Mengkhatamkan Al Qur’an Sebulan Sekali

Mengkhatamkan Al Qur’an sebulan sekali memang salah satu perintah dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun apakah suatu kewajiban satu bulan mesti satu juz? Ataukah boleh kurang dari target khatam setiap bulan?

Bacalah yang Mudah Bagimu

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ » . قُلْتُ إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ « فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ »

“Bacalah (khatamkanlah) Al Quran dalam sebulan.” ‘Abdullah bin ‘Amr lalu berkata, “Aku mampu menambah lebih dari itu.” Beliau pun bersabda, “Bacalah (khatamkanlah) Al Qur’an dalam tujuh hari, jangan lebih daripada itu.” (HR. Bukhari No. 5054).

Bukhari membawakan judul Bab untuk hadits ini,

باب فِى كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ .وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) .

“Bab Berapa Banyak Membaca Al Qur’an?”. Lalu beliau membawakan firman Allah,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran” (QS. Al Muzammil: 20).

Kata Ibnu Hajar bahwa yang dimaksud oleh Imam Bukhari dengan membawakan surat Al Muzammil ayat 20 di atas berarti bukan menunjukkan batasan bahwa satu bulan harus satu juz. Dalam riwayat Abu Daud dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Amr ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Berapa hari mesti mengkhatamkan Al Qur’an?” Beliau katakan 40 hari [artinya, satu hari bisa jadi kurang dari satu juz]. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi, “Satu bulan.” [Artinya, satu hari bisa rata-rata mengkhatamkan satu juz] (Lihat Fathul Bari, 9: 95, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H).

Ibnu Hajar mengatakan,

لِأَنَّ عُمُوم قَوْله : ( فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ) يَشْمَل أَقَلّ مِنْ ذَلِكَ ، فَمَنْ اِدَّعَى التَّحْدِيد فَعَلَيْهِ الْبَيَان

“Karena keumuman firman Allah yang artinya, “ Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” mencakup pula jika kurang dari itu (kurang dari satu juz). Barangsiapa yang mengklaim harus dengan batasan tertentu, maka ia harus datangkan dalil (penjelas).” (Fathul Bari, 9: 95)

Ibnu Hajar juga menukil perkataan Imam Nawawi,

وَقَالَ النَّوَوِيّ : أَكْثَر الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لَا تَقْدِير فِي ذَلِكَ ، وَإِنَّمَا هُوَ بِحَسَبِ النَّشَاط وَالْقُوَّة ، فَعَلَى هَذَا يَخْتَلِف بِاخْتِلَافِ الْأَحْوَال وَالْأَشْخَاص

“Imam Nawawi berkata, “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan hari dalam mengkhatamkan Al Qur’an, semuanya tergantung pada semangat dan kekuatan. Dan ini berbeda-beda satu orang dan lainnya dilihat dari kondisi dan person.” (Fathul Bari, 9: 97).

Bacalah Walau Lima Ayat

Abu Sa’id Al Khudri ketika ditanya firman Allah,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ

“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran ” (QS. Al Muzammil: 20). Jawab beliau, “Iya betul. Bacalah walau hanya lima ayat.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 414, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.

Dalam riwayat Ath Thabari disebutkan dengan sanad yang shahih, dijawab oleh Abu Sa’id, “Walau hanya lima puluh ayat.” (Diriwayatkan oleh Ath Tahabari, 29: 170, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1423 H).

Dari As Sudi, ditanya mengenai ayat di atas, maka beliau jawab, “Walau 100 ayat.” (Idem).

Tadabbur itu Lebih Utama

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وَالِاخْتِيَار أَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِف بِالْأَشْخَاصِ ، فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْل الْفَهْم وَتَدْقِيق الْفِكْر اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يَخْتَلّ بِهِ الْمَقْصُود مِنْ التَّدَبُّر وَاسْتِخْرَاج الْمَعَانِي ، وَكَذَا مَنْ كَانَ لَهُ شُغْل بِالْعِلْمِ أَوْ غَيْره مِنْ مُهِمَّات الدِّين وَمَصَالِح الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّة يُسْتَحَبّ لَهُ أَنْ يَقْتَصِر مِنْهُ عَلَى الْقَدْر الَّذِي لَا يُخِلّ بِمَا هُوَ فِيهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ فَالْأَوْلَى لَهُ الِاسْتِكْثَار مَا أَمْكَنَهُ مِنْ غَيْر خُرُوج إِلَى الْمَلَل وَلَا يَقْرَؤُهُ هَذْرَمَة . وَاللَّهُ أَعْلَم

“Waktu mengkhatamkan tergantung pada kondisi tiap person. Jika seseorang adalah yang paham dan punya pemikiran mendalam, maka dianjurkan padanya untuk membatasi pada kadar yang tidak membuat ia luput dari tadabbur dan menyimpulkan makna-makna dari Al Qur’an. Adapun seseorang yang punya kesibukan dengan ilmu atau urusan agama lainnya dan mengurus maslahat kaum muslimin, dianjurkan baginya untuk membaca sesuai kemampuannya dengan tetap melakukan tadabbur (perenungan). Jika tidak bisa melakukan perenungan seperti itu, maka perbanyaklah membaca sesuai kemampuan tanpa keluar dari aturan dan tanpa tergesa-gesa. Wallahu a’lam. ” (Dinukil dari Fathul Bari, 9: 97).

