Hukum Menggambar Tengkorak

Dilarang Menggambar Tengkorak?

Bagaimana hukum menggambar tengkorak? Apakah termasuk gambar makhluk bernyawa yang terlarang?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak dalil yang melarang kita menggambar makhluk bernyawa. Ancamannya, orang yang menggambarnya akan diminta untuk memberi ruh kelak di hari kiamat. Dan itu tidak mungkin mampu dia lakukan. Setelah itu dia akan diazab.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ

“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ

“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara yang dibolehkan adalah menggambar sesuatu yang tidak bernyawa, seperti pepohonan, gunung, bebatuan, dan semacamnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagaimana dengan Gambar Tengkorak?

Apakah gambar tengkorak termasuk kategori gambar bernyawa?

Gambar tengkorak bukan termasuk gambar bernyawa. Karena benda semacam ini dipahami sebagai benda mati.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

الذي يظهر أن صورة الجمجمة في ذاتها ليست من الصور المحرمة ؛ لأنها من جنس الصور التي نزع منها ما لا تبقى معه الحياة ، وليست على صورة الرأس الحقيقية التي يحيا بها الإنسان

Yang dzahir bahwa gambar tengkorak tidak termasuk gambar yang haram. Karena gambar ini masuk jenis benda yang tidak bisa hidup. Dan tidak tidak dalam bentuk kepala hakiki yang menggambarkan manusia hidup. (Fatwa Islam, no. 200347)

Lambang Orang Fasik

Hanya saja ada pertimbangan lain yang menjadi alasan bahwa menggambar tengkorak atau memasang gambar tengkorak termasuk dilarang, karena ini merupakan lambang orang fasik dan orang kafir.

Syaikh Sulaiman al-Majid ditanya tentang hukum memakai T-Shirt bergambar tengkorak.

Jawaban beliau,

الحمد لله وحده وبعد .. لا نرى لبس مثل هذه الألبسة التي يخشى أنها ترمز إلى طقوس معينة . والله أعلم

Alhamdulillah wahdah wa ba’du, kami tidak merekomendasikan memakai pakaian semacam ini, yang dikhawatirkan itu menjadi lambang penganut ritual tertentu. Allahu a’lam

Sumber: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5285

Keterangan lain disampaikan oleh Dr. Muhammad al-Musnid, ketika beliau ditanya tentang hukum merchandise yang ada gambar tengkoraknya. Benarkah itu lambang penyembah setan?

Jawaban beliau,

الجمجمة ليست الرمز الوحيد لعبدة الشيطان ، ولكنها من ضمن الرموز التي يتخذونها ، والتي ترمز للقتل إرضاء للشيطان ، فالواجب الحذر من مثل هذه الرموز والشعارات في الملابس وغيرها ، ومنع بيعها ولبسها حماية للأجيال من اللوثات الخطيرة ، والصرعات المضللة

Tengkorak bukan lambang satu-satunya untuk penyembah setan. Namun termasuk salah satu lambang yang mereka gunakan. Dan menjadi lambang pembunuhan untuk persembahan kepada setan. Karena itu, wajib dilarang menggunakan lambang dan syiar semacam ini di pakaian maupun lainnya. dan dilarang untuk diperdagangkan, atau memakainya, dalam rangka menjaga generasi dari kontaminasi yang kotor dan pemikiran yang menyimpang.

Sumber: http://islaamlight.com/almesnad/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=29523

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/29466-hukum-menggambar-tengkorak.html

Mengatakan Allah Punya Anak, Hampir-Hampir Langit Terbelah

Pantaskah Allah dikatakan punya anak seperti yang disuarakan oleh orang Nashrani? Sungguh perkataan ini adalah perkataan mungkar yang hampir membuat langit terbelah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92)

“Dan mereka berkata: “Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.” (QS. Maryam: 88-92)

Inilah sanggahan yang telak pada orang yang menyatakan Allah memiliki anak seperti yang disuarakan oleh orang Nashrani. Orang Nashrani menyatakan Isa sebagai putera Allah. Juga orang Yahudi menyatakan bahwa Uzair itu putera Allah. Sedangkan orang musyrik menyatakan bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah. Maha Suci Allah akan perkataan busuk mereka.

