KESUCIAN AIR LAUT

Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Nusantara terkenal dengan lautan yang mengelilinginya dan memisahkan antar pulau-pulaunya. Lautan bagi penduduk Indonesia merupakan salah satu sarana yang menghubungkan dan mengantar mereka mengenal serta mengetahui pulau-pulau yang ada. Disamping lautan juga menjadi salah satu sumber rezeki bagi banyak penduduk Indonesia khususnya kaum Muslimin.

Hubungan lautan dengan kita sangat erat, baik berhubungan dengan airnya, hewannya maupun kandungannya. Sehingga sepantasnyalah kita mengenal hukum-hukum syariat seputar lautan dan kesuciannya dengan harapan dapat menjadi pencerahan terhadap kaum Muslimin umumnya dan para nelayan khususnya.

AIR LAUT SUCI MENSUCIKAN.
Para Ulama berbeda pendapat seputar hukum menggunakan air laut untuk bersuci. Yang râjih adalah pendapat yang menyatakan bahwa air laut itu suci dan mensucikan, artinya boleh digunakan dalam bersuci, baik ketika ada air yang lain atau pun ketika tidak air yang lain. Inilah pendapat mayoritas Ulama dari para sahabat, tabi’în dan yang setelah mereka. Ini adalah pendapat Abu Bakar Radhiyallahu anhu , Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma dan Umar Radhiyallahu anhu . Diriwayatkan juga dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu , Abdullah bin Amru Radhiyallahu anhu . Ini pula pendapat Athâ’, Ibnu Sîrin, al-Hasan, ‘Ikrimah, Thâwûs, Ibrâhîm an-Nakha’i, Sufyân ats-Tsauri, al-Auzâ’i, Ahlu syam, Madinah, Kufah, Abu Ubaid dan Ishâq.[1]

Ini adalah pendapat madzhab fikih yang empat (al-madzâhib al-arba’ah). [2]

Diantara argumentasi pendapat ini adalah:

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allâh tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [al-Mâidah/5:6]

Kata air (مَآءً) dalam ayat bersifat umum, mencakup semua air kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Air laut termasuk dalam keumuman air tersebut.

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allâh yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. [al-Mâidah/5:96]

Apabila hewan laut halal bagi kita maka demikian juga airnya, tentu suci.

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih [al-Furqân/25:48]

Ayat yang mulia ini menunjukkan pengertian semua air yang turun dari langit adalah suci mensucikan. Kata (مَاء) dalam ayat ini disampaikan dalam rangka pemberian nikmat (imtinân), karena Allâh menyebutnya dalam mengenalkan nikmat tersebut, seandainya tidak menunjukkan keumuman tentulah tampak tidak sempurna yang diinginkan.[3]

  1. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang air laut :

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci, (dan) halal bangkainya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasâ-i, Ibnu Mâjah, dan Ibnu Abi Syaibah, dan ini merupakan lafazhnya, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi dan telah diriwayatkan pula oleh Malik, Syafi’i dan Ahmad].

Sebagian Ulama mengklaim adanya ijma’ tentang air laut itu suci mensucikan, diantaranya Ibnu Juzâ dari Ulama Madzhab Mâlikiyah dalam kitab al-Qawânin al-Fiqhiyah (hlm 44) menyatakan, “Air muthlaq adalah yang masih ada pada asal penciptaannya, maka ia suci mensucikan secara ijma’ baik airnya tawar atau asin, baik dari laut, langit atau tanah.”


Penukilan ijma’ seperti ini lemah dan tidak benar, sebab Ibnu al-Mundzir dalam al-Ausâth 1/246 menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat diantara Ulama yang aku hafal dan aku temui bahwa orang yang bersuci dengan air itu sah kecuali air laut, karena ada perbedaan pendapat dan berita dari para Ulama terdahulu.

Sedangkan Ibnu Abdilbarr dalam at-Tamhîd 16/221 menyatakan, “Sepakat mayoritas Ulama dan banyak sekali imam-imam fatwa di seluruh negeri dari kalangan ahli fikih bahwa air laut itu suci dan wudhu diperbolehkan dengannya kecuali yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin al-Khathab z dan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Diriwayatkan keduanya memakruhkan berwudhu dengan air laut. Wallahu a’lam.

BILA AIR LAUT BERUBAH
Apabila air yang banyak seperti air sungai dan laut mengalami perubahan pada salah satu sifatnya; bau, rasa atau warnanya, maka perubahan ini memiliki dua keadaan:

  1. Berubah dengan sebab najis. Jika ada benca najis yang bisa merubah salah satu sifat air, yaitu bau, rasa dan warna, maka hukumnya adalah najis menurut ijma’ para Ulama. [4]
  2. Berubah dengan sebab benda suci. Dalam masalah ini ada tiga bentuk:
    a). Sifat air laut tersebut berubah dengan sebab campuran benda suci yang dominan sehingga tidak lagi dinamakan air dan disebut dengan nama yang lain, misalnya minyak bumi atau selainnya karena minyak bercampur dengan air laut lebih dominan. Dalam keadaan ini mayoritas Ulama memandang air yang banyak atau air laut tersebut tidak sah menjadi alat bersuci. Ini yang shahih dari madzhab Hanafiyah dan pendapat Abu Yusuf. Ini juga adalah pendapat madzhab Mâlikiyah, asy-Syâfi’iyah dan Hambaliyah. Diantara argumen yang merajihkan pendapat ini adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]

Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla mewajibkan tayammum bagi orang yang tidak menemukan air mutlak sehingga menunjukkan tidak bolehnya menggunakan (zat cair) selain air yang tidak dinamakan air secara mutlak.[5]

b). Sifat air laut tersebut berubah dengan sebab campuran benda suci yang tidak sampai menghilangkan penamaan sebagai air. Hal ini ada dua macam:

  1. Campuran benda suci yang merubah sifat air tersebut termasuk yang susah sekali dipisahkan seperti warna hijau akibat air menggenang terlalu lama, atau lumut dan tumbuhan yang hidup didalamnya. Juga kadang dedaunan yang jatuh ke air atau kayu, tanah dan sebagainya yang terbawa banjir sehingga mengotori air dan merubah sebagian sifat-sifat airnya. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat para Ulama akan kesucian air tersebut; karena air mutlak bercampur dengan benda suci dan tidak bisa dipisahkan dan tidak dominan juga, sehingga tetap dalam keadaan suci.[6]
  2. Campuran benda sucinya tidak menghilangkan nama air darinya dan memungkinkan untuk untuk dipisahkan seperti minyak bumi dan sejenisnya. Pada masalah ini ada perbedaan pendapat para Ulama dalam dua pendapat:

a). Pendapat madzhab Mâlikiyah dan as-Syâfi’iyah serta Hambaliyah menyatakan tidak sah bersuci dengan air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci yang bisa dipisahkan.

b). Pendapat madzhab Hanafiyah dan salah satu riwayat dari imam Ahmad serta dirajihkan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan sah bersuci dengan air yang berubah sifatnya karena tercampur benda suci selama belum menghilangkan penamaan sebagai air. Inilah pendapat yang rajih dengan dasar:

  1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]

Kata (air) dalam ayat ini umum mencakup semua air tanpa membeda-bedakannya kecuali bila ada dalil lain yang membedakannya. Juga tidak ada pembedaan air dengan sebab susah atau tidaknya dipisahkan dari yang mencampuri air, sehingga berlaku secara umum.

  1. Hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَّ مِنْ بَعِيرِهِ، فَوُقِصَ وَقْصًا، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَلْبِسُوهُ ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي»

Seorang datang dalam keadaan ihram bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu terjatuh dari ontanya kemudian terinjak injak hingga mati. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandikanlah dengan air dicampur bidara dan kafanilah dengan dua kain ihramnya tersebut dan jangan tutupi kepalanya, karena dia kan datang dihari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. [HR. Muslim]

Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mencampur air dengan bidara dan tetntunya mengakibatkan perubahan pada sifat airnya. Setelah dicampur, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air yang sudah dicampuri daun bidara itu untuk memandikan mayit dalam rangka mensucikannya. Dengan demikian perubahan akibat campuran benda suci tersebut tidak menghilangkan sifat suci mensucikan air tersebut.

  1. Hadits Ummu Hâni` Radhiyallahu anha yang berbunyi :

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – اغْتَسَلَ وَمَيْمُونَةَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، فِي قَصْعَةٍ فِيهَا أَثَرُ الْعَجِينِ

Sesunggunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dengan Maimunah dari satu bejana dalam bejana berisi bekas adonan roti. [HR Ibnu Mâjah no. 378 dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Ibni Mâjah 1/66].

Biasanya air berubah sifatnya karena tercampur bekas adonan dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk bersuci.
Demikianlah kekuatan dalil ini merajihkan pendapat kedua ini. Wallahu a’lam.

  1. Perubahan air laut atau air yang banyak dengan sebab yang tidak jelas. Dalam keadaan ini para ahli fikih sepakat tentang kesucian air laut, karena itu adalah asal hukumnya sehingga tidak hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.

PENGARUH PEMBUANGAN LIMBAH KEHIDUPAN MANUSIA PADA AIR LAUT.
Dewasa ini limbah kehidupan manusia berupa kotoran, sampah dan air yang digunakan untuk mencuci, mandi dan keperluan manusia sehari-hari banyak yang terbuang atau melewati laut. Ada sebagiannya yang terproseskan sebelum masuk laut dan ada yang langsung masuk ke lautan.

Sudah dimaklumi limbah-limbah tersebut banyak yang membawa benda-benda najis. Apabila dibuang kelaut atau sungai umumnya tidak merubah sifat air karena luas dan banyaknya air laut tersebut. Namun kadang berubah satu bagian tertentu karena campuran najis tersebut. Maka bagian yang berubah karena najis tersebut adalah air najis.

