Hadis: Anjuran untuk Meringankan atau Memudahkan Mahar

Teks Hadis

Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيرُ الصَّدَاقِ أَيسَرُهُ

“Mahar yang paling baik adalah yang paling mudah (paling ringan).” (HR. Abu Dawud no. 2117 dan Al-Hakim, 2: 181-182. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar yang terbaik (paling afdhal) dan paling membawa berkah bagi pasangan suami istri adalah mahar yang paling mudah dan ringan bagi suami, sehingga tidak memberatkan (calon) suami dalam mempersiapkannya. Hal ini menunjukkan dianjurkannya meringankan dan mempermudah mahar. Suami hendaknya memberikan mahar yang mudah dijangkau, dan istri beserta walinya hendaknya menerima apa yang diberikan kepada mereka. Ini juga mengisyaratkan bahwa mahar yang tidak mudah didapat atau memberatkan, bertentangan dengan petunjuk yang terkandung dalam hadis ini.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

السنة: تخفيف الصداق، وألا يزيد على نساء النبي – صلى الله عليه وسلم – وبناته … ويكره للرجل أن يصدق المرأة صداقًا يضر به إن نقده، ويعجز عن وفائه إن كان دينًا … وإن قصد الزوج أن يؤديه وهو في الغالب لا يطيقه فقد حَمَّلَ نفسه، وشغل ذمته، وتعرض لنقص حسناته، وارتهانه بالدين، وأهل المرأة قد آذوا صهرهم وضروه …

“Sunahnya adalah meringankan mahar, dan tidak melebihi mahar istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri-putrinya… Dimakruhkan bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar yang memberatkan dirinya jika dibayarkan secara langsung (tunai), atau ia tidak mampu melunasinya jika (mahar tersebut) berupa utang… Jika seorang suami bermaksud untuk memberikan mahar tertentu, namun kemungkinan besar dia tidak akan mampu, maka dia telah membebani dirinya sendiri, memberatkan tanggung jawabnya, dan mengurangi pahala (kebaikan) bagi dirinya, serta terikat (terjerat) oleh utang. Keluarga perempuan juga telah menyakiti menantu mereka dan merugikannya…” (Al-Fataawa, 32: 192-194)

Diriwayatkan dari jalur Muhammad bin Sirin, dari Abu al-‘Ajfa’  -dan menurut riwayat Ahmad, ia mendengarnya langsung dari Abu al-‘Ajfa’-, beliau berkata, “Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkhotbah di hadapan kami, dan beliau berkata,

أَلَا لَا تُغَالُوا بِصُدُقِ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً

“Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada wanita. Jika mahar itu merupakan suatu kemuliaan di dunia atau tanda ketakwaan di sisi Allah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling layak melakukannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memberikan mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya, dan tidak ada seorang pun dari putri-putrinya yang diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah … “ (HR. Abu Dawud no. 2106, Tirmidzi no. 1114, An-Nasa’i 6: 117, Ahmad 1: 382, hadis ini sahih)

Riwayat dari Umar tersebut di atas menunjukkan lemahnya riwayat yang menyebutkan adanya keberatan dari seorang wanita terhadap Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melarang dari perbuatan berlebih-lebihan dalam memberi mahar. Kemudian wanita itu membantahnya dengan menyebutkan ayat,

وَآتَيتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Dan kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang banyak” (QS. An-Nisa: 20); sehingga Umar pun menarik kembali ucapannya. [2]

Diriwayatkan dari ‘Urwah, dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

من يُمْنِ المرأة أن تتيسر خِطبتها، وأن يتيسر صداقها، وأن يتيسر رحمها

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Termasuk tanda keberkahan seorang wanita adalah kemudahan dalam proses peminangannya, kemudahan dalam maharnya, dan kemudahan rahimnya.”

‘Urwah berkata, “Maksudnya adalah kemudahan dalam melahirkan.” ‘Urwah juga berkata, “Dan aku menambahkan dari pendapatku sendiri, bahwa salah satu tanda buruknya adalah jika maharnya terlalu banyak.” (HR. Ahmad, 41: 27-28; Ibnu Hibban, 9: 405; Al-Baihaqi, 7: 235; lafal hadis ini dari Al-Baihaqi. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 6: 350)

Mempermudah mahar memiliki banyak manfaat (faedah), di antaranya:

1) Mengamalkan sunah dan menaati apa yang telah dianjurkan oleh syariat.