Allah pun membantah bahwa sungguh perkataan tersebut sangat-sangat keji. Yang menunjukkan bahayanya perkataan semacam itu, Allah katakan bahwa hampir-hampir saja langit runtuh. Gara-gara perkataan itu pula, bumi hampir saja terbelah. Gunung-gunung pun ikut hancur lantaran perkataan mungkar tersebut.

Ingatlah, Allah tidak pantas dikatakan demikian. Apabila dinyatakan Allah memiliki anak, itu menunjukkan adanya sifat kekurangan dan itu sama saja menandakan Allah itu butuh pada makhluk. Padahal Allah itu “al ghoniy al hamiid”, yang Maha Cukup (artinya: tidak butuh pada makhluk-Nya) dan Maha Terpuji.

Begitu pula jika ada yang mengatakan Allah memiliki anak, berarti anak itu akan serupa dengan orang tuanya. Padahal tidak ada yang serupa dengan Allah Ta’ala. Demikian yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya, Taisir Al Karimir Rahman.

Berarti kekeliruan dari pernyataan Allah itu memiliki anak: (1) Allah itu tidak butuh pada makhluk, (2) Allah itu tidak serupa dengan makhluk sebagaimana kemiripan antara orang tua dan anak.

Ka’ab Al Ahbar mengatakan,

غضبت الملائكة، واستعرت النار ، حين قالوا ما قالوا

“Malaikat akan murka, api neraka akan panas menyala ketika mereka menyuarakan apa yang mereka katakan.”

Meski dikatakan seperti itu, Allah masih tetap memberikan rezeki. Meskipun disakiti, Allah tetap memberikan maaf. Dalam hadits yang dikeluarkan dalam shahihain,

لَيْسَ أَحَدٌ – أَوْ لَيْسَ شَىْءٌ – أَصْبَرَ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، إِنَّهُمْ لَيَدْعُونَ لَهُ وَلَدًا ، وَإِنَّهُ لَيُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ

“Tidak ada sesuatu pun yang lebih sabar dari bentuk disakiti yang ia dengar selain Allah. Mereka menyatakan bahwa Allah memiliki anak. Meski demikian, Allah masih memaafkan mereka dan tetap memberikan mereka rezeki.” (HR. Bukhari no. 6099 dan Muslim no. 2804, dari Abu Musa). Demikian pelajaran dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah.

Namun tetap perkataan “Allah itu punya anak” adalah mungkar.

Ibnu Katsir menyatakan,

وأنه لا إله إلا هو، وأنه لا شريك له، ولا نظير له ولا ولد له، ولا صاحبة له، ولا كفء له، بل هو الأحد الصمد:

وفي كُلّ شَيءٍ له آيةٌ … تَدُل على أنه واحِدُ …

“Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang serupa dengan-Nya. Allah tidaklah memiliki anak dan istri. Tidak ada yang semisal dengan-Nya. Allah itu Al Ahad Ash Shomad (Maha Esa dan semua makhluk bergantung pada-Nya).

Pada segala sesuatu terdapat ayat (tanda kuasa Allah), itu semua menunjukkan Allah itu Esa.” Demikian dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim.

