PERINGATAN DARI RAMBUT UBAN

Al-Qur’an menyebutkan bahwa terdapat peringatan bagi manusia dari tubuhnya sendiri yaitu rambut uban. Allah berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِير

“Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? Maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir: 37)

Maksud dari “An-Nadziir” (peringatan) dari ayat ini adalah uban. Ibnu Katsir berkata,

روي عن ابن عباس ، وعكرمة ، وأبي جعفر الباقر ، وقتادة ، وسفيان بن عيينة أنهم قالوا : يعني الشيب

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, Abu Ja’far Al-Baqir, Qatadah, Sufyan bin ‘Uyainah bahwa mereka menafsirkan makna nadziir adalah rambut uban.” [Tafsir Ibnu Katsir]

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai maksud “an-nadzir”, pendapat lainnya mengatakan bahwa maksudnya adalah demam, pendapat lainnya lagi mengatakan adalah kematian. Semua makna ini mengarah pada peringatan datangnya kematian karena ayat sebelumnya menyebutkan tentang umur.

Al-Qurthubi mengatakan,

فالشيب والحمى وموت الأهل كله إنذار بالموت

“Rambut uban, demam dan kematian bagi manusia merupakan peringatan akan kematian.” [Tafsir Al-Qurthubi]

Rambut uban ini umumnya mulai tumbuh datang pada mereka yang berusia 40 tahun ke atas, semakin tua rambut uban tersebut semakin banyak. Pada umur 60 tahun, bisa jadi hampir seluruh rambutnya tertutup dengan uban, artinya sangat banyak rambut uban yang memperingati bahwa umurnya hanya tinggal sebentar lagi dan hendaknya mempersiapkan diri akan kematian dan kehidupan yang abadi setelahnya. Umur manusia setelah diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkisar 60-70 tahun hijriyah (sekitar 57-67 masehi).

Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﻤَﺎﺭُ ﺃُﻣَّﺘِـﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺴِّﺘِّﻴْﻦَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﻗَﻠُّﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳَﺠُﻮﺯُ ﺫَﻟِﻚَ

“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampui umur tersebut ” (HR. Ibnu Majah)

Apabila telah mencapai usia 60 tahun, tentu uban dan peringatan sudah sangat banyak. Apabila ia masih saja rakus dengan dunia dan tamak mencari dunia, padahal usianya sudah tua dan mendekati kematian, maka sudah tidak ada udzur lagi baginya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﺬَﺭَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﺧَّﺮَ ﺃَﺟَﻠَﻪُ ﺣَﺘَّﻰ ﺑَﻠَّﻐَﻪُ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً

“Allah telah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga mencapai usia 60 tahun.” [HR. Bukhari 6419]

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan,

ﻭَﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﺃَﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻖَ ﻟَﻪُ ﺍﻋْﺘِﺬَﺍﺭٌ ﻛَﺄَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ ﻟَﻮْ ﻣُﺪَّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺟَﻞِ ﻟَﻔَﻌَﻠْﺖُ ﻣَﺎ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺑِﻪ

“Makna hadits yaitu tidak tersisa lagi udzur/alasan misalnya berkata, ‘Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.’” [Fathul Bari Libni Hajar Al-Asqalani 11/240]

Rambut uban juga merupakan peringatan bahwa manusia sudah menjadi lemah kembali sebagaimana waktu ia masih bayi. Hendaknya tidak memaksakan diri tamak terhadap dunia karena tubuhnya sebenarnya sudah tidak kuat lagi.

Allah Ta’ala berfirman,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Dengan adanya peringatan ini, tetapi kita dapatkan ada saja manusia yang semakin tua, malah semakin tamak dan rakus dengan harta dena kehidupan dunia. Tidak heran, ini yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَكْبَرُ ابْنُ آدَمَ وَيَكْبَرُ مَعَهُ اثْنَانِ: حُبُّ الْمَالِ وَطُولُ الْعُمُرِ

“Anak Adam (manusia) semakin tua dan menjadi besar juga bersamanya dua hal: cinta harta dan panjang umur.” [HR. Bukhari & Muslim]

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/45903-peringatan-dari-rambut-uban.html

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan

Tidak Boleh Sembarangan Membunuh Hewan

Ust, mohon dijelaskan hukum membunuh hewan tnpa tujuan manfaat…
Sukron, trmksh ust atas penjelasannya..

