Hukum-Hukum Terkait Khamr

Minum khamr termasuk dosa besar

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Dosa besar (الكبائر)” adalah yang di dalamnya terdapat hukuman hadd (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan berdasarkan ijtihad penguasa kaum muslimin) di dunia dan juga hukuman di akhirat. Seperti zina, mencuri, menuduh wanita baik-baik berzina (qadzaf), maka perbuatan tersebut terdapat hukuman hadd di dunia. Kemudian dosa yang di dalamnya terdapat hukuman di akhirat, yaitu ancaman khusus, semisal dosa yang di dalamnya terdapat murka dan laknat dari Allah, dan juga ancaman neraka. Dijauhkan dari surga, seperti sihir, sumpah palsu, kabur dari perang, durhaka kepada orang tua, persaksian palsu, minum khamr, dan semisalnya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dan Sufyan bin ‘Uyainah radhiallahu ‘anhuma, Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan ulama lainnya. (Majmu’ Fatawa 11/558) (1)

Oleh karena itu, indikator suatu dosa dikatakan sebagai dosa besar adalah:

1) Ditetapkannya hukum hadd secara syariat bagi pelakunya di dunia.

2) Terdapat ancaman khusus berupa murka dan laknat Allah, dan ancaman neraka.

3) Terdapat ancaman berupa dijauhkan dari surga.

Adanya hukuman hadd kepada peminum khamr

Dalil tentang haramnya khamr sudah sangat banyak, baik di Al-Quran maupun As-Sunnah. Dan ada juga dalil tentang adanya hukuman hadd bagi peminum khamr. Terdapat hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seorang yang telah minum khamr. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas mencambuknya dengan pelepah kurma sebanyak kurang lebih empat puluh kali. Dan itulah yang dilakukan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Di masa Umar bin Khattab, beliau radhiallahu ‘anhu meminta saran kepada sahabat, muncul saran dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu bahwa jumlah hukuman hadd yang paling ringan adalah delapan puluh cambukan (yaitu, sebagaimana hukuman hadd karena tuduhan zina tanpa bukti). Umar radhiallahu ‘anhu kemudian memerintahkan hal tersebut untuk diterapkan di masanya. (HR. Bukhari no. 6776 dan Muslim no. 1706, terjemahan ini berdasarkan lafal Muslim).

Bentuk hukuman hadd kepada peminum khamr

Minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram, baik itu khamr (fermentasi dari anggur), nabidz (fermentasi dari air kurma dan selainnya), dan yang lainnya yang memabukkan. Barangsiapa yang meminumnya dan dia statusnya baligh, berakal, muslim, tidak dipaksa, mengetahui keharamannya, maka harus dikenai hukuman hadd, yaitu empat puluh kali cambukan bagi orang merdeka, dan dua puluh cambukkan bagi budak. Penguasa boleh menambahkan sampai delapan puluh kali cambukan untuk orang merdeka, dan empat puluh kali cambukkan untuk budak.

Meskipun sudah tobat, peminum khamr tetap dihukum

Barangsiapa yang sudah ditetapkan hadd untuknya dan kemudian dia bertobat, maka hukuman hadd tersebut tidaklah gugur. Karena hukuman hadd gugur hanya pada penyamun ketika dia bertobat sebelum ditangkap.

Minum khamr tetap tidak boleh, meskipun untuk pengobatan

Meminum sesuatu yang memabukkan juga tidak diperbolehkan dalam keadaan apapun termasuk dalam hal pengobatan dan sangat kehausan (kecuali dalam keadaan tersedak dan ketika itu hanya ada khamr yang dapat melepaskannya dari sedakan tersebut.) Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau ditanya tentang pengobatan menggunakan khamr,

إنها ليست بدواء, ولكنها داء

“Sesungguhnya (khamr) itu bukan obat, melainkan (khamr) itu penyakit.” (HR. Muslim no. 1984)

