Sebab-Sebab Anak Durhaka

Sebab-sebab anak durhaka

Banyak faktor yang menyebabkan anak melakukan kedurhakaan kepada orang tuanya, di antaranya:

1. Kebodohan

Kebodohan adalah penyakit yang mematikan, dan orang bodoh adalah musuh bagi dirinya sendiri. Apabila seseorang tidak mengetahui akibat dari kedurhakaan dan hasil yang diperoleh dari berbakti kepada kedua orang tua, baik secara langsung ataupun tidak langsung, maka hal itu akan membawa seseorang kepada kedurhakaan dan memalingkan dari berbakti.

2. Pendidikan buruk

Orang tua yang tidak mendidik anak-anaknya agar bertakwa, berbakti, menyambung silaturrahim, dan mencari kemuliaan, maka hal itu akan membawa mereka kepada sikap membangkang dan durhaka.

3. Adanya pertentangan

Kedua orang tua mengajarkan sesuatu kepada anak-anaknya, akan tetapi keduanya tidak mengamalkan apa yang telah mereka ajarkan, bahkan terkadang keduanya melakukan hal yang bertentangan dengan hal itu. Perkara ini akan memancing sang anak untuk melakukan pembangkangan dan kedurhakaan.

4. Memperlakukan anak-anak secara buruk

Perbuatan inilah yang akan merusak anak-anak dan menjadikan mereka berbuat durhaka. Begitu juga hal itu akan menjatuhkan martabat orang tua dan melemahkan pengaruh keduanya dalam mendidik anak.

5. Kedurhakaan orang tua kepada ibu-bapaknya

Hal ini merupakan salah satu sebab terjadinya kedurhakaan kepada orang tua. Apabila orang tua durhaka kepada ibu-bapaknya (kakek dan nenek sang anak –ed), niscaya keduanya akan dihukum dengan kedurhakaan anak-anak mereka kepadanya. Hal ini sering terjadi karena dua faktor:

Pertama: Karena anak-anak akan meniru orang tuanya dalam berbuat durhaka;

Kedua: Balasan diberikan sesuai dengan jenis amalannya.

6. Minimnya ketakwaan kepada Allah tatkala terjadi perceraian

Ada sebagian orang tua apabila mengalami perceraian, maka keduanya tidak bertakwa kepada Allah Ta’ala, sehingga perceraian antara keduanya pun terjadi dengan cara tidak baik.

Akan tetapi, yang Anda temui, bahwa masing-masing dari keduanya (bapak-ibu, -ed) akan menjelek-jelekan satu sama lain di hadapan anak-anaknya. Jika anak-anak pergi menemui sang ibu, maka sang ibu akan menyebutkan keburukan ayahnya, lalu mulailah dia mengajak untuk membenci dan menjauhi ayahnya. Begitu juga jika sang anak-anak pergi menemui sang ayah, maka sang ayah akan berbuat sebagaimana apa yang diperbuat ibunya.

Akibatnya, anak-anak akan durhaka kepada kedua orang tuanya. Penyebabnya adalah kedua orang tua itu sendiri, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Abu Dzuab Al-Hadzli,

Janganlah engkau marah terhadap suatu perbuatan yang engkau juga ikut melakukannya,

Sesungguhnya orang yang layak mendapatkan keridhaan adalah orang yang mengamalkan sunnah.

***

Artikel Muslimah.or.id

Diketik ulang dari buku “Relakah Anakmu Durhaka?” karya Hamad Hasan dan Muhammad bin Ibrahim.

Sumber: https://muslimah.or.id/9026-sebab-anak-durhaka.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Memiliki Sikap Tenang dan Rendah Hati

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا

“Dan hamba-hamba Yang Maha Penyayang itu adalah orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapanya, mereka hanya membalasnya dengan mengucapkan perkataan yang baik.” (QS. Al-Furqan: 63)

Termasuk sifat ‘ibadur-rahman (hamba-hamba Ar-Rahman) dan keindahaan akhlak mereka adalah ketawadukan mereka kepada Allah Jalla Jalaluh dan hamba-hamba Allah. Mereka senantiasa berjalan dengan rendah hati, penuh ketenangan dan kewibawaan. Ketawadukan yang tampak dari cara mereka berjalan dan selalu menjaga penampilan adalah buah dari keimanan dan pengaruh yang timbul darinya.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan terkait ayat ini, “Yang dimaksud ( ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا ) “Orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” adalah disertai ketaatan, memaafkan, dan ketawadukan (rendah hati).” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam tafsirnya, 17: 491)

Di antara bentuk sikap tawaduk dan tenang, jika mereka dihalangi oleh orang bodoh dan buruk akhlaknya di perjalanan, maka mereka hanya membalasnya dengan perkataan yang baik, jauh dari sikap bodoh dan gegabah. Inilah makna firman Allah ‘Azza wa Jalla ( وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا ) “Dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang mengandung keselamatan”, yaitu, ucapan yang menyelamatkan mereka dari dosa dan hal-hal yang sia-sia.

