Apakah Anak Kecil yang Belum Baligh Juga Ditanya di Alam Kubur?

Pertanyaan:

Jika ada anak kecil yang mati ketika belum baligh, apakah ia juga akan mengalami pertanyaan di alam kubur? Jika iya, bukankah ia belum memiliki dosa?

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du.

Pertama, pertanyaan di alam kubur itu benar adanya. Ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama Ahlussunnah. Sehingga wajib kita mengimani adanya pertanyaan di alam kubur oleh dua Malaikat. 

Dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِى قَبْرِهِ أُتِىَ ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ( يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ )

“Jika seorang mukmin telah didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan: ’Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan rasuulullaah’. Itulah yang dimaksud al-qauluts tsabit dalam firman Allah ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan al-qauluts tsabit’ (QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari no.1369, Muslim no.7398).

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu ia berkata,

كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ

“Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda: Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 3221, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan keyakinan tentang adanya pertanyaan di alam kubur adalah ijma ulama, tidak ada ikhtilaf di antara ulama Ahlussunnah. Ibnu Bathal rahimahullah mengatakan:

أن عذاب القبر حق، وأهل السنة مجمعون على الإيمان به والتصديق، ولا ينكره إلا مبتدعة

“Adzab kubur itu benar adanya. Ahlussunnah bersepakat untuk mengimaninya dan membenarkannya. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali ahlul bid’ah” (Syarhu Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathal, 3/38).

Kedua, adapun tentang pertanyaan kubur bagi anak kecil yang belum baligh, ada khilaf ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama berpandangan bahwa anak kecil yang wafat dalam keadaan belum baligh, mereka tidak mengalami fitnah kubur. Ini pendapatnya Al-Qadhi Abu Ya’la dan Ibnu Aqil rahimahumallah. Argumen mereka, karena anak kecil itu belum terkena beban syari’at dan diangkat pena catatan amalan dari mereka. Sehingga mereka pun tidak dibebani dengan pertanyaan di alam kubur.

Namun jumhur ulama berpendapat bahwa anak kecil yang belum baligh pun akan ditanya di alam kubur. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada tentang fitnah kubur. Yang dikecualikan hanya para Nabi dan para syuhada. Juga sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih, bahwa anak kecil pun akan mengalami dhaghthah (penghimpitan) di alam kubur. Yaitu hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda ketika ada seorang anak kecil yang meninggal:

لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ القَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَبِيُّ

“Andaikan ada orang yang selamat dari penghimpitan di alam kubur, sungguh anak ini akan selamat” (HR. Ath -Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (4/121), dishahihkan Al-Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2164). 

Pendapat ini dipilih oleh para murid imam Asy-Syafi’i, demikian juga merupakan pendapat imam Ahmad bin Hambal, imam Malik dan diklaim oleh Abul Hasan Al-Asy’ari sebagai madzhab Ahlussunnah. 

Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/41675-apakah-anak-kecil-yang-belum-baligh-juga-ditanya-di-alam-kubur.html

Waktu-waktu yang Disunnahkan Berwudhu

Pertanyaan:

Kapan saja kita disunnahkan untuk berwudhu?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Disunnahkan untuk berwudhu dalam kondisi-kondisi berikut ini:

1. Ketika hendak membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf

2. Ketika hendak berdzikir

Pada dua keadaan di atas, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Berdasarkan hadits dari Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنِّي كَرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ عزَّ وجلَّ إلَّا على طُهرٍ. أو قال: على طَهارةٍ

“Aku tidak suka untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali dalam keadaan suci atau sudah bersuci” (HR. Abu Daud no.17, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dan membaca Al-Qur’an termasuk dzikir, bahkan ia adalah dzikir yang paling utama.

3. Setelah menguburkan mayit

Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,

مِنْ غَسْلِها الغُسلُ ومِنْ حمْلِها الوضوءُ

“Siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya mandi. Siapa yang membawa mayit ke pemakaman, maka hendaknya berwudhu” (HR. Abu Daud no.3161, At-Tirmidzi no.993, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

4. Sebelum tidur

Berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا أتَيْتَ مَضْجَعَكَ، فَتَوَضَّأْ وضُوءَكَ لِلصَّلاةِ، ثُمَّ اضْطَجِعْ علَى شِقِّكَ الأيْمَنِ، وقُلْ: اللَّهُمَّ أسْلَمْتُ نَفْسِي إلَيْكَ، وفَوَّضْتُ أمْرِي إلَيْكَ، وأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إلَيْكَ، رَهْبَةً ورَغْبَةً إلَيْكَ، لا مَلْجَأَ ولا مَنْجا مِنْكَ إلَّا إلَيْكَ، آمَنْتُ بكِتابِكَ الذي أنْزَلْتَ، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ، فإنْ مُتَّ مُتَّ علَى الفِطْرَةِ فاجْعَلْهُنَّ آخِرَ ما تَقُولُ فَقُلتُ أسْتَذْكِرُهُنَّ: وبِرَسولِكَ الذي أرْسَلْتَ. قالَ: لا، وبِنَبِيِّكَ الذي أرْسَلْتَ

