Penghancur Kelezatan Dunia
Hendaknya kita sering mengingat kematian dan alam akhirat berupa siksa akhirat, dahsyatnya kematian, menyaksikan jenazah, dan mempelajari hal-hal yang berkaitan tentang akhirat. Sebab, hal itu akan menyadarkan kita dari kelalaian kita selama ini sehingga hati kita akan menjadi lembut.
Oleh karenanya, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda mengingatkan kita semua:
أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادِمِ اللَّذَّاتِ
“Perbanyaklah oleh kalian mengingat penghancur kelezatan”.
Sa’id ibn Jubair berkata:
لوْ فَارَقَ ذِكْرُ الْمَوْتِ قَلْبِيْ لَخَشِيْتُ أَنْ يَفْسُدَ عَلَيَّ قَلْبِيْ
“Seandainya mengingat kematian hilang dariku maka saya khawatir hatiku akan rusak”.
Kita harus menanamkan pada diri kita semua bahwa kita di dunia ini hanyalah mampir sebentar, kita semua akan kembali kepada Allah. Namun, bekal apa yang sudah kita persiapkan untuk menghadap Allah???
Allah Ta’ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan” (QS al-Anbiya‘ [21]: 35)
Apabila kita mengingat kampung akhirat dan kematian, maka kita akan mendapatkan tiga faedah:
- Semangat dalam ibadah, dan membaguskannya karena dia merasa bahwa amalnya masih sedikit dan banyak dosa, barangkali ini ibadah yang terakhir kali.
- Segera dalam taubat, dia tidak menunda-nunda.
- ana’ah dengan rezeki dari Allah.
Bagaimana cara mengingat kematian?
- Menghadiri majelis-majelis ta’lim yang mengingatkan akhirat. Hasan Bashri bertahun-tahun lamanya majelis kajiannya bukan membahas politik, melainkan kematian dan akhirat.
- Ziarah kubur dengan tadabbur.
- Menyaksikan jenazah dan mengurusinya.
- Mengkaji ayat-ayat al-Qur‘an dan hadits seputar alam akhirat berupa siksa kubur, dahsyatnya kematian, dll.
Dahulu, Sufyan Tsauri apabila mengingat kematian maka kencing darah.
Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang selalu mengingatMu dan tidak tertipu dengan pesona dunia yang dana ini.
***
Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
Sumber: https://muslim.or.id/28636-penghancur-kelezatan-dunia.html
Copyright © 2024 muslim.or.id
Dayyuts, Suami yang Tidak Punya Rasa Cemburu
Semoga tidak ada kaum muslimin yang berstatus sebagai seorang suami tetapi memiliki sifat DAYYUTS. Suami dayyuts adalah suami yang tidak punya rasa cemburu (perasaan terusik) jika anggota keluarga yang merupakan tanggung jawabnya melakukan perbuatan maksiat dan perbuatan haram. Dia membiarkannya dan tidak sama sekali memperbaiki dan memberikan nasehat.
Contohnya:
-Suami tidak cemburu jika istrinya berpakaian ketat dan membuka aurat. Kecantikannya dinikmati oleh semua mata laki-laki. Ia membiarkannya dan tidak menasehati serta memperbaiki istrinya
-Ayah membiarkan putrinya pacaran dan dibawa ke mana saja dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Padahal kehormatan putrinya harus ia jaga sampai diserahkan pada suami yang bertanggung jawab kelak. Ia membiarkan putrinya terjerumus dalam zina dan tidak menasehatinya.