Dengan begitu, sejatinya mereka telah menjaga diri mereka dari dua macam ketergelinciran: tergelincirnya kaki (perbuatan) dan tergelincirnya lidah (ucapan).

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Ketergelinciran itu ada dua macam, yaitu tergelincirnya kaki dan lisan, sehingga dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan keduanya secara berdampingan,

وَعِبَادُ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى ٱلْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ ٱلْجَٰهِلُونَ قَالُوا۟ سَلَٰمًا

Allah menggambarkan mereka sebagai orang-orang yang lurus (baik) dalam setiap ucapan maupun langkahnya.” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 376)

Mereka pun tidak membalas orang-orang bodoh dengan kebodohan serupa. Sebaliknya, mereka justru berpaling dan menghindari interaksi dengan mereka. Jika pun harus membalas, mereka memilih perkataan yang jauh dari celaan dan keburukan. Mereka menolak keburukan dengan kebaikan. Ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَا تَسْتَوِى ٱلْحَسَنَةُ وَلَا ٱلسَّيِّئَةُ ۚ ٱدْفَعْ بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ فَإِذَا ٱلَّذِى بَيْنَكَ وَبَيْنَهُۥ عَدَٰوَةٌ كَأَنَّهُۥ وَلِىٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ٱلَّذِينَ صَبَرُوا۟ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan, seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fussilat: 34-35)

Manusia memiliki tingkatan yang relatif berbeda-beda dalam masalah akhlak dan interaksinya dengan orang lain. Seorang muslim dituntut untuk selalu memperindah akhlaknya, menjaga agamanya dengan baik, serta menghiasi dirinya dengan akhlak yang mulia sebagaimana yang Allah ‘Azza wa Jalla sebutkan tentang hamba-hamba Ar-Rahman dalam ayat sebelumnya, yakni membalas keburukan dengan kebaikan serta bersikap tawaduk (rendah hati) kepada siapapun, bagaimanapun akhlak mereka.

Sebelum itu, sepatutnya seseorang supaya memohon pertolongan kepada Allah dalam semua urusannya. Ia hendaknya berdoa agar Allah memberinya akhlak yang baik, serta menjauhkan darinya akhlak yang buruk. Hal ini sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau senantiasa berdoa dalam doa istiftah,

ٱهْدِنِي لِأَحْسَنِ ٱلْأَخْلَاقِ، لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَٱصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا، لَا يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ

“Ya Allah, tunjukanlah kepadaku akhlak yang baik, karena tidak ada yang dapat menunjukinya kecuali Engkau. Dan jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, karena tidak ada yang dapat menjauhkannya dariku kecuali Engkau.” (HR. Muslim no. 771)

Begitu pula Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada umatnya ketika hendak keluar rumah untuk berdoa,

اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu agar aku tidak tergelincir atau digelincirkan, agar aku tidak tersesat atau disesatkan, agar aku tidak menzalimi atau dizalimi, agar aku tidak melakukan kebodohan atau diperlakukan bodoh oleh orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 5094, At-Tirmidzi no. 3477, An-Nasa’i no. 5486. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4709)

Dan di dalam doa yang penuh dengan keberkahan ini, bisa menjadi pelindung bagi seorang hamba agar tidak melakukan kebodohan terhadap orang lain, dan agar ia pun selamat dari kebodohan yang dilakukan orang lain terhadapnya.

***

Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Shifatu ‘Ibadirrahman, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah, hal. 7-10.

