Hukum Berlebihan dalam Tajwid Saat Membaca Al-Qur’an

Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, dipahami, ditadabburi, lalu diamalkan. Karena itu Islam sangat memperhatikan cara membaca Al-Qur’an dengan benar. Para ulama pun menyusun kaidah-kaidah untuk membantu umat menjaga bacaan agar huruf tidak berubah dan makna tetap terjaga.

Namun dalam praktiknya, terkadang muncul fenomena lain: sebagian orang sangat bersemangat menerapkan tajwid sampai melewati batas kewajaran. Bacaan menjadi terlalu dibuat-buat, huruf dipaksa keluar secara berlebihan, bahkan terkadang muncul bunyi tambahan yang justru mengubah lafaz Al-Qur’an.

Lalu bagaimana sebenarnya sikap yang benar?

Tujuan Tajwid: Menjaga Bacaan, Bukan Memberatkan Bacaan

Secara umum, tujuan ilmu tajwid adalah menjaga bacaan Al-Qur’an agar huruf dibaca sesuai tempat keluarnya (makhraj), sifatnya terjaga, dan tidak berubah makna.

Karena itu membaca Al-Qur’an dengan baik adalah sesuatu yang dianjurkan. Allah berfirman:

﴿ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا ﴾

“Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil (perlahan dan benar).” (QS. Al-Muzzammil: 4)

Namun tartil bukan berarti membaca dengan penuh tekanan, dibuat-buat, atau mempersulit diri.

Allah juga berfirman:

﴿ وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ ﴾

“Sungguh Kami telah mudahkan Al-Qur’an untuk pelajaran, maka adakah yang mau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)

Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan kemudahan, bukan untuk menjadi bacaan yang memberatkan manusia.

Ketika Tajwid Berubah Menjadi Takalluf (Berlebihan)

Sebagian ulama mengingatkan adanya sikap berlebihan dalam penerapan tajwid.

Yang dimaksud bukan menolak tajwid secara umum, tetapi mengkritik sikap yang melampaui tujuan asalnya.

Misalnya:

– Terlalu memanjangkan mad hingga berlebihan,

– Memantulkan huruf qalqalah secara tidak alami,

– Memaksa makhraj sampai wajah dan suara berubah,

– Atau membaca dengan gaya yang menyebabkan huruf baru seolah muncul.

Padahal yang dituntut adalah kejelasan bacaan, bukan kesulitan.

Nabi ﷺ membaca Al-Qur’an dengan tartil, tetapi tidak ada riwayat beliau membaca dengan cara yang dibuat-buat atau memberatkan para sahabat.

Sekilas Tentang Imam Ibnu Al-Jazari dan Catatan Penting dalam Memahami Ucapannya

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak -hafidzahullah- menjelaskan :

Ilmu tajwid yang dikenal saat ini  (yang mencakup cara membaca Al-Qur’an dengan ukuran panjang-pendek tertentu, penekanan berlebihan dalam pengucapan sebagian huruf, pembagian qalqalah kecil dan besar, serta rincian hukum nun sukun, tanwin, dan mim sukun) dalam bentuk pembukuan dan penyusunannya tidak dikenal pada masa awal Islam.

Disebutkan bahwa Abu Muzahim Al-Khaqani (wafat 325 H) termasuk orang pertama yang menulis secara khusus tentang ilmu tajwid. Hal ini disebutkan oleh Imam Ibnu Al-Jazari dalam kitabnya Ghayatun Nihayah.

Kemudian ilmu ini semakin terkenal melalui karya-karya Ibnu Al-Jazari, yang menulis banyak kitab dalam bidang tajwid dan qira’at. Beliau sangat menekankan pentingnya tajwid hingga menulis bait yang terkenal:

 «وَالْأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لَازِمُ مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمُ»

“Mengambil (menerapkan) tajwid adalah kewajiban yang harus, siapa yang tidak membaca Al-Qur’an dengan tajwid maka berdosa.”

Namun para ulama menjelaskan bahwa ucapan ini tidak dipahami secara mutlak bahwa seluruh rincian teknis tajwid yang berkembang kemudian menjadi wajib.

Yang wajib adalah:

– Membaca sehingga huruf tidak berubah,

– Menjaga makhraj dan sifat yang pokok,

– Tidak merusak makna Al-Qur’an.

Adapun rincian yang sifatnya penyempurna dan teknis, maka tidak seluruhnya sampai derajat wajib.

Karena itu, menghormati kedudukan Ibnu Al-Jazari tidak berarti menerima setiap pemahaman secara berlebihan, sebagaimana mengkritik praktik berlebihan juga tidak berarti merendahkan jasa beliau.

Bahaya Berlebihan Sampai Mengubah Makna

Sebagian ulama mengingatkan bahwa penerapan tajwid yang tidak tepat kadang dapat mengubah bunyi dan makna.

Contohnya pada firman Allah:

﴿ وَلْيَدْعُ رَبَّهُ ﴾

(“Maka hendaklah dia memanggil Tuhannya.”) (QS. Ghafir: 26)

Jika seseorang berlebihan dalam melakukan qalqalah, maka bunyi huruf bisa berubah dan akhirnya mengubah makna. Kata يَدْعُ yang artinya memanggil atau berdoa bisa terdengar seperti يَدَعُ yang artinya meninggalkan. Padahal makna kedua kata ini berbeda jauh.

