Suami Sering Makan Enak di Luar Rumah, Istri Makan Seadanya?

Salah satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya. Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya. Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.

Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan. Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja)” [HR. Abu Dawud, sahih].

Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,

قبيحٌ بالرجل أن يذهب يأكل الطيبات، ويترك أهل

“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah)” [‘Umdatul-Qaariy, 11: 198].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja). Beliau rahimahullah berkata,

“يعني : لا تخص نفسك بالكسوة دونها ، ولا بالطعام دونها ، بل هي شريكة لك ، يجب عليك أن تنفق عليها كما تنفق على نفسك ، حتى إن كثيرا من العلماء يقول : إذا لم ينفق الرجل على زوجته وطالبت بالفسخ عند القاضي ، فللقاضي أن يفسخ النكاح ؛ لأنه قصَّر بحقها الواجب لها” انتهى.

“Janganlah Engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib” [Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131].

Suami wajib memberikan nafkah dengan cara yang baik

Hendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 233].

Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ، وَدِيْناَرٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنٍ، وَدِيْنَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعَظَمُهَا أَجْرًا الَّذِيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ.

“Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu” [HR. Muslim].

Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran” [HR. Bukhari dan Muslim].

Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ

“Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” [HR. Bukhari no. 6502].

Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,

فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا

“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub)” [Fahtul Baariy, 11: 343].

Demikian, semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/66562-suami-sering-makan-enak-di-luar-rumah-istri-makan-seadanya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Khianat Dosa Besar Tanda Hari Kiamat

Oleh
Ustadz  Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Diantara tanda hari kiamat adalah tersebarnya perbuatan khianat. Sekarang, lihatlah bagaimana perbuatan khianat dengan berbagai bentuknya sudah terjadi di banyak tempat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَظْهَرَ الْفُحْشُ وَالتَّفَاحُشُ، وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ، وَسُوءُ الْمُجَاوَرَةِ، وَحَتَّى يُؤْتَمَنَ الْخَائِنُ وَيُخَوَّنَ الْأَمِينُ

Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga muncul perkataan keji, kebiasaan berkata keji, memutuskan kerabat, keburukan bertetangga, dan sehingga orang yang khianat diberi amanah (kepercayaan) sedangkan orang yang amanah dianggap berkhianat. [HR. Ahmad, no. 6514, dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth rahimahullah]

MAKNA KHIANAT
Khianat adalah lawan dari amanah. Kalau amanah berarti melaksanakan kewajiban yang sudah disanggupi, maka khianat adalah kebalikannya. Yaitu: berlaku curang atau mengurangi, atau membatalkan kewajiban.

Al-Munawi rahimahullah berkata, “Khianat adalah menyia-nyiakan amanah. Ada yang mengatakan, khianat adalah menyelisihi kebenaran dengan membatalkan perjanjian secara rahasia.” [At-Tauqîf, hlm. 162]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Khianat adalah curang dan menyembunyikan sesuatu.” [Al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur’ân, 7/395]

Al-Jâhizh berkata, “Khianat adalah melanggar sesuatu yang diamanahkan orang kepadanya, berupa harta, kehormatan, kemuliaan, dan mengambil milik orang yang dititipkan dan mengingkari orang yang menitipkan. Termasuk khianat juga tidak menyebarkan berita yang dianjurkan disebarkan, merubah surat-surat (tulisan-tulisan) jika dia mengurusinya dan merubahnya dari maksud-maksudnya”. [Tahdzîbul Akhlâq, hlm. 31]

Lihat makna-makna di atas dalam kitab Nadhratun Na’îm fi Akhlâqir Rasûl al-Karîm, 10/4483

HUKUM KHIANAT
Para Ulama telah memasukkan perbuatan khianat ke dalam daftar dosa-dosa besar.

Imam Dzahabi rahimahullah memasukkan perbuatan khianat ke dalam dosa-dosa besar yang ke-39 di dalam kitabnya, al-Kabâir, walaupun perbuatan khianat itu juga bertingkat-tingkat dosanya.

Imam Dzahabi t berkata, “Khianat merupakan perbuatan keji dalam segala sesuatu, tetapi sebagiannya lebih buruk dari yang lain. Orang yang berkhianat kepadamu dalam hal uang, tidak seperti orang yang berkhianat kepadamu dalam keluargamu, hartamu, dan melakukan perbuatan-perbuatan dosa yang sangat besar.” [Al-Kabâ-ir, hlm. 149]


Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata, “Dosa Besar ke-240 yaitu khianat dalam amanat, seperti barang titipan, barang yang digadaikan, barang yang disewakan, dan lainnya”. [Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ-ir, hlm. 442]

BAHAYA-BAHAYA KHIANAT
Bahaya-bahaya khianat banyak sekali di antaranya:

  1. Khianat adalah salah satu sifat orang munafik

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila bercerita dia berdusta, apabila berjanji dia menyelisihi janjinya, dan apabila diberi amanah (kepercayaan) ia berkhianat”. [HR. Al-Bukhâri, no. 33, 2682, 2749, 6095 dan Muslim, no. 59]

