Haji Usia 2 Bulan Apakah Sah?
Beberapa waktu lalu ada seorang ibu yang menceritakan bahwa dulu anaknya yang masih berusia 2 bulan saat itu ikut berhaji bersamanya. Sebagaimana ibunya telah haji maka anaknya juga sudah haji. Benarkah haji anaknya saat itu sah?
Perlu diketahui bahwa suatu amalan ibadah yang dilakukan tidak akan sah dan diterima oleh Allah melainkan dengan adanya niat dalam hati untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan niat sendiri hanya bisa dihadirkan oleh seseorang yang berakal dan tamyiz, yaitu anak kecil yang sudah bisa memahami apa hakikat perbuatan yang dia lakukan. Para ulama mengatakan bahwa anak dianggap tamyiz ketika sudah memasuki usia 7 tahun.
Lantas bagaimana status haji dari anak tadi? Para ulama rupanya berbeda pendapat tentang keabsahan haji anak kecil meski belum tamyiz, bahkan mayoritas ulama berpendapat akan sahnya anak kecil. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di Rauha’, lalu beliau bertanya,
مَنِ اَلْقَوْمُ ؟ قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ ؟ قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ. فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ: نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ
“Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, dan engkau mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, no. 1336)
Meskipun sah, tetapi haji tersebut belum dianggap memenuhi kewajiban “Hajjatul Islam” yaitu haji yang dianggap menunaikan rukun Islam. Artinya haji yang dilakukan saat kecil tidak menggugurkan kewajiban hajinya, sehingga saat dewasa dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji kembali sebab ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil dianggap sebagai amalan sunnah.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى
“Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,
وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك
“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum baligh, maka dia wajib melakukannya kembali setelah ia baligh.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256)
Adapun kegiatan manasik yang bisa dilakukan anak tersebut maka dilakukan langsung, sedangkan yang tidak bisa dilakukan maka bisa diwakilkan kepada walinya yang mendampinginya. Pembahasan ini secara detail bisa ditemukan dalam buku-buku fiqih yang tebal.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)
Hasil Quis Bulanan 1 – kitabut Tauhid bag.7
Masyaallah walhamdulillah, apresiasi kepada 299 perserta yang ambil bagian dari Quis bulanan 1 kitabut tauhid bagian 7 ini. masyaallah terimakasih. kami kira ini akan menjadi evaluasi yang bermanfaat bagi antum, dan tentunya feedback yang berharga bagi kami.
langsung aja, mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan ekspetasi yaa👍
Ringkasan
https://docs.google.com/forms/d/1efe0Roo4RHw-C2PC-mHcGR7TiERff_dzbqKQEUPzJeo/viewanalytics
Peringkat Pria/Ikhwan
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1rcu1D-9PWSnSCCDciV1yir15qGTU4a79ZqmVINwDZw4/edit?usp=sharing
Peringkat Wanita/Akhwat
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1NaRs6N3xDq2DF-YTSEGuwi3Ws77u0nwfmYQfOTMbZxc/edit?usp=sharing
Quiz bulanan 1 – kitabut tauhid bag. 7
catatan: materi quis bulanan berasal dari 8 materi terakhir Belajar Tauhid yang telah dipelajari sebelumnya.
Dear pengguna, sudah murajaah kan.?
baiklah, kapanpun antum siap, ketuk link dibawah ini. 💪
link utama
link alternatif
catatan1: Jika antum tidak dapat membuka link tersebut, berarti antum masih menggunakan versi lawas HijrahApp. solusinya, mohon update hijrahapp antum ke versi terbaru
catatan2: insyaallah, hasil pemeringkatan akan kami umumkan Hari Rabu pukul 19.00WIB di beranda HijrahApp
catatan3: Materi yang diujikan ada di beranda HA, buka kategori belajar tauhid, pelajari 8 materi terakhir
Riba Tetaplah Haram Sekecil Apapun Nilainya #shorts
Manfaat Shalat Sunnah di Rumah
Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail
بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ
سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ
الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ
204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara
Hadits #1128
عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]
Faedah Hadits
- Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid.
- Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.
Hadits #1129
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]
Faedah Hadits
- Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah.
- Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur.
- Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.
Hadits #1130
وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]
Faedah Hadits
- Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid.
- Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.
Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan
Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan,
صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ
“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah)
Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah. Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191.
Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)
Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah
- Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar.
- Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir.
- Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.
Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58.
Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.
Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)
Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”
Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا
“Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).
Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
- Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim.
- Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/19096-manfaat-shalat-sunnah-di-rumah.html
TIDAK MENYAKITI ORANG-ORANG YANG DISAYANGI #shorts
Wahai Ikhwan, Jangan Coba-Coba Mengintai Para Akhwat, Jika Engkau Belum Ingin Menikah
Yaa ikhwan, jika belum berniat melepas lajang. Jangan sekali-kali “mendekati” dengan yang namanya wanita. Walaupun engkau mengaku sudah teguh beragama [multazim], sudah banyak ilmu dan amalnya. Jika terkena tipu daya wanita, bisa saja akal sehatmu hilang walau setebal apapun iman menyelimutinya. Karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
Okelah jika engkau bisa menahan godaan setan, karena Allah ‘azza wa Jalla berfirman,
إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً
“sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.” [An-Nisa’:76]
Tapi jangan pecaya diri dengan godaan wanita, karena Allah ‘azza wa Jallaberfirman,
إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya tipu daya kalian para wanita adalah besar/adzim” [Yusuf:28]
Nah, oleh karena itu yaa ikhwaan, jika belum ingin menikah janganlah kita:
-membicarakan akhwat,
“ si fulanah cantiknya 8 tapi si fulanah lebih cantik lagi nilainya 8,5”
“si fulanah asalnya daerah A, sama dengan daerah antum”
“ada akhwat ngetop, akhwat kedokteran lho, katanya jadi asisten anatomi, dah lama ngaji, katanya sih banyak yang ngincer, namanya sampai universitas di pulau A …”
–berbicara, sms, berhubungan dengan wanita diluar keperluan, apalagi sampai bercanda-canda. Termasuk menjadi CP kajian. Ikhwan CP kajian leluasa bertanya-tanya dengan akhwat CP kajian. Padahal ia bisa bertanya dengan orang lain. Sebaiknya CP kajian adalah ikhwan-akhwat yang sudah menikah. Atau jika tidak ada, sms melalui perantara mereka. Ingat saat kajian pandangan mungkin bisa dihijab, tetapi hati sulit dihijab dibalik Handphone atau facebook.
–berkedok agama untuk mendekati akhwat secara ilegal. Ini yang sangat parah.
“ukhti, nanti saya kasi majalah yang membahas tentang masalah ini”
“ukhti, jangan lupa shalat dhuha, nanti malam saya miscall buat shalat malam”
“ukhti, saya bisa bantu permasahan ukhti”
Atau yang lebih parah,
“saya bisa ajarkan ukhti bahasa Arab langsung di masjid”
“kebetulan saya bisa komputer, nanti saya instalkan programnya ke rumah ukhti”
Sekali lagi yaa ikhwan, jangan mengumpulkan info-info para akhwat jika masih belum ingin menikahinya. Engkau belum tentu bisa menikahi mereka semuanya, dan belum tentu juga mereka mau menikah dengan engkau. Ini perbuatan sia-sia, menyembelih waktu. Engkau bagaikan hanya mendengar atau melihat buah yang ranum, matang dan manis. Tetapi apa daya tangan tidak bisa menjagkau ke pohonnya. Karena ia bukan milikmu dan belum jatuh ke tanah. Engkau tinggal menahan menetesnya air liur akan buah ranum dan menahan perihnya rindu.
Ketahuilah, walaupun berniat mengajarkan bahasa arab dengan niat yang ikhlas awalnya, di balik hijab berdua saja. Masih ingat kisah seorang alim yang dititipkan seorang wanita kepadanya?. Karena ini cara setan mengiring perlahan-lahan seperti mengembala.
Karena setan sudah bersumpah.
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَْ
ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ
وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ
“Karena Engkau telah menghukumku tersesat, aku benar-benar akan(menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian aku akan datangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” [Al-A’raf: 16-17]
Jadilah Ikhwan sejati dan taat terhadap agama-mu, engkau tidak ridha jika kelak anak perempuan atau saudari perempuanmu diperlakukan demikian
Semoga Allah memudahkan
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Walimah Nikah Hanya Menundang Orang Kaya saja?