-Suami membiarkan istrinya foto selfie dengan gaya centil (apalagi membuka aurat) dan bisa menjadi fitnah/ujian bagi laki-laki yang melihatnya. Ia tidak cemburu jika ada laki-laki yang puas memandang, bisa dengan bebas “stalking” akun istrinya karena banyak foto-foto. Bahkan bisa jadi ada laki-laki lain yang menyimpan dan mengkoleksi foto istrinya
-Secara umum membiarkan terjadi maksiat dalam keluarga tanggung jawabnya dan ia tidak cemburu ataupun terusik sedikitpun
Inilah suami dayyuts yang diancam dengan diharamkan surga baginya. dalam hadits,
ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣُﺪْﻣِﻦُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺎﻕُ ﻭَﺍﻟﺪَّﻳُّﻮْﺙُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘِﺮُّ ﺍﻟْﺨَﺒَﺚَ ﻓِﻲ ﺃَﻫْﻠِﻪِ
“Tiga golongan yang Allah mengharamkan surga atas mereka, pecandu bir, anak yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts yang membiarkan kemaksiatan pada istrinya (keluarganya).”[1] Dayyuts adalah membiarkan maksiat terjadi dan tidak ada rasa mengingkarinya. Dalam fatawa Asy-syabakiyah
ﻓﺎﻟﺪﻳﻮﺙ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻐﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ﻭﻳﺮﺿﻰ ﺑﺎﻟﻤﻌﺼﻴﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺣﺸﺔ
“Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu (tidak risih/membiarkan) anggota keluarganya melakukan keharaman dan ia ridha dengan maksiat tersebut (tidak ada rasa tidak senang).”[2] Para suami adalah pemimpin bagi para wanita dan dalam rumah tangga.
Allah berfirman,
ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﻤَﺎ ﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﻔَﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ” (QS an-Nisaa’: 34).
Setiap suami sebagai kepala rumah tangga akam ditanya di akhirat mengenai perbuatan anggota keliarga yang menjadi tanggung jawabnya. Jika istri bermaksiat, maka suami juga akan ditanya dan diminta pertanggung jawaban di akhirat kelak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.”[3]
Demikian semoga bermanfaat
@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel http://www.muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] Shahih At-Targhib wat Tarhib no 2512
[2] Fatawa Asy-Syabakiyah no. 84151
[3] HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829
sumber : https://muslimafiyah.com/dayyuts-suami-yang-tidak-punya-rasa-cemburu.html
Pasti Ada Pecinta dan Pembenci
Hidup ini
Allah yang mengatur
Kita yang menjalani
Orang lain akan mengomentari
Komentar baik dan buruk
Sebaik apapun kita
Sunnatullah nya pasti ada
Yang suka dan pasti ada yang benci
Imam Syafi’i berkata,
ما أحد الا وله محب ومبغض, فان كان لا بدّ من ذلك, فليكن المرء مع أهل طاعة الله عز وجل.
“Setiap orang pasti ada yang mencintai dan ada yang membenci. Hendaklah selalh bersama orang-orang yang taat kepada Allah” (Mawa’idh Imam syafi’i)
Manusia terbaik di muka bumi
Rasullallah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Paling baik akhlaknya
Bagus wajah dan penampilannya
Paling sabar mengahdapi manusia
Tetap saja ada yang membenci
Tidak perlu susah dan memaksakan
Menjelaskan kepada semua pembenci
Bahwa kita orang baik
Hasad kebencian dan prasangka mereka
Tidak membahayakan kita sedikitpun
Membuat senang dan ridha
Semua manusia dan golongan adalah mustahil
Imam Syafi’i berkata,
رضا الناس غاية لا تدرك، فعليك بما يصلحك فالزمه
“Ridha manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah bisa tergapai, Tetaplah berbuat baik dan istiqamahlah.” (Sifatus Shafwah)
Bahkan membuat manusia senang dan ridha
Dengan yang Allah larang
Allah akan buat manusia benci kepada kita kelak
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻛَﻔَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣُﺆْﻧَﺔَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ، ﻭَﻣَﻦِ ﺍﻟْﺘَﻤَﺲَ ﺭِﺿَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺴَﺨَﻂِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻭَﻛَّﻠَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ
“Barangsiapa mencari ridha Allah dengan kemurkaan manusia, maka Allah akan mencukupinya dari segala kebutuhan manusia, dan barangsiapa mencari ridha manusia dengan kemurkaan Allah, maka Allah pasrahkan dia kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi)
Tetaplah berbuat baik
Tetaplah memberi manfaat kepada manusia
Dalam bimbingan syariat kita
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber : https://muslimafiyah.com/pasti-ada-pecinta-dan-pembenci.html
Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah
Ada keringanan ketika turun hujan, dibolehkan meninggalkan shalat Jamaah.
