anak-anak mereka untuk berpuasa. Mereka sengaja memberikan mainan pada anak-anak supaya sibuk bermain ketika mereka rasakan lapar. Tak tahunya, mereka terus sibuk bermain hingga waktu berbuka (waktu Maghrib) tiba.

Begitu pula dalam rangka mendidik anak, para sahabat dahulu mendahulukan anak-anak untuk menjadi imam ketika mereka telah banyak hafalan Al Qur’an.

Begitu pula Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendidik ‘Umar bin Abi Salamah adab makan yang benar. Beliau berkata pada ‘Umar,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah (bacalah bismillah) ketika makan. Makanlah dengan tangan kananmu. Makanlah yang ada di dekatmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022).

Praktek dari Ibnu ‘Abbas, ia sampai-sampai mengikat kaki muridnya yang masih belia yaitu ‘Ikrimah supaya muridnya tersebut bisa dengan mudah menghafal Al Qur’an dan hadits. Lihat bahasan ini di Fiqh Tarbiyatil Abna’ karya Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 86-87.

Semoga Allah menganugerahi kepada anak-anak kita sebagai penyejuk mata bagi orang tua. Mudah-mudahkan kita diberi taufik untuk mendidik mereka menjadi generasi yang lebih baik.

Hanya Allah yang memberi hidayah dan kemudahan.

Referensi:

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait, juz ke-13.

Fiqh Tarbiyatil Abna’, Syaikh Muthofa bin Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibnu Rojab, cetakan tahun 1423 H.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Oleh Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Disusun di Warak, Panggang, Gunungkidul, @ Pesantren Darush Sholihin, dini hari, 8 Safar 1435 H

sumber: https://rumaysho.com/4959-pendidikan-agama-sejak-dini.html

Bercanda yang Berpahala

Sering kali kita melengkapi kehidupan ini dengan canda dan tawa. Terkadang kita memerlukan penyegaran kembali setelah lama beraktifitas dan menjalani berbagai kesibukan yang melelahkan. Di saat itulah kita dapat melepaskan lelah dan penat dengan canda dan tawa. Hal itu kerap kali terjadi pada para wanita, terkadang bermula dari pembicaraan beberapa orang (ngobrol) dan setelah itu timbul canda dan tawa (guyon).

Namun perlu diwaspadai, akankah canda tersebut menimbulkan masalah atau tidak?

Karena banyak masalah besar yang awalnya hanya diakibatkan karena bercanda yang berlebihan. Nah, mengapa hal ini bisa terjadi? Kemungkinan ada sesuatu yang salah di dalamnya.

Dalam agama Islam canda dan tawa ini diperbolehkan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, beliau pernah bercanda dengan isteri dan sahabat beliau. Oleh karena itu saudariku, kita perlu mengetahui bagaimana adab bercanda sehingga tidak menimbulkan masalah tetapi justru berpahala yaitu dengan meneladani bagaimana adab bercanda yang Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ajarkan.

Bercanda yang diajarkan dalam Islam

Bercandalah dengan niat yang benar

Saudariku mulailah dari niat yang benar ketika akan mengawali suatu amalan, setelah itu lakukan amalan tersebut sesuai dengan petunjuk dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam termasuk dalam bercanda. Perbuatan ini akan mejnadi sia-sia apabila tidak dilandasi dengan kedua syarat tersebut (niat yang lurus dan mengukuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).  Niat yang lurus maksudnya supaya bersemangat untuk melakukan perkerjaan yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat dan memperhatikan adab Rasulullah dalam bercanda.

Jangan berlebihan dalam bercanda dan tertawa

Saudariku, ketahuilah. Bercanda dan tertawa yang berlebihan dapat mengeraskan hati, serta dapat menjatuhkan kewibawaan kita di hadapan orang lain.

Jangan bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda

Setiap orang mempunyai sifat yang berbeda-beda. Ada tipe orang yang suka bercanda namun juga ada orang yang serius atau tidak suka bercanda. Terkadang juga ada yang mempunyai sifat perasa dan ada juga yang nyantai/ cuek. Mengenali sifat orang dalam bergaul apalagi dalam bercanda sangat diperlukan. Jangan sampai menempatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan tempatnya sehingga berlaku dhzolim terhadap saudara kita. Bisa saja dengan ucapan tersebut saudara kita menjadi sakit hati, padahal kita tidak menyadari akan hal tersebut.

