Haji dan Umroh Berkali-kali

Pertanyaan:

Lebih utama manakah antar megeuarkan uang untuk melaksanakan haji atau umroh untuk kesekian kalinya dengan mengeuarkan harta untuk membatu fakir miskin atau anak anak yatim?

Apakah benar hukum  melaksanakan haji atau umroh berkali-kali hukumnya makruh bahkan mendekati haram

Bagaimana dengan seseorang yang juga ingin selalu berumroh juga senang beramal sholeh?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Afni di Taiwan  Anggota Grup WA Bimbingan Islam BIAS: T05 G-74)

Jawab:

Pada dasarnya, menunaikan haji dan umroh untuk yang kedua kalinya atau lebih, adalah ibadah yang dianjurkan. Nabi bersabda yang artinya: “Iringkanlah antara haji dengan umroh, karena keduanya dapat menambah umur dan menghapus kemiskinan”.

Adapun mana yang lebih utama antara haji/umroh berulang kali ataukah membantu fakir miskin/anak yatim? Jawabannya relatif. Kalau memang mereka tidak ada yang membantu dan sangat membutuhkan bantuan anda, maka bisa jadi membantu mereka lebih utama. Namun jika mereka masih mendapat bantuan dari selain anda dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan anda, maka melaksanakan haji dan umroh lebih utama.

Bila anda memiliki kelebihan harta dan mampu melakukan keduanya, maka itu lebih baik lagi. Namun bila tidak, dan Anda sudah berniat ingin haji/umroh sunnah namun karena ada orang yang membutuhkan santunan akhirnya anda dahulukan hajat mereka; maka insya Allah anda tercatat sebagai orang yang melakukan haji/umroh, dan sekaligus mendapatkan pahala sedekah dan pahala mengutamakan kemaslahatan orang lain di atas kemaslahatan pribadi.

Sebab Allah akan memberi pahala berupa satu kebaikan yang sempurna bagi seseorang yang telah berhasrat untuk beramal shalih namun mengurungkannya, sebagaimana dlm hadits riwayat Muslim.

Wallaahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA

sumber: https://bimbinganislam.com/haji-dan-umroh-berkali-kali/

Adakah Arwah Gentayangan?

Orang yang sudah wafat, mereka berada di alam kubur dalam keadaan mendapatkan nikmat atau mendapatkan adzab. Mereka tidak bisa memberikan manfaat atau bahaya terhadap orang yang masih hidup. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى

Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar.” (QS. An-Naml: 80)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ

Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fatir: 22)

Bahkan orang-orang kafir merasakan penyesalan dan berharap bisa kembali hidup di dunia. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ

Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Rabbnya, (mereka berkata), “Wahai Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia. Kami akan mengerjakan amal saleh. Sesungguhnya kami adalah orang-orang yakin.” (QS. Sajadah: 22)

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sudah mati maka ia tidak dapat hidup kembali di alam dunia. Tidak dapat lagi beramal, baik amal kebaikan maupun amal keburukan. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Dan alam kubur adalah awal perjalanan akhirat. Sehingga orang yang sudah mati, ia sudah ada di alam akhirat, tidak lagi hidup di alam dunia. Dari Utsman bin Affan radhiallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ القبرَ أوَّلُ مَنزلٍ من مَنازلِ الآخرةِ ، فإن نجا منهُ فما بعدَهُ أيسرُ منهُ ، وإن لم ينجُ منهُ فما بعدَهُ أشدُّ منهُ

Alam kubur adalah awal perjalanan akhirat, barang siapa yang berhasil di alam kubur, maka setelahnya lebih mudah. Barang siapa yang tidak berhasil, maka setelahnya lebih berat.” (HR. Tirmidzi no. 2308, ia berkata, “Hasan gharib”, dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Futuhat Rabbaniyyah, 4: 192)

Maka dalam akidah Islam, tidak ada yang namanya arwah gentayangan, arwah penasaran, mayat hidup, zombi, atau semisalnya yang tercakup dalam keyakinan bahwa orang yang sudah mati bisa hidup kembali di alam dunia.