Jika tidak ada obat yang suci lain; dan jika tidak segera diobati, maka akan membinasakan seseorang; maka berobat dengan khamr diperbolehkan sebatas kadar seperlunya saja. Hal ini sebagaimana hukum berobat dengan sesuatu yang najis karena darurat. (3)

Khamr dan babi sama haramnya, namun level dosanya berbeda

Sebagaimana amal saleh itu bertingkat-tingkat pahalanya, begitu juga kemaksiatan pun bertingkat-tingkat dosanya. Berbeda dengan peminum khamr, tidak ada hukuman hadd secara syariat yang diberlakukan untuk pemakan babi. Sebab pengharaman babi hanyalah karena babi adalah hewan yang kotor (4). Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنَّهُ رِجْس

“Karena itu kotor.” (QS. Al-An’am: 145)

Dan juga yang terpenting adalah babi diharamkan mutlak oleh syariat, seorang muslim harus taat akan hal itu sebagaimana haramnya khamr. Selain itu, tidak ada dalil yang menyatakan makan babi termasuk dosa besar. Meskipun begitu, hukumnya tetap haram bagi seorang muslim.

Menyedihkan, tidak ada rasa malu dalam berbuat kemaksiatan

Hal yang ingin ditekankan di sini adalah, banyak kaum muslim yang mengira bahwa yang haram bagi seorang muslim hanyalah babi. Banyak yang tercatat di dalam identitasnya sebagai seorang muslim. Akan tetapi, dengan santainya minum khamr meskipun mengklaim mereka tidak makan babi. Bahkan di masakan-masakan tertentu masih banyak yang mengandung khamr dan tetap digunakan meskipun haram dengan dalih, ‘memang seperti itu resep aslinya’ atau ‘jika tidak pakai, tidak enak.’ Ada pula mereka yang minum khamr dengan dalih ‘tidak asik jika tidak kumpul-kumpul tanpa minum’. Bahkan mereka tampakkan maksiat mereka tersebut di sosial media. Tidak ada rasa malu dalam berbuat kemaksiatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari no. 3484) (5)

Allahul musta’an. Semoga kita dijauhkan dari hal tersebut.

***

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  1. https://shamela.ws/book/7289/6003
  2. Al-Maqdisi, Abu Muhammad Abdul Ghaniy bin Abdul Wahid. (wafat 600 H). Cet. 2005. Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam. Darul Atsar. Shan’a, Yaman.
  3. Al-Mishri, Ibn Naqib, (wafat 869 H). Cet. 2010. Umdatus Salik wa ‘Uddatun Nasik. Dar Ibnu Hazm. Beirut. Lebanon.
  4. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/9791
  5. https://dorar.net/h/Nbj9Gd6Z

Sumber: https://muslimah.or.id/19383-hukum-hukum-terkait-khamr.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Quiz bulanan 3 – kitabut tauhid bag. 7

catatan: materi quis bulanan berasal dari 8 materi terakhir Belajar Tauhid yang telah dipelajari sebelumnya.


Dear pengguna, sudah murajaah kan.?

baiklah, kapanpun antum siap, ketuk link dibawah ini. 💪

link utama

catatan1: Jika antum tidak dapat membuka link tersebut, berarti antum masih menggunakan versi lawas HijrahApp. solusinya, mohon update hijrahapp antum ke versi terbaru

catatan2: insyaallah, hasil pemeringkatan akan kami umumkan Hari Kamis pukul 19.00WIB di beranda HijrahApp

catatan3: Materi yang diujikan ada di beranda HA, buka kategori belajar tauhid, pelajari 8 materi terakhir

Bolehkah Meminta Bantuan Jin?

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhut Wal Ifta’

Soal:

Sebagian orang menggunakan jin untuk menyembuhkan penyakit. Mereka mengklaim bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh jin, dan mereka ini mencari rezeki dari praktek penyembuhan seperti ini. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini, apakah halal atau haram?