Hal-hal yang diharamkan dalam bercanda

Saudariku, tidak dalam segala perkara kita boleh bercanda, ada hal-hal yang diharamkan kita bercanda, yaitu:

Bercanda/bermain-main dengan syari’at Allah subhanahu wa Ta’ala

Orang-orang bermain-main atau mengejek syari’at Allah atau Al-Qur’an atau Rasulullah serta sunnah, maka sesungguhnya dia kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman,

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَـٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ ; لَا تَعۡتَذِرُوۡا قَدۡ كَفَرۡتُمۡ بَعۡدَ اِيۡمَانِكُمۡ​ ؕ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab,”Sesungguhnya kami hanyalah bersendau gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu meminta maaf, karena engkau telah kafir sesudah beriman…” (QS. At Taubah: 65-66)

Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki yang mengolok-olok dan berdusta dengan mengatakan bahwa Rosulullah dan shahabatnya adalah orang yang paling buncit perutnya, pengecut dan dusta lisannya. Padahal laki-laki ini hanya bermaksud untuk bercanda saja. Namun bercanda dengan mengolok-olok atau mengejek syari’at agama dilarang bahkan dapat menjatuhkan pelakunya pada kekafiran.

Berdusta saat bercanda

Ada sebagian orang yang meremehkan dosa dusta dalam hal bercanda dengan alasan hal ini hanya guyon saja untuk mencairkan suasana. Hal ini telah di jawab oleh sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا، وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا، وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُهُ

“Aku menjamin sebuah taman di tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun ia bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seorang yag baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bercanda, namun tetap jujur serta tidak ditambahi kata-kata dusta. Beliau bersabda,

إِنِّي لَأَمْزَحُ، وَلَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا

“Sesungguhnya aku juga bercanda, dan aku tidak mengatakan kecuali yang benar.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Kabir)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah seorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.” (HR. Ahmad)

Dusta dalam bercanda bahkan sering ditemui bahkan dijadikan tontonan seperti lawak yang dijadikan sebagai hiburan di televisi dan sepertinya sudah akrab dan tidak lagi disalahkan. Padahal hal tersebut bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Apabila kita mau merenungi hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tentunya kita tidak akan berani untuk berdusta sekalipun dalam bercanda.

Menakuti-nakuti seorang muslim untuk bercanda

Tidak diperbolehkan menakuti seorang muslim baik serius atau bercanda. Bayangkan apabila kita membuat terkejut seseorang, padahal beliau mempunyai sakit jantung. Perbuatan ini dapat membuat mudharat yang lebih besar, yaitu dapat mendadak meninggal dengan sebab perbuatan tersebut. Perbuatan ini tidak boleh dilakukan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ جَادًّا وَلَا هَازِلًا، وَمَنْ أَخَذَ عَصًا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya baik bercanda ataupun bersungguh-sungguh, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikan.” (HR. Abu Daud)

Melecehkan kelompok tertentu

Ada juga orang yang bercanda dengab mengatakan “Hai si hitam” dengan maksud menjelek-jelekkan penduduk dari daerah tertentu yang asal kulitnya adalah hitam.

Hal ini tidak diperbolehkan sesuai dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌۭ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌۭ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًۭا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَـٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَـٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan jangan suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim” (QS. Al-Hujuraat: 11)

Yang dimaksud dengan “Jangan suka mencela dirimu sendiri”,  ialah mencela antara sesama mukmin, sebab orang-orang mukmin seperti satu tubuh.

Menuduh manusia dan berdusta atas mereka

Misalnya seorang bercanda dengan sahabatnya lalu ia mencela, menuduhnya atau mensifatinya dengan perbuatan keji. Seperti seseorang berkata kepada temannya, “Hai anak zina.” Tuduhan ini bisa menyebabkan jatuhnya hukum, karena menuduh ibu dari anak tersebut telah melakukan zina.

Bercandalah kepada orang yang membutuhkan

Bercandalah kepada anak-anak seperti yang pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,

يَا ذَا الْأُذُنَيْنِ

“Hai dzul udzunain (wahai pemilik dua telinga).” (HR. Abu Dawud)

Dari hadits ini dapat kita lihat bahwa Rasulullah tidak pernah berdusta walaupun dalam keadaan bercanda dan beliaulah orang yang paling lembut hatinya.