Sumber: https://muslim.or.id/108223-sifat-ibadurrahman-bag-1.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Suami Harus Sabar Menghadapi Istri

Bukan hanya istri yang mesti sabar menghadapi suami, suami pun mesti sabar menghadapi istri karena bisa jadi didapati pada istri ada kekurangan dari segi agama, akhlak, kata-kata, dan lainnya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Ibnul Arabi menyebutkan bahwa telah menceritakan kepadanya Abul Qasim bin Abu Hubaib, dari Abul Qasim As-Suyuri, dari Abu Bakar bin ‘Abdurrahman, tentang Syaikh Abu Muhammad bin Abu Zaid Al-Qairawani yang sangat terkenal dengan ilmu dan agamanya, di mana Abu Bakar bercerita,

وَكَانَتْ لَهُ زَوْجَةٌ سَيِّئَةُ الْعِشْرَةِ ، وَكَانَتْ تُقَصِّرُ فِي حُقُوقِهِ ، وَتُؤْذِيهِ بِلِسَانِهَا فَيُقَالُ لَهُ فِي أَمْرِهَا فَيَسْدُلُ بِالصَّبْرِ عَلَيْهَا

“Istri Syaikh Abu Muhammad Al-Qairawani diketahui berperangai buruk, tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, dan selalu menyakiti suaminya dengan lidahnya. Orang-orang banyak yang heran dan mencela sikap sabar dari Syaikh Abu Muhammad terhadap sang istri.”

Syaikh Abu Muhammad berkata,

أَنَا رَجُلٌ قَدْ أَكْمَلَ اللَّهُ عَلَيَّ النِّعْمَةَ فِي صِحَّةِ بَدَنِي وَمَعْرِفَتِي ، وَمَا مَلَكَتْ يَمِينِي ، فَلَعَلَّهَا بُعِثَتْ عُقُوبَةً عَلَى دِينِي ، فَأَخَاف إذَا فَارَقْتُهَا أَنْ تَنْزِلَ بِي عُقُوبَةٌ هِيَ أَشَدُّ مِنْهَا .

“Aku adalah orang yang telah diberikan oleh Allah berbagai macam nikmat berupa kesehatan badan, ilmu, dan dikaruniakan kepadaku budak-budak. Mungkin sikap jelek istriku adalah hukuman Allah atas kekurangan agamaku. Aku hanya takut jika ia kuceraikan akan turun ujian kepadaku lebih berat dari itu.” (Ahkam Al-Qur’an, 1:487)

Dari penjelasan Syaikh Ibnu Abu Zaid menunjukkan bahwa kadang cobaan suami itu pada istrinya adalah karena kekurangan agama atau memang cobaan untuknya, moga dapat menghapus dosa-dosa.

Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata mengenai firman Allah,

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Maksud ayat ini adalah, “Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan sedikitlah berbuat adil karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1:487)

Yang jelas kalau melihat kekurangan pada akhlak istri, maka lihatlah dari sisi lain, pasti ada yang bisa menutupi kekurangan tadi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim, no. 1469)

Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah jika mendapati pada istri suatu kekurangan, janganlah membencinya secara total. Walaupun akhlaknya ada yang jelek, di sisi lain ia memiliki agama yang bagus, ia cantik, ia ‘afifah (menjaga diri dari zina), atau ia adalah kekasih yang baik. Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, 10:56.

Yang jelas seorang suami bisa saja mendapati ujian dari istrinya sendiri, bahkan dari kata-kata istrinya yang pedas.

Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin berkata,

الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الأَوْلِيَاءُ

“Bersabar dari kata-kata (menyakitkan) yang keluar dari mulut para istri adalah salah satu cobaan para wali.” (Ihya’ Ulum Ad-Diin, 2:38)

Semoga Allah beri taufik kepada para suami untuk banyak bersabar dan sebagai pemimpin bisa memegang kendali rumah tangga dengan baik. Tugas kita sebagai pemimpin di rumah, moga bisa mengantarkan istri dan anak menuju surga Allah, Ya Allah kabulkanlah.

Referensi:

  1. Ahkam Al-Qur’an. Cetakan Tahun 1432 H. Abu Bakar Muhammad bin ‘Abdullah (Ibnul ‘Arabi). Penerbit Darul Hadits.
  2. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  3. Ihya’ Ulum Ad-Diin. Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Abu Hamid. Penerbit Darul Ma’rifah. (Asy-Syamilah)

Diselesaikan pada Selasa siang, 13 Jumadal Akhirah 1442 H, 26 Januari 2021 di Perpustakaan Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/26704-suami-harus-sabar-menghadapi-istri.html

Bahaya Pornografi bagi Seorang Muslim

Saat ini, tidak ada yang lebih mudah diakses daripada konten yang merusak jiwa. Satu klik, satu tautan, atau bahkan satu bisikan dari teman sebaya bisa membawa seorang anak kecil masuk ke dalam dunia kelam yang bernama pornografi. Namun, banyak dari kita masih menganggap hal ini sebagai masalah sepele, atau hanya masalah “anak-anak muda”. Padahal, inilah bom waktu yang menghancurkan dari dalam, perlahan namun pasti.