Dari sini, apakah pantas seorang muslim mengucapkan selamat natal, padahal maksud natal adalah memperingati kelahiran Isa sebagai anak Tuhan?! Tidak pantas menyatakan pula mengucapkan natal masuk dalam perselisihan fikih, dan bukan dalam ranah akidah.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

—

Selesai disusun di Soekarno Hatta Airport, 3 Rabi’ul Awwal 1436 H

Sumber https://rumaysho.com/9960-mengatakan-allah-punya-anak-hampir-hampir-langit-terbelah.html

Mengubah Masalah Menjadi Keberkahan

Secara bahasa, masalah dapat diartikan sebagai suatu pernyataan yang tidak sesuai dengan realita yang diharapkan. Dalam setiap fase kehidupan manusia, masalah akan selalu ada. Apabila diibaratkan, masalah itu seperti air dan manusia adalah ikannya, tanpa air ikan akan mati, seperti itulah kita tanpa masalah. Karena jika masalah itu sudah tidak ada maka berarti kita sudah pergi dari dunia ini. Lalu bagaimana kita bisa menjadikan masalah sebagai suatu keberkahan?

Jawabannya adalah sabar dan bersyukur. Ketika kita bersabar dalam setiap masalah, terutama musibah yang sedang kita alami maka kita akan diberikan oleh Allah pahala tanpa batas. Allah Ta’ala berfirman:

Artinya: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. Bertakwalah kepada Tuhanmu”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. “(QS. Az-Zumar :10)

Syaikh Shalih as-Suhaimi hafizhahullah berkata, “Disebabkan besarnya urgensi kesabaran maka sesungguhnya kedudukan sabar itu -dalam iman- seperti kedudukan kepala bagi tubuh. Oleh sebab itu, Allah menyebutkan perkara sabar ini dalam al-Quran pada lebih dari sembilan puluh ayat. Karena itu, haruslah bersabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, demikian juga harus bersabar dalam menjauhi maksiat kepada Allah, dan harus bersabar pula dalam menghadapi takdir-takdir Allah ….” (Syarh Qawa`id  Arba’ Syaikh as-Suhaimi, hlm. 3)

Sabar dalam menghadapi masalah menjadi salah satu pengukur keimanan kita kepada Allah. Lihat saja di dunia ini! Orang yang tak bisa bersabar dalam masalahnya, kebanyakan mereka tak memiliki keimanan kepada Allah sehingga mereka melakukan jalan-jalan yang dilarang, bahkan dari mereka ada yang melakukan bunuh diri. Na’udzubillahi min dzalik.

Saat kita bersabar maka Allah juga akan mengangkat derajat keimanan dari diri kita. Jadi, keberkahan apa yang lebih besar ketimbang diangkat derajatnya dan diberikan pahala tanpa batas  oleh Allah ‘Azza wa Jalla?

Dalam menghadapi masalah tidak hanya kesabaran yang diperlukan tetapi juga rasa syukur. Jika kita hanya menggunakan sabar saja sebagai senjata maka kita tidak akan merasakan kebahagian dalam masalah kita. Lain halnya jika kita bersyukur, dengan syukur kita dapat melihat kenikmatan dari setiap masalah yang ada.

Mutharrif bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah maka hamba yang paling dicintai adalah orang yang sabar dan pandai bersyukur. Yaitu, orang apabila diberikan ujian maka dia bersabar dan apabila diberi karunia maka dia pun bersyukur.” (At-Tahdzib al-Maudhu‘ li Hilyat al-Auliya’, hlm. 462)

Dari uraian diatas, bisa kita simpulkan bahwa kita juga akan mendapatkan cinta dari Sang Pemilik alam semesta jika kita mau bersabar dan bersyukur. Jadi, keberkahan mana yang lebih besar dibandingkan mendapat pahala tanpa batas, diangkat derajatnya, dan mendapat cinta dari Allah?

***

Sumber : Bagimu Negeriku, Ustadz Ari Wahyudi, S.Si., cetakan al-Mubarok, Yogyakarta.

Penulis : Amila Puspita

Sumber: https://muslimah.or.id/10119-mengubah-masalah-menjadi-keberkahan.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Pem-bully Bisa Dituntut di Akhirat

Hukuman untuk Pembully?

Ustad saya mau tanya, apa balasan bagi orang yang suka membully temannya??

