[Kitabut Tauhid 5] 18 Menyembelih di tempat kesyirikan 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Tidak boleh bernadzar dengan sesuatu yang merupakan maksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-, dan pada sesuatu yang tidak dimiliki.
  • Boleh bernadzar untuk melakukan sesuatu (asal bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-) di tempat tertentu, atau dengan kata lain mengkhususkan tempat tertentu untuk pelaksaan nadzar; dengan ketentuan tempat tersebut bukanlah tempat yang dipakai untuk kedurhakaan kepada Allâh -‘Azza wa Jalla-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Merajut Cinta Mengurai Benci, karena Allah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)

Dari Ibnu Abbas c, Rasulullah n bersabda:
أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْمُوَالَاةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ
“Tali iman yang terkuat adalah muwalah (berkasih sayang) karena Allah l dan mu’adah (bermusuhan) karena Allah l. Cinta karena Allah, benci pun karena Allah l.”
Hadits Ibnu Abbas c di atas diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabiir (11537) melalui jalur Hanasy, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas c.
Hadits ini juga datang dari beberapa sahabat lain, seperti hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thayalisi (378), ath-Thabarani, dan yang lain; hadits al-bara’ yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/286) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Iman (110).
Asy-Syaikh al-Albani t berkata, “Hadits tersebut, dengan seluruh jalur periwayatannya, naik menjadi derajat hasan, minimalnya. Wallahu a’lam.” (ash-Shahihah 4/306 nomor 1728)

Makna al-Wala’ dan al-Bara’
Al-wala’ adalah pembelaan, cinta, penghormatan, memuliakan, dan kebersamaan. Adapun al-bara’ adalah kebencian, permusuhan, menjauhi, dan berlepas diri.
Al-wala’ bagi seorang muslim adalah cinta kepada Allah l, Rasul-Nya, agama Islam, dan kaum muslimin; membela dan menolong Allah l, Rasul-Nya, agama Islam, dan kaum muslimin. Adapun al-bara’ bagi seorang muslim adalah membenci thaghut (peribadatan selain Allah l), kekafiran, dan para pengikut kekafiran serta memusuhi mereka.
Asy-Syaikh al-Fauzan berkata, “…Setiap muslim wajib meyakini akidah Islam, berwala’ kepada orang yang berakidah Islam dan memusuhi orang yang menentangnya. Ia mencintai orang yang bertauhid dan ikhlas serta berwala’. Ia membenci pelaku kesyirikan dan memusuhi mereka.”
Beliau melanjutkan pembicaraan tentang bentuk wala’ (loyalitas) seorang mukmin, “Kaum mukminin, dari awal penciptaan hingga akhirnya, meskipun tempat tinggalnya berjauhan dan dipisahkan oleh waktu, mereka adalah bersaudara yang saling mencintai. Yang datang belakangan mengikuti yang sebelumnya. Mereka saling mendoakan kebaikan dan saling memohonkan ampun.” (al-Wala’ wal Bara’, hlm. 1—2)

Hakikat al-Wala’ dan al-Bara’
Syaikhul Islam t berkata, “Al-wilayah adalah lawan dari al-‘adawah. Dasar al-wilayah adalah cinta dan taqarrub (mendekatkan diri). Adapun dasar al-‘adawah adalah benci dan menjauh.” (al-Furqan, 1/82)
Asy-Syaikh as-Sa’di berkata, “Karena al-wala’ dan al-bara’ terkait dengan cinta dan benci, dasar keimanan adalah engkau mencintai segenap nabi dan para pengikutnya, karena Allah l. Engkau pun membenci musuh-musuh Allah l dan musuh-musuh seluruh nabi, karena Allah l.” (Fatawa as-Sa’diyyah, 1/98)
Syaikhul Islam t berkata, “Seorang mukmin, wajib berwala’ dan bara’ karena Allah l. Jika ada seorang mukmin yang lain, ia wajib mencintainya, meskipun ia dizalimi. Karena, perbuatan zalim tidak dapat memutuskan cinta yang berdasarkan keimanan. Apabila satu orang memiliki kebaikan dan keburukan sekaligus, ketaatan dan kedurhakaan, maksiat, sunnah dan bid’ah, ia tetap berhak mendapatkan cinta sesuai dengan kebaikan yang ada padanya. Ia pun berhak mendapatkan kebencian dan hukuman sesuai dengan kadar keburukan yang ada padanya.” (Majmu’ Fatawa, 28/208—209)

Letak Prinsip al-Wala’ dan al-Bara’ dalam Islam
Akidah al-wala’ dan al-bara’ memiliki kedudukan yang sangat urgen dan strategis dalam keislaman seseorang. Ia sangat kuat terhubung dengan keimanan. Bahkan, al-wala’ dan al-bara’ adalah wujud dari hakikat kalimat syahadat La Ilaha Illallah dan Muhammad Rasulullah n.
Ibnu Umar c berkata, “Cinta dan bencilah karena Allah l, kasihi dan musuhi karena Allah l pula. Karena, sesungguhnya engkau tidak akan meraih cinta Allah l melainkan dengan cara demikian. Seorang hamba tidak akan mendapatkan rasa keimanan, walau banyak shalat dan puasanya, melainkan dengan cara tadi.” (Hilyatul Auliya, 1/312)
Syaikhul Islam t berkata, “Hati tidak akan merasakan kebahagiaan dan kelezatan melainkan dengan cara mencintai Allah l dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan hal-hal yang Dia cintai. Cinta kepada Allah l tidak akan terlaksana melainkan dengan berpaling dari kekasih selain Allah l. Inilah hakikat La Ilaha Illallah. Inilah millah (agama) Ibrahim al-Khalil q dan seluruh nabi serta rasul. Semoga shalawat dan salam Allah l terlimpah untuk mereka semua.
Adapun syahadat bagian kedua, Muhammad utusan Allah l, maknanya adalah benar-benar hanya mengikuti setiap perintah beliau dan menjauhi semua yang beliau larang. Dari sinilah, Laa Ilaha Illallah menjadi bentuk al-wala’ dan al-bara’, nafyan (bentuk penafian) dan itsbatan (bentuk penetapan).” (Majmu’ Fatawa 28/32)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Menjadi jelaslah bahwa makna La Ilaha Illallah adalah mentauhidkan Allah l dengan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya, dan berlepas diri dari selain-Nya. Allah l telah menjelaskan bahwa bara’ (berlepas diri) semacam ini dan wala’ (cinta) semacam ini adalah wujud syahadat La Ilaha Illallah.” (Fathul Majid hlm. 79)