Shalat jamaah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) –bagi kaum pria[1]– sebagaimana pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [2]
Di antara dalil wajibnya shalat jamaah bagi setiap pria, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[3] Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jamaah yaitu ingin membakar rumah mereka. Hal ini tentu menunjukkan bahwa shalat jamaah adalah wajib.
Namun ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jamaah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid.[4]
An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut[5].
[Hadits pertama]
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ».
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”[6]
[Hadits kedua]
حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ.
Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal” [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]’. Kemudian beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shollu fi rihaalikum” [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]’.[7]
[Hadits ketiga]
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ بِضَجْنَانَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. وَلَمْ يُعِدْ ثَانِيَةً أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan[8], -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]” hanya sekali-’.[9]
[Hadits keempat]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ « لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ ».
Dari Jabir, beliau berkata,”Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau, silakan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]”.[10]
[Hadits kelima]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[11]
An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- menjelaskan,
”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jamaah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jamaah. Dan shalat jamaah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur[12]. Dan tidak mengikuti shalat jamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing.”[13]
Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjamaah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).[14]
Ibnu Baththol mengatakan,
أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الجَمَاعَةِ فِي شِدَّةِ المَطَرِ وَالظُّلُمَةِ وَالرِّيْحِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، مُبَاحٌ.
”Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa meninggalkan shalat berjamaah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.”[15]
أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah (kalian))
أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah kalian)
صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (Sholluu fii buyutikum artinya Sholatlah di rumah kalian)
Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”?
Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan. Lafadz tersebut dapat terletak di akhir adzan sebagaimana terdapat dalam hadits kedua, dari Ibnu ‘Umar. Dan lafadz tersebut dapat juga terletak di tengah adzan dan mengganti lafadz “hayya ‘alash sholah” sebagaimana terdapat dalam hadits kelima, dari Ibnu ‘Abbas.
An Nawawi rahimahullah menjelaskan,
”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu ’Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu ’Abbas dan hadits Ibnu ’Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.”[16]
Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang telah disebutkan dalam hadits kelima di atas. Beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[17]
Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi menjelaskan,
وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
”Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah) dan madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.[18]
Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol
Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fiqh Sunnah–[19] mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhol (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau berkata,
جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ
”Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.”[20]
Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air.
Insya Allah, pada posting selanjutnya kami akan membahas bentuk keringanan lainnya di musim penghujan. Semoga Allah mudahkan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Baca Juga:
Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid
Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid
[1] Shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi, shalat jamaah tetap disyari’atkan bagi wanita -secara global- menurut mayoritas para ulama. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/508, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[2] Lihat Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 107, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H.
[3] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511.
[5] Sengaja kami hapus awal sanadnya.
[6] HR. Muslim no. 697.
[7] HR. Muslim no. 697.
[8] Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Mawqi’ Ya’sub)
[9] HR. Muslim no. 697.
[10] HR. Muslim no. 698.
[11] HR. Muslim no. 699.
[12] Pendapat yang lebih kuat, shalat jamaah adalah fardhu ‘ain –bagi kaum pria- sebagaimana telah kami singgung sebelumnya.
[13] Syarh Muslim, 5/207.
[14] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235, Mawqi’ Ya’sub.
[15] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/364.
[16] Syarh Muslim, 5/207.
[17] HR. Muslim no. 699.
[18] Syarh Muslim, 5/208.