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat banyak dalil yang melarang kita untuk saling mendzalimi. Baik dzalim secara fisik, dzalim lisan, maupun dzalim perasaan. Tak terkecuali menghina orang lain di depan umum, agar dia menjadi bahan tertawaan. Seperti tradisi bulliying di masyarakat kita. Bagi sebagian orang, bisa membully itu prestasi. Apalagi jika yang banyak menertawakan korban yang dibully. Membully yang dia lakukan berhasil.

Dia sakit hati… Dia meradang…, namun tidak ada kemampuan untuk membalas… dia hanya bisa diam. Bahkan kadang menangis. Dia terdzalimi, namun semua justru menertawakannya.

Dulu sempat ada seseorang yang malayangkan pertanyaan ke kami, dan dia mengisahkan masa lalunya ketika masih sekolah. Ketika dia mengingatnya, dia tidak sanggup untuk memaafkan kawannya yang suka membully.

Tradisi Bullying, Tradisi Dzalim

Memang benar, korban tidak membalasnya ketika di dunia, tapi bisa jadi korban akan menuntutnya ketika di akhirat. Dan anda perlu yakini, bahwa Allah tidak akan pernah melupakan tindakan kedzaliman antar-sesama hamba-Nya. Allah berfirman,

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

“Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42).

Kedzaliman sering kita lupakan, padahal Allah selalu menghitungnya. Jika tidak selesai di dunia, berlanjut sampai akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut,

Beliau bersabda,

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ؟ قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. قَالَ: إِنَّ الْمَفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاة وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي وَقَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَي مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرِحَ فِي النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?”

Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan,

“Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581)

Tidak Ada Hijab untuk Doanya

Orang yang didzalimi doanya sangat mustajab.

Hingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

اتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Takutlah kalian terhadap doanya orang yang didzalimi. Karena tidak ada tabir antar dia dengan Allah. (HR. Bukhari 2448).

Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,

دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ مُسْتَجَابَةٌ

Doanya orang yang didzalimi itu mustajab.. (HR. Bukhari 3059)

Karena itulah, dulu para ulama ketakutan ketika mendzalimi orang lain. Jangan-jangan orang yang mendzalimi ini mendoakan keburukan untuknya.

Yazid bin Hakim mengatakan,

ما هبت شيئاً قط هيبتي رجلاً ظلمته، وأنا أعلم أنه لا ناصر له إلا الله؛ فيقول لي: حسبك الله! الله بيني وبينك !

Belum pernah saya merasa segan melebihi segan terhadap wibawa orang yang saya dzalimi. Sementara saya tahu, tidak ada yang akan menolongnya kecuali Allah. Lalu dia mengatakan kepadaku, ‘Saya pasrahkan perbuatanmu kepada Allah! Diantara kita ada Allah!’ (Sirajul Muluk, at-Thurthusyi, hlm. 151).

Berhasil mengalahkan orang lain dalam bullying, bukan prestasi. Karena kita tidak diciptakan untuk bertanding saling menghina.

Membully bisa jadi dosa yang tidak kita sadari, meskipun kita menganggapnya membahgiakan.

Demikian. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30546-pem-bully-bisa-dituntut-di-akhirat.html

Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit

Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,

Mau tanya, apakah menghadiahkan pahala sedekah kepada mayit, bisa sampai kepada mayit?
Terima kasih

Dari: Fitri

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»

“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)

Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)

Catatan:

Hadis di atas bukan dalil bolehnya tahlilan

Sebagian kalangan, menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya tahlilan, kenduri arwah, peringatan kematian, atau yasinan di rumah duka, dengan bilangan hari tertentu. Mereka beranggapan bahwa kegiatan ini ditopang berbagai dalil dan bahkan kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Imam Nawawi.