“Jika engkau hendak tidur, maka hendaknya engkau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat! Lalu berbaringlah ke sisi kananmu, dan ucapkanlah:

/Allohumma aslamtu wajhii ilaika wa fawwadhtu amrii ilaika wa alja’tu zhohrii ilaika roghbatan wa rohbatan ilaika laa malja’a wa laa manja’a illaa ilaika allohumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta wannabiyyikalladzii arsalta/

(Ya Allah, aku serahkan wajahku kepada-Mu. Aku serahkan urusanku kepada-Mu. Aku sandarkan punggungku kepada-Mu. Dengan perasaan senang dan takut kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat untuk menyelamatkan diri dari siksa-Mu melainkan kepada-Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang Engkau turunkan dan kepada Nabi-Mu yang Engkau utus).

“Andaikan kamu meninggal pada malam itu (setelah membaca doa ini), maka kamu mati di atas fitrah. Dan jadikanlah doa ini sebagai akhir kalimat yang kamu ucapkan”. Al-Barra’ bin ‘Azib lalu berkata, “Maka aku ulang-ulang doa tersebut di hadapan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sampai pada kalimat: Allahumma aamantu bikitaabikalladzii anzalta, aku ucapkan: wa rasuulika (dan rasul-Mu). Nabi bersabda: “Bukan begitu, tetapi yang benar wannabiyyikalladzii arsalta” (HR. Al-Bukhari no.6311, Muslim no.2710).

5. Memperbarui wudhu setiap waktu shalat

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاة فقيل له : كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالَ : يُجْزِئُ أَحَدَنَا الْوُضُوءُ مَا لَمْ يُحْدِثْ

“Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berwudhu pada setiap kali waktu shalat”. Anas ditanya, “Lalu bagaimana kalian (para sahabat) semua melakukannya? Anas menjawab, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” (HR. Al-Bukhari no.214).

Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي ، لَأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ بِوُضُوءٍ ، ومَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ ، وَلَأَخَّرْتُ عِشَاءَ الْآخِرَةِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ

“Andaikan tidak khawatir akan memberatkan umatku, aku akan perintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali datang waktu shalat. Dan bersiwak setiap kali wudhu. Dan aku akan akhirkan waktu shalat Isya akhir sampai sepertiga malam” (HR. Ahmad no.7513, An-Nasa’i no.3027 dalam Al-Kubra, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.5318)

Hadits-hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengulang wudhu setiap kali datang waktu shalat.

Adapun perkataan Anas, ”Satu wudhu sudah mencukupi bagi kami, selama belum batal” maksudnya para sahabat biasa melaksanakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum batal. An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan melakukan beberapa shalat wajib dan sunnah dengan sekali wudhu selagi belum batal. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma’ dari para ulama orang yang diakui pendapatnya” (Syarah Shahih Muslim, 3/514).

6. Ketika mengulang jimak atau tidur setelah jimak

Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا أتَى أحَدُكُمْ أهْلَهُ، ثُمَّ أرادَ أنْ يَعُودَ، فَلْيَتَوَضَّأْ

“Jika kalian mendatangi istri kalian, kemudian kalian ingin mengulangnya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no.308).

Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata:

كانَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ إذا أرادَ أن ينامَ ، وَهوَ جنبٌ ، تَوضَّأَ . وإذا أرادَ أن يأْكلَ ، أو يشربَ . قالت : غسلَ يدَيهِ ، ثمَّ يأكلُ أو يشربُ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam jika beliau ingin tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu dahulu. Dan ketika beliau ingin makan atau minum beliau mencuci kedua tangannya, baru setelah itu beliau makan atau minum” (HR. Abu Daud no.222, An-Nasa’i no.257, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i. Ashl hadits ini dalam Shahih Muslim no. 305).

7. Memperbarui wudhu setiap kali batal

Dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

سدِّدوا وقارِبوا واعلَموا أنَّ خيرَ أعمالِكم الصَّلاةُ ولا يُحافِظُ على الوضوءِ إلَّا مؤمنٌ

“Berbuat luruslah, dan (jika tidak) maka mendekati lurus. Dan ketahuilah sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidaklah ada yang senantiasa menjaga wudhu, kecuali seorang mukmin” (HR. Ibnu Hibban no.1037, dihasankan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.115).