Bersama Keindahan Islam dalam al-Wala’ dan al-Bara’
Sebagian orang menyangka, prinsip al-wala’ dan al-bara’ mendidik umat Islam untuk tumbuh dan hidup dalam kebencian. Dalam anggapan mereka, Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan buas, tidak mengenal kompromi, dan mengajarkan kezaliman terhadap sesama.
Berikut ini adalah contoh-contoh sikap, cermin dari akidah al-wala’ dan al-bara’, yang membuktikan bahwa ada keindahan dan kenyamanan dalam berprinsip al-wala’ dan al-bara’.

Pertama: Tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk masuk Islam.
Allah l berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” (al-Baqarah: 256)
Oleh sebab itu, banyak wilayah yang dikuasai Islam terjaga darah penduduknya dan mereka masih tetap memeluk agama mereka sendiri. Namun, mereka berkewajiban untuk menunaikan jizyah. Jizyah adalah sejumlah harta yang ditentukan oleh penguasa muslim, diwajibkan bagi penduduk nonmuslim yang menetap di daerah muslim untuk menunaikannya, tanpa memberatkan atau menzalimi. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/34—39)
Jizyah tidak boleh memudaratkan ahli dzimmah sehingga sama sekali tidak diambil dari anak kecil, wanita, atau orang gila. Tentang hal ini, telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama). Demikian pula, jizyah tidak diambil dari orang fakir. Bahkan, orang fakir dari kalangan ahli dzimmah mendapatkan santunan dari baitul mal kaum muslimin. Jizyah juga tidak diambil dari orang tua yang renta, orang yang berpenyakit menahun, orang buta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, walaupun mereka mampu untuk membayar jizyah. Jizyah juga tidak diambil dari pendeta yang menghabiskan waktunya untuk bersembahyang. (Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnul Qayyim, 1/42—51, al-Ijma’ Ibnul Mundzir nomor 230)

Kedua: Seorang ahli dzimmah diperkenankan untuk berpindah-pindah di negeri kaum muslimin, sesuai dengan keinginannya.
Tidak ada wilayah yang terlarang baginya selain tanah al-Haram. Mereka pun boleh menetap di wilayah mana pun yang dikuasai oleh kaum muslimin, selain jazirah Arab. Semua hal ini adalah ijma’ ulama. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/175—191, Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, no. 122)

Ketiga: Menjaga kesepakatan yang telah dibuat oleh kaum muslimin dengan orang-orang kafir.
Allah l berfirman:
“Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah: 4)
Abu Rafi’ mengatakan bahwa kaum Quraisy pernah mengutusnya untuk menemui Rasulullah n. Setelah bertemu dan melihat beliau n, muncul keinginan dalam hatinya untuk masuk Islam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya saya tidak ingin kembali kepada mereka selama-lamanya.” Rasulullah n bersabda:
إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ وَلَكِنِ ارْجِعْ فَإِنْ كَانَ فِي نَفْسِكَ الَّذِي فِي نَفْسِكَ الْآنَ فَارْجِعْ
“Sesungguhnya aku tidak bersifat melanggar kesepakatan yang telah dibuat atau menahan utusan musuh. Kembalilah kepada mereka. Jika nanti masih ada keyakinan seperti saat ini, kembalilah kemari.”
Setelah itu, aku kembali kepada kaum Quraisy. Aku lalu kembali menemui Rasulullah n dan masuk Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 23857), Abu Dawud (no. 2752), an-Nasai (no. 8621), dan disahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (no. 702).
Tentang menjaga kesepakatan yang telah dibuat antara kaum muslimin dan orang-orang kafir ini, Ibnu Hazm t menyebutkan adanya ijma’. (Maratibul Ijma’, no. 123)

Keempat: Haramnya darah ahli dzimmah dan orang kafir mua’had (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), selama mereka menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai ahli dzimmah dan kafir mu’ahad.
Rasulullah n bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا يُوْجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَاماً
“Barang siapa membunuh seorang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium harumnya surga. Padahal, sesungguhnya harumnya surga dapat tercium dari jarak (perjalanan) empat puluh tahun.” (HR. al-Imam Bukhari no. 3166)
Ibnu Hazm t berkata, “Mereka bersepakat bahwa darah seorang ahli dzimmah yang tidak melanggar adalah haram.” (Maratibul Ijma’, 138)

Kelima: Perbedaan agama tidak menghilangkan hak kerabat.
Allah l berfirman:
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, serta ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 15)
Asma’ bintu Abi Bakr c berkata, “Ibuku yang masih musyrik datang menjengukku setelah terjadi perjanjian dengan orang-orang Quraisy. Aku pun memohon fatwa dari Rasulullah n. ‘Wahai Rasulullah, ibuku datang menjengukku dalam keadaan senang. Apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?’ Rasulullah n menjawab:
نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ
“Benar, sambunglah hubungan dengan ibumu.” (HR. al-Bukhari 2620 dan Muslim 1003)
Rasulullah n juga menjenguk pamannya, Abu Thalib, saat sakit. Ini sebagaimana keterangan Ibnu Abbas c dalam riwayat Ahmad (no. 2008).
Al-Imam al-Bukhari t menyebutkan sebuah riwayat dalam Shahih-nya (no. 886) bahwa Rasulullah n pernah memberi hadiah kepada Umar bin al-Khaththab z sebuah pakaian sutra yang sangat mahal. Kemudian Umar bin al-Khaththab z menghadiahkan pakaian tersebut kepada seorang saudaranya yang masih musyrik di kota Makkah.