Jelas ini adalah pendapat yang salah, jika tidak dikatakan 100% salah. Orang yang berpendapat demikian, tidak bisa membedakan antara sedekah atas nama mayit dengan peringatan kematian di rumah duka. Anda yang membaca hadis di atas tentu sepakat bahwa dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan agar dilakukan acara tertentu ketika bersedekah. Artinya, kapanpun, bagaimanapun, dimanapun sedekah itu dilakukan, jika itu atas nama mayit, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mayit.

Seorang mukmin ketika ditanya, apakah sedekah harus menggunakan acara tahlilan dan yasinan, kemudian kumpul di rumah mayit??
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!

Bahkan, jika dibandingkan, manakah yang lebih mendekati ikhlas, sedekah dengan mengundang tetangga ataukah sedekah diam-diam tanpa diketahui banyak orang?

Setiap mukmin akan menjawab, diam-diam itu lebih mendekati ikhlas, dan insya Allah pahalanya lebih besar. Apalagi jika sedekah yang Anda berikan itu digunakan untuk proyek dakwah yang pahalanya lebih permanen. Seperti untuk pendidikan Islam, penyebaran ilmu, pembangunan masjid, dan tempat ibadah, dll. Pahala yang sampai kepada mayit akan lebih permanen dan lebih lama.

Daripada sedekah itu diwujudkan dalam bentuk nasi dan makanan, dan itupun merata ke semua tetangga. Padahal, umumnya acara tahlilan, sedekahnya dalam bentuk nasi dan makanan. Tragisnya, ketika yang menerima ‘bingkisan sedekah’ atas nama jenazah itu adalah orang kaya, ternyata makanan itu diberikan ke ayamnya atau dijemur untuk dijadikan nasi aking. Ya, bisa jadi, kira-kira begitu nasib sedekah yang Anda sebarkan melalui acara tahlilan.

Dalil tegas yang mengharamkan peringatan kematian

Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»

“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)

Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakaman termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.

Tahlilan menurut Madzhab Syafi’i

Lebih dari itu, ternyata ulama Madzhab Syafi’i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka memperingati hari kematian.

Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi’i pada level menengah atau lanjutan.

ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،

Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل

Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit –meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit –meskipun mereka berdomisili di lain daerah- untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari-semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.

ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin– telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.

Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.

ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.

Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –semoga ilmu mereka bermanfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa, maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu, maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.

فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far”.  Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.

Jawaban: “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.

نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah yang munkaroh. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.

قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،

Al-’Allamah Ahmad bin Hajar dalam Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhaj mengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam

Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”

ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.

Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah disiapkan kepada mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.

ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،

Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan

وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،

Kebiasaan sebagian orang seperti keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruh. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruh.

لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.

ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.

Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk niyahah adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan

ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.

Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa. Sekian penjelasan dari penulis Tuhfah al Muhtaj.

في حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.

Dalam Hasyiyah al Jamal untuk kitab Syarh al Manhaj disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari Hasyiyah al Jamal.

قد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.

Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.

وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.

كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.

Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekah. Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.

Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.

نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.

Betul, penguasa tersebut –semoga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.

قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.

Penulis kitab Radd al Muhtar yang merupakan penjelasan untuk kitab Al Durr al Mukhtar mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.

ولانه بر ومعروف،

Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.

ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.

Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.

وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.

Penulis Radd al Muhtar juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.

روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitab Radd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi-.

وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.

Dalam kitab Al Bazzaz disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.

وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.

Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. Wallahu a’lam.

Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.

Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.
Allahu a’lam

Sumber: Hasyiyah I’anah al Thalibin karya Sayid Bakri bin Dimyati al Mishri juz 2 hal 145-146 terbitan al Haramain Singapura. Keterangan terakhir ini diambil dari: ustadzaris.com

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/11272-menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit.html

Ternyata Memakai Sandal itu Sunah Para Nabi

Sunnah Memakai Sandal?

Benarkah memakai sandal termasuk sunah para Nabi?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sandal termasuk pakaian yang menjadi kebiasaan para Nabi.