[19] Shahih Fiqh Sunnah, 1/512.
[20] HR. Bukhari no. 669 dan Muslim no. 1167.
Sumber https://rumaysho.com/686-tujun-hujan-meninggalkan-shalat-jamaah.html
Ingatlah Dua Hal Ini Agar Musibah Yang Sangat Berat Terasa Ringan
Ketika mendapat musibah yang dirasa berat, semoga dengan mengingat dua hal ini akan menjadi lapang:
1. husnudzan kepada Allah karena Allah sangat sayang terhadap hamba-Nya melebihi kasih sayang ibu terhadap anaknya yang lama hilang kemudian ditemukan.
yakin musibah ini adalah pengangkat derajat, menghapuskan dosa, kita pasti bisa menanggungnya karena Allah memberikan beban sesuai kemampaun hamba
dan ulama menjelaskan bahwa yang namanya musibah hanya berat di awal saja, betapa banyak.musibah dahulunya bisa kita lewati
Dari Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu , beliau menuturkan
ﻗﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺳﺒﻲ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻲ ﻗﺪ ﺗﺤﻠﺐ ﺛﺪﻳﻬﺎ ﺗﺴﻘﻲ، ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪﺕ ﺻﺒﻴﺎً ﻓﻲ
ﺍﻟﺴﺒﻲ ﺃﺧﺬﺗﻪ، ﻓﺄﻟﺼﻘﺘﻪ ﺑﺒﻄﻨﻬﺎ ﻭﺃﺭﺿﻌﺘﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : (ﺃﺗﺮﻭﻥ ﻫﺬﻩ ﻃﺎﺭﺣﺔ ﻭﻟﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ). ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ، ﻭﻫﻲ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻄﺮﺣﻪ، ﻓﻘﺎﻝ: (ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺣﻢ ﺑﻌﺒﺎﺩﻩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺑﻮﻟﺪﻫﺎ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kedatangan rombongan tawanan perang. Di tengah-tengah rombongan itu ada seorang ibu
yang sedang mencari-cari bayinya.
Tatkala dia berhasil menemukan bayinya di antara tawanan itu, maka dia pun memeluknya erat-erat ke tubuhnya dan menyusuinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada kami,
“Apakah menurut kalian ibu ini akan tega melemparkan anaknya ke dalam kobaran api?”
Kami menjawab, “Tidak mungkin, demi Allah. Sementara dia sanggup untuk mencegah bayinya terlempar ke dalamnya.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sungguh Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada ibu ini kepada anaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Orang yang tidak mendapat ujian di akhirat kelak akan iri terhadap mereka yang mendapat ujian di dunia, mereka bahkan berangan-angan kenapa dahulu di dunia mereka tidak banyak mendapat ujian yang berat
Misalnya: kami akan iri terhadap kalian yang terkena kanker ganas stadium akhir kelak
Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
ﻳَﻮَﺩُّ ﺃَﻫْﻞُ ﺍﻟْﻌَﺎﻓِﻴَﺔِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺃَﻥَّ ﺟُﻠُﻮﺩَﻫُﻢْ ﻗُﺮِﺿَﺖْ ﺑِﺎﻟْﻤَﻘَﺎﺭِﻳﺾِ ﻣِﻤَّﺎ ﻳَﺮَﻭْﻥَ ﻣِﻦْ ﺛَﻮَﺍﺏِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻼَﺀِ.
”Manusia pada hari kiamat menginginkan kulitnya dipotong-potong dengan gunting ketika di dunia, karena mereka melihat betapa besarnya pahala orang-orang yang tertimpa cobaan di dunia. ”(HR. Baihaqi, lihat ash-Shohihah : 2206.)