Jawab:

Tidak boleh seorang Muslim meminta bantuan jin untuk tujuan apapun. Karena mereka tidak memberi bantuan kecuali manusia menaati para jin dalam berbuat maksiat kepada Allah dan berbuat kesyirikan atau kekufuran. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6).

dan firman Allah Ta’ala:

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (manusia dan jin), (dan Allah berfirman) : “Hai golongan jin (setan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia,” lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia : “Ya Rabb kami, sesungguhnya sebagian dari kami (manusia) telah mendapat kesenangan dari sebagian yang lain (jin) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman : “Neraka itulah tempat tinggal kamu semua, sedang kamu semua kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)” (QS. Shad: 55).

Dan mengambil upah dari perbuatan ini hukumnya haram. Penyakit yang disebabkan jin atau penyakit lainnya diobati dengan Al Qur’an atau pengobatan yang syar’i atau pengobatan yang mubah, melalui orang yang terpercaya yang memiliki aqidah yang lurus.

Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.

Tertanda,

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Anggota:

  1. Abdullah bin Ghudayan
  2. Shalih Al Fauzan
  3. Abdul Aziz Alu Asy Syaikh
  4. Bakr Abu Zaid

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=10628&PageNo=1&BookID=3

***

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin

Soal:

Apa hukum meminta tolong kepada jin atau berniat untuk melakukan itu, terutama pada keadaan dimana orang yang sakit itu sangat butuh pengobatan, atau sampai diketahui siapa yang mengirim sihirnya?

Jawab:

Allah Ta’ala berfirman:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan” (QS. Al Fatihah: 4).

Maksudnya, kami tidak meminta pertolongan kepada selain-Mu, sebagaimana kami tidak menyembah selain-Mu. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله

“jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. jika engkau memohon pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah”

ini adalah dalil bahwa meminta pertolongan kepada selain Allah dalam hal yang tidak ada yang mampu kecuali Allah adalah kesyirikan. Dan di antara hal itu adalah meminta pertolongan kepada jin dan setan, karena mereka itu makhluk gaib yang tidak nampak oleh mata.

Orang yang berdoa kepada para jin dan setan untuk meminta pertolongan, maka ia telah berdoa kepada selain Allah dan telah mengagungkan para jin dan setan tersebut melebihi martabat manusia sendiri.

Dan umumnya, para jin dan setan itu tidak akan membantu kecuali pada orang-orang yang akan membantu mereka pula dan mengagungkan mereka. Dan mengagungkan selain Allah adalah kesyirikan.

Oleh karena itu kami nasehatkan kepada orang yang sakit ini untuk kembali kepada Rabb-nya dan memperbaiki amalannya dalam berdoa dan menundukkan diri hanya kepada Allah semata. Serta memperbanyak amalan kebaikan dan bertaubat kepada Allah Ta’ala. Serta membersihkan rumahnya dari alat-alat musik, gambar-gambar makhluk hidup, dan semacamnya. Lalu perbanyaklah bacaan Al Qur’an dan mengulang-ulang surat Al Baqarah, Al Imran, Al Kahfi, Yaasin, Ar Rahman, Al Waqi’ah, Al Mulk, Al Jin, Al Kafirun, Al Ikhlas, dan Al Falaq-An Nas. Lalu memperbanyak doa-doa dan dzikir, serta ruqyah syar’iyyah yang dilakukan oleh orang yang ikhlas, baik dalam iman, ilmu dan amal shalihnya. Karena ruqyah yang demikian itu akan menyembuhkan penyakit, bi idznillah ta’ala. Yaitu jika terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya.

Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=95578

***

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/26131-bolehkah-meminta-bantuan-jin.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Kaya Bukan Diukur dengan Banyak Harta

Orang kaya pastikah selalu merasa cukup? Belum tentu. Betapa banyak orang kaya namun masih merasa kekurangan. Hatinya tidak merasa puas dengan apa yang diberi Sang Pemberi Rizki. Ia masih terus mencari-cari apa yang belum ia raih. Hatinya masih terasa hampa karena ada saja yang belum ia raih.