Allah menceritakan Nabi Musa – alaihis salam – ketika dipanggil di lembah Thuwa, untuk melepas sandalnya,

فَلَمَّا أَتَاهَا نُودِيَ يَا مُوسَى . إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

Ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: “Hai Musa.” Sesungguhnya Aku inilah Tuhanmu, maka tanggalkanlah kedua terompahmu; sesungguhnya kamu berada dilembah yang suci, Thuwa. (QS. Thaha: 11-12)

Ibnul Arabi megatakan,

النعال لباس الأنبياء

“Sandal termasuk pakaiannya para nabi.”

Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memotivasi umatnya untuk banyak menggunakan sandal. Beliau bersabda,

اسْتَكْثِرُوا مِنَ النِّعَالِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ رَاكِبًا مَا انْتَعَلَ

“Sering-seringlah memakai sandal. Karena seseorang akan selalu naik kendaraan selama dia memakai sandal.” (HR. Ahmad 14874, Muslim 5615 dan yang lainnya)

An-Nawawi membuat judul bab untuk hadis ini,

استحباب لبس النعال وما في معناها

Anjuran untuk memakai sandal atau alas kaki lainnya.

Kemudian beliau menjelaskan maksud hadis,

معناه أنه شبيه بالراكب في خفة المشقة عليه ، وقلة تعبه ، وسلامة رجله ممّا يعرض في الطريق من خشونة وشوك وأذى ، وفيه استحباب الاستظهار في السفر بالنعال وغيرها مما يحتاج إليه المسافر

Maknanya, bersandal disamakan seperti naik kendaraan dalam hal sama-sama meringankan beban, tidak mudah kelelahan, kakinya lebih terjaga dari bahaya di jalan, seperti duri, jalanan yang kasar, atau kotoran. Hadis ini juga menunjukkan anjuran menggunakan sandal atau apapun yang dibutuhkan ketika safar sebagai perbekalan ketika safar. (Syarh Sahih Muslim, 14/73).

Kapan memakai alas kaki bernilai pahala?

Pada asalnya, memakai alas kaki termasuk perkara tradisi, siapapun bisa melakukannya, termasuk orang yang tidak beragama. Karena itu, semata memakai sepatu, bukan termasuk amal yang berpahala.

Kapan ini menjadi berpahala?

Jawabannya, jika diniatkan untuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Imtitsal). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya semua amal tergantung niat, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang tergantung niatnya. (Muttafaq ‘alaih).

Itulah pentingnya memiliki ilmu tentang sunah, sehingga setiap kebiasaan kita yang sesuai sunah, bisa kita niatkan dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagian ulama mengatakan,

عبادات أهل الغفلة عادات، وعادات أهل اليقظة عبادات

Ibadahnya orang yang lalai hanya menjadi kebiasaan, sementara kebiasaan orang yang sadar bisa menjadi ibadah. (Syarh al-Arbain an-Nawawi, Ibnu Utsaimin, hlm. 9)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Gawai dalam Genggaman, Amal dalam Hitungan, bag. 1

Bumi ini berputar dengan cepatnya, hari berlalu, bulan berganti, dan tahun pun bertambah. Zaman terus bertumbuh dengan begitu cepatnya, hingga terkadang kita merasa menjadi yang tertinggal, karena terseok dan terjatuh mengejarnya. Begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh Allah melalui segala rupa teknologi. Rindu yang mendalam akan mudah terobati dengan pertemuan sesaat melalui ‘video call’, rasa yang terpendam akan terurai mudah dengan percakapan akrab melalui chatting. Bahkan, segala bentuk berita dan informasi akan sangat mudah terpapar melalui website dan media sosial yang telah digunakan hampir di seluruh penjuru dunia. Sehingga terkadang waktu, tenaga, bahkan harta terbuang sia-sia hanya sekedar mengikuti berbagai macam berita viral yang tersebar di media sosial yang diikutinya. Entah berita terkini, gaya hidup, politik, kuliner, fashion, wisata, dan lain sebagainya. Apalagi jika mengikuti permainan-permainan online atau menonton film sampai lupa waktu.