Keenam: Berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan permusuhan terhadap kaum muslimin, selama tidak merugikan.
Allah l berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8—9)
Al-Imam Ibnu Jarir t berkata, “Maksudnya, Allah l tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir, dari seluruh jenis agama dan keyakinan, yang tidak memerangi kalian karena agama. Berbuat baik dan berlaku adil yang dilakukan oleh seorang mukmin terhadap mereka, baik yang memiliki hubungan kerabat/nasab maupun tidak, bukanlah sesuatu yang diharamkan atau dilarang. Selama hubungan tersebut tidak menjadikan mereka mengetahui kekurangan kaum muslimin atau membantu orang-orang kafir dengan perlengkapan dan persenjataan.”
Adapun berlaku adil, wajib hukumnya terhadap siapa pun, terhadap musuh sekalipun. Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akan kamu kerjakan.” (al-Maidah: 8)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah: 190)
Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan berbuat khianat terhadap orang yang mengkhianati. Sebab, khianat bukan termasuk sikap adil.

Antara Sikap Bara’ terhadap Orang Kafir dan Perintah Berbuat Baik terhadap Ahli Dzimmah
Dari sedikit penjelasan di atas, tentu akan muncul anggapan, “Mengapa ajaran Islam saling bertentangan? Di satu sisi terdapat perintah untuk membenci dan berlepas diri dari orang kafir. Namun, dalam kesempatan yang lain ada juga perintah untuk berbuat baik kepada orang kafir.”
Sungguh, ajaran Islam tidak akan mengalami kontradiksi dan penyimpangan karena Islam diturunkan dari sisi Allah, Dzat Yang Mahabenar dan Mahabijaksana. Islam disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah n, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Semua adalah wahyu, yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya.
Anggapan di atas, sesungguhnya telah ditepis dan dijawab oleh para ulama. Intinya, masing-masing sikap perwujudan al-wala’ dan al-bara’ hendaknya diletakkan tepat pada tempatnya. Benci dan cinta hendaknya diberikan pada saatnya masing-masing.
Di dalam al-Furuq (3/15—16), Syihabuddin al-Qarafi menjelaskan bahwa apabila demikian ketentuan terhadap hak dzimmah, menjadi sebuah kepastian bagi kita untuk berbuat baik terhadap mereka (ahli dzimmah) dengan sikap lahiriah yang tidak menunjukkan kecintaan hati, sekaligus tanpa sikap yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan) terhadap syi’ar kekafiran.
Jika sikap baik terhadap mereka berakibat pada salah satu dari dua hal tersebut, sikap tersebut dilarang oleh ayat atau dalil lainnya.
Hal ini akan semakin jelas dengan contoh. Mengosongkan tempat untuk mereka (ahli dzimmah) ketika datang, bangkit menyambut kedatangan mereka, atau memanggil mereka dengan nama-nama besar yang akan mengangkat derajat, semua ini adalah haram. Demikian juga, jika kita bertemu mereka di jalan, lalu memberi mereka sisi jalan yang luas, baik, dan datar, kemudian kita sendiri memilih jalan yang sempit, tidak baik, dan tidak rata, hal ini juga terlarang.
Di antara yang terlarang juga, memberi mereka kesempatan untuk menduduki pos-pos pemerintahan yang penting dan strategis. Mereka pun tidak boleh menjadi wakil bagi penguasa di dalam penentuan hukum kaum muslimin.
Adapun contoh sikap berbuat baik kepada mereka yang diperintahkan dan tidak menunjukkan kecintaan hati adalah lemah lembut kepada orang lemah di antara mereka, membantu orang fakir, memberi makan yang lapar, memberi pakaian, santun dalam berkata sebagai bentuk rahmat—bukan karena takut atau terhina—, menahan diri ketika diganggu dalam bertetangga (padahal mampu membalas, sebagai bentuk rahmat, bukan karena takut atau hormat), mendoakan hidayah untuk mereka, menjaga harta dan hak-hak mereka, memberi nasihat dan sebagainya.
Kita pun harus selalu mengingat bahwa mereka selalu membenci kita dan mendustakan Nabi Muhammad n. Andai mampu, mereka tentu akan menghancurkan kita dan menghalalkan darah serta harta kita. Mereka adalah makhluk yang paling besar kedurhakaannya kepada Allah l. Kita berbuat baik, seperti contoh di atas, karena melaksanakan perintah Allah l dan Nabi-Nya n, bukan karena cinta dan menghormati mereka.

Sikap Ekstrem dalam al-Wala’ dan al-Bara’
Dalam hal al-wala’ dan al-bara’, terjadi beberapa bentuk sikap ekstrem yang dilarang. Di antaranya:
1. Menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir yang telah mendapatkan jaminan keamanan, seperti kafir mu’ahad dan ahli dzimmah; atau bersikap kasar dan zalim kepada mereka tanpa sebab yang syar’i.
2. Menentang akidah al-wala’ dan al-bara’, bahkan menuntut penghapusannya. Alasannya, akidah ini mengajarkan umat Islam untuk membenci orang lain.
3. Memerangi akidah al-wala’ dan al-bara’ dengan taklid (membebek) dan menyebarkan adat orang-orang kafir di tengah-tengah kaum muslimin.
(al-Wala’ wal-Bara’ bainas Samahah wal Ghuluw)