Menjaga wudhu maksudnya berwudhu kembali ketika wudhu sudah batal, walaupun belum datang waktu shalat.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber ; https://konsultasisyariah.com/42441-waktu-waktu-yang-disunnahkan-berwudhu.html

Angan-Angan Mereka Yang Telah Tiada

Angan-angan mereka yang telah mati ialah kembali ke dunia meski sejenak untuk menjadi orang shalih. Mereka ingin taat kepada Allah, dan memperbaiki segala kerusakan yang dahulu mereka perbuat. Mereka ingin berdzikir kepada Allah, bertasbih, atau bertahlil walau sekali saja. Namun mereka tidak lagi diijinkan untuk itu. Kematian serta-merta memupuskan segala angan-angan tersebut. Allah ta’ala berfirman mengenai mereka

حَتّٰٓى اِذَا جَآءَ اَحَدَهُمُ الۡمَوۡتُ قَالَ رَبِّ ارۡجِعُوۡنِۙ‏ (٩٩) لَعَلِّىۡۤ اَعۡمَلُ صَالِحًـا فِيۡمَا تَرَكۡتُ​ؕ كَلَّا​ ؕ اِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآٮِٕلُهَا​ؕ وَمِنۡ وَّرَآٮِٕهِمۡ بَرۡزَخٌ اِلٰى يَوۡمِ يُبۡعَثُوۡنَ‏ (١٠٠)

“Hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata, “Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku beramal shalih terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkan saja. Dan dihadapan mereka ada barzakh sampai hari mereka dibangkitkan.” (Qs Al Mu’minun: 99-100)

Begitulah kondisi orang mati, mereka telah melihat akhirat dengan mata kepala mereka. Mereka tahu pasti apa yang telah mereka perbuat dan apa yang mereka terima. Dahulu mereka demikian mudah menyia-nyiakan waktu yang amat berharga untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi akhirat mereka. Kini mereka sadar bahwa detik-detik dan menit-menit yang hilang tersebut sungguh tidak ternilai harganya.

Dahulu, kesempatan itu ada di depan mata, namun tidak mereka manfaatkan. Sekarang, mereka siap menebus kesempatan itu berapapun harganya! Sungguh tak terbayang alangkah ruginya dan alangkah besarnya penyesalan mereka..

Memang, saat manusia paling lalai terhadap nikmat Allah ialah ketika ia bergelimang di dalamnya. Ia tidak menyadari betapa besarnya kenikmatan tersebut, kecuali setelah kenikmatan itu tercabut darinya. Sebab itu, kita yang masih hidup sungguh berada dalam kenikmatan yang besar. Karenanya, jangan kita biarkan semenit pun berlalu tanpa ibadah walau sekedar mengucapkan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil.

Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Ada dua orang Arab badui datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satunya bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Hai Muhammad, siapakah lelaki yang terbaik?’ ‘Yang panjang umurnya dan baik amalnya.’ jawab Rasulullah. Kemudian yang satu lagi bertanya, ‘Sesungguhnya ajaran Islam terlampau banyak bagi kami, lalu adakah amalan yang mencakup banyak kebaikan yang dapat kami tekuni?’ ‘Usahakan agar lisanmu selalu basah dengan dzikrullah’, jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Tidakkah pembaca tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk memuji Allah saat bangun tidur, karena Dia telah menghidupkan kita setelah mati, dan mengijinkan kita untuk kembali mengingat-Nya? Benar, tidur memang identik dengan kematian. Saat tidur, manusia berhenti dari segala aktivitasnya dan acuh akan apa yang terjadi di sekelilingnya. Alangkah miripnya ia dengan orang mati, andai saja Allah tidak mengembalikan ruhnya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي فِي جَسَدِي وَرَدَّ عَلَيَّ رُوحِي وَأَذِنَ لِي بِذِكْرِهِ

“Jika seorang terbangun hendaklah mengucapkan AL HAMDULILLAAHILLADZII ‘AAFAANII FII JASADII WA RADDA ‘ALAYYA RUUHII WA ADZINA LII BIDZIKRIHI. (Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku tubuhku, dan mengembalikan nyawa kepadaku, serta mengizinkanku untuk berdzikir kepadaNya).” (HR. Tirmidzi)

Sekarang kita masih mengenyam nikmatnya hidup, kita masih bisa menambah pahala dan menghapus dosa. Ingatlah bahwa suatu saat Anda akan tutup usia, dan semuanya menjadi angan-angan. Oleh karena itu, marilah kita wujudkan angan-angan itu mulai sekarang!