Sedikit demi sedikit, namun pasti hal-hal yang terpaparkan akan mempengaruhi kehidupan seorang muslim, jika dia tidak pandai-pandai dalam mengatur dan membatasi diri dari segala informasi yang tidak bermanfaat, hal itu mungkin saja bisa merusak diri dan agamanya. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim mengetahui bagaimana memanfaatkan kemudahan ini dengan baik.

Tinggalkan yang tidak bermanfaat

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

“Salah satu tanda baiknya keislaman seseorang adalah dengan ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna bagi dirinya.” (Hadis hasan riwayat At-Tirmidzi dan lainnya)

Syaikh Utsaimin rahimahullah menyebutkan beberapa faedah dari hadis tersebut di antaranya adalah, setiap orang hendaknya meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat baginya, baik dalam urusan agama maupun dunianya. Yang demikian itu, lebih menjaga waktu, menyelamatkan agama, dan meringankan bebannya. Jika ia mengurusi urusan orang lain yang tidak bermanfaat baginya, pasti dia akan cepat lelah. Sebaliknya, jika dia berpaling dari urusan orang lain dan menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat baginya, maka itu akan membuatnya lebih tenang dan lapang.

Mengikuti berita-berita viral yang banyak tersebar melalui media sosial baik facebook, instagram, atau website tertentu hanya akan menambah beban pikiran kita, menyita waktu, dan tenaga serta emosi yang terkadang ikut tersulut. Tentulah hal itu akan mempengaruhi aktivitas keseharian kita. Karena  membaca berita viral yang berseri, bisa melalaikan dari tugas utama yang seharusnya kita kerjakan, bisa melalaikan kita dari waktu-waktu ibadah dan waktu mustajab untuk berdoa. Maka, hendaklah kita tidak berlarut-larut dan tidak memberikan tempat untuk hal yang semacam itu dalam diri kita. Sebagai gantinya, kita ubah arah bacaan kita kepada nasihat-nasihat dari ulama yang kini pun telah banyak tersebar. Maka akun medsos kita akan lebih bermanfaat dan menyejukkan hati.

Faedah lain yang dikemukakan Syaikh Utsaimin adalah bahwa setiap orang hendaknya tidak menyia-nyiakan segala hal yang bermanfaat baginya, baik dalam urusan agama maupun dunia. Hendaknya dia selalu menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat.

Tundukkan Pandangan

Telah masyhur sebuah ungkapan ‘dari mata turun ke hati’. Dan hal ini bukan hanya masalah cinta, namun karena pandangan adalah penuntun hati, setiap yang tampak oleh mata akan memberikan pengaruh kepada hati. Dengan melihat pemandangan alam yang indah, hati menjadi gembira, lapang, dan bersemangat. Namun terkadang, hati pun bisa terluka atau ternodai karena memandang hal-hal yang tidak seharusnya terlihat.

Inilah salah satu hal yang sulit kita hindari jika kita bermain di media sosial. Berbagai macam foto dan video yang terkadang menampakkan aurat, baik wanita maupun pria, terekspos dengan mudahnya. Akun-akun komersil yang menawarkan berbagai macam kemewahan dunia, berupa pakaian, aksesori, perhiasan, dan lainnya. Sedangkan, menahan pandangan adalah sebuah kemuliaan seorang muslim. Karena pandangan jika tidak dijaga akan mengirimkan getaran ke dalam hati, kemudian hati akan berangan-angan dan berkeinginan. Sedangkan, tidaklah semua keinginan bisa dan halal untuk diwujudkan.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مَسْمُوْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيْسَ، فَمَنْ غَضَّ بَصَرَهُ عَنْ مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ لله أَوْرَثَ الله قَلْبَهُ حَلاَوَةً إِلىَ يَوْمِ يَلْقَاهُ