Sebuah kenyataan yang mengerikan kini terungkap: anak-anak semuda 8–9 tahun sudah mulai terpapar konten pornografi. Dan yang lebih tragis, banyak dari mereka bahkan tidak mencarinya secara sengaja. Mereka melihatnya dari teman sekolah, dari perangkat yang ditinggal terbuka, atau bahkan dari orang-orang dewasa di sekitar mereka. Dari titik inilah, banyak kehidupan mulai berubah arah—menuju jurang kenistaan yang sulit dipanjat kembali.

Apakah ini hanya soal “syahwat” yang lepas kendali? Ataukah ini adalah sebuah perang ideologis yang membidik generasi Muslim dari akar keimanan mereka? Mengapa pengaruh pornografi bisa begitu besar hingga mengubah cara pandang seorang laki-laki terhadap perempuan, terhadap pernikahan, bahkan terhadap makna tanggung jawab hidup itu sendiri?

Pandangan pertama, awal petaka

Tidak semua yang memulai menonton pornografi adalah orang yang “niat”. Banyak dari mereka hanya korban—korban dari sistem yang lalai dan lingkungan yang permisif. Namun, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَقۡرَبُوا الزِّنٰٓى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً  ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا‏

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Larangan yang datang bukan hanya pada perbuatannya, tetapi pada semua jalan yang mengarah ke sana. Dan layar smartphone hari ini telah menjadi jalan tol menuju kemaksiatan, bahkan sebelum seseorang balig.

Seorang anak kecil mungkin hanya membuka tautan yang diberikan teman. Namun dalam waktu singkat, ia bisa terjerat dalam kebiasaan yang membentuk ulang pikirannya. Dopamin—zat kimia di otak yang memberi rasa senang—dilepaskan dalam kadar berlebih saat melihat konten pornografi. Sebuah kenikmatan palsu yang membuat otak ingin mengulanginya terus-menerus, bahkan jika harus merusak harga dirinya.

Dari sinilah muncul kecanduan. Apa yang dulu cukup dengan satu video, lama-lama menjadi tidak memuaskan. Mereka mencari konten yang lebih ekstrem, lebih vulgar, lebih menyimpang. Ini bukan lagi soal “penasaran”, tapi tentang sistem yang memaksa tubuh dan jiwa untuk menuruti hawa nafsu tanpa batas. Sama seperti narkoba: sekali masuk, sulit untuk keluar; dan saat sadar, semuanya telah berubah.

Di sinilah peran lingkungan sangat menentukan. Orang tua, guru, bahkan teman sebaya bisa menjadi penyebab atau penyelamat. Seorang anak yang sejak kecil tak diajarkan rasa malu, tak dikenalkan dengan pengawasan Allah, dan tak diberi proteksi dari paparan dunia digital, akan lebih mudah terperosok ke dalam lubang dosa yang dalam ini. Dan sayangnya, banyak yang tidak pernah kembali.

Rusaknya pandangan, lumpuhnya tujuan hidup

Rasulullah ﷺ bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafaz hadis di atas milik Muslim)

Dampak dari pornografi merasuk ke dalam cara seseorang memandang lawan jenis, mengubah wanita menjadi sekadar objek dan mengubah pernikahan menjadi ladang penyaluran nafsu semata. Bagaimana mungkin seorang laki-laki bisa membangun rumah tangga yang sakinah jika sejak awal ia terbiasa dengan “pasangan” digital yang tidak pernah menuntut, tidak pernah marah, dan selalu sempurna?

Pornografi menciptakan fantasi. Fantasi itu kemudian menjadi standar. Ketika kenyataan tidak seindah fantasi, timbul ketidakpuasan. Akhirnya, wanita halal yang dinikahi dengan mahar dan doa pun terasa hambar. Ia dibandingkan dengan bayangan maya, yang bahkan tak pernah hidup.