  1. Orang yang khianat tidak memiliki iman

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: مَا خَطَبَنَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا قَالَ: ” لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ “

Dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berkhutbah kepada kami, melainkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki (sifat) amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janjinya”. [HR. Ahmad, no. 12383, 12567, 13199; Ibnu Hibban, no. 194. Hadits ini dihukumi hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrîj Musnad Ahmad; dan dan dihukumi shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam Shahîh Jâmi’ush Shaghîr, no. 7179]

  1. Orang yang khianat adalah calon penduduk neraka
    Ketika menjelaskan calon-calon penghuni neraka, antara lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَالْخَائِنُ الَّذِي لَا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ، وَإِنْ دَقَّ إِلَّا خَانَهُ

Pengkhianat, orang yang tidak samar sifat tamaknya, walaupun sesuatu yang kecil dia selalu berbuat khianat. [HR. Muslim, no. 2865, dari ‘Iyadh bin Himar al-Mujaasi’iy]


MACAM-MACAM KHIANAT
Khianat bisa berkaitan dengan hak Allâh Azza wa Jalla , karena sesungguhnya menjalankan kewajiban-kewajiban agama merupakan amanah bagi hamba dari Allâh Azza wa Jalla , sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, namun semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan semuanya khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zhalim dan amat bodoh. [Al-Ahzâb/33:72]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allâh Subhanahbu wa Ta’ala mengagungkan urusan amanah yang Allâh Subhanahbu wa Ta’ala wajibkan amanah itu kepada para mukallaf, amanah itu adalah melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan, dalam keadaan rahasia dan tersembunyi seperti keadaan terang-terangan.” (Tafsir as-Sa’di, surat Al-Ahzâb/33: 72)

Dengan demikian, meninggalkan perintah Allâh Subhanahbu wa Ta’ala dan melanggar larangan-Nya merupakan bentuk khianat terhadap amanah dari Allâh Subhanahbu wa Ta’ala .

Khianat juga bisa berkaitan dengan urusan manusia. Sebagaimana penjelasan al-Jâhizh di atas yang mengatakan, “Khianat adalah melanggar sesuatu yang diamanahkan orang kepadanya, berupa harta, kehormatan, kemuliaan, dan mengambil milik orang yang dititipkan dan mengingkari orang yang menitipkan. Termasuk khianat juga tidak menyebarkan berita yang dianjurkan disebarkan, merubah surat-surat (tulisan-tulisan) jika dia mengurusinya dan merubahnya dari maksud-maksudnya”. [Tahdzîbul Akhlâq, hlm. 31]

Dengan tersebarnya khianat dengan berbagai bentuknya di zaman ini, maka seharusnya manusia segera bertaubat kepada Allâh yang Maha Kuasa, sebelum datangnya hukuman dari-Nya.

Wahai Allâh ampunilah dosa-dosa kami dengan ampunan dan kelembutan-Mu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : https://almanhaj.or.id/8226-khianat-dosa-besar-tanda-hari-kiamat.html

Memperbaiki Hati dan Mengokohkan Iman dengan Al-Quran

Di antara cara dan metode untuk memperbaiki kondisi hati kita, juga untuk menambah, mempertebal, dan mengokohkan iman adalah dengan membaca Al-Quran dan merenungi makna ayat-ayatnya. Karena Al-Quran diturunkan oleh Allah Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya sebagai rahmat, petunjuk, kabar gembira, serta pengingat bagi orang-orang yang mau mengingat Allah. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَك فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ

“Dan Al-Quran itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-An’am: 155)

Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala juga berfirman,

وَلَقَدۡ جِئۡنَٰهُم بِكِتَٰب فَصَّلۡنَٰهُ عَلَىٰ عِلۡمٍ هُدى وَرَحۡمَة لِّقَوۡم يُؤۡمِنُونَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al-Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al-A’raf: 52)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنا لِّكُلِّ شَيۡء وَهُدى وَرَحۡمَة وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang mau berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89)

Allah Ta’ala pun berfirman,

إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرا كَبِيرا

“Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” (QS. Al-Isra’: 9)

Al-Quran diturunkan dengan penuh keberkahan. Allah Ta’ala juga berfirman,

كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَك لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai fikiran bisa mendapatkan pelajaran.” (QS. Sad: 29)

Al-Quran diturunkan sebagai obat (penawar), baik untuk penyakit badan dan juga penyakit hati. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَآء وَرَحۡمَة لِّلۡمُؤۡمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارا

“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al-Isra’: 82)

Demikian pula, Al-Quran diturunkan sebagai peringatan bagi orang-orang yang mau merenunginya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكۡرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُۥ قَلۡبٌ أَوۡ أَلۡقَى ٱلسَّمۡعَ وَهُوَ شَهِيد

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaf: 37)