Coba kita perhatikan nasehat suri tauladan kita. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)

Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat berharga kepada sahabat Abu Dzar. Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَالَ لِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا ذَرّ أَتَرَى كَثْرَة الْمَال هُوَ الْغِنَى ؟ قُلْت : نَعَمْ . قَالَ : وَتَرَى قِلَّة الْمَال هُوَ الْفَقْر ؟ قُلْت : نَعَمْ يَا رَسُول اللَّه . قَالَ : إِنَّمَا الْغِنَى غِنَى الْقَلْب ، وَالْفَقْر فَقْر الْقَلْب

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, “Wahai Abu Dzar, apakah engkau memandang bahwa banyaknya harta itulah yang disebut kaya (ghoni)?” “Betul,” jawab Abu Dzar. Beliau bertanya lagi, “Apakah engkau memandang bahwa sedikitnya harta itu berarti fakir?” “Betul,” Abu Dzar menjawab dengan jawaban serupa. Lantas beliau pun bersabda, “Sesungguhnya yang namanya kaya (ghoni) adalah kayanya hati (hati yang selalu merasa cukup). Sedangkan fakir adalah fakirnya hati (hati yang selalu merasa tidak puas).” (HR. Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Inilah nasehat dari suri tauladan kita. Nasehat ini sungguh berharga. Dari sini seorang insan bisa menerungkan bahwa banyaknya harta dan kemewahan dunia bukanlah jalan untuk meraih kebahagiaan senyatanya. Orang kaya selalu merasa kurang puas. Jika diberi selembah gunung berupa emas, ia pun masih mencari lembah yang kedua, ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, kekayaan senyatanya adalah hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Itulah yang namanya qona’ah. Itulah yang disebut dengan ghoni (kaya) yang sebenarnya.

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Hakikat kekayaan sebenarnya bukanlah dengan banyaknya harta. Karena begitu banyak orang yang diluaskan rizki berupa harta oleh Allah, namun ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang diberi. Orang seperti ini selalu berusaha keras untuk menambah dan terus menambah harta. Ia pun tidak peduli dari manakah harta tersebut ia peroleh. Orang semacam inilah yang seakan-akan begitu fakir karena usaha kerasnya untuk terus menerus memuaskan dirinya dengan harta. Perlu dikencamkan baik-baik bawa hakikat kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hati (hati yang selalu ghoni, selalu merasa cukup). Orang yang kaya hati inilah yang selalu merasa cukup dengan apa yang diberi, selalu merasa qona’ah (puas) dengan yang diperoleh dan selalu ridho atas ketentuan Allah. Orang semacam ini tidak begitu tamak untuk menambah harta dan ia tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk terus menambahnya. Kondisi orang semacam inilah yang disebut ghoni (yaitu kaya yang sebenarnya).”

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan pula, “Orang yang disifati dengan kaya hati adalah orang yang selalu qona’ah (merasa puas) dengan rizki yang Allah beri. Ia tidak begitu tamak untuk menambahnya tanpa ada kebutuhan. Ia pun tidak seperti orang yang tidak pernah letih untuk mencarinya. Ia tidak meminta-minta dengan bersumpah untuk menambah hartanya. Bahkan yang terjadi padanya ialah ia selalu ridho dengan pembagian Allah yang Maha Adil padanya. Orang inilah yang seakan-akan kaya selamanya.

Sedangkan orang yang disifati dengan miskin hati adalah kebalikan dari orang pertama tadi. Orang seperti ini tidak pernah qona’ah (merasa pus) terhadap apa yang diberi. Bahkan ia terus berusaha kerus untuk menambah dan terus menambah dengan cara apa pun (entah cara halal maupun haram). Jika ia tidak menggapai apa yang ia cari, ia pun merasa amat sedih. Dialah seakan-akan orang yang fakir, yang miskin harta karena ia tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah diberi. Oran inilah orang yang tidak kaya pada hakikatnya.