Kata Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih, “Aku mewasiatkan pada saudara/i-ku untuk bersungguh-sungguh menggabungkan antara memperbanyak baca Al Qur’an ditambah dengan tadabbur supaya benar-benar bisa meraih berbagai kebaikan.” (Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33620)

Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk rajin memperhatikan dan mentadabburi Al Qur’an.

—

07: 08 AM, 17 Rabi’ul Awwal 1435 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/5956-mengkhatamkan-al-quran-sebulan-sekali.html

Giat Menuntut Ilmu Syar’i

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Hendaklah semua wanita mengetahui bahwa dia tidak akan bisa mencapai keshalihan (tidak mungkin menjadi wanita shalihah) kecuali dengan ilmu. Dan yang saya maksud dengan ilmu adalah ilmu syar’i” (Dauratul Mar’ah, hal 7).

Sungguh nasehat berharga agar wanita bersemangat menuntut ilmu syar’i, ilmu agama yang menuntun arah hidupnya menuju keselamatan akhirat. Semakin tekun dan ikhlas belajar agama maka semakin kuat iman dan bagus amalnya. Kualitas ilmu agama yang dipelajarinya terlihat dalam akhlak mulianya. Jadi barometer keshalihan terletak pada faktor agamanya yang membimbingnya untuk selalu dalam ketaatan pada Allah azza wa jalla. Jadi poin utama kesalihan adalah keistiqamahan dalam mencari ilmu agama yang shahih dan berupaya mengamalkannya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah no. 224, shahih).

Ketika wanita terus belajar ilmu syar’i maka terlihat dari pola pikir, sikap tingkah laku dan amalnya selaras dengan syari’at Islam. Hidupnya dilandasi ketakwaan dan ketika menikah maka ia akan bisa bermuamalah dengan pasangannya atas dasar ilmu, menjaga kewajibannya sebagai istri dan ibu serta selalu dalam koridor takwa.

Dan wanita yang intens dan antusias mengejar ilmu syar’i maka dia akan dicintai Allah azza wa jalla, dikasihi suami dan mampu menjadi teladan dalam kebaikan. Dengan bekal ilmu agama yang shahih niscaya hidupnya selalu barakah, rumah tangga stabil, jauh dari berbagai penyimpangan pemahaman dan mampu menjadikan “rumahku surgaku”.

Kebahagiaan hidup bukanlah imajinasi, namun sebuah realita yang indah. Jadi kadar keilmuaan seorang muslimah seharusnya berbanding lurus denga amal shalih yang dilakukannya. Dengan bekal ilmu agama niscaya Allah azza wa jalla memudahkan langkahnya untuk menggapai predikat wanita shalihah. Wanita sholihah bersemangatlah menuntut ilmu ketika dimudahkan menuju majlis ilmu maka lakukanlah dengan ikhlas untuk menghilangkan kebodohan. Tatkala kondisi belum memungkinkan bisa dengan mendengarkan kajian online, membaca buku-buku agama yang shahih, keterbatasan waktu, langkah dan kesibukan mengurus rumah tangga tak menggoyahkan niatnya untuk terus belajar dan berbenah dakam meningkatkan kualitas ilmiahnya dengan bekajar ilmu agama.

Banyak teladan menakjubkan seorang wanita hebat yang mampu menjadi inspirasi muslimah untuk tegar diatas jalan ilmu, seperti Aisyah radhiallahu’aha istri Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Az Zuhri berkata: “Seandainya ilmu Aisyah dibandingkan dengan ilmu seluruh wanita, niscaya ilmu Aisyah lebih utama“ (Al Mustadarak Al Hakim pada bab Ma’rifatul Shahabah, IV/11). Demikian pula Asy Syifa’ binti Al-Harist, beliau seorang yang mumpuni dalam ilmu agamanya, gurunya Hafshah binti Umar bin Khatab radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam memuji Asy Syifa’ dengan ilmunya yakni meruqyah, pengobatan dan tekun menimba ilmu dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia masuk Islam sebelum hijrah dan ia termasuk wanita yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Telah diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah meminta kepada Asy Syifa’ untuk mengajarkan kepada Hafshah radhiallahu’anha tentang menulis dan sebagian ruqyah (pengobatan dengan doa-doa). Asy Syifa’ berkata: “Suatu ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam masuk sedangkan saya berada disamping Hafshah, beliau bersabda :

أَلَا تُعَلِّمِيْنَ هَذِهِ رُقْيَةَ النَّمْلَةِ كَماَ عَلَّمْتِيْهَا الْكِتَا بَةَ

“Mengapa tidak engkau ajarkan kepadanya ruqyah sebagaimana engkau ajarkan kepadanya menulis”. (HR. Abu Daud nomor 3887, sanadnya hasan).