2) Mempermudah jalan menuju pernikahan, yang memiliki banyak manfaat baik bagi pemuda, pemudi, dan masyarakat secara keseluruhan.

3) Meringankan mahar merupakan salah satu sebab munculnya cinta dan kelanggengan kasih sayang. Ketika seseorang menikah dengan mahar yang ringan, ia tidak akan merasa terbebani dan tidak akan membenci istrinya, berbeda dengan yang menikah dengan mahar yang sangat mahal.

4) Meringankan mahar mempermudah bagi suami untuk berpisah dengan istrinya jika terjadi hubungan yang buruk dan ketidakcocokan di antara keduanya. Hal ini juga mempermudah urusan khulu’ (perceraian yang diminta atau digugat oleh istri) jika ada alasan untuk melakukannya. Jika maharnya ringan, maka pihak wanita dan keluarganya dapat dengan mudah memberikan pengganti. Berbeda jika maharnya sangat besar, maka akan menjadi sulit.

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk diri penulis sendiri dan juga para pembaca sekalian. [3]

***

@8 Rabiul akhir 1446/ 11 Oktober 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Dua belas uqiyah itu setara dengan 500 dirham atau sekitar 15-20 juta rupiah. Di masa silam, mahar seperti itu tidaklah terlalu mahal. Silakan dilihat pembahasan di sini:

Berapa Mahar Rasulullah Untuk Istri-Istrinya?

[2] Kisah ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur (1: 166), ‘Abdurrazaq (6: 180), melalui beberapa jalur yang semuanya lemah (dha’if).

[3] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 397-399). Kutipan-kutipan dalam hadis di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslimah.or.id/19727-hadis-anjuran-untuk-meringankan-atau-memudahkan-mahar.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

I’tikaf Apakah Hanya Dilakukan Di Bulan Ramadhan?

Ibadah I’tikaf boleh dilakukan kapan saja, siang maupun malam, Ramadhan atau di luar Ramadhan, disertai puasa ataupun tidak.

Dalilnya adalah hadis yang mengisahkan tentang ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu saat bertanya kepada Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam- :

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال : فأوف بنذرك ، فاعتكف ليلةً

“Saya pernah bernazar di masa jahiliah, bahwa saya akan melakukan i’tikaf selama satu malam di Masjidil Haram.

Beliau bersabda, “Kalau begitu tunaikan nazarmu.

Lalu Umar pun melakukan i’tikaf satu malam.” (HR. Bukhari).

Dan Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- penah melakukan I’tikaf di bulan Syawal. Sebagaimana diterangkan di dalam hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ

أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ

فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Subuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Di saat waktu Subuh tiba,  Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat banyak tenda di masjid.

Pemandangan itu membuat beliau bertanya, “Ini apa ya?

Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?

Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan Ramadhan kala itu. Lalu beliau menggantinya dengan beri’tikaf pada sepuluh hari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033).

Makna dari komentar Nabi “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?”, seakan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- khawatir bila motif dari para istri Nabi memasang tenda di masjid itu adalah untuk saling bangga-bangaan atau karena kecemburuan mereka saja sheingga mereka berusaha berada paling dekat dengan Nabi, atau beliau khawatir nanti ditiru oleh jamaah wanita lainnya sehingga masjid akan penuh dengan tenda dan akan mengganggu orang yang shalat.” (Al-Mausu’ah Al-Haditsiyyah Ad Duror As-Suniyyah).

Namun melakukannya di waktu-waktu yang unggul seperti sepuluh hari terakhir Ramadhan itu lebih afdol. Karena untuk mengejar keutamaan malam Lailatul Qodar.

References:

Al-Jibrin, Abdullah bin Abdulaziz (1440H). Tashil Al-Fiqhi Al-Jami’ Li masail Al-Fiqhi Al-Qodimah wal Mu’ashiroh. Penerbit Dar Ibnul Jauzi: Dammam – Saudi Arabia.

Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid (2010). Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih mahzahib Al-Aimmah. Penerbit Dar At-Taufiqiyyah At-Turots: Kairo – Mesir.

sumber: https://remajaislam.com/2858-itikaf-apakah-hanya-dilakukan-di-bulan-ramadhan.html

Mintalah Kepada Allah Sampai Perkara Remeh Sekalipun

Berdoalah kepada Allah, meminta segala sesuatu, dari perkara besar sampai perkara kecil-kecil. Allah Ta’ala berfirman:

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman:

يا عبادي ! كلكم جائعٌ إلا من أطعمتُه . فاستطعموني أُطعمكم . يا عبادي ! كلكم عارٍ إلا من كسوتُه . فاستكسوني أكْسُكُم

Wahai hamba-Ku, kalian semua kelaparan, kecuali orang yang aku berikan makan. Maka mintalah makan kepadaku, niscaya aku akan berikan. Wahai hamba-Ku, kalian semua tidak berpakaian, kecuali yang aku berikan pakaian, Maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya akan aku berikan” (HR. Muslim no. 2577).

Perhatikan, urusan makan dan pakaian, Allah perintahkan kita untuk meminta kepada-Nya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا تَمَنَّى أَحَدُكُم فَلْيُكثِر ، فَإِنَّمَا يَسأَلُ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Barangsiapa yang mengangankan sesuatu (kepada Allah), maka perbanyaklah angan-angan tersebut. Karena ia sedang meminta kepada Allah Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 889, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 437).

Aisyah radhiallahu ta’ala ‘anha juga mengatakan:

سَلُوا اللَّهَ كُلَّ شَيءٍ حَتَّى الشِّسعَ

Mintalah kepada Allah bahkan meminta tali sendal sekalipun” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2/42, Al Albani berkata: “mauquf jayyid” dalam Silsilah Adh Dha’ifah no. 1363).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan:

وكان بعض السلف يسأل الله في صلاته كل حوائجه حتى ملح عجينه وعلف شاته

Dahulu para salaf meminta kepada Allah dalam shalatnya, semua kebutuhannya sampai-sampai garam untuk adonannya dan tali kekang untuk kambingnya” (Jami’ Al Ulum wal Hikam, 1/225).

Maka perbanyaklah doa kepada Allah, bahkan perkara yang kecil-kecil karena semakin menunjukkan kefaqiran kita di hadapan Allah Ta’ala.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/39644-mintalah-kepada-allah-sampai-perkara-remeh-sekalipun.html

Pertimbangkan Memposting Makanan, Jangan Sampai Melukai Hati

Di zaman ini ada satu kesibukan baru di meja makan yang sering dilakukan sebagian orang: sibuk mengambil foto makanan yang sedang dinikmati. Makanan belum habis, namun hati sudah gelisah menunggu notifikasi. “Siapa ya yang komentar? Sudah berapa yang like?” Fenomena ini begitu lazim hingga terasa wajar dan nyaris tidak dipikirkan dampaknya.

Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal memposting makanan adalah boleh dan tidak haram secara mutlak. Namun dalam Islam, perkara yang mubah tetap perlu ditimbang dengan pertimbangan maslahat dan mudarat. Tidak semua yang boleh dilakukan selalu baik untuk dilakukan.

Sebagian ulama mengaitkan masalah ini dengan atsar dari kalangan salaf. Dari ‘Amru bin Qais rahimahullah, beliau berkata:

كَانُوا يَكْرَهُونَ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلُ صَبِيَّهُ شَيْئًا فَيُخْرِجُهُ فَيَرَاهُ الْمِسْكِينُ فَيَبْكِي عَلَى أَهْلِهِ وَيَرَاهُ الْيَتِيمُ فَيَبْكِي عَلَى أَهْلِهِ

“Dahulu mereka (para salaf) membenci jika seseorang memberikan sesuatu kepada anaknya, lalu anak itu membawanya keluar sehingga dilihat oleh orang miskin lalu ia menangis kepada keluarganya, dan dilihat oleh anak yatim lalu ia menangis kepada keluarganya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Perhatikan bagaimana para salaf memikirkan dampak dari sesuatu yang sebenarnya halal. Memberi hadiah kepada anak adalah perbuatan baik dan dianjurkan. Namun ketika hadiah itu dipamerkan hingga menyebabkan anak-anak lain bersedih dan menangis kepada orang tuanya, maka perbuatan tersebut dibenci.

Pengalaman semacam ini pun kita rasakan sejak kecil. Ada teman membawa sepeda baru, lalu kita pulang menangis meminta dibelikan hal yang sama. Hati manusia—terlebih anak-anak—sangat mudah terpengaruh oleh apa yang dilihat. Maka jika dalam perkara sederhana seperti itu saja para salaf sudah berhati-hati, bagaimana dengan budaya pamer di media sosial yang jangkauannya jauh lebih luas dan dampaknya lebih besar?