Jawaban :

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Islam adalah agama kasih sayang. Bahkan kasih sayang Islam tak hanya dirasakan oleh manusia sebagai makhluk yang paling bermartabat di muka bumi ini. Namun sampai hewanpun merasakan kasih sayang itu.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أفلا تتقي الله في هذه البهيمة التي ملكك الله إياها ؟ فإنه شكا إلي أنك تجيعه وتدئبه

“Tidakkah kamu bertakwa kepada Allah dalam urusan binatang yang telah Allah kuasakan kepadamu?! Dia mengeluh kepadaku bahwa kamu telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan yang berat.” (HR. Abu Daud)

Karena memang tujuan Nabi kita diutus adalah, untuk menyebarkan cinta dan kasih sayang kepada segenap alam semesta. Allah ta’ala berfirman,

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’ : 107)

Dari sini kita menyadari, bahwa Islam berlepas diri dari segala kekejaman dan aksi terorisme.

Hukum Sembarangan Membunuh Hewan

Membunuh hewan karena tujuan manfaat dibolehkan oleh Islam. Seperti untuk dimakan jika hewan tersebut halal dimakan, atau dimanfaatkan kulitnya dan bagian tubuh lainnya jika hewan tersebut haram dimakan atau hewan yang menggangu. Tentu saja selama manfaat tidak melanggar rambu syariat.

Karena Allah telah berfirman,

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا…

Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu…. (QS. Al-Baqarah : 29)

Allah telah menyediakan segala yang ada di bumi ini untuk manusia, termasuk juga hewan. Namun, ini bukan berarti manusia boleh bertindak semena-mena kepada hewan, atau membunuh hewan secara membabi buta tanpa tujuan manfaat.

Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا اِلَى اللهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ اِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِى عَبَثًا وَ لَمْ يَقْتُلْنِى مَنْفَعَةً

Siapa membunuh seekor burung ‘usfur dengan sia-sia, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, seraya berkata, “Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya”. (HR. Nasai dan Ibnu Hibban)

Dalam hadis dari sahabat Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhuma– ditegaskan, Nabi ﷺ bersabda,

لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضً

Jangan jadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran lemparan. (HR. Muslim).

Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma menambahkan,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن من فعل هذا

Sungguh Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melakukan tindakan seperti itu (yakni yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas di atas). (HR. Bukhori dan Muslim)

Hadis-hadis di atas menunjukkan haram membunuh hewan secara sia-sia. Karena ancaman laknat adalah tanda keharaman dan menunjukkan dosa besar. Sebagaimana diterangkan para ulama,

كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة

Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)

Saat menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan dengan menukil pernyataan para ulama yang menjelaskan hadis tersebut,

وهذا النهي للتحريم…

Larangan ini menunjukkan membunuh hewan secara sia-sia adalah haram… (Lihat : Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim 13/108)

Demikian pula dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 50578 dinyatakan,

فإن قتل القطط والكلاب غير الأسود البهيم أو العقور منها عمداً لغير غرض شرعي حرام، وفاعله آثم يجب عليه أن يستغفر لله تعالى ويتوب إليه

Membunuh kucing, anjing selain anjing hitam atau anjing gila, secara sengaja tanpa untuk tujuan syar’i, hukumnya adalah haram. Pelakunya berdosa wajib beristighfar kepada Allah dan bertaubat.

***

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34541-tidak-boleh-sembarangan-membunuh-hewan.html

Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

  1. Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.
    Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”[1]

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.

  1. Jika Seorang Suami Pulang Dari Safar, Hendaklah Terlebih Dahulu Ia Menuju Masjid Untuk Mengerjakan Shalat Dua Raka’at, Lalu Pulang Ke Rumahnya Untuk Bercampur Dengan Isterinya.
    Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).

Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.

Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

اَمْهِلُوْا حَتَّى تَدْخُلُوا لَيْلاً -أَيْ عِشَاءً- لِكَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبةُ … الْكَيْسَ الْكَيْسَ

“Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya’- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”[2]

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.[3]

Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

“Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim/66 : 1-2]

Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim/66: 1-2]”[4]

Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[5], maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun/64 : 14-15]

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak[6] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran/3 : 14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”[7]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءِ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةٍ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

“Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.”[8]

Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.

Allah Ta’ala berfirman.