Meskipun sakit, pahala tetap mengalir
Mungkin ada beberapa dari kita yang tatkala tertimpa penyakit bersedih karena tidak bisa malakukan aktivitas, tidak bisa belajar, tidak bisa mencari nafkah dan tidak bisa melakukan ibadah sehari-hari yang biasa kita lakukan. Bergembiralah karena Allah ternyata tetap menuliskan pahala ibadah bagi kita yang biasa kita lakukan sehari-hari. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari dalam shahihnya)
Subhanallah, kita sedang berbaring dan beristirahat akan tetapi pahala kita terus mengalir, apalagi yang menghalangi anda untuk tidak bergembira wahai orang yang sakit.
Sesudah kesulitan pasti datang kemudahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراْْْ, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً ً
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (Alam Nasyrah: 5-6)
Ini merupakan janji Allah, tidak pernah kita menemui manusia yang selalu merasa kesulitan dan kesedihan, semua pasti ada akhir dan ujungnya. Allah menciptakan segala sesuatu berpasangan, susah-senang, lapar-kenyang, kaya-miskin, sakit-sehat. Salah satu hikmah Allah menciptakan sakit agar kita bisa merasakan nikmatnya sehat. sebagaimana orang yang makan, ia tidak bisa menikmati kenyang yang begitu nikmatnya apabila ia tidak merasakan lapar, jika ia merasa agak kenyang atau kenyang maka selezat apapun makanan tidak bisa ia nikmati. Begitu juga dengan nikmat kesehatan, kita baru bisa merasakan nikmatnya sehat setelah merasa sakit sehingga kita senantiasa bersyukur, merasa senang dan tidak pernah melalaikan lagi nikmat kesehatan serta selalu menggunakan nikmat kesehatan dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua kenikmatan yang sering terlupakan oleh banyak orang: nikmat sehat dan waktu luang.” (HR. Bukhari, no: 5933)
Semoga saya dan anda bisa mengamalkan ilmu kita
@RS Mitra Sehat , Wates, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Orang Kafir Wajib Masuk Islam #shorts
Doa Untuk Mengalihkan Hujan Besar Agar Tidak Menyebabkan Banjir
Berikut doanya:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺣَﻮَﺍﻟَﻴْﻨَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ، ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍْﻵﻛَﺎﻡِ ﻭَﺍﻟﻈِّﺮَﺍﺏِ، ﻭَﺑُﻄُﻮْﻥِ ﺍْﻷَﻭْﺩِﻳَﺔِ ﻭَﻣَﻨَﺎﺑِﺖِ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮِ
(Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthuunil awdiyati wa manabitis syajari)
“Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami,
jangan yang merusak kami. Ya, Allah!
Turunkanlah hujan di dataran tinggi, di bukit- bukit, di perut lembah dan tempat tumbuhnya
pepohonan.” (HR. Bukhari Muslim)
Atau jika panjang dan susah di hapal, baca doa yang pendek ini:
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺣﻮﺍﻟﻴﻨﺎ ﻭﻻ ﻋﻠﻴﻨﺎ
Allahumma hawalaina wa laa ‘alaina
(Fatwa syaikh bin Baz, Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4123)
http://www.muslimafiyah.com (asuhan dr. Raehanul Bahraen)
sumber : https://muslimafiyah.com/doa-untuk-mengalihkan-hujan-besar-agar-tidak-menyebabkan-banjir.html
[Kitabut Tauhid 7] 42 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 12
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Sanad riwayat Syahr Ibnu Hausyab dari Abu Sa’iid Al-Khudry-Radhiyallâhu ‘Anhu-, baik dari jalur Laits Ibnu Abi Sulaim maupun ‘Abdul Hamiid Ibnu Bahram; yang dijadikan sebagai sandaran oleh pihak yang membolehkan syaddur rihaal selain ke tiga masjid; keduanya dha’iif, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Selain itu, matan riwayat tersebut juga bermasalah.