Demikianlah sekilas potret sahabiyah yang begitu giat belajar ilmu syar’i dan juga bersemangat mengajarkannya kepada kaum muslimah di masanya. Dan ketika ilmu syar’i itu telah digenggam di hatinya maka akan berbuah amal shalih. Sebaliknya ketika wanita tidak gemar mempelajari ilmu syar’i maka kehidupannya akan penuh masalah dan jauh dari petunjuk Allah azza wa jalla. Berkata Syaikh Mahmud Al Basyir Al Ibrahimiy rahimahullah: “Apabila seorang wanita tidak mengetahui ilmu-ilmu agama, niscaya ia akan menyusahkan suami, merusak anak anak dan membinasakan umat” (Atsar Al- Ibrahimiy, 4/ 49).

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi :
1). Mereka Adalah Para Shahabiyat ( Terjemah), Mahmud Mahdi Al Istanbuli, Musthafa Abu Nashir Asy Syalabi, Abdurrahman Rafat Basyar, At Tibyan, Solo, 2013
2). One Heart, Rumah Tangga Satu Hati Satu Langkah, Zaenal Abidin bin Syamsudin, Pustka Imam Bonjol, Jakarta 2013


Sumber: https://muslimah.or.id/14385-giat-menuntut-ilmu-syari.html

YAKIN DIKABULKAN

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


«ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ»


“Berdoalah dengan yakin bahwa Allah mengabulkan doamu, dan ketahuilah bahwasanya Allah tdk akan mengabulkan doa dari hati yang lalai” (HR At-Thirmidzi)


Jika doa iblis saja dikabulkan, Allah berfirman :


قَالَ أَنظِرْنِي إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ


Iblis menjawab: “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan”.


قَالَ إِنَّكَ مِنَ الْمُنظَرِينَ


Allah berfirman: “Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh”. (QS Al-A’raaf :14-15)
Jika orang musyrik terkadang doanya dikabulkan…, Allah berfirman

فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ


Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah) (QS Al-Ankabuut : 25)
Lantas bagaimana tdk dikabulkan seorang mukmin yang berdoa di sepertiga malam terakhir, seraya mengadahkan kedua tangannya, disertai aliran air mata???

Baca lebih banyak di: https://firanda.com/849-yakin-dikabulkan.html

Doa Agar Dimatikan dalam Keadaan Syahid

Bolehkah Minta Agar Dimatikan dalam Keadaan Syahid?

Tanya:

bolehkah meminta wafatkan hari ini dalam keadaan syahid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Dari Sahl bin Hunaif Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan mengangkat derajatnya seperti derajat orang yang mati syahid, meskipun nantinya dia akan mati di ranjang. (HR. Muslim 5039, dan Ibnu Majah 2797).

An-Nawawi mengatakan,

فيه استحباب سؤال الشهادة واستحباب نية الخير

Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berdoa meminta mati syahid. Dan anjuran memiliki niat yang baik. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 13/55).

Diantara praktek dalam hal ini adalah doa yang dipanjatkan Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah memanjatkan sebuah doa,

اللَّهُمَّ ارْزُقْنِى شَهَادَةً فِى سَبِيلِكَ ، وَاجْعَلْ مَوْتِى فِى بَلَدِ رَسُولِكَ – صلى الله عليه وسلم

Ya Allah berikanlah aku anugrah mati syahid di jalan-Mu, dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 1890)

Doa memohon agar dimatikan dalam keadaan syahid termasuk berdoa kebaikan. Karena Allah memberikan janji yang sangat besar bagi orang yang mati syahid.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَأَنَّ لَهُ مَا عَلَى الأَرْضِ مِنْ شَىْءٍ غَيْرُ الشَّهِيدِ فَإِنَّهُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنَ الْكَرَامَةِ

Semua orang yang masuk surga berangan-angan bisa kembali ke dunia, dan mereka memiliki segala sesuatu yang ada di dunia ini. Kecuali orang yang mati syahid. Dia bercita-cita untuk kembali ke dunia kemudian dibunuh, berulang sepuluh kali, setelah dia melihat besarnya pahala yang Allah berikan kepadanya. (HR. Bukhari 2662, Muslim 4976, dan yang lainnya).

Wanita Juga Bisa

Syariat islam berlaku umum, untuk semua umat mannusia. Kecuali yang dikhususkan untuk golongan tertentu.

Cita-cita dan harapan untuk mendapat mati syahid, tidak hanya berlaku bagi laki-laki, namun juga bisa dilakukan oleh wanita.

Dalil mengenai hal ini adalah kisah Ummu Haram bintu Milhan.

Ummu Haram radhiyallahu ‘anha adalah istri Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu. Beliau  termasuk salah satu mahram Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan sabda beliau didengar Ummu Haram,

أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ البَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا

“Pasukan pertama di kalangan umatku yang mereka berperang dengan menyeberangi lautan, mereka diwajibkan.”