Sebagian orang mungkin hanya mengundang orang kaya saja ketika acara walimah nikah. Lebih parahnya lagi jika niatnya mengundang orang-orang kaya dan pejabat saja agar amplop yang dimasukkan bernilai tinggi, sedangkan orang miskin tidak diundang sama sekali. Inilah sejelek-jelek makanan walimah sebagaimana dalam hadits:
شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)[1]
Yang dimaksud walimah dalam hadits ini adalah walimah pernikahan. Ash-Shan’aniy menjelaskan,
والمقصود بالوليمة في هذا الحديث هي وليمة العرس خاصة ، وليست كل طعام دعي إليه أحد من الناس
“Yang dimaksud hadits ini adalah khusus untuk walimatul ‘ursy (walimah nikah), bukan semua acara walimah yang manusia diundang untuk makan (misalnya acara walimah khitan, ini walimah selain walimah nikah, pent).”[2]
Padahal orang kaya ketika diundang bisa jadi tidak datang karena mereka tidak terlalu butuh makan enak ketika acara walimah. Sebagaimana penjelasn syaikh Al-‘Utsaimin, beliau berkata
التي يدعى إليها من يأباها ويمنعها من يأتيها
“Maksud (sejelek-jelek makanan) adalah yang diundang adalah orang yang (mungkin) enggan datang (orang kaya) dan dilarang hadir (tidak diundang) orang yang ingin datang (orang miskin). ”[3]
Hendaknya mengundang orang miskin juga sebagai bentuk kebaikan kepada mereka dan insyaallah lebih berkah acara walimah tersebut. Karena orang miskin umumnya lebih bertakwa dan lebih ikhlas berdoa. Mereka lebih rendah hati di hadapan Allah dan di hadapan manusia, jauh dari kesombongan yang membinasakan. Ini termasuk perintah agar makanan kita dimakan oleh orang-orang yang bertakwa agar berkah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا، وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.
“Jangan bergaul kecuali dengan orang yang beriman, dan janganlah makan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”[4]
Bisa jadi doa orang miskin yang diundang ke acara walimah lebih ikhlas dan lebih mustajab ketika mendoakan kita. Ini sebagaimana hadits “kita akan ditolong dan diberi rezeki disebabkan orang-orang lemah/miskin di sekitar kita”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَبْغُوْنِي الضُّعَفَاءَ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَتُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ
“Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang lemah kalian, karena kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah kalian.”[5]
Dalam riwayat Nasa’i,
إِنما ينصُر الله هذه الأمةَ بضعيفها: بدعوتِهم، وصلاتِهم، وإِخلاصهم
“Sesungguhnya Allah akan menolong umat ini dengan sebab orang-orang yang lemah dari mereka, yaitu dengan doa, sholat dan keikhlasan mereka.” [6]
Hadits di atas maksudnya adalah orang miskin dan lemah lebih khusyu’ dan ikhlas ketika berdoa. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukilkan penjelasan Ibnu Batthal rahimahullah,
تأويل الحديث أن الضعفاء أشد إخلاصا في الدعاء، وأكثر خشوعا في العبادة لخلاء قلوبهم عن التعلق بزخرف الدنيا ” .ولذلك أوصى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ في أحاديث كثيرة بالرحمة بالفقراء والضعفاء،
“Tafsir hadits ini bahwa orang-orang lemah lebih ikhlas dalam berdoa dan lebih khusyu’ dalam ibadah karena hati mereka sangat sedikit bergantung dengan hirup pikuk kehidupan dunia. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat dalam banyak hadits agar berkasih sayang kepada orang yang miskin dan lemah.”[7]
Demikian semoga bermanfaat
@Gemawang, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com
[1] HR. BUkhari
[2] Subulus Salam 2/229
[3] Syarh Riyadus Shalihin 3/102
[4] HR. Abu Dawud, At-Tirmidz, Al-Hakim, ia menshahihkannya dan di-setujui oleh adz-Dzahabi, serta dihasankan Syaikh al-Albani dalam al-Misykah
[5] Dishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 779
[6] HR Nasa’i. 3179
[7] Fathul Bari 6/89, Darul Ma’rifah, Beirut, 1397 H, syamilah
sumber : https://muslimafiyah.com/walimah-nikah-hanya-menundang-orang-kaya-saja.html
Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan
Ular, yang dalam istilah fikih biasa disebut الثُعْبَان atau الحَيَّة atau الأَفْعَى merupakan kelompok reptilia tidak berkaki dan bertubuh panjang yang tersebar luas di dunia. Dia merupakan hewan melata berdarah dingin dari subordo Serpentes dalam ordo Squamata. Ular memiliki tubuh memanjang yang ditutupi sisik, tidak memiliki kaki-tangan, telinga eksternal, dan kelopak mata, tetapi memiliki tonjolan pada tubuhnya yang diyakini sebagai sisa dari anggota tubuh yang telah hilang. [1]
Hukum memakan ular
Mayoritas para imam, yaitu Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah sepakat bahwa memakan ular itu haram.