Penulis kitab Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl, Syeikh Muhammad bin Muhammad bin Abdirrahman al-Maghribi (wafat tahun 954 H) pernah mengisyaratkan masalah ini yang beliau nukil dari Ibnu Rusyd, “Di teluk Iskandariyah (Mesir) berlayar kapal-kapal laut. Apabila air sungai Nil mengalir maka ia bersih dan bila hilang air sungai Nil tersebut berubah warna, rasa dan baunya. Kapal-kapal itu berlayar seperti biasanya dan toilet-toiletnya menumpahkan kotoran padanya. Tidak sepatutnya berwudhu dengan air tersebut kecuali diketahui secara pasti bahwa warnanya tidak berubah akibat pembuangan toilet-toilet tersebut dan seandainya berubah karena hal itu maka ia adalah najis menurut ijma’. Ketika tidak diketahui dengan jelas, maka yang lebih hati-hati dianggap najis. Seandainya mendapatkan perubahan warna namun tidak diketahui perubahannya disebabkan najis yang menyerupainya maka dianggap suci.[8]

Demikian dua masalah berkaitan dengan kesucian air laut yang disampaikan para ulama, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Footnote
[1]. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1/130, Sunan ad-Daraquthni 1/35-36, dan al-Ausâth ibnu al-Mundzir 1/247 )
[2]. Lihat kitab Badâ’i’ ash-Shanâi’ 1/15, Ahkâm al-Qur`an Ibnul Arabi 1/43, al-Majmû’ 1/136 dan al-Mughni 1/22-23). Juga pendapat ibnu Hazm (lihat al-Muhalla 1/210).
[3]. (Lihat Bidâyatul Mujtahid 1/38-39, al-Majmû’ Syarhu al-Muhadzab 1/110-111 dan al-Mughni 1/38).
[4]. Lihat al-Majmû’ 1/92
[5]. Lihat al-Majmû’ 1/102 dan al-Mughni 1/22-23.
[6]. Lihat Fathul Qadîr Ibnul Humaam 1/82, Mawâhib al-Jalîl 1/53, al-Majmû’ 1/168-169 dan al-Mughni 1/58.
[7]. Mawâhib al-Jalîl 1/53-54.


Referensi : https://almanhaj.or.id/4140-kesucian-air-laut.html

Ketika Layar telah Terkembang

Islam telah membimbing kita dalam membangun rumah tangga, dimulai dari memilih pasangan hidup. Islam mengikat suami istri dalam ikatan kokoh, menentukan hak dan kewajiban, serta mewajibkan mereka menjaga buah pernikahan ini. Islam juga mengantisipasi segala problema yang dapat menghadang kehidupan rumah tangga secara tepat. Itulah kesempurnaan islam yang sangat indah.


Pernikahan! Kata itu sangat indah didengar tetapi keindahan di dalamnya harus serta-merta dibarengi dengan persiapan. Pernikahan berarti mempertemukan kepentingan-kepentingan dua individu dan bukan mempertentangkannya.

Ketika biduk rumah tangga telah berlayar, apa saja yang bisa Anda lakukan di dalamnya? Hari berlalu, pekan berlalu, bergantilah bulan. Tiba-tiba suatu hari Anda merasakan ada sesuatu yang tidak mengenakkan Anda. Anda mengamati sifat dan pasangan Anda selama beberapa pekan sejak pernikahan, ternyata ada yang tidak Anda sukai dan yang tidak anda harapkan. Sejak saat itu, Anda menemukan bahwa rumah tangga tidak hanya berisi kegembiraan, namun juga tantangan, bahkan bisa juga ancaman. Seorang suami mungkin bertanya-tanya siapakah gerangan engkau wahai istriku? Demikian ia sering bertanya dalam hatinya. Sekian banyak hal-hal aneh dan asing yang ia temukan pada diri seorang ‘makhluk halus’ bernama istrinya itu. Demikian pula, pertanyaan itu muncul di benak sang istri. Seperti ia sedang dihadapkan pada sebuah laboratorium bernyawa, tengah ada banyak penelitian dan pelajaran yang bisa dieksplorasi di dalamnya. Ia menghadapi hari-hari yang berharga, pengenalan demi pengenalan, pengalaman demi pengalaman dan berbagai pertanyaan yang belum terjawabkan. Dulu waktu masih lajang, seorang muslimah yang belum pernah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, kini tiba-tiba dihadapkan pada seorang asing yang nantinya akan mengetahui banyak ‘rahasia’ dirinya. Ia seorang wanita yang ‘clingus’ menurut orang jawa, wanita yang tak berani ngobrol dan bercanda dengan lawan jenisnya, namun tatkala masuk ke jenjang pernikahan ia harus berhadapan dengan ‘dunia’ laki-laki. Kini, ia mencoba menyesuaikan irama kehidupan dirinya dengan sang suami. Ia mulai mengenal dunia laki-laki secara dekat tanpa jarak. Demikian pula hal-nya dengan sang suami.

Sebenarnyalah kesulitan yang dihadapi merupakan sesuatu yang wajar dan manusiawi. Betapa tidak! Pernikahan telah mempertemukan bukan saja dua individu yang berbeda, laki-laki dan perempuan, tetapi dua kepribadian, dua selera, dua latar budaya, dua karakter, dua hati, dua otak dan ruh yang hampir dapat dipastikan banyak ketidaksamaan yang akan ditemui oleh keduanya. Seorang manusia yang terkadang bisa saja tak paham akan suasana hatinya, sekarang malah dituntut untuk memahami hati orang lain?!