Keberlangsungan Akidah al-Wala’ dan al-Bara’
Akidah al-wala’ dan al-bara’ tetap berlangsung wujudnya bersamaan dengan keberadaan Islam itu sendiri. Selama di muka bumi ini masih ada seorang muslim, al-wala’, cinta, dan loyalitas wajib diberikan untuknya. Ia wajib dibela, ditolong, dan dibantu karena muslim satu dengan yang lain ibarat sebuah bangunan yang tiap-tiap bagiannya saling mendukung dan menopang. Seorang muslim harus merasakan kesedihan dan kesempitan yang dialami oleh saudaranya yang lain. Ia pun harus turut berbahagia di atas kebahagiaan saudaranya. Ia tidak boleh menzalimi, menyakiti, dan melanggar kehormatannya. Harta dan darahnya harus dijaga.
Akidah al-bara’ juga akan selalu berlaku selama di muka bumi masih terdapat satu orang kafir sekalipun. Ia wajib dibenci. Ia tidak boleh diberi cinta dan loyalitas. Setiap muslim harus selalu mengingat dan menyadari bahwa kebencian orang kafir terhadap umat Islam sangatlah mendalam. Mereka selalu berharap dan menunggu kelemahan serta kehancuran umat Islam. Mereka tidak akan pernah ridha, meskipun sesaat, sampai kita mau mengikuti jalan mereka. Segala daya dan upaya, waktu dan tenaga, biaya serta dana, diusahakan untuk memerangi umat Islam, dengan berbagai cara, baik kita sadari maupun tidak.
Maka dari itu, seorang muslim dituntut untuk selalu meningkatkan kekuatan akidah dan keimanan. Caranya adalah dengan memperdalam pengetahuan tentang Islam, bersemangat menuntut ilmu, dan memperbanyak ibadah berdasarkan ilmu yang telah ia peroleh. Dengan demikian, diharapkan ia mampu menempatkan prinsip al-wala’ dan al-bara’ tepat pada tempat dan timbangannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : https://asysyariah.com/merajut-cinta-mengurai-benci-karena-allah/

Tidak Perlu Terburu-buru Menuju Shalat

Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat, yaitu tidak perlu terburu-buru menuju shalat.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Di antara faedah dari hadits ini:

  1. Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at.
  2. Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
  3. Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
  4. Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya  ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
  5. Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author)

Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at.

Referensi:

Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhoh

Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani

Termotivasi menyusun tulisan ini dari sebuah pamflet di Masjid Sakan Jami’ah Malik Su’ud

@ Riyadh – KSA, 25 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (28/05/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1768-tidak-perlu-terburu-buru-menuju-shalat.html

Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah)

Sepertinya bersedekah dengan harta yang kita cintai itu amat berat. Karena sifat manusia itu sangat mencintai harta, enggan mengeluarkannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20). Ibnu Katsir menafsirkan “jammaa” dengan katsiroon (banyak). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:563. Artinya, manusia itu sangat berlebihan dalam mencintai hartanya.

Dalam ayat lainnya disebutkan,

وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

“Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.” (QS. Al-‘Adiyat: 8). Ada dua makna yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah mengenai ayat ini:

  1. Manusia itu sangat cinta pada harta.
  2. Manusia sangat tamak dan bakhil (pelit) dengan harta sehingga mencintainya berlebihan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:635.

Sehingga jika ada yang bisa mengeluarkan harta yang ia cintai untuk bersedekah, itu sangat luar biasa.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.”

Anas berkata, “Ketika turun ayat,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’. Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara.

Pelajaran dari hadits

  • Keutamaan menafkahi dan memberi sedekah kepada kerabat, istri, anak, dan orang tua walau mereka musyrik. Sebagaimana Imam Nawawi membuat judul bab untuk hadits di atas dalam Syarh Shahih Muslim.
  • Kerabat harusnya lebih diperhatikan dalam silaturahim. Abu Thalhah akhirnya memberikan kebunnya kepada Ubay bin Ka’ab dan Hassan bin Tsabit.
  • Bersedekah kepada kerabat punya dua pahala yaitu pahala menjalin hubungan kerabat (silaturahim) dan pahala sedekah.

Bisakah kita bersedekah dengan harta yang kita cintai seperti Abu Thalhah?

Semoga Allah memberikan keberkahan untuk harta kita dan terus semangat bersedekah.

Baca Juga:

Referensi:

  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

—

Catatan 4 Dzulqa’dah 1442 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/28614-bersedekah-dengan-harta-yang-paling-dicintai.html

Mengurusi Aib Orang Lain

عَن أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم طُوبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَن عُيُوبِ النَّاسِ

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh beruntung seseorang yang disibukkan dengan aibnya sehingga lalai dengan aib orang lain.”([1])

Status Hadits

Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang kesahihannya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram menilainya sebagai hadits yang hasan. Dan dari sisi makna, hadits ini maknanya benar.

Makna Hadits

Sebagian ulama memaknaiطُوبَى  dengan pohon di surga, sehingga bagi mereka yang menyibukkan aib sendiri dan lalai dari aib serta urusan orang lain mereka akan dimasukkan ke dalam surga mendapatkan pohon tersebut.

Apabila seseorang menyibukkan dirinya untuk mengurusi aib orang lain maka dia akan lupa dengan aib dirinya. Sebagaimana kata pepatah nenek moyang, “Semut di seberang lautan tampak sementara Gajah di pelupuk mata tidak nampak.”

Seorang penyair berkata :

شرُّ الورَى مَنْ بِعَيْبِ النَّاسِ مُشْتَغِلٌ    مِثْلَ الذُّبَابِ يُرَاعِي مَوْضِعَ الْعِلَلِ

“Seburuk-buruk manusia adalah yang sibuk dengan aib orang lain….seperti lalat yang hanya memperhatikan lokasi luka (borok)” ([2])

Setiap orang tentu mempunyai aib, apalagi jika dikoreksi dan diteliti secara detail niscaya kita akan menemukan banyak aib dalam diri kita. ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا

“Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab.”([3])

Cara menghisab diri sendiri yaitu dengan merenungi apa saja yang telah kita lakukan. Mata kita digunakan untuk melihat apa saja hari ini. Telinga kita digunakan untuk mendengar apa saja hari ini. Lisan kita digunakan untuk berbicara apa saja hari ini. Hati kita pada hari ini  apakah tercampuri riya’, apakah suuzan kepada orang lain, apakah sombong akan sesuatu, atau jangan-jangan hari ini kita telah merendahkan orang lain.

Amalan kita, sudahkah amalan kita benar sesuai tuntunan Nabi. Muamalah kita terhadap orang lain, istri, anak, dan orang tua, apakah kita telah menunaikan haknya masing-masing. Sehingga dengan menghisab diri sendiri saja tidak akan menyisakan waktu untuk mengurusi aib orang lain. Namun sebaliknya, jika waktu-waktu tersebut digunakan untuk mengurusi orang lain maka tidak akan ada waktu yang tersisa untuk mengurusi aib sendiri.