Intinya, orang yang kaya hati berawal dari sikap selalu ridho dan menerima segala ketentuan Allah Ta’ala. Ia tahu bahwa apa yang Allah beri, itulah yang terbaik dan akan senatiasa terus ada. Sikap inilah yang membuatnya enggan untuk menambah apa yang ia cari.”

Perkataan yang amat bagus diungkapkan oleh para ulama:

غِنَى النَّفْس مَا يَكْفِيك مِنْ سَدّ حَاجَة فَإِنْ زَادَ شَيْئًا عَادَ ذَاكَ الْغِنَى فَقْرًا

“Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (miskinnya hati).”[1]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kaya yang terpuji adalah kaya hati, hati yang selalu merasa puas dan tidak tamak dalam mencari kemewahan dunia. Kaya yang terpuji bukanlah dengan banyaknya harta dan terus menerus ingin menambah dan terus menambah. Karena barangsiapa yang terus mencari dalam rangka untuk menambah, ia tentu tidak pernah merasa puas. Sebenarnya ia bukanlah orang yang kaya hati.”[2]

Namun bukan berarti kita tidak boleh kaya harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

“Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari sini bukan berarti kita tercela untuk kaya harta, namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona’ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona’ah. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1054)

Sifat qona’ah dan selalu merasa cukup itulah yang selalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta pada Allah dalam do’anya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يقول : (( اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf dan ghina).” (HR. Muslim no. 2721). An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “”Afaf dan ‘iffah bermakna menjauhkan dan menahan diri dari hal yang tidak diperbolehkan. Sedangkan al ghina adalah hati yang selalu merasa cukup dan tidak butuh pada apa yang ada di sisi manusia.”[3]

Saudaraku … milikilah sifat qona’ah, kaya hati yang selalu merasa cukup dengan apa yang Allah beri. Semoga Allah menganugerahkan kita sekalian sifat yang mulia ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Panggang-GK, 1 Jumadits Tsani 1431 H (14/05/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Majalah Pengusaha Muslim, dipublish ulang oleh http://www.rumasyho.com

[1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 11/272, Darul Ma’rifah.

[2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, 7/140, Dar Ihya’ At Turots.

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17/41

Sumber https://rumaysho.com/1023-kaya-hati-itulah-kaya-senyatanya.html

Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita

Bagaimana tidak? Minimalnya ada 13 ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk berbakti kepada ibu! Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (QS. Luqman: 14)

Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Demikian juga di dalam hadis, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إنَّ اللَّهَ حرَّمَ عليكم عقوقَ الأمَّهاتِ ، ومنعًا وَهاتِ ، ووأدَ البناتِ وَكرِه لَكم : قيلَ وقالَ ، وَكثرةَ السُّؤالِ ، وإضاعةَ المالِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan sikap durhaka kepada para ibu, sifat pelit, dan tamak, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah juga tidak menyukai qiila wa qaala (menyebarkan kabar burung), banyak bertanya, dan membuang-membuang harta.” (HR. Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593)

Tidak ada profesi yang begitu dimuliakan di dalam Al-Qur’an dan As Sunnah seperti ini!

Dalam syair yang terkenal disebutkan:

الام مدرسة اذا أعددتها * اعددت شعبا طيب الاعراق

الام روض ان تعهده الحيا * بالري أورق أيما ايراق

الام أستاذ الاساتذة الاولى * شغلت مأثرهم مدى الافاق

“Ibu bagaikan sekolah, jika engkau siapkan mereka dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bibit dari masyarakat yang harum (baik).

Ibu adalah taman jika engkau merawatnya. Ia akan tumbuh segar dengan dipenuhi dedaunan rindang.