Ruh orang yang sudah mati, mereka di alam barzakh dalam keadaan menikmati nikmat kubur atau diadzab di dalam kubur, tidak ada kemungkinan ketiga. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan, “Arwah itu ada dua macam: pertama, arwah yang diazab, kedua, arwah yang mendapatkan nikmat.” (Ar-Ruh, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, hal. 17)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Di antara akidah Ahlussunnah wal Jamah’ah adalah mengimani adanya azab kubur dan nikmat kubur. Keadaan mayit di alam kubur, bisa jadi ia diberi nikmat, atau diberi azab. Ahlussunnah wal Jama’ah mengimani hal ini. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa alam kubur itu bisa jadi akan menjadi taman surga, atau bisa jadi akan menjadi halaman neraka. Wajib bagi seorang Mukmin untuk mengimani hal ini.” (Majmu’ al-Fatawa wal Maqalat Syaikh Ibnu Baz, 28: 66)

Dan telah kita sampaikan kelemahan hadis yang menyatakan bahwa arwah orang yang meninggal dapat mengunjungi rumahnya dan keluarganya. Hadis tersebut tidak bisa menjadi hujjah.

Selain itu, keyakinan adanya arwah gentayangan atau arwah penasaran, ini bertentangan dengan akal sehat. Andaikan ruh orang yang sudah mati bisa bergentayangan dan bisa penasaran, kemudian bisa bebas berjalan kesana-kemari, membantu keluarganya, atau mengganggu orang-orang yang hidup, dan semisalnya, tentu tidak ada orang yang takut mati. Karena setelah mati pun masih bisa beramal, baik amalan saleh maupun amalan buruk. Bahkan semua orang mungkin ini mati saja karena digambarkan kehidupan setelah mati itu begitu santainya, bisa bergentayangan dan jalan-jalan kesana-kemari. Maka kemana perginya akal sehat?!

Adapun penampakan-penampakan yang dilihat oleh sebagian orang, yang disangka sebagai arwah gentayangan, mereka adalah setan dari kalangan jin. Sebagian jin terkadang menampakkan diri dalam bentuk manusia yang sudah meninggal sehingga disangka sebagai arwah yang hidup kembali. (Dalam hadis riwayat Bukhari (no. 2311), disebutkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu ’anhu bertemu dengan jin yang menampakkan dirinya sebagai seorang remaja yang ingin mencuri harta zakat) Tujuan akhirnya agar manusia terjerumus ke dalam berbagai bentuk kebid’ahan dan kesyirikan. Allahul musta’an.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/14437-adakah-arwah-gentayangan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hak Ibu Lebih Besar Dari Pada Hak Ayah

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Di dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a, “Ya Rabb-ku, tunjukkilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridlai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri“.

Ukuran terendah mengandung sampai melahirkan adalah 6 bulan (pada umumnya adalah 9 bulan 10 hari) di tambah 2 tahun menyusui anak jadi 30 bulan, sehingga tidak bertentangan dengan surat Lukman ayat 14. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Dalam ayat ini disebutkan bahwa ibu mengalami tiga macam kepayahan, yang pertama adalah hamil kemudian melahirkan dan selanjutnya menyusui. Karena itu kebaikan kepada ibu tiga kali lebih besar dari pada kepada bapak.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ : أُمُّكَ، قَالَ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : ثُمَّ أُمُّكَ، قَالَ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أُمُّكَ،قَالَ : ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ : ثُمَّ أَبُوكَ

Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’ Orang tersebut kembali bertanya, ‘Kemudian siapa lagi ?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’ Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ibumu!’, Orang tersebut bertanya kembali, ‘Kemudian siapa lagi, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Bapakmu’ “[Hadits Riwayat Bukhari (Al-Fath 10/401) No. 5971, Muslim 2548]

Imam Adz-Dzhabai dalam kitabnya Al-Kabair berkata:
“Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan seolah-olah sembilan tahun.
Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.
Dan dia telah menyusuimu dari teteknya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.
dia cuci kotoranmu dengan tangan kanannya, dia utamakan dirimu atas dirinya serta atas makanannya.
Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.

Dia telah memberikannmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu dan seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suara yang paling keras.

Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.