Ibrahim bin Yazid al-Abdi mengatakan, “Suatu ketika Riyah al Qaisy mendatangiku seraya berkata, ‘Hai Abu Ishaq –julukan Ibrahim-, ayo ikut bersamaku menemui penghuni akhirat dan marilah kita mengikat janji setia di samping mereka.” Lalu aku pun pergi bersamanya ke sebuah pemakaman. Kami duduk di samping salah satu kuburan di sama, kemudian Riyah berkata,

“Hai Abu Ishaq, kira-kira apakah yang diangankan oleh mayit ini jika ia diminta berangan-angan?”

“Demi Allah, ia pasti ingin dikembalikan ke dunia agar bisa taat kepada Allah dan memperbaiki amalnya,” jawabku.

“Nah, kita sekarang berada di dunia. Karenanya, marilah kita taat kepada Allah dan memperbaiki amal kita,” sahut Riyah.

Maka Riyah bangkit meninggalkan kuburan tersebut dan mulai bersungguh-sungguh dalam beribadah. Ternyata tak lama berselang, ia dipanggil menghadap Allah, semoga Allah merahmatinya.

Saudaraku, jika Anda menziarahi pemakaman, carilah kuburan kosong dan duduklah di sampingnya. Perhatikan liang kubur yang sempit itu, dan bayangkan kalau Anda berada di sana ketika papan-papan kayu menutup tubuh Anda, lalu bongkahan tanah menimbun, kemudian sanak keluarga dan handai taulan pergi satu persatu. Anda terbaring sendirian dalam keheningan dan kegelapannya, tak ada teman di sana, dan tak ada yang Anda lihat selain amal Anda. Kiranya apa yang Anda damba-dambakan di saat menegangkan tersebut??

Bukankan Anda ingin kembali ke dunia supaya beramal shalih? Supaya shalat walau satu rakaat? Atau bertasbih dan berdzikir meski sekali?

Nah, sekaranglah waktunya…!!

Ibrahin At Taimi mengatakan, “Aku membayangkan tatkala diriku dicampakkan ke neraka, Lalu kumakan buah Zaqqum dan kuminum nanah, sedang tubuhku terkait dengan rantai dan belenggu. Saat itu kutanya diriku, “Apa yang kamu dambakan sekarang?” maka jawabnya, “Aku ingin kembali ke dunia dan beramal shalih,” maka aku berkata, “Engkau sedang berada dalam angan-anganmu sekarang, maka beramallah!” (Lihat Umniyat al Mauta)

Saudaraku, tatkala Anda ziarah kubur atau mengiring jenazah, janganlah menjadi orang yang lalai. Jangan sibukkan diri Anda dengan mengobrol, namun ingatlah angan-angan mereka yang terkubur di sekeliling Anda, merekalah orang-orang yang kini tertawan oleh amal perbuatan mereka.

Jika hawa nafsu mengajak Anda bermaksiat, ingatlah angan-angan mereka yang tiada. Mereka ingin dihidupkan lagi untuk taat kepada Allah, lalu mengapa Anda justru bermaksiat?

Jika Anda merasa lesu untuk beramal, ingatlah angan-angan mereka yang tiada…

Konon ar Rabi’ bin Khutsaim menggali kuburan di halaman rumahnya. Jika dia merasa hatinya mulai keras, ia letakkan belenggu di lehernya lalu berbaring dalam kuburan tersebut selama beberapa waktu, kemudian berteriak, “Ya Rabbi, kembalikan aku ke dunia agar aku beramal shalih!!” sembari mengulang-ulangnya. Setelah itu ia bangun dan berkata kepada dirinya, “Hai Rabi’, kini permintaanmu telah terkabul, maka beramallah sebelum tiba saat engkau meminta namun tak dijawab.” (Lihat Ihya’ Ulumuddin)

***

Disalin dari buku Andai Si Mati Bisa Bicara karangan Sufyan bin Fuad Baswedan dengan sedikit pengeditan.

Sumber: https://muslimah.or.id/2790-angan-angan-mereka-yang-telah-tiada.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Jalan Menuju Qana’ah (rela Dan Menerima Pemberian Allah Apa Adanya)

Jalan Menuju Qanaah

Qana’ah (rela dan menerima pemberian Allah subhanahu wata’alaapa adanya) adalah sesuatu yang sangat berat untuk dilakukan, kecuali bagi siapa yang diberikan taufik dan petunjuk serta dijaga oleh Allah dari keburukan jiwa, kebakhilan dan ketamakannya. Karena manusia diciptakan dalam keadan memiliki rasa cinta terhadap kepemilikan harta.

