Bolehkah Istri Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua

Para suami hendaknya memperhatikan hak istri berikut.

من حق الزوجة على زوجها توفير مسكن آمنٍ لها, ولا يجوز للزوج أن يُسكن مع زوجته أحداً تتضرر بوجوده معها

“Di antara hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami adalah menyediakan tempat tinggal yang aman bagi istrinya. Dan tidak boleh bagi suami menempatkan orang lain bersama istrinya yang kira-kira akan membahayakannya atau tidak disenangi oleh istri akan keberadaannya. “

Walaupun itu dari keluarga suami, semisal ibunya, adiknya, bapaknya dan sebagainya.

Kemudian bolehkah istri menolak tinggal serumah dengan mertua?

Tidak boleh memaksa istri tinggal bersama mertua apabila istri tidak mau. Ada sebuah fatwa dari syaikh Shalih Al-Fauzan yang tertuang dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, beliau berkata:
“Selama istri Anda tidak ingin tinggal di rumah orang tua Anda, maka Anda tidak bisa memaksanya. Sebisa mungkin Anda yakinkan orang tua Anda mengenai masalah tersebut dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha, dan berbuat baik kepadanya semampu Anda.”

Islam adalah agama yang sempurna dan sangat memahami psikologi hal ini. Istri dan mertua perempuan adalah wanita, yang mana sifat dasar wanita adalah mendahulukan perasaan. Bisa saja terjadi ketidakcocokan dan perbedaan pemikiran mulai dari urusan dapur, pengaturan rumah bahkan kebijakan dalam rumah tangga. Bisa jadi istri sekedar salah menaruh letak piring di rak dapur, ini menjadi masalah besar dan berkelanjutan. Oleh karena itu hak istri yang sangat dasar adalah mendapat tempat tinggal, seperti rumah sendiri meskipun kecil dan ngontrak.

Bagaimana jika istri tidak mau serumah dengan mertua? Apa solusinya? ada beberapa:

  1. Jika rumahnya besar, maka disekat agar teripisah dapurnya, atau kalau dua lantai, pisahkan dapur dan peralatan rumah dan kebijakan pengaturan rumah antara istri dan mertua.
  2. Jika mampu membeli rumah atau mengontrak rumah dekat dengan orang tua suami, sehingga suami dan istri tetap bersama.
  3. Jika memang harus terpaksa tinggal bersama, suami harus sering membesarkan hati istri dan menghibur bahkan meminta maaf karena belum mampu menunaikan hak utama istri dalam pernikahan. Misalnya berkata kepada istri: “Saya harus berbakti kepada orang tua, mereka sedang sakit dan perlu serumah, gakpapa ya, semoga nanti anak-anak kita berbakti pada ibunya karena melihat saya berbakti kepada ibu saya, dst.” Intinya sering-sering dibesarkan hatinya, dihibur dan diusahakan rumah sendiri walaupun ngontrak dan rumah kecil, agar ia jadi “ratu di rumah sendiri”.

Inti dari semua ini adalah dimusyawarahkan dan dibicarakan baik-baik. Semoga rumah tangga kaum muslimin dijaga dan diberikan taufik oleh Allah subhanahu wa ta’ala, aamin.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp PK, Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/bolehkah-istri-menolak-tinggal-serumah-dengan-mertua.html

Perdukunan Bertentangan dengan Ajaran Islam

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah, perdukunan itu tidak sesuai dengan aqidah Islam.

Praktek perdukunan seperti menebak hal ghaib, meramal masa depan, melakukan pelet, sihir dan sebagainya, itu semua tidak sesuai dengan aqidah umat Islam. Aqidah yang benar dalam Islam adalah meyakini bahwa Allah satu-satunya Zat yang Mengetahui perkara ghaib. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ …

“Katakanlah (Muhammad), ‘Tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” [An-Naml: 65]

Tidak ada pula istilah dukun putih, meskipun dukun tersebut berpakaian seperti kyai, ustadz, ulama, memakai surban, jubah putih, kopiah, tetapi mereka (mengaku bisa) mengetahui hal ghaib, melakukan praktek sihir, pelet, tetap saja mereka dinamakan dukun. Dan kebanyakan dari apa yang mereka ucapkan adalah kebohongan.