“Pandangan merupakan anak panah beracun dari anak-anak panah iblis. Maka, barang siapa menahan pandangannya dari kecantikan seorang wanita karena Allah, niscaya Allah akan memberikan kenikmatan dalam hatinya sampai pertemuan dengan-Nya.” (HR. Al-Hakim dalam al–Mustadrak, IV/313)

Nabi memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari apa saja yang tidak selayaknya kita lihat. Meski itu akan sulit dan memerlukan kesungguhan dalam melakukannya. Karena itu akan mengotori dan meninggalkan seberkas noda di dalam hati. Ada yang berkata: ‘Kesabaran menundukkan pandangan itu lebih ringan daripada kesabaran dalam menanggung beban akibatnya.”

Menahan Komentar dan Prasangka

Para pengguna media sosial pastilah paham, bahwa setiap berita yang diunggah terkadang menimbulkan pro dan kontra, memunculkan prasangka para warganet. Apalagi, disediakan tempat untuk beradu argumen dalam kolom komentar, bahkan terkadang memicu unggahan lain untuk membantah atau mendukung unggahan sebelumnya. Hal ini seperti sebuah alur alami yang terjadi di dunia media sosial. Maka, hendaknya sebagai seorang muslim menahan lisan dan hatinya untuk tidak turut berkomentar dan berbicara mengenai sesuatu yang tidak ia pahami. Hal itu lebih utama untuk menjaga kehormatan diri. Apalagi menjerumuskan diri ke dalam perdebatan yang tidak berujung karena tidak didasari dengan ilmu yang cukup. Terlebih, jika membawa permasalahan agama yang menyangkut firman Allah dan sabda Nabi, tentu para ahli ilmulah yang berhak untuk berbicara.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu sekalian kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu. Barang siapa menaati Allah dan Rasul–Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 70-71)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَهْوِى بِهَا فِي النَّارِأَبْعَدَمَا بَيْنَ الْمَسْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

“Sesungguhnya seorang hamba yang mengucapkan suatu perkataan yang tidak dipikirkan apa dampak-dampaknya akan membuatnya terjerumus ke dalam neraka yang dalamnya lebih jauh dari jarak timur dengan barat.”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kita tidak tahu perkataan kita itu akan mengangkat kita beberapa derajat, ataukah perkataan itu akan menjatuhkan kita ke dalam api neraka. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam berbicara dan berkomentar adalah sebuah usaha untuk menjaga kemuliaan diri di hadapan Allah dan makhluk-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu ucapan pun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 18)

Unggahan tertentu sengaja dibuat agar menimbulkan prasangka warganet, sehingga akan menjadi buah bibir dimana-mana, baik di jejaring sosial maupun tempat-tempat bertemu. Mendorong orang-orang untuk berprasangka dan mencari-cari tentang berita tersebut. Namun, muslim yang bijak tentu tidak akan memberikan bagian dari hati dan pikirannya untuk hal-hal yang akan merugikannya di hari perhitungan kelak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Syaikh as-Sa’di dalam tafsirnya mengatakan, “Prasangka buruk yang menetap di hati seseorang tidak hanya cukup sampai di situ saja bagi yang bersangkutan, bahkan akan mendorongnya untuk mengatakan yang tidak seharusnya dan mengerjakan yang tidak sepatutnya yang di dalam hal itu juga tercakup berburuk sangka, membenci, dan memusuhi saudara sesama mukmin yang seharusnya tidak demikian.”  Maka, untuk menjaga kesucian hati, hendaknya seorang mukmin menjauhkan hal itu dari dirinya.

Lanjut ke bagian 2: Gawai dalam Genggaman, Amal dalam Hitungan, bag. 2

—

Penulis: Rinautami Ardi Putri

Sumber: https://muslimah.or.id/17579-gawai-dalam-genggaman-amal-dalam-hitungan-bag-1.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id