Dia selalu mendo’akanmu dengan taufiq, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.
Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat di sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga disisimu.

Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.
Engkau puas dalam keadaan dia haus.

Dan engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.
Dan engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia buat.

Dan rasanya berat atasmu memeliharanya padahal adalah urusan yang mudah.
Dan engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.

Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.
Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.

Dan engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.
Dan Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘Aalamin.

ذَٰلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

“(Akan dikatakan kepadanya), ‘Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tanganmu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali tidak pernah berbuat zhalim kepada hamba-hambaNya“[Al-Hajj/22 : 10]

Demikianlah dijelaskan oleh Imam Adz-Dzahabi tentang besarnya jasa seorang ibu terhadap anak dan menjelaskan bahwa jasa orang tua kepada anak tidak bisa dihitung. Ketika Ibnu Umar menemui seseorang yang menggendong ibunya beliau mengatakan, “Itu belum bisa membalas”. Kemudian juga beberapa riwayat disebutkan bahwa seandainya kita ingin membalas jasa orang tua kita dengan harta atau dengan yang lain, masih juga belum bisa membalas. Bahkan dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

أَنْتَ ومَالُكَل لأَِبِيْكَ

Kamu dan hartamu milik bapakmu” [Hadits Riwayat Ibnu Majah dari Jabir, Thabrani dari Samurah dan Ibnu Mas’ud, Lihat Irwa’ul Ghalil 838]

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Darul Qolam. Komplek Depkes Jl. Raya Rawa Bambu Blok A2, Pasar Minggu – Jakarta. Cetakan I Th 1422H /2002M]

sumber: https://almanhaj.or.id/457-hak-ibu-lebih-besar-dari-pada-hak-ayah.html

Bulan Dzulqadah Termasuk Bulan Haram

Bulan Dzulqadah saat ini termasuk bulan haram yakni bulan suci. Pada bulan suci semacam bulan ini dilarang keras melakukan tindak kejahatan dan maksiat.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Disebut dengan bulan haram karena pada bulan tersebut diharamkan maksiat dengan keras, begitu pula pembunuhan. Demikian kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab beliau Taisir Al Karimir Rahman.

Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah berkata, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna:

1- Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

2- Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan itu. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Masiir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Mengenai empat bulan yang dimaksud disebutkan dalam hadits dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Janganlah menzhalimi diri kalian sendiri”, yaitu janganlah berbuat maksiat pada bulan-bulan haram karena dosanya lebih besar.

Larangan di atas berarti berlaku juga dengan bulan Dzulqadah.

Mengenai pembunuhan yang disebutkan dalam ayat di atas, para ulama ada yang menyebutkan bahwa mengenai larangan tersebut pada bulan haram sudah mansukh (dihapus) dengan keumuman ayat,

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً

“Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya” (QS. At Taubah: 36).

Semoga bermanfaat.

Diselesaikan di hotel Le Green dekat Masjid Al Fatah Ambon, 4 Dzulqadah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/8621-bulan-dzulqadah-termasuk-bulan-haram.html

Tidak Ada Dukun Putih

Sebagian dukun menamai diri mereka dengan istilah “dukun putih”. Mereka menggunakan sihir, jampi-jampi, jimat, bantuan jin, dan praktek-praktek perdukunan lainnya, namun disebut “dukun putih” karena tidak menyantet orang dan yang mereka lakukan adalah membantu orang, menurut klaim mereka, semisal:

– “membantu” orang mendapatkan kekasih dengan ilmu pelet;

– “membantu” orang agar usaha laris;

– “membantu” orang agar baik jabatan;

– “membantu” menahan atau menurunkan hujan;

– “membantu” orang menangkal santet;

– meramal masa depan orang untuk membantu peruntungan.

Para pembaca yang budiman, jangan tertipu dengan kata-kata para dukun bahwa mereka “membantu” dan “menolong” orang lain. Karena dalam hadis, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan bahwa mereka tukang dusta,

فَتَقُرُّهَا فِى أُذُنِ الْكَاهِنِ ، كَمَا تُقَرُّ الْقَارُورَةُ ، فَيَزِيدُونَ مَعَهَا مِائَةَ كَذِبَةٍ

“… setan-setan itu pun membisikkannya kabar-kabar langit pada telinga para dukun. Seperti meniupkan angin ke botol-botol. Lalu setan-setan itu pun menambahkan kabar-kabar tersebut dengan 100 kedustaan” (HR. Bukhari no. 3288).