Allah berfirman:

هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَىٰ مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ {٢٢١} تَنَزَّلُ عَلَىٰ كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ {٢٢٢} يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ {٢٢٣}

“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka (setan) turun kepada setiap pendusta yang banyak berdosa, mereka menyampaikan hasil pendengaran mereka, sedangkan kebanyakan mereka orang-orang pendusta.” [Asy-Syu’ara 221-223]

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
“Setan mencuri kalimat yang diucapkan malaikat, lalu ia menyampaikannya ke telinga dukun. Kemudian dukun tersebut menambahi kalimat itu dengan ratusan kebohongan. Tapi manusia tetap mempercayainya hanya karena satu kalimat yang didengar setan dari langit itu.” (lihat: Kitabut Tauhid, Terjemah ‘Aqidatu at-Tauhid Kitabut Tauhid lis-Shaff al-Awwal Ats-Tsalits Al-Aly, Syaikh Shalih al-Fauzan, hlm. 361 cetakan Ummul Qura)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mendatangi dukun dengan tujuan tertentu yang tidak dibenarkan dalam syariat adalah bentuk kekufuran. Beliau berabda,

مَنْ أَتىَ كَاهِنًا فَسَأَلَهُ وَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun lalu ia bertanya kepadanya dan membenarkannya, maka sungguh dia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar dengan sanad bagus) (lihat: al-Qoul al-Mufîd Syarh Kitâb at-Tauhîd, Syaikh al-Utsaimin, jilid 1, hlm. 544)

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK, Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/perdukunan-bertentangan-dengan-ajaran-islam.html

Masuk Surga dan Neraka karena Hewan

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang untuk seluruh alam). Tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk makhluk lain termasuk dengan hewan-hewan.

Ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah jika berbuat baik kepada hewan mendapatkan pahala?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Di setiap yang memiliki jantung yang basah (hewan) terdapat pahala.” (HR. Abu Dawud no. 2550, lihat juga HR. Bukhari no. 2363)

Dalam sabda beliau hallallahu ‘alaihi wasallam yang lain,

ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian akan dikasihani oleh yang ada di langit.” (HR. At-Tirmidzi no. 1924)

Jika hati manusia itu lembut, maka dia akan menyayangi segala sesuatu yang memiliki roh. Dan jika dia menyayangi segala sesuatu yang memiliki roh, maka Allah akan menyayanginya. (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin, 2: 555)

Dalam suatu riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah,

لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

“Allah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula, tatkala beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang mana sarangnya diambil oleh salah seorang sahabat,

مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا

“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini karena anaknya? Kembalikanlah kepadanya anak-anaknya.” (HR. Abu Daud no. 2675)

Riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa dianjurkan untuk berbuat baik kepada hewan.

Masuk surga karena menolong anjing

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ

“Seorang wanita pezina diampuni oleh Allah. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya di sisi sebuah sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan. Si wanita pelacur tersebut lalu melepas sepatunya, dan dengan penutup kepalanya. Lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya ini, dia mendapatkan ampunan dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيْقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيْهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبُ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلَ الَّذِي كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنِّي، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيْهِ، حَتَّى رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِم أَجْرًا؟ فَقَالَ: فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“Pada suatu ketika ada seorang lelaki sedang berjalan dan ia merasa sangat kehausan, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka, dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya. Kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah menolong binatang juga memperoleh pahala?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Menolong setiap makhluk yang bernyawa itu ada pahala (sebagai balasan atas perbuatan baik padanya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dapat kita ketahui dari hadis di atas bahwa orang yang mati membawa dosa besar tanpa membawa dosa syirik, maka ia tidak kekal di neraka untuk diazab (dibersihkan dosanya). Allah dapat memberikan rahmat-Nya dengan memasukkannya ke dalam surga setelah bersih dosanya. Bahkan, ada pelaku maksiat yang mati dalam keadaan belum bertobat (tanpa membawa dosa syirik). Jika Allah berkendak, ia bisa langsung Allah masukkan ke dalam surga. Maka, perkaranya adalah bergantung pada kehendak Allah. (Lihat Ushulus Sunnah, no. 26)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki.” (QS. An Nisa: 4)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang tidak mengganggu dan tidak diperintahkan untuk dibunuh.