Memposting makanan mungkin terlihat ringan. Namun kita tidak pernah tahu siapa saja yang melihatnya. Bisa jadi ada yang sedang kesulitan ekonomi. Ada yang menahan lapar. Ada anak yang melihat lalu meminta kepada ayahnya, sementara ayahnya belum mampu. Ada istri yang melihat lalu berharap kepada suaminya, padahal suaminya juga dalam keterbatasan. Terlebih jika yang diposting adalah makanan mewah, hidangan besar, atau jamuan berlebihan. Apa yang bagi kita hanya konten, bisa jadi menjadi ujian bagi hati orang lain.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam justru mengajarkan agar ketika kita memiliki makanan atau sedang memasak, kita memperhatikan orang lain, khususnya tetangga. Beliau bersabda:

إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ

“Jika engkau memasak kuah, maka perbanyaklah airnya dan perhatikanlah tetangga-tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)

Ketika seseorang memasak sayur atau daging, aroma kuahnya bisa tercium oleh tetangga. Jika sesuatu yang hanya dicium saja bisa mempengaruhi hati, maka tentu sesuatu yang dilihat secara langsung lebih besar pengaruhnya. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa jika makanan kita telah terlihat oleh tetangga, maka sebaiknya kita berbagi, agar tidak melukai perasaan mereka.

Maka jika memang ingin memposting makanan karena kebutuhan usaha, edukasi, atau manfaat yang jelas, hendaknya diniatkan dengan baik dan dijaga dari unsur mencari pujian, sekadar mengikuti tren, atau pamer.

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/pertimbangkan-memposting-makanan-jangan-sampai-melukai-hati.html

Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kaifa haluk ya ustadz?

Saya mau tanya: Nenek saya sudah meninggal lama dan aku mau berkorban buat almarhumah, apa itu boleh atau tidak? Kalau boleh ana ingin dalilnya?
(0553684348)

Ustadz Abdullah Roy, LC menjawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah khair.

Boleh kita menyembelih hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal karena berkurban masuk dalam keumuman shadaqah, dan shadaqah atas nama orang yang sudah meninggal disyari’atkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika mati seorang manusia maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: Shadaqah yang mengalir, dan ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim)

Demikianlah Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (11/417-418)

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com
sumber: https://konsultasisyariah.com/29913-kumpulan-artikel-seputar-qurban-dzulhijjah.html

Di Kamar Mandi Ada Setannya

Ingat yah, ayah bunda, di kamar mandi itu ada setannya. Sehingga ketika kita masuk kamar mandi dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana diajarkan dalam hadits berikut ini.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS (artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Bukhari, no. 142 dan Muslim, no. 375)

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram (1:363), “Kata ‘khubutsi’ adalah bentuk jamak dari kata khobits, yang dimaksud adalah setan laki-laki. Kata ‘khobaits’ adalah bentuk jamak dari kata khobitsah, yang dimaksud adalah setan perempuan. Bisa juga dibaca ‘khubtsi’ artinya kejelekan, sedangkan ‘khabaits’ berarti yang memiliki kejelekan. Bacaan ini berarti meminta perlindungan dari kejelekan dan pelaku kejelekan. Al-Khathabi mengatakan bahwa lebih tepat dibaca khubutsi. Sedangkan kalau disebutkan bahwa kebanyakan ulama hadits membacanya khubtsi, ini tidaklah tepat. Intinya, dua cara baca dengan khubutsi dan khubtsi sama-sama dibolehkan.”

Dari hadits di atas, kita dapat simpulkan bahwa di kamar mandi itu ada setannya.

Untuk melindungi dari gangguan setan, bacalah doa sebelum masuk kamar mandi atau toilet. Ada hadits lagi yang menyebutkan bahwa kita bisa selamat dari pandangan setan jika membaca “bismillah” ketika masuk kamar mandi.

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan ‘BISMILLAH’.” (HR. Tirmidzi, no. 606, dari ‘Ali bin Abi Thalib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kesimpulannya, ketika masuk kamar mandi atau toilet jangan lupa membaca “BISMILLAH, ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAITS” agar selamat dari gangguan setan.

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://ruqoyyah.com/1832-di-kamar-mandi-ada-setannya.html