Namun meskipun demikian kita dituntut untuk memerangi hawa nafsu supaya bisa menekan sifat tamak dan membimbingnya menuju sikap zuhud dan qana’ah. Berikut ini beberapa kiat menuju qana’ah yang jika kita laksanakan maka dengan izin Allah seseorang akan dapat merealisasikan nya. Di antaranya yaitu:

1. Memperkuat Keimanan kepada Allah subhanahu wata’ala.

Juga membiasakan hati untuk menerima apa adanya dan merasa cukup terhadap pemberian Allah subhanahu wata’ala, karena hakikat kaya itu ada di dalam hati. Barangsiapa yang kaya hati maka dia mendapatkan nikmat kebahagiaan dan kerelaan meskipun dia tidak mendapatkan makan di hari itu.

Sebaliknya siapa yang hatinya fakir maka meskipun dia memilki dunia seisinya kecuali hanya satu dirham saja, maka dia memandang bahwa kekayaannya masih kurang sedirham, dan dia masih terus merasa miskin sebelum mendapatkan dirham itu.

2. Yaqin bahwa Rizki Telah Tertulis.

Seorang muslim yakin bahwa rizkinya sudah tertulis sejak dirinya berada di dalam kandungan ibunya. Sebagaimana di dalam hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di antaranya, “Kemudian Allah mengutus kepadanya (janin) seorang malaikat lalu diperintahkan menulis empat kalimat (ketetapan), maka ditulislah rizkinya, ajalnya, amalnya, celaka dan bahagianya.” (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Seorang hamba hanya diperintah kan untuk berusaha dan bekerja dengan keyakinan bahwa Allah subhanahu wata’ala yang memberinya rizki dan bahwa rizkinya telah tertulis.

3. Memikirkan Ayat-ayat al-Qur’an yang Agung.

Terutama sekali ayat-ayat yang berkenaan dengan masalah rizki dan bekerja (usaha). ‘Amir bin Abdi Qais pernah berkata, “Empat ayat di dalam Kitabullah apabila aku membacanya di sore hari maka aku tidak peduli atas apa yang terjadi padaku di sore itu, dan apabila aku membacanya di pagi hari maka aku tidak peduli dengan apa aku akan berpagi-pagi, (yaitu):

“Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat,maka tidak ada seorang pun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang sanggup untuk melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathiir:2)

“Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya.” (QS.Yunus:107)

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Huud:6)

“Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. ath-Thalaq:7)

4. Ketahui Hikmah Perbedaan Rizki

Di antara hikmah Allah subhanahu wata’ala menentu kan perbedaan rizki dan tingkatan seorang hamba dengan yang lainnya adalah supaya terjadi dinamika kehidupan manusia di muka bumi, saling tukar manfaat, tumbuh aktivitas perekonomian, serta agar antara satu dengan yang lainnya saling memberi kan pelayanan dan jasa.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Rabbmu? Kami telah menentu kan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. az-Zukhruf:32)

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS.Al an’am 165)

5. Banyak Memohon Qana’ah kepada Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling qana’ah, ridha dengan apa yang ada dan paling banyak zuhudnya. Beliau juga seorang yang paling kuat iman dan keyakinannya, namun demikian beliau masih meminta kepada Allah subhanahu wata’ala agar diberikan qana’ah, beliau bedoa,
“Ya Allah berikan aku sikap qana’ah terhadap apa yang Engkau rizkikan kepadaku, berkahilah pemberian itu dan gantilah segala yang luput (hilang) dariku dengan yang lebih baik.” (HR al-Hakim, beliau menshahihkannya, dan disetujui oleh adz-Dzahabi)

Dan karena saking qana’ahnya, beliau tidak meminta kepada Allah subhanahu wata’ala kecuali sekedar cukup untuk kehidu pan saja, dan meminta disedikitkan dalam dunia (harta) sebagaimana sabda beliau, “Ya Allah jadikan rizki keluarga Muhammad hanyalah kebutuhan pokok saja.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan at-Tirmidzi)

6. Menyadari bahwa Rizki Tidak Diukur dengan Kepandaian

Kita harus menyadari bahwa rizki seseorang itu tidak tergantung kepada kecerdasan akal semata, kepada banyaknya aktivitas, keluasan ilmu, meskipun dalam sebagiannya itu merupakan sebab rizki, namun bukan ukuran secara pasti.

Kesadaran tentang hal ini akan menjadikan seseorang bersikap qana’ah, terutama ketika melihat orang yang lebih bodoh, pendidikannya lebih rendah dan tidak berpengalaman mendapatkan rizki lebih banyak daripada dirinya, sehingga tidak memunculkan sikap dengki dan iri.