Lebih jauh lagi, para pecandu pornografi cenderung menjadi pribadi yang pasif, tidak memiliki ambisi hidup, dan kehilangan rasa tanggung jawab. Mereka lebih nyaman menghindari realitas dan tenggelam dalam dunia maya yang memberinya pelarian instan. Maka jangan heran jika banyak pemuda Muslim hari ini terlihat lulus kuliah, punya gelar, tapi tak mampu memimpin, tak bisa membangun komunikasi yang sehat, bahkan tak sanggup memikul amanah keluarga.

Padahal Islam mengajarkan kita untuk menjadi qawwam, pemimpin dalam rumah dan masyarakat. Laki-laki yang seharusnya melindungi, justru menjadi beban. Laki-laki yang seharusnya menjaga kehormatan, justru menjadi pelanggar kehormatan itu sendiri. Dan semuanya bermula dari satu hal yang tampak remeh: pandangan mata yang tak dijaga.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)

Islam memberi jalan kembali

Kabar baiknya, Islam tidak membiarkan umatnya tenggelam tanpa arah. Islam memberikan solusi, bukan hanya larangan. Rasulullah ﷺ bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, 5066, dan Muslim no. 1905, dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

Pernikahan adalah solusi, bukan beban. Sebuah jalan halal untuk menyalurkan fitrah, bukan penjara yang membatasi kebebasan.

Namun, pernikahan bukan satu-satunya solusi. Inti dari semuanya adalah kesadaran bahwa hidup ini punya tujuan. Bahwa setiap detik akan dimintai pertanggungjawaban. Bahwa setiap pandangan, setiap klik, akan disaksikan oleh Allah Ta’ala. Hal inilah yang membuat seorang Muslim berhenti dari maksiat, bukan karena takut reputasi hancur, tapi karena takut kepada Rabb-nya yang Maha Mengetahui. Di antaranya adalah dengan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih)

Bimbingan agama harus menjadi fondasi utama dalam upaya keluar dari jeratan pornografi. Tanpa keyakinan akan hari kebangkitan, maka semua larangan akan terasa sewenang-wenang. Tapi ketika kita yakin bahwa setiap amal akan dibalas, maka menjaga diri dari dosa menjadi bagian dari persiapan menuju akhirat. Tanpa iman, semua nasihat hanya terdengar seperti moralitas kosong.

Jangan menunda tobat. Jangan menunggu “siap”. Karena kecanduan ini akan terus mencengkeram jika tidak diputus dengan tekad kuat dan pertolongan Allah Ta’ala. Ganti layar dengan mushaf. Ganti waktu sepi dengan sujud di malam hari. Ganti fantasi dengan realita indah dalam pernikahan yang diridai. Insya Allah, siapa pun yang ingin berubah, pasti Allah Ta’ala akan beri jalan.

Generasi yang terancam

Saudaraku, kita sedang menghadapi ujian besar dalam sejarah umat ini. Pornografi bukan hanya ancaman bagi individu, tapi bagi keberlangsungan generasi Muslim. Jika laki-laki kehilangan izzah-nya, kehilangan kemampuannya untuk menjaga diri, lalu siapa yang akan menjadi imam di rumah dan pemimpin di masyarakat? Jika wanita hanya dilihat sebagai objek, bagaimana mungkin mereka bisa dimuliakan sebagaimana perintah Allah?

Mari kita sadari, bahwa pornografi ini adalah musibah nyata yang menggerogoti akhlak, menghancurkan cita-cita, dan membunuh produktivitas. Kita tak bisa terus menutup mata. Kita harus mulai bicara, mulai mendidik, mulai menanamkan kesadaran sejak dini. Dan yang terpenting, kita harus mulai dari diri sendiri.

Jika Anda membaca tulisan ini dan merasa bahwa Anda termasuk yang sedang terjerat, ketahuilah: tidak ada kata terlambat untuk kembali. Malu kepada manusia tidak akan menyelamatkan kita, tetapi malu kepada Allah akan memuliakan kita. Mari kita bangun kembali benteng kehormatan ini—dengan ilmu, dengan iman, dan dengan komunitas yang saling menguatkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اسْتَحْيُوا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ ، قَالَ قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَسْتَحْيِي وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، قَالَ لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى ، وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى ، وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى ، وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

“Hendaklah kalian malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” Perawi mengatakan, “Kami menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami malu (walhamdulillah).’” Rasulullah bersabda, “Bukan seperti itu. Tetapi malu kepada Allah dengan sebenarnya adalah hendaklah dia menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya, hendaklah dia menjaga perut dan apa yang dikandungnya, dan hendaklah dia selalu ingat kematian dan busuknya jasad. Barangsiapa yang menginginkan kehidupan akhirat, hendaklah dia meninggalkan perhiasan dunia. Dan barangsiapa yang mengerjakan yang demikian, maka sungguh dia telah malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan sifat malu yang sebenarnya.” (HR. Tirmidzi, hasan)

Semoga Allah menjaga kita, anak-anak kita, dan generasi umat ini dari fitnah yang merusak, serta menjadikan kita pemuda-pemudi yang menjaga pandangan, memuliakan pernikahan, dan mengemban amanah sebagai khalifah di bumi-Nya. Aamiin.

