Hidayah Itu Dijemput Bukan Ditunggu

Saudaraku

Hidayah itu mahal dan berharga

Sangat beruntung orang yang mendapat hidayah

Dia merasakan kebahagiaan dunia-akhirat

Kebahagiaan hati, ketentraman jiwa dan ketenangan yang sejati

Hidayah itu bukan ditunggu

Menunggu waktu tua dahulu

Menunggu sukses dunia dahulu

Menunggu anak dewasa dan mandiri dahulu

Hidayah itu dijemput dengan segera

Karena taubat tidak menunggu ajalmu

Bukan lambat asal selamat

Tapi cepat agar selamat di akhirat

Hanya orang yang bersungguh-sungguh lah yang mendapatkan hidayah

Allah berfirman,

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا

“Orang-orang yang bersungguh-sungguh (berjuang) di jalan Kami, sungguh akan Kami berikan petunjuk (hidayah) kepada mereka untuk istiqamah di jalan Kami. (QS. Al-Ankabut: 69).

Ibnul Qayyim menjelaskan ayat di atas, beliau berkata:

علق سبحانه الهداية بالجهاد، فأكمل الناس هداية أعظمهم جهادا، وأفرضُ الجهادِ جهادُ النفس، وجهاد الهوى، وجهادُ الشيطان، وجهادُ الدنيا

“Allah menggantungkan/mengkaitkan hidayah dengan perjuangan/jihad. Manusia yang paling sempurna hidayahnya adalah yang paling besar jihadnya. Jihad yang paling utama yaitu jihad mendidik jiwa, jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan dan jihad melawan fitnah dunia.” [Al-Fawaid, hlm. 59]

Bersungguh-sungguh lah

melawan nafsu dunia dan syahwat yang menipu

Melawan gengsi dunia dan sombong

Melawan kerasnya hati

Bagaimana cara menjemput hidayah:

Datangi kajian dan sumber ilmu, karena hidayah dan hijrah itu harus dengan ilmu

Segera ganti dengan teman-teman yang baik dan shalih

Baca buku tata cara shalat dan perbaiki cara shalatmu

Ambil Al-Quran yang lama berdebu, bacalah dengan lama sejenak

Infaknya sebagian hartamu

Sedekahlah sembunyi-sembunyi, semoga bisa meredam murka Allah

Segera kunjungi anak yatim, usap lah kepalanya dan santuni

Ziarah ke kubur dan renungkan lah engkau akan menyusul dan dilupakan manusia

Berkunjunglah ke orang sakit dan lihat mereka menyesal tidak bisa beramal banyak lagi

Kunjungi panti jumpo, lihat mereka menyesal menyia-nyiakan masa muda dengan huru-hara

Tidak lupa berdoa kepada Allah di sepertiga malam memohon hidayah kepada Allah

Semoga kita semua mendapatkan hidayah dari Allah

Semoga keluarga, teman dan kaum muslimin mendapatkan hidayah terbaik

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/hidayah-itu-dijemput-bukan-ditunggu.html

Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga

Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2829-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html

Kesehatan Psikologis Terlihat Dari Kualitas Tidurnya

Tidur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Setelah beraktivitas seharian, tidur di malam hari bisa membantu mengembalikan energi untuk kembali beraktivitas keesokan harinya. Hal ini juga merupakan sunnatullah. Allah yang telah menjadikan siang hari untuk beraktifitas dan malam hari untuk tidur beristirahat. Allah berfirman,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّسْمَعُوْنَ

“Dialah yang menjadikan malam bagimu agar kamu beristirahat padanya dan (menjadikan) siang terang benderang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang (mau) mendengar.” (QS Yunus: 67)

Secara kesehatan, normalnya manusia dewasa membutuhkan minimal 4-8 jam untuk tidur, sementara anak-anak dan remaja membutuhkan durasi yang lebih lama lagi. Namun tidur yang baik sebenarnya bukan hanya bergantung pada jumlah jam tidur yang dihabiskan, tetapi lebih kepada kualitasnya. Walaupun tidurnya hanya 4 jam tetapi berkualitas, maka sudah bisa dikatakan cukup.

Jika kita membaca biografi para ulama, kita dapati mereka hanya menghabiskan beberapa jam saja untuk tidur. Selebihnya dihabiskan untuk menghidupkan malam dengan shalat, membaca buku, mentelaah masalah agama, dan sebagainya. Esok harinya mereka akan beraktifitas lagi seperti biasa, mengajar, bekerja, seakan-akan mereka seperti orang yang kelebihan tidur. Bahkan para mujahidin, malamnya dihidupkan dengan shalat dan siangnya digunakan untuk berperang.