7. Melihat ke Bawah dalam Hal Dunia

Dalam urusan dunia hendaklah kita melihat kepada orang yang lebih rendah, jangan melihat kepada yang lebih tinggi, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah dari kamu dan janganlah melihat kepada orang yang lebih tinggi darimu. Yang demikian lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah.”(HR.al-Bukhari dan Muslim)

Jika saat ini anda sedang sakit maka yakinlah bahwa selain anda masih ada lagi lebih parah sakitnya. Jika anda merasa fakir maka tentu di sana masih ada orang lain yang lebih fakir lagi, dan seterusnya. Jika anda melihat ada orang lain yang mendapatkan harta dan kedudukannya lebih dari anda, padahal dia tidak lebih pintar dan tidak lebih berilmu dibanding anda, maka mengapa anda tidak ingat bahwa anda telah mendapatkan sesuatu yang tidak dia dapatkan?

8. Membaca Kehidupan Salaf

Yakni melihat bagaimana keadaan mereka dalam menyikapi dunia, bagaimana kezuhudan mereka, qana’ah mereka terhadap yang mereka peroleh meskipun hanya sedikit. Di antara mereka ada yang memperolah harta yang melimpah, namun mereka justru memberikannya kepada yang lain dan yang lebih membutuhkan.

9. Menyadari Beratnya Tanggung Jawab Harta

Bahwa harta akan mengakibatkan keburukan dan bencana bagi pemilik nya jika dia tidak mendapatkan nya dengan cara yang baik serta tidak membelanjakannya dalam hal yang baik pula.

Ketika seorang hamba ditanya tantang umur, badan, dan ilmunya maka hanya ditanya dengan satu pertanyaan yakni untuk apa, namun tentang harta maka dia dihisab dua kali, yakni dari mana memperoleh dan ke mana membelanjakannya. Hal ini menunjukkan beratnya hisab orang yang diberi amanat harta yang banyak sehingga dia harus dihisab lebih lama dibanding orang yang lebih sedikit hartanya.

10. Melihat Realita bahwa Orang Fakir dan Orang Kaya Tidak Jauh Berbeda.

Karena seorang yang kaya tidak mungkin memanfaatkan seluruh kekayaannya dalam satu waktu sekaligus. Kita perhatikan orang yang paling kaya di dunia ini, dia tidak makan kecuali sebanyak yang dimakan orang fakir, bahkan mungkin lebih banyak yang dimakan orang fakir. Tidak mungkin dia makan lima puluh piring sekaligus, meskipun dia mampu untuk membeli dengan hartanya. Andaikan dia memiliki seratus potong baju maka dia hanya memakai sepotong saja, sama dengan yang dipakai orang fakir, dan harta selebihnya yang tidak dia manfaatkan maka itu relatif (nisbi).

Sungguh indah apa yang diucapkan Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, “Para pemilik harta makan dan kami juga makan, mereka minum dan kami juga minum, mereka berpakaian kami juga berpakaian, mereka naik kendaraan dan kami pun naik kendaraan. Mereka memiliki kelebihan harta yang mereka lihat dan dilihat juga oleh selain mereka, lalu mereka menemui hisab atas harta itu sedang kita terbebas darinya.”

Sumber: “Al-Qana’ah, mafhumuha, manafi’uha, ath-thariq ilaiha,” hal 24-30, Ibrahim bin Muhammad al-Haqiil (Alsofwah)

Read more https://pengusahamuslim.com/349-jalan-menuju-qanaah-rela-dan-menerima-pemberian-allah-apa-adanya.html

Menyembunyikan Cacat Barang, Transaksi Tak Sah?

Hukum Menyembunyikan Cacat Barang

Mendapatkan keuntungan besar dalam berdagang adalah motivasi nomor wahid umumnya pedagang. Keberkahan harta, bukanlah prioritas. Tak heran jika mereka melakukan kecurangan dengan menyembunyikan cacat barang. Sahkah transaksinya? Halalkah uang yang didapatkan? Bolehkah pembeli mengembalikan barang? 

Oleh: Ustadz  DR. Erwandi Tarmidzi, MA

Aib (cacat) barang yang dimaksud oleh para fuqaha adalah segala hal yang terdapat pada barang yang menyebabkan nilai, mutu dan harganya berkurang, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.

Pedagang Wajib Menjelaskan Aib Barang kepada Pembeli

Seorang pedagang Muslim dapat meraih derajat yang tinggi bersama para Nabi di akherat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia pada hartanya melalui profesinya sebagai pedagang yang jujur menjelaskan setiap cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid“.—HR Tirmizi, ia berkata: derajat hadist ini hasan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka“.—HR Bukhari dan Muslim

Oleh karena besarnya pahala yang diterima oleh pedagang yang jujur dan ancaman untuk pedagang yang menyembunyikan cacat barang, para ahli fiqh mengatakan wajib hukumnya menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia jelaskan cacatnya“.—HR Ibnu Majah; hadist ini dishahihkan oleh Al-Albani

Dalam hadist di atas, Nabi juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi ukhuwwah islamiyah (persaudaraan seagama Islam). Maka sangat layak Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak memasukkan para pedagang penipu ke dalam kelompok saudara se-Islam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokkan tersebut. Ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya,

“Apa ini hai penjual tepung?” Ia (penjual tepung) menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah”. Lalu Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku”—HR Muslim

Oleh karena itu, sebagian ahli fiqh menempatkan ghissy [Arab: غش] (penipuan/tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Seorang Muslim yang merindukan surga RabbNya akan menghindari perbuatan ini, dan jika terlanjur melakukannya ia akan segera bertaubat .