Kehidupan rumah tangga tak semuanya bisa dirasionalkan begitu saja, terkadang memerlukan proses kontemplasi yang rumit, memahami dunia baru, memahami suasana jiwa, logika, psikologis dan fisiologis yang bergulir bersama di dalam kehidupan rumah tangga. Kuliah S1 ternyata tak cukup membekali teori tentang ‘siapakah laki-laki dan perempuan’ dalam tataran teoritis maupun praktis. Tentunya kita kurang mampu memahami dunia pasangan kita, kecuali menempuh pembelajaran dan saling membantu untuk terbuka kepada pasangannya tentang apa yang dirasakan, kepedihan duka, kegembiraan, kecemburuan, kekecewaan, kebanggaan, keinginan, dan jutaan determinasi perasaan lainnya. Saling mencintai memerlukan proses pembelajaran. Saling membantu mengajarkan tentang diri sendiri, bahwa aku adalah makhluk Allah yang punya keinginan dan mestinya engkau mengerti keinginanku. Akan tetapi bahasan verbal tak senantiasa berhasil mengungkap hakikat perasaan.

Menikah adalah pilihan sadar setiap laki-laki dan perempuan dalam islam. Seorang laki-laki berhak menentukan pasangan hidup sebagaimana perempuan. Jika kemudian sepasang laki-laki dan perempuan memutuskan untuk saling menerima dan sepakat melangsungkan pernikahan, atas alasan apakah satu pihak merasa terpaksa berada di samping pasangan hidupnya setelah resmi berumah tangga??!! Sebelum terjadinya akad nikah, pilihan masih terbuka lebar, akan tetapi setelah adanya akad nikah, adalah sebuah pengkhianatan terhadap makna akad itu sendiri apabila satu pihak senantiasa mencari-cari keburukan dan kesalahan pasangannya dengan merasa benar dan bersih sendiri. Tentunya hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyucian diri, terlebih lagi tindakannya tersebut akan menumbuhkan benih-benih kebencian dalam hati terhadap seseorang yang telah menjadi pilihannya. Allah ta’ala berfirman:

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

“Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS. An-Najm: 32).

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, karena walaupun dirinya membenci salah satu perangainya, tentulah akan ada perangai lain yang disukainya.” (HR. Muslim no. 2672)

Imam An-Nawawi mengatakan, “Yang benar, hadis ini merupakan larangan bagi seorang suami agar tidak membenci istrinya, karena apabila istrinya memiliki perangai yang tidak disenanginya, tentulah akan ada perangai lain yang disukainya, misalnya istrinya memiliki akhlak yang jelek, akan tetapi mungkin saja dia komitmen terhadap agama, memiliki paras yang cantik, mampu menjaga diri, lembut atau yang semisalnya.” (Syarh Shahih Muslim, 5/209)

Memang ada pilihan lain yang dicontohkan shahabiyah, Habibah binti Sahl ketika menemukan kebuntuan dalam rumah tangga sehingga dirinya mengajukan khuluk. Nabi pun memberikan jalan keluar (HR. Malik nomor 1032; Abu Dawud nomor 1900, 1901; An Nasaa’i nomor 3408; Ibnu Majah nomor 2047; Ahmad nomor 26173; dishahihkan oleh Al ‘Allamah Al Albani dalam Al Irwa’, 7/102-103, Shahih Sunan Abu Dawud nomor 1929).

Namun, cerai bukanlah jalan pertama yang harus ditempuh, sebab proses belajar menerima dan mencintai harus terjadi dan ditempuh terlebih dahulu. Karena tujuan kita menikah adalah ibadah, mengabdi pada Allah dan mencapai keridaan-Nya. Sedangkan hasil akhir dari ibadah itu sendiri adalah mencapai tingkat ketakwaan atau pemeliharaan diri dari segala kemaksiatan, yang akan membawa pemiliknya merengkuh rida Allah. Berbagai upaya akan ditempuh oleh orang yang ingin mencapai derajat ketakwaan, tidak terkecuali melalui pernikahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَن

“Bertakwalah kamu dimanapun kamu berada, bila kamu berbuat kejahatan, segera iringi dengan perbuatan baik, sehingga dosamu terhapus, lalu pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1910; dihasankan Syaikh Al Albani dalam Al Misykah no. 5083, Ar Raudlun Nadhir no. 855, Shahih wadl Dhaif Sunan At Tirmidzi, 4/487)

Setiap pasangan hendaknya merenungkan bahwasanya ketika mereka menikah, mereka tinggal menyempurnakan “setengah ketakwaan”, apakah “setengah ketakwaan” yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka hendak disia-siakan?