Pada ayat-ayat Al-Quran tersebut, Allah Ta’ala menjelaskan keutamaan yang dimiliki oleh Al-Quranul Karim. Allah Ta’ala telah menjadikan Al-Quran penuh berkah dan petunjuk bagi semesta alam. Allah Ta’ala menjadikan di dalam Al-Quran penyembuh atas berbagai penyakit, lebih-lebih penyakit syubhat dan syahwat yang terdapat di dalam hati. Allah Ta’ala pun menjadikan Al-Quran sebagai kabar gembira dan kasih sayang bagi semesta alam, juga menjadi pengingat bagi orang-orang yang mau ingat dan menjadikan di dalamnya terdapat ayat-ayat peringatan. Semua itu agar manusia mau bertakwa dan bisa menjadi pengingat bagi mereka.

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila orang yang menekuni Al-Quran adalah di antara wali (kekasih) Allah. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِينَ مِنْ النَّاسِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ أَهْلُ اللَّهِ وَخَاصَّتُهُ

“Sesungguhnya Allah mempunyai banyak ahli (wali) dari kalangan manusia.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah mereka itu?” Beliau menjawab, “Mereka adalah ahlul Quran, mereka adalah para ahli dan orang khusus Allah.” (HR. Ahmad no. 12293, An-Nasa’i dalam Al-Kabir no. 7977, dan Ibnu Majah no. 215, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Demikian pula, hamba Allah yang terbaik adalah mereka yang senantiasa tekun belajar Al-Quran dan kemudian mengajarkan Al-Quran. Dari sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 5027)

Sampai-sampai, kita boleh hasad kepada orang yang telah diberi nikmat berupa ilmu tentang Al-Quran. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ فَقَالَ لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلَانٌ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الْحَقِّ فَقَالَ رَجُلٌ لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلَانٌ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ

“Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua perkara, yaitu kepada seseorang yang telah diajari Al-Quran oleh Allah, sehingga ia membacanya di pertengahan malam dan siang. Sampai tetangga yang mendengarnya berkata, ‘Duh.., sekiranya aku diberikan sebagaimana apa yang diberikan kepada si Fulan, niscaya aku akan melakukan apa yang dia lakukan.’ Kemudian seseorang diberi karunia harta oleh Allah, sehingga ia dapat membelanjakannya pada kebenaran. Lalu orang pun berkata, ‘Seandainya aku diberi karunia sebagaimana si Fulan, niscaya aku akan melakukan sebagaimana yang dilakukannya.’” (HR. Bukhari no. 5026)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah membuat perumpamaan bagi seorang mukmin yang gemar membaca Al-Quran. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam umpamakan seperti buah utrujah (semacam buah apel), buah yang baunya harum dan ketika dimakan, rasanya pun enak. Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْأُتْرُجَّةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ لَا رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ الرَّيْحَانَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ

“Perumpamaan seorang mukmin yang suka membaca Al-Quran seperti buah utrujah, baunya harum dan rasanya enak. Perumpamaan seorang mukmin yang tidak suka membaca Al-Quran seperti buah kurma, tidak berbau harum, namun rasanya manis. Perumpamaan seorang munafik yang suka membaca Al-Quran seperti buah raihanah, baunya harum tapi rasanya pahit. Dan perumpamaan seorang munafik yang tidak suka membaca Al-Quran seperti buah hanzhalah, baunya tidak enak dan rasanya pahit.” (HR. Bukhari no. 5427 dan Muslim no. 797)

Ketika kita membaca Al-Quran, kita akan dapati bahwa di dalamnya terdapat berbagai ilmu dan pengetahuan yang bisa memperbaiki dan mengobati hatinya; serta bisa menguatkan serta mengokohkan imannya. Seseorang akan mengetahui bahwa isinya adalah tentang Allah Ta’ala, kesempurnaan nama dan sifat Allah Ta’ala. Dengan membaca Al-Quran dan merenungi maknanya, seseorang akan semakin mengenal Allah Ta’ala. Seseorang mengenal Allah sebagai pemilik langit dan bumi, yang memberikan rizki untuk hamba-hamba-Nya, dan yang mengatur semua urusan di alam semesta. Allah pun mengingatkan hamba-hamba-Nya atas kebutuhan mereka terhadap-Nya, dan besarnya hajat mereka kepada-Nya dari segala sisi.

Di dalam Al-Quran, Allah menyebutkan hal-hal yang bisa membahagiakan mereka dan mengantarkan mereka kepada keberuntungan, berupa ibadah, ketaatan, dan amal saleh. Allah memotivasi mereka atas hal tersebut. Sebaliknya, Allah Ta’ala pun peringatkan mereka atas apa yang bisa mencelakakan mereka, berupa perbuatan dosa, maksiat, dan keburukan. Allah peringatkan mereka dari kemurkaan-Nya.

