











Sering kita dapati dalam masyarakat, sebagian kaum muslimin yang melakukan penyembelihan untuk ditujukan kepada selain Allah. Seperti misalnya menyembelih untuk ditujukan kepada jin penunggu Gunung Merapai, sembelihan untuk tolak bala, sembelihan untuk sedekah laut, dan yang semisalnya. Padahal sembelihan merupakan salah satu jenis ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Barangsiapa yang memalingkannya kepada selain Allah dia telah berbuat syirik kepada-Nya.
Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”(Al An’am:162)
Makna nusuk adalah sembelihan atau kurban, yaitu melakukan taqarrub (pendekatkan diri) dengan cara mengalirkan darah. Dalam ayat ini Allah mneybutkan bahwa sholat dan menyembelih adalah termasuk ibadah sehingga harus ditujukan kepada Allah semata. (Lihat At-Tamhiid li Syarhi Kitabi at Tauhiid, 143, Syaikh Shalih Alu Syaikh).
Larangan menyembelih untuk selain Allah dipertegas juga dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut :
عن علي رضي الله عنه قال: حدثني رسول الله صلى الله عليه وسلم بأربع كلمات: (لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن ووالديه. لعن الله من آوى محدثاً، لعن الله من غير منار الأرض) [رواه مسلم].
Dari ‘Ali radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadaku dengan empat nasihat : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat anak yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang melindungi muhdits (orang yang jahat) /muhdats (pelaku bid’ah). Allah melaknat orang yang sengaja mengubah patok batas tanah.” (HR. Muslim 1978).
Dalam hadist di atas Allah melaknat empat golongan manusia, di antaranya adalah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Ancaman ini menunjukkan perbuatan meyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan terlaknat. Yang dimaksud laknat dari Allah adalah dijauhkan dari rahmat –Nya. Perbuatan menyembelih untuk selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar sehingga pelakunya tidak mendapat rahmat Allah sama sekali dan menyebabkan pelakunya kekal di neraka.
Penyebutan golongan pertama yang dilaknat Allah adalah orang-orang yang menyembelih untuk selain Allah. Laknat inilah yang dimulai karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan syirik kepada Allah, dosa yang paling besar yang tidak diampuni Allah. Jika Allah menyebut tentang hak-hak-Nya, maka Dia memulai dengan penyebutan hak yang terbesar yaitu tauhid, karena hak Allah-lah yang paling besar. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً ً
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orangtua” (An Nisaa’:36)
Sedangkan jika menyebutkan larangan dan hukuman, maka dimulai dengan penyebutan yang berkaitan dengan syirik, karena itulah dosa yang paling besar.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (Al Israa’:23) [Faedah dari Al Qaulul Mufiid bi Syarhi Kitabi at Tauhiid I/142, Syaikh ‘Utsaimin]. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa dosa menyembelih untuk selain Allah lebih besar daripada dosa durhaka kepada orang tua.
Dalam ibadah menyembelih, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu tasmiyah dan al qasdu. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah (menyebut nama Allah), menyebut nama Syaikh Abdulqadir Jailani, atau menyebut nama yang lainnya. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan al qasdu adalah maksud/tujuan dari menyembelih tersebut. Tujuan sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah.
Berdasarkan keterangan di atas, maka hukum penyembelihan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Menyembelih dengan menyebut nama Allah dan ditujukan kepada Allah. Inilah tauhid dan nilah sembelihan yang benar.
2. Menyembelih dengan menyebut nama Allah namun ditujukan kepada selain Allah. Ini termasuk perbuatan syirik karena menujukan ibadah kepada selian Allah.
3. Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah dan ditujukan kepada selain Allah. Ini temasuk perbuatan syirik dalam hal isti’anah (meminta pertolongan) dan sekaligus syirik dalam tujuan ibadah.
4. Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah namun ditujukan kepada Allah. Ini termasuk perbuatan syirik rububiyah karena meminta pertolongan kepada selain Allah. [Lihat penjelasan lebih lengkap dalam At Tamhiid 138-141]
Pembaca yang dirahmati Allah, perlu diketahui bahwa sembelihan ada beberapa macam :
1. Sembelihan Ibadah
Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri dan mengagungkan Allah Ta’ala. Semisal menyembelih al hadyu saat haji dan mneyembelih hewan kurban saat hari raya kurban.