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahulllah mengatakan,
(فرع) في مذاهب العلماء في حشرات الأرض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها
مذهبنا أنها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود
“(Bab tentang pendapat para ulama dalam hal memakan hasyarat darat, seperti: ular, kalajengking, kumbang, lipan, tikus, dan sejenisnya). Kami (Syafi’iyyah) berpendapat bahwasanya semua hewan tersebut haram. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Dawud rahimahumullah.” [2]
Alasan haramnya memakan ular
Haramnya memakan ular, berdasarkan beberapa alasan berikut, yang jika ditemukan satu saja dari alasan-alasan tersebut, maka hukumnya haram.
Pertama: Ular termasuk khaba’its (hewan menjijikkan)
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah tentang hukum memakan ular,
حُرْمَة، لأَِنَّ الحية تُعَدُّ مِنَ الْخَبَائِثِ لِنُفُورِ الطَّبَائِعِ السَّلِيمَةِ مِنْهَا. وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ والشافعية والحنابلة
“… haram, karena ular dianggap sebagai hewan yang menjijikkan menurut tabiat yang sehat. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.” [3]
Kedua: Ular diperintahkan untuk dibunuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
خمسٌ فواسقُ يُقتَلْنَ في الحِلِّ والحَرَمِ : الحيةُ والفأرةُ والغرابُ الأبقعُ والكلبُ والحِدَأَةُ
“Lima jenis hewan jahat yang boleh dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram: ular, tikus, burung gagak yang belang, anjing liar, dan burung elang.” (Sahih, diriwayatkan oleh Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir, 9: 373) [4]
Dan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
وكان يأمرُ بقتلِ الحياتِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh ular.” (HR. Abdurrazzaq dan selainnya, sanadnya sahih) [5]
Perintah beliau untuk membunuh hewan-hewan tersebut, terdapat indikasi tentang keharaman memakan mereka. Karena jika mereka termasuk yang boleh dimakan, beliau pasti memerintahkan untuk menyembelih mereka sesuai dengan aturan penyembelihan yang berlaku. Karena beliau memerintahkan untuk membunuh mereka dan pembunuhan itu dilakukan bukan dengan cara penyembelihan, maka terbukti bahwa mereka tidak boleh dimakan. [6]
Ketiga: Ular termasuk hewan buas yang memiliki taring
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring. Dalam suatu hadis,
أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن أكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Lajnah Da’imah mengatakan, ketika ditanya tentang hukum memakan ular (fatwa no. 2586). Di antara jawaban mereka,
لا يجوز أكل الفيران والثعابين والحنش السام والقردة؛ لأن جنسها مما يفترس بنابه، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن أكل كل ذي ناب من السباع ولأنها مستخبثة، وقد قال تعالى في بيان صفة النبي صلى الله عليه وسلم: {وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (سورة الأعراف الآية 157)
“Tidak boleh memakan tikus, ular, ular berbisa, dan monyet, karena jenisnya termasuk hewan buas yang memiliki taring, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring. Selain itu, mereka dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (khaba’its), dan Allah Ta’ala berfirman dalam menjelaskan sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya), ‘Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khaba’its).’ (QS. Al-A’raf: 157).” [7]
Hukum memakan atau meminum darah ular
Kita telah mengetahui hukum memakan (daging) ular dalam pembahasan sebelumnya, yaitu haram. Maka, perlu diketahui bahwa memakan atau meminum darah ular (yang mengalir ketika penyembelihan) lebih diharamkan.
Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak rahimahullah mengatakan,
وقد دل على تحريمه آيات قَرَنَ الله تحريمَه فيها بالميتة ودم الخنزير، فالدم من أشد المطاعم تحريماً، كما قال سبحانه وتعالى: {قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ} [الأنعام: 145]
“Ayat-ayat yang menunjukkan keharamannya (darah yang mengalir ketika penyembelihan) adalah yang Allah gabungkan pengharamannya dengan bangkai dan darah babi. Darah termasuk makanan yang paling diharamkan, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), ‘Katakanlah, ‘Tidak kudapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al-An’am: 145)” [8]
Larangan memakan bagian ular untuk pengobatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan benda haram, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abu Darda radhiyallaahu ‘anhu,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan Dia menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka, berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani)
Dalam hal pengobatan dengan bagian ular, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
التِّرْيَاقُ: دواءٌ يُتَعالَجُ به من السَّمِّ، ويُجْعَلُ فيه من لُحومِ الحَيَّاتِ، فلا يُباحُ أَكْلُه ولا شُرْبُه؛ لأنَّ لحمَ الحَيَّةِ حَرامٌ
“Tiryak adalah obat yang digunakan untuk mengobati racun, dan di dalamnya terdapat daging ular. Maka, tidak diperbolehkan untuk memakannya atau meminumnya karena daging ular adalah haram.” [9]
Demikian pula fatwa dari Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia. Mereka pernah ditanya,
“Ada seorang pria yang menggunakan ular untuk pengobatan, dan dia mengklaim bahwa itu diperbolehkan karena keadaan dan darurat. Cara penggunaannya terhadap ular adalah dia menangkapnya dan memasukkannya ke dalam panci berisi lemak sapi yang mendidih sementara ular tersebut masih hidup, dan panci tersebut mendidih di atas api. Setelah itu, dia mengobati dengan lemak sapi yang telah dimasak bersama ular tersebut, dan yang menggunakannya merasakan sedikit mabuk. Apakah diperbolehkan mengobati dengan lemak sapi ini jika terbukti bermanfaat untuk penyakit, dan apakah diperbolehkan memasukkan ular ke dalam lemak sapi yang mendidih di atas api?”
Mereka menjawab,
“Pertama: Tidak diperbolehkan memasukkan hewan yang masih hidup ke dalam cairan yang mendidih karena itu menyiksa hewan, dan hal ini dilarang oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.’ (HR. Muslim no. 1955)
Kedua: Tidak diperbolehkan mengobati dengan ular atau dengan lemak sapi yang telah dimasak bersama ular, karena ular tidak boleh dimakan menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Selain itu, bangkai ular adalah najis. Mengobati dengan sesuatu yang haram adalah haram.” [10]
Kesimpulannya: Tidak diperbolehkan memakan daging ular, baik untuk pengobatan maupun untuk tujuan lainnya. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat cukup pengganti dari yang haram. [11]
Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum memakan ular menurut pandangan Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua.
Rumdin PPIA Sragen, 13 Muharram 1446
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel: Muslim.or.id
Referensi utama:
“Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i
“Al-Mughni” oleh Ibnu Qudamah
“Ahkamul Qur’an” oleh Al-Jashshash
“Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait)
“Fatawa Lajnah Da’imah” (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia)
Catatan kaki:
[1] https://ar.wikipedia.org/wiki/%D8%AB%D8%B9%D8%A8%D8%A7%D9%86
[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 16.
[3] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 144. Lihat juga diskusi tentang alasan ini dalam kitab Ahkamul Qur’an, 3: 26-27.
[4] https://dorar.net/hadith/sharh/124358
[5] https://dorar.net/hadith/sharh/81400
[6] Ahkamul Qur’an, 3: 26.
[7] Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 1, 22: 292.
[8] https://iswy.co/e4vd1 Selain itu, terdapat kaidah “Seluruh benda najis, haram dimakan”. Lihat: https://ar.islamway.net/fatwa/36961/
[9] Al-Mughni, 13: 342. Untuk pembahasan lebih rinci tentang Tiryak, lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 11:232-233.
[10] Fatawa Lajnah Da’imah, Jilid 1, 25: 25-26.
[11] https://islamqa.info/ar/138842
Sumber: https://muslim.or.id/96637-hukum-mengkonsumsi-ular-untuk-makanan-dan-pengobatan.html