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

“Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.[9]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]


Footnote
[1] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), at-Tirmidzi (no. 1141), Ahmad (II/295, 347, 471), an-Nasa’i (VII/63), Ibnu Majah (no. 1969), ad-Darimi (II/143), Ibnu Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307 -al-Mawaarid) dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017).
[2] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5245, 5246, 5247), Muslim (no. 1466 (57)), Ahmad (III/298, 302, 303, 355) dan al-Baihaqi (VII/254), dari hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Dalam hadits ini, asal makna الْكَيْسَ adalah ÇóáúÚóÞúáõ , maksudnya adalah jima’. Jadi, orang yang berakal adalah orang mencampuri isterinya. (Fat-hul Baari IX/342)
[3] Dinukil dari al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 304-305).
[4] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4912) dan Muslim (no. 1474), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[5] Yaitu terkadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenar-kan oleh agama.
[6] Dari jenis unta, sapi, kambing dan biri-biri.
[7] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5096) dan Muslim (no. 2740 (97)), dari Shahabat Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu.
[8] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2742 (99)), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu
[9] Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujain (hal. 67-69) secara ringkas

sumber: https://almanhaj.or.id/2081-suami-harus-dapat-berlaku-adil-terhadap-isterinya.html#_ftn1

Berawal dari Istri Shalihah

Bagaimanakah seseorang bisa mendapatkan anak yang shalih?

Ternyata semua itu berawal bukan sedari mendidik anak ketika telah lahir. Namun faktor utama adalah pada istri yang shalihah. Karena istri adalah madrasah awal di rumah.

Kalau suami salah memilih atau membina istri menjadi baik, maka keadaan anakmu ikut serba salah. Kalau suami menyerahkan pada istri yang shalihah, anaknya jelas ikut shalih.

Karena yang sehari-hari bertemu dengan anak di rumah adalah ibunya. Makanya orang Arab mengatakan,

الأُمُّ هِيَ المدْرَسَةُ الأُوْلَى فِي حَيَاةِ كُلِّ إِنْسَانٍ

“Ibu adalah sekolah pertama bagi kehidupan setiap insan.”

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Kalau istri shalihah yang dipilih pasti akan mendapatkan keberuntungan. Karena,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”. (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1446; dari Abu Hurairah)

Istri juga harus baik akhlaknya dan benar-benar berpegang pada agamanya. Cobalah lihat penilaian kaum Maryam kepada Maryam ketika ia melahirkan Isa tanpa bapak,

يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا

Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina.” (QS. Maryam: 28)

Maksud ayat tersebut adalah bapak Maryam itu adalah orang shalih, tak mungkin anaknya adalah orang yang berperilaku jelek. Ibunya pun wanita shalihah, tak mungkin anaknya menjadi wanita pelacur.

Jadi awalnya dari orang tua, anak itu menjadi baik.

Bagi yang sudah terlanjur, tinggal memperbaiki diri. Moga dengan istri menjadi baik, keadaan anak pun menjadi baik.

Namun sebenarnya bukan hanya dari istri, suami juga memegang peranan. Suami hendaklah yang baik. Sehingga keduanya akan mendapatkan anak yang shalih/shalihah.

Semoga Allah memberkahi keluarga kita menjadi keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.

Referensi:

Fiqh Tarbiyah Al-Abna’. Cetakan tahun, 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 2 Rabi’ul Awwal 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/12520-berawal-dari-istri-shalihah.html

Siapa yang Paling Berhak Menentukan Mahar?

Menentukan Mahar?

Jika calon suami memberi mahar berupa baju, si wanita sudah menerima, tapi ortu meminta agar minimal dalam bentuk cincin emas, apakah boleh bagi wali untuk menolaknya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mahar termasuk kewajiban suami yang harus diberikan kepada istrinya. Allah berfirman,

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. an-Nisa: 4)

Al-Qurthubi mengatakan,

هذه الآية تدل على وجوب الصداق للمرأة وهو مجمع عليه ولا خلاف فيه

Ayat ini menunjukkan wajibnya memberi mahar bagi wanita, dan ini disepakati ulama, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini. (Tafsir al-Qurthubi, 5/24).

Dan mahar adalah hak wanita. Karena itu, dia berhak untuk menggugurkan mahar atau menyerahkannya kepada suami atau memberikannya kepada siapapun yang dia inginkan.

Allah berfirman,

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan baik. (QS. an-Nisa: 4)

Hanya saja ulama berbeda pendapat, siapa yang paling berhak menentukan besarnya mahar? Wali ataukah pengantin wanita?

Pertama,  yang paling berhak menentukan nilainya adalah wali pengantin wanita. Jika maharnya nilainya di bawah umumnnya nilai mahar yang ada di masyarakat (mahar mitsl).

Karena urusan mahar, urusan pengantin wanita, sehingga dia tidak boleh menentukan sendiri.