Mereka para dukun senantiasa dibisiki kedustaan oleh para setan. Maka tidak ada alasan bagi kita untuk percaya kepada dukun.

Dan jangan tertipu dengan kata-kata “membantu”. Karena sejatinya mereka menjerumuskan manusia kepada jurang maksiat dan kesyirikan dengan iming-iming kenikmatan dan kemudahan dunia. Setan senantiasa membungkus kebatilan dengan kata-kata yang indah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari kalangan) manusia dan (kalangan) jin. Sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia)” (QS. An-An’am: 112).

Amalan-amalan yang mereka lakukan pun, tetap saja merupakan amalan-amalan maksiat dan kesyirikan walaupun mereka mengaku “dukun putih” dan mengaku “membantu”. Beberapa di antara perbuatan-perbuatan mereka akan kami jelaskan di bawah ini.

Pelet

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن الرقَى والتمائمَ والتولةَ شركٌ

“Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi), jimat dan pelet adalah kesyirikan” (HR. Abu Dawud no. 3883, disahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan,

التولة شيء يصنعونه يزعمون أنه يحبب المرأة إلى زوجها والزوج إلى امرأته

Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat oleh dukun dan diklaim dapat membuat wanita cinta kepada suaminya atau membuat suami cinta kepada istrinya” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman no. 371).

Jimat penglaris usaha dan agar naik jabatan

Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492).

Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah Ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6).

Menahan dan mendatangkan hujan

Perkara menahan dan mendatangkan hujan adalah perkara rububiyah Allah. Siapa saja yang mengklaim ada pihak lain yang bisa menahan dan mendatangkan hujan, maka ia telah terjerumus dalam syirik pada perkara rububiyah.

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman,

أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang beriman dan ada pula yang kafir. Adapun hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan turun ini atas karunia Allah dan rahmat-Nya’, maka dia beriman kepada-Ku dan kufur kepada bintang-bintang. Sedangkan hamba-Ku yang mengatakan: ‘Hujan ini turun kepada kita karena bintang ini atau bintang itu’, maka dia telah kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang” (HR. Bukhari, no. 1038).

Jika menyandarkan hujan kepada benda-benda langit saja dikatakan kufur oleh Allah, apalagi jika menyandarkan hujan kepada pawang hujan atau dukun.

Bekerja sama dengan jin

Yang rajih, bekerja sama dengan jin itu perkara yang diharamkan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al-Jin: 6).

Syaikh As Sa’di dalam Taisir Kariimirrahman menjelaskan, kata فَزَادُوهُمْ memiliki dua kemungkinan:

  • Kemungkinan pertamafa’il-nya mengacu pada رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ dan هم mengacu pada jin. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi jin yang dimintai bantuan. Dikarenakan jin tersebut akan menjadi sombong, pongah merasa dirinya hebat dan semakin suka memperdaya manusia.
  • Kemungkinan keduafa’il-nya mengacu pada رِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ dan هم mengacu pada manusia. Artinya perbuatan tersebut menambahkan dosa dan keburukan bagi manusia yang meminta bantuan. Dikarenakan manusia tersebut beristi’adzah kepada selain Allah dan ia pun akan menjadi orang yang senantiasa was-was dan takut akan gangguan jin sehingga akhirnya selalu ber-isti’adzah kepada jin ketika menemui sesuatu yang membuatnya khawatir. Sebagaimana sebagian orang ketika baru mau masuk lembah saja sudah khawatir dan berkata: “Wahai penunggu lembah lindungi saya dari temanmu yang jahat”.

Memang ada khilaf ulama masalah ini. Namun ulama yang membolehkan kerjasama dengan jin, mereka memberikan syarat-syarat yang ketat. Namun jika yang kerjasama dengan jin adalah dukun, maka jelas sekali keharamannya. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan: “Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran” (Fatawa Al Lajnah no.15924).