- Tambahan lafadz “(bersafar) ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat” merupakan tambahan yang mungkar. Kalaulah tambahan itu shahih, maka Mereka yang berpendapat bahwa larangan bersafar hanya mencakup masjid semata telah tenggelam dalam kontradiksi yang sangat jelas, karena pada riwayat tersebut Abu Sa’iid Al-Khudry-Radhiyallâhu ‘Anhu- melarang untuk pergi ke Bukit Thursina, sedangkan Bukit Thursina bukanlah masjid.
- Anggapan bahwa lafadz “tidak selayaknya” atau “tidak sepantasnya” dalam hadits tidaklah menunjukkan larangan, karena lafadz tersebut tidak dipergunakan untuk menyatakan keharaman sesuatu, ini anggapan yang keliru. Bahkan sebaliknya lafadz tersebut dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah digunakan untuk sesuatu yang terlarang atau sesuatu yang mustahil.
- Wajib memberlakukan keumuman larangan yang terkandung dalam hadits Abu Sa’iid Al-Khudriy -Radhiyallâhu ‘Anhu-. Larangan bersafar yang dimaksudkan adalah larangan untuk sengaja bersafar ke seluruh tempat-tempat yang diyakini memiliki keutamaan baik itu masjid, kuburan orang shalih dan lainnya. Terkecualikan dari larangan tersebut, tiga masjid yang telah dinyatakan dalam hadits, yaitu Masjidil Harâm, Masjid Nabâwiy dan Masjidil Aqshâ.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“
Larangan Meniru Orang Kafir
Lonceng Nasrani, Terompet Yahudi
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshor, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabipun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” (HR. Abu Daud, shahih)
Hadits di atas adalah di antara sekian banyak hadits yang menunjukkan bahwa menyerupai orang kafir adalah terlarang.
Ketika Nabi tidak senang dengan terompet Yahudi yang ditiup dengan mulut dan lonceng Nasrani yang dibunyikan dengan tangan, beliau beralasan karena itu adalah perilaku orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sedangkan alasan yang disebutkan setelah penilaian itu menunjukkan bahwa alasan tersebut adalah illah/motif hukum dari penilaian. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa Nabi melarang semua ciri khas Yahudi dan Nasrani. Padahal menurut sebagian sumber, terompet Yahudi itu diambil dari ajaran Nabi Musa. Di masa Nabi Musa orang-orang dikumpulkan dengan membunyikan terompet.
Sedangkan lonceng orang-orang Nasrani adalah buatan mereka sendiri dan bukan ajaran Nabi Isa. Bahkan mayoritas ajaran Nasrani itu buatan pendeta-pendeta mereka.
Motif hukum di atas menunjukkan bahwa suara lonceng dan terompet itu tetap terlarang di waktu kapan pun dibunyikan bahkan meski dibunyikan di luar waktu shalat. Dengan pertimbangan bahwa dua jenis suara tersebut merupakan simbol Yahudi dan Nasrani karena orang-orang Nasrani membunyikan lonceng dalam berbagai kesempatan, meski di luar waktu ibadah mereka.
Sedangkan simbol agama ini adalah suara adzan yang mengandung pemberitahuan dengan bacaan-bacaan dzikir. Dengannya pintu-pintu langit terbuka, setan lari terkentut-kentut dan rahmat Allah diturunkan.
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Simbol agama Yahudi dan Nasrani ini telah dipakai oleh banyak umat Islam, baik yang menjadi penguasa ataupun yang bukan.
Sampai-sampai kami menyaksikan pada hari Kamis yang hina ini banyak orang membakar dupa dan membunyikan terompet-terompet kecil.
Bahkan ada seorang penguasa muslim yang membunyikan lonceng pada saat sholat lima waktu. Perbuatan inilah yang dilarang oleh Rasulullah.
Ada juga penguasa yang membunyikan terompet di pagi dan sore hari. Menurut persangkaan orang tersebut dalam rangka menyerupai Dzulqornain. Sedangkan pada selain dua waktu tersebut dia wakilkan kepada yang lain.
