Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram?

Apakah haji dan shalat tidaklah diterima karena harta haram?

Bahasan ini disinggung oleh Ibnu Rajab Al-Hambali ketika membahas hadits kesepuluh dari Hadits Arbain karya Imam Nawawi. Beliau paparkan masalah ini dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Jika doa saja tidak dikabulkan, amalan lainnya pun demikian tidaklah diterima karena mengonsumsi yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:260).

Mengenai sedekah yang tidak diterima, ada riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim no. 224). Ghulul adalah harta rampasan perang yang dicuri dan diambil sebelum dibagi.

Ibnu Rajab mengatakan dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:263), “Adapun sedekah dari harta haram tidaklah diterima.”

Mengenai shalat, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ امْرِئٍ فِي جَوْفِهِ حَرَامٌ

“Shalat seseorang tidak akan diterima ketika dalam perutnya terdapat yang haram.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:262. Ada catatan kaki dari Syaikh Syuaib Al-Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis bahwa Abu Yahya Al-Qatat laynul hadits). Istilah laynul hadits menunjukkan bahwa riwayat ini dikritik.

Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak diterima oleh Allah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا خرجَ الرجلُ حاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ، ووضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لَبَّيْكَ وسَعْدَيْكَ زادُكَ حَلالٌ، وراحِلَتُكَ حَلالٌ، وحَجُّكُ مَبْرُورٌ غيرُ مَأْزُورٍ، وإذا خرجَ بِالنَّفَقَةِ الخَبيثَةِ، فوضعَ رِجْلَهُ في الغَرْزِ، فَنادى: لَبَّيْكَ اللهمَّ لَبَّيْكَ، ناداهُ مُنادٍ مِنَ السَّماءِ: لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ، زادُكَ حرامٌ، ونَفَقَتُكَ حرامٌ، وحَجُّكَ غيرُ مَبْرُورٍ.

“Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Labbak wa sa’daik, diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta halal, hajimu mabrur dan tidak berdosa.’ Jika seseorang itu keluar berhaji dengan harta yang haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, ‘Labbaik Allahumma labbaik.’ Kemudian ada yang menyeru dari langit, ‘Laa labbaik wa laa sa’daik, tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur.” (HR. Thabrani dengan sanad dhaif menurut Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:261, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).

Dalam Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (1:262), Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai haji dengan harta haram dan shalat dengan pakaian haram, apakah gugur kewajiban shalat dan haji.”

Pendapat terkuat mengenai shalat dan haji dengan harta haram itu sah (tidak perlu diulang), tetapi tidak diterima.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (7:62) berkata bahwa jika seseorang berhaji dengan harta haram, hajinya tetap sah. Demikian pendapat kebanyakan para ulama.

Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (17:131) disebutkan bahwa berhaji dengan harta syubhat atau dengan harta hasil curian, tetap sah hajinya menurut pendapat para ulama yang ada. Namun, yang berhaji dengan cara seperti itu disebut bermaksiat dan hajinya tidaklah mabrur. Inilah pendapat dalam madzhab Imam Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ulama salaf dan khalaf (dulu dan belakangan) berpandangan berbeda, sebagaimana pula Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa berhaji dengan harta haram tidaklah sah. Namun, Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa hajinya sah, tetapi tetap diharamkan. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar yang jauh, dalam keadaan badan berdebu, lantas ia menengadahkan tangannya ke langit dengan menyebut, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal makanan dia dari yang haram, minumnya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan ia diberi dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.

Kaidah yang patut diingat

Jika keharaman tidak kembali pada zat ibadah dan tidak kembali pada syarat, maka ibadah tersebut sah walaupun melakukan keharaman (dosa).

Referensi:

  1. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
  2. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  3. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit Berkat Mulia Insani.
  4. Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam fii Syarh Khamsiina Haditsan min Jawaami’ Al-Kalim. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

@ Darush Sholihin, 8 Muharram 1442 H (27 Agustus 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/25505-haji-dan-shalat-tidaklah-diterima-karena-harta-haram.html

Minum Anggur Samakah dengan Minum Khamar?

Minum anggur atau sari buah anggur apakah sama dengan minum khamar? Apakah khamar selalu berasal dari anggur? Nah, sebagian kita ada yang rancu tentang ini. Berikut penjelasannya dengan memahami definisi khamar.

Definisi khamar secara bahasa

Khamar secara bahasa bermakna buah anggur yang diperas yang bisa memabukkan (menutupi akal). Khamar disebut demikian karena khamar bisa menutupi akal. Jadi, secara bahasa khamar berasal dari anggur, bukan berasal dari jenis lainnya (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12).

Namun, Al-Fairuz Abadi mengatakan bahwa khamar bisa lebih umum daripada itu, yaitu diqiyaskan pada setiap perasan yang memabukkan karena sama-sama bisa menutupi akal (Al-Qamus Al-Muhith, 1:399).

Dalam buku kontemporer saat ini “An-Nawazil fi Al-Asyribah” (hlm. 171) disebutkan bahwa khamar itu sesuatu yang menghilangkan akal (maa azaala al-‘aqla). Jika disebut ia mabuk dengan minuman, maksudnya adalah kesadarannya hilang lantaran mabuk.

Definisi khamar secara istilah

Para ulama pakar fikih berselisih pendapat dalam menentukan definisi khamar secara istilah.

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa khamar itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafiiyyah.

Dalil dari pendapat pertama ini sebagai berikut.

Pertama: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim, no. 2003).

Kedua: Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari, no. 5586 dan Muslim, no. 2001).

Ketiga: Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah mendengar ayahnya—‘Umar bin Al-Khaththab—berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan,

أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْىَ مِنْ خَمْسَةٍ ، مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ

“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khamar. Khamar itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari, no. 5581 dan Muslim, no. 3032).

Pendapat kedua yang mengatakan bahwa yang dimaksud khamar adalah anggur yang diperas jika berefek memabukkan. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, murid Abu Hanifah seperti Abu Yusuf dan Muhammad, dan sebagian ulama Malikiyyah. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5:12-13.

Asal pendapat kedua adalah dari definisi khamar secara bahasa.

Di antara dua pendapat di atas, pendapat pertama dinilai lebih kuat dengan beberapa alasan berikut.

Pertama: Dalil syari lebih mesti didahulukan daripada definisi bahasa. Perasan anggur adalah pengertian khamar secara bahasa. Sedangkan secara syari, khamar bermakna lebih luas yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik berasal dari perasan anggur, perasan kurma, dan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Yang semestinya diketahui dengan seksama bahwa lafaz yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits jika telah diketahui tafsirnya dan pengertiannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seharusnya tidak perlu menoleh lagi pada berbagai hujjah yang disampaikan oleh pakar bahasa dan lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7:286).

Kedua: Jika khamar dibatasi hanya pada perasan kurma, berarti kita telah mengeluarkan berbagai macam minuman yang memabukkan dari definisi khamar. Padahal definisi khamar yang tepat adalah sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu “khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan”. Jika melakukan demikian, maka itu berarti kita telah melakukan taqshir (pengurangan). Jika kita menetapkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, maka kita pun tidak perlu berdalil dengan qiyas untuk menetapkan hukum bagi minuman yang memabukkan lainnya. Lihat I’lam Al-Muwaqi’in, 1:266-267.

Ketiga: Di Madinah dulu, tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur. Malah khamar yang ada terbuat dari kurma.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Kata khamar yang terdapat dalam bahasa Arab yang digunakan dalam Al-Qur’an mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik itu kurma dan selainnya, tidak dikhususkan pada anggur saja. Ada riwayat sahih yang bisa dijadikan argumen dalam masalah ini. Tatkala khamar diharamkan di Madinah An-Nabawiyyah (setelah Perang Uhud) pada tahun 3 H, pada saat itu tidak ada satu pun khamar yang terbuat dari anggur karena tidak ada pohon anggur saat itu. Khamar penduduk Madinah yang ada berasal dari kurma. Tatkala Allah mengharamkan khamar, penduduk Madinah menuangkan khamar mereka atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mereka menghancurkan bejana khamar yang ada. Mereka menyebut minuman yang dihancurkan tadi dengan khamar. Oleh karena itu, diketahui bahwa kata khamar dalam Al-Qur’an itu lebih umum dan bukan hanya dikhususkan pada perasan anggur saja.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 34:187-188).

Kesimpulan:

Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan, bukan hanya dibatasi pada perasan anggur saja.

Mabuk itu memiliki dua sifat: (1) hilang kesadaran; (2) merasakan sensasi tenang atau rileks hingga euforia, nge-fly, atau bahagia berlebihan.

Diselesaikan di Darush Sholihin, 24 Rajab 1442 H, 8 Maret 2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27558-minum-anggur-samakah-dengan-minum-khamar.html

Shalat Rawatib di Waktu Zhuhur

Sudahkah kita rutin melakukan shalat rawatib Zhuhur ini?

Dari Abdullah bin As-Saib, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat 4 rakaat setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat zhuhur (dilaksanakan). Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ

“Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan shalihku naik pada saat itu.” (HR. Tirmidzi, no. 478 dan Ahmad, 5: 418. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Ahmad Syakir menshahihkan hadits ini)

Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur. Shalat ini biasa disebut pula dengan shalat zawal dan termasuk shalat rawatib qabliyah zhuhur.

Seputar Shalat Sunnah Rawatib Zhuhur

Shalat rawatib zhuhur dapat dikerjakan dengan 3 cara berikut.

  • Shalat 4 rakaat sebelum dan 4 rakaat sesudahnya.
  • Shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.
  • Shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudahnya.

Semua cara ini bisa dikerjakan. Di antara dalil yang menunjukkan rincian di atas adalah :

Pertama :

Dari Ummu Habibah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ

“Barangsiapa menjaga shalat 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Tirmidzi, no. 428; Ibnu Majah, no. 1160. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum dan sesudah zhuhur, juga keutamaan bagi yang selalu merutinkannya.

Kedua:

Dari Abdullah bin Syaqiq, beliau mengatakan bahwa beliau menanyakan pada Aisyah tentang shalat sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aisyah lantas menjawab, Beliau biasanya mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum zhuhur di rumahku. Lalu beliau keluar untuk shalat zhuhur bersama para sahabat. Kemudian beliau masuk rumah dan mengerjakan shalat 2 rakaat. (HR. Muslim, no. 730)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 4 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur. Namun perlu diperhatikan bahwa mengerjakan shalat 4 rakaat di sini adalah dengan 2 rakaat kemudian salam dan 2 rakaat kemudian salam. Karena keumuman hadits tadi dikhususkan dengan hadits,

صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat sunnah pada malam dan siang hari adalah dengan 2 rakaat salam dan 2 rakaat salam.” (HR. An-Nasai, no. 1666; Ibnu Majah, no. 1322. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih)

Ketiga:

Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan,

حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Bukhari, no. 1180)

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya pula shalat 2 rakaat sebelum dan 2 rakaat sesudah zhuhur.

Intinya, setiap muslim bisa memilih ketiga cara ini, bahkan bisa berganti-ganti.

Bagaimana jika luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur?

Kalau luput dari shalat 4 rakaat sebelum zhuhur maka boleh mengerjakannya ketika selesai melaksanakan shalat zhuhur. Dalilnya adalah :

Aisyah mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika luput mengerjakan 4 rakaat sebelum zhuhur, beliau mengerjakannya sesudah melaksanakan shalat zhuhur (yaitu setelah ba’diyah zhuhur, pen.). (HR. Tirmidzi, no. 426; Ibnu Majah, no. 1158)

Bagaimana jika luput dari dua rakaat bada zhuhur?

Boleh mengqadha shalat ini setelah shalat ashar sebelum matahari menguning, namun hendaknya hal ini tidak dijadikan kebiasaan. Dalam shahih Bukhari Muslim diceritakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah disibukkan dengan masuk islamnya beberapa orang dari kaum Abdul Qoys. Lalu beliau luput dari shalat 2 rakaat bada zhuhur dan mengqadhanya setelah shalat ashar.

Mudah-mudahan kita dimudahkan oleh Allah melaksanakan amalan ini.

Referensi:

Bugyatul Mutathowwi fi Sholatit Tathowwu. Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Al Bazmul. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Penerbit Dar At-Tauhid.

Disusun bada zhuhur ketika turun berkah hujan, di Panggang-GK, 17 Dzulqa’dah 1429 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/13091-shalat-rawatib-di-waktu-zhuhur.html

Bila Hati Jatuh Cinta

Jatuh cinta, berjuta rasanya! Benarkah? Orang yang tengah dilanda asmara mungkin akan lihai bersyair “Cintaku padamu seluas angkasa yang biru padamu seluas angkasa yang biru padamu seluas angkasa yang biru rinduku padamu sedalam lautan Atlantik, kasih suci seputih melati, atau jangankan ke Ethopia ke kutub utara aku ikut kamu!!” Sebuah kata-kata yang hiperbol. Seorang penyair berkata, “Demi Allah tidaklah cinta menawan orang yang dimabuk cinta melainkan ia akan membelah jiwanya”.

Cinta, sebuah kata singkat yang sangat abstrak dalam kehidupan manusia. Banyak beredar kisah dan cerita yang populer seperti legendaris Romeo dan Juliet.

Cinta mengharukan antara Qais dengan Laila, yang konon katanya jadi lambang cinta yang suci. Semudah itukah kita percaya bahkan turut bersimpati dan memberi apresiasi pada mereka? Padahal mereka tak terikat dalam bingkai syari’at.

Bila hati terlanjur jatuh cinta sebagaimana hadits,

“Kecintaan kepada sesuatu bisa membuat buta dan tuli”[1]

Dalam sebuah syair diungkapkan:

Aku tak tahu apakah pesonanya yang memikat atau mungkin akalku yang tak lagi ditempat.

Dalam Al Qur’an juga dijelaskan tentang cinta membara istri Al-Aziz terhadap Yusuf dan kaum Luth yang menyukai anak laki-laki yang tampan.

Pernikahan adalah solusi Islami dalam mengobati cinta membara bila memang memungkinkan dan membawa maslahat bagi keduanya. Namu ketika mereka tak mampu menikah maka tak ada alasan untuk mencintainya lagi. Biarlah si virus merah jambu itu pergi. Yakinlah barang siapa yang meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Hanya cinta yang menuntun pada kebaikan dan ketaqwaan itulah cinta hakiki.

Cinta dalam koridor pernikahan adalah cinta yang romantis, dewasa lagi berkualitas. Thawus berkata dari Ibnu Abbas, “ Tidak ada yang bisa dilihat ( lebih indah oleh) orang-orang yang saling mencintai seperti halnya pernikahan”. Cinta karena-Nya jauh lebih indah dari cerita orang-orang tentang manisnya cinta ala Romy dan Yuli. Karena itu, jagalah hatimu hanya untuk kekasih sejatimu. Cinta bukan sekedar keindahan yang nampak di mata, namun cinta adalah yang menyatukan hati dan jiwa.

Anda belum pernah terpanah cinta yang penuh racun berbisa? Tak perlu risau, bersyukurlah! Karena Anda terbebas dari derita lantaran cinta. Dia akan datang menyapa ketika telah tiba saatnya. Lima puluh ribu tahun sebelum semesta ini ada, telah ditaqdirkannya. Dialah pendamping hati, teman seperjalanan dalam menjemput diri meniti jejak cinta Adam dan Hawa.

Wahai Rabbi izinkan hamba-Mu untuk selalu mencintai-Mu.

***

Catatan kaki

[1] hadits ini dhaif marfu’ tapi shahih mauquf dari Abu Ad Darda radhiallahu’anhu, yang berarti ini merupakan perkataan Abu Ad Darda

—

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Sumber: https://muslimah.or.id/7759-bila-hati-jatuh-cinta.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Mengucapkan Salam pada Rumah Kosong

Apakah mesti mengucapkan salam saat memasuki rumah kosong atau memasuki rumah yang tanpa penghuni? Bagaimana bentuk salamnya jika ada?

Kita diperintahkan mengucapkan salam pada rumah yang akan kita masuki sebagaimana disebutkan dalam ayat,

فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

“Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah- rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An Nur: 61).

Sedangkan mengucapkan salam pada rumah yang tidak berpenghuni atau tidak ada seorang pun di rumah tersebut tidaklah wajib, namun hanya disunnahkan saja.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

إذا دخل البيت غير المسكون، فليقل: السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين

“Jika seseorang masuk rumah yang tidak didiami, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin (salam bagi diri kami dan salam bagi hamba Allah yang sholeh)” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod 806/ 1055. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath, 11: 17).

Hal di atas diucapkan ketika rumah kosong. Namun jika ada keluarga atau pembantu di dalamnya, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alaikum”. Namun jika memasuki masjid, maka ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Sedangkan Ibnu ‘Umar menganggap salam yang terakhir ini diucapkan ketika memasuki rumah kosong.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al Adzkar berkata, “Disunnahkan bila seseorang memasuki rumah sendiri untuk mengucapkan salam meskipun tidak ada penghuninya. Yaitu ucapkanlah “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin”. Begitu pula ketika memasuki masjid, rumah orang lain yang kosong, disunnahkan pula mengucapkan salam yang salam “Assalamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibadillahish sholihiin. Assalamu ‘alaikum ahlal bait wa rahmatullah wa barakatuh”. (Al Adzkar, hal. 468-469).

Maksud kalimat “Assalamu ‘alainaa” menunjukkan seharusnya do’a dimulai untuk diri sendiri dulu baru orang lain. Sedangkan kalimat “wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin”, yaitu salam pada hamba yang sholeh, maksud sholeh adalah orang yang menjalani kewajiban, hak Allah dan juga hak hamba. (Syarh Shahih Al Adabil Mufrod, 3: 186).

Hanya Allah yang memberi hidayah.

Referensi:

Al Adzkar An Nawawiyah, Abu Zakariya, Yahya bin Syarf An Nawawi Ad Dimasyqi, terbitan Dar Ibnu Khuzaimah, cetakan pertama, tahun 1422 H.

Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1326 H.

Syarh Shahih Al Adabil Mufrod, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, terbitan Al Maktabah Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1425 H.

Diselesaikan selepas Shubuh, 21 Rabi’ul Awwal 1435 H di Warak, Girisekar, Panggang, GK

Oleh -akhukum fillah- Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6018-mengucapkan-salam-pada-rumah-kosong.html

Menolak Takdir dengan Doa

Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang dapat menolak takdir hanyalah doa. Yang dapat menambah umur hanyalah amalan kebaikan.” (HR. Tirmidzi, no. 6 dalam Kitab Al-Qadr, Bab “Tidak ada yang menolak takdir kecuali doa”)

Yang dimaksud doa bisa menolak takdir terdapat dua makna:

  • Kalau seseorang tidak berdoa, maka takdirnya seperti itu saja.
  • Kalau seseorang berdoa, takdir akan dijalani dengan mudah. Yang terjadi seakan-akan takdir yang jelek itu tertolak.

Yang dimaksud umur tidaklah bertambah melainkan dengan kebaikan terdapat dua makna:

  • Kalau seseorang tidak melakukan kebaikan, maka umurnya pendek.
  • Kalau seseorang melakukan kebaikan, umurnya bertambah, yaitu bertambah berkah.

Jika dilihat dari pengertian di atas berarti umur bertambah bisa bermakna hakiki. Atau ada yang mengatakan bahwa makin banyak amalan kebaikan, makin bertambah umur. Sebagaimana pula makin sering memanjatkan doa, musibah akan terus tertolak.

Artinya yang disebutkan di atas berarti Allah memberkahi umur. Apa maksud Allah memberkahi umurnya? Ia cukup beramal shalih dalam waktu yang singkat, di mana dengan waktu seperti itu, yang lainnya tidak bisa melakukan amalan yang banyak. Maksud kedua di sini, bertambah umur berarti bertambah secara majaz.

Faedah penting yang bisa diambil:

  • Dorongan untuk memperbanyak kebaikan serta bersegera melakukan kebaikan dan sebab-sebabnya.
  • Amalan kebaikan menyebabkan umur bertambah, baik secara hakiki atau majazi.
  • Doa punya kedudukan yang begitu mulia. Segala sesuatu yang telah Allah takdirkan pada hamba berupa hal yang dibenci, dapat tertolak dan dipalingkan dengan doa, asalkan seseorang ikhlas dan benar dalam niat.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Arba’una Haditsan, Kullu Haditsin fii Khaslatain. Cetakan kedua, tahun 1421 H. Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan. Penerbit Dar Balansia.

@ Batik Air – Jakarta to Ambon, malam Senin, 27 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15647-menolak-takdir-dengan-doa.html

[Kitabut Tauhid 6] 22 Malaikat tidak berhak disembah 04

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Malaikat adalah bentuk jamak (plural) dari kata Malak, yang secara bahasa bermakna Mursil alias utusan. Mereka adalah makhluk ghaib yang Allâh -‘Azza wa Jalla- ciptakan dari cahaya dan tidak memiliki sifat ketuhanan, selalu taat kepada perintah Allâh -‘Azza wa Jalla- dan tidak pernah bermaksiat kepada-Nya.
  • Salah satu rukun (pokok) keimanan yang wajib diimani oleh setiap Mukmin adalah beriman kepada Malaikat-Malaikat Allâh -‘Azza wa Jalla-. Karenaya tidak sah keimanan seseorang sampai dia beriman dengan keimanan yang benar terhadap Malaikat-Malaikat Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  • Keimanan seorang Mukmin terhadap Para Malaikat harus mengandung hal-hal berikut : [1]  beriman terhadap wujud (keberadaan) Para Malaikat, [2] beriman terhadap nama-nama Malaikat, [3] beriman terhadap sifat-sifat Malaikat, [4] beriman terhadap amalan-amalan dan tugas-tugas Malaikat.
  • Wajib beriman terhadap seluruh Malaikat, tanpa membeda-bedakan satu pun di antara Malaikat dalam masalah keimanan ini. Membeda-bedakan ini bisa jadi dalam masalah jumlah (kuantitas) dan bisa jadi dalam masalah sifat.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Mengumpat dengan Kata Kotor (Tai dan Anjing)

Kalau dalam keadaan emosi, marah, dan tak sabar, sebagian ada orang yang tak tahan sehingga mengumpat dengan kata-kata kasar seperti tai, anjing dan kata jorok (kotor) lainnya.

Yang jelas suka mengumpang bukanlah sifat orang beriman. Karena orang beriman selalu menjaga lisannya dan diperintahkan berkata yang baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا، أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik dan jika tidak maka diamlah.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)

Sifat orang beriman pula tidaklah mengumpat dengan perkataan dan tingkah laku. Ancaman bagi mereka yang mencela seperti itu jelas sekali dalam ayat berikut,

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ

“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela” (QS. Al Humazah: 1)

Ayat ini adalah ancaman bagi orang yang mencela yang lain dengan perbuatan dan mengumpat dengan ucapan. Hamaz adalah mencela dan mengumpat orang lain dengan isyarat dan perbuatan. Sedangkan lamaz adalah mencela orang lain dengan ucapan.

Ancaman wail dalam ayat di atas adalah ancaman berat. Salah satu tafsiran menyatakan wail adalah lembah di neraka.

Juga di antara orang yang tidak boleh diikuti adalah orang yang banyak mengumpang dengan kata-kata kotor seperti ‘tai’ dan ‘anjing’ sebagaimana disebutkan dalam ayat,

“Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.” (QS. Al Qalam: 11).

Yang dimaksud dengan hammaz dalam ayat di atas adalah banyak mengumpat atau menjelekkan orang lain yaitu dengan mengghibahi atau merendahkannya dengan candaan, atau semisal itu. Demikian keterangan dari Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya.

Kalau kita muslim, maka haruslah menjaga lisan agar keluar kata-kata yang bersih.

Kalau orang kafir wajar saja keluar kata kotor berupa umpatan jelek karena mereka tak diajarkan sopan santun dalam ajaran mereka. Jadi bedakan dengan baik mana muslim dan mana bukan. Yang membuat orang mulia adalah dengan iman dan akhlak luhurnya.

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Selesai disusun di Ngurah Rai Airport, saat transit to Jayapura, 13: 11 AM

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10582-mengumpat-dengan-kata-kotor-tai-dan-anjing.html