Ibu adalah guru pertama dari para guru. Peran mereka dirasakan sampai ke ujung ufuk.”

Para ibu memiliki peran krusial terhadap kondisi moral masyarakat suatu bangsa. Bahkan, para ibu disebut sebagai pemimpin untuk urusan rumah dan anak-anak. Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“ … seorang istri adalah pemimpin terhadap urusan rumah suaminya dan urusan anaknya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 7138)

Para ibu adalah manager dalam perusahaan rumahnya! Maka, profesi sebagai seorang ibu, adalah profesi terbaik bagi seorang wanita. Wahai para ibu yang pontang-panting mengurus rumah dan anak, tidak ada cela sama sekali bagimu, engkau adalah orang-orang terbaik di antara kami. Jasamu sangatlah besar untuk negeri ini!

***

Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.

Sumber: https://muslim.or.id/80815-menjadi-ibu-profesi-terbaik-seorang-wanita.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Menolak Kebenaran dan Merendahkan Orang Lain, Itulah Sombong

Sombong ada dua jenis:

  1. Menolak kebenaran.
  2. Merasa lebih baik di hadapan orang lain, atau merendahkan mereka.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi -shallallahu’alaihiwasallam- di dalam sabdanya:

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sombong adalah menolak kebenaran merendahkan manusia.” (HR. Muslim)

Menolak kebenaran digolongkan sebagai wujud dari sombong karena, hakikat kesombongan adalah perasaan lebih tinggi dan lebih sempurna. Orang yang menolak kebenaran dia sedang merasa lebih tinggi dan lebih sempurna dari kebenaran yang sampai kepadanya.  Demikian pula merendahkan orang lain disebut sombong karena seorang tidaklah merendahkan orang lain kecuali karena merasa lebih sempurna dan lebih baik dari yang lain.

Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menerangkan dua model sombong ini:

وبهذا التفسير الجامع الَّذِي ذكره النَّبِيُّ يتضح هذا المعنى غاية الاتضاح؛ فإنه جعل الكبر نوعين:

كبر النوع الأول: على الحق، وهو ردُّه وعدم قبوله. فكُلُّ مَن ردَّ الحقِّ؛ فإِنَّه مستكبر عنه بحسب ما ردَّ مِنَ الحقِّ . وذلك أنه فرض على العباد أن يخضعوا

للحق الذي أرسل الله به رسله، وأنزل به كتبه.
فالمتكبرون عن الانقياد للرُّسُل بالكلية كُفَّارٌ مُخَلَّدُونَ فِي النَّارِ؛ فَإِنَّه جَاءَهم الحق على أيدي الرُّسُل مؤيَّدًا بالآيات والبراهين. فقام الكبر في قلوبهم مانعا، فرَدُّوه.

قال تعالى: ﴿وإِنَّ الَّذِينَ يُجدِلُونَ فِي ايتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَيْنِ أَنَّهُمْ إِن في صُدُورِهِمْ إِلَّا كِبَرُ مَا هُم بِلِغِيهِ ﴾ [غافر : ٥٦]
وأمَّا المُتكبرون عن الانقياد لبعض الحقِّ الَّذِي يخالف رأيهم وهواهم: فهم – وإن لم يكونوا كُفَّارًا – فإنَّ معهم من موجبات العقاب بحسب ما معهم من الكير وما تأثرُوا به من الامتناع عن قبول الحَقِّ الَّذِي تبين لهم بعد مجيء الشَّرع به، ولهذا أجمع العلماء أنَّ من استبانت له سُنَّة رسول الله لم يحل له أن يعدل عنها

تقول أحدٍ كائناً مِنَ النَّاسِ مَن كان.
وأما الكبر على الخلق وهو -النوع الثاني- فهو غمطهم واحتقارهم وذلك ناشئ عن عجب الإنسان بنفسه وتعاظمه عليه، فالعجب بالنفس يحمل على التكبر على

الخلق واحتقارهم والاستهزاء بهم وتنقيصهم بقوله وفعله

“Penjelasan Nabi tentang sombong ini sungguh sempurna,memberikan pemahaman sangat jelas terhadap makna sombong. Beliau membagi kesombongan menjadi dua jenis:

Yang pertama, sombong terhadap kebenaran, yang mencakup penolakan alias tidak mau menerima.