Masuk neraka karena menyiksa kucing dan membunuh lalat

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُذِّبت امرأة في هِرَّة سَجَنَتْها حتى ماتت، فدخلت فيها النار، لا هي أطعمتها ولا سَقتها، إذ حبستها، ولا هي تَركتْها تأكل مِن خَشَاشِ الأرض

“Ada seorang wanita diazab karena seekor kucing yang dia kurung hingga mati kelaparan, lalu dengan sebab itu dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan dia juga tidak melepaskannya supaya ia bisa memakan serangga tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut memberikan dorongan untuk memberikan kasih sayang kepada setiap makhluk, tercakup di dalamnya orang beriman dan orang kafir, serta binatang yang dimilikinya maupun binatang yang bukan miliknya.” (Lihat Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 490)

Dikisahkan juga bahwa ada seorang laki-laki yang masuk neraka disebabkan karena membunuh lalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ , ﻭَﺩَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻓِﻲْ ﺫُﺑَﺎﺏٍ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ : ﻭَﻛَﻴْﻒَ ﺫَﻟِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺮَّ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟَﻬُﻢْ ﺻَﻨَﻢٌ ﻻَ ﻳَﺠُﻮْﺯُﻩُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻘَﺮِّﺏَ ﻟَﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻓَﻘَﺎﻟُﻮْﺍ ﻷَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻴْﺲَ ﻋِﻨْﺪِﻱْ ﺷَﻲْﺀٌ ﺃُﻗَﺮِّﺏُ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻪُ : ﻗَﺮِّﺏْ ﻭَﻟَﻮْ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ، ﻓَﻘَﺮَّﺏَ ﺫُﺑَﺎﺑًﺎ ﻓَﺨَﻠُّﻮْﺍ ﺳَﺒِﻴْﻠَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ، ﻭَﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟِﻶﺧَﺮِ : ﻗَﺮِّﺏْ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻛُﻨْﺖُ ﻷُﻗَﺮِّﺏَ ﻷﺣَﺪٍ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺩُﻭْﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻀَﺮَﺑُﻮْﺍ ﻋُﻨُﻘَﻪُ ﻓَﺪَﺧَﻞَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ

“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.”

Para sahabat bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi, wahai Rasulullah?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala. Tidak boleh seorang pun melewatinya, kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu. Maka, mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi, ‘Persembahkanlah sesuatu untuknya!’

Ia menjawab, ‘Saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan.’ Mereka berkata lagi, ‘Persembahkan untuknya walaupun seekor lalat!’ Maka, ia pun mempersembahkan untuknya seekor lalat. Maka, mereka membiarkan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan ia pun masuk ke dalam neraka.

Kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain, ‘Persembahkalah untuknya sesuatu!’ Ia menjawab, ‘Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah.’ Maka mereka pun memenggal lehernya, dan ia pun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad dalam Az-Zuhud, hal. 15)

Dari hadis di atas terdapat peringatan keras agar tidak terjerumus dalam kesyirikan. (Lihat Fathul Majid, hal. 200). Hendaknya seseorang belajar agama agar mengenal macam-macam kesyirikan dan terhindar dari bahaya perbuatan syirik.

Semoga kita dapat mengamalkan ajaran yang diperintahkan oleh syariat Islam tersebut, yaitu syariat yang penuh rahmat, syariat yang penuh dengan kebaikan dan kelembutan bagi segenap makhluk.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.
Sumber: https://muslim.or.id/88604-masuk-surga-dan-neraka-karena-hewan.html

Agar Engkau Berhasil Menuntut Ilmu

Ibadah adalah pekerjaan seumur hidup. Termasuk dalam ibadah adalah menuntut ilmu syar’i sebagai bekal tegaknya ibadah yang lain. Oleh karena itu, seorang hamba yang perhatian dengan ibadah, akan perhatian pula dengan ilmu sebagai tonggaknya. Selain itu, menuntut ilmu memiliki banyak keutamaan.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka akan Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim No. 2699

Saudariku … tidak diragukan lagi bahwa sebab terbesar keberhasilan seseorang dalam menuntut ilmu adalah tawakal kepada Allah kemudian ia meluruskan niatnya. Seorang penuntut ilmu juga harus memperhatikan adab-adab menuntut ilmu. Selain itu, ada beberapa faktor yang hendaknya menjadi perhatian bagi seorang penuntut ilmu sehingga menjadi sebab keberhasilan dalam proses belajarnya.

Pertama, memulai dengan pelajaran yang ringan sebelum yang berat. Banyak penuntut ilmu yang tidak paham apa yang mereka pelajari karena terburu-buru mengkaji kitab yang yang luas sebelum mempelajari kitab-kitab yang ringkas. Selayaknya para penutut ilmu memulai belajar dari kitab yang lebih mudah baru beranjak ke kitab yang lebih sulit dan luas pembahasannya. Tentu akselerasi dalam belajar adalah keinginan setiap penuntut ilmu tetapi apa gunanya bila tak paham?

Kedua, memulai dari kitab dengan metode yang lebih mudah sehingga lebih mudah pula memahami dan menyerap isinya dengan baik. Untuk mengetahuinya, kita bisa bertanya kepada pengajar yang sudah mempelajari banyak kitab dalam satu cabang ilmu untuk memberikan rekomendasi. Juga termasuk memilih metode belajar yang digunakan, kadang antara ilmu yang satu dengan yang lainnya akan lebih mudah dipahami dengan metode belajar yang berbeda.

Ketiga, banyak membaca, menelaah, dan menyimak pelajaran yang masih terkait dengan ilmu yang sedang dipelajari sehingga akan membantu meningkatkan pemahaman. Kita juga dapat menyiapkan buku-buku pendamping belajar, misalnya kamus-kamus, atau dalam ilmu hadits dan Alqur`an ada buku-buku yang memuat penjelasan kata-kata asing yang sulit dipahami.

Keempat, mengulang-ulang bacaan dengan bacaan yang lebih teliti dan berhenti di setiap faidah. Hal ini sangat penting, tujuannya agar lebih paham dan juga menghafalnya karena menghafal akan menguatkan ilmu. Selain itu, suatu saat kita dapat merujuk kembali pada kitab yang sudah dibaca apabila dibutuhkan.

Kelima, hendaknya seorang pelajar bersemangat dalam menghafal ringkasan-ringkasan setiap cabang ilmu. Hafalan ini akan membantunya dalam proses belajar. Juga sepatutnya seorang penuntut ilmu tetap menyiapkan waktu khusus untuk menghafalkan Alqur`an dan kumpulan hadits-hadits dari yang paling ringkas seperti hadits-hadits al-Arba’in an– Nawawiyah.

Keenam, membaca dan memahami. Apabila membaca namun tidak paham, sebaiknya kita mengulang bacaan sampai paham. Ketidakpahaman tidak hanya disebabkan teks bacaan yang sulit, bisa jadi karena kecapaian atau pikiran yang lelah sehingga perlu mengulang bacaannya di waktu yang lain.

Ketujuh, mengulang pelajaran dengan menggabungkan berbagai metode.

  1. Mengulang bersama teman-teman sesama penuntut ilmu (tanya jawab, recall, atau membuat ringkasan bersama).
  2. Mengajarkan apa yang dibaca kepada orang yang keilmuannya di bawah atau setara dengannya. Hendaknya para guru memotivasi dan membiasakan muridnya untuk mengajarkan apa yang mereka dapatkan dengan pendampingan sehingga tidak keburu ge-er dengan sebutan yang mereka dapat.
  3. Membaca atau murajaah pelajaran di depan guru untuk mengoreksi pemahaman.
  4. Menulis pembahasan ilmiah yang berhubungan dengan pelajaran yang diikuti. Hasil tulisan dapat disetorkan kepada seseorang yang setara keilmuannya, lebih ‘alim, atau kepada gurunya untuk dikoreksi dan diberi pengarahan sehingga tulisannya menjadi lebih baik.

Kedelapan, mengamalkan ilmu yang telah di dapat. Jika ilmunya berkaitan dengan akidah maka hati kita meyakini dan beriman dengan akidah yang dipelajari. Jika berupa ibadah maka kita mengerjakan ibadah tersebut. Jika kita mengetahui sebuah dosa maka kita memperingatkan yang lain dari dosa itu. Jika kita mengetahui tentang bid’ah, selayaknya kita memperingatkan orang lain dari kebid’ahan tersebut dengan hikmah. Tips kedepalan bisa jadi tips yang terakhir, tetapi mengamalkan ilmu sejatinya adalah tujuan utama kita untuk bersungguh-sungguh dalam belajar. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan. Apabila kita ibaratkan ilmu seperti pohon yang rindang maka amal adalah buahnya. Ilmu yang kokoh dan shahih akan menghilangkan keraguan dalam beramal shalih karena ia dibangun di atas dalil ilmiah.

Semoga tips-tips di atas bermanfaat untuk penulis kemudian pembaca dan orang-orang yang mengamalkannya.

Referensi: Lentera Penuntut Ilmu (Terjemahan kitab Barnaamaju ‘Ilmiyyi Muqtarahin Liman Sammats Himmatuhu fii Thalabil ‘Ilmi), Penerbit Muslim Kreatif, Cet. Pertama 2015.

Penulis: Titi Komalasari


Sumber: https://muslimah.or.id/10179-agar-engkau-berhasil-menuntut-ilmu.html

Hukum Menunda Hamil Karena Ingin Menuntut Ilmu

Menikah merupakan sunnah para Rasul sejak dahulu kala. Berbagai hikmah dan manfaat akan dirasakan oleh sepasang insan yang menikah. Salah satunya adalah menikah merupakan jalan untuk mendapatkan keturunan, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi ummatnya agar memperbanyak keturunan. Beliau bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229)

Oleh karena itu, membatasi jumlah anak dan mencukupkan diri dengan satu atau dua adalah hal yang bertentangan dengan semangat syariat. Membatasi keturunan lantas menghentikan kehamilan (تحديد النسل – tahdidun nasl) hukumnya terlarang baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki atau kesusahan mengurus anak.

Berbeda halnya dengan menunda memiliki anak atau mengatur jarak kehamilan (تنظيم النسل – tandzhimun nasl). Perkara ini dianggap lebih longgar dan diperbolehkan jika ada maslahat-maslahat tertentu seperti agar istri bisa beristirahat atau agar lebih bisa maksimal mendidik anak sebelumnya. Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami,

يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

“Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka, tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.” (Sumber: http://saaid.org/tabeeb/15.htm#8 )

Menimbang fatwa ulama di atas, lantas apakah menuntut ilmu bisa menjadi alasan untuk menunda kehamilan? 

Jika kita melihat berbagai ayat dan hadits tentang menuntut ilmu maka akan kita simpulkan tentang kewajiban menuntut ilmu agama dan pentingnya ilmu agama ini terhadap kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba. Di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ

“Siapa yang menempuh suatu jalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkannya jalan menuju surga.” (HR. Tirmidzi no. 2646)

Berdasarkan hadits di atas dan dalil-dalil lainnya, bisa saja menuntut ilmu menjadi alasan untuk menunda kehamilan dalam artian mengatur jarak dan bukan menghentikannya, terutama jika ilmu agama yang akan dia pelajari merupakan kewajiban-kewajibannya atau terkait ibadah dan perihal muamalahnya. Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK., Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta

sumber : https://muslimafiyah.com/hukum-menunda-hamil-karena-ingin-menuntut-ilmu.html