Mari kita belajar membentuk bahtera rumah tangga yang mampu berlayar merengkuh keridaaan-Nya. Bertakwalah kepada Allah dalam setiap mengambil keputusan dan bersabarlah menghadapi kekurangan dan kelemahan pasangan kita, karena tak ada manusia yang sempurna, teruslah bermuhasabah diri. Mudah-mudahan dengan kesabaran kita, Allah akan memudahkan dan memberikan kebahagiaan dalam rumah tangga kita. Teruslah berusaha melaksanakan semua kewajiban yang Allah bebankan pada kita dengan segala kemampuan dan kekuatan yang ada, Allah-lah sumber kekuatan kita, dengan mengharap rida dan cinta-Nya. Berjanjilah, mulai hari ini, bahwa keindahan hidup rumah tangga pada mulanya berasal dari kesadaran anda akan janji besar ini! Dengan demikian, semoga kita mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Semoga Allah mengumpulkan kita dengan pasangan beserta anak-anak kita dalam jannah-Nya. Aamiin…

***

Penulis: Ummu ‘Umair dan Abu ‘Umair

Sumber: https://muslimah.or.id/78-ketika-layar-telah-terkembang.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Bahaya Mengikuti Tren Media Sosial

Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan umat manusia. Setiap hari, jutaan orang membagikan kehidupannya, mengikuti tren, dan berlomba-lomba mengejar popularitas dunia maya. Platform seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan YouTube bukan hanya menjadi tempat berbagi, namun telah menjadi arena untuk berlomba-lomba menjadi populer.

Sayangnya, banyak dari tren yang beredar di media sosial bukan hanya tidak bermanfaat, bahkan sering kali berisi hal-hal yang merusak nilai moral, mengikis iman, dan menjerumuskan ke dalam dosa. Yang lebih memprihatinkan, sebagian umat Islam turut larut dalam arus ini tanpa menyadari bahayanya, baik terhadap akhlak pribadi, masyarakat, maupun terhadap akhirat mereka.

Fenomena tren media sosial di Indonesia

Di Indonesia, menurut The Global Statistic, pengguna media sosial mencapai angka lebih dari 191 juta pengguna aktif pada tahun 2024. Mayoritas pengguna aktif berasal dari kalangan muda, termasuk pelajar dan mahasiswa. Yang memperihatinkan adalah pengaruh negatif dari tren media sosial yang tersebar di kalangan pemuda kaum muslimin. Contoh tren berbahaya yang pernah viral antara lain:

Challenge berbahaya: Seperti minum cairan aneh, melompat dari ketinggian, atau menyakiti diri sendiri.

Konten yang memperlihatkan aurat: Banyak perempuan muslimah tergoda membuat konten dansa, bernyanyi dengan pakaian minim, atau menunjukkan bagian tubuh yang seharusnya ditutup.

Prank kasar dan merendahkan: Demi konten atau tawa penonton, seseorang rela mempermalukan orang lain, bahkan keluarganya sendiri.

Pamer kekayaan (flexing): Memunculkan budaya hedonisme dan iri hati di masyarakat.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa media sosial bukan sekadar hiburan. Ia bisa menjadi alat penyebaran keburukan yang masif. Dan jika tidak dibarengi dengan iman serta ilmu, akan menjerumuskan ke dalam lembah kehinaan.

Pandangan Islam: Mengikuti tren tanpa ilmu adalah kesesatan

Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan, adab, dan tanggung jawab. Dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan bahwa manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia lakukan, bahkan atas ucapan dan pandangan matanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)

Ayat ini menjadi tamparan keras bagi mereka yang membenarkan segala sesuatu hanya karena “semua orang melakukannya”. Dalam konteks media sosial, mengikuti tren hanya karena “banyak yang melakukan” tanpa menyaring dengan nilai Islam adalah bentuk kelalaian yang bisa berujung pada kesesatan.

Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas kontennya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)

Setiap kata, gambar, video yang kita unggah semuanya tercatat. Apakah kita siap mempertanggungjawabkan tarian yang kita buat, prank yang kita lakukan, aurat yang kita pamerkan di hadapan Allah di hari kiamat nanti?

Ada satu renungan lagi bagi seseorang yang menjadi sebab orang lain meniru konten buruknya, yaitu berupa dosa jariyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 2674)

Berapa banyak orang yang meniru gaya kita setelah melihat video kita? Jika yang ditiru adalah keburukan, maka kita ikut menanggung dosa mereka. Dan dosa itu akan terus mengalir selama konten tersebut tersebar, meski kita sudah meninggal dunia.

Jangan tertipu dengan popularitas

Fenomena “FYP” (For You Page) di media sosial sering menjadi obsesi para penggunanya. Mereka merasa berhasil jika videonya masuk FYP, viral, ditonton ratusan ribu orang, dan mendapatkan banyak “like” dan “comment”. Namun, dalam kacamata iman, seharusnya yang seperti ini perlu dikhawatirkan atas diri kita. Terlebih konten yang dibuat adalah konten yang menyelisihi syariat.

Islam menjaga izzah (kemuliaan), bukan gengsi

Allah menjaga kemuliaan orang beriman. Allah Ta’ala berfriman,

وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan kemuliaan itu milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman…” (QS. Al-Munafiqun: 8)

Allah tidak menjanjikan izzah bagi mereka yang hidupnya hanya mengejar pujian manusia, tetapi bagi mereka yang menjaga iman dan kehormatan.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا لَمْ تَسْتَحِي فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Jika engkau tidak punya rasa malu, maka lakukanlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 6120)

Orang yang hilang rasa malu, akan berani melakukan apa saja: berjoget di depan umum, berbicara kotor, bahkan menipu demi konten. Malu adalah rem keimanan. Jika itu rusak karena media sosial, maka yang rusak bukan hanya konten kita, tapi hati kita.