Inilah tindakan menyerupai orang Yahudi, Nasrani dan orang non Arab yaitu Persia dan Romawi. Ketika perbuatan-perbuatan semacam ini yaitu berbagai perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi telah dominan dilakukan oleh para penguasa muslim di bagian timur dunia Islam maka oleh memberikan kesempatan kepada orang Turki yang kafir untuk mengalahkan para raja tersebut padahal Nabi menjanjikan bahwa kaum muslimin nanti akan memerangi orang-orang Turki tersebut. Akhirnya orang-orang Turki tersebut melakukan berbagai aksi kekerasan yang belum pernah terjadi di dunia Islam sekalipun.
Inilah bukti kebenaran sabda Nabi, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.”
Kaum muslimin di masa Nabi dan masa-masa sesudahnya pada saat peran hanya terdiam dan mengingat Allah.
Qois bin Ibad, salah seorang tabiin senior mengatakan, “Mereka, para shahabat menyukai bersuara lirih pada saat berdzikir, ketika perang dan waktu di dekat jenazah.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih). Riwayat-riwayat lain juga menunjukkan bahwa dalam sikon-sikon di atas para shahabat bersikap tenang sedangkan hati mereka dipenuhi nama Allah dan keagungan-Nya. Hal ini sama persis dengan keadaan mereka pada saat sholat. Bersuara keras dalam tiga kondisi di atas merupakan kebiasaan ahli kitab dan non arab yang kafir lalu diteladani banyak kaum muslimin.”
Terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa suara lonceng itu terlarang secara mutlak, pada semua waktu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim, dll)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang membawa lonceng/genta atau anjing.” (HR. Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan, “Genta terlarang karena suaranya yang menyerupai suara lonceng orang-orang Nasrani di samping menyerupai bentuknya.”
Bagaimana Dengan Suara Alarm Atau yang Lainnya?
Syaikh Al Albani mengatakan, “Pada zaman ini terdapat berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di instansi pemerintah atau asrama. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk.
Namun jawaban di atas tidaklah berlaku untuk suara jam besar berpendulum yang digantungkan di dinding. Suara jam tersebut sangat mirip dengan suara lonceng. Oleh karena itu jam jenis tersebut tidak sepatutnya ada di rumah seorang muslim. Lebih-lebih sebagian jam jenis tersebut memiliki suara yang mirip dengan suara musik sebelum berdetak sebagaimana suara lonceng gereja, semisal jam London yang terkenal dengan nama Big Ban yang diperdengarkan melalui radio London.
Sangat disayangkan seribu sayang jam jenis tadi merambah sampai ke dalam masjid disebabkan ketidaktahuan mereka dengan aturan agama mereka sendiri. Sering sekali kami mendengar seorang imam shalat membaca ayat-ayat yang mencela keras kesyirikan dan trinitas sedangkan suara lonceng gereja terdengar jelas di atas kepala mereka, mengajak dan mengingatkan kepada akidah trinitas sedangkan imam shalat dan jamaahnya tidak menyadari hal ini.” (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah hal 167-169)
Tidak kalah disayangkan ada sebuah pesantren besar di negeri kita yang sejak dulu hingga sekarang menggunakan lonceng sebagai belnya. Demikian pula banyak kaum muslimin terutama generasi mudanya yang pada saat akhir tahun masehi atau acara ulang tahun yang terlarang ramai-ramai membunyikan terompet yang dilarang oleh Nabi.
Jika membunyikan terompet karena adanya sebuah kebutuhan yaitu mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat berjamaah (saja terlarang -ed), maka bagaimanakah juga dalam even yang tidak ada dorongan kebutuhan, bahkan itu adalah dalam rangka memperingati awal tahun masehi.
Penulis : Ustadz Aris Munandar
Sumber: https://muslim.or.id/589-larangan-meniru-orang-kafir.html