Salah satu ulama kontemporer yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, berdasarkan penuturan murid-muridnya, dalam sehari beliau hanya tidur 4 jam, di malam hari tidur pukul 12 lalu bangun pukul 3 dini hari untuk shalat di sepertiga malam terakhir, 1 jamnya lagi tidur setelah shalat ashar. Keterangan-keterangan tersebut semakin menekankan bahwa yang utama pada tidur adalah kualitasnya.

Lantas mengapa tidur mereka bisa berkualitas dan baik? Jawabannya, karena tidur dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan dan kesehatan mental seseorang. Para ulama adalah orang-orang yang kondisi kejiwaannya baik, mereka tidak dibuat cemas dengan masalah dunia, musibah dan rasa sakit yang menghampiri bisa disikapi dengan baik tanpa stress karena keimanan mereka yang kuat terhadap takdir Allah, sehingga hatinya lebih lapang dan nyaman.

Berbeda dengan kita, kemampuan kita menghadapi cobaan dunia tidak sebaik para ulama sehingga seringkali dihantui dengan masalah, cemas dengan cicilan yang menumpuk, hutang yang tak kunjung lunas, kerjaan yang banyak, sehingga 4 jam sangat jauh dari kata cukup. Bahkan sebagian orang 10 jam pun tak cukup!

Oleh karena itu, salah satu diagnosis awal untuk orang yang mengalami gangguan kesehatan mental adalah pada tidurnya. Gangguan tidur seperti insomnia disinyalir cukup berkontribusi untuk meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan mental. Sebaliknya, tidur cukup dan berkualitas disebut bisa menumbuhkan ketahanan mental dan emosional seseorang. Demikianlah yang ada pada para ulama, tidur sedikit tetapi berkualitas, sehingga kesehariannya juga produktif.

Artikel http://www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/kesehatan-psikologis-terlihat-dari-kualitas-tidurnya.html

Segera Katakan Kepada Ikhwan Itu, Menawarkan diri lebih Mulia daripada tersiksa Khamer Asmara

Apalagi di zaman sosmed sekarang, Gerak-gerik Ikhwan aktivis dakwah mudah dilhat, mudah juga jatuh cinta, apalagi terkadang “persaingan” beraaaaaat dan kesempatan yang langka

Ini yang kami katakan bahwa setiap kaidah fiqhiyah umumnnya mempunyai pengecualian,  memang hakikatnya wanita menunggu akan tetapi, ia tidak menunggu sebagaimana menunggunya periuk yang tertelungkup kemudian diterlentangkan. Pada umumnya akan datang tawaran kepada wanita, akan ada lak-laki yang mengutarakan keinginannya atau menyampaikan salam kepada orang tuanya.

Akan tetapi hembusan kabar gembira itu datang pada saat-saat yang sangat diinginkan. Terkadang datang tawaran disaat ultimatum dari orang tua masih berlaku yaitu harus menyelesaikan studi. Terkadang jika sudah siap lahir-batin, riak-riak air segarpun tidak nampak, suara gemericik embun bahagiapun tidak terdengar.

Kemanaka para ikhwan ini? Apa mereka mulai punah?

Maka tidak ada salahnya kita mencontoh bagaimana yang dilakukan oleh para salaf [pendahulu] yaitu kepada orang-orang shalih mencarikan kita yang sesuai dengan kita , sekufu dan setingkat dari berbagai sisi. Bisa juga minta kepada teman kerabat atau keluarga. Dan ini adalah hal biasa di kalangan para salaf, mereka mencarikan lelaki yang shalih untuk anak dan saudari perempuan mereka. Lihat bagaimana Umar bin Khattab rahdiallahu ‘anhu menawarkan dan mencarikan jodoh buat anaknya Hafshah rahdiallahu ‘anha,

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar rahdiallahu ‘anhuma ia berkata,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ [ص:14]: سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي، فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا،

“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’

قَالَ عُمَرُ: فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ،

‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.

فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ «خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ» ، فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ: لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَيَّ حِينَ عَرَضْتَ عَلَيَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ شَيْئًا؟ قَالَ عُمَرُ: قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ: فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ عَلَيَّ، إِلَّا أَنِّي كُنْتُ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ذَكَرَهَا، فَلَمْ أَكُنْ لِأُفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَوْ تَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبِلْتُهَا

Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’

Lihat bagaimana hasil yang didapat oleh Hafshah, adalah manusia terbaik yang pernah Allah keluarkan dimuka bumi. Tentunya Hafshah meminta dicarikan kepada bapaknya Umar, karena Umar tidak mungkin memaksa anaknya menikah.

Begitu juga berbagai kisah yang lain seperi sayyidut tabi’in Sa’id bin Musayyibrahimahullah, yang menawarkan putrinya hanya kepada pemuda shalih nan miskin yang baru ditinggal mati oleh istrinya, sedangkan beliau telah menolak lamaran khalifah untuk melamar putrinya yang terkenal kecantikannya. Begitu juga kisah ulama sekarang yang masih hidup sekarang syaikh Zamil ZainuHafidzahullah yang menawarkan putrinya kepada pemuda Shalih yang rajin menuntut ilmu dan paling khusyu’ dalam shalatnya.

Wahai para wanita, tunggu apa lagi, segera meminta dicarikan, jika bisa ada beberapa orang yang membantu anda, apalagi sekarang persaingan beraaaaat. Perbandingan wanita dan laki-laki didunia mulai jauh banyak wanita. Apalagi jumlah akhwat semakin banyak sedangkan ikhwan tidak terlalu banyak, itupun belum tentu semua ikhwan tersebut siap nikah. Karena mereka banyak yang harus dipersiapkan.

Segera katakan kepada ikhwan itu

anda wahai para wanita terlanjur suka atau mengagumi seorang ikhwan dan anda harap dialah yang akan memimpin anda menuju surga Allah. Maka segeralah ungkapkan, bisa meminta bantuan orang yang dipercaya agar anda bisa menumpahkan semua perasaan anda dan segera melegalkannya. Hal ini bukanlah tercela, karena pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata pada shahihnya, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”, lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,

جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا


“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan  menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” (HR. Al-Bukhari: 2/246)

Dan ada taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.

Buang jauh-jauh rasa malu anda, jika laki-laki itu shalih, maka katakan kepadanya bahwa tolong yang tahu hal ini hanya kita berdua dan Allah saja.

semoga Allah memudahkan urusan kita

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/segera-katakan-kepada-ikhwan-itu-menawarkan-diri-lebih-mulia-daripada-tersiksa-khamer-asmara.html

Sibuk Introspeksi Diri Sendiri

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mengenal dirinya, niscaya ia akan sibuk memperbaiki diri dan tidak peduli dengan aib orang lain. Dan barangsiapa mengenali Rabbnya, niscaya ia akan sibuk beribadah kepada-Nya dan tidak peduli dengan hawa nafsunya” (Al-Fawaid, hal. 80).

Introspeksi diri merupakan perkara penting yang kadang terluput dari kita terlebih lagi bagi orang yang merasa dirinya memiliki banyak kelebihan yang sejatinya hal ini merupakan nikmat dari Allah. Namun bagi orang beriman, mengoreksi kekurangan diri sendiri dan memandang dirinya serba kurang dalam beribadah dan beramal shalih merupakan langkah penting agar terpacu untuk menjadi mukmin yang lebih gemar beribadah, sosok yang lebih takut kepada Allah dan senantiasa dalam jalur ketakwaan.

Orang yang menyibukkan hatinya untuk menghitung segala aibnya, dosa-dosanya maka tak akan lisannya menikam saudaranya dengan ghibah. Hatinya tak akan memandang remeh dan hasad dengan mencari-cari kekurangan saudaranya. Sebagaimana makna potongan ayat Al-Quran:

“Dan janganlah mencari-cari keburukan orang” (QS. Al-Hujurat: 12)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Jangan memeriksa rahasia seorang muslim dan jangan mencari-carinya. Tinggalkanlah mereka apa adanya, dan lupakan kesalahan-kesalahan mereka, karena jika dicari-cari akan terjadi hal (buruk) yang tidak seharusnya terjadi” (Tafsir Karim Ar-Rahman, hal. 801)

Sibuk meneliti kesalahan, cela dan aib sesama muslim bisa membuat hati keras dan tidak peka pada aib sendiri, menghabiskan waktu dan bisa memicu permusuhan serta bukti nyata buruknya akhlak seorang mukmin.