Allah ingatkan mereka tentang apa yang telah disiapkannya berupa kemuliaan bagi mereka jika menaati-Nya, apa yang telah disiapkannya berupa hukuman bagi mereka jika mereka tidak menaati dan mendurhakai-Nya. Allah Ta’ala memuji para kekasih-Nya dengan sebab amal saleh dan sifat mereka yang mulia, lalu mencela musuh-musuh-Nya dengan sebab keburukan amal dan jeleknya sifat-sifat mereka. Allah Ta’ala juga mengabarkan bagaimana Allah telah membalas para kekasih-Nya berupa kebaikan dan pahala; dan apa yang telah Allah Ta’ala balas kepada musuh-musuh-Nya berupa azab dan hukuman. Allah Ta’ala pun kabarkan tentang kesudahan kedua kelompok tersebut. Allah mengajak kepada negeri keselamatan (surga), menyebutkan sifat-sifat, keindahan, serta kenikmatannya. Juga memberi peringatan tentang negeri kebinasaan (neraka), mengingatkan adzab serta kepedihan di dalamnya.

Allah telah mengabarkan bahwa Al-Quran bisa menambahkan keimanan bagi orang-orang yang beriman jika mereka membaca dan mentadaburi ayat-ayatnya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang apabila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka. Dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka (karenanya). Dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakal.” (QS. Al-Anfal: 2)

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita termasuk ke dalam golongan ahlul Qur’an.

***

“Menulis adalah nasihat untuk diri sendiri.”

@BA, 11 Dzulqa’dah 1445/ 20 Mei 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Ahaadits Ishlaahil Quluub, bab 13; karya Syekh ‘Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.

Sumber: https://muslim.or.id/95175-memperbaiki-hati-dan-mengokohkan-iman-dengan-al-quran.html

Menolong Orang Pingsan ketika Shalat

Ketika Shalat ada Orang Pingsan

Jk pd waktu kita sholat berjamaah, di samping kita ada jamaah yg tiba2 sakit lalu terjatuh ambruk, apa yg hrs kita lakukan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Membatalkan shalat wajib secara sengaja tanpa udzur syar’i hukumnya terlarang.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan,

مطلب قطع الصلاة يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا. نقل عن خط صاحب البحر على هامشه أن القطع يكون حراما ومباحا ومستحبا وواجبا، فالحرام لغير عذر والمباح إذا خاف فوت مال، والمستحب القطع للإكمال، والواجب لإحياء نفس.

Pembahasan tentang membatalkan shalat. Bisa hukumnya haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib. Dinukil dari karya penulis kitab al-Bahr di catatan kaki, bahwa membatalkan shalat hukumnya haram, mubah, mustahab, dan wajib. Haram jika tanpa udzur, mubah jika untuk menyelamatkan harta, dianjurkan jika hendak menyempurnakan shalat, dan wajib untuk menyelamatkan jiwa. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/52).

Mengapa shalat wajib tidak boleh dibatalkan? Karena orang yang telah melakukan amal wajib, maka harus diselesaikan. Kecuali jika ada udzur tertentu. Dalam ar-Raudhah Bahiyah dijelaskan menjelaskan,

ويحرم قطع الصلاة الواجبة اختياراً للنهي عن إبطال العمل المقتضي له إلا ما أخرجه الدليل، واحترز بالاختيار عن قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر

Haram membatalkan shalat wajib secara sengaja, karena adanya larangan membatalkan amal yang harus diselesaikan. Selain yang dikecualikan dalil. Atau tidak ada plihan selain membatalkannya karena kondisi darurat, seperti menyelamatkan jiwa dari bahaya atau ancaman.

Berbeda dengan shalat sunah. Orang memiliki kelonggaran untuk membatalkannya jika ada keperluan.

Imam Ibnu Baz mengatakan,

الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب. أما الفريضة فلا يجوز قطعها إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته

Jika itu shalat sunah, aturannya lebih longgar. Boleh saja orang membatalkannya, ketika ada orang yang mengetuk pintu. Sedangkan shalat wajib, tidak boleh dibatalkan kecuali jika di sana ada kejadian sangat penting, yang dikhawatirkan kesempatannya hilang jika tidak segera ditangani. (Fatwa Ibnu Baz, no. 894)

Menyelamatkan Orang Pingsan ketika Shalat Jamaah

Menyelamatkan orang pingsan atau orang sakit ketika shalat jamaah, termasuk alasan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat wajib.

Dalam Kasyaf al-Qana’ – Fiqh madzhab Hambali- dinyatakan,

ويجب إنقاذ غريق ونحوه كحريق فيقطع الصلاة لذلك فرضاً كانت أو نفلاً، وظاهره ولو ضاق وقتها لأنه يمكن تداركها بالقضاء بخلاف الغريق ونحوه، فإن أبى قطعها لإنقاذ الغريق ونحوه أثم وصحت صلاته

Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan korban, baik shalat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena shalat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun shalatnya sah. (Kasyaf al-Qana’, 1/380).

Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah dari pada mengambil maslahat. Beliau menyebutkan contoh kedelapan untuk penerapan kaidah ini,

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة؛ والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة

Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan shalat. Karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan shalat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha shalatnya. (Qawaid al-Ahkam, 1/57).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/27980-menolong-orang-yang-pingsan-ketika-shalat.html

Angan-angan Orang yang Sudah Mati

Angan-angan Orang yang Sudah Mati

KHUTBAH JUMAT PERTAMA

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَاِلنَا  مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ  .اَللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلىَ اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
أما بعد :

Pertama-tama, khatib mengajak semua jamaah, hendaklah kita senantiasa berusaha meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala disetiap waktu yang masih Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita semua. Karena taqwa merupakan bekal terbaik kita menghadap Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada seorang pun di antara kita yang tahu, kapan dia dipanggil menghadap Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Maka marilah kesempatan yang masih diberikan ini kita manfaat sebaik mungkin untuk mempersiapkan bekal terbaik demi meraih kebahagian abadi di akhirat.

Jamaah shalat Jumat yang di muliakan Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Setiap manusia di dunia ini memiliki angan-angan yang  ingin direalisasikan menjadi sebuah kenyataan. Kebanyakan angan-angan itu tertuju pada meraih jabatan tinggi, harta berlimpah, istri cantik jelita nan mempesona, rumah luas dengan fasilitas lengkap nan mewah dan berbagai kenikmatan dunia lainnya yang diimpikan banyak orang.

Di sisi lain, ada si miskin yang ingin menjadi kaya raya; Ada si sakit yang ingin segera sembuh dari sakitnya dan bisa kembali menikmati dunia; Dan ada si kaya yang sangat benci kemiskinan tapi terus merasa dirinya miskin, sehingga semangatnya untuk menambah kekayaan tidak pernah rapuh.

Memang benar apa yang di sabdakan Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa angan-angan manusia di dunia tidak akan pernah habis sampai mereka masuk ke dalam kubur,

لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

Seandainya seseorang memiliki satu lembah emas, niscaya dia ingin memiliki dua lembah emas lagi, dan tidak ada yang bisa memenuhi mulutnya kecuali debu (tidak ada yang bisa menghentikan keinginannya kecuali kematian) dan Allâh menerima taubat orang yang bertaubat.[1]

Namun bagaimanapun  angan-angan di dunia ini selama masih ada kesempatan, maka masih bisa di usahakan dan masih ada kemungkinan menjadi sebuah kenyataan. Yakni dengan melakukan sebab sebab yang sudah di tetapkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Pada kesempatan ini, khatib tak hendak mengajak jamaah sekalian untuk memiliki angan-angan dunia yang muluk-muluk, tapi khatib hendak mengajak agar kita merenungi angan-angan sebagian orang yang sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk merealisasikannya. Angan-angan mereka sudah terputuskan dari sebab. Mereka adalah orang orang yang sudah meninggal dunia.

Mungkin ada yang bertanya, apa yang menjadi angan-angan mereka? Setelah melihat kenikmatan atau siksaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala terpampang di mata mereka? Masihkan mereka menginginkan kenikmatan dunia yang telah banyak menyita perhatian manusia?

Kaum Muslimin, rahimakumullâh.

Orang-orang yang sudah meninggal dunia itu bermacam-macam, ada yang baik dan ada pula yang buruk; Ada yang shalih dan adapula sebaliknya; Ada yang ditangisi kematian oleh manusia dan ada pula yang diharapkan kematiannya. Masing-masing orang ini memiliki angan-angan yang berbeda. Angan-angan mereka ini telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya:

Pertama; Orang-orang shalih ingin segera di bawa ke kuburannyasetelah meninggalnya:

Disebutkan dalam Shahîh al-Bukhâri dari hadits Abi Sa’îd al-Khudri radhiallahu ‘anhu,

إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ

Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para laki-laki di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia berkata, “Bersegeralah kalian (membawa aku)!” Jika ia bukan orang shalih, dia akan berkata, “Celaka, kemana mereka hendak membawanya ?” Jeritan jenazah itu akan didengar oleh setiap makhluk kecuali manusia. Seandainya manusia bisa mendengarnya, tentu mereka akan pingsan.[2]

Kedua; Orang-orang berdoa agar kiamat di percepat

Disebutkan dalam hadits yang panjang yang dikeluarkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya bahwa ketika seorang di dalam kubur bisa menjawab pertanyaan dua malaikat kemudian datang kabar gembira dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala bahwa dia termasuk penghuni surga, maka hamba tersebut memohon agar hari kiamat dipercepat kedatangannya.[3]

Ini adalah angan-angan orang shalih setelah melihat tempatnya di surga, padahal hari kiamat adalah hari yang tersulit dan terberat bagi manusia. Ini sangat berbeda dengan kaum munafik dan orang orang kafir. Mereka memohon kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala agar hari kiamat tidak datang, padahal di dalam kubur mereka mendapatkan siksa yang sangat pedih. Namun karena mereka tahu bahwa siksa di neraka itu jauh lebih menyakitkan dan lebih pedih, [4] sehingga mereka lebih memilih tetap disiksa di dalam kuburnya.