Abu Said Al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat pada 1156 H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah mengirim 70 helai kain melalui Al Bisyr untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda ada cacatnya. Beliau juga memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.

Setelah kembali ke Irak, Al Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping dinar (± 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar = 4,25 gram emas). Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al Bisyir, apakah 1 kain yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual?

Al Bisyr menjawab, “Aku lupa.”

Syahdan sang imam (Abu Hanifah) berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. Sebuah nilai yang sangat besar: 12,75 kg emas.

Status Akad Jual Beli yang Penjualnya tidak Menjelaskan Aib Barang

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa status akad jual beli yang barangnya cacat dan tidak dijelaskan oleh penjual, hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

“Jangan lakukan tashriyah (membiarkan hewan ternak yang sedang menyusui untuk tidak diperah agar kelihatan banyak susunya saat dijual). Siapa yang telanjur membeli hewan yang ditashriyah setelah ia memerah susunya, ia berhak memilih antara meneruskan untuk membeli atau jika ia tidak rela boleh mengembalikan hewan serta menarik uang dan ia harus memberikan 1 sha’ kurma untuk pemilik hewan.” –HR Bukhari dan Muslim

Pilihan yang diberikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada pembeli yang tertipu karena tidak dijelaskan aibnya oleh penjual untuk meneruskan pembelian atau mengembalikannya menunjukkan bahwa akadnya sah. Dan hak pembeli yang tertipu untuk memilih dalam kasus ini disebut khiyar aib.

Khiyar Aib Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya dan juga tidak diberitahu oleh penjual, dia berhak memilih di antara:

  • Meneruskan pembelian tanpa kompensasi apa pun dari pihak penjual, sebagaimana disebutkan dalam hadist tashriyah di atas, atau
  • Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar, serta keuntungan memakai barang sejak waktu pembelian hingga pengembalian tidak perlu ia bayar.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa seorang laki-laki membeli budak, setelah ia pekerjakan selama beberapa waktu. Ternyata budak tersebut cacat. Ia mengembalikannya kepada penjual serta meminta kembali uangnya. Penjual meminta biaya selama budak digunakan oleh pembeli. Maka Nabi bersabda,

“Ia tidak berhak memintanya, karena jika budak itu mati tentu kerugian ditanggung oleh pembeli.” –HR Ahmad; hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Qatthan;

  • Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat—uang ini disebut dengan Arsy [arab: أرش] (kompensasi). Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, pilihan ketiga bukanlah hak pembeli, karena tidak ada dalil soal itu. Dengan demikian, jumhur mensyaratkan untuk pilihan ketiga: dikembalikan kepada kerelaan penjual untuk memberikan kompensasi (Arsy).

Cara menghitung Arsy

Arsy dihitung dengan cara sebagaimana contoh di bawah ini:

A membeli mobil dengan harga Rp 54.000.000. Ternyata transmisinya tidak berfungsi. Untuk menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan penjual, harga mobil ditaksir oleh pedagang yang berpengalaman soal harga mobil bekas. Ia menaksir mobil dalam keadaan baik—misalnya harganya Rp 45.000.000, dan dalam kondisi transmisi rusak harganya Rp 40.000.000. Selisih antara dua harga adalah Rp 5.000.000, sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh memilih: menarik kembali seluruh uangnya (Rp 54.000.000), atau mengambil mobil tersebut dan menarik arsy sebanyak 1/9 x Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000, jika penjual ridha.

Sanksi bagi Pedagang Penipu (Menyembunyikan Cacat Barang)

Sebagian pedagang menipu dalam berdagang. Tidak berhenti menipu jika hanya diimbau dan atas dasar kesadaran beragama saja. Mengingat tindakan ini sangat merugikan konsumen, yang umumnya masyarakat pengguna akhir sebuah produk, dibutuhkan kebijakan pemerintah setempat untuk membentuk hisbah [Arab: حسبة] (badan pemeriksa pasar) yang bertugas memeriksa kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pedagang.  Seperti kecurangan dalam timbangan, barang cacat, barang tiruan, bahan makanan yang telah kadaluwarsa dan lain-lainnya, serta menjatuhkan sanksi kepada para pedagang yang tidak patuh.