Media sosial adalah salah satu ujian di zaman ini. Bila digunakan untuk kebaikan seperti dakwah, edukasi, motivasi, penyebaran ilmu, maka ia bisa menjadi ladang pahala. Tapi apabila digunakan untuk menuruti hawa nafsu dan pamer dosa, ia bisa menjadi jalan tercepat menuju neraka.

Jalan keselamatan di era digital

Hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjaga diri kita di era digital saat ini antara lain:

1) Menahan jari sebelum mengunggah. Dan menanyakan kepada diri sendiri, “Apakah konten ini Allah ridai?”

2) Mengikuti akun dakwah dan ilmu untuk menciptakan lingkungan digital yang menyehatkan iman.

3) Menjadi teladan kebaikan di media sosial. Gunakan platform media sosial sebagai ladang pahala, bukan tempat maksiat.

4) Memperbanyak istigfar dan perbaiki niat. Apabila pernah menyebar keburukan, hapus dan bertobatlah segera.

Saudaraku, kehidupan ini terlalu singkat untuk dihabiskan demi kesenangan sesaat. Popularitas di dunia maya tidak sebanding dengan murka Allah. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial. Ukurlah setiap tindakan kita dengan timbangan syariat. Karena yang viral di dunia, belum tentu bermanfaat di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7–8)

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِمَّنْ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ، وَثَبِّتْنَا عَلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيمِ

Ya Allah, jadikan kami termasuk orang-orang yang mendengarkan nasihat dan mengikuti yang terbaik darinya, serta teguhkan kami di atas jalan-Mu yang lurus.

***

Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan

Sumber: https://muslim.or.id/109170-bahaya-mengikuti-tren-media-sosial.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Mati Bunuh Diri

Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum, apa ada dalil yang menyatakan orang yang mati bunuh diri kafir, dan apa bolèh di shalatkan. Wassalâmu’alaikum

Jawaban.
Tindakan bunuh diri diharamkan di dalam Islam, Allah berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [an-Nisâ’/4:29]

Bahkan orang yang mati karena bunuh diri diancam dengan siksaan yang serupa di akhirat, sebagaimana disebutkan di dalam hadits di bawah ini:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga membunuh dirinya, maka di dalam neraka Jahannam dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya. Dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam. Dia tinggal di dalam neraka Jahannam selama-selamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di dalam neraka Jahannam ia  akan menikam perutnya. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahannam selama-lamanya”. [HR. Bukhâri, no. 5778; Muslim, no. 109; dari Abu Hurairah; lafazh bagi Bukhâri]

Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang bunuh diri di atas “Dia kekal dan abadi di dalam neraka Jahannam.”, firqah Mu’tazilah dan orang-orang yang sependapat dengan mereka berdalil tentang kekalnya para pelaku maksiat di dalam neraka. Sedangkan Ahlus Sunnah bersepakat bahwa pelaku dosa besar di akhirat terserah Allah Azza wa Jalla , bisa jadi Allah Azza wa Jalla akan mengampuninya dengan kemurahan-Nya atau menyiksanya dengan keadilan-Nya, namun pasti akan keluar dari neraka. Adapun tentang lafazh di atas, maka para Ulama berpendapat :

Meragukan riwayat dengan lafazh ini, karena riwayat-riwayat yang lebih shahîh tidak menyebutkannya, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Tirmidzi.
Bahwa ancaman di atas tertuju bagi orang yang menghalalkan bunuh diri, karena dengan menghalalkannya itu dia menjadi kafir, sedangkan orang kafir akan kekal di neraka.
Hadits ini sebagai bentuk larangan yang keras, namun hakekat maknanya tidak dikehendaki.
Bahwa ini merupakan balasannya, tetapi Allah Azza wa Jalla akan memaafkannya dan memberikan kemuliaan kepada orang-orang yang bertauhid dengan mengeluarkannya dari neraka dengan sebab tauhidnya.
Maksud hadits itu bahwa orang tersebut kekal di neraka sampai waktu yang Allah Azza wa Jalla kehendaki.
 Yang dimaksud khulûd (kekal) di sini adalah tinggal dalam masa yang lama, bukan hakekat kekal abadi.
Baca Juga  Kapan Seseorang Ditetapkan Telah Wafat?
Menurut al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa jawaban yang paling tepat adalah jawaban ke 4, Wallâhu a’lam. [1]

Dan hadits ini dianggap sebagai dalil kekafiran pelaku bunuh diri, namun telah kita ketahui bahwa pendapat Ahlus Sunnah tidak mengkafirkannya. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa pelaku bunuh tidak kafir adalah:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ عَمْرٍو الدَّوْسِيَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي حِصْنٍ حَصِينٍ وَمَنْعَةٍ قَالَ حِصْنٌ كَانَ لِدَوْسٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَبَى ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلَّذِي ذَخَرَ اللَّهُ لِلأَنْصَارِ فَلَمَّا هَاجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَدِينَةِ هَاجَرَ إِلَيْهِ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو وَهَاجَرَ مَعَهُ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَمَرِضَ فَجَزِعَ فَأَخَذَ مَشَاقِصَ لَهُ فَقَطَعَ بِهَا بَرَاجِمَهُ فَشَخَبَتْ يَدَاهُ حَتَّى مَاتَ فَرَآهُ الطُّفَيْلُ بْنُ عَمْرٍو فِي مَنَامِهِ فَرَآهُ وَهَيْئَتُهُ حَسَنَةٌ وَرَآهُ مُغَطِّيًا يَدَيْهِ فَقَالَ لَهُ مَا صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ فَقَالَ غَفَرَ لِيْ بِهِجْرَتِي إِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكَ مُغَطِّيًا يَدَيْكَ قَالَ قِيْلَ لِيْ لَنْ نُصْلِحَ مِنْكَ مَا أَفْسَدْتَ فَقَصَّهَا الطُّفَيْلُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ

Dari Jâbir bahwa Ath-Thufail bin ‘Amr ad-Dausi mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apakah anda mau berlindung di sebuah benteng yang kokoh dan kuat?” Lalu sambungnya : “Benteng itu milik suku Daus di zaman jahiliyah.” Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima tawaran itu karena kebaikan yang telah Allah Azza wa Jalla siapkan bagi orang-orang Anshar. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, Ath-Thufail bin ‘Amr juga berhijrah, bersama dengan seorang laki-laki dari sukunya (Daus). Kemudian mereka tidak suka tinggal di Madinah.  Laki-laki tersebut sakit dan menjadi gelisah. Dia mengambil anak panah miliknya, lalu memotong sendi-sendi jarinya.  Kedua tangannya mengalirkan darah lalu dia  mati. Kemudian Ath-Thufail bin ‘Amr bermimpi melihat kawannya itu dengan keadaan yang baik, namun dia menutupi kedua tangannya. Maka Ath-Thufail bin ‘Amr bertanya kepadanya: “Apa yang telah dilakukan oleh Rabbmu kepadamu?”. Dia menjawab: “Dia telah mengampuniku dengan sebab hijrahku kepada nabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam “. Kemudian Ath-Thufail bertanya lagi: “Kenapa aku melihatmu menutupi kedua tanganmu?” Dia menjawab: ” Ada yang mengatakan kepadaku, “Kami tidak memperbaiki bagian (tubuh) mu yang telah kamu rusakkan (sendiri)” “. Kemudian Ath-Thufail menceritakan mimpinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: “Wahai Allah Azza wa Jalla, ampunilah juga kedua tangannya”. [HR. Muslim, no. 116]

Baca Juga  Sakaratul Maut, Detik-Detik yang Menegangkan Lagi Menyakitkan
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Di dalam hadits ini terdapat hujjah (argumen) bagi kaedah yang agung untuk Ahlus Sunnah, bahwa orang yang membunuh dirinya atau melakukan kemaksiatan lainnya dan dia mati tanpa taubat, maka dia tidak kafir. Tidak dipastikan neraka baginya, namun dia berada pada kehendak Allah Azza wa Jalla . Telah ada penjelasan dan penetapan tentang kaedah ini. Hadits ini sebagai penjelasan terhadap hadits-hadits sebelumnya yang zhâhirnya menunjukkan kekal-abadinya orang yang bunuh diri atau para pelaku dosa besar lainnya di dalam neraka. Di dalam hadits ini juga terdapat penetapan hukuman kepada sebagian pelaku maksiat, karena laki-laki tersebut dihukum pada kedua tangannya, maka di sini terdapat bantahan terhadap firqah Murji’ah yang berpendapat bahwa kemaksiatan itu tidak akan membahayakan. Wallâhu a’lam“. [Syarah Muslim, no. 116]

Kesimpulannya, orang yang mati bunuh diri jika dari kalangan kaum Muslimin, maka dia masih dihukumi sebagai orang Islam, sehingga boleh dishalatkan oleh sebagian umat Islam. Namun jika dia dari kalangan orang-orang kafir, maka sudah pasti tidak boleh dishalatkan.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Lihat Fathul Bâri syarah hadits  no. 1365, 5778; Syarah Muslim no. 109.


Referensi : https://almanhaj.or.id/3444-mati-bunuh-diri-2.html

Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan Pertemanan

Para ulama telah menjelaskan begitu banyak bahaya kebiasaan berutang tanpa ada keperluan darurat. Utang juga bisa menjadi pemutus silaturahmi dan pertemanan. Di mana orang yang berutang berusaha menghindari atau bahkan memutus kontak dengan orang yang memberi pinjaman utang. Hal ini bisa jadi karena yang berutang memang tidak ada niat baik ingin melunasi atau memang sedang tidak mampu melunasi karena uzur, tetapi tidak enak hati apabila bertemu dengan orang yang memberikan pinjaman utang.

Perhatikan kisah berikut,

ولما مرض قيس بن سعد بن عبادة استبطأ إخوانه في العيادة، فسأل عنهم فقيل له: إنهم يستحيون مما لك عليهم من الدين. فقال: أخزى الله مالا يمنع عني الإخوان من الزيارة، ثم أمر مناديا ينادي من كان لقيس عنده مال، فهو منه في حل. فكسرت عتبة بابه بالعشي لكثرة العواد.