Mendengar hadis ini, Ummu Haram langsung meminta,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا فِيهِمْ

“Wahai Rasulullah, bisakah aku termasuk diantara mereka.” pinta Ummu Haram.

jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau termasuk mereka.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan sabdanya,

أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ مَدِينَةَ قَيْصَرَ مَغْفُورٌ لَهُمْ

“Pasukan pertama di kalangan umatku yang memerangi kotanya Kaisar (Konstatinopel), mereka diampuni.”

“Wahai Rasulullah, apakah saya termasuk mereka?” tanya Ummu Haram.

“Tidak.” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2924)

Dalam riwayat yang lain, beliau bersabda,

أَنْتِ مِنَ الأَوّلِينَ

“Kamu termasuk pasukan pertama.”

Keterangan:

Makna ”mereka diwajibkan” aalah mereka diwajibkan masuk surga, karena perjuangan mereka berjihad di jalan Allah. (Fathul Bari, 6/22)

kita simak penuturan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, salah satu saksi sejarah kala itu,

فَخَرَجَتْ مَعَ زَوْجِهَا عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ غَازِيًا أَوَّلَ مَا رَكِبَ المُسْلِمُونَ البَحْرَ مَعَ مُعَاوِيَةَ، فَلَمَّا انْصَرَفُوا مِنْ غَزْوِهِمْ قَافِلِينَ، فَنَزَلُوا الشَّأْمَ، فَقُرِّبَتْ إِلَيْهَا دَابَّةٌ لِتَرْكَبَهَا، فَصَرَعَتْهَا، فَمَاتَتْ

“Ummu Haram berangkat bersama suaminya, Ubadah bin Shamit ikut berperang bersama kaum muslimin yang pertama kali menyeberangi lautan, dipimpin oleh Muawiyah radhiyallahu ‘anhu. Setelah mereka pulang dari peperangan serombongan, mereka singgah di Syam. Kemudian dibawakan seekor unta kepadanya untuk dia naiki. Lalu unta itu meronta hingga Ummu Haram jatuh, dan meninggal dunia.” (HR. Bukhari, no. 2799)

Ummu Haram meninggal di perjalanan pulang dari jihad. Mendapatkan janji Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan masuk surga.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/23517-doa-agar-dimatikan-dalam-keadaan-syahid.html

Dahsyatnya Peran Seorang Wanita

Di balik kelemahan tubuhnya, sejatinya wanita memiliki potensi besar terhadap suami dan anak-anaknya. Karena itulah dikatakan: “Seorang pria bergantung agama istrinya karena cinta membuatnya mengikutinya. Cinta memaksakannya untuk menjadi serasi dengannya sehingga dia tiada menemukan jalan untuk menyelisihinya, dan tiada pula menemukan jalan untuk membantah ataupun merasakan beban berat.” (Adab ad-Dunya wa ad-Din, hlm. 129 )

Oleh karena itu, agar suami beruntung dunia akhirat haruslah ia mengutamakan wanita shalihah. Karena wanita yang beriman dan bertakwa juga memiiki pengaruh hebat dalam membuat rumah tangga bahagia dan selamat. Istilah mudahnya, seorang pria jangan hanya terpesona penampakan lahiriyah semata. Cinta saja tak cukup untuk membina utuhnya pernikahan, namun butuh kebaikan agama, akhlak, dan hati yang bersih.

Dikatakan dalam sebuah syair: “Cinta bukan karena keindahan dan yang tampak di mata, tetapi karena yang menyatukan hati dan jiwa.” (Raudhatul Muhibbin [terjemah], Ibnul Qoyyim al-Jauziyah, hlm. 51)

Aktsam bin Shaifi berkata kepada putranya: “Wahai anakku, janganlah kecantikan wanita membuat kalian melupakan kejelasan nasab keturunan, sesungguhnya menikahi istri yang mulia adalah tangga menuju kemuliaan.” (Adab ad-Dunya wa ad-Din, hlm. 132)

Sungguh tepat nasehat tersebut agar suami tetap memilih wanita-wanita yang memiliki kemuliaan agama, karena sang suami sendiri dan juga anak-anaknya yang akan merasakan manfaatnya. Suami akan merasa bahagia dengan ketaatan istri, terjaga anak-anaknya karena istri mendidiknya dengan syari’at Islam, rumah tangga tenang karena di dalamnya tegak hukum-hukum agama dan berbagai manfaat lain yang hanya akan dirasakan pasutri ketika menjadikan pernikahan sebagai ibadah. Inilah nikmat dari Allah ‘Azza wa Jalla ketika memilki istri shalihah yang selalu memotivasi, mengarahkan, dan mendukung suami dan anak-anaknya dalam kebaikan. Sebagaimana pepatah yang masyhur, “Buah itu jatuh tidak akan jauh dari pohonnya”.

Demikian pula kaidah secara umum bahwa ketika istri atau ibu itu baik dan taat pada agama maka insya Allah anak-anaknya juga taat, demikian pula biasanya suami juga menjadi seorang yang shalih, karena kebaikan atau keshalihan seorang istri akan mengimbas atau menginspirasi suami dan anak untuk mengikuti jejak langkahnya. Istri bertakwa akan menghadirkan aura surgawi, memberi kesejukan jiwa serta menarik orang-orang di sekelilingnya dengan hidayah, dengan taufik Allah ‘Azza wa Jalla.