Kaum Muslimin, rahimakumullâh

KetigaAngan-angan orang yang mati syahid

Shahabat Anas bin Mâlik radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda beliau yang berbunyi,

مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الْأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الشَّهِيدُ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنَ الْكَرَامَةِ

Tidak ada seorangpun yang masuk surga kemudian ingin kembali ke dunia kecuali orang yang mati syahid, dan dia tidak menginginkan apapun di dunia kecuali mati syahid. Dia berangan-angan untuk kembali ke dunia kemudian terbunuh sebanyak sepuluh kali, ini di sebabkan oleh kemuliaan  (keutamaan mati syahid) yang dia saksikan.[5]

Inilah sebagian dari angan-angan orang yang telah melihat kemuliannya di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Meski ingin kembali ke dunia, namun angan-angan mereka tidak ada hubungannya dengan dunia dan kenikmatannya sedikitpun. Mereka ingin kembali untuk menambah amalan agar kemuliaan mereka bertambah di sisi Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Kaum Muslimin, rahimakumullâh

Demikianlah beberapa angan-angan orang-orang shalih yang sudah meninggal dunia, lalu bagaimana angan-angan orang yang lalai semasa hidup mereka di dunia? Di antara angan-angan mereka adalah:

Pertama, Shalat dua rakaat

Mereka ingin kembali hidup di dunia kemudian melaksanakan shalat sunat dua rakaat adalah di antara angan-angan orang yang sudah meninggal dunia yang dahulunya sering di sibukkan oleh dunia, sehingga sering meninggalkannya. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ مَرَّ بِقَبْرٍ فَقَالَ : مَنْ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ؟ فَقَالُوْا: فُلاَنُ، فَقَالَ : رَكْعَتَانِ أَحَبَّ إِلَى هَذَا مِنْ بَقِيَّةِ دُنْيَاكُمْ

Rasûlullâh  melewati sebuah kuburan, kemudian bertanya, “Siapa penghuni kuburan ini ?” Mereka menjawab, “Ini kuburan si Fulan”, lantas Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat lebih dia cintai daripada dunia kalian.”[6]

Dalam riwayat lain di sebutkan,

رَكْعَتَانِ خَفِيْفَتَانِ مِمَّا تَحْقِرُوْنَ وَتنفلون، يَزِيْدُهُمَا هَذَا فِي عَمَلِهِ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ بَقِيَّةِ دُنْيَاكُمْ

Shalat sunnah dua rakaat yang ringan yang kalian remehkan, kemudian ditambahkan pada amalan orang ini lebih dia cintai dari pada dunia kalian.[7]

Kaum Muslimin, rahimakumullâh

Kedua, yaitu mengeluarkan sedekah.

Seorang yang sudah meninggal dunia berangan-angan untuk hidup kembali dan mengeluarkan sedekah dan menjadi orang shaleh, sebagaimana di ceritakan oleh Allâh dalam Alquran (yang artinya), Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata, “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan Aku termasuk orang-orang yang shaleh ?” (QS. Al-Munafiqun/63: 10)

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah, “Setiap orang yang lalai (di masa hidupnya) pasti akan menyesal di saat nyawanya akan dicabut. Ia memohon agar umurnya di perpanjang walau hanya sesaat untuk melaksakan amal shaleh yang selama ini ia tinggalkan.“[8]

Ketiga, melaksakan amal shaleh:

Angan-angan terbesar orang yang sudah meninggal dunia adalah bisa hidup kembali dan melaksakan amal shaleh,

حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتَ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ . لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ

(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, “Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang telah aku tinggalkan. (QS. al-Mukminun/23: 99-100)

أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

KHUTBAH JUMAT KEDUA

الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَ الشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ وَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
أما بعد:

Kaum Muslimin, rahimakumullâh

Inilah keadaan yang di alami oleh orang orang kuffar dan orang yang lalai dari perintah-perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala sewaktu masih hidup di dunia. Saat kematian menjemput barulah ia sadar dan memohon kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala untuk di tangguhkan kematiannya walaupun hanya sesaat agar ada kesempatan untuk beramal.

Tapi tentu, angan-angan ini tetap hanya sebatas angan-angan yang tidak akan mungkin di wujudkan, karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan orang yang sudah meninggal tidak akan di kembalikan lagi ke dunia.