Para ulama mengatakan, tanda akhlak mulia ada sepuluh:

1) Sedikit berselisih

2) Bersikap adil

3) Meninggalkan sikap mencari-cari kesalahan orang lain

4) Berusaha memperbaiki keburukan-keburukan yang nampak

5) Mencari udzur bagi orang yang jatuh pada kesalahan

6) Bersabar menghadapi gangguan

7) Introspeksi dengan mencela diri sendiri (musibah akibat ulah sendiri)

8) Fokus dan sibuk mengurus aib-aib sendiri tanpa mengurusi aib orang lain

9) Berwajah ceria

10) Lembut perkataannya

(At-Tanwir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir 5/535)

Muhasabah diri akan membuat kita tidak ada waktu dan tidak ada kesempatan untuk mengoreksi aib sesama. Membuat hati lebih tenang karena tidak ada pikiran-pikiran buruk kepada orang lain. Kita tak memperoleh manfaat akhirat, justru menuai dosa menyebabkan kerugian di sisi Allah Ta’ala.

Al-Hasan Al Bashri berkata, “Seorang mukmin senantiasa mengoreksi dirinya karena Allah, hisab pada hari kiamat terasa ringan bagi kaum yang telah melakukan muhasabah dirinya di dunia. Sebaliknya, hisab pada hari kiamat terasa berat bagi orang yang tak pernah melakukan muhasabah” (Ihya Ulumuddin IV:404)

Ada nasehat sangat menyentuh iman dari sahabat Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab. Timbanglah diri kalian sebelum ditimbang. Sungguh akan lebih meringankan diri kalian di dalam hisab, jika hal ini kalian telah melakukan hisab terhadap diri kalian. Dan hisablah untuk menghadapi hari yang paling besar, “Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu) tiada sesuatu pun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah)” (QS. Al-Haqqah: 18)” (Tahdzib Madarijis Salikin I:176).

Saatnya kita merenungi diri untuk bangkit memperbaiki diri dan memantapkan diri menjadi sosok yang lebih dalam berakidah, berakhlak mulia, beramal shalih dan senantiasa menjauhi larangan-larangan Allah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jauhilah engkau dari menyibukkan memperbaiki diri orang lain, sebelum engkau memperbaiki dirimu sendiri” (Minhajul Qashidin, hal. 22)

Semoga uraian di atas bermanfaat. Aamiin yaa mujibas saailiin.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Referensi:

1) Majalah As-Sunnah edisi 07/THNXXI/1438H

2) oneline.to/hijrahapp

Artikel Muslimah.or.id

Sumber: https://muslimah.or.id/14205-sibuk-introspeksi-diri-sendiri.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur

Keutamaan Berwudhu Sebelum Tidur

Tanya:

Apakah berwudhu sebelum tidur itu dianjurkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu apa dalilnya?

Dari: Fadil Ahmadhia Warman

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat hadis yang menunjukkan bahwa kita dianjurkan untuk bersuci sebelum tidur. Diantaranya, hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الْأَيْمَنِ ، ثُمَّ قُلْ : اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ ؛ فَإِنْ مُتَّ مِنْ لَيْلَتِكَ فَأَنْتَ عَلَى الْفِطْرَةِ ، وَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَتَكَلَّمُ بِهِ

“Apabila engkau hendak tidur, berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan, dan bacalah

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ ، لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ ، اللَّهُمَّ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

Ya Allah, aku tundukkan wajahku kepada-Mu, aku pasrahkan urusanku kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu, karena rasa takut dan penuh haram kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari hukuman-Mu kecuali kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi-Mu yang telah Engkau utus.

Jika kamu mati di malam itu, kamu mati dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa itu, sebagai kalimat terakhir yang engkau ucapkan sebelum tidur.”

(HR. Bukhari 247 danMuslim 2710)

Didoakan Malaikat

Dalam hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan keutamaan berwudhu sebelum tidur. Orang yang berwudhu sebelum tidur, akan didoakan malaikat.