Hal ini, telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan melakukan pemeriksaan di pasar Madinah. Dan ternyata beliau mendapati seorang pedagang yang curang, menyembunyikan gandum yang rusak di tumpukan bawah. Maka Beliau mengeluarkan kata-kata celaan, Orang yang menipu bukan golonganku.

Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diikuti para khalifah setelah Beliau. Umar bin Khattab selain mengangkat petugas khusus untuk memeriksa kecurangan di pasar Madinah, juga sering melakukan pemeriksaan sendiri.

Suatu hari, Umar bin Khatab memeriksa para pedagang di pasar Madinah. Beliau melihat ada pedagang yang mencampur susu dengan air untuk dijual. Umar mengambil semua susu yang telah dicampur air, lalu beliau tumpahkan ke tanah.

Maraji‘:

  • Al Mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah, jilid XX
  • Dr. Abdullah As Sulamy, Al Ghissy wa atsaruhu fil ‘uqud jilid I
  • Abu Said Al Khadimy, Bariqah Mahmudiyyah jilid III , hal. 123
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al Hisbah fil Islam hal. 50

Pull Quote:

  1.  Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid
  2. Ulama berpendapat bahwa status akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan oleh penjual hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa.

Resume:

  • Pedagang yang jujur akan mendapatkan kedudukan bersama para Nabi, para sahabat, dan syuhada.
  • Kejujuran penjual dan pembeli akan mendatangkan keberkahan pada akad jual-beli.
  • Penjual wajib menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.
  • Menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi persaudaraan dalam I
  • Menipu dan tidak menjelaskan cacat barang merupakan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
  • Akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, statusnya sah, menurut pendapat yang paling kuat. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
  • Pembeli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, memiliki tiga pilihan (khiyar aib):
    • Tidak mengembalikan barang dan tidak minta kompensasi apa pun;
    • Mengembalikan barang dan meminta kembali uangnya; atau
    • Tidak mengembalikan barang, tapi meminta kompensasi untuk pengurangan nilai barang disebabkan cacat (Arsy).
  • Pemerintah wajib melindungi konsumen dari penipuan dan semacamnya, dengan menetapkan aturan dan hukman untuk penipu.

Read more https://pengusahamuslim.com/5931-menyembunyikan-cacat-barang-transaksi-tak-sah.html

Jauhi Teman yang Jelek

Lingkungan sangat berpengaruh pada kepribadian seseorang. Jika kita berada dalam lingkungan yang baik, maka kita akan ikut baik. Sebaliknya jika berada dalam lingkungan yang jelek, kita pun akan terpengaruh jeleknya. Pertemanan dan pergaulan semacam ini mesti dijauhi apalagi jika kita tak bisa memberikan pengaruh.

Coba perhatikan saja, orang yang tingkah lakunya kewanitaan, bergaya banci, ia bisa terus seperti itu karena faktor pergaulan.

Ada juga yang suka merokok dan minum miras, juga terpengaruh jelek karena pertemanan.

Ada pula yang tidak mau kalah ingin punya pacar, itu juga karena dipengaruhi oleh teman-teman yang saling bersaing untuk memiliki cewek sebagai pasangan jalan.

Andai jika ia memiliki lingkungan yang bagus, tentu tidak akan rusak seperti itu.

Kami teringat akan nasehat Malik bin Dinar di mana ia berkata,

كُلُّ جَلِيْسٍ لاَ تَسْتَفِيْدُ مِنْهُ خَيْرًا فَاجْتَنِبْهُ

“Setiap pertemanan yang tidak mendatangkan kebaikan apa-apa bagimu, maka jauhilah.” (Hilyatul Auliya’, 1: 51, dinukil dari At Tadzhib Al Mawdhu’iy li Hilyatil Auliya’, hal. 471).

Rasul pun mengarahkan kita agar memiliki lingkungan yang baik dalam bergaul. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ

“Janganlah engkau bergaul kecuali dengan seorang mukmin. Janganlah memakan makananmu melainkan orang bertakwa.” (HR. Abu Daud no. 4832 dan Tirmidzi no. 2395. Hadits ini hasan kata Syaikh Al Albani).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ 3545).

Oleh karena itu, adik-adik remaja sekalian, perhatikanlah siapa teman karib kalian. Pilihlah teman-teman yang baik dan jauhi teman-teman yang jelek.

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 14 Rajab 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/535-jauhi-teman-yang-jelek.html

Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah

Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter parfum yang digunakan masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

“Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:

Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:

Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]

Moga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.

—

Menjelang waktu Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Akhiroh 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3309-musibah-wanita-dengan-parfum-saat-keluar-rumah.html