Maka sudah sepantasnya bagi kita yang masih berada di negeri angan-angan untuk melaksanakan angan-angan yang berupa keinginan untuk menambah dan memperbaiki amal, sebagai bekal untuk bertemu dengan Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Ibrahim bin Yazid al-Abdi rahimahullah mengatakan, “Saya di datangi Riyah al-Qaisi, kemudian mengatakan, ‘Wahai Abu Ishaq, mari kita menengok para penghuni akhirat, dan memperbaharui janji kita di dekat mereka!’ Kemudian kami berangkat. Lalu dia mendatangi kuburan dan kami duduk di dekat sebagian dari kubur itu. Dia berkata, ‘Wahai Abu Ishaq, kira-kira apa yang menjadi angan-angan mereka seandainya di katakan kepada mereka, berangan-anganlah ?’

Aku menjawab, “Demi Allâh mereka akan berharap di kembalikan ke dunia kemudian menikmati bahagianya taat kepada Allâh dan berusaha memperbaiki diri.”

Dia mengatakan, ‘Inilah kita (masih hidup), kemudian dia bangkit dan setelah itu dia semakin semangat beribadah, kemudian tidak beberapa lama dia meninggal dunia.”[9]

Berkata Muhammad bin Umairah rahimahullah, “Seandainya seorang hamba sujud kepada Allâh dari semenjak di lahirkan sampai tua sebagai bentuk ketaatannya kepada Allâh, niscaya di hari kiamat dia akan mengganggap amalan itu sangat sedikit, dia berangan-angan untuk di kembalikan ke dunia dan bisa menambah pahala dan ganjarannya dari Allâh.”[10]

Semoga kita termasuk orang orang yang bisa memamfa’atkan waktu hidup di dunia ini untuk melaksakan amal shaleh.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وبارك عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَىمُحَمَّدٍ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا وَ آخِرُ دَعْوَانَا الْحَمْدُِ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Download Naskah Khutbah Jumat

Info Naskah Khutbah Jumat Tentang Angan-angan Orang yang Sudah Mati

Disalin dari naskah Khutbah Jumat Majalah As-Sunnah Edisi 06/Thn XV/Dzulqa’dah 1432H/Oktober 2011 dengan penyuntingan bahasa oleh Tim Redaksi www.KhotbahJumat.com
Artikel www.khotbahjumat.com


[1] H.R. al-Bukhâri:11/253 (Fathul Bârita’liq Syaikh Bin Bâz) dan Imam Muslim (3/99) dan lafadz ini berasal dari Shahîh al-Bukhâri

[2] H.R. al-Bukhâri, no. 1380 (Fathul Bârita’liq Syaikh Bin Bâz)

[3] Lihat Shahîhul Jâmi’ no. 1676

[4] Musnad Imam Ahmad (30/501)

[5] H.R. al-Bukhâri, Bâbu Tamanniy al-Mujâhid… 6/35 (Fathul Bârita’liq Syaikh Bin Bâz) dan Muslim, (6/35).

[6] Shahîhut Targhîb Wat Tarhîb, no. 391

[7] Shahîhul Jâmi’, no. 3518

[8] Tafsîr Ibnu Katsir (8/133).

[9] Iqazdu Ulil Himam al Aliyah (357).

[10] Musnad Imam Ahmad (29/197).

sumber : https://khotbahjumat.com/382-angan-angan-orang-meninggal.html

Hukum Lomba Balap Lari

Pertanyaan:

Bagaimana hukum mengikuti lomba lari, apakah bisa diqiyaskan dengan memanah, berenang, dan berkuda? Pada lomba lari tersebut ada hadiah bagi juara 1-3. Dan ada biaya pendaftarannya. Lalu ada hadiah doorprize yang diundi. Apakah kita boleh mengikuti lomba tersebut?

(Abu Fathan)

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Hukum Perlombaan dalam Islam

Sebelum membahas mengenai lomba lari atau lomba jalan cepat dan semisalnya, perlu dipahami dahulu masalah hukum perlombaan dalam Islam. Ulama sepakat bahwa perlombaan jika tanpa adanya al-i’wadh (hadiah), maka hukum asalnya boleh. Karena masalah ini termasuk masalah muamalah yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Aisyah berkata:

سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika, ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’.” (QS. an-Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan al-Albani dalam Irwaul Ghalil [5/327])

Tentunya lomba lari yang dilakukan antara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan Aisyah tidak terdapat hadiah. Dan tujuan dari lomba adalah untuk melatih fisik, untuk mengetahui siapa yang paling tangkas, atau sekedar untuk bersenang-senang. 

Namun yang menjadi permasalahan adalah perlombaan yang terdapat hadiah untuk pemenangnya. Terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)

Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:

لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ

“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan.” (Ad-Durr al-Mukhtar, 6/402)

Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya boleh jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:

إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ

“Jika lombanya berhadiah, ulama sepakat hal ini disyariatkan (dibolehkannya) dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80)

Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ

Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda, dan balap unta. Ini juga pendapat dari az-Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 24/126)

Ini adalah pendapat mu’tamad 4 madzhab dari Syafi’iyyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Hanafiyah, demikian juga pendapat Zhahiriyah. 

Demikian juga semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda, dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 283)

Hukum Lomba Lari

Jika penjelasan sebelumnya telah dipahami, maka lomba lari, lomba jalan cepat, dan semisalnya dibolehkan tanpa khilaf ulama jika tidak ada hadiah. 