Saudariku, semoga Allah menjaga kita dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan dapat menjadikan setiap detik kita amalan yang diberkahi. Wallahul musta’an.

Referensi:

Diringkas dari buku Panduan Amal Sehari Semalam pada bab “Bercanda Boleh Saja, Tetapi…” dengan sedikit perubahan dan tambahan dari kitab Al Irsyad oleh Ummu Salamah.

***

Penyusun: Ummu Salamah

Sumber: https://muslimah.or.id/377-bercanda-yang-berpahala.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan

Mahar adalah kewajiban yang wajib diserahkan suami kepada istrinya ketika akan menikah dan menjadi harta milik istri. Hal ini merupakan perintah Allah dalam Al-Quran. Allah berfirman,

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)

Mahar wajib ditunaikan walaupun tidak memiliki harga yang tinggi. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang akan menikah tapi tidak memiliki harta, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat tersebut,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha. An-Nawawi menjelaskan,

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Akan tetapi hendaknya mahar itu adalah mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah. Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Sebaliknya apabila mahar terlalu mahal dan membebankan bagi calon suami (apalagi sampai berhutang untuk menikah karena tabungan tidak cukup), tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan,

المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره.

“Berlebihan-lebihan dalam mahar hukumnya makruh (dibenci) pada pernikahan. Hal ini menunjukkan sedikitnya barakah dan sulitnya pernikahan tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 5/187)

Semoga kaum muslimin memudahkan dalam urusan mahar dan tidak mematok mahar yang tinggi yang menyusahkan dan membebani calon suami.

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/38410-mahar-berlebihan-dan-membebani-akan-mengurangi-keberkahan-pernikahan.html

Batasan dalam Bercanda

Bercanda adalah bagian dari interaksi sosial yang kita alami dan sering kali menjadi sarana mempererat hubungan dengan sesama. Namun, dalam ajaran Islam yang penuh hikmah, bercanda tidak boleh melampaui batas. Islam memberikan pedoman agar canda tetap dalam koridor akhlak mulia, tidak menyakiti orang lain, dan tidak menimbulkan murka Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri terkadang juga bercanda, namun selalu dalam kebenaran dan mengandung hikmah. Salah satu kisah canda beliau adalah saat beliau mengatakan kepada seorang wanita tua bahwa ia tidak akan masuk surga sebagai orang tua. Kemudian beliau menjelaskan bahwa ia akan masuk surga dalam keadaan muda. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Al-Hasan radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa seorang nenek tua mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nenek itu pun berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يُدْخِلَنِي الْجَنَّةَ

“Wahai Rasulullah! Berdoalah kepada Allah agar Dia memasukkanku ke dalam surga!”

فَقَالَ: يَا أُمَّ فُلاَنٍ، إِنَّ الْجَنَّةَ لاَ تَدْخُلُهَا عَجُوزٌ

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Wahai ibu si Fulan! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek tua.”

Nenek tua itu pun pergi sambil menangis. Beliau pun mengatakan, “Kabarkanlah kepadanya bahwasanya wanita tersebut tidak akan masuk surga dalam keadaan seperti nenek tua.” Sesungguhnya Allah Ta’ala mengatakan (yang artinya), “Dan kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS Al-Waqi’ah: 36-37).” (HR. Tirmidzi dalam Syamaa-il Muhammadiyah no. 240. Lihat Mukhtashar Syamaa-il dan Ash-Shahihah no. 2987)

Dalam bercanda, Islam memberikan bimbingan dan arahan agar melihat beberapa aspek:

Pertama, konten atau isi

Tidak mengandung kebohongan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي لأَمْزَحُ وَلاَ أَقُوْلُ إِلاًّ حَقًّا

“Sesungguhnya aku juga bercanda, namun aku tidak mengatakan kecuali yang benar.” (HR. Ath-Thabrani dalam al-Kabir, 12: 13443. Lihat Shahih al-Jami’ no. 2494)

Dalam sabda beliau yang lain,

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

“Aku memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Aku memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kedustaan walaupun dalam bentuk candaan. Aku memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang bagus akhlaknya.” (HR. Abu Dawud no. 4800. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan)

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

“Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Dawud no. 4990, Tirmidzi no. 2315. Lihat Shahih al-Jami’ no. 7126)

Kebohongan, walaupun kecil atau terihat sepele, jika dilakukan terus menerus dapat menanamkan kebiasaan buruk dan merusak kepercayaan orang lain.