Oleh karena itu, sungguh beruntung dan surga bagi yang berusaha menyibukkan untuk mengurusi aib sendiri sampai dia lupa dengan aib orang lain. Karena yang paling utama adalah memperbaiki diri sendiri. Janganlah seperti lilin yang terbakar, menerangi orang lain sedangkan diri sendiri perlahan-lahan terbakar.

Footnote:

__________

([1]) HR. Bazzar no. 6237.

([2]) Mawarid adz-Dzomáan Li Duruus az-Zamaan, Abdul Aziz As-Salmaan 1/377

([3]) HR. Tirmidzi no. 2459.

sumber : https://bekalislam.firanda.com/6504-mengurusi-aib-orang-lain-hadis-29.html

[Kitabut Tauhid 5] 17 Menyembelih di tempat kesyirikan 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Terlarangnya menyembelih di tempat kesyirikan, selain untuk saad adz-dzarii-ah (menutup seluruh celah yang bisa mengantarkan kepada kerusakan, terkhusus kesyirikan), juga karena ada tasyabbuh (menyerupai) perbuatan kaum musyrikin secara lahiriah, walaupun niatnya ikhlash untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- semata. Penyerupaan dalam lahiriah ini dapat menyebabkan dampak yang besar bagi Kaum Muslim yang melihatnya, dimana mereka akan menyangka bahwa perbuatan tersebut dibolehkan di dalam agama Islam sehingga tanpa sadar mereka telah berbuat kesyirikan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lain

Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.

Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر

“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk “takhbib” bisa berupa:

Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya

Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.

Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).

Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya

Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.

Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Demikian semoga bermanfaat

@ Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/36777-bahaya-takhbib-merusak-rumah-tangga-orang-lain.html

Keutamaan Sedekah Hari Jumat

Sedekah di Hari Jumat

Tnya tadz. Adakah keutamaan khusus sedekah hari jumat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kami tidak pernah menjumpai dalil khusus yang menganjurkan sedekah di hari jumat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang sedekah yang paling utama, dan jawaban beliau dikaitkan dengan sifat dan kondisi orang yang bersedekah.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ya Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhal?’

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَأْمُلُ الْعَيْشَ وَتَخْشَى الْفَقْرَ

Sedekah yang engkau berikan ketika engkau masih muda, pelit harta, bertumpuk angan-angan untuk hidup mewah, dan takut bangkrut. (HR. Ahmad 7407, Nasai 2554, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Betapa sulitnya orang bersedekah di saat dia sedang mengejar kariernya, harapannya, obsesinya, dan cita-citanya. Mungkin dia butuh perang batin untuk bisa mengeluarkan Rp 20 rb. Karena itulah, nilainya lebih afdhal dari pada yang lainnya.

Hanya saja, ada beberapa keterangan ulama yang menganjurkan sedekah di hari jumat, mengingat keutamaan hari jumat itu.  Mengenai apa saja keutamaan hari jumat, anda bisa pelajari di: Keutamaan Hari Jumat 

Kaidah umum terkait tingkatan keutamaan amal, bahwa amal yang dikerjakan di waktu mulia, memiliki nilai keutamaan yang lebih besar, dibandingkan amal yang dikerjakan di waktu kurang mulia.

Berikut kita akan simak beberapa keterangan ulama tentang keutamaan sedekah hari jumat,

Pertama, keterangan as-Syarbini – ulama Syafiiyah – (w. 977 H)

Dalam kitabnya al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja’, beliau menjelaskan tentang hari jumat. Beliau menyatakan tentang sedekah hari jumat,

ويسن كثرة الصدقة وفعل الخير في يومها وليلتها، ويكثر من الصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم في يومها وليلتها لخبر: إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة، فأكثروا علي من الصلاة فيه، فإن صلاتكم معروضة علي

Dianjurkan memperbanyak sedekah dan beramal soleh di hari jumat atau malam jumat. Memperbanyak shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam atau siang hari jumat. Berdasarkan hadis: “Sesungguhnya hari yang paling afdhal adalah hari jumat. Karena itu, perbanyaklah membaca shalawat untukku. Karena shalawat kalian diperlihatan kepadaku.” (al-Iqna’, 1/170)

Kedua, keterangan Ibnul Qoyim – ulama hambali – (w. 751),

Dalam kitabnya Zadul Ma’ad, beliau menyebutkan beberapa keistimewaan hari jumat,

الخامسة والعشرون: أن للصدقة فيه مزية عليها في سائر الأيام، والصدقة فيه بالنسبة إلى سائر أيام الأسبوع ، كالصدقة في شهر رمضان بالنسبة إلى سائر الشهور. وشاهدت شيخ الإسلام ابن تيمية قدس الله روحه، إذا خرج إلى الجمعة يأخذ ما وجد في البيت من خبز أو غيره، فيتصدق به في طريقه سرا، وسمعته يقول: إذا كان الله قد أمرنا بالصدقة بين يدي مناجاة رسول الله صلى الله عليه وسلم، فالصدقة بين يدي مناجاته تعالى أفضل وأولى بالفضيلة

Keutamaan yang keduapuluh lima,

Bahwa sedekah di hari jumat memiliki keistimewaan khusus dibandingkan hari yang lain. Sedekah di hari jumat, dibandingkan dengan sedekah di hari yang lain, seperti perbandingan antara sedekah di bulan ramadhan dengan sedekah di selain ramadhan. Saya pernah melihat Syaikhul Islam – rahimahullah – apabila beliau berangkat jumatan, beliau membawa apa yang ada di rumah, baik roti atau yang lainnya, dan beliau sedekahkan kepada orang di jalan diam-diam. Saya pernah mendengar beliau mengatakan,

“Apabila Allah memerintahkan kita untk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka bersedekan sebelum menghadap Allah lebih afdhal dan lebih besar keutamaannya.” (Zadul Ma’ad, 1/407).