Setiap orang yang menolak kebenaran, dia sedang bersikap sombong, kadar besar kecilnya kesombongam sesuai dengan kadar penolakannya terhadap kebenaran tersebut. Hal ini karena diharapkan dari setiap hamba untuk patuh terhadap kebenaran yang Allah sampaikan melalui rasul-Nya dan wahyu-Nya dalam kitab-kitab-Nya.

Mereka yang menunjukkan sikap sombong dengan menolak sepenuhnya ajaran  Rasul dianggap sebagai kafir yang akan menghuni Neraka selamanya. Meskipun kebenaran disampaikan kepada mereka melalui para Rasul dengan dukungan tanda-tanda dan bukti yang jelas, namun kesombongan muncul dalam hati mereka telah menghalangi dari kebenaran, sehingga mereka menolaknya. Allah ta’ala menyatakan,

إِنَّ الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آيَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ ۙ إِن فِي صُدُورِهِمْ إِلَّا كِبْرٌ مَّا هُم بِبَالِغِيهِ ۚ

“Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat itu tidak diberi kekuasaan oleh Allah  , sesungguhnya di dalam dada mereka hanya ada kesombongan yang tidak dapat mereka atasi.” (Ghafir: 56)

Adapun orang yang sombong dalam pada sebagian kebenaran, karena tidak sesuai dengan pandangan dan keinginannya, meskipun tidak sampai dihukumi kafir, mereka telah menerjang sebab-sebab datangnya hukuman Allah, yang sesuai dengan kadar kesombongan yang ada dan kadar penolakannya terhadap kebenaran yang telah jelas. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa bila hadis-hadis Rasulullah telah sampai pada siapapun dia, maka tidaklah halal baginya untuk beralih memilih pandangan yang lain sebagai pijakan.

Jenis kedua, sombong kepada makhluk.

Yaitu dengan merendahkan dan meremehkan makhluk tersebut. Sikap ini muncul karena seseorang merasa bangga (ujub) kepada dirinya dan menyombongkan diri. Sifat ujubnya seseorang akan tercermin dalam perilaku meremehkan dan mengolok-olok orang lain dengan kata-kata atau Tindakan))[1]

Dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, ada riwayat dengan derajat sanad yang Hasan

قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الشِّرْكُ قَدْ عَرَفْنَاهُ، فَمَا الْكِبْرُ ؟ هُوَ أَنْ يَكُونَ لأَحَدِنَا حُلَّةٌ يَلْبَسُهَا؟ قَالَ: «لا»، قِيلَ: «فَهُوَ أَنْ يَكُونَ لِأَحَدِنَا نَعْلَانِ حَسَنَتَانِ لَهُمَا شِرَاكَانِ

حَسَنَانِ؟ قَالَ: «لا»، قَالَ: فَهُوَ أَنْ يَكُونَ لِأَحَدِنَا دَابَّةٌ يَرْكَبُهَا؟ قَالَ: «لا»، قَالَ: «فَهُوَ أَنْ يَكُونَ لِأَحَدِنَا أَصْحَابٌ يَجْلِسُونَ إِلَيْهِ؟ قَالَ: «لا»، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ،

فَمَا الْكِبْرُ؟» قَالَ: «سفَهُ الْحَقُّ، وَغَمْصُ النَّاسِ»،.

Seseorang bertanya kepada Rasulullah,

“Ya Rasulallah, tentang syirik kami telah mengetahui, namun tentang sombong, apa gerangan kesombongan itu? Apakah sombong itu seseorang yang mengenakan pakaian mewah?