Tidak menyinggung perasaan orang lain

Biasanya, candaan yang menyinggung perasaan orang lain ini adalah candaan yang mengandung unsur penghinaan, baik fisik, profesi, ras, ataupun etnis tertentu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Candaan yang menyakiti hati orang lain, baik secara fisik maupun mental, bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.

Tidak menakut-nakuti orang lain

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا

“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud no. 5003,  dan Tirmidzi no. 2161. Lihat Shahih Abu Dawud no. 4183)

Dalam riwayat lainnya, pernah suatu hari para sahabat bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika ada salah satu sahabat yang tertidur, maka sebagian sabahat ada yang menyembunyikan anak panah (dalam riwayat lain: cambuk) milik sahabat yang tertidur tersebut. Begitu sahabat itu terbangun, ia kaget karena anak panahnya hilang dan para sahabat pun tertawa melihat respon kaget sahabat tersebut. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud no. 5004. Lihat Shahih Abu Dawud no. 4184)

Tidak menjadikan agama sebagai bahan candaan

Agama adalah anugerah dari Allah Ta’ala yang menjadi pedoman hidup manusia. Agama Islam memiliki posisi yang sangat mulia dan tidak boleh dijadikan bahan candaan. Menjadikan agama Islam sebagai bahan olok-olok atau lelucon adalah tindakan yang tidak hanya merendahkan nilai agama itu sendiri, tetapi juga dapat mendatangkan dosa besar.

Allah Ta’ala berfrman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah. ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?” Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman.” (QS. At Taubah: 65-66)

Ayat ini turun terkait orang-orang munafik yang menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai bahan candaan. Allah mengingatkan bahwa bercanda mengenai agama bukanlah hal yang ringan, bahkan dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan.

Kedua, porsi

Islam tidak melarang umatnya untuk bercanda. Sebagai manusia, kita membutuhkan hiburan dan momen santai agar kehidupan tidak terasa kaku. Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي لَأَمْزَحُ وَلَا أَقُوْلُ إِلَّا حَقًّا

“Sesungguhnya aku juga bercanda, tetapi aku tidak mengatakan kecuali yang benar.”
(HR. Tirmidzi no. 1990 dan HR. Ath-Thabrani dalam As-Shaghir, 2: 59)

Sebagaimana hadis di atas, bercanda pada asalnya diperbolehkan selama tidak berlebihan, dilakukan dengan batasan yang wajar, dan tidak melampaui batas. Sebab, terlalu banyak bercanda dapat mematikan hati sehingga ia akan jauh dari kebenaran.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ

“Dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ahmad no. 8081, Tirmidzi no. 2305, Ibnu Majah no. 4193, dan lainnya. Lihat Shahih Ibnu Majah no. 3400)

Ketiga, situasi dan kondisi

Pada asalnya, sebuah candaan memiliki tujuan untuk mencairkan suasana tanpa bermaksud menyakiti perasaan lawan bicara. Jika bercanda tidak melihat situasi dan kondisi yang tepat, hal itu bisa menimbulkan ketersinggungan atau bahkan permusuhan. Siatuasi atau kondisi yang ideal untuk bercanda misalnya saat santai, kumpul dan makan bersama, atau yang lainnya. Kemudian juga mempertimbangkan dengan siapa kita bercanda, karena tipe dan karakter orang tidak sama dan bermacam-macam.

“Bercanda itu bagai bumbu dalam kehidupan; tanpa bumbu, hidup terasa hambar; sedikit ia memberi rasa, cukup menciptakan kenikmatan; tapi jika terlalu banyak, bisa merusak. Maka bijaklah dalam menakar, agar hidup tetap di jalan yang benar dan tidak terjungkar.”

Semoga Allah Ta’ala membimbing kita untuk selalu menjaga lisan dan menjadikan setiap interaksi kita sebagai ibadah. Wallahu a’lam bishawab.