Lalu bagaimana hukumnya jika terdapat hadiah? Apakah lomba lari di-qiyaskan dengan lomba balap kuda atau unta? Ataukah lomba lari dianggap sebagai olahraga yang membantu jihad fii sabilillah?

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab al-Furusiyah menjelaskan: “Adapun lomba lari, ulama sepakat tentang bolehnya jika tanpa hadiah. Namun mereka berselisih pendapat apakah boleh lomba lari jika terdapat hadiah, menjadi dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan tidak boleh. Ini adalah madzhab Ahmad, Malik, dan juga ditegaskan oleh asy-Syafi’i. Pendapat kedua, yang mengatakan bolehnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat ulama Syafi’iyah. 

Argumen dari ulama yang melarang adalah hadits dari Abu Hurairah: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”. Mereka berkata, selain tiga jenis ini, tidak dibutuhkan dalam jihad, tidak bisa di-qiyaskan dengan ketiganya, dan tidak sama manfaatnya dengan ketiganya. Sehingga lomba yang selain ketiga jenis ini, hanyalah bentuk permainan yang tidak boleh ada pertaruhan di dalamnya. 

Argumen dari ulama yang membolehkan adalah mengqiyaskan lari dengan balap kuda dan balap unta. Karena keduanya adalah bentuk perlombaan adu cepat, namun bedanya dua jenis lomba tadi menggunakan hewan tunggangan. Mereka juga mengatakan, perlombaan balap kuda dan balap unta intinya adalah melatih ketangkasan dan keberanian (untuk berjihad). Maka demikian juga, lomba lari. Di dalamnya terdapat unsur melatih badan untuk bisa bergerak, kuat, cepat, gesit, yang semua ini dibutuhkan dalam jihad.” (Al-Furusiyah, 98 – 100)

Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah pendapat kedua, yaitu bolehnya lomba lari dengan adanya hadiah. Ibnu Muflih mengatakan:

والصراع والسبق بالأقدام ونحوهما طاعة إذا قصد به نصر الإسلام وأخذ السبق عليه أخذ بالحق، فالمغالبة الجائزة تحل بالعوض إذا كانت مما ينفع في الدين، كما في مراهنة أبي بكر، اختار ذلك شيخنا،

“Lomba bela diri, lomba lari, dan semisal keduanya, merupakan bentuk ketaatan jika dimaksudkan untuk membela Islam. Dan mengambil hadiah dengan keduanya adalah pengambilan hadiah yang dibenarkan. Lomba yang dibolehkan jenisnya, boleh mengambil hadiah darinya jika bisa memberikan manfaat bagi agama. Sebagaimana perlombaan yang diadakan oleh Abu Bakar. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh kami (yaitu Syaikhul Islam).” (Al-Inshaf, 15/8 – 11)

Nampaknya inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dan kebolehan lomba lari dengan adanya hadiah ini dengan syarat hadiah yang disediakan bukan dari para peserta, namun dari pihak lain seperti dari pemerintah, dari sponsor, atau semisalnya. Adapun jika peserta diharuskan membayar uang pendaftaran yang uang ini nantinya digunakan untuk hadiah, maka ini adalah qimar (judi). 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

المسابقات الجائزة مثل أن يقول: تسابقوا على الأقدام والذي يسبق منكم له مائة ريال، هذا لا بأس به، أو تصارعوا والذي يصرع منكم له مائة ريال فهذا لا بأس به؛ لأنه يعتبر مكافأة وتشجيعاً، أما إذا كانت من الجانبين إما غارم أو غانم فهذه لا تجوز إلا في الثلاث التي ذكرتُ لك

“Perlombaan yang dibolehkan contohnya jika ada orang yang berkata: “Silakan kalian berlomba lari, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini tidak mengapa. Atau ia berkata: “Silakan kalian beladiri, siapa yang menang saya akan berikan 100 riyal!”. Ini juga tidak mengapa. Karena hadiah tersebut sebagai upah dan sebagai pemberi motivasi. Adapun jika hadiah dari peserta, sehingga peserta bisa jadi untung atau buntung, maka ini tidak diperbolehkan kecuali pada tiga jenis lomba yang ada pada hadits.” (Liqa’ Baabil Maftuh, 2/2)

Kesimpulannya, boleh mengikut lomba lari, jalan cepat dan semisalnya baik terdapat hadiah atau tanpa ada hadiah. Namun jika ada hadiahnya, disyaratkan hadiah tersebut bukan dari iuran para peserta lomba. Jika hadiahnya berasal dari iuran para peserta lomba, maka tidak boleh diikuti dan tidak boleh diambil hadiahnya andaikan terlanjur mengikuti. Wallahu a’lam.

Was shalatu was salamu ‘ala Muhammadin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber: https://konsultasisyariah.com/40475-hukum-lomba-balap-lari.html