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslim.or.id/108343-bahaya-pornografi-bagi-seorang-muslim.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Mengambil Dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.

Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)

Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.

Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه

“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)

Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”

Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”

Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”

Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?

Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,

الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ

“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”

Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.

Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).

Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.

Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.

Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Ustadz Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

Sumber: Yufidia.com


[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.

Read more https://pengusahamuslim.com/3232-hukum-mengambil-dan-1720.html

Jangan Hanya Bisa Melarang dan Menyuruh Saja

Kita selaku ayah dan ibu sudah sepantasnya memberikan keteladanan dalam kebaikan kepada anak-anak kita. Demikian pula telah diuraikan dampak psikis pemberian teladan dan motivasi kepada anak, sehingga sang anak akan meniru (mencontoh) kebaikan dari kedua orang tuanya. Dengan harapan, sang anak kelak dapat kontinyu melakukan kebaikan tersebut, bahkan setelah kedua orang tuanya tiada.

Oleh karena itu, sebagai orang tua hendaklah kita jangan hanya mampu untuk melarang suatu perbuatan buruk, namun kita sendiri malah melakukannya.

Sebuah aib bagi kita, bahkan aib yang sangat besar, ketika kita melarang anak kita dari akhlak yang buruk, namun kita sendiri yang justru melakukannya.

Sebuah aib bagi kita, melarang mereka dari ucapan dusta, namun kita malah berdusta di hadapan mereka. Ketika seseorang datang ke rumah kita, orang tersebut (sang tamu) bertanya tentang keberadaan kita, namun kita malah menyuruh anak kita untuk mengatakan, ”Bilang saja bahwa ayah atau ibu tidak ada.” Bagaimana kita akan mengajarkan mereka tentang wajibnya memenuhi (menepati) janji, padahal kita sendiri menyelisihi janji di hadapan mereka?

Bagaimana mungkin kita melarang anak dari berteriak-teriak (bersuara keras) di rumah dan mengajarkan kepadanya tentang firman Allah Ta’ala,

وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

Dan lirihkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman [31]: 19)

Namun kita malah meninggikan suara dengan cacian dan makian di rumah kita. Kita justru menghardik istri dan anak-anak kita.

Bagaimana mungkin kita melarang anak untuk tidak merokok, atau melihat yang haram, padahal kita sendiri merokok dan mata kita sering jelalatan ke mana-mana? Jika kita mengatakan kepadanya,“Jangan merokok!” Maka dia pun akan bertanya, “Mengapa tidak boleh merokok??” Karena sang anak tentu tidak merasa bersalah. Lantas apa yang dapat kita jawab kepadanya, karena kita sendiri juga menghisap rokok?

Sungguh Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ 

Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (QS. Ash–Shaf [61]: 2-3)

Nabi Syu’aib alaihissalam pernah mengatakan,

وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ

Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Huud [11]: 88)

Berikut ini hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan pembahasan ini,

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُلْقى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ، فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ، وَتَنْهى عَنِ الْمُنْكَرِ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Didatangkan seorang pria pada hari kiamat. Kemudian dia dilempar ke neraka. Ususnya keluar dan dia memutari ususnya bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik alat giling gandum. Penduduk neraka pun berkeliling mengelilinginya dan mengatakan, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah dahulu Engkau adalah orang yang memerintahkan kami melaksanakan yang ma’ruf dan melarang kami dari hal yang mungkar? Kemudian dia menjawab, Dahulu aku memang memerintahkan kalian pada yang ma’ruf (kebaikan), tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Demikian jugaaku melarang kalian dari yang mungkar (keburukan), namun aku malah mengerjakannya. (HR. Bukhari no. 3267)

Marilah kita berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan apa yang hendak kita ajarkan kepada anak-anak kita ...

***

Disempurnakan menjelang isya, Rotterdam, 13 Shafar 1438

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/9164-parenting-islami-bag-8.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id