“Bukan itu.” Jawab Nabi.

Orang ini bertanya kembali, “Ataukah seorang yang memiliki sepatu yang bagus?”

Nabi menjawab, “Bukan..”

“Atau seorang yang memiliki hewan tunggangan?”

Nabi menjawab, “Bukan..”

“Ataukah seorang yang memiliki teman yang mendampingi?”

Nabi menjawab, “Bukan..”

Kemudian orang tersebut bertanya kembali, “Lantas apa yang dimaksud sombong itu?”

Beliau menjelaskan, “Sombong adalah merendahkan kebenaran dan meremehkan orang lain.”[2]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sombong terdiri dari dua jenis: menolak kebenaran meskipun posisi ia sebagai oran yang sangat minoritas. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits di Sahih Muslim:

«أَنَّ رَجُلًا عِندَ رَسُولِ اللهِ أَكَلَ بِشِمَالِهِ، فَقَالَ رسول الله : «كُلْ بِيَمِينِكَ، قَالَ: «لَا أَسْتَطِيعُ»، قَالَ النَّبِيُّ عليه الصلاة والسلام: «لَا اسْتَطَعْتَ، مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ،

فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فيه

Ada seorang yang makan dengan tangan kirinya. Lalu mendapatkan teguran dari Rasulullah. Kemudian orang tersebut menjawab,”Aku tak bisa makan dengan tangan kanan.”

Rasulullah berkata, “Kalau begitu kamu benar-benar tidak akan mampu. Allah-lah yang menghalanginya.”[3] (HR. Muslim)

Ini mencerminkan kesombongan, yang menjadi sumber ketidakmampuan untuk menerima kebenaran.

Kedua, keburukan dan dosa lahir dari kesombongan, membuat seseorang menolak kebenaran dan tidak mampu menerimanya. Banyak perbuatan yang muncul dari kesombongan, dan orang yang terjerumus ke dalamnya biasanya dikendalikan oleh kesombongan yang tumbuh dalam hatinya.

Dalam hadits yang disebutkan di atas, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyatakan,

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبرٍ»

“Tidak akan masuk surga siapa pun yang dalam hatinya ada kesombongan seberat atom.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kesombongan merupakan sifat yang tumbuh di dalam hati. Lalu akan tercermin dalam tindakan yang tampak, dengan sikap menolak kebenaran dan merendahkan masyarakat. Seseorang yang sombong meremehkan dan merendahkan orang lain, sambil memandang dirinya lebih baik dari mereka.

Kemudian hukuman yang akan menimpa orang yang sombong, sejenis dengan kesombongannya. Karena hukuman akan sejenis dengan dosa yang dikerjakan. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Tirmidzi, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam menyatakan bahwa

يُحْشَرُ الْمُتَكَبِّرُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَمْثَالَ الذَّرِّ فِي صُورِ الرِّجَالِ، يَغْشَاهُمُ الذلُّ مِنْ كُلِّ مَكَان

“Pada hari kiamat, orang-orang sombong akan dikumpulkan seperti atom dalam gambaran manusia, dan kehinaan akan menyelimuti mereka dari segala arah.”[4]

Wallahulmuwaffiq….

________________________________

[1] Bahjah Qulub Al Abrar, karya As Sa’di (hal 165-166).

[2] Riwayat Bukhari di Al Adab Al Mufrad (548), dan dishahihkan oleh Al Bani.

[3] Riwayat Muslim (2021).

[4] Riwayat Al Tirmidzi (2492), dan dihasankan Al Bani.


Referensi:

Al-Badr, Abdurazzaq bin Abdulmuhsin, (1444H). Ahadits Ishlah Al-Qulub, Dar Imam Muslim, Madinah, Saudi Arabia.


Ahmad Anshori

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/3999-menolak-kebenaran-dan-merendahkan-orang-lain-itulah-sombong.html