Tatkala Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah sakit, para saudara dan sahabat menunda menjenguknya. Lalu, ia bertanya tentang mereka. Maka, dijawab, ‘Mereka merasa malu karena punya utang kepada engkau.’ Ia pun berkata, ‘Semoga Allah menghinakan harta yang telah mencegah kawan-kawan menjengukku.’ Kemudian ia perintahkan agar diumumkan bahwa barangsiapa yang punya utang kepada Qais, telah diputihkan (dianggap lunas). Setelah itu, ambang pintu rumah Qais patah karena begitu banyaknya orang yang menjenguknya.” (Hakaya Al-Ajwad, hal. 51)

Demikianlah utang bisa menjadi pemutus persaudaraan dan pertemanan, bahkan bisa jadi menyebabkan permusuhan dan perkelahian antar saudara kandung sendiri yang notabene satu darah dan satu nasab. Oleh karena itu, syariat memotivasi agar yang berutang segera melunasi utang jika mampu dan tidak menunda-nunda bahkan memprioritaskan sebagai prioritas utama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Maka, jika salah seorang dari kalian (utangnya) dialihkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari)

Demikian juga yang memberikan pinjaman utang dimotivasi agar memberikan kelonggaran dalam menagih utang. Apabila yang berutang sedang tidak mampu dan ada uzur, hendaknya memaklumi dan memberikan tambahan waktu.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

Jika orang yang berutang kesulitan, maka berilah kelonggaran hingga ia dimudahkan.” (QS. Al Baqarah: 280)

Demikian juga Nabi shallallahu ’alaihi  wasallam memberikan motivasi agar memudahkan orang yang berutang, baik dalam utangnya, menagihnya, dan lain-lain. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,

من يسَّرَ على معسرٍ يسَّرَ اللَّهُ عليهِ في الدُّنيا والآخرةِ

Barangsiapa memudahkan kesulitan orang lain, maka Allah akan mudahkan ia di hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)

Bahkan, syariat memotivasi sampai tahap memutihkan utang (dianggap lunas), sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin,

ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: {وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ}

Di antara faedah ayat adalah keutamaan memutihkan hutang dan hal tersebut dianggap sedekah, sebagaimana firman Allah, ‘Engkau bersedekah lebih baik baikmu‘.” (Tafsir Al-Qur’an, 5: 310)

Perbuatan Qais bin Sa’ad bin ‘Ubadah ini dalam rangka menjaga silaturahmi yang diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’: 1)

Demikian juga perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu konteks hadis agar menjaga silaturahmi dan bersedekah sebagaimana pembahasan dalam tulisan ini. Beliau shallallahu ’alaihi  wasallam bersabda,

يَأْمُرُنَا بِالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصِّلَةِ

“Muhammad memerintahkan kami salat, sedakah, menjaga kehormatan, dan silaturahmi.” (HR. Bukhari)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

***

@Lombok, pulau seribu Masjid

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/77437-hutang-bisa-jadi-memutus-silaturahmi-dan-pertemanan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Maksud Dari Hadits: Mati Syahid Tertimpa Reruntuhan

Terdapat hadis mengenai keutamaan berupa syahid bagi mereka yang meninggal karena tertimpa reruntuhan. Apakah maksud hadis ini? Apakah mati syahid seperti mereka yang terbunuh dalam peperangan berjihad membela agama Allah?

Jawabannya: mendapatkan PAHALA mati syahid. Bukan “status” mati syahid sebagaimana mereka yang terbunuh ketika berjihad berperang di jalan Allah. Sehingga mereka yang mendapatkan pahala syahid, mayat mereka tetap dimandikan, disalatkan, dan dikafani sebagaimana biasanya.

Sedangkan orang yang mati syahid berjihad di peperangan maka tidak perlu dimandikan, disalatkan, dan dikafani tetapi langsung dikuburkan dengan pakaian yang ia pakai saat itu. Kita harapkan dengan “pahala” mati syahid tersebut mereka bisa mendapatkan keutamaan sebagaimana mati syahid berjihad di peperangan.

Hadis mengenai mati syahid tertimpa reruntuhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit taun, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” [1]

Prof. Dr. Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,

والمراد له أجر شهيد، لكنه لا يعامل معاملة الشهيد في الدنيا، فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه بخلاف شهيد المعركة، فإنه يدفن بثيابه ولا يغسل ولا يصلى عليه، على المشهور عند العلماء، والله أعلم.

“Yang dimaksud di sini adalah baginya pahala mati syahid. Akan tetapi mayatnya tidak diurus sebagaimana orang mati syahid (orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan dan dikafani, pent). Maka jasadnya tetap dimandikan, dikafani, dan disalatkan, berbeda dengan syahid di medan peperangan maka ia dikubur dengan pakaian syahidnya di dunia, tidak dimandikan, tidak disalatkan sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Wallahu a’lam.” [2]

Demikian, semoga bermanfaat.

@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Silakan like fanspage FB, follow Facebook, dan follow Twitter.

Catatan Kaki:

  1. HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Hurairah
  2. http://www.ibn-jebreen.com/books/6-50-2406-2240-.html

sumber: https://muslimafiyah.com/maksud-dari-hadits-mati-syahid-tertimpa-reruntuhan.html