Karena itu, tradisi di masyarakat kita dengan memberikan infaq setiap jumatan, insyaaAllah termasuk tradisi yang baik. Meskipun kita menganjurkan agar semacam ini tidak dibatasi selama hari jumat saja. Termasuk, tidak membatasi hanya diberikan untuk masjid saja. Banyak masjid di sekitar kita danannya melimpah. Sementara di sebelahnya ada orang muslim soleh yang lebih membutuhkan bantuan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/24693-keutamaan-sedekah-hari-jumat.html

Wanita Adalah Aurat

Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah dalam Sunan-nya (no. 1173) berkata, “Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Ashim telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammam telah menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Muwarriq, dari Abul Ahwash, dari Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

        الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat. Apabila dia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzi, al-Misykat no. 3109, dan al-Irwa’ no. 273; Dinyatakan sahih pula oleh al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Aurat berarti sesuatu yang membuat malu apabila terlihat oleh orang lain hingga perlu ditutupi dan dijaga dengan baik. Karena wanita adalah aurat, berarti mengundang malu apabila sampai terlihat lelaki yang bukan mahramnya. (Tuhfatul Ahwadzi, “Kitab Ar-Radha’”, bab ke-18)

Oleh karena itu, tetap tinggal di dalam rumah itu lebih baik bagi si wanita, lebih menutupi dirinya, dan lebih jauh dari fitnah (godaan/gangguan). Apabila ia keluar rumah, setan berambisi untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang-orang dengan sebab dirinya. Tidak ada yang selamat dari fitnah ini kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Wanita muslimah yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan hari akhir disyariatkan untuk tinggal di dalam rumahnya. Dia tidak keluar rumah kecuali apabila ada kebutuhan, dengan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai perhiasan berikut wangi-wangian. Hal ini dalam rangka mengamalkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (al-Ahzab: 33)

          وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka, mintalah dari balik hijab/tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)

Apabila wanita tidak mengamalkan tuntunan syariat yang suci ini, ia akan jatuh dalam jeratan dan perangkap para lelaki yang fasik dan pendosa. Terlebih lagi apabila dia keluar menuju ke pasar, mal, tempat rekreasi, dan tempat keramaian yang di situ terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita). Alangkah banyaknya wanita seperti itu pada zaman ini.

Demikian keterangan dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal-Ifta, pada fatwa no. 19930, yang ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Banyak orang tidak mengetahui hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Kalaupun ada yang mengetahuinya, mereka berusaha menolaknya karena tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka. Mereka mengatakan bahwa haditsnya lemah, tidak terpakai, merendahkan kaum wanita, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan ucapan yang semisalnya.

Demikianlah. Karena jauhnya zaman ini dengan masa kenabian, ditambah lagi kebodohan yang tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan hawa nafsu yang mendominasi, banyak ajaran dan aturan agama Islam yang dianggap aneh, asing, dan tidak lumrah. Termasuk keberadaan wanita sebagai aurat yang harus ditutupi dari pandangan lelaki ajnabi (nonmahram), sulit diterima oleh kebanyakan orang, bahkan oleh kaum wanita sendiri.

Keberadaan wanita berkeliaran di luar rumah, hilir mudik tanpa malu di depan lelaki ajnabi, tanpa mengenakan busana yang syar’i, malah memamerkan kemolekan wajahnya dan keindahan anggota tubuhnya, kebagusan dandanannya, serta semerbak aroma tubuhnya, justru menjadi pemandangan yang biasa. Wallahul musta’an (Hanya Allah subhanahu wa ta’ala sajalah tempat meminta pertolongan).

Ketahuilah, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas telah pasti kesahihannya. Apabila suatu hadits dikatakan sahih sebagai ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengucapkannya. Beliau tidaklah berucap dari hawa nafsu, tetapi dari wahyu yang beliau terima. Hal ini sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ ٣ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ ٤

“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (an-Najm: 3—4)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan tafsir ayat di atas, “Maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan satu ucapan karena dorongan hawa nafsu dan tujuan tertentu. Beliau hanyalah mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau untuk disampaikan kepada manusia secara sempurna, utuh, tanpa ada tambahan dan pengurangan.” (Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, 7/340)

Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu memberitakan, “Aku biasa menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena aku ingin menghafalnya. Orang-orang Quraisy melarangku dengan mengatakan, ‘Jangan engkau tulis segala sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah adalah manusia biasa, bisa berucap dalam keadaan marah atau senang.’

Aku pun berhenti menulis apa yang kudengar dari beliau. Lalu kuceritakan hal itu kepada beliau. Beliau memberi isyarat dengan jari beliau ke mulut beliau seraya bersabda,

        اكْتُبْ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ

“Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari lisan ini kecuali al-haq (kebenaran).” (HR. Abu Dawud no. 3646, dinyatakan sahih oleh al-Imam al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 1196 dan ash-Shahihah no. 1532)

Karena kepastian berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa wanita adalah aurat, hendaklah wali para wanita, baik dari kalangan ayah, paman, kakek, saudara laki-laki, ataupun suami, memperhatikan keberadaan wanita mereka serta memiliki kecemburuan terhadap wanita mereka. Jangan biarkan mereka (para wanita) keluar rumah tanpa ada kebutuhan, atau keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar’i yang menutup tubuh mereka yang merupakan aurat.

Para wanita hendaklah bersegera berpegang dengan tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalamnya pasti ada kebaikan bagi mereka.

Apakah Suara Wanita Aurat?

Terkait dengan keberadaan wanita sebagai aurat, mungkin tersisa pertanyaan di benak. Bagaimana dengan suara wanita, apakah termasuk aurat? Bagaimana dengan sahabiyah dahulu yang berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dengan para sahabat? Bagaimana pula keberadaan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha atau wanita-wanita selainnya, yang mengajarkan ilmu dan menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan orang-orang yang datang setelah generasi sahabat? Bukankah ini menunjukkan wanita boleh berbicara dan memperdengarkan suaranya kepada lelaki ajnabi?

Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa (no. 8567) pernah memberi jawaban tentang hal ini. Disebutkan bahwa suara wanita bukanlah aurat, tidak haram bagi lelaki ajnabi untuk mendengarkannya kecuali apabila suara itu diucapkan dengan mendayu-dayu, mendesah, dan dilembut-lembutkan. Yang seperti ini haram dilakukan oleh wanita di hadapan selain suaminya. Haram pula lelaki ajnabi mendengarkannya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا

“Wahai istri-istri Nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)

Dalam fatwa (no. 5167), al-Lajnah menyatakan bahwa wanita merupakan tempat penunaian syahwat lelaki. Maka dari itu, kaum lelaki memiliki kecondongan kepada wanita agar tertunai nafsu syahwatnya. Apabila wanita berbicara dengan mendayu-dayu, tentu saja godaan akan semakin bertambah.

Karena itulah, Allah subhanahu wa ta’ala memerintah kaum mukminin, para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mereka meminta kebutuhan atau suatu barang kepada wanita yang bukan mahramnya, hendaknya meminta dari balik hijab. Tidak langsung bertemu wajah dengan si wanita.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

          وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ

“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka, mintalah dari balik hijab/tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (al-Ahzab: 53)

Allah subhanahu wa ta’ala juga melarang para wanita melembutkan suara mereka ketika berbicara dengan lelaki ajnabi agar jangan sampai lelaki yang punya penyakit di hatinya berkeinginan jelek terhadap si wanita.

Apabila perintah ini dititahkan pada zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan kaum mukminin kuat imannya dan mulia jiwanya, lantas bagaimana dengan zaman ini, yang iman semakin lemah dan sedikit orang yang berpegang dengan agama?

Karena itu, wahai wanita, Anda wajib tidak bercampur baur dengan lelaki ajnabi dan tidak berbicara dengan mereka kecuali bila ada kebutuhan yang sifatnya darurat tanpa mendayu-dayukan dan melembutkan suara, berdasarkan dalil ayat yang telah disebutkan.

Dengan penjelasan ini, wahai wanita, Anda pun tahu bahwa semata-mata suara yang tidak disertai dengan kelembutan saat berbicara bukanlah aurat. Sebab, dahulu para wanita/sahabiyah berbicara dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau tentang perkara agama mereka. Demikian pula mereka mengajak bicara para sahabat sehubungan dengan kebutuhan mereka dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan mereka tersebut. (dinukil dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-’Ilmiyyah wal Ifta’, 17/202—204)

Sehubungan dengan suara wanita ini, sangat disayangkan ada sebagian orang yang bermudah-mudah dengan berdalih bahwa suara wanita bukan aurat. Sampai-sampai ada guru lelaki yang mengajarkan Al-Qur’an kepada para wanita dengan men-tasmi’ (mendengarkan bacaan Al-Qur’an) para wanita yang diajarinya, guna membetulkannya bila ada kesalahan. Sementara itu, kita semua maklum bagaimana suara wanita yang membaca Al-Qur’an. Siapa yang bisa menjamin wanita tersebut tidak melagukan suaranya saat melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Apabila kondisinya seperti ini, lantas bagaimana dengan sang guru, apakah ia bisa menjamin hatinya akan selamat dari fitnah?

Ada pula guru lelaki yang berani mengajarkan percakapan bahasa Arab (muhadatsah) kepada para wanita. Sementara itu, sebagai salah satu metode pengajaran muhadatsah, sang guru mengajak bicara satu atau lebih murid wanitanya untuk bercakap-cakap dalam bahasa Arab. Bisa jadi, guru mengatakan, “Kaifa haluk?”

Muridnya menjawab, “Alhamdulillah ana bi khair, wa anta…?” dan seterusnya.

Kita bisa membayangkan bagaimana nada suara murid wanita dalam percakapan tersebut! Wallahul musta’an.

Contoh di atas kita bawakan tidak lain sebagai nasihat dan peringatan bagi diri pribadi dan saudara-saudara sekalian, agar kita semua tidak menggampangkan masalah ini. Selain itu, hal ini juga sebagai peringatan agar kita menjaga diri dari fitnah dan memperhatikan keselamatan hati kita. Sebab, sebagaimana perkataan hikmah dari ulama kita, “Keselamatan hati tak dapat ditandingi/dibandingkan dengan sesuatu pun.”

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi taufik kita kepada apa yang diridhai dan dicintai-Nya. Amin.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah)

sumber : https://asysyariah.com/wanita-itu-aurat/

Kesusahan Dan Kenikmatan Sebagai Ujian

Sesungguhnya, hidup di dunia ini hanyalah sementara. Allah Ta’ala menciptakan manusia dan menguji mereka, agar nampak siapa yang paling baik amalannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (Qs. al-Mulk: 2).

Qatadah -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Allah telah mengumumkan kematian kepada manusia, dan Dia menjadikan dunia ini sebagai negeri kehidupan dan kebinasaan, dan Dia menjadikan akhirat negeri pembalasan dan kekekalan”. (Tafsir ath-Thabari, juz 12 hal. 164).

Dan ujian Allah kepada manusia berupa perkara yang menyenangkan ataupun yang menyusahkan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.” (Qs. al-Anbiya’: 35).

Imam Ibnu Katsir berkata tentang firman Allah “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan“, yaitu Kami akan menguji kamu kadang-kadang dengan musibah-musibah dan kadang-kadang dengan kenikmatan-kenikmatan, sehingga Allah akan melihat siapa yang bersyukur dan siapa yang kufur, siapa yang bersabar dan siapa yang berputus asa. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas, “Kami akan menguji kamu dengan kesusahan dan kemakmuran, kesehatan dan sakit, kekayaan dan kemiskinan, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan.” (Tafsir Ibnu Katsir, surat al-Anbiya’ (21): 35).

Sikap Manusia Terhadap Ujian Allah

Menghadapi ujian dari Allah Ta’ala tersebut, kebanyakan manusia tidak lulus. Hanya sedikit orang-orang yang lulus ujian, sedikit orang-orang yang beriman, sedikit orang-orang yang bersyukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana dikatakan oleh Nabi Yusuf  ‘alaihis salam,

“Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku, yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya’qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukuri (Nya).” (Qs. Yusuf: 38).

