Tidak Sah Shalat Tarawih yang Ngebut dan Tidak Tuma’ninah

Hendaknya shalat tarawih dilakukan dengan tuma’ninah dan tidak ngebut. Di beberapa tempat (alhamdulillah, sebagian kecil) didapati masjid yang melakukan shalat tarawih dengan sangat cepat dan tidak ada tuma’ninah. Pendapat terkuat tuma’ninah adalah rukun dari shalat, sehingga apabila ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, maka shalatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits yang sudah jelas dan masyuhur yaitu hadits Al-Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah/jelek). Dalam hadits tersebut dikisahkan ada seseorang yang shalat sangat cepat dan tidak tuma’ninah, lalu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah. Beliau bersabda pada orang tersebut,

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

“Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.” [HR. Bukhari & Muslim]

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat.

ﻓﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺤﺎﺟﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺭﻛﻦ ﻣﻦ ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺴﻲﺀ ﺻﻼﺗﻪ

“Ulama Syafi’iyyah dan Hanbilah, Abu Yusuf al-Hanfiyyah dan Ibnu Hajib Al-Malikiyyah berpandapat bahwa tuma’ninah adalah rukun shalat berdasarksan hadits Al-Musi’ fi Shalatih.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 30/96]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar tuma’ninah pada gerakan shalat, beliau bersabda,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’ninah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’ninah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!”. [HR. Bukhari & Muslim]

Imam Bukhari membuat bab dalam shahihnya dengan judul:

بَابُ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ بِالإِعَادَةِ

“Bab: perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi shalat kepada orang yang tidak menyempurnakan rukuknya.”

Apabila shalat dilakukan dengan gerakan sangat cepat, dikhawatirkan sebagaimana hadits yaitu seburuk-buruknya pencuri yaitu pencuri dalam shalat. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِى يَسْرِقُ مِنْ صَلاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: “لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا

“Pencuri yang paling jelek adalah orang yang mencuri shalatnya.” Setelah ditanya maksudnya, beliau menjawab: “Merekalah orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah, dishahihkan Ad-Dzahabi).

Apabila hal ini dilakukan terus-menerus (yaitu shalat dengan sangat cepat), dikhawatirkan juga mati tidak di atas fitrah ajaran Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Hudzaifah berkata melanjutkan:

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [HR. Ahmad & Bukhari]

Bagaimana batasan tuma’ninah? Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani ada dua poin:

وقدر الطمأنينة المفروضة: أدنى سكون بين حركتي الخفض والرفع عند أصحاب الشافعي ، وأحد الوجهين لأصحابنا.

والثاني لأصحابنا: أنها مقدرة بقدر تسبيحة واحدة

Pertama: Berdiam sejenak di antara gerakan naik dan turun (walaupun sebentar)

Kedua: Kadar diamnya (miminal) bisa membaca sekali tasbih. [Fathul Bari 5/58]

Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/46857-tidak-sah-shalat-tarawih-yang-ngebut-dan-tidak-tumaninah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Firman Allah Ta’ala “Puasa Untukku dan Aku yang Akan Membalasnya”

KENAPA PUASA DIKHUSUSKAN DALAM FIRMAN ALLAH TA’ALA (HADITS QUDSI), “PUASA UNTUKKU DAN AKU YANG AKAN MEMBALASNYA”

Pertanyaan
Mengapa Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengkhususkan balasan puasa dari-Nya?

Jawaban
Alhamdulillah

Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946

عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Ketika semua amal untuk Allah dan Dia yang akan membalasnya, maka para ulama berbeda pendapat dalam firman-Nya, ( الصيام لي وأنا أجزي به  = “Puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya“). Mengapa puasa dikhususkan?

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah telah menyebutkan sepuluh alasan dari perkataan para ulama yang menjelasakan makna hadits dan sebab pengkhususan puasa dengan keutamaan ini.

Alasan yang paling kuat adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa puasa tidak terkena riya sebagaimana (amalan) lainnya terkena riya. Al-Qurtuby rahimahullah berkata, “Ketika amalan-amalan yang lain dapat terserang penyakit riya, maka puasa tidak ada yang dapat mengetahui amalan tersebut kecuali Allah, maka Allah sandarkan puasa kepada Diri-Nya. Oleh karena itu dikatakan dalam hadits, ‘Meninggalkan syahwatnya karena diri-Ku.’ Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata, ‘Semua ibadah terlihat amalannya. Dan sedikit sekali yang selamat dari godaan (yakni terkadang bercampur dengan sedikit riya) berbeda dengan puasa.
  2. Maksud dari ungkapan ( وأنا أجزى به = Aku yang akan membalasnya), adalah bahwa pengetahuan tentang kadar pahala dan pelipatan kebaikannya hanya Allah yang mengetahuinya. Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Artinya bahwa amalan-amalan telah terlihat kadar pahalanya untuk manusia. Bahwa ia akan dilipatgandakan dari sepuluh sampai tujuh ratus kali sampai sekehendak Allah kecuali puasa. Maka Allah sendiri yang akan memberi pahala tanpa batasan. Hal ini dikuatkan dari periwayatan Muslim, 1151 dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallalm bersabda:


كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Semua amal Bani Adam akan dilipat gandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Azza Wa Jallah berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya.”

Yakni Aku akan memberikan pahala yang banyak tanpa menentukan kadarnya. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala.

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar/39: 10]

  1. Makna ungkapan ( الصوم لي  = ‘Puasa untuk-Ku’), maksudnya adalah bahwa dia termasuk ibadah yang paling Aku cintai dan paling mulia di sisi-Ku. Ibnu Abdul Bar berkata, “Cukuplah ungkapan ‘Puasa untuk-Ku’ menunjukkan keutamaannya dibandingkan ibadah-ibadah lainnya. Diriwayatkan oleh An-Nasa’i, 2220

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ : قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لا مِثْلَ لَهُ

Dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian berpuasa, karena tidak ada yang menyamainya.” [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Nasai]

  1. Penyandaran di sini adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Sebagaimana diungkapkan ‘Baitullah (rumah Allah)’ meskipun semua rumah milik Allah. Az-Zain bin Munayyir berkata, “Pengkhususan pada teks keumuman seperti ini, tidak dapat difahami melainkan untuk pengagungan dan pemuliaan.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits yang agung ini menunjukkan akan keutamaan puasa dari beberapa sisi;

Pertama: Sesungguhnya Allah khususkan puasa untuk diri-Nya dari amalan-amalan lainnya, hal itu karena keutamaannya di sisi-Nya, cintanya padanya dan tampak keikhlasan padanya untuk-Nya Subhanahu. Karena puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Tuhannya, tidak ada yang melihatnya kecuali Allah. karena orang yang berpuasa,  di tempat yang sepi mungkin baginya mengkonsumsi apa yang diharamkan oleh Allah, (akan tetapi) dia tidak mengkonsumsikannya. Karena dia mengetahui punya Tuhan yang melihat di tempat yang sunyi. Dan Dia telah mengharamkan hal itu. Maka dia tinggalkan karena takut akan siksa-Nya serta berharap pahala dari-Nya. Maka, Allah berterimakasih akan keikhlasan ini dengan mengkhususkan puasa untuk diri-Nya dibandingkan amalan-amalan lainnya.


Oleh karena itu (Allah) berfirman,  ( يَدعُ شهوتَه وطعامَه من أجْلي = “Dia meninggalkan syahwat dan makanannya karena diri-Ku“)

Keistimewaan ini akan terlihat nanti di hari kiamat sebagaimana yang dikatakan oleh Sofyan bin Uyainah rahimahullah, “Ketika hari kiamat, Allah akan menghisab hamba-Nya. Dan mengembalikan tanggungan dari kezalimannya dari seluruh amalnya. Sampai ketika tidak tersisa kecuali puasa, maka Allah yang akan menanggung sisa kezaliman dan dia dimasukkan surga karena puasanya.”

Kedua: Allah berfirman dalam puasa (وأَنَا أجْزي به = “Dan Aku yang akan membalasnya.”) Maka balasannya disandarkan kepada diri-Nya yang Mulia. Karena amalan-amalan saleh akan dilipatgandakan pahalanya dengan bilangan. Satu kebaikan dilipat gandakan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali sampai berlipat-lipat. Sementara puasa, maka Allah sandarkan pahalanya kepada diri-Nya tanpa ada kadar bilangan. Maka Dia Subhanahu adalah zat yang paling dermawan dan paling mulia. Pemberian sesuai dengan apa yang diberikannya. Maka pahala orang puasa sangat besar tanpa batas. Puasa adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari yang diharamkan Allah dan sabar terhadap takdir Allah yang menyakitkan dari lapar, haus dan lemahnya badan serta jiwa. Maka terkumpul di dalamnya tiga macam kesabaran. Maka layak orang puasa termasuk golongan orang-orang sabar. Sementara Allah telah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar/39: 10]

(Majalis Syahru Ramadan, hal. 13)

Wallahu’alam.
Sumber : islamqa

Referensi : https://almanhaj.or.id/15914-firman-allah-taala-puasa-untukku-dan-aku-yang-akan-membalasnya.html

Bersegera dan Berlomba dalam Kebaikan

Jika kita melihat sebagian orang begitu menggebu mengejar cita-cita dunia, maka seharusnya seorang muslim jauh lebih bersemangat dalam mengerjakan kebaikan (fastabiqul khairat). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

احْرِصْ علَى ما يَنْفَعُكَ

“Bersemangatlah dalam menggapai hal yang bermanfaat untukmu.” (HR. Muslim no. 2664)

Indikasi ia bersemangat adalah tidak menunda-nunda dalam melakukan kebaikan. Allah ‘azza wajalla berfirman,

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka, berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 148)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,

والأمر بالاستباق إلى الخيرات قدر زائد على الأمر بفعل الخيرات، فإن الاستباق إليها, يتضمن فعلها, وتكميلها, وإيقاعها على أكمل الأحوال, والمبادرة إليها، ومن سبق في الدنيا إلى الخيرات, فهو السابق في الآخرة إلى الجنات, فالسابقون أعلى الخلق درجة،

“Perintah berlomba dalam kebaikan berada di atas level melakukan kebaikan. Karena berlomba dalam kebaikan mencakup mengerjakan, menyempurnakan, berusaha mengerjakannya (kebaikan) sebaik mungkin, dan bersegera terhadap sebuah kebaikan. Barangsiapa yang ketika di dunia ia gemar berlomba dalam kebaikan, maka kelak di akhirat ia akan mendapat kesempatan menjadi golongan yang lebih dahulu ke surga dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)

Dalam ayat yang lain, Allah ‘azza wajalla menyifati orang-orang mukmin sebagai orang yang bersegera dan berlomba dalam kebaikan,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60)  أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)

“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka. Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun: 60-61)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,

في ميدان التسارع في أفعال الخير، همهم ما يقربهم إلى الله، وإرادتهم مصروفة فيما ينجي من عذابه، فكل خير سمعوا به، أو سنحت لهم الفرصة إليه، انتهزوه وبادروه، قد نظروا إلى أولياء الله وأصفيائه، أمامهم، ويمنة، ويسرة، يسارعون في كل خير، وينافسون في الزلفى عند ربهم، فنافسوهم. ولما كان السابق لغيره المسارع قد يسبق لجده وتشميره، وقد لا يسبق لتقصيره

“Dalam hal bersegera mengerjakan kebaikan, obsesi mereka adalah setiap perbuatan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah. Harapan mereka hanya ingin bebas dari siksa neraka. Setiap kebaikan yang mereka dengar atau ada kesempatan melakukannya, maka mereka akan segera bertindak saat itu juga. Mereka melihat orang-orang terpilih Allah telah jauh melampaui mereka, dari sisi kanan dan kiri mereka. Maka, mereka bersegera mengerjakan kebajikan dan berusaha sedekat mungkin dengan Rabb mereka. Mereka begitu kekeuh.”

Dan semangat seorang muslim dalam mengerjakan kebaikan (fastabiqul khairat), tidak hanya berlaku di sebagian hal dan meninggalkan sebagian yang lain. Syekh As-Sa’diy rahimahullah mengatakan bahwa semangat tersebut harus dimiliki di setiap ibadah wajib maupun sunah,

والخيرات تشمل جميع الفرائض والنوافل, من صلاة, وصيام, وزكوات وحج, عمرة, وجهاد, ونفع متعد وقاصر. ولما كان أقوى ما يحث النفوس على المسارعة إلى الخير, وينشطها, ما رتب الله عليها من الثواب

“Dan kebaikan yang dimaksud mencakup ibadah wajib dan sunah. Berupa salat, puasa, zakat, haji, umrah, jihad, dan amalan jangka panjang maupun jangka pendek. Semakin kuat dorongan hati seseorang dalam bersegera dan giat dalam mengerjakan kebaikan, sebesar itu pula pahala yang Allah limpahkan kepada hamba tadi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 72)

Semangat mengerjakan kebaikan ini hendaknya tidak boleh padam di tengah jalan dengan menunda-nundanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا وَيُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ أَحَدُهُمْ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا

“Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman, kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan perbendaharaan dunia.” (HR. Ahmad no. 8017 dan Muslim no. 118)

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah mengatakan,

‌إياك ‌والتسويف، فإنك بيومك ولست بغدك، فإن يكن غد لك فكس في غد كما كست في اليوم، وإن لم يكن لك غد لم تندم على ما فرطت في اليوم

“Jauhilah berkata “nanti, nanti”. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai hari ini -pent). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114)

Semoga Allah karuniakan taufik kepada hati kita untuk tidak menunda-nunda amalan kebaikan dan tetap bersemangat dalam fastabiqul khairat. Aamiin

—

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

Sumber: https://muslim.or.id/78781-bersegera-dan-berlomba-dalam-kebaikan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Bulughul Maram – Shalat: Tidak Boleh Ada Dua Witir dalam Satu Malam

Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam. Apa maksudnya?

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Tidak Boleh Ada Dua Witir dalam Satu Malam

Hadits 34/383

عَنْ طَلْقِ بْنِ عَليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقولُ: «لاَ وِتْرَانِ في لَيْلةٍ»، رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالثَّلاَثةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada dua witir dalam satu malam.’” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang tiga. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban). [HR. Ahmad, 26:222; Abu Daud, no. 1439; Tirmidzi, no. 470; An-Nasa’i, 3:229; Ibnu Hibban, no. 2449. Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan Gharib. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Baari, 2:481, menilai hadits ini hasan].

Faedah hadits

  1. Haditsnya adalah hadits berisi penafian, tetapi bermakna nahi (larangan), sehingga hadits tersebut bermakna: jangan lakukan dua witir dalam satu malam.
  2. Hadits ini jadi dalil bahwa witir itu tidak boleh ada dua dalam satu malam. Barang siapa yang sudah witir pada awal malam, kemudian ia dimudahkan oleh Allah untuk bangun pada akhir malam, maka ia silakan melakukan shalat malam berapa pun rakaat yang ia mau, tetapi witirnya cukup dengan witir yang pertama di awal malam. Witir pertama TIDAK PERLU DIBATALKAN di mana shalat tahajud dimulai dengan satu rakaat untuk menggenapkan rakaat witir pada awal malam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat salam – dua rakaat salam, kemudian melakukan witir untuk shalat tersebut. Yang disebutkan terakhir ini tidak perlu dilakukan. Shalat witir pertama tidak perlu dibatalkan dengan alasan: (a) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dua rakaat bakda witir sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah; (b) jika shalat witir pertama perlu dibatalkan dengan shalat satu rakaat ketika ingin tahajud, itu sudah ada pemisah dengan tidur, hadats, wudhu, dan berbicara, sehingga shalat witir pertama dan shalat ganjil yang ingin membatalkan shalat pertama bukanlah satu shalat.
  3. Jika seseorang itu melakukan shalat witir pada awal malam, lalu ia melaksanakan tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu boleh dan tidaklah dihukumi makruh, witirnya tidak perlu diulangi.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:325-327.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:630-631.

—

Diselesaikan pada Rabu sore, 10 Rajab 1444 H, 1 Februari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/35938-bulughul-maram-shalat-tidak-boleh-ada-dua-witir-dalam-satu-malam.html

Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah

Memang betul terlalu kenyang, kadang ketika kenyang kita akan semakin malas dalam beraktivitas dan juga dalam ibadah. Ketika kenyang kita pun akan lebih senang untuk merebahkan badan untuk tidur daripada bergerak dan beraktivitas. Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang memberi contoh pada kita agar bersikap sederhana dalam makan.

Nasehat Imam Syafi’i rahimahullah yang kami maksud adalah sebagai berikut.

Abu ‘Awanah Al Isfiroyaini berkata bahwa Ar Robi berkata bahwa ia mendengar Imam Asy Syafi’i berkata,

ما شبعت منذ ست عشرة سنة إلا مرة، فأدخلت يدي فتقيأتها

“Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali sekali. Ketika kenyang seperti itu aku memasukkan tanganku (dalam mulut) agar aku bisa memuntahkan (makanan di dalam).”

Ibnu Abi Hatim dari Ar Robi’ menambahkan (perkataan Imam Syafi’i),

لان الشبع يثقل البدن، ويقسي القلب، ويزيل الفطنة، ويجلب النوم، ويضعف عن العبادة

“Karena yang namanya kenyang membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, kecerdasan berkurang, lebih banyak tidur dan malas ibadah.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 36)

Mengenai hadits yang menganjurkan makan sebelum kenyang sebenarnya dho’if. Akan tetapi maknanya benar dan bisa diamalkan. Dan sebenarnya makan sampai kenyang tidaklah masalah ketika tidak sampai menimbulkan bahaya.

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Bagaimana keshahihan hadits berikut:

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Hadits ini memang diriwayatkan dari sebagian sahabat yang bertugas sebagai utusan, namun sanadnya dhaif. Diriwayatkan bahwa para sahabat tersebut berkata dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

نحن قوم لا نأكل حتى نجوع وإذا أكلنا لا نشبع

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“

Maksudnya yaitu bahwa kaum muslimin itu hemat dan sederhana.

Maknanya benar, namun sanadnya dho’if, silakan periksa di Zaadul Ma’ad dan Al Bidayah Wan Nihayah. Faidahnya, bahwa seseorang baru makan sebaiknya jika sudah lapar atau sudah membutuhkan. Dan ketika makan, tidak boleh berlebihan sampai kekenyangan. Adapun rasa kenyang yang tidak membahayakan, tidak mengapa. Karena orang-orang di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan masa selain mereka pun pernah makan sampai kenyang. Namun mereka menghindari makan sampai terlalu kenyang. Terkadang Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengajak para sahabat ke sebuah jamuan makan. Kemudian beliau menjamu mereka dan meminta mereka makan. Kemudian mereka makan sampai kenyang. Setelah itu barulah shallallahu’alaihi wa sallam makan beserta para sahabat yang belum makan.

Terdapat hadits, di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika sedang terjadi perang Khondaq, Jabir bin Abdillah Al Anshari mengundang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk memakan daging sembelihannya yang kecil ukurannya beserta sedikit gandum. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengambil sepotong roti dan daging, kemudian beliau memanggil sepuluh orang untuk masuk dan makan. Mereka pun makan hingga kenyang kemudian keluar. Lalu dipanggil kembali sepuluh orang yang lain, dan demikian seterusnya. Allah menambahkan berkah pada daging dan gandum tadi, sehingga bisa cukup untuk makan orang banyak, bahkan masih banyak tersisa, hingga dibagikan kepada para tetangga.

Dan suatu hari, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyajikan susu pada Ahlus Shuffah (salah satunya Abu Hurairah, pent). Abu Hurairah berkata, “Aku minum sampai puas”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi, Abu Hurairah“. Maka aku minum. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Ayo minum lagi“. Maka aku minum lagi, lalu aku berkata “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidak lagi aku dapati tempat untuk minuman dalam tubuhku”. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengambil susu yang tersisa dan meminumnya. Semua ini adalah dalil bolehnya makan sampai kenyang dan puas yang wajar, selama tidak membahayakan. (Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/38)[1]

Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah (7: 1651-1652) berkata bahwa hadits “Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“ adalah  ‘laa ashla lahu’ (tidak ada asalnya). Istilah ‘laa ashla lahu’ dalam mustholah hadits ada dua makna: (1) tidak ada sanadnya, (2) memiliki sanad tetapi tidak shahih.[2]

Sebaik-baik muslim adalah yang bersikap sederhana dalam makan dan keuntungan atau manfaatanya sangat luar biasa sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Islamic Center Bathah, Riyadh, KSA, 25 Rajab 1433 H

http://www.rumaysho.com


[1] Dinukil dari tulisan saudara Yulian  di sini.

[2] Lihat di sini: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-49898.html

Sumber https://rumaysho.com/2512-terlalu-kenyang-bikin-malas-ibadah.html

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa

Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Puasa

  1. Berlebihan dalam istinsyaq saat berwudhu.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Sempurnakanlah wudu dan bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq, kecuali engkau dalam keadaan berpuasa.” ([1])

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama mengatakan makruhnya berlebihan dalam istinsyaq. ([2])

  1. Mencium pasangan

Dalam membahas masalah ini, maka harus dibedakan  antara orang yang mudah bangkit syahwatnya dengan orang yang bisa menjaga syahwatnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya sebagaimana diriwayatkan Aisyah i,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Rasulullah ﷺ menciumku saat beliau sedang berpuasa. Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dari pada kalian.” ([3])

Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya Rasulullah ﷺ mengizinkan dan melarang sahabat untuk melakukannya. Dari Abu Hurairah h,

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، «فَرَخَّصَ لَهُ»، وَأَتَاهُ آخَرُ، فَسَأَلَهُ، «فَنَهَاهُ»، فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

“Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan orang yang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” ([4])

Hadits ini menunjukkan bahwasanya perbedaan kondisi seseorang memberikan pengaruh terhadap perbedaan hukum. Oleh karenanya, para ulama juga membedakan hukumnya tergantung kondisi seseorang. Ibnu Qudamah rahimahullah,  berkata,

فَإِنَّ الْمُقَبِّلَ إذَا كَانَ ذَا شَهْوَةٍ مُفْرِطَةٍ، بِحَيْثُ يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ إذَا قَبَّلَ أَنْزَلَ، لَمْ تَحِلَّ لَهُ الْقُبْلَةُ؛ لِأَنَّهَا مُفْسِدَةٌ لِصَوْمِهِ، فَحَرُمَتْ، كَالْأَكْلِ.

“Sesungguhnya orang yang mencium jika memiliki syahwat yang sangat besar, di mana dia yakin jika ia mencium akan membuat maninya keluar, maka tidak halal baginya untuk mencium pasangannya. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut membuat puasanya rusak/batal, sehingga diharamkan seperti makan.”

Kemudian beliau berkata,

وَإِنْ كَانَ ذَا شَهْوَةٍ، لَكِنَّهُ لَا يَغْلِبُ عَلَى ظَنِّهِ ذَلِكَ، كُرِهَ لَهُ التَّقْبِيلُ؛ لِأَنَّهُ يُعَرِّضُ صَوْمَهُ لِلْفِطْرِ، وَلَا يَأْمَنُ عَلَيْهِ الْفَسَادُ

“Jika dia memiliki syahwat, namun dia meyakini tidak akan terjadi hal tersebut. Dalam kondisi ini mencium hukumnya makruh karena dia bisa membuat puasanya batal, dan dia tidak bisa aman darinya.”([5])

Imam Nawawi juga menyatakan hal yang sama, beliau rahimahullah berkata,

ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا كَرَاهَتُهَا لِمَنْ حَرَّكَتْ شَهْوَتَهُ وَلَا تُكْرَهُ لِغَيْرِهِ وَالْأَوْلَى تَرْكُهَا فَإِنْ قَبَّلَ مَنْ تُحَرِّكُ شَهْوَتَهُ وَلَمْ يُنْزِلْ لَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ

“Kami telah sebutkan dalam mazhab kami bahwasanya mencium hukumnya makruh bagi orang yang syahwatnya dapat bangkit dikarenakan mencium. Adapun orang yang syahwatnya tidak bangkit maka tidak makruh. Yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan tersebut. Seandainya seseorang yang mencium kemudian syahwatnya bangkit namun tidak menyebabkan maninya keluar maka puasanya tidak batal.” ([6])

  1. Wishal ([7])
  2. Banyak tidur di siang hari. ([8])

Orang yang banyak tidur puasanya sah dan mendapatkan pahala. Akan tetapi, dia telah kehilangan banyak pahala karena telah menyia-nyiakan waktunya dan tidak menjaga ibadah puasanya dengan berzikir, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. ([9])

  1. Mencicipi makanan.

Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan jika memang dibutuhkan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَ، مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau yang lainnya selama tidak sampai ke tenggorokannya, dan dia dalam keadaan berpuasa.” ([10])

Adapun jika mencicipinya tanpa ada kebutuhan, maka ini dimakruhkan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh ulama mazhab Hanabilah,

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ طَعَامٍ بِلاَ حَاجِةٍ

“Dimakruhkan mencicipi makanan tanpa adanya kebutuhan.” ([11])

  1. Mengumpulkan air liur lalu menelannya

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

ويُكْرَهُ للصّائِمِ جَمْعُ رِيقِه وابْتِلاعُه؛ لإِمْكانِ التَّحَرُّزِ منه. فإن جَمَعَه ثم ابْتَلَعَه قَصْدًا، لم يُفَطِّرْه؛ لأنَّه يَصِلُ إلى جَوْفِه مِن مَعِدَتِه

“Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengumpulkan air liur dan menelannya.  Hal ini dikarenakan memungkinkan bagi seseorang untuk menghindarinya. Namun, jika ia mengumpulkan air liurnya kemudian dengan sengaja menelannya maka hal ini tidak membatalkan puasanya. Dikarenakan air liur yang masuk ke dalam tubuhnya adalah sesuatu yang berasal dari lambungnya.” ([12])

Permasalahan: Bersiwak setelah zawal

Sebagian ulama mengatakan makruhnya siwak setelah zawal.([13]) Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ,

إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتَاكُوا بِالْغَدَاةِ وَلَا تَسْتَاكُوا بِالْعَشِيِّ فَإِنَّ الصَّائِمَ إِذَا يَبِسَتْ شَفَتَاهُ كَانَ لَهُ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Jika engkau sedang puasa, bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di siang hari([14]). Karena orang yang puasa itu jika kering dua bibirnya akan mendapat cahaya di hari kiamat.” ([15])

Sebagian ulama lain memandang bahwa bersiwak disyariatkan setiap waktu. ([16])Adapun hadits pelarangan bersiwak di siang hari dihukumi para ulama sebagai hadits lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Terlebih lagi dalil tersebut bertentangan dengan keumuman dalil lain yang sahih, yaitu sabda Rasulullah ﷺ,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Sekiranya tidak memberatkan ummatku atau manusia, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali hendak shalat.” ([17])

Dalam riwayat lain,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Sekiranya tidak memberatkan ummatku niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap kali wudu.” ([18])

Syekh as-Sindi berkata,

وَفِيهِ دلَالَةٌ عَلَى أَنَّه لَا مَانِعَ مِنْ إِيجَابِ السِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ إِلَّا مَا يَخَافُ مِنْ لُزُومِ الْمَشَقَّةِ عَلَى النَّاسِ وَيلْزمُ مِنْهُ أَن يكونَ الصَّوْمُ غيرَ مَانعٍ مِنْ ذَلِك

“Dalam hadits ini terdapat dalil  bahwa tidak ada penghalang dari kewajiban bersiwak setiap shalat kecuali khawatir dari memberatkan terhadap manusia. Hal ini berkonsekuensi puasa bukanlah penghalang dari kewajiban tersebut.” ([19])

Karya : Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema : Bekal Puasa

___________
Footnote:

([1]) HR. Ibnu Majah No. 407. Dinyatakan sahih oleh al-Albani.
([2]) Lihat: Al-Mughni (1/34).
([3]) HR. Muslim No. 1106.
([4]) HR. Abu Daud No. 2387.
([5]) Al-Mughni (3/127).
([6]) Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/355).
([7]) Lihat: Mawahib al-Jalil Fi Syarh Mukhtashar (1/78).
([8]) Lihat: Mawahib al-Jalil Fi Syarh Mukhtashar (1/78).
([9]) Lihat: Fatawa Nur Ala ad-Darb (16/45).
([10]) HR. Ibnu Abu Syaibah No. 9277. Dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam kitabnya Irwa al-Ghalil No. 937.
([11]) Zad al-Mustaqni’ Fi Ikhtishar al-Muqni’, hlm 83.
([12]) Syarh al-Kabir (7/475).
([13]) Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah [Lihat: Al-Hidayah ‘Ala Mazhab al-Imam Ahmad (1/160) dan Syafi’iyah [Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab (6/377)].
([14]) الْعَشِيِّ adalah waktu di antara zawal hingga terbenamnya matahari. Disebutkan juga maknanya adalah waktu setelah Asar. [Lihat: At-Taisir Bisyarh al-Jami’ ash-Shaghir (1/113)].
([15]) HR. Thabrani No. 3696. Dinyatakan daif oleh al-Albani dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil, hlm, 67.
([16]) Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. [Lihat: Al-Mughni 1/72)].
([17]) HR. Bukhari No. 887.
([18]) HR. Bukhari (3/31).
([19]) Hasyiyah as-Sindi ‘Ala Sunan an-Nasai (1/12).

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Sahur

KAJIAN ISLAM TENTANG HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SAHUR

1. HIKMAHNYA SAHUR

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan puasa atas kita sebagaimana Allah telah mewajibkan atas orang-orang sebelum kita dari Ahlul Kitab. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, telah dituliskan atas kamu puasa sebagaimana dituliskan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 183)

Yang dimaksud “dituliskan” di sini yaitu diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka akhirnya waktu dan hukumnya sesuai dengan apa yang dituliskan atas Ahlul Kitab, yaitu mereka tidak makan, tidak minum, tidak berjima’ setelah tidur malam. Yaitu maksudnya adalah jika salah seorang dari mereka tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam yang akan datang, dan itu juga dituliskan atas kaum muslimin sebagaimana yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya. Dan ketika hukum tersebut dihapus, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Hal ini berdasarkan hadits, dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur” (HR. Muslim)

2. KEUTAMAAN-KEUTAMAAN SAHUR

a. Makan Sahur Penuh dengan Berkah

Dari Salman Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

اَلْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ :اَلْجَمَاعَةُ، وَالثَّرِيْدُ، وَالسَّحُوْرُ

“Keberkahan itu ada pada tiga perkara: Al-Jama’ah (kesatuan kaum muslimin), Ats-Tsarid (makanan sejenis dengan bubur, terkenal di Arab) dan makanan sahur.” (HR. Thabrani)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda.

إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْبَرَكَةَ فِي السَّحُوْرِ وَالْكَيْلِ

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan berkah di dalam sahur dan timbangan.” (HR. As-Syirazy)

Keberkahan yang dimaksud yaitu kebaikan yang banyak dan terus bertambah. Juga kebaikan yang tetap dan terus menerus ada.

Dari Abdullah bin Al-Harits, salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercerita: “Aku pernah masuk menemui Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang bersahur, kemudian beliau bersabda. “Sesungguhnya makan sahur ini adalah barakah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan’” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad yang shahih)

Keberadaan makan sahur adalah penuh dengan barakah terlihat sangat jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menguatkan puasa, menyemangatkan keinginan untuk menambah puasa karena meringankan kesulitan atas orang yang puasa.

Juga menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak bersahur. Oleh sebab itulah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menamakannya makan sahur ini dengan makanan yang penuh dengan berkah. Sebagaimana dalam hadits dari dua sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘Anhuma:

هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ : يَعْنِي السَّحُوْرَ

“Mari kita makan makanan yang penuh dengan berkah, yaitu makan sahur.”

b. Allah dan Para Malaikat-Nya Bershalawat Atas Orang-Orang yang Bersahur

Yang dimaksud dengan shalawat Allah atas orang-orang yang bersahur adalah pujiannya Allah Subhanahu wa Ta’ala di hadapan para malaikat terhadpa orang-orang yang bersahur.

Dan yang dimaksud shlawatnya para malaikat atas orang-orang yang bersahur adalah orang yang bersahur tersebut didoakan oleh para malaikat agar mendapatkan berkah, ampunan dan rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka bersahur sangat luar biasa.

Dan mungkin termasuk dari berkah-barakah sahur yang paling agung adalah:

  • Allah Subhanahu wa Ta’ala meliputi orang-orang yang bersahur dengan ampunanNya,
  • memberikan atas mereka rahmatNya,
  • malaikat Allah Yang Maha Pengasih memohon ampun untuk mereka,
  • malaikat berdo’a kepada Allah agar Allah mengampuni mereka, sehingga mereka menjadi hamba-hamba Allah yang dibebaskan oleh Allah dari api neraka di bulan Al-Qur’an.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اَلسَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ

“Makan sahur itu makanannya penuh dengan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk setegukan air, sesungguhnya Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.”

Maka seyogyanya seorang muslim tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan seutama-utama sahur orang beriman adalah kurma.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمَرُ

“Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah kurma.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi)

Barangsiapa yang tidak mendapati makan sahur, maka hendaklah dia bersungguh-sungguh untuk bersahur walaupun meminum seteguk air sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: “Bersahurlah, walaupun hanya seteguk air”.

3. MENGAKHIRKAN SAHUR

Dianjurkan untuk mengakhirkan sahur sebelum terbit fajar (fajar yang kedua, sebelum adzan subuh), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu bersahur, ketika selesai bersahur maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bangun menuju shalat, dan jarak antara sahur mereka berdua dengan dan waktu shalat adalah seperti seseorang membaca lima puluh ayat dari Al-Qur’anul Karim.

Kurang lebih sekitar 15-20 menit sebelum subuh seseorang melakukan makan sahur. Ini lebih utama dibandingkan dia bersahur di awal waktu sahur.

Anas Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Kami makan pernah bersahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian beliau bangun menuju shalat” Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit: “Berapa jarak antara adzan dan sahur kalian?” Zaid bin Tsabit menjawab, ” Sekitar 50 ayat dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah mengatakan bahwa termasuk kebiasaan orang Arab adalah mengukur waktu-waktu mereka dengan amalan-amalan mereka. Seperti misalnya dikatakan “selama orang memerah susu,” atau “selama orang menyembelih unta”, Ini termasuk orang Arab mengukur waktunya.

Ketika Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu mengukur waktu sahur dengan waktu membaca Al-Qur’an, ini adalah isyarat bahwasanya waktu di dalam bulan Ramadhan adalah waktu untuk beribadah. Amalan mereka adalah amalan untuk membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya.

Ketahuilah wahai hamba Allah -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu- bahwasanya boleh makan, minum, berjima’ bagimu selama engkau masih ragu-ragu tentang terbitnya fajar dan belum jelas bagimu. Allah serta RasulNya telah menjelaskan batasannya adalah jelas, maka perhatikan sampai jelas. Kalau belum jelas maka masih boleh makan, minum dan bersetubuh.

Dan juga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mema’afkan dair kesalahan, kelupaan, dan membolehkan makan, minum dan bersetubuh sampai benar-benar jelas waktu fajar. Sedangkan orang yang masih ragu, itu belum jelas baginya. Karena kejelasan adalah sebuah keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka carilah kejelasan

4. HUKUM BERSAHUR

Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُوْمَ فَليَتَسَحَّرْبِشَيْءٍ

“Barangsiapa yang ingin berpuasa hendaklah dia bersahur walau dengan sekecil apapun.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al-Bazzar)

Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَسَحَّرُوافَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

“Bersahurlah, karena di dalam sahur terdapat barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kedudukan nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:

فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”

Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk meninggalkan sahur, beliau bersabda:

السَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ، وَلَوْأَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ

“Sahur itu makanan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk seteguk air. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikatNya bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا وَلَوْبِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ

“Bersahurlah walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Abu Ya’la, Anas)

Penulis mengatakan: Maka kami berpendapat bahwa perintah Nabi pada hadits ini terdapat perintah yang sangat ditekankan dari tiga sisi:

  • Perintah untuk bersahur
  • Sahur adalah syiar puasanya kaum muslim, dan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa selain mereka.
  • Larangan untuk meninggalkannya.

Meskipun demikian kuatnya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu Ta’ala menukilkan di dalam kitab Fathul Bari tentang ijma’ anjuran bersahur, maka hukumnya tidak wajib.

sumber : https://www.radiorodja.com/49998-hal-hal-yang-berkaitan-dengan-sahur/

Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu

Semua orang tua pasti ingin dekat dengan anak-anaknya, terutama di masa tua dan masa sepuh mereka. Setiap orang tua, terutama ibu pasti sangat ingin berada bersama anak-anak yang sangat ia cintai. Tidak jarang sang ibu meminta anaknya agar tidak tinggal jauh darinya atau agar tidak tinggal di luar kota, atau sang ibu meminta anaknya agar segera pulang ke kampung masa kecilnya untuk menemani orang tua dan ibunya.

Kasih Sayang Ibu Tidak Lekang Oleh Jarak dan Waktu

Sekiranya sang ibu mengatakan:
“Ibu sih terserah kamu nak, jika di kota A kamu lebih sukses, ibu hanya bisa mendoakan kamu dari kampung masa kecilmu ini”

Ketauhilah, ketika engkau memilih bertahan di kota A, hati ibumu sangat kecewa sekali tetapi ia berusaha menguatkan diri dan tersenyum di depan mu dan tentunya selalu mendoakanmu, buah hati tercinta.

Saudaraku, meskipun kita sukses di kota A atau merasa sangat senang dan nyaman tinggal di kota A, jika engkau ada kesempatan tinggal bersama orang tua khususnya ibumu, maka pulang lah, temani ibumu dan berbaktilah. Mereka lah yang menjadikan engkau suskes dan berhasil dengan izin Allah

Catatan: berbakti pada ibu adalah prioritas utama anak laki-laki, adapun anak perempuan yang sudah menikah, maka ia mengikuti suaminya.

Jangan Sia-Siakan Kesempatan Berbakti Kepada Ibu

Berbaktilah kepada kedua orang tua kita, terutama ibu, karena berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang paling mudah memasukkan seseorang ke surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟْﻮَﺍﻟِﺪُ ﺃَﻭْﺳَﻂُ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻓَﺈِﻥْ ﺷِﺌْﺖَ ﻓَﺄَﺿِﻊْ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺒَﺎﺏَ ﺃَﻭِ ﺍﺣْﻔَﻈْﻪُ

Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya. (HR. Ahmad, hasan)

Maksud pintu yang paling tengah adalah pintu yang palong mudah dimasuki. Perhatikan jika ada tembok di depan kita, lalu ada pintu di tengah, di samping pinggir kanan dan kiri, tentu secara psikologi kita akan pilih yang tengah karena mudah untuk memasukinya.

Mengapa mudah berbakti pada orang tua, terurama ketika mereka sudah tua? Karena orang yang sudah tua sudak tidak menginginkan “gemerlapnya dunia” lagi.

Ibu Merindukan Kehadiranmu, Nak!

Mereka sudah tidak minta pada anaknya makanan-makanan lezat karena lidah mereka mungkin sudah kaku
Mereka sudah tidak minta pada anaknya jalan-jalan yang jauh karena kaki sudah mulai rapuh
Mereka sudah tidak minta kepada anaknya perhiasan dunia karena mata mulai merabun

Yang mereka inginkan hanyalah engkau menemani mereka, mengajak ngobrol, membawa cucu-cucu mereka untuk bermain dengan mereka. Suatu perkara yang cukup mudah dengan balasan yang surga Allah

Saudaraku, karenanya sangat celaka seseorang yang mendapati kedua orang tuanya sudah tua dan sepuh tetapi tidak masuk surga, karena tidak memanfaatkan amalan yang cukup mudah yaitu berbakti kepada mereka kemudian masuk surga.

Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُهُ ». قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا ثُمَّ لَمْ يَدْخُلِ الْجَنَّةَ

“Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga” [HR. Muslim 2551]

Baktimu untuk Ibu adalah Kewajiban

Perintah berbakti kepada orang tua terutama ibu

Allah memerintahkan kepada kita dalam Al-Quran agar berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman : 14)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bagaimana pengorbanan dan perjuangan ibu untuk anaknya. Beliau menafsirkan,

وقال هاهنا {ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن} . قال جاهد: مشقة وهن الولد. وقال قتادة: جهدا على جهد. وقال عطاء الخراساني: ضعفا على ضعف

“Mujahid berkata bahwa yang dimaksud [“وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ”] adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qatadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atha’ Al Kharasani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”[Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim 6/336,]

Demikian juga firman Allah,

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” Al-Ahqaaf : 15)

Pengorbanan Ibu Tidak Akan Terbalas

Diriwayatkan Dari Abi Burdah, ia melihat Ibnu Umar dan seorang penduduk Yaman yang sedang thawaf di sekitar Ka’bah sambil menggendong ibunya di punggungnya. Orang yaman itu bersenandung,

إِنِّي لَهَا بَعِيْرُهَا الْمُـذِلَّلُ – إِنْ أُذْعِرْتُ رِكَابُهَا لَمْ أُذْعَرُ

Sesungguhnya diriku adalah tunggangan ibu yang sangat patuh.

Apabila tunggangan yang lain lari, maka aku tidak akan lari.

Orang itu lalu bertanya kepada Ibnu Umar, “Wahai Ibnu Umar, apakah aku telah membalas budi kepadanya?” Ibnu Umar menjawab, “Engkau belum membalas budinya, walaupun setarik napas yang ia keluarkan ketika melahirkan.”[Adabul Mufrad no. 11, shahih]

Az-Dzahabi rahimahullah menyusun sebuah tulisan yang sangat menyentuh mengenai jasa dan pengorbanan ibu dan motivasi agar kita berbakti pada ibu. Beliau berkata,

حملتك في بطنها تسعة أشهر كأنها تسع حجج و كابدت عند الوضع ما يذيب المهج و أرضعتك من ثديها لبنا و أطارت لأجلك وسنا و غسلت بيمينها عنك الأذى و آثرتك على نفسها بالغذاء و صيرت حجرها لك مهدا و أنالتك إحسانا و رفدا فإن أصابك مرض أو شكاية أظهرت من الأسف فوق النهاية و أطالت الحزن و النحيب و بذلت مالها للطبيب و لو خيرت بين حياتك و موتها لطلبت حياتك بأعلى صوتها هذا و كم عاملتها بسوء الخلق مرارا فدعت لك بالتوفيق سرا و جهارا فلما احتاجت عند الكبر إليك جعلتها من أهون الأشياء عليك فشبعت و هي جائعة و رويت و هي قانعة و قدمت عليها أهلك و أولادك بالإحسان و قابلت أياديها بالنسيان و صعب لديك أمرها و هو يسير و طال عليك عمرها و هو قصير هجرتها و مالها سواك نصير هذا و مولاك قد نهاك عن التأفف و عاتبك في حقها بعتاب لطيف ستعاقب في دنياك بعقوق البنين و في أخراك بالبعد من رب العالمين يناديك بلسان التوبيخ و التهديد ( ذلك بما قدمت يداك و أن الله ليس بظلام للعبيد )

Ibumu telah mengandungmu di dalam perutnya selama sembilan bulan, seolah-olah sembilan tahun.

Dia bersusah payah ketika melahirkanmu yang hampir saja menghilangkan nyawanya.

Dia telah menyusuimu dari putingnya, dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjagamu.

Dia cuci kotoranmu dengan tangan kirinya, dia lebih utamakan dirimu dari padadirinya serta makanannya.

Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu.

Dia telah memberikanmu semua kebaikan dan apabila kamu sakit atau mengeluh tampak darinya kesusahan yang luar biasa dan panjang sekali kesedihannya dan dia keluarkan harta untuk membayar dokter yang mengobatimu.

Seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya, maka dia akan meminta supaya kamu hidup dengan suaranya yang paling keras.

Betapa banyak kebaikan ibu, sedangkan engkau balas dengan akhlak yang tidak baik.

Dia selalu mendo’akanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.

Tatkala ibumu membutuhkanmu di saat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga di sisimu.

Engkau kenyang dalam keadaan dia lapar.

Engkau puas minum dalam keadaan dia kehausan.

Engkau mendahulukan berbuat baik kepada istri dan anakmu dari pada ibumu.

Engkau lupakan semua kebaikan yang pernah dia perbuat.

Berat rasanya atasmu memeliharanya padahal itu adalah urusan yang mudah.

Engkau kira ibumu ada di sisimu umurnya panjang padahal umurnya pendek.

Engkau tinggalkan padahal dia tidak punya penolong selainmu.

Padahal Allah telah melarangmu berkata ‘ah’ dan Allah telah mencelamu dengan celaan yang lembut.

Engkau akan disiksa di dunia dengan durhakanya anak-anakmu kepadamu.

Allah akan membalas di akhirat dengan dijauhkan dari Allah Rabbul ‘aalamin.

(Akan dikatakan kepadanya),

ذَلِكَ بِمَا قَدَّمَتْ يَدَاكَ وَأَنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِظَلَّامٍ لِّلْعَبِيدِ

“Yang demikian itu, adalah disebabkan perbuatan yang dikerjakan oleh kedua tangan kamu dahulu dan sesungguhnya Allah sekali-kali bukanlah penganiaya hamba-hamba-Nya”. (Al-Hajj : 10) [Al-Kaba’ir hal. 39, Darun Nadwah]

Semoga Allah Ta’ala Memudahkan Kita untuk Berbakti pada Ibu

Semoga kita termasuk orang yang bisa berbakti kepada orang tua khususnya ibu. Semoga kita termasuk orang yang tidak melupakan jasa-jasa ibu kita. Semoga anak-istri dan pekerjaan kita tidak menyibukkan kita dan melalaikan kita untuk berbakti dan memberikan perhatian kepada ibu kita. Ingatlah di masa kecil kita sangat sering membuat susah orang tua terutama ibu kita, bersabarlah ketika berbakti kepada keduanya

Demikian semoga bermanfaat

@ Antara Langit dan Bumi Allah, Pesawat Garuda Yogyakarta – Jakarta – Banjarmasin

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/44335-pulang-lah-nak-berbakti-pada-ibu-mu.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hukum Memakai Pelembab Bibir Ketika Puasa

Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan, dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa. Kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.

Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikitpun yang tertelan ke lambung.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa pernah ditanya: “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa?”

Beliau menjawab:

Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 15:260)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krem bagi orang puasa untuk menghilangkan kekeringan di bibir (lip balm).

Beliau menjawab:

Dibolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, atau dengan kain atau semacamnya. Namun perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 19: 224)

Allahu a’lam

***
muslimah.or.id
Diambil dari fatawa islam: tanya-jawab. Sumber:http://www.islam-qa.com/ar/ref/92923

diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: https://muslimah.or.id/2283-hukum-memakai-pelembab-bibir-ketika-puasa.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id