Demikian juga pada firman Allah:

﴿ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا ﴾

(“Dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan.”) (QS. Al-‘Ankabut: 40)

Pada ayat ini, dhamir (نا) dalam kata أَغْرَقْنَا pada asalnya berkedudukan sebagai fa‘il (pelaku), sehingga maknanya adalah: “Kami yang menenggelamkan mereka.”

Namun jika qalqalah dilakukan secara berlebihan hingga seakan-akan muncul bunyi tambahan yang tidak semestinya, maka susunan lafaz bisa terdengar berubah sehingga yang semula sebagai fa‘il (pelaku) terdengar seperti maf‘ul (objek yang dikenai perbuatan). Akibatnya struktur bahasa dan makna ayat menjadi rusak.

Karena itu para ulama mengingatkan bahwa tajwid bertujuan menjaga bacaan Al-Qur’an, bukan membuat suara yang berlebihan hingga mengubah huruf, i‘rab, atau makna ayat. Yang dituntut adalah membaca dengan jelas, sesuai fitrah, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa meremehkan bacaan.

Sumber : https://sh-albarrak.com/fatwas/37026

Pelajaran yang Bisa Dipetik

  1. Membaca Al-Qur’an dengan benar adalah ibadah yang mulia.
  2. Ilmu tajwid adalah sarana menjaga bacaan, bukan tujuan utama.
  3. Berlebihan dalam bacaan dapat menghilangkan kekhusyukan dan bahkan mengubah makna.
  4. Tidak semua rincian teknis tajwid berada pada derajat hukum yang sama.
  5. Sikap terbaik adalah pertengahan: tidak meremehkan tajwid dan tidak berlebihan dalam menerapkannya.

Penutup

Al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk, bukan untuk dipersulit. Membacanya dengan baik adalah bentuk pengagungan kepada kalam Allah, tetapi pengagungan itu harus berjalan di atas ilmu dan keseimbangan.

Bacalah Al-Qur’an dengan tartil, jaga huruf-hurufnya, perindah suara semampunya, namun hindari sikap berlebihan yang menjadikan bacaan kehilangan kesederhanaan dan kemudahannya.

Semoga Allah menjadikan Al-Qur’an sebagai cahaya bagi hati kita, penyejuk jiwa kita, dan hujjah yang membela kita di hadapan-Nya, bukan hujjah yang memberatkan kita.

Footnote :

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak -hafidzahullah- memberi komentar terhadap ungkapan Ibnul Jazari -rahimahullah- yang terkenal ini

والأخذُ بالتجويد حتمٌ لازمُ … من لم يجوِّد القران آثمُ

لأنه به الإلهُ أَنزلا … وهكذا منه إلينا وَصلا [5]

“Mempelajari ilmu tajwid hukumnya wajib. Siapa yang tidak membaca Al-Qur’an dengan tajwid, maka ia berdosa. Karena dengan tajwid itulah Allah menurunkan Al-Qur’an, dan demikian pula Al-Qur’an sampai kepada kita.”

Syaikh menjelaskan dalam Nushush wa Ta’liqat (cetakan kedua):

[5] قال شيخنا في “نصوص وتعليقات” –الطبعة الثانية-: “فيتضمن أن أحكام التجويد نزل بها جبريل، وتلا جبريل القرآن على الرسول بهذه الأحكام، وفي هذا افتراء على الله فهو زعم منكر بل يتضمن أن الله تكلم بالقرآن بأحكام التجويد، وهذه أطم من التي قبلها في القول على الله بغير علم، وهو من تكييف تكلم الله بالقرآن، والذي يجب القطع به أن الله تكلم بالقرآن: كيف شاء منزهًا عن التعطيل والتشبيه والتكييف، وهذا الزعم من أقبح الغلو في تعظيم أحكام التجويد”.

  • “Ucapan ini mengandung makna bahwa hukum-hukum tajwid dibawa turun oleh Jibril, lalu Jibril membacakan Al-Qur’an kepada Nabi ﷺ dengan seluruh kaidah tajwid tersebut. Ini adalah klaim yang tidak benar dan merupakan kedustaan atas nama Allah.
  • Bahkan, makna yang lebih berbahaya dari ucapan itu adalah seolah-olah Allah berbicara dengan Al-Qur’an menggunakan kaidah-kaidah tajwid. Ini lebih berat lagi, karena termasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu dan termasuk menentukan ‘bagaimana’ (takyif) cara Allah berfirman.
  • Akidah yang benar adalah kita meyakini bahwa Allah benar-benar berfirman dengan Al-Qur’an sesuai dengan kehendak-Nya. Kita menetapkan sifat kalam bagi Allah tanpa menolaknya (ta’thil), tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk (tasybih), dan tanpa membahas bagaimana hakikat cara Allah berfirman (takyif).
  • Karena itu, anggapan bahwa seluruh kaidah tajwid merupakan cara Allah berfirman adalah bentuk sikap berlebihan (ghuluw) dalam mengagungkan ilmu tajwid.”

Wallohu a’lam

Ustadz Nurhadi Nugroho

sumber: https://bimbinganislam.com/hukum-berlebihan-dalam-tajwid-saat-membaca-al-quran/