2. Sembelihan Syirik
Yakni seseorang yang menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah dalam bentuk ibadah dan pengagungan. Model yang semacam ini banyak. Di antaranya menyembelih ditujukan kepada jin ketika membangun rumah, atau ketika membangun jembatan agar pembangunan berjalan lancar,dll. Termasuk juga menyembelih yang ditujukan kepada penghuni kubur, berhala, pohon yang dikeramatkan, dll.
3. Sembelihan Bid’ah
Yakni sembelihan yang tidak ada dasar syariatnya. Semisal menyembelih hewan saat sholat istisqa’, menyembelih saat perayaan acara Maulid,dll.
4. Sembelihan Mubah
Yakni sembelihan yang tujuannya untuk hal-hal mubah. Seperti menyembelih untuk dimakan dagingnya, untuk dijual dagingnya. Yang demikian ini hukumnya mubah. [Lihat Taisirul Wushuul ilaa Nailil Ma’muul bi Syarhi Tsalatsatil Ushuul 62-63, Syaikh Nu’man bin Abdil Kariim]
Daging hewan sembelihan yang dilakukan dalam rangka syirik kepada Allah hukumnya haram untuk dimakan, baik itu syirik dalam hal isti’anah karena tidak menyebut nama Allah dalam menyembelih, maupun syirik dalam bentuk ibadah karena menujukannya kepada selain Allah.
1. Sembelihan yang tidak disebut Nama Allah
Daging sembelihan dari hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah (baik tidak menyebut nama siapapun atau menyebut nama selain Allah) hukumnya haram untuk dimakan. Allah Ta’ala berfirman
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah , daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah “ (Al Maidah:3).
Allah Ta’ala juga berfirman :
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” ( Al An;am :121)
Oleh karena itu tidak boleh memakan sembelihan orang-orang musyrik atau majusi atau orang-orang yang telah murtad. Adapun sembelihan orang-orang Yahudi dan Nasrani maka boleh memakannya selama tidak diketahui bahwasanya mereka menyebut nama selain Allah, karena Allah berfirman :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu” (Al Maidah:5). Ibnu ‘Abbas mengatakan : “Yang dimaksud makanan mereka adalah sembelihan mereka”, [Shahih Fiqh Sunnah II/339, Syaikh Abu Malik]
2. Sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah.
Termasuk juga daging sembelihan yang haram dimakan adalah sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah (meskipun pada saat menyembelih menyebut nama Allah) . Allah Ta’ala berfirman
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala” (Al Maidah:3). [Shahih Fiqh Sunnah II/341]. Hal ini berlaku umum untuk setiap jenis sembelihan yang ditujukan kepada selain Allah, baik itu untuk kuburan wali, jin, berhala, bahkan malaikat dan nabi sekalipun. Daging sembelihan semacam itu haram untuk dimakan.
Perbuatan yang hampir serupa dengan menyembelih untuk selain Allah adalah memberikan sesaji. Misalnya sesaji yang dipersembahkan kepada Nyi Roro Kidul dalam acara sedekah laut di Pantai Selatan, atau sesaji untuk tolak bala yang dtujukan kepada “Mbah Petruk” penunggu Gunung Merapi. Perbuatan ini juga termasuk kesyirikan karena pemberian sesaji tersebut adalah dalam rangka mendekatkan diri dan bentuk pengagungan kepada selain Allah. Hukumnya sama dengan menyembelih untuk selian Allah, yakni merupakan perbuatan syrik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah kisah tentang orang yang berkorban (baca: memberikan sesaji) berupa seekor lalat kepada berhala. Kisah ini ada dalam hadist Nabi berikut :
وعن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) [رواه أحمد].
Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati daerah suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji) sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Maka dia menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Maka mereka mengatakan, “berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Maka dia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah dia masuk neraka. Dan mereka juga mengatakan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Dia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Maka mereka pun memenggal lehernya, dan karena itulah dia masuk surga.” (HR. Ahmad. Hadist ini sahahih mauquf dari Salman. Diriwayatkan Ahmad dalam Az Zuhud 15, Ibnu Abi Syaibah, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah dari jalur Thariq bin Syihab, dari Slaman secara mauquf.- lihat catatan kaki pada Al Qaulul Mufiid I/141)
Hadist ini menunjukkan bahwa taqarrub kepada berhala (dengan menyembelih hewan, memeberikan sesaji, atau yang lainnya) merupakan sebab masuk ke dalam neraka. Yang tampak dari kisah di atas bahwa orang yang disebutkan dalam hadis tersebut awalnya adalah seorang muslim. Dia masuk neraka disebabkan karena perbuatannya. Hal ini menunjukkan bahwasanya bertaqarrub kepada selain Allah merupakan perbuatan syirik akbar, karena hukuman masuk neraka yang dimaksud dalam hadits ini adalah hukuman kekal di neraka. Pelajaran lain dari hadist di atas, bahwa walaupun yang dijadikan bentuk taqarrub adalah sesuatu yang tidak bernilai, yakni hanya seekor lalat, bisa menyebabkan seseorang kekal masuk neraka. Maka ini menunjukkan barang siapa yang bertaqarrub dengan sesuatu yang lebih besar dan lebih berharga dari lalat, maka merupakan sebab yang lebih besar untuk masuk ke dalam nerakan. (Lihat At Tamhiid 147)
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita di atas jalan tauhid dan menjauhkan kita dari dosa-dosa syirik. Wa shalallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
Penulis: Adika Mianoki
Sumber: https://muslim.or.id/6093-sembelihanku-hanya-untuk-allah.html
Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ
“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3)
Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,
خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به
“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935)
Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163)
Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)
Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:
Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,
ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)
Jika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ
“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)
Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.
Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ
“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34)
Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.
***
Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.
Sumber: https://muslim.or.id/85722-hikmah-berkurban.html
Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup?
Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.”
Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal.
Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”
Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)
Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.
Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang.
Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha.
Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga.
Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat.
Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin.
Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban?
Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit.
Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah.
Ingatlah yang Allah janjikan,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558)
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://rumaysho.com/8952-qurban-setiap-tahun-atau-sekali-seumur-hidup.html
Bolehkah panitia qurban mendapat jatah khusus ketika pembagian hasil qurban?
Karena ini menjadi kebiasaan hampir di semua daerah d tempat saya. Mohon pencerahan.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebelumnya kita simak hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim 2/390, Baihaqi dalam al-Kubro no. 19015 dan dihasankan al-Albani)
Orang yang berkurban tidak boleh menjual apapun dari hasil qurbannya. Karena orang yang berqurban, dia telah menyerahkan semua hewannya dalam rangka beribadah kepada Allah. Sehingga dia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan komersial, yang keuntungannya kembali kepada dirinya.
Termasuk diantaranya adalah mengupah jagal dengan mengambil bagian hasil qurban. Jika sohibul qurban mengupah jagal dengan sebagian hasil qurban, berarti qurbannya tidak utuh. Karena ada sebagian yang diwujudkan dalam bentuk bayar jasa.
Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengupah jagal dari hasil qurban.
Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).
Kita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan qurban,
Pertama, panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul qurban untuk menangani hewan qurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil qurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.
Kedua, berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul qurban.
Ketiga, panitia bukan amil. Tidak ada istilah amil dalam pelaksanaan qurban. Amil hanya dalam syariat zakat. Karena itu, adalah kesalahan ketika panitia menerima hasil qurban dengan jatah khusus, dengan alasan sebagai amil.
Keempat, panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul qurban, atas jasanya menangani hewan qurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)
Kelima, mengingat panitia berhak dapat upah, maka panitia tidak boleh mengambil upah dari hasil qurban. Baik bentuknya panitia mendapat jatah khusus atau panitia mendapat jatah makan dari hasil hewan qurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan qurban.
Upah untuk panitia, diambil dari biaya operasional yang dibebankan kepada sohibul qurban, sebagaimana keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,
“Saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari 1717 & Muslim 1317).
Panitia boleh menerima hasil qurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban. Artinya itu di luar upah.
Syaikh Abdullah al-Bassam menuliskan,
“Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..”
(Taudhihul Ahkaam, 4/464).
Kita bisa membedakan hadiah dengan upah,
Ketika jatah khusus yang diberikan panitia sifatnya bisa dituntut, dalam arti, jika ada panitia yang tidak menerima jatah khusus, dia merasa dirugikan, sehingga berhak untuk meminta, maka jatah khusus ini upah, bukan hadiah.