Melawan sihir dengan sihir

Menangkal santet dengan ilmu perdukunan, melawan santet dengan santet, melawan sihir dengan sihir, ini disebut nusyrah. Dan nusyrah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, ia berkata,

سُئِلَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن النُّشْرةِ، فقال: هو من عَمَلِ الشَّيطانِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah ditanya tentang nusyrah. Beliau menjawab: itu adalah amalan setan” (HR. Abu Daud no.3868, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Takhrij Misykatul Mashabih [4/278]).

Dan orang yang melawan sihir dengan ilmu sihir juga, pelakunya tetap dihukumi sebagai tukang sihir. Al Hasan Al Bashri Rahimahullah mengatakan,

لا يحل السحر إلا الساحر

“Tidaklah orang yang menangkal sihir dengan sihir juga, kecuali dia adalah penyihir” (Fathul Bari, 10/233).

Padahal Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

وَلَا يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى

“Tukang sihir tak akan pernah beruntung dari mana pun ia datang” (QS. Thaha: 69).

Meramal masa depan

Meramal masa depan dan perkara-perkara gaib, apapun alasannya, adalah perbuatan kesyirikan dan kekufuran. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

“Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).

Orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia mendustakan ayat ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “orang yang mengklaim tahu perkara gaib, maka ia kafir. Orang yang membenarkan orang yang mengklaim tahu perkara gaib, ia juga kafir. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Katakanlah : “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”” (QS. An-Naml : 65). Maka tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah semata” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 1/292).

‘Ala kulli haal, tidak ada pembagian “dukun hitam” atau “dukun putih”, semua dukun itu hitam dan sesat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutlakkan dukun dan tidak membeda-bedakannya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536, Abu Daud no. 3904, Tirmidzi no. 135, disahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 5939).

Semoga Allah Ta’ala memberi kita hidayah agar tidak terpedaya kesesatan para dukun.

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom
Sumber: https://muslim.or.id/61568-tidak-ada-dukun-putih.html

Mengenal Bulan Dzulqa’dah

Mengenal Bulan Dzulqa’dah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Asal Penamaan

Secara bahasa, Dzul Qo’dah terdiri dari dua kata: Dzul, yang artinya: Sesuatu yang memiliki dan Al Qo’dah, yang artinya tempat yang diduduki. Bulan ini disebut Dzul Qo’dah, karena pada bulan ini, kebiasaan masyarakat arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya dan tidak melakukan perjalanan atau peperangan. (al-Mu’jam al-Wasith, kata: al-Qo’dah).

Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dengan waranah. Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dengan nama: Al Hawa’. (al-Mu’jam al-Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’).

Hadis Shahih Seputar Bulan Dzulqa’dah

  1. Hadis dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 3197 & Muslim 4477)

  1. Dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلُّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ: عُمْرَةً مِنَ الْحُدَيْبِيَةِ، أَوْ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzul Qo’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzul Qo’dah, umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah, … (HR. Bukhari 1780 & Muslim 1253)

Masyarakat jahiliyah dan Bulan Dzulqa’dah

Masyarakat arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa jahiliyah maupun di masa islam, termasuk diantaranya bulan Dzul Qo’dah. Di zaman jahiliyah, bulan Dzul Qo’dah merupakan kesempatan untuk berdagang dan memamerkan syair-syair mereka. Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu untuk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan suku dan golongan, sambil berdagang di sekitar Mekkah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tidak boleh saling mengganggu. (Khazanatul Adab, 2/272)

Ada beberapa pasar yang mereka gelar di bulan Dzul Qo’dah, diantaranya adalah pasar Ukkadz. Letak pasar ini 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar Ukkadz diadakan sejak hari pertama Dzul Qo’dah hingga hari kedua puluh. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Ukkadz) Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka menggelar pasar Majinnah di tempat lain. Pasar ini digelar selama 10 hari setelah selesainya pasar Ukkadz. Setelah selesai berdagang dan pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. (al-Aqdul Farid, 2/299).

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber: https://konsultasisyariah.com/28225-mengenal-bulan-dzulqadah.html