***

Penulis: Arif Muhammad N

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari Kajian Ustaz Abdullah Zaen, Lc. M.A., dengan tautan: https://www.youtube.com/watch?v=mkobLbLiVA0

Sumber: https://muslimah.or.id/22086-batasan-dalam-bercanda.html

Tidak Berlebihan Dalam Ketaatan

TIDAK BERLEBIHAN DALAM KETAATAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوْتِ أزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا، وَقَالُوْا: أَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ وَقدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأُصَلِّيْ اللَّيْلَ أَبَداً، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ أَبَداً وَلَا أُفْطِرُ، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَداً فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Dari Anas Radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu setelah mereka diberitahukan (tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), mereka menganggap ibadah Beliau itu sedikit sekali. Mereka berkata, “Kita ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan ampunan atas semua dosa-dosanya baik yang telah lewat maupun yang akan datang.” Salah seorang dari mereka mengatakan, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Lalu orang yang lainnya menimpali, “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa terus menerus tanpa berbuka.” Kemudian yang lainnya lagi berkata, “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya.”
Kemudian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka, seraya bersabda, “Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allâh! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka (tidak puasa), aku shalat (malam) dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”

TAKHRIJ HADITS.
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 5063); Muslim (no. 1401); Ahmad (III/241, 259, 285); An-Nasâ-i (VI/60); Al-Baihaqi (VII/77); Ibnu Hibbân (no. 14 dan 317-at-Ta’lîqâtul Hisân); al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 96).

KOSA KATA HADITS

ثَلَاثَةُ رَهْطٍ: Tiga orang. Dalam riwayat lain disebutkan :
جَاءَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …

Telah datang beberapa orang dari shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam …

Dua riwayat tersebut tidak bertentangan, karena رهْطٌ dan نَفَرٌ maknanya sama, yaitu sekelompok orang yang berjumlah 3 orang sampai 9 orang. Keduanya isim jamak (plural).

تَقَالُّوْهَا : Mereka menganggap ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit.
لَأَخْشَاكُمْ للهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ : Aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling bertakwa kepada-Nya diantara kalian.
أَرْقُدُ : Aku tidur. Hal ini dilakukan demi memenuhi hak fisik.
رَغِبَ عَنْ : Tidak senang. Maksudnya, berpaling dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
سُنَّتِيْ : Sunnahku. Yaitu jalan dan manhaj (cara beragama) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla .
SYARAH HADITS
Ada tiga orang yang datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepada istri-istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan-amalan yang dilakukan oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Mereka datang dan bertanya karena perbuatan-perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada yang tampak dan diketahui oleh semua orang, seperti perbuatan yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan di masjid, di pasar, di tengah masyarakat bersama para Shahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Perbuatan-perbuatan Beliau ini tampak dan diketahui oleh sebagian besar para shahabat di Madinah. Namuan ada juga amalan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersembunyi, yang tidak diketahui kecuali oleh keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada di rumahnya, atau orang-orang yang membantu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Anas bin Mâlik dan selain mereka Radhiyallahu anhum.

Oleh karena itu, ketiga Shahabat itu mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimana ibadah Beliau yang tersembunyi tersebut, yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan di rumahnya? Lalu diberitahukan kepada mereka tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah diberitahu, mereka seperti menganggap bahwa ibadah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sedikit, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang berpuasa juga terkadang tidak, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam tapi juga terkadang tidur, menikahi wanita dan bersenang-senang dengan mereka. Tiga orang tersebut seakan-akan menganggap ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sedikit. Karena mereka memiliki semangat dan mencintai kebaikan, namun semangat bukan tolok ukur, yang menjadi tolok ukur adalah kesesuaiannya dengan syari’at.

Setelah mendengar berita tentang tiga orang yang datang dan perkataan mereka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan berkata, “Apakah kalian yang berkata begini dan begitu?” Mereka menjawab, ‘Ya.’

Orang Pertama mengatakan bahwa dia akan shalat malam sepanjang malam tanpa tidur
Orang pertama dari mereka menegaskan tekadnya untuk shalat malam selamanya tanpa tidur. Tidak diragukan lagi bahwa apa yang mereka katakan itu bertentangan dengan syari’at, karena itu menyusahkan jiwa dan melelahkan, dan dapat menimbulkan rasa bosan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan rasa benci beribadah. Karena seseorang jika sudah bosan dengan sesuatu, ia akan membencinya.