Simak dialog mempesona seorang ayah yang shalih dengan anak-anaknya :

Abul Aswad ad-Dua’li berkata kepada anak-anaknya : “Aku telah berbuat yang terbaik untuk kalian pada masa kecil dan masa dewasa kalian, begitu pula ketika kalian belum lahir. Anak-anaknya berkata :” Bagaimana ayah berbuat yang terbaik untuk kami ketika kami belum lahir ?” Dia menjawab : “Aku memilihkan kalian seorang ibu yang tidak akan pernah kalian cela.” (Adab ad-Dunya wa ad-Din, hlm.132)

Ar-Rayyasyi melantunkan syair: ”Awal kebaikanku kepada kalian adalah pilihanku atas ibu yang baik asal-usulnya lagi tampak kemuliaannya.” (Adab ad-Dunya wa ad-Din, hlm. 132)

Demikianlah, dahsyatnya pengaruh wanita shalihah, wanita yang membersamainya untuk menyempurnakan separuh agamanya, wanita yang mengajak ke surga bersama. Berapa banyak pria yang tenggelam kehidupan akhiratnya karena wanita yang buruk akhlaknya. Serta berapa banyak wanita shalihah yang dengan taufik Allah ‘Azza wa Jalla mampu mengubah karakter suami menjadi dekat kepada agama . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى

“Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (istri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.” (HR. Ath-Thabarani dalam al-Mu’jamul Ausath : 976 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak II / 16 dan di-shahih-kan olehnya, juga disetujui oleh adz-Dzahabi)

Wallahu a’lam.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi :

1). Majalah Al-Mawadah edisi I Tahun ke 1, 1428 H

2). Kesalahan Dalam Mendidik Anak ( terjemah), Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, Pustaka At-Tibyan, Solo, tanpa tahun.


Sumber: https://muslimah.or.id/14477-dahsyatnya-peran-seorang-wanita.html

[Kitabut Tauhid 5] 26 Nadzar untuk selain Allah 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Nadzar kemaksiatan adalah nadzar yang diniatkan untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi ada unsur maksiat padanya. Seperti seseorang yang bernadzar untuk memutuskan silaturahmi karena Allâh -‘Azza wa Jalla-, artinya ia bersumpah atas nama Allâh -‘Azza wa Jalla-. Atau seseorang bernadzar untuk melakukan sesuatu untuk Allâh -‘Azza wa Jalla- tetapi pada tempat atau waktu terlarang. Nadzar seperti ini tidak  boleh ditunaikan.

Para Ulama berbeda pendapat apakah harus membayar kaffarah (tebusan) sumpah ataukah tidak. Pendapat yang lebih kuat adalah diharuskan membayar kaffarah, berdasarkan hadits – hadits Nabi  – Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Keutamaan Silaturahmi

Bahasan berikut akan mengangkat perihal keutamaan menyambung silaturahmi. Lalu akan ditambahkan dengan pemahaman yang selama ini keliru tentang makna ‘silaturahmi’. Karena salah kaprah, akhirnya jadi salah paham dengan hadits yang menyatakan bahwa silaturahmi akan memperpanjang umur. Lebih baik kita simak saja ulasan singkat berikut. Moga bermanfaat.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang amalan yang dapat memasukkan ke dalam surga, lantas Rasul menjawab,

تَعْبُدُ اللَّهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِى الزَّكَاةَ ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ

“Sembahlah Allah, janganlah berbuat syirik pada-Nya, dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan jalinlah tali silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat).” (HR. Bukhari no. 5983)

Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Abdullah bin ’Amr berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا

”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari no. 5991)

Abu Hurairah berkata, “Seorang pria mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya punya keluarga yang jika saya berusaha menyambung silaturrahmi dengan mereka, mereka berusaha memutuskannya, dan jika saya berbuat baik pada mereka, mereka balik berbuat jelek kepadaku, dan mereka bersikap acuh tak acuh padahal saya bermurah hati pada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kalau memang halnya seperti yang engkau katakan, (maka) seolah- olah engkau memberi mereka makan dengan bara api dan pertolongan Allah akan senantiasa mengiringimu selama keadaanmu seperti itu.” (HR. Muslim no. 2558)

Abdurrahman ibnu ‘Auf berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَنا الرَّحْمنُ، وَأَنا خَلَقْتُ الرَّحِمَ، وَاشْتَقَقْتُ لَهَا مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَهَا بتَتُّهُ

“Allah ’azza wa jalla berfirman: Aku adalah Ar Rahman. Aku menciptakan rahim dan Aku mengambilnya dari nama-Ku. Siapa yang menyambungnya, niscaya Aku akan menjaga haknya. Dan siapa yang memutusnya, niscaya Aku akan memutus dirinya.” (HR. Ahmad 1/194, shahih lighoirihi).

Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ ، وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

“Siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Bukhari no. 5985 dan Muslim no. 2557)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ، نُسّىءَ فِي أَجَلِه وَثَرَى مَالَهُ، وَأَحَبَّهُ أَهْلُهُ

“Siapa yang bertakwa kepada Rabb-nya dan menyambung silaturrahmi niscaya umurnya akan diperpanjang dan hartanya akan diperbanyak serta keluarganya akan mencintainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 58, hasan)

Memang terjadi salah kaprah mengenai istilah silaturahmi di tengah-tengah kita sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits di atas. Yang tepat, menyambung silaturahmi adalah istilah khusus untuk berkunjung kepada orang tua, saudara atau kerabat. Jadi bukanlah istilah umum untuk mengunjungi orang sholeh, teman atau tetangga. Sehingga yang dimaksud silaturahmi akan memperpanjang umur adalah untuk maksud berkunjung kepada orang tua dan kerabat. Ibnu Hajar dalam Al Fath menjelaskan, “Silaturahmi dimaksudkan untuk kerabat, yaitu yang punya hubungan nasab, baik saling mewarisi ataukah tidak, begitu pula masih ada hubungan mahrom ataukah tidak.” Itulah makna yang tepat.

Wallahu waliyyut taufiq.

Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 9 Ramadhan 1432 H (09/08/2011)

Sumber https://rumaysho.com/1894-keutamaan-silaturahmi.html

Cinta Lama Bubarkan Keluarga

Virus kasmaran tak hanya menjerat mereka yang masih lajang, namun para wanita yang berstatus istri dan ibu juga bisa terjangkit virus ini. Di antara mesin penghancur keharmonisan pernikahan adalah penggunaan media sosial yang tidak bijak. Perjumpaan di Facebook dengan lawan jenis yang bukan mahram, saling meninggalkan pesan di Inbox, membalas chatting, reuni, hingga setan menggiringnya ke lembah yang lebih dalam yakni stabilitas rumah tangga goncang. Terlebih lagi ketika ada lawan jenis yang memberi perhatian lebih, semua serasa indah dengan sensasi cinta yang luar biasa yang tak didapatkan dari suaminya.

Wanita dengan dominasi perasaannya. Ia cenderung terbuai rayuan, mudah tersentil hatinya dengan perhatian yang lebih dibandingkan dengan suaminya. Akal sehat pun hilang ketika itu. Seorang penyair berkata, “Aku tak tahu apakah pesonanya yang memikat, atau mungkin akalku yang tidak lagi di tempat.” (Taman Orang-Orang Jatuh Cinta Dan Meredam Rindu, Ibnul Qayyim, hal. 56). Apalagi ketika ternyata suaminya adalah sosok yang temperamental, emosional, tak piaway berolah kata, susah diajak kompromi dan berbagai kekurangan lainnya.

Tentang Masa Lalu

Wanita shalihah hendaknya tak tergoda untuk sekedar mengetahui kehidupan cinta lamanya sebelum ia berhijrah secara total untuk menempuh jalan lurus dan menjadikan suaminya sosok terdekatnya dalam segala suasana. Saat terbetik keinginannya untuk sekedar bernostalgia dengan sosok yang pernah singgah di hatinya maka sadarilah ini tipuan setan untuk menggoyahkan iman dan jeratan maksiat yang hanya indah di permukaan namun hakekatnya racun berbisa. Karena itu jangan bermudah-mudah berinteraksi dengan lawan jenis karena hati ini sangat lemah.

Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid As-Salafy rahimahullah berkata, “Rusaknya para wanita disebabkan awalnya ialah bermudah-mudahnya (wanita) dalam bergaul atau berinteraksi dengan para laki-laki.“ (Hirasatul Fadhilah, 114)

Sungguh salah besar ketika ada perakara dalam rumah tangga lantas seorang istri mencari ketenangan, kehangatan perasaan dan kenyamanan pikiran dengan curhat atau berkomunikasi dengan “sang mantan“. Apakah ini tipikal wanita shalihah? Justru dengan demikian cinta lama akan bersemi kembali dan sengaja membiarkan cinta itu bertunas lalu tumbuh dan merekah! Sesuatu yang haram tak akan mendatangi ketentraman jiwa, itu bukan kenikmatan sejati tetapi sebuah kekonyolan yang akan menyengsarakan di dunia dan akhirat.

Sadarlah Dari Mabukmu

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sadarlah dari mabukmu wahai orang yang lalai dan yakinlah bahwa sebentar lagi kamu akan berpisah dengan dunia. Waktu perpisahanmu hanya tinggal beberapa hari saja.“ (At-Tabshirah, 1/202)

Tak sepantasnya seorang istri shalihah terpesona atau mabuk cinta dengan lelaki lain meskipun hubungannya dengan suaminya tak lagi romantis dan harmonis. Alangkah merananya dia ketika dalam kondisi merindukan pria lain yang romantis, penuh perhatian, lembut lagi mencintaimu dan justru saat itulah tiba takdir ajalmu. Wahai istri yang lalai, sadarlah dari mimpi-mimpi gila karena kehidupan ini sejatinya singkat. Jangan biarkan CLBK (cinta lama bersemi kembali) merusak mahligai rumah tangga. Akankah dirimu menjadi pecundang atau penghianat di akhir usiamu?