Dan jika jatah khusus ini sifatnya suka rela, panitia yang tidak menerima, tidak merasa dirugikan, sehingga dia tidak meminta, maka ini hadiah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber: https://konsultasisyariah.com/25587-panitia-qurban-tidak-boleh-dapat-jatah-khusus.html
Manakah yang didahulukan nafkah ataukah qurban?
Sebagaimana diterangkan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Qurban adalah syiar Islam yang tampak. Muslim yang mampu hendaklah merutinkan melakukan ibadah yang satu ini.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, ‘Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.’” (HR. Bukhari, no. 5558 dan Muslim, no. 1966)
Dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum qurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berqurban, sunnah qurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan qurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunnah berlaku untuk semuanya.
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atha’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Qurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib.
Dari Abu Suraihah, ia berkata,
رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَمَا يُضَحِّيَانِ
“Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Razaq 8139, sanadnya sahih).
Qurban menjadi wajib dalam dua keadaan yaitu takyin dan nadzar.
Yang dibebani untuk berqurban, ada tiga syarat yaitu:
Yang dimaksud mampu adalah memiliki biaya untuk berqurban. Qurban ini adalah kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama hari Id dan hari-hari tasyrik.
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:478-479.
Dari penjelasan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily di atas, nafkah untuk diri dan keluarga berarti dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu barulah berqurban.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi utama:
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
—
Muhammad Abduh Tuasikal
Pengasuh Rumaysho dan Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
sumber : https://rumaysho.com/28652-mana-yang-didahulukan-nafkah-ataukah-qurban.html




Sebagian orang memiliki kelebihan harta yang sebenarnya sudah bisa berqurban dengan satu ekor kambing atau 1/7 sapi secara patungan. Namun memang sifat manusia sulit mengeluarkan harta yang ia sukai. Padahal qurban mengandung hikmah dan keutamaan yang besar.
Qurban yang kita kenal biasa disebut dengan udhiyah. Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha.
Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 74).
Perintah Qurban
Qurban pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249)
Dari hadits terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)
Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya qurban. (Fiqhul Udhiyah, hal. 8)
Hikmah Berqurban
1- Qurban dilakukan untuk meraih takwa. Yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).
2- Qurban dilakukan dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
3- Qurban dilaksanakan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
4- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76)
5- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan qurban.” (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379)
Tetaplah Berqurban Ketika Mampu Walau Hukum Qurban Sunnah
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum qurban tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263)
Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu sunnah, tetaplah berqurban apalagi mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2,5 juta rupiah untuk qurban kambing atau patungan sapi sebenarnya begitu enteng. Tinggal niatan saja yang perlu dikuatkan.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, beliau berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618)
Berutang Tidaklah Masalah untuk Berqurban
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415)
Untuk masalah aqiqah, Imam Ahmad berkata,
إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم
“Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk qurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang.
Pilihlah Hewan Qurban Terbaik
Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk qurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga, (4) bertanduk, (5) jantan, (6) berkuku dan berperut hitam, (7) sekeliling mata hitam.
Hewan qurban yang dipilih adalah yang sudah mencapai usia musinnah. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Atau bisa pula memilih jadza’ah yaitu domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Kemudian jauhi cacat hewan qurban yang wajib dihindari yang bisa membuat qurbannya tidak sah. Ada empat cacat yang membuat hewan qurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi qurban.
Sedangkan cacat yang tidak mempengaruhi turunnya kualitas daging tidaklah masalah seperti ekor yang terputus, telinga yang terpotong dan tandung yang patah. Cacat ini yang dimakruhkan.
Intinya, ketika berqurban berusaha memilih hewan qurban yang terbaik, menghindari cacat yang membuat tidak sah dan cacat yang dimakruhkan. Ibnu Taimiyah sampai berkata,
وَالأَجْرُ فِي الأُضْحِيَّةِ عَلَى قَدْرِ القِيْمَةِ مُطْلَقًا
“Pahala qurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang diqurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan qurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala.
Berqurban itu begitu mudah, kita bisa berqurban dengan 1 kambing atau patungan 1/7 sapi. Masing-masing qurban tersebut bisa diniatkan untuk satu keluarga. Imam Asy Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, 8: 125).
Semoga bermanfaat. Moga Allah berkahi rezeki setiap yang mau berqurban.
—
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Dzulqo’dah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/22713-kenapa-masih-enggan-berqurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id