Orang yang shalat malam dengan tidak tidur juga telah menzhalimi dirinya (yang berhak untuk istirahat dan tidur) dan menzhalimi istrinya (yang berhak untuk bersenang-senang dan menggaulinya). Shalat malam semalam suntuk setiap malam adalah perbuatan yang melampaui batas dan bertentangan dengan syari’at Islam yang mudah dan selalu memperhatikan hak-hak manusia.

Suatu ketika isteri ’Utsmân bin Mazh’ûn Radhiyallahu anhu mengeluh kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya yang tidak memperhatikan dia dan tidak menggaulinya, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ’Utsmân bin Mazh’ûn Radhiyallahu anhu yang shalat sepanjang malam dan puasa di siang harinya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَمَّا أَنْتَ فَتَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، صَلِّ وَنَمْ، وَصُمْ وَأَفْطِرْ.

Adapun engkau selalu shalat malam (sepanjang malam) dan berpuasa di siang hari. Ketahuilah! Sesungguhnya isterimu punya hak atasmu (yang wajib engkau penuhi), badanmu punya hak atasmu (untuk istirahat), (karena itu) shalatlah dan tidurlah, puasalah dan berbukalah.”[1]

Syari’at Islam menganjurkan orang untuk shalat malam (tahajjud) setelah ia bangun dari tidur di malam hari. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajjud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. [Al-Isrâ`/17:79[

Itupun hanya sepertiga malam saja kalau dia sanggup melaksanakannya, karena shalat tahajjud hukumnya sunnah mu`akkadah (sunnah yang ditekankan), bukan wajib. Sifatnya anjuran bagi setiap Muslim dan Muslimah.

Orang kedua mengatakan bahwa dia berpuasa sepanjang tahun selamanya
Orang kedua berkata bahwa ia akan berpuasa selamanya, baik pada musim panas maupun pada musim dingin. Tidak diragukan lagi bahwa amalan seperti ini akan menyulitkan dirinya.

Puasa yang diwajibkan dalam syari’at Islam adalah puasa pada bulan Ramadhan saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [Al-Baqarah/2:183]

Ada juga puasa wajib lainnya yaitu apabila seseorang bernadzar, maka wajib baginya untuk melaksanakan nadzarnya. Adapun puasa sunnah banyak, seperti puasa pada hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa enam hari pada bulan Syawwal, puasa Arafah, puasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Adapun jika seseorang sanggup, maka dia boleh berpuasa sebagai puasa nabi Dawud Alaihissallam yaitu sehari puasa dan sehari berbuka. Adapun puasa terus menerus setiap hari tanpa buka, maka ini menyalahi syari’at. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

Tidak ada puasa (tidak dapat ganjaran puasa) orang yang berpuasa terus menerus sepanjang tahun.[2]

Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Qatâdah rahimahullah,

لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ

Tidak dapat ganjaran puasa dan tidak juga (seperti) orang yang berbuka[3]

Jadi, puasa Dahr (terus menerus) sepanjang tahun adalah puasa yang dilarang dalam syari’at Islam. Puasa dahr termasuk perbuatan menyiksa diri dan melampaui batas dalam agama. Sedangkan melampaui batas dalam agama adalah haram dan akan membawa pelaku kepada kebinasaan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِيْ الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِيْ الدِّيْنِ

… Dan jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa dengan sebab sikap ghuluw(berlebihan) dalam agama.[4]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ

Binasalah orang-orang yang berlebihan dalam tindakannya

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya tiga kali.[5]

Orang ketiga mengatakan bahwa dia tidak menikahi menikahi wanita agar bisa terus beribadah
Orang yang ketiga berkata bahwa ia akan menjauhkan diri dari wanita dan tidak akan menikah selamanya. Ini juga menyulitkan diri sendiri, terlebih bagi pemuda, sulit baginya untuk tidak menikah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras membujang. Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang[6] dengan larangan yang keras, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ ،فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.[7]

Juga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ ، وَتَزَوَّجُوْا ،فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa enggan melaksanakan sunnahku, ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah! Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat)[8]

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَزَوَّجُوْا ، فَإِنِّـيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلَا تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.[9]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya kelembah kenistaan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti adanya penyakit atau lainnya, maka kita serahkan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Apabila ada yang berkata bahwa ada Ulama yang tidak menikah, maka kita tidak mengetahui alasan mereka sedangkan yang menjadi tolok ukur dan teladan kita adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat Radhiyallahu anhum.