Dalam al-Mudawanah – kitab fiqh Malikiyah – dinyatakan,

فإن كانت بكرا فقالت: قد رضيت ، وقال الولي: لا أرضى – والفرض أقل من صداق مثلها -؟ قال: الرضا إلى الولي ، وليس إليها؛ لأن أمرها ليس يجوز في نفسها

Jika dia gadis, dan mengatakan, “Saya setuju.” Sementara wali mengatakan tidak setuju, dan mahar kurang dari nilai mahar mitsl, menurut Ibnul Qosim, persetujuan kembali kepada wali, bukan ke si pengantin. Karena urusan dirinya, tidak boleh dikembalikan ke pribadinya. (al-Mudawwanah, 2/153)

Namun jika mahar itu senilai mahar mitsl, maka persetujuan kembali kepada pihak wanita.

قال ابن القاسم: ولو كان الذي فرض الزوج لها هو صداق مثلها ، فقالت: قد رضيت وقال الولي: لا أرضى ، كان القول قولها ، ولم يكن للولي ههنا قول

Ibnul Qosim mengatakan, “Jika yang mahar yang disediakan suami untuk si istri adalah mahar mitsl, lalu istri menyatakan setuju. Sementara wali menyatakan tidak setuju, maka persetujuan yang dianggap adalah persetujuan istri. Dalam hal ini, wali tidak punya hak pendapat. (al-Mudawwanah, 2/153)

Kedua, yang paling berhak menentukan nilai mahar adalah pengantin wanita. Sementara wali sama sekali tidak berhak menggugatnya. Meskipun nilainya di bawah mahar mitsl.

Syahnun – ulama malikiyah – mengatakan,

وقد قيل: إنها إذا رضيت بأقل من صداق مثلها : أنه جائز؛ ألا ترى أن وليها لا يزوجها إلا برضاها؟ فإذا رضيت بصداق ، وإن كان أقل من صداق مثلها: فعلى الولي أن يزوجها

Ada yang berpendapat, jika pengantin setuju dengan mahar di bawah mahar mitsl, itu boleh. Tidakkah anda perhatikan bahwa wali tidak boleh menikahkan si wanita kecuali dengan kerelaan si wanita? Jika si wanita ridha dengan nilai mahar, meskipun kurang dari mahar mitsl, maka wali harus menikahkannya. (al-Mudawwanah, 2/153)

Keterangan lain disampaikan dalam al-Qawanin al-Fiqhiyah,

إذا رضيت المرأة بدون صداق مثلها ، لم يكن لأوليائها اعتراض عليها ؛ خلافا لأبي حنيفة

Jika si wanita rela dengan mahar yang lebih murah dengan mahar mitsl, maka walinya tidak berhak untuk menolaknya menikah. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. (al-Qawanin al-Fiqhiyah, 1/136)

Pendapat ini yang lebih mendekati, insyaaAllah…

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/27868-siapa-yang-paling-berhak-menentukan-mahar.html

Pahala Membunuh Cicak

Cicak termasuk hewan fasik. Siapa yang membunuh cicak ternyata bisa raih pahala.

Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)

Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)

Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam.  (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211)

Semoga bermanfaat.

23 Rajab 1437 H, @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul.

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/13360-pahala-membunuh-cicak.html

Mahar Nikah yang Paling Bagus

Apa mahar nikah yang paling bagus?

Ada hadits berikut yang bisa diambil pelajaran.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.

Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh,

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.

(HR. Abu Daud, no. 2117; Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Hadits di atas menunjukkan bahwa mahar yang paling bagus dan menjadi mahar terbaik adalah mahar yang paling mudah untuk dipenuhi. Inilah yang dipersiapkan oleh calon suami, hendaklah pihak wanita dan perempuan mudah menerima hal ini. Kalau maharnya itu serba sulit dan memberatkan, itu menyelisihi yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Padahal kalau kita lihat yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mahar yang beliau berikan pada istrinya hanyalah 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara dengan 15 juta rupiah. Ini mahar di masa silam yang tidak terlalu mahal.

Ada hadits pula dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Mudahnya mahar memiliki manfaat yang begitu besar:

  1. Mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Memudahkan para pemuda untuk menikah.
  3. Mudahnya mahar akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih sayang.

Semoga bermanfaat. Bagi yang belum menikah, segeralah menikah. Kami doakan, moga mendapatkan pasangan yang maharnya mudah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 7: 398-399.

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14118-mahar-nikah-yang-paling-bagus.html