Juga sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam,

“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya.” (Qs. Yusuf: 103).

Oleh karena itulah, jumlah yang banyak bukanlah standar kebenaran. Standar kebenaran adalah wahyu yang dibawa oleh Rasulullah dari Allah Ta’ala, yang dipahami oleh para sahabatnya.

Sikap Manusia Menghadapi Ujian Kesusahan

Banyak manusia berputus asa dengan kesusahan yang mereka alami, seolah-olah kesusahan itu tidak akan hilang dari mereka. Allah juga berfirman (yang artinya),

“Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika dia ditimpa malapetaka, dia menjadi putus asa lagi putus harapan.” (Qs. Fushilat: 49).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Manusia itu tidak bosan meminta kebaikan kepada Rabb-nya, yaitu meminta harta, kesehatan badan, dan lainnya. Namun jika keburukan menimpanya, yaitu musibah atau kemiskinan, dia menjadi putus asa lagi putus harapan, yaitu terbetik pada pikirannya, bahwa setelah itu kebaikan tidak akan pernah menghampirinya”. (Tafsir Ibnu Katsir, surat Fushilat: 49).

Sikap Manusia Menghadapi Ujian Kesenangan

Namun sebaliknya, jika manusia itu mendapatkan berbagai macam kesenangan dan kenikmatan, maka kebanyakan mereka melupakan kepada Penciptanya. Mereka menganggap bahwa mereka berhak mendapatkan kenikmatan itu, mereka menganggap itu semua karena usahanya dan kepandaiannya. Kemudian kebanyakan mereka berbuat melewati batas!
Dan sesungguhnya kebanggaan dan kesombongan itu tidak menyelamatkan mereka dari siksa Allah sedikitpun. Allah berfirman (yang artinya):

“Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata, ‘Sesungguhnya, aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku.’ Sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui. Sungguh orang-orang yang sebelum mereka (juga) telah mengatakan itu pula, Maka, tiadalah berguna bagi mereka apa yang dahulu mereka usahakan.” (Qs. az-Zumar: 49-50).

Allah juga berfirman (yang artinya),

“Dan jika Kami merasakan kepada manusia sesuatu rahmat dari Kami sesudah dia ditimpa kesusahan, pastilah dia berkata, ‘Ini adalah hakku, dan aku tidak yakin bahwa hari kiamat itu akan datang. Dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya’ Maka, Kami benar-benar akan memberitakan kepada orang-orang kafir apa yang telah mereka kerjakan dan akan Kami rasakan kepada mereka adzab yang keras.” (Qs. Fushilat: 50).

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini, “Yaitu jika manusia mendapatkan kebaikan dan rezeki setelah kesusahan, dia mengatakan, ‘Ini untukku, aku berhak mendapatkannya di sisi Rabb-ku.’”

Firman-Nya “dan aku tidak yakin bahwa hari kiamat itu akan datang“, yaitu dia kafir terhadap datangnya hari kiamat. Yaitu karena Allah memberikan kenikmatan, dia menjadi sombong, berbangga, dan kafir.

Firman-Nya “dan jika aku dikembalikan kepada Tuhanku, maka sesungguhnya aku akan memperoleh kebaikan pada sisi-Nya“, yaitu jika terjadi hari kiamat, maka Rabb-ku akan berbuat baik kepadaku, sebagaimana di dunia ini telah berbuat baik kepadaku. Dia berangan-angan kosong terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, padahal dia berbuat buruk dan tidak meyakini (hari Kiamat).

Firman Allah “Maka Kami benar-benar akan memberitakan kepada orang-orang kafir apa yang telah mereka kerjakan, dan akan Kami rasakan kepada mereka azab yang keras“, yaitu Allah mengancam dengan hukuman dan siksaan terhadap orang yang perbuatannya dan keyakinannya seperti itu.” (Tafsir Ibnu Katsir, surat Fushilat, 59).

Siapa yang Lulus Ujian?

Walaupun demikian, namun masih ada orang-orang yang lulus menghadapi ujian tersebut sebagaimana firman-Nya (yang artinya):

“Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih. Dan jika Kami rasakan kepadanya kebahagiaan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata, ‘Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku’, sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga. Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal shalih; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Hud: 9-11).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Allah Ta’ala memberitakan tentang manusia dan sifat-sifat tercela yang ada padanya, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Allah, yaitu hamba-hamba-Nya yang beriman. Bahwa manusia itu jika ditimpa oleh kesusahan setelah kenikmatan, dia berputus asa dari kebaikan terhadap masa depan, dan dia mengingkari (kebaikan) yang telah lewat, seolah-olah dia tidak pernah melihat kebaikan, dan setelah itu dia tidak berharap kelonggaran. Demikian juga jika manusia itu mengalami kenikmatan setelah kesusahan, “dia akan berkata, ‘Telah hilang bencana-bencana itu daripadaku.’”, yaitu setelah ini, kesusahan dan keburukan tidak akan menimpaku lagi.

Firman-Nya “Sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga“, yaitu dia bergembira dan bersombong dengan apa yang ada di tangannya, berbangga terhadap orang lain. Firman-Nya, “Kecuali orang-orang yang sabar“, yaitu menghadapi kesusahan-kesusahan dan perkara-perkara yang tidak disukai; firman-Nya “Dan mengerjakan amal-amal shalih“, yaitu pada waktu longgar dan sehat; firman-Nya “Mereka itu beroleh ampunan“, yaitu dengan sebab kesusahan yang mereka alami; firman-Nya, “Dan pahala yang besar“, dengan sebab amalan mereka pada waktu longgar.” (Tafsir Ibnu Katsir, surat Hud: 9-11).

Maka, semoga kita termasuk orang-orang yang bersyukur terhadap nikmat, bersabar terhadap musibah, dan beramal shalih pada setiap saat sesuai dengan kemampuan kita. Amin.

Penulis: Ustadz Muslim Al-Atsari

Read more https://pengusahamuslim.com/1975-kesusahan-dan-kenikmatan-sebagai-ujian.html