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allâh Azza wa Jalla .

Jadi, semua ibadah yang ingin dilakukan oleh ketiga orang tersebut menyulitkan mereka dan menyelisihi sunnah. Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka, “Apakah mereka berkata seperti itu?” Mereka menjawab, “Ya.” Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji Allâh dan menyanjung-Nya, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Demi Allâh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka(tidak puasa), aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.

Yakni, barang siapa yang tidak menyukai jalanku dan melakukan ibadah yang lebih keras, maka dia bukan termasuk golonganku.

Di dalam hadits ini jelas sekali bahwa tiga orang tersebut ingin melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (cara) nya tidak pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Puasa dan shalat malam misalnya, pada asalnya puasa dianjurkan begitu juga shalat malam disunnahkan, akan tetapi kaifiyat yaitu caranya dan sifatnya yang dilakukan oleh mereka ini tidak dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka. Jadi semata-mata niat baik (ikhlas) tidak menjadikan amal itu shalih dan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla , namun wajib sesuai dengan contoh yang pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,karena amal yang tidak sesuai dengan sunnah akan tertolak.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak didasari perintah kami maka amalannya tertolak[10]

Jadi syarat diterimanya amal shalih ada dua yaitu, pertama, ikhlas, semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla , dan kedua, wajib sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allâh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya… [Al-Bayyinah/98:5]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh itu Mahapengampun lagi Mahapenyayang. [Ali ‘Imrân/3:31]

Kesempurnaan seseorang dalam mengikuti sunnah yaitu dengan mengerjakan ibadah yang dikerjakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan apa-apa (ibadah) yang tidak dikerjakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . (Yang kedua) ini dinamakan oleh Ulama ushul fiqih dengan istilah sunnah tarkiyyah.[11]

Dalam hadits di atas terdapat dalil bahwa hendaknya seseorang berlaku pertengahan (tidak berlebih-lebihan) dalam ibadah. Bahkan hendaknya dia tidak berlebihan dalam segala perkara. Karena jika dia meremehkan, maka dia akan kehilangan kebaikan yang banyak, dan jika dia terlalu keras maka dia akan bosan, lemah, dan berpaling. Karenanya, hendaknya seseorang itu tidak berlebihan dalam setiap amalannya.

Tidak berlebihan dalam ibadah termasuk dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Janganlah seseorang menyulitkan dirinya. Berjalanlah sesuai dengan Sunnah.Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

Amalan yang paling dicintai oleh Allâh yaitu yang dikerjakan secara terus menerus walaupun sedikit.[12]

FAWAA-ID

Disunnahkan mencari informasi tentang keberadaan para Ulama Rabbani untuk mengetahui keadaan mereka. Jika tidak bisa mendapatkan informasi tersebut dari kaum laki-laki, maka diperbolehkan mendapatkannya dari para wanita.
Tidaklah terlarang bagi siapa saja yang berkeinginan mengerjakan amal shalih untuk memperlihatkannya selama tidak disertai sikap riya’.
Sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah.
Kemauan keras para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berupaya meningkatkan ibadah dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla
Diharamkan puasa dahr (sepanjang tahun). Dianjurkan untuk berpuasa yang sesuai dengan sunnah.
Diharamkan melakukan ibadah semalam suntuk.
Diharamkan hidup membujang.
Dianjurkan untuk tidur dan shalat tahajjud.
Menikah adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat dianjurkan. Bahkan sebagian Ulama mengatakan wajib menikah.
Hal-hal yang bersifat mubah dan sunnah akan menjadi haram jika menyimpang dari petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan keseimbangan (dalam beribadah) adalah hakikat taqarrub (pendekatan diri) kepada Allâh Azza wa Jalla .
Tidak berpegang teguh kepada petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah mengakibatkan timbulnya sikap melampaui batas dan membuat dirinya terperangkap dalam lembah kesesatan.
Dianjurkan ketika khutbah, ceramah, memberikan pelajaran, menjelaskan masalah atau hukum, memulai dengan pujian dan sanjungan kepada Allâh.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera mengingkari kemungkaran dan kebatilan serta memberikan solusi (jalan keluar) untuk melakukan amalan yang sesuai dengan sunnah.
Seseorang tidak diperbolehkan takalluf (memberat-beratkan diri) dalam beragama, atau beribadah, atau dalam menjawab pertanyaan, dan lainnya.
Tidak boleh melewati batas dalam melaksankaan agama karena akan membawa kepada kebinasaan.
Hukum asal dalam beribadah adalah at-tauqifiy (berdasarkan dalil). Atas dasar itu, di dalamnya tidak diperbolehkan ijtihad dengan ra’yu (pendapat) ataupun istihsân (anggapan baik terhadap sesuatu).
Tidak selayaknya seorang Muslim tertipu dengan amalan yang tampak baik secara lahiriyah, padahal sebenarnya mengandung kerusakan disebabkan bertolak belakang dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Semata-mata niat baik (ikhlas) tidak menjadikan amal itu shalih dan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .
Hadits ini merupakan pokok pelarangan perbuatan bid’ah, meskipun pelakunya bertujuan baik, karena niat yang baik saja tidak cukup. Wajib bagi dia mengikuti contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Dalam hadits ini ada syarat diterimanya amalan, yaitu (1) ikhlas semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla dan (2) wajib ittibâ’, yakni mengikuti contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Barangsiapa tidak suka dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka dia tidak termasuk golongan yang mengikuti Sunnah.
MARAAJI’:

Kutubussittah
Fat-hul Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, al-Hâfizh Ibnu Hajar al-’Asqalani.
Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Salim al-Hilaly.
Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm bi Syarh Bulûghil Marâm, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
Syarh Sunan an-Nasa`i, Syaikh Muhammad bin ’Ali bin Adam.
Ilmu Ushûlil Bida’, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Shahih: HR. Ahmad (VI/258), Abu Dâwud (no. 1369), Ibnu Hibbân (no. 316-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Bazzar (no. 1457-Kasyful Asrâr ‘an Zawâ`idil Bazzar). Lafazh ini milik Ibnu Hibbân, dari ‘Aisyah x .
[2] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 1977) dan Muslim (no. 1159), dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu .
[3] Shahih: HR. Muslim (no. 1162).
[4] Shahih: HR.Ahmad (I/215, 347), an-Nasa-i (V/268), Ibnu Mâjah (no. 3029), Ibnu Khuzaimah (no. 2867), Ibnu Hibbân (no. 3860- at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban) dan (no. 1011-Mawâriduzh Zham-ân ila Zawâ-idi Ibni Hibbân), Ibnul Jârûd (no. 473), al-Hâkim (I/466), dari Ibnu ‘Abbâs c . Dan al-Hâkim menshahihkannya sesuai dengan syarat al-Bukhâri dan Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya, Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (V/Sunanul Kubra im dan adz-Dzahabi menyepakatinya,127).
[5] Shahih: HR. Muslim (no. 2670). Diriwayatkan pula oleh Ahmad (I/386) dan Abu Dâwud (no. 4608), dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhuma.
[6] Imam as-Sindi rahimahullah berkata, “At–Tabattul (membujang) ialah memutuskan hubungan dengan wanita dan sengaja tidak menikah karena untuk (fokus) beribadah kepada Allah.” (Lihat Hasyiah as-Sindi ‘alaa Sunan an-Nasa-i (VI/58)).
[7] Shahih lighairihi: HR. Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahîhnya (no. 4017-at-Ta’lîqatul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân) dan Mawâriduzh Zham’ân (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyâ’ dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah (no. 1888, 1889, 1890), dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu . Hadits ini ada syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu , diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hâkim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah. Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 1784).
[8] Shahih lighairihi: HR. Ibnu Mâjah (no. 1846) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2383)
[9] Shahih: HR. al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umâmah Radhiyallahu anhu . Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1782).
[10] Shahih: HR. Muslim (no. 1718 (18)), dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha .
[11] lmu Ushûlil Bida’ (hlm. 108-110)
[12] Shahih: HR. Ahmad (VI/165), Muslim (no. 783 (218)), dan al-Qudha’iy dalam Musnad asy-Syihâb (no. 1303), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha.

Sumber: https://almanhaj.or.id/13044-tidak-berlebihan-dalam-ketaatan.html