Saatnya perbanyak istighfar, menyesali jejak-jejak dosa dan kemaksiatan. Karena semua itu tak lepas dari ketergelinciran hati, lisan yang sering membuatmu banyak membicarakannya, mata yang terkadang membuatmu kagum dengan sosoknya atau jari jemari yang lincah membalas chat-chat mautnya.

Selayaknya setiap wanita yang “bermain api“ atau berselingkuh meski lewat sosial media dengan dalih curhat akan kondisi rumah tangganya apalagi dengan seseorang yang dikaguminya di masa lalu dan hubungan mereka tetap terjalin via online. Ini perangkap setan, maka waspadalah. Bertaubatlah dengan meninggalkannya dan berdoa agar Allah Ta’ala mengampuni dosa serta perbanyaklah istighfar.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Maka seorang hamba perlu untuk beristighfar di tengah malam dan di siang hari, bahkan ia selalu dalam kondisi darurat butuh kepada istighfar baik dalam seluruh perkataan dan seluruh kondisi, dalam kesendiriannya atau yang nampaknya. Karena pada istighfar banyak sekali kemaslahatan yang ia peroleh, banyak kebaikan yang ia raih, banyak keburukan yang bertolak darinya, serta pada istighfar permohonan untuk menambah kekuatan dalam amalan hati dan badan serta menambah keyakinan yang penuh keimanan. (Majmu Al-Fatawa 11/696).

Sakinah Bersamamu

Sakinah bersama pasangan takkan diperoleh tatkala pasutri menempuh jalan menyimpang dengan membuka lebar pertemanan tanpa tujuan mulia. Saatnya menyadari pengawasan dari Allah Ta’ala tatkala terbersit untuk bermaksiat. Jadilah istri yang dicintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, yang benar-benar berbakti dan mencintai suami. Hapus semua jejak cinta masa lalu yang tak ada faidahnya, ini ujian yang harus dilawan seorang wanita yang ingin berhijrah dan berkhidmat untuk suami. Jangan khianati pasangan dengan cinta lama karena pasangan Anda adalah cinta masa depan. Kubur lah romantika masa muda yang bertabur dosa dan segera rajut kembali kisah romantis bersama pasangan sejati. Pelabuhan sakinah penuh cinta dan rahmat Allah Ta’ala akan diraih pasutri ketika ia setia pada pasangannya dan berdua mengejar kebahagiaan sejati. Pernikahan adalah ibadah sehingga tak ada istilah selingkuh, selingan tak indah yang berakibat rumah tangga runtuh.

Ikat impian Anda untuk menjadi sejoli perindu surga. CLBK yang dikemas setan sangat menarik penuh janji-janji mempesona namun pada hakekatnya bukan kenikmatan sejati sekalipun badan dan hati seolah merasakan kebahagiaan. Ini adalah kebahagiaan semu. Kesuksesan seiring dengan sejauh mana pasutri bertakwa dan CLBK adalah senjata setan untuk meruntuhkan ikatan pernikahan.

Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu berpesan, “Engkau berharap kesuksesan, sedangkan ia tidak berjalan pada tempatnya. Sesungguhnya perahu tidak mungkin berlayar di daratan.“ (Tafsir Ruhul Ma’ani, Al-Alusi, 4/395)

Sakinah hanya terwujud dengan taqwa, baik bersama pasangan atau tatkala sendirian. Istri yang menjaga pandangan dan lisannya, menaati suaminya, tak bermudah-mudah berkomunikasi atau berinteraksi dengan lawan jenis, merasa selalu diawasi Allah Ta’ala dan takut berbuat dosa, niscaya ia telah menjaga syariat Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ

“Jagalah syariat Allah niscaya Allah akan menjagamu“ (HR. Ahmad, Syaikh Al-Albani berkata dalam Takhrij Hidayatur Ruwat (IV/465, no. 5012) sanadnya jayyid).

Saatnya menjaga kesucian cinta, karena hanya dalam rangkuman pernikahan cinta itu berdimensi ibadah. Jangan tergiur fatamorgana cinta yang mendekatkan diri pada panasnya neraka. Cinta sejati yang seolah surga didekatkan ke bumi inilah cinta pasangan suami-istri. Saat terbetik untuk mencicipi maksiat, ingatlah itu jalan menuju kebinasaan.

Al-Hasan rahimahullah berkata, “Semoga Allah merahmati hamba yang senantiasa mengoreksi keinginannya, jika itu karena Allah maka ia lakukan dan jika tidak karenanya maka ia tinggalkan. (Ighasatul Lahfan, Ibnul Qayyim, hlm. 75)

Mengejar kebahagiaan pernikahan butuh kesungguhan dan juga pengorbanan. Meninggalkan kemaksiatan pun butuh tekad membaja meskipun terkadang jatuh bangun dalam melepaskan diri dari belenggunya. Namun yakinlah, ketika kita meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala niscaya Allah Azza wa Jalla akan memberimu sesuatu yang halal. Peluklah kebahagiaan bersama pasangan.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:

1. https://bekalislam.firanda.com

2. Panduan Keluarga Sakinah, Yazid Bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta, 2018.

3. Taman Orang-Orang Jatuh Cinta Dan Memendam Rindu (Terjemah), Ibnu Qayyim Al Jauzi, Pustaka Darul Fatah, Jakarta, 1423 H.


Sumber: https://muslimah.or.id/14813-cinta-lama-bubarkan-keluarga.html

Minum Khamer Meski Hanya Setetes

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  [المائدة : 90]

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al- Ma’idah: 90)

Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Al Quran tidak mengatakan meminum arak itu haram, tetapi hanya mengatakan, jauhilah!!

Dalam sunnahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir dalam sebuah hadits marfu’,

إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.

“Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki janji untuk orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari thinatul khabal” “Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?”Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.”(HR. Muslim, 3/1587.)

Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan,

مَنْ مَاتَ مُدْمِنُ خَمْرٍ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ كَعَابِدِ وَثَنٍ.

“Barangsiapa meninggal sebagai peminum arak, ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala.”( HR. Ath-Thabrani, 12/45; Shahihul Jami’, 6525.)

Saat ini, jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak, baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya: Bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak dan sebagainya.

Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.

“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.”( HR. Imam Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’, 5453.)

Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan minuman rohani, untuk menipu dan memperdaya orang.

يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ [البقرة : 9]

“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah: 9).

Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1587.)

Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan hukumnya adalah haram, sedikit atau banyak.( Hadits yang mengatakan, “Semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan,” telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan nomor 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no. 3128.) Juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakikatnya minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.

Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para peminum khamar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكَرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدْغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا رَدْغَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi dan jika ia meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar), maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari Kiamat.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.”( HR.Ibnu Majah, 3377; Shahihul Jami’, 6313.)

Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan lebih berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?

Wallahu A’lam

Sumber :

Muharramat Istahana Biha an-Naas, Muhammad bin Shaleh al-Munajjid, 1/43

Amar Abdullah bin Syakir

sumber : https://www.hisbah.net/minum-khamer-meski-hanya-setetes/

Maafkan Aku Suamiku, Aku Tak Bisa Penuhi Hakmu Saat ini

Hak-hak seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Jika seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi.” (HR Muslim (2/1060))

Namun disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat haidh. Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 222)

“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh‘ maksudnya jima’ (di kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haidh, menyentuhnya tanpa berjima’ pada kemaluannya adalah boleh. (Tafsir As Sa’di jilid 1, hal 358)

Sabda Nabi shallallahu “alaihi wasallam,

“Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302)

Sang istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah bahwa seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya melayaninya. (Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah)

Namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.

Dari Aisyah radhiyallahu’anha berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni (3/84), Al Muhadzab (1/187))

Dari Maimunah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)

Batas Waktu Menjauhi Wanita Haidh

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS Al Baqarah: 222)

“Sampai mereka suci‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (Tafsir As Sa’di jilid 1,hal 358)

Menurut Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri (yang haid): terputusnya darah haid dan mandi suci. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah, yang artinya: “janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” Qs Al Baqarah:222

Dalam Tafsir As Sa’di jilid 1 hal 358, “Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” maksudnya harus meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “Apabila mereka telah suci ” maksudnya sang istri telah mandi.

Bagaimana jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu tentang hukumnya?

Imam Nawawi dalam kitab Syarhu Muslim III:204 mengatakan “Andaikata seorang muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui kemaluannya, ia menjadi kafir, murtad. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa perbuatannya adalah dosa besar,dan wajib bertaubat.’

Jika sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :

  1. Sebagian para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam kitabnya Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz menyatakan bahwa pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.
  2. Sebagian yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan dalil-dalilnya.

Berapakah besar Kafarrah yang harus Dibayar?

Ada beberapa pendapat para ulama tentang masalah ini:

  1. Ada perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh
  2. Menurut Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(Ma’alim Sunan karya Al Khithabi (1/181).
  3. Menurut syaikh Albani rahimahullah, kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan orangnya.

Catatan tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata uang setempat.

Apakah Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?

Jika isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam:

“Umatku dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”

(Lihat Az-zakah wa Tathbiqatihan hal 91)

Semoga dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan. Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak suamimu.

Wallahu a’lam.

***
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Rujukan:

  • Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah, Khalid al-Husainan (terj),Darul Haq
  • Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah Fi Fiqhil Kitaab wa Sunnatil Muthoharah, Syaikh Husein bin “Audah Al “Uwaisah
  • Al Wajiiz fifiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz (terj),Pustaka As Sunnah
  • Isyarat fi Ahkamil Kaffart, Prof Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-thayyar (Terj),Pustaka Al Sofwa
  • Tafsir As Sa’di, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (terj),Pustaka Sahifa


Sumber: https://muslimah.or.id/2080-maafkan-aku-suamiku-aku-tak-bisa-penuhi-hakmu-saat-ini.html