Dari Abdullah bin Umar radliyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاتَ طَاهِرًا، بَاتَ فِي شِعَارِهِ مَلَكٌ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ، فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا

“Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa ‘Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci.’” (HR. Ibn Hibban 3/329. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Perawi hadis ini termasuk perawi kitab shahih. Hadis ini juga dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib I/37)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan beberapa manfaat berwudhu sebelum tidur,

وَلَهُ فَوَائِد : مِنْهَا أَنْ يَبِيت عَلَى طَهَارَة لِئَلَّا يَبْغَتهُ الْمَوْت فَيَكُون عَلَى هَيْئَة كَامِلَة , وَيُؤْخَذ مِنْهُ النَّدْب إِلَى الِاسْتِعْدَاد لِلْمَوْتِ بِطَهَارَةِ الْقَلْب لِأَنَّهُ أَوْلَى مِنْ طَهَارَة الْبَدَن .. ، وَيَتَأَكَّد ذَلِكَ فِي حَقّ الْمُحْدِث وَلَا سِيَّمَا الْجُنُب وَهُوَ أَنْشَط لِلْعَوْدِ , وَقَدْ يَكُون مُنَشِّطًا لِلْغُسْلِ ، فَيَبِيت عَلَى طَهَارَة كَامِلَة . وَمِنْهَا أَنْ يَكُون أَصْدَق لِرُؤْيَاهُ وَأَبْعَد مِنْ تَلَعُّب الشَّيْطَان بِهِ

Ada banyak manfaat dari berwudhu sebelum tidur, diantaranya, orang itu tidur dalam kondisi suci, agar ketika kematian menjemputnya, dia berada dalam keadaan sempurna. Dari hadis ini juga terdapat pelajaran agar kita selalu menyiapkan diri menghadapi kematian, dengan menyucikan hati. Karena kesucian hati lebih diutamakan dari pada kesucian badan…, lebih ditekankan lagi untuk orang yang sedang berhadas, terutama orang junub, agar bisa kemabli segar atau memicu untuk mandi. Sehingga dia bisa tidur suci dari semua hadats. Kemudian, diantara manfaat wudhu ini, untuk mengundang mimpi yang baik, dan dijauhkan dari permainan setan ketika tidur. (Fathul Bari, 11/110)

Allahu a’lam

sumber : https://konsultasisyariah.com/18682-keutamaan-berwudhu-sebelum-tidur.html

Nafkah Keluarga Tanggungan Suami

Oleh
Ustadz Abu Minhal Lc

Ada dua aspek yang menjadikan suami sebagai pihak yang memegangi  kendali kepimpinan di dalam keluarga. Pertama, dikarenakan Allâh Azza wa Jalla melebihkan kaum lelaki  (para suami) di atas kaum wanita (para istri). Dan kedua, karena para suamilah  yang menafkahi istri dan anak-anak dan menjadi penanggung-jawab atas kehidupan mereka.  Dua latar-belakang ini telah tertuang dalam al-Qur`anul Karim.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allâh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ/4:34]

Ketika menafsirkan ayat dia atas, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas mereka, seperti tersebut dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya, maka, pria lebih utama daripada wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita.”[1]

Makna Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau orang lain, baik itu makanan, minuman dan lain-lain. [2]

Dasar-Dasar Suami Wajib Menafkahi Keluarga
Menafkahi bersifat wajib berdasarkan dalil dari al-Qur`an, Hadits dan Ijma.

  1. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا 


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]


Imam Ibnu Katsîr rahimahullah berkata, “Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka, tanpa berlebihan atau terlalu sedikit, menurut kemampuan (ekonomi) si bapak: kaya, sedang, atau kurang mampu. Sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang di sempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allâh kepadanya. Allâh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allâh berikan kepadanya. Allâh kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”. [Ath-Thalaq/65:7]

Dari sini, tampak jelas, faktor penyebab diwajibkannya seorang lelaki sebagai kepala rumah tangga untuk bekerja dan mencari penghasilan. Ia bekerja tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, akan tetapi, juga untuk mencukupi kebutuhan nafkah istri dan anak-anak mereka. Kewajiban dan tugas mencari nafkah ini hanya menjadi beban suami saja, tidak menyertakan istri, apalagi anak-anak.

  1. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik [HR. Muslim, no.1218]

  1. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751H) menyatakan bahwa sudah menjadi ijma Ulama bahwa suamilah yang bertanggung-jawab memberi nafkah keluarga, bukan istrinya. [3]

Inilah beberapa dasar mengenai kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Seorang suami sepatutnya mengembannya dengan penuh tanggung-jawab. Ia tidak boleh menyia-nyiakan keluarganya, dengan mengganggur tanpa pekerjaan.  Bila ia tidak bekerja, darimana ia akan menafkahi keluarganya? Bila sang kepala rumah-tangga tidak memberi, kepada siapa, anak-istri meminta nafkah untuk hidup mereka?


Wahai suami! bekerjalah dalam rangka menjalankan perintah agama, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, istri dan anak-anak, agar engkau tambah bersemangat dalam menggapai rezeki dan karunia dari Allâh.

Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1]  Tafsîr al-Qur`ân al-‘Azhîm 1/610.
[2]  Subulus Salâm, 3/414. Kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah 5/180.
[3]  Zâdul Ma’âd, 5/448.


Referensi : https://almanhaj.or.id/8410-nafkah-keluarga-tanggungan-suami.html

Sedekah Tidaklah Mengurangi Harta

Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah!

Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,

لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ

“Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[1]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”[2]

Hadits ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab “Kemuliaan, berderma dan berinfaq”, hadits no. 559 (60/16).

Beberapa faedah hadits:

Pertama: Hadits di atas memberikan motivasi untuk berinfaq.[3] Bukhari sendiri membawakan hadits ini dalam Bab “Motivasi untuk bersedekah (mengeluarkan zakat) dan memberi syafa’at dalam hal itu”. An Nawawi membuat bab untuk hadits ini “Motivasi untuk berinfaq (mengeluarkan zakat) dan larangan untuk menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan).”

Kedua: Hadits ini menunjukkan tercelanya sifat bakhil dan pelit.

Ketiga: Hadits di atas menunjukkan bahwa al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan amalan perbuatan.[4]

Keempat: Ibnu Baththol menerangkan riwayat pertama di atas dengan mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[5]

Kelima: Menyimpan harta yang terlarang adalah jika enggan mengeluarkan zakat dan sedekah dari harta tersebut. Itulah yang tercela.[6]

Keenam: Hadits ini menunjukkan larangan enggan bersedekah karena takut harta berkurang. Kekhawatiran semacam ini adalah sebab hilangnya barokah dari harta tersebut. Karena Allah berjanji akan memberi balasan bagi orang yang berinfaq tanpa batasan. Inilah yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[7]

Ketujuh: Bukhari dan Muslim sama-sama membawakan hadits di atas ketika membahas zakat. Ini menunjukkan bahwa yang mesti diprioritaskan adalah menunaikan sedekah yang wajib (yaitu zakat) daripada sedekah yang sunnah.

Kedelapan: Ibnu Baththol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), maka Allah akan menahan rizki untuknya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[8]

Kesembilan: Sedekah tidaklah mengurangi harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.”[9]

Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran:

  1. Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.
  2. Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan hadits di atas dengan mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya semata. Beliau bersabda, “Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta”. Kalau dilihat dari sisi jumlah, harta tersebut mungkin saja berkurang. Namun kalau kita lihat dari hakekat dan keberkahannya justru malah bertambah. Boleh jadi kita bersedekah dengan 10 riyal, lalu Allah beri ganti dengan 100 riyal. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Allah akan mengganti bagi kalian sedekah tersebut segera di dunia. Allah pun akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”. -Demikian penjelasan sangat menarik dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah[11]–.

Alhamdulillah, beberapa faedah sangat berharga telah kita gali dari hadits di atas. Semoga hal ini semakin mendorong kita untuk mengeluarkan zakat yang nilainya wajib dan sedekah-sedekah lainnya. Perhatikanlah syarat nishob dan haul setiap harta kita yang berhak untuk dizakati. Semoga Allah selalu memberkahi harta tersebut.

Namun ingatlah, tetapkanlah niatkan sedekah dan zakat ikhlas karena Allah dan jangan cuma mengharap keuntungan dunia semata. Kami mohon pembaca bisa baca artikel menarik lainnya di sini: Amat disayangkan, banyak sedekah hanya untuk memperlancar rizki.

Semoga penjelasan ini dapat menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumasyho.com

Diselesaikan selepas shalat Maghrib, di Pangukan-Sleman, 19 Shofar 1431 H


[1] Lihat tafsiran hadits ini sebagaimana yang disampaikan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379.

[2] HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88.

[3] Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Dr. Musthofa Sa’id Al Khin dkk, hal. 480, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat belas, tahun 1407 H.

[4] Idem.

[5] Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Baththol, 4/435-436, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1423 H.

[6] Faedah dari Fathul Bari, 3/300, juga dari perkataan Ibnu Baththol di atas.

[7] Lihat Fathul Bari, 3/300.

[8] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/436.

[9] HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah.

[10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392.

[11] Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/342, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan ketiga, 1424 H



Sumber https://rumaysho.com/828-sedekah-tidaklah-mengurangi-harta.html

sumber : https://rumaysho.com/828-sedekah